UJI KOMPETENSI PROFESI DOKTER HEWAN PEMERINTAH, TATALAKSANA DAN MANFAATNYA

Kompetensi sangat diperlukan dalam dunia kerja baik di swasta maupun pemerintah, di banyak perusahaan swasta sudah mempunyai kriteria kompetensi tertentu yang diharapkan dari para karyawannya. Bahkan banyak perusahaan telah menyusun standard kompetensi atas setiap posisi yang ada di perusahaannya.

Bukan melalui cara yang mudah setiap perusahaan membuat kompetensi tertentu untuk para karyawannya, perusahaan akan memetakan kompetensi dalam bentuk perilaku terkait tugas, kemampuan, dan tanggung jawab untuk mengetahui kematangan bersikap serta berpikir seorang karyawan.

Terkait kompetensi, dalam dunia kerja di Indonesia beberapa perusahaan lebih suka mempekerjakan tenaga kerja asing dari pada lokal jika pekerjaan tersebut memang terbuka untuk tenaga asing, dan tenaga asing umumnya bekerja di bidang-bidang yang butuh kompetensi atau keahlian khusus. Dipandang bahwa tenaga kerja asing lebih kompeten, berkualitas, dan tidak rewel, tuntutannya tidak macam-macam. Beberapa perusahaan mengakui tidak masalah membayar tenaga kerja asing lebih mahal, tapi kualitas kerjanya terjamin.

Jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia selama kurun waktu tahun 2014 sebesar 68.762 pekerja. Gajinyapun tinggi sekitar 22 persen tenaga kerja asing di Indonesia mendapat gaji US$ 250.000 per tahun, atau Rp 27,5 miliar per tahun (kurs Rp 11.000 per dolar AS). Indonesia bahkan mengalahkan Jepang dan China dalam membayar gaji di atas US$ 250.000 per tahun. (Harian terbit.com).

Jumlah Tenaga Kerja Luar Negeri Indonesia (Periode 1 Januari s/d 31 Januari 2015) adalah 25.893 di 25 Negara (sumber website Kemenaker 2015), jumlahnya jauh lebih rendah dari pada TKA di Indonesia. Inilah mengapa betapa pentingnya kompetensi.

Arti Kata Kompetensi
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia arti kata “Kompetensi” adalah: 1. Kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu); 2. Kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah.

Dalam bahasa Inggris kata “Competence” berarti: kemampuan, kecakapan (Suwondo, 2005. Kamus lengkap). Menurut google translate 2015, kata Competence berarti: kompetensi, kemampuan, kewenangan, kesanggupan, kecakapan, wewenang. Sedangkan Competency berarti: kompetensi, wewenang, kewenangan, kewibawan.

Dasar Hukum Uji Kompetensi
Untuk meningkatkan kompetensi diperlukan latihan keterampilan /keahlian dan uji kompetensi, Ada tiga macam Uji kompetensi sesuai undang undang yang mendasarinya yaitu:
1. Terhadap tenaga kerja swasta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nsional.

2. Terhadap lulusan diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Terhadap lulusan); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat kompetensi.

3. Terhadap pegawai Pemerintah (Pegawai Negeri Sipil /PNS) diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (terhadap Pegawai Negeri Sipil); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.

Uji Kompetensi Terhadap Tenaga Kerja /Swasta
Bunyi pasal pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendasari Uji Kompetensi adalah:

Pasal 9, Pelatihan  kerja  diselenggarakan  dan  diarahkan  untuk  membekali,  meningkatkan  dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.

Pasal 10, (1) Pelatihan  kerja  dilaksanakan  dengan  memperhatikan  kebutuhan  pasar  kerja  dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2) Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara berjenjang. (4) Ketentuan  mengenai  tata  cara  penetapan  standar  kompetensi  kerja  sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11, Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan  kompetensi  kerja  sesuai  dengan  bakat,  minat  dan  kemampuannya melalui pelatihan kerja.

Untuk melakukan uji kompetensi Profesi terhadap tenaga kerja (Swasta) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai amanat ketentuan Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Peraturan ini BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

Guna terlaksananya tugas sertifikasi kompetensi kerja, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi (LSP) ditentukan oleh BNSP

Uji Kompetensi Terhadap Lulusan Pendidikan
Bunyi pasal pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang mendasari Uji Kompetensi terhadap lulusan adalah:

Pasal 29, (1) Kerangka Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan    capaian    pembelajaran    yang menyetarakan luaran bidang pendidikan formal, nonformal, informal, atau  pengalaman  kerja  dalam rangka  pengakuan  kompetensi kerja sesuai  dengan struktur pekerjaan diberbagai sector; (2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi; dan (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43, (1) Sertifikat  profesi  merupakan   pengakuan   untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan  profesi  yang  diselenggarakan  oleh Perguruan Tinggi   bekerja sama dengan Kementerian, Kementerian  lain,  LPNK, dan/atau  organisasi profesi yang bertanggung jawab atas  mutu  layanan profesi, dan /atau    badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; (2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi  bersama dengan Kementerian, Kementerian  lain,  LPNK, dan /atau organisasi  profesi yang bertanggung  jawab terhadap mutu  layanan  profesi, dan /atau  badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi    yang tanpa hak dilarang memberikan sertifikat profesi: dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  diatur  dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 44, (1) Sertifikat kompetensi merupakan pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam cabang ilmunya dan /atau memiliki prestasi di luar program studinya; (2) Serifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Bekerja sama  dengan  organisasi  profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi kepada lulusan yang lulus uji kompetensi; (3) Sertifikat  kompetensi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2)  dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu; (4) Perseorangan, organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang  tanpa  hak  dilarang memberikan sertifikat kompetensi; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.

Sertifikat kompetensi atas prestasi lulusan diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi. Dan Uji kompetensi dilakukan oleh Perguruan Tinggi organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi (Permendikbud no 83 th 2013)

Uji Kompetensi Terhadap Pegawai Negeri Sipil
Bunyi pasal pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang mendasari Uji Kompetensi pegawai negeri sipil adalah:

Pasal 3, ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip sebagai berikut: (a) nilai dasar; (b) kode etik dan kode perilaku; (c) komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (d) kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; dan (e) kualifikasi akademik;

Pasal 18, (1) Jabatan Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian    dan    jabatan    fungsional keterampilan; (2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama; (3) Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a.  penyelia; b. mahir; c. terampil; dan d. pemula; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 21, PNS berhak memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan kompetensi.

Pasal 69, (1) Pengembangan  karier  PNS  dilakukan  berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah; (2) Pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas; (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a. kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan teknis fungsional, dan   pengalaman bekerja secara teknis; b. dst…

Pasal  70, (1) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi; (2) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1)  antara  lain  melalui  pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, dan penataran; (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan karier; (4) Dalam  mengembangkan  kompetensi  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah dst…

Pasal  72, (1) Promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan, penilaian atas prestasi  kerja,  kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama,   ras, dan golongan; (2) Setiap PNS yang memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan yang lebih tinggi; (3) Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah; (4) Tim penilai kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.

Pasal  77, (1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing; (2) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  didelegasikan  secara  berjenjang  kpd atasan langsung dari PNS; (3) Penilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahannya; (4) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai kinerja PNS; (5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan tuk menjamin objektivitas dlm pengembangan PNS, dan dijadikan sbg  persyaratan dlm pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi, serta  tuk  mengikuti  pendidikan  dan pelatihan.

Uji kompetensi bagi Pegawai Negeri sipil khususnya Dokter hewan Pemerintah (Kementerian Pertanian) diatur dalam Permentan nomor   132/Permentan/OT.140/12/2014, tetang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK VETERINER.

Sesuai dengan peraturan ini maksud ditetapkannya  Peraturan  Menteri ini adalah sebagai   dasar   pelaksanaan uji  kompetensi  untuk    pejabat   fungsional  Medik  Veteriner (Dokter Hewan). Dan tujuannya adalah  untuk    mewujudkan  Medik Veteriner (Dokter Hewan)  yang   kompeten   dan   profesional  dalam  melaksanakan    tugas dan  tanggung jawab jabatan.

Di dalam Permentan ini yang dimaksud dari arti kata uji kompetensi, Adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Kompetensi, adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

Tata Laksana Uji Kompetensi Profesi Dokter Hewan (Medik Veteriner) Pemerintah:
Uji kompetensi dilakukan sesuai jenjang jabatanya, jenjang  jabatan, pangkat dan golongan  /ruang Medik Veteriner, dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas:
1. Medik Veteriner Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III /b;
2. Medik Veteriner Muda, yaitu: a. Penata, golongan ruang III/c; dan b. Penata Tingkat I, golongan ruang III /d.
3. Medik Veteriner Madya, yaitu: a. Pembina, golongan  ruang IV /a; b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan c. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
4. Medik Veteriner Utama, yaitu: a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV /d; dan b.  Pembina  Utama, golongan ruang IV /e.

Persyaratan Uji Kompetensi Bagi Medik Veteriner:
1. Persyaratan uji kompetensi untuk pengangkatan dari jabatan lain adalah: Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir; Surat keterangan pimpinan unit kerja bahwa yg bersangkutan telah melaksanakan tugas di bidang Pengendalian Hama dan Penyakit Hewandan keswan paling kurang 2 tahun; Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekmds bahwa yang bersangkt memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dg menggunakan Format 1.

2. Persyaratan uji kompetensi  Medik veteriner untuk kenaikan jenjang jabatan adalah: Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir; Surat keputusan jabatan terakhir; PAK (Penilaian Angka Kredit) terakhir; HAPAK (Hasil Penilain Angka Kredit) tahun terakhir yang memuat  paling kurang 80 % angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;  Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 tahun terakhir; Surat pengantar dari pimp unit kerja  bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1.

Tatacara Uji Kompetensi:
1. Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada: a. Sekretaris  Direktorat  Jenderal  Peternakan   dan   Kesehatan  Hewan untuk  peserta  yang berasal  dari  unit kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan  di pusat /UPT pusat /provinsi /kabupaten /kota; b. Sekretaris  Badan  Karantina  Pertanian  untuk  peserta    yang   berasal dari Badan   Karantina  Pertanian  (Pusat   dan  UPT);

2. Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September dengan melampirkan persyaratannya;

3. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan   Karantina Pertanian mendisposisi usulan kepada Sekretariat Tim Penguji di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Badan Karantina Pertanian;

4. Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta uji kompetensi dan menginformasikan hasil verifikasi paling lambat akhir minggu ketiga bulan Maret atau September;

5. Sekretariat Tim Penguji menetapkan lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui website paling lambat minggu kedua bulan April atau Oktober serta membagi jadwal anggota Tim Penguji;

6. Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi, pada bulan Mei atau Nopember.

7. Tim penguji menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

8. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyiapkan Surat keterangan lulus uji kompetensi untuk ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan Format 2.

9. Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris      Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat pemberitahuan tidak lulus uji kompetensi dengan menggunakan Format 3. 

Kelulusan Uji Kompetensi:
1. Peserta uji kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enarn); 2. Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui sidang pleno Tim Penguji paling lambat   akhir bulan Mei dan Nopember; 3. Apabila dalarn uji kompetensi dinyatakan tidak lulus, maka diberikan kesempatan 1  (satu) kali  mengulang uji  kompetensi; 4. Hasil uji kompetensi diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Badan Karantina Pertanian; 5. Surat keterangan lulus uji kompetensi disarnpaikan kepada Pimpinan unit kerja peserta uji kompetensi, dengan pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

Manfaat
Uji kompetensi bagi Pegawai Pemerintah, Swasta dan Lulusan semestinya dilakukan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Uji kompetensi Pegawai Pemerintan dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dilakukan oleh BNSP atau LSP dan Bagi lulusan dilakukan oleh Perguruan Tinggi. Uji  kompetensi diharapkan akan meningkatkan komptensi baik di Pemerintah, swasta maupun lulusan.

Sesuai dengan maknanya uji kompetensi mengandung dua arti kata yaitu peningkatan keahlian dan wewenang. Bagi Pegawai Pemerintah kelulusan dalam Uji Kompetensi adalah kenaikan Jabatan Profesi sesuai jenjang jabatan dengan standar kompetensi yang dimilikinya, demikian juga bagi swasta. Oleh karena itu betapa pentingnya uji kompetensi ini baik bagi personal, masyarakat maupun Pemerintah. Peningkatan kompetensi secara umum akan meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan nilai jual Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri sehingga akan mengurangi serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.

***Penulis: drh Giyono Trisnadi

Referensi:
  1. Menur Widilaksmi, M.Psi, Psi, “Kompetensi di Dunia Kerja” posted by jobsDB on July 30, 2014. Hak Cipta© 1998-2015, jobsDB. Semua Hak Dilindungi.
  2. Suwondo Admojo Drs dan Darseno, Kamus lengkap inggris – Indonesia, Indonesia – ingris cetakan pertama penerbit CV Widya Karya Semarang
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia. KBBI Online ini dikembangkan oleh Ebta Setiawan © 2012-2015 versi 1.4 Database utama merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa) website: http://kbbi.web.id/kompetensi
  4. Google Translate for Business, webslite:  https://translate.google.com /?hl=en&tab=wT#auto /id/competency
  5. Harian terbit.com. “Jelang MEA, Indonesia Diserbu 68.762 Tenaga Kerja Asing”. Di Publish Pada Tanggal : Sabtu, 28 Februari 2015 01:16 WIB.
  6. Sinarharapan.co. “Ketika Pekerja Asing Lebih Disukai” Tidak masalah membayar tenaga kerja asing lebih mahal, tapi kualitas kerjanya terjamin. 25 November 2013 16:40 oleh Naomi Siagian.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nsional.
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Terhadap lulusan); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat kompetensi.
  9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (terhadap Pegawai negeri sipil); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
*********

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: