PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 34/PERMENTAN/OT.140/6/2011
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERANIAN,
Menimbang :
|
a.
|
bahwa dalam rangka pengembangan
karir pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian perlu
menyusun karya tulis
ilmiah sebagai
pengembangan profesi sesuai bidang jabatannya;
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
dan untuk memberikan
|
|
panduan bagi pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian serta tim penilai perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan
Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat
Lingkup Pertanian.
|
||
Mengingat :
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
|
Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 55,
Tambahan
Lembaran Negara
Nomor 3041) juncto
Undang-Undang
Nomor 43 tahun
1999 (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
2. Peraturan Pemerintah Nomor
16 Tahun 1994
tentang
Jabatan Fungsional
Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor.3547);
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
3. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
5. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
6. Peraturan Presiden Nomor
24 Tahun
2010 tentang Kedudukan,
Tugas
dan Fungsi Kementerian
Negara serta susunan organisasi,
tugas dan fungsi Eselon I Kementerian Negara;
7. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 59/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya;
7. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 59/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;
8. Keputusan Menko Wasbangpan Nomor 60/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya;
9. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor KEP/31/MENPAN/3/2004 tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006 tentang Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/17/M.PAN/4/2006 tentang Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor
PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh
Pertanian dan Angka Kreditnya;
12. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor
PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu
Tumbuhan;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 09 Tahun
2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Benih Tanaman;
14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 02 Tahun
2011 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
15. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010
tentang Organisasi
dan
Tata Kerja Kementerian Negara;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
PERTANIAN
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN
KARYA TULIS ILMIAH
BAGI PEJABAT
FUNGSIONAL RUMPUN
ILMU
HAYAT PERTANIAN.
Pasal 1
Pedoman Penyusunan Karya Tulis
Ilmiah bagi Pejabat Fungsional
Rumpun Ilmu Hayat lingkup Pertanian seperti tercantum pada Lampiran
merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Pasal 2
Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah
Bagi Pejabat Fungsional
Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1
sebagai acuan
bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat
Lingkup Pertanian dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian
ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Juni 2011
Menteri Pertanian
SUSWONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
389
**********************************************************
Lampiran Peraturan Menteri
Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA
TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan profesi
yang
memperoleh apresiasi cukup tinggi. Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan
adanya klausul bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama wajib mengumpulkan minimal 12 Angka Kredit yang berasal dari Karya Tulis Ilmiah
sebagai syarat untuk kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi (Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah
untuk mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar tidak terjebak dalam rutinitas tugas pokok, dan
senantiasa berinovasi serta
terus berupaya untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.
Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya
penulisan karya tulis ilmiah merupakan
bidang yang belum banyak diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian belum
mampu
memanfaatkan sebagai sarana pengumpulan
angka kredit. Hal ini disebabkan belum adanya
pedoman penulisan karya tulis ilmiah
bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian,
sebagai acuan dalam penulisan.
Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat fungsional, maka perlu disusun
pedoman penulisan karya tulis
ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun
ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman
tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas
dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam
mengapresiasi ilmunya di bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
1. Maksud
Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai panduan bagi
pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah sesuai standar, dan sebagai pedoman bagi tim penilai,
dalam memberikan penilaian yang obyektif.
2. Tujuan
2. Tujuan
Tujuan Pedoman penyusunan karya
tulis ilmiah agar
para pejabat fungsional rumpun
ilmu hayat lingkup pertanian termotivasi untuk menyusun karya tulis
ilmiah, sesuai standar yang ditetapkan.
C. PENGERTIAN
1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan
yang menunjukkan tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya
didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.
2.
Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani,
ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi,
citologi, genetika, agronomi,
fatologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep
prinsip dan metode operasional di bidang
biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.
3. Jabatan Fungsional Rumpun
Ilmu Hayat Lingkup
Pertanian yang selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian
Pertanian ditetapkan sebagai instansi pembina.
4. Karya Tulis
Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan
dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang
membahas suatu pokok
bahasan ilmiah
dengan menuangkan gagasan
tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka,
diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.
5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan
secara sistematis mengikuti
kaidah, prosedur dan metode ilmiah
untuk memperoleh data dan atau informasi
(keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang tertentu atau
penerapannya. (Sumber
:
Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
6. Proceeding adalah
kumpulan dari
beberapa makalah
yang
dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber: gagasan tim)
7. Makalah adalah
sebuah
karya akademis yang
umumnya diterbitkan dalam
suatu jurnal ilmiah
atau disampaikan dalam forum ilmiah, dapat berisi
hasil
penelitian orisinil atau berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya.
8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif.
8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.
9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif.
Dalam penelitian
kuantitatif, survei lebih merupakan pertanyaan tertutup,
sementara dalam penelitian kualitatif
berupa wawancara mendalam dengan pertanyaan terbuka.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Survei)
10. Evaluasi adalah proses
sistematis untuk
menentukan nilai sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dll) berdasarkan kriteria
tertentu melalui penilaian.
11.
Abstrak adalah deskripsi singkat
atau
kondensasi suatu karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan artikel
asli. (Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan
Karangan Ilmiah, 2010)
12.
Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi panel, seminar, lokakarya, konferensi, atau
pertemuan
sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh
institusi pemerintah atau non pemerintah.
(Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)
13. Metodologi adalah
ilmu-ilmu yang digunakan untuk
memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran
dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari
realitas yang sedang dikaji.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Metodologi)
14.
Tinjauan merupakan pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan (sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap suatu masalah.
BAB II
JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH
JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH
A. Jenis Karya Tulis Ilmiah
Terdapat beberapa jenis
karya tulis ilmiah, namun mengacu
pada Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya,
pedoman ini mengkategorikan
menjadi dua jenis, yaitu :
1. Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;
2. Makalah hasil tinjauan/telaahan/ulasan.
B. Bentuk Karya
Tulis Ilmiah
Karya tulis ilmiah dapat
berbentuk buku dan non buku. Jumlah
minimal halaman dalam pedoman ini dimaksudkan
hanya untuk batang tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman
judul, kata pengantar, daftar
isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku
Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri
atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan
dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Diterbitkan oleh suatu
lembaga/organisasi profesi atau penerbit
yang berbadan hukum dan diedarkan secara internasional/nasional;
2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).
2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).
b. Karya
tulis ilmiah dalam bentuk
buku tidak dipublikasikan harus
memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1) Didokumentasikan pada
perpustakaan instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog
buku perpustakaan dan surat
keterangan dari perpustakaan instansi.
2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.
2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku
2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.
2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku
Karya tulis ilmiah dalam
bentuk non buku terdiri atas karya tulis
ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.
a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk
non buku yang dipublikasikan, terdiri
atas:
Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan dapat berbentuk jurnal/majalah, proceeding
dan internet.
1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a) diterbitkan oleh suatu lembaga/organisasi ilmiah/profesi atau penerbit berbadan hukum, baik nasional
maupun internasional;
b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).
b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).
2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.
3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.
3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.
b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan
Karya tulis ilmiah dalam
bentuk non buku yang tidak
dipublikasikan, dapat berbentuk
naskah ataupun makalah.
1) Naskah sebagai
bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria:
a) Didokumentasi pada
perpustakaan instansi/ lembaga, yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”
b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:
a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”
(1) Didokumentasi
pada perpustakaan
instansi/lembaga, yang dibuktikan dengan
nomor katalog buku
perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan
sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai
penyaji dalam pertemuan
ilmiah.
(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
b) Majalah
(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
b) Majalah
(1) Didokumentasi
pada perpustakaan instansi/
lembaga, yang dibuktikan dengan
nomor katalog buku
perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.
(2) Melampirkan
sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai
penyaji dalam pertemuan
ilmiah.
(3) Jumlah
minimal 5 halaman atau minimal 1500
kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.
BAB III
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH
Pada umumnya hal-hal
yang berkenaan dengan prosedur, metoda (tata cara)
dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah ditetapkan oleh lembaga
penyelenggara atau pengelola kegiatan tersebut. Namun pada dasarnya terdapat
dua aturan/ketentuan yang wajib
dipatuhi dalam penyusunan karya tulis ilmiah,
yaitu ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan secara umum di kalangan
komunitas ilmiah dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat
atau ditetapkan oleh dan hanya berlaku pada
suatu instansi atau
lembaga tertentu. Dalam kaitan
dengan karya tulis ilmiah yang
disusun oleh pejabat fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi dalam menyusun
karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi
pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman
ini.
A. Kaidah Penulisan
Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:
1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun
dengan tidak jujur.
2. Manfaat,
yaitu karya tulis
ilmiah memiliki urgensi
karena diperlukan, dan
mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis jabatan fungsionalnya.
3. Substansi,
yaitu
materi karya
tulis ilmiah yang
disajikan harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.
4. llmiah, yaitu
karya tulis ilmiah didasari
oleh kaidah keilmuan
yang memiliki struktur logika dan terbuka
terhadap pengujian kebenaran.
5. Konsisten, yaitu karya
tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama masing-masing pejabat
fungsional RIHP.
6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:
a. mengganti
fakta dengan dugaan;
b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda
(ambiguitas);
c. berbohong
dengan mengacu data statistik;
d. memasukkan
dugaan pribadi dalam karya tulisnya.
B. Tata Cara Penulisan
Penulisan karya tulis ilmiah
bagi pejabat fungsional RIHP pada
dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan
yang berlaku umum dalam penyusunan
karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami,
maka penulisan karya tulis ilmiah
harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut:
a. Dalam bahasa Indonesia:
Menggunakan
Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)
1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan.
2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan
istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Dalam bahasa Asing:
Menggunakan kaidah tata bahasa
(gramatikal)
dalam
bahasa
asing
yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku umum.
C. Sistematika Penulisan
Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan yang dapat diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang dalam setiap
bagian karangan. Sistematika atau
kerangka karya tulis ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga)
bagian utama yaitu bagian awal atau
pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan,
dan bagian akhir.
1. Bagian awal
atau
pembuka
menyajikan latar belakang
masalah
penulisan atau kajian, diikuti bagian
permasalahan atau rumusan masalah, dan menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian.
2.
Bagian batang tubuh tulisan merupakan bagian pembahasan tentang pokok tulisan dan
permasalahannya dengan sistematika yang didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan.
3.
Bagian akhir
merupakan
bagian
simpulan
yang
harus
mencakup
gagasan utama yang dituangkan dalam isi
tulisan. Bagian akhir atau simpulan merupakan jawaban atas masalah yang disertai
saran atau rekomendasi dari hasil
pembahasan. Ketiga bagian
tersebut merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dalam penulisan karya tulis ilmiah.
Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan
alamat penulis, abstrak,
pendahuluan, metodologi, hasil dan pembahasan,
kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka.
1. Judul
Judul karya
tulis ilmiah harus
singkat, tepat, tidak
multi tafsir, dan sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul
sebaiknya tidak lebih dari 12 (dua
belas) kata, diketik dengan huruf
kapital dicetak tebal (tidak termasuk kata sambung
dan kata depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan pemayaran
(penelusuran) pustaka.
2. Nama dan Alamat Penulis
2. Nama dan Alamat Penulis
Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat
instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda
asteriks*) dan diikuti
alamat penulis sekarang. Jika penulis lebih dari 1 (satu)
orang kata penghubung digunakan kata ”dan”.
3. Abstrak
3. Abstrak
Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara singkat dan pernyataan apa
yang telah disimpulkan sehingga
pembaca akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca bagian
ini.
Abstrak merupakan ulasan
singkat/pernyataan apa
yang telah dilakukan, dihasilkan, dan
disimpulkan, yang
harus ditulis dalam
bahasa indonesia atau bahasa inggris,
selain bahasa Indonesia ditulis huruf
miring. Abstrak disusun dalam 1 (satu) paragraf, panjangnya tidak
lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal 150 kata, dengan huruf arial
ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi.
Kata ”Abstrak” ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak dilengkapi dengan kata
kunci yang terdiri atas 2 (dua)
sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis miring.
Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda
sebagai pembaca. Mereka ingin
mengetahui dengan cepat garis besar pekerjaan
Anda. Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian lain, mereka akan membaca karya
Anda selengkapnya. Penyajian
abstrak selalu informatif
dan faktual. Untuk meningkatkan informasi yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain yang baru bagi ilmu pengetahuan dan
suguhkan angka-angka. Abstrak hanya
memuat teks, tidak ada pengacuan pada pustaka,
gambar, dan tabel.
4. Pendahuluan
Bagian
pendahuluan merupakan penjelasan
secara umum, ringkas, dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan
hipotesis (jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi dan deskripsi tentang permasalahan penelitian atau kajian yang
biasanya terdiri atas latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan dan manfaat, asumsi atau hipotesis dan kerangka pikir.
Latar belakang
masalah dapat bersumberkan hasil
penelitian terdahulu, penemuan, fakta
sehari-hari, teori atau hipotesis,
status ilmiah terkini (state of the art). Dengan menguraikan rumusan masalah
dan tujuan penelitian, penulis
hendaknya dapat
mengemukakan hipotesisnya dalam pendahuluan ini.
Latar belakang merupakan
argumentasi yang menunjukan
permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian bagian latar belakang dilakukan dengan
cara mengkonfrontasi antara teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan masalah merupakan
bagian yang menjelaskan
permasalahan yang akan dikaji atau diteliti. Rumusan
ini biasanya disajikan dalam bentuk
kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan
masalah harus dapat terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan.
Tujuan dan manfaat harus terkait dengan masalah
yang akan ditulis, dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan secara spesifik manfaat yang akan diperoleh. Tujuan diarahkan pada pemecahan
masalah-masalah yang menjadi permasalahan. Manfaat dibagi menjadi manfaat teoritis
dan manfaat praktis. Manfaat teoritis diarahkan dalam
pengembangan ilmu
pengetahuan, sedangkan
manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan
masalah yang dihadapi.
Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada
pendekatan yang digunakan. Hipotesis
diungkapkan secara lugas, singkat, dan
padat dengan pernyataan mendorong
pembuktian dalam pengolahan data. Pembuktian
hipotesis menjadi dasar bagi pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.
5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka
5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka
Landasan teori merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk menjawab dan membahas permasalahan.
Tinjauan Pustaka merupakan
dasar pijak penelitian atau kajian secara
teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau temuan penelitian atau
kajian lain sejenis yang
akan digunakan untuk membahas permasalahan yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka
pikir merupakan
dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam
melakukan penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap
teori yang digunakan.
6. Metodologi
Metodologi
adalah kerangka pendekatan studi,
yang digunakan sebagai analisis suatu
teori, metode percobaan, atau
kombinasi keduanya. Metodologi yang
digunakan diuraikan secara terperinci (perubahan, model
yang digunakan, rancangan
karya tulis ilmiah, teknik pengumpulan dan analisis data,
serta cara penafsiran). Aspek- aspek ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi bergantung pada jenis
dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan.
7. Hasil dan pembahasan
Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis data yang mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan,
membahas, dan menganalisis hasil tulisan yang
mengacu pada tujuan penulisan. Hasil
yang diperoleh harus memperhatikan
dan menyesuaikan dengan masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel,
gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan gambar harus dilengkapi nomor
urut menggunakan angka, dan bila diperlukan disertai keterangan
tambahan, seperti acuan dan arti
singkatan. Pembahasan mengemukakan
gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat
dan logis. Pembahasan diberikan
berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis, disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.
Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang
bangun beserta analisis
dan
pembahasannya
disajikan
secara sistematis,
bersama-sama atau secara terpisah berupa
uraian, tabel, atau gambar. Data yang
dilaporkan sudah harus
berupa data yang
telah diolah, bukan data mentah.
Untuk karya tulis hasil kajian dan hasil bahasan teoritis, informasi pustaka yang
akan dipermasalahkan dan pembahasannya dapat diuraikan secara
bersama-sama atau secara terpisah yang disajikan
secara sistematis, rasional,
dan lugas.
8. Simpulan
8. Simpulan
Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan dengan masalah, yang memuat ringkasan hasil dan jawaban
atas tujuan, serta konsisten dengan masalah dan tujuan. Pada bagian simpulan diungkapkan makna yang
merupakan deskripsi jawaban dari rumusan
masalah.
Simpulan
tidak hanya mengemukakan
fakta, tetapi juga
harus menjawab hipotesis yang
disebutkan pada bab pendahuluan serta menjelaskan pencapaian tujuan penelitian
yang telah dilakukan. Simpulan ditulis
secara ringkas dan padat.
9. Saran
9. Saran
Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan harus
berdasarkan simpulan, sehingga bukan merupakan
pikiran atau pendapat penulis.
Saran merupakan tindak lanjut dari
penyelesaian suatu permasalahan yang
disajikan berdasarkan hasil penelitian atau kajian.
Uraian saran
dapat mengemukakan kelemahan atau
kekekurangan pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan, serta hal- hal yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.
10. Ucapan terima kasih (bila diperlukan)
Ucapan terima kasih ditujukan kepada para pihak yang telah
membantu pelaksanaan penelitian / pengkajian
/ survei / evaluasi / telaahan.
11. Daftar Pustaka
Daftar pustaka berupa daftar dari semua
artikel jurnal dan pustaka lain yang diacu secara langsung di dalam
karya tulis ilmiah.Teknik penulisan
dan pengacuan dijelaskan secara
terperinci pada daftar pustaka.
Pencantuman
pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan atas karya atau
pendapat orang lain juga sebagai
sopan santun professional. Pencantuman
pendapat orang lain tanpa merujuk ke sumbernya
akan mengesankan plagiarisme.
Komunikasi pribadi tidak termasuk
dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau catatan
kaki.
D. Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah
Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap bentuk karya tulis ilmiah pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan dalam format penyajian
sebagai berikut:
1. Bentuk Buku
dan Non Buku yang dipublikasikan
Format penyajian buku dan non buku yang
dipublikasikan tidak terikat pada sistematika
penulisan hasil laporan penelitian/pengkajian. Hal ini
ditentukan oleh kebutuhan, antara
lain media atau forum dimana karya tulis tersebut akan dimuat, namun
proses penyusunannya harus
tetap
melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis, dan memberikan
konklusi ataupun rekomendasi.
2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan
2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan
Untuk dapat dinilai
sebagai karya tulis ilmiah buku dan non buku yang
tidak dipublikasikan harus
memiliki kriteria sebagai berikut:
a. Bagian awal
memuat:
1) Halaman
judul;
2) Abstrak;
3) Kata Pengantar;
4) Daftar isi;
5) Daftar tabel (jika ada);
6) Daftar gambar/grafik (jika ada).
7) Daftar Lampiran (jika ada).
b. Bagian
batang tubuh memuat:
1) Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah
Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah
2) Bagian Isi
Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka, metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah.
3) Bagian Penutup
Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.
Bagian isi terdiri atas landasan teori / tinjauan pustaka, metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah.
3) Bagian Penutup
Bagian ini terdiri atas simpulan, saran dan daftar pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.
BAB IV
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH
Dalam penulisan
karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat
adalah adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara
permasalahan yang disampaikan, tujuan dan simpulan.
Penilaian karya
tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan, dan isi
tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masing- masing item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot
30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut:
1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:
a. Kesinambungan antar alinea,
antar bab dalam naskah, ada
tidaknya pengulangan yang tidak perlu, bobot 15
b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10 c. Cara penulisan
kepustakaan/rujukan, bobot 5
2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:
a. Kejelasan rumusan, bobot 10
a. Kejelasan rumusan, bobot 10
b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25
c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25
d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot 10.
BAB V PENUTUP
1. Pedoman Penyusunan KTI merupakan penjabaran dari sub unsur pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.
2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional RIHP dan Tim Penilai
Jabatan Fungsional RIHP dalam
melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI.
3. Hal-hal lain yang bersifat spesifik dalam penyusunan KTI untuk
setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk
Teknis.
4. Pedoman Penyusunan KTI bersifat dinamis dan akan
ditinjau
kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan
perubahan peraturan perundang-undangan
yang mengatur Jabatan Fungsional RIHP.
MENTERI PERTANIAN, ttd
SUSWONO
****************************************************
Lampiran Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor : 34/Permentan/OT.140/6/2011
Tanggal : 20 Juni 2011
PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT
FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN
Yang bertanda
tangan dibawah ini
Nama : NIP : Jabatan : Instansi :
Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun
oleh Pejabat Fungsional di bawah ini
:
Nama : NIP :
Pangkat\Gol.Ruang\TMT :
Jabatan :
Unit Kerja :
Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan
sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab
Tempat, (tgl, bulan, tahun)
Pejabat Fungsional
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR
389