PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH

PERATURAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR 34/PERMENTAN/OT.140/6/2011



TENTANG

PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH
BAGI PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERANIAN,

Menimbang    :
a.
bahwa dalam rangka pengembangan karir pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian perlu menyusun karya tulis ilmiah sebagai pengembangan profesi sesuai bidang jabatannya;


b.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dan untuk memberikan


panduan bagi pejabat fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian serta tim penilai perlu ditetapkan Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian.

Mengingat      :

1.

Undang-Undang   Nomor   8   Tahun  1974   tentang   Pokok-pokok
Kepegawaian   (Lembaran   Negara   Tahun   1974   Nomor   55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) juncto Undang-Undang Nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

2.   Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor.3547);

3.    Keputusan  Presiden  Nomor  87  Tahun  1999  tentang  Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;

4.    Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

5.    Keputusan    Presiden    Nomor    84/P    Tahun    2009    tentanPembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;


6.    Peraturan  Presiden  Nomor  24  Tahun  2010 tentang  Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan organisasi, tugas dan fungsi Eselon I Kementerian Negara;

7.    Keputusan Menko   Wasbangpan   Nomo59/KEP/MK.WASPAN/9/1999  tentang  Jabatan  Fungsional  Medik Veteriner dan Angka Kreditnya;

8.    Keputusan  Menko Wasbangpan  Nomo60/KEP/MK.WASPAN/9/1999      tentang      Jabatan      FungsionaParamedik Veteriner dan Angka Kreditnya;

9.    Keputusan   Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara Nomor KEP/31/MENPAN/3/2004 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;

10.  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara NomoPER/17/M.PAN/4/2006 tentang Pengawas Mutu Hasil Pertanian;

11. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor PER/02/MENPAN/2/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya;

12. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor PER/10/M.PAN/5/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;

13.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman;

14.  Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;

15.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara;



MEMUTUSKAN:
Menetapkan    : PERATURAN  MENTERI  PERTANIAN  TENTANG  PEDOMAN PENYUSUNAN  KARYA TULIS ILMIAH  BAGI  PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT PERTANIAN.

Pasal 1
Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat lingkup Pertanian seperti tercantum pada Lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.

Pasal 2
Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian dalam menyusun Karya Tulis Ilmiah.

Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Juni 2011

Menteri Pertanian



SUSWONO


Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,



PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 389
**********************************************************

Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor          : 34/Permentan/OT.140/6/2011

Tanggal        : 20 Juni 2011



PEDOMAN PENYUSUNAN KARYA TULIS ILMIAH BAGI PEJABAT FUNGSIONAL
RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP PERTANIAN


BAB I 
PENDAHULUAN



A.    LATAR BELAKANG

Dalam Pedoman jabatan fungsional yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri   Negara   Pendayagunaan   Aparatur   Negara   dan   Reformasi Birokrasi, Karya Tulis Ilmiah (KTI) merupakan salah satu unsur pengembangan   profesi   yang   memperoleh   apresiasi   cukup   tinggi. Apresiasi tersebut ditunjukkan dengan adanya klausul bahwa kenaikan pangkat pejabat fungsional jenjang Madya dan Utama wajib mengumpulkan minimal 12 Angka Kredit yang berasal dari Karya Tulis Ilmiah sebagai syarat untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi (Anonim, 2010). Tujuan dari ketentuan tersebut adalah untuk mengembangkan pola pikir pejabat fungsional agar tidak terjebak dalam rutinitas tugas pokok, dan  senantiasa  berinovasi  serta  terus  berupaya untuk mengembangkan keilmuannya sesuai bidang tugas masing-masing.

Kondisi yang terjadi saat ini, sub unsur pengembangan profesi khususnya penulisan karya tulis ilmiah merupakan bidang yang belum banyak diminati. Sebagian besar pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian  belum  mampu  memanfaatkan  sebagai  sarana  pengumpulan


angka kredit. Hal ini disebabkan belum adanya pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, sebagai acuan dalam penulisan.

Mencermati pentingnya karya tulis ilmiah dalam pembinaan karir pejabat fungsional, maka perlu disusun pedoman penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian. Melalui pedoman tersebut, diharapkan pejabat fungsional akan termotivasi untuk menghasilkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan sebagai panduan bagi pejabat fungsional serta tim penilai dalam mengapresiasi ilmunya di bidang tugas pokok masing-masing sesuai standar yang telah ditetapkan.


B.    MAKSUD DAN TUJUAN

1.   Maksud

Pedoman penyusunan karya tulis ilmiah dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian dalam penyusunan karya tulis ilmiah sesuai standar, dan sebagai pedoman bagi tim penilai, dalam memberikan penilaian yang obyektif.

2.   Tujuan

Tujuan  Pedoman  penyusunan  karya  tulis  ilmiah  agar  para pejabat fungsional rumpun ilmu hayat lingkup pertanian termotivasi untuk menyusun karya tulis ilmiah, sesuai standar yang ditetapkan.


C.    PENGERTIAN

1. Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  seorang  Pegawai  Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

2. Rumpun Ilmu Hayat adalah rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, pengembangan teori dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan di bidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteorologi, biokimia, fisiologi, citologi, genetika, agronomi, fatologi, atau farmakologi,          serta    melaksanakan    kegiatan    teknis    yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan.

3. Jabatan Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian yang selanjutnya disingkat RIHP adalah jabatan fungsional dalam rumpun ilmu hayat, dimana Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai instansi pembina.

4. Karya Tulis Ilmiah yang selanjutnya disingkat KTI adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, yang membahas suatu  pokok  bahasan  ilmiah   dengan  menuangkan  gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan dan saran-saran pemecahannya.

5. Penelitian atau pengkajian adalah proses kegiatan yang dilakukan secara sistematis mengikuti kaidah, prosedur dan metode ilmiah


untuk memperoleh data dan atau informasi (keterangan) tertentu yang diperlukan dalam penguraian, pembahasan dan pembuktian asumsi atau pengujian hipotesis, serta menarik kesimpulan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang    tertentu   atau   penerapannya.   (Sumber   :   Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)

6. Proceeding   adalah   kumpulan   dari   beberapa   makalah   yang dipresentasikan dalam pertemuan ilmiah dan dibukukan. (Sumber: gagasan tim)

7. Makalah   adalah   sebuah   karya   akademis   yang   umumnya diterbitkan  dalam  suatu  jurnal  ilmiah  atau  disampaikan  dalam forum  ilmiah,  dapat  berisi  hasil  penelitian  orisinil  atau  berupa telaah dari hasil-hasil yang telah ada sebelumnya.

8. Naskah adalah karangan seseorang yang belum diterbitkan.

9. Survei adalah pemeriksaan atau penelitian secara komprehensif.

Dalam penelitian kuantitatif, survei lebih merupakan pertanyaan tertutup, sementara dalam penelitian kualitatif berupa wawancara mendalam         dengan          pertanyaan          terbuka.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Survei)

10. Evaluasi   adalah   proses   sistematis   untuk   menentukan   nilai sesuatu(tujuan, kegiatan, keputusan, unjuk kerja, proses, orang, obyek, dll) berdasarkan kriteria tertentu melalui penilaian.

11. Abstrak   adalah   deskripsi   singkat   atau   kondensasi   suatu karangan yang memuat tema, maksud dan kesimpulan artikel asli. (Sumber : Brotowidjoyo, Penulisan Karangan Ilmiah, 2010)

12. Pertemuan Ilmiah adalah forum/wadah kegiatan berupa diskusi panel,  seminar,    lokakarya,    konferensi,    atau    pertemuan


sejenisnya yang menyangkut persoalan ilmiah yang diselenggarakan oleh institusi pemerintah atau non pemerintah. (Sumber : Pedoman Penyusunan KTI Widyaiswara, 2008)

13. Metodologi adalah ilmu-ilmu yang digunakan untuk memperoleh kebenaran menggunakan penelusuran dengan tata cara tertentu dalam menemukan kebenaran, tergantung dari realitas yang sedang dikaji.(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Metodologi)

14. Tinjauan   merupakan   pandangan/pendapat/apresiasi/pantauan (sesudah menyelidiki, mempelajari, membaca, dsb) terhadap suatu masalah.

BAB II

JENIS DAN BENTUK KARYA TULIS ILMIAH

A.  Jenis Karya Tulis Ilmiah

Terdapat beberapa   jenis karya tulis ilmiah, namun mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang jabatan fungsional RIHP dan angka kreditnya, pedoman ini mengkategorikan menjadi dua jenis, yaitu :

1.   Hasil penelitian/pengkajian/survei/evaluasi;

2.   Makalah hasil  tinjauan/telaahan/ulasan.

B.  Bentuk Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah dapat berbentuk buku dan non buku. Jumlah minimal halaman  dalam  pedoman  ini  dimaksudkan  hanya  untuk  batang  tubuh karya tulis ilmiah (tidak termasuk halaman judul, kata pengantar, daftar isi/tabel/gambar), dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku

Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

a.  Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Diterbitkan  oleh  suatu  lembaga/organisasi  profesi  atau  penerbit yang      berbadan        hukum        dan        diedarkan        secara internasional/nasional;

2) Memiliki International Standard of Book Numbers (ISBN).

b.  Karya tulis ilmiah dalam bentuk buku tidak dipublikasikan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1) Didokumentasikan   pada   perpustakaan   instansi/lembaga,   yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

2) Jumlah minimal 20 halaman atau minimal 5000 kata dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dan ukuran huruf 12.


2. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku terdiri atas karya tulis ilmiah yang dipublikasikan dan karya tulis ilmiah yang tidak dipublikasikan.

a. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan, terdiri atas:

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang dipublikasikan   dapat berbentuk jurnal/majalah, proceeding dan internet.

1) Jurnal dan majalah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a) diterbitkan  oleh  suatu  lembaga/organisasi  ilmiah/profesi  atau penerbit berbadan hukum, baik nasional maupun internasional;

b) memiliki International Standard of Serial Numbers (ISSN).

2) Proceeding yang diterbitkan oleh panitia/penyelenggara forum ilmiah tertentu baik di dalam maupun luar negeri.

3) Internet yang diterbitkan melalui website lembaga/organisasi ilmiah.

b. Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan

Karya tulis ilmiah dalam bentuk non buku yang tidak dipublikasikan, dapat berbentuk naskah ataupun makalah.

1) Naskah sebagai bahan/referensi di perpustakaan instansi/lembaga, dengan kriteria:

a) Didokumentasi   pada   perpustakaan   instansi/   lembaga,   yang dibuktikan dengan nomor katalog buku perpustakaan dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

b) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, ukuran kertas A4 dengan spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

2) Makalah dalam pertemuan ilmiah, dengan kriteria:

a) Makalah yang dijilid dalam bentuk “buku”

(1) Didokumentasi  pada  perpustakaan  instansi/lembaga,  yang dibuktikan  dengan  nomor  katalog  buku  perpustakaan  dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.


(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.

(3) Jumlah minimal 10 halaman atau minimal 2500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

b) Majalah

(1) Didokumentasi  pada  perpustakaan  instansi/  lembaga,  yang dibuktikan  dengan  nomor  katalog  buku  perpustakaan  dan surat keterangan dari perpustakaan instansi.

(2) Melampirkan sertifikat/surat keterangan dari instansi/lembaga penyelenggara sebagai penyaji dalam pertemuan ilmiah.

(3) Jumlah minimal 5 halaman atau minimal 1500 kata, spasi 1.5, karakter huruf arial, dengan ukuran huruf 12.

BAB III 
KAIDAH, TATA CARA, SISTEMATIKA PENULISAN, DAN FORMAT PENYAJIAN KARYA TULIS ILMIAH

Pada umumnya hal-hal yang berkenaan dengan prosedur, metoda (tata cara) dan sistematika penyusunan karya tulis ilmiah ditetapkan oleh lembaga penyelenggara atau pengelola kegiatan tersebut. Namun pada dasarnya terdapat dua aturan/ketentuan yang wajib dipatuhi dalam penyusunan karya tulis ilmiah, yaitu ketentuan umum dan khusus. Ketentuan umum adalah kaidah-kaidah yang berlaku dan digunakan secara umum di kalangan komunitas ilmiah dalam penyusunan karya tulis ilmiah. Ketentuan khusus adalah kaidah-kaidah yang dibuat atau ditetapkan oleh dan hanya  berlaku  pada  suatu  instansi  atau  lembaga tertentu. Dalam kaitan dengan karya tulis ilmiah yang disusun oleh pejabat fungsional RIHP, kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi dalam menyusun karya tulis ilmiah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian selaku instansi pembina jabatan fungsional RIHP sebagaimana termuat dalam Pedoman ini.

A.   Kaidah Penulisan

Dalam penyusunan KTI harus memperhatikan kaidah sebagai berikut:

1. Asli, yaitu karya tulis ilmiah merupakan hasil pemikiran penulis sendiri bukan plagiasi, jiplakan atau disusun dengan tidak jujur.

2. Manfaat, yaitu karya tulis ilmiah memiliki urgensi karena diperlukan, dan mempunyai nilai manfaat pada masing-masing bidang sesuai jenis jabatan fungsionalnya.


3. Substansi,   yaitu   materi   karya   tulis   ilmiah   yang   disajikan   harus merupakan bagian dari tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.

4. llmiah,  yaitu  karya  tulis  ilmiah  didasari  oleh  kaidah  keilmuan  yang memiliki struktur logika dan terbuka terhadap pengujian kebenaran.

5. Konsisten, yaitu karya tulis ilmiah relevan dengan lingkup tugas utama masing-masing pejabat fungsional RIHP.

6. Objektif, yaitu penulis tidak boleh:

a. mengganti fakta dengan dugaan;

b. menyembunyikan kebenaran dengan menggunakan makna ganda

(ambiguitas);

c. berbohong dengan mengacu data statistik;

d. memasukkan dugaan pribadi dalam karya tulisnya.


B.    Tata Cara Penulisan

Penulisan karya tulis ilmiah bagi pejabat fungsional RIHP pada dasarnya memuat ketentuan atau tata cara penulisan yang berlaku umum dalam penyusunan karya ilmiah. Agar lebih mudah dipahami, maka penulisan karya tulis ilmiah harus memperhatikan tata cara penulisan, sebagai berikut:

a. Dalam bahasa Indonesia:

Menggunakan Ejaan Yang Disempurnakan (EYD)

1) Untuk kata serapan bahasa asing, dipergunakan cara penulisan kata serapan yang telah dibakukan.

2) Penggunaan peristilahan di bidang komputer mengikuti penggunaan istilah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


b. Dalam bahasa Asing:

Menggunakan  kaidah  tata  bahasa  (gramatikal)  dalam  bahasa  asing yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum.

C.   Sistematika Penulisan

Karya tulis ilmiah dibangun oleh kesatuan gagasan yang dapat diidentifikasi berdasarkan pemaknaan tautan antar gagasan yang tertuang dalam  setiap  bagian  karangan.  Sistematika  atau  kerangka  karya  tulis ilmiah umumnya terdiri atas 3 (tiga) bagian utama yaitu bagian awal atau pembuka, bagian batang tubuh/isi tulisan, dan bagian akhir.

1. Bagian  awal  atau  pembuka  menyajikan  latar  belakang  masalah penulisan atau kajian, diikuti bagian permasalahan atau rumusan masalah, dan menyajikan maksud dan tujuan penulisan atau kajian.

2. Bagian batang tubuh tulisan merupakan bagian pembahasan tentang pokok          tulisan   dan   permasalahannya   dengan   sistematika   yang didasarkan pada kompleksitas suatu masalah yang disajikan.

3. Bagian  akhir  merupakan  bagian  simpulan  yang  harus  mencakup gagasan utama yang dituangkan dalam isi tulisan. Bagian akhir atau simpulan merupakan jawaban atas masalah yang disertai saran atau rekomendasi     dari    hasil    pembahasan.    Ketiga    bagian    tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penulisan karya tulis ilmiah.

Sistematika atau kerangka karya tulis ilmiah terdiri atas judul, nama dan alamat penulis, abstrak, pendahuluan, metodologi, hasil dan pembahasan, kesimpulan, saran, ucapan terima kasih dan daftar pustaka.


1. Judul

Judul  karya  tulis  ilmiah  harus  singkat,  tepat,  tidak  multi  tafsir,  dan sesuai dengan masalah yang ditulis. Judul sebaiknya tidak lebih dari 12 (dua belas) kata, diketik dengan huruf kapital dicetak tebal (tidak termasuk kata sambung dan kata depan) yang mengandung beberapa kata kunci untuk memudahkan pemayaran (penelusuran) pustaka.

2. Nama dan Alamat Penulis

Nama penulis diketik lengkap di bawah judul beserta nama dan alamat instansi. Bila nama dan alamat instansi lebih dari satu diberi tanda asteriks*)  dan diikuti alamat penulis sekarang. Jika penulis lebih dari 1 (satu) orang kata penghubung digunakan kata ”dan”.

3. Abstrak

Bagian abstrak menggungkapkan hasil penelitian atau kajian secara singkat dan pernyataan apa yang telah disimpulkan sehingga pembaca akan dapat memahami inti sari dari tulisan hanya dengan membaca bagian ini.

Abstrak   merupakan   ulasan   singkat/pernyataan   apa   yang   telah dilakukan,  dihasilkan,  dan  disimpulkan,  yang  harus  ditulis  dalam bahasa indonesia atau bahasa inggris, selain bahasa Indonesia ditulis huruf miring. Abstrak disusun dalam 1 (satu) paragraf, panjangnya tidak lebih dari 1 (satu) halaman, dan maksimal 150 kata, dengan huruf arial ukuran 12 serta diketik dengan 1 (satu) spasi. Kata ”Abstrak” ditulis dalam huruf kapital dan diletakkan ditengah. Abstrak dilengkapi dengan kata kunci yang terdiri atas 2 (dua) sampai dengan 5 (lima) kata, ditulis miring.


Dalam menyusun abstrak, tempatkan diri Anda sebagai pembaca. Mereka ingin mengetahui dengan cepat garis besar pekerjaan Anda. Jika sesudah membaca bagian ini pembaca ingin mengetahui perincian lain, mereka akan membaca karya Anda selengkapnya. Penyajian abstrak  selalu  informatif  dan  faktual.  Untuk  meningkatkan  informasi yang diberikan, tonjolkan temuan dan keterangan lain yang baru bagi ilmu pengetahuan dan suguhkan angka-angka. Abstrak hanya memuat teks, tidak ada pengacuan pada pustaka, gambar, dan tabel.

4. Pendahuluan

Bagian  pendahuluan  merupakan  penjelasan  secara  umum,  ringkas, dan padat meliputi latar belakang, tujuan dan manfaat, dan hipotesis (jika ada). Bagian ini mengungkapkan informasi dan deskripsi tentang permasalahan penelitian atau kajian yang biasanya terdiri atas latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan dan manfaat, asumsi atau hipotesis dan kerangka pikir.

Latar belakang masalah dapat bersumberkan hasil penelitian terdahulu, penemuan, fakta sehari-hari, teori atau hipotesis, status ilmiah terkini (state of the art). Dengan menguraikan rumusan masalah dan tujuan penelitian,  penulis  hendaknya  dapat  mengemukakan  hipotesisnya dalam pendahuluan ini.

Latar belakang merupakan argumentasi yang menunjukan permasalahan serta situasi yang melatarbelakangi penulisan. Penyajian bagian latar belakang dilakukan dengan cara mengkonfrontasi antara teori atau konsep dengan hasil yang diperoleh. Bagian rumusan masalah  merupakan  bagian  yang  menjelaskan  permasalahan  yang akan dikaji atau diteliti. Rumusan ini biasanya disajikan dalam bentuk


kalimat pertanyaan. Pertanyaan dalam rumusan masalah harus dapat terukur oleh aktivitas kajian atau penelitian yang dilakukan.

Tujuan dan manfaat harus terkait dengan masalah yang akan ditulis, dan merujuk pada hasil yang akan dicapai, serta mengungkapkan secara spesifik manfaat yang akan diperoleh. Tujuan diarahkan pada pemecahan masalah-masalah yang menjadi permasalahan. Manfaat dibagi menjadi manfaat teoritis dan manfaat praktis. Manfaat teoritis diarahkan   dalam   pengembangan   ilmu   pengetahuan,   sedangkan manfaat praktis dimaksudkan untuk memecahkan masalah yang dihadapi.

Bagian hipotesis dalam penulisan karya tulis ilmiah bergantung pada pendekatan yang digunakan. Hipotesis diungkapkan secara lugas, singkat,  dan padat dengan pernyataan mendorong pembuktian dalam pengolahan data. Pembuktian hipotesis menjadi dasar bagi pembahasan yang menghubungkan antara variabel penelitian atau kajian dengan indikator dari setiap variabel tersebut.

5. Landasan Teori / Tinjauan Pustaka

Landasan teori merupakan deskripsi lengkap teori-teori yang digunakan dan dirangkai sebagai argumen keilmuan yang dilandasi dengan serangkaian teori. Landasan teori yang digunakan adalah untuk menjawab dan membahas permasalahan.

Tinjauan Pustaka merupakan dasar pijak penelitian atau kajian secara teoritis. Pijakan ini berdasarkan referensi atau temuan penelitian atau kajian  lain  sejenis  yang  akan  digunakan  untuk  membahas permasalahan yang akan diteliti atau dikaji. Kerangka pikir merupakan


dasar teoritis yang menjadi dasar berfikir dari penulis dalam melakukan penelitian atau kajian serta disajikan dalam bentuk deskripsi setiap teori yang digunakan.

6. Metodologi

Metodologi   adalah   kerangka   pendekatan   studi,   yang   digunakan sebagai analisis suatu teori, metode percobaan, atau kombinasi keduanya. Metodologi yang digunakan diuraikan secara terperinci (perubahan,  model  yang  digunakan,  rancangan  karya  tulis  ilmiah, teknik pengumpulan dan analisis data, serta cara penafsiran). Aspek- aspek ini tidak seluruhnya ada pada bagian metode, tetapi bergantung pada jenis dan pendekatan penelitian atau kajian yang dilakukan.

7. Hasil dan pembahasan

Hasil dan pembahasan memaparkan dan menganalisis data yang mencakup uraian dengan mengungkapkan, menjelaskan, membahas, dan menganalisis hasil tulisan yang mengacu pada tujuan penulisan. Hasil yang diperoleh harus memperhatikan dan menyesuaikan dengan masalah, serta disajikan secara sistematis, dengan menampilkan tabel, gambar, grafik, atau data dukung lainnya. Tabel dan gambar harus dilengkapi nomor urut menggunakan angka, dan bila diperlukan disertai keterangan tambahan, seperti acuan dan arti singkatan. Pembahasan mengemukakan gagasan dan argumentasi secara bebas, singkat dan logis. Pembahasan diberikan berdasarkan hasil, teori, dan hipotesis, disampaikan secara jelas, padat, dan rasional.

Hasil penelitian, survei atau simulasi/pemodelan/rancang bangun beserta  analisis  dan  pembahasannya  disajikan  secara  sistematis,


bersama-sama atau secara terpisah berupa uraian, tabel, atau gambar. Data  yang  dilaporkan  sudah  harus  berupa  data  yang  telah  diolah, bukan data mentah. Untuk karya tulis hasil kajian dan hasil bahasan teoritis, informasi pustaka yang akan dipermasalahkan dan pembahasannya dapat diuraikan secara bersama-sama atau secara terpisah yang disajikan secara sistematis, rasional, dan lugas.

8. Simpulan

Simpulan merupakan hasil generalisasi atau keterkaitan dengan masalah, yang memuat ringkasan hasil dan jawaban atas tujuan, serta konsisten dengan masalah dan tujuan. Pada bagian simpulan diungkapkan makna yang merupakan deskripsi jawaban dari rumusan masalah.

Simpulan   tidak   hanya   mengemukakan   fakta,   tetapi   juga   harus menjawab hipotesis yang disebutkan pada bab pendahuluan serta menjelaskan pencapaian tujuan penelitian yang telah dilakukan. Simpulan ditulis secara ringkas dan padat.

9. Saran

Saran merupakan rekomendasi dari hasil penelitian atau kajian dan harus berdasarkan simpulan, sehingga bukan merupakan pikiran atau pendapat penulis. Saran merupakan tindak lanjut dari penyelesaian suatu permasalahan yang disajikan berdasarkan hasil penelitian atau kajian.

Uraian saran dapat mengemukakan kelemahan atau kekekurangan pelaksanaan penelitian/pengkajian/survei/evaluasi/telaahan, serta hal- hal yang perlu disempurnakan pada tahap berikutnya.


10. Ucapan terima kasih (bila diperlukan)

Ucapan terima kasih   ditujukan kepada para pihak yang telah membantu pelaksanaan penelitian / pengkajian / survei / evaluasi / telaahan.

11. Daftar Pustaka

Daftar pustaka berupa daftar dari semua artikel jurnal dan pustaka lain yang diacu secara langsung di dalam karya tulis ilmiah.Teknik penulisan dan pengacuan dijelaskan secara terperinci pada daftar pustaka.

Pencantuman pustaka selain merupakan suatu bentuk penghargaan dan pengakuan atas karya atau pendapat orang lain juga sebagai sopan santun professional.  Pencantuman pendapat orang lain tanpa merujuk ke sumbernya akan mengesankan plagiarisme. Komunikasi pribadi tidak termasuk dalam pustaka yang mudah diperoleh. Bila diperlukan, nyatakan hal ini dalam teks atau catatan kaki.

D.   Format Penyajian Karya Tulis Ilmiah

Dilihat dari sudut sistematika penulisan, setiap bentuk karya tulis ilmiah pejabat fungsional RIHP mempunyai bagian dan tata urutan penyusunan dalam format penyajian sebagai berikut:

1. Bentuk Buku dan Non Buku yang dipublikasikan

Format penyajian buku dan non buku yang dipublikasikan tidak terikat pada sistematika penulisan hasil laporan penelitian/pengkajian. Hal ini ditentukan oleh kebutuhan, antara lain media atau forum dimana karya tulis tersebut akan dimuat, namun proses penyusunannya harus tetap


melalui proses identifikasi, deskripsi, analisis, dan memberikan konklusi ataupun rekomendasi.

2. Bentuk Buku dan Non Buku yang tidak dipublikasikan

Untuk dapat dinilai sebagai karya tulis ilmiah buku dan non buku yang tidak dipublikasikan harus memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Bagian awal memuat:

1) Halaman judul;

2) Abstrak;

3) Kata Pengantar;

4) Daftar isi;

5) Daftar tabel (jika ada);

6) Daftar gambar/grafik (jika ada).

7) Daftar Lampiran (jika ada).


b. Bagian batang tubuh memuat:

1) Bagian Pendahuluan
Bagian pendahuluan terdisi atas latar belakang, tujuan, manfaat, dan hipotesis (bila ada). Proporsi bagian pendahuluan ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah

2) Bagian Isi 
Bagian   isi   terdiri   atas   landasan   teori   /   tinjauan   pustaka, metodologi, serta hasil dan pembahasan. Proporsi bagian ini ± 70% dari isi karya tulis ilmiah.

3) Bagian Penutup
Bagian  ini  terdiri  atas  simpulan,  saran  dan  daftar  pustaka. Proporsi bagian ini ± 15% dari isi karya tulis ilmiah.


BAB IV 
PENILAIAN KARYA TULIS ILMIAH

Dalam penulisan karya tulis ilmiah, hal pokok yang perlu diingat adalah adanya konsistensi dan pertautan yang erat antara permasalahan yang disampaikan, tujuan dan simpulan.

Penilaian karya tulis ilmiah meliputi 2 aspek, yaitu: sistematika penulisan, dan isi tulisan. Teknis penilaian menggunakan skala 100 dan masing- masing item yang dinilai memiliki bobot, yaitu sistematika penulisan bobot
30, dan isi tulisan bobot 70. Secara lengkap penilaian pada karya tulis ilmiah sebagai berikut:

1. Sistematika penulisan (bobot 30) meliputi:

a. Kesinambungan antar alinea, antar bab dalam naskah, ada tidaknya pengulangan yang tidak perlu, bobot 15

b. Susunan kalimat/penggunaan bahasa, bobot 10 c. Cara penulisan kepustakaan/rujukan, bobot 5
2. Isi tulisan (bobot 70) meliputi:
a. Kejelasan rumusan, bobot 10
b. Ketajaman analisis/pembahasan, bobot 25 c. Kesesuaian pemecahan masalah, bobot 25
d. Saran bersifat operasional sesuai dengan isi tulisan, bobot  10.


BAB V PENUTUP


1.  Pedoman Penyusunan KTI merupakan penjabaran dari sub unsur pengembangan profesi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional RIHP dan Angka Kreditnya.
2. Pedoman Penyusunan KTI merupakan acuan bagi Pejabat Fungsional RIHP dan Tim Penilai Jabatan Fungsional RIHP dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan KTI.
3.  Hal-hal lain yang bersifat spesifik dalam penyusunan KTI untuk setiap jabatan fungsional RIHP akan diatur lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis.
4.  Pedoman  Penyusunan  KTI  bersifat  dinamis  dan  akan  ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan pengetahuan, teknologi dan perubahan peraturan    perundang-undangan    yang mengatur Jabatan Fungsional RIHP.


MENTERI PERTANIAN, ttd
SUSWONO


****************************************************
Lampiran Peraturan Menteri Pertanian

Nomor          : 34/Permentan/OT.140/6/2011

Tanggal        : 20 Juni 2011


PERNYATAAN PENGESAHAN KARYA TULIS ILMIAH PEJABAT FUNGSIONAL RUMPUN ILMU HAYAT LINGKUP  PERTANIAN

Yang bertanda tangan dibawah ini

Nama                     : NIP                          : Jabatan         : Instansi                    :
Menyatakan bahwa Karya Tulis Ilmiah berjudul “…” benar-benar di susun oleh Pejabat Fungsional di bawah ini  :

Nama                      : NIP                          : Pangkat\Gol.Ruang\TMT   : Jabatan                   :
Unit Kerja                :

Demikian pernyataan ini kami buat untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh tanggung jawab

Tempat, (tgl, bulan, tahun) Pejabat Fungsional


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 389

PENTING UNTUK PETERNAKAN: