
Karyadrh, Membangun kesehatan hewan dan lingkungan berarti membangun kesehatan manusia. Improving animal health means improving human health.
Tampilkan postingan dengan label V. Regulasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label V. Regulasi. Tampilkan semua postingan
NOTA KESEPAHAMAN BEA CUKAI, KARANTINA PERTANIAN & KARANTINA IKAN NO. KEP-78 /BC/2019, NO.1031/Kpts /HK.220 /K/04/2019, NO. 1447/BKIPM /IV/2019 TENTANG KERJASAMA DALAM RANGKA PELAYANAN DAN PENGAWASAN IMPOR DAN EKSPOR KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA
Down load
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA DIR JEND BEA & CUKAI - BADAN KARANTINA PERTANIAN - BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, & KEAMANAN HASIL PERIKANAN: NO. KEP-78/BC/2019, NO. 1031/Kpts /HK.220/K /04/2019, NO. 447/BKIPM /IV/2019 TENTANG KERJASAMA DALAM RANGKA PELAYANAN DAN PENGAWASAN IMPOR & EKSPOR KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA
Klik di sini
NOTA KESEPAHAMAN ANTARA DIR JEND BEA & CUKAI - BADAN KARANTINA PERTANIAN - BADAN KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, & KEAMANAN HASIL PERIKANAN: NO. KEP-78/BC/2019, NO. 1031/Kpts /HK.220/K /04/2019, NO. 447/BKIPM /IV/2019 TENTANG KERJASAMA DALAM RANGKA PELAYANAN DAN PENGAWASAN IMPOR & EKSPOR KOMODITAS WAJIB PERIKSA KARANTINA
Klik di sini
PENETAPAN RPH ASAL DAGING KERBAU INDIA KE INDONESIA, KEPMENTAN NO. 2556/kpts/Pk.450/F/06/2016
Indonesia masih perlu banyak pasokan daging
dari luar negeri dan sekarang Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan
daging kerbau beku tanpa tulang ke Indonesia. Sesuai
dengan amanat Permentan Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, maka kemudian
ditetapkan unit usaha asal pemasukan daging tersebut.
PERATURAN IMPORT DAGING DARI NEGARA /ZONA MISAL INDIA (PERMENTAN NO. 17/Permentan /PK.450/5/2016)
Dalam hal tertentu,
dapat dilakukan pemasukan daging ke Indonesia dari
negara /zona yang telah memenuhi persyaratan (Misalnya India). Berikut
adalah Permentan No. 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tentang Pemasukan Daging Tanpa
Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara
Asal Pemasukan.
LEGALITAS PEMASUKAN TERNAK /PRODUKNYA (DAGING) DARI NEGARA INDIA /ZONA (PP NO. 4 TAHUN 2016)
Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemasukan
Ternak /Produknya ke Indonesia dari negara /zona negara yang telah memenuhi persyaratan (India). Berikut adalah PP No. 4 tahun 20016 tentang
Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari
Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
PERSYARATAN DAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH), PERMENTAN NO. 70 TAHUN 2015
Instalasi
Karantina Hewan (IKH) adalah suatu bangunan berikut peralatan, lahan serta
sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan
Karantina yang harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan,
kandang peralatan maupun sarana prasarananya. Berikut adalah Permentan tentang IKH sebagai dasar penetapannya.
JENIS HEWAN DAN TUMBUHAN YANG DILINDUNGI, PP NO 7 1999 PENGAWETAN JENIS TUMBUHAN DAN SATWA
Tumbuhan
dan satwa adalah bagian sumber daya alam yang tidak tenilai harganya sehingga
kelestariannya perlu dijaga melalui upaya pengawetan. Pemerintah menetetapkan
dan menggolongkan Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi agar tidak punah. Berikut ini adalah PP No. 7 Tahun
1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
UU KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM HAYATI DAN EKOSISTEMNYA
Unsur-unsur
sumber daya alam hayati dan ekosistem pada dasarnya saling tergantung antara
satu dengan yang lainnya dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan
kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem. Berikut
adalah UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya.
KEPMENTAN NO 4026/Kpts/OT.140/ 4/2013 TENTANG PENETAPAN JENIS PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS, PHMS
Penyakit
Hewan Menular Strategis (PHMS) adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan
angka kematian dan/ atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak
kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/ atau bersifat zoonosik. Pengendalian
dan penanggulanganya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
PERATURAN MENTERI PERTANIAN RI NO 113/Permentan/PD.410/10/2013 TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN SAPI INDUKAN, SAPI BAKALAN, DAN SAPI SIAP POTONG
Untuk mencegah
masuknya penyakit hewan (HPHK) melalui sapi indukan, sapi bakalan, dan sapi
siap potong yang dimasukkan ke dalam Negara Republik Indonesia,
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Petanian sebagai acuan bagi Petugas Karantina dan Pemilik hewan dalam melaksanakan
kegiatan tindakan karantina,
sebagai berikut
PERMENTAN NO 41/Permentan/OT.140/3/2013 TENTANG TINDAKAN KARANTINA (CARA) IMPOR EKSPOR SARANG WALET
Ketentuan ekspor maupun impor sarang burung walet belum diketahui oleh banyak orang, peraturan berikut ini berisi ketentuan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran sarang walet dari dan ke wilayah Republik Indonesia melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.
PERMENTAN NO. 23 TAHUN 2015, TENTANG IMPOR DAN EKSPOR BAHAN PAKAN
Impor maupun ekspor bahan pakan hewan /ternak deperlukan suatu pengaturan yang jelas sehingga memudahkan bagi para pelaku usaha dan menjamin keadilan berusaha, namun demikian karena bahan pakan ini masih memiliki potensi membawa penyakit hewan maka asas kehati hatian (Pencegahan penyakit) tidak boleh ditinggalkan.PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
Langganan:
Postingan (Atom)
















