Tampilkan postingan dengan label V. Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label V. Regulasi. Tampilkan semua postingan

PENETAPAN RPH ASAL DAGING KERBAU INDIA KE INDONESIA, KEPMENTAN NO. 2556/kpts/Pk.450/F/06/2016

Indonesia  masih perlu banyak pasokan daging dari luar negeri dan sekarang Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke  Indonesia. Sesuai dengan amanat Permentan Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, maka kemudian ditetapkan unit usaha asal pemasukan daging tersebut.

PERATURAN IMPORT DAGING DARI NEGARA /ZONA MISAL INDIA (PERMENTAN NO. 17/Permentan /PK.450/5/2016)

Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan daging ke Indonesia dari negara /zona yang telah memenuhi persyaratan (Misalnya India). Berikut adalah Permentan No. 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

LEGALITAS PEMASUKAN TERNAK /PRODUKNYA (DAGING) DARI NEGARA INDIA /ZONA (PP NO. 4 TAHUN 2016)

Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemasukan Ternak /Produknya ke Indonesia dari negara /zona negara yang telah memenuhi persyaratan (India). Berikut adalah PP No. 4 tahun 20016 tentang Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

PERSYARATAN DAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH), PERMENTAN NO. 70 TAHUN 2015

Instalasi Karantina Hewan (IKH) adalah suatu bangunan berikut peralatan, lahan serta sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina yang harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan, kandang peralatan maupun sarana prasarananya. Berikut adalah Permentan tentang IKH sebagai dasar penetapannya.

JENIS HEWAN DAN TUMBUHAN YANG DILINDUNGI, PP NO 7 1999 PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA

Tumbuhan dan satwa adalah bagian sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan. Pemerintah menetetapkan dan menggolongkan Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi agar tidak punah. Berikut ini adalah PP No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

UU KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA

Unsur-unsur sumber daya alam hayati dan ekosistem pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Berikut adalah UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

KEPMENTAN NO 4026/Kpts/OT.140/ 4/2013 TENTANG PENETAPAN JENIS PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS, PHMS

Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/ atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/ atau bersifat zoonosik. Pengendalian dan penanggulanganya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.

PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI NO 113/Permentan/PD.410/10/2013 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG

Untuk mencegah masuknya penyakit hewan (HPHK) melalui sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi siap potong yang dimasukkan ke dalam Negara Republik Indonesia, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Petanian sebagai acuan bagi Petugas Karantina dan Pemilik hewan dalam melaksanakan kegiatan tindakan karantina, sebagai berikut

PERMENTAN NO 41/Permentan/OT.140/3/2013 TENTANG TINDAKAN KARANTINA (CARA) IMPOR EKSPOR SARANG WALET

Ketentuan ekspor maupun impor sarang burung walet belum diketahui oleh banyak orang, peraturan berikut ini berisi ketentuan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran sarang walet dari dan ke wilayah Republik Indonesia melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.

PERMENTAN NO. 23 TAHUN 2015, TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BAHAN PAKAN

Impor maupun ekspor bahan pakan hewan /ternak deperlukan suatu pengaturan yang jelas sehingga memudahkan bagi para pelaku usaha dan menjamin keadilan berusaha, namun demikian karena bahan pakan ini masih memiliki potensi membawa penyakit hewan maka  asas kehati hatian (Pencegahan penyakit) tidak boleh ditinggalkan.

PENTING UNTUK PETERNAKAN: