Kompetensi sangat
diperlukan dalam dunia kerja baik di swasta maupun pemerintah, di banyak
perusahaan swasta sudah mempunyai kriteria kompetensi tertentu yang diharapkan
dari para karyawannya. Bahkan banyak perusahaan telah menyusun standard
kompetensi atas setiap posisi yang ada di perusahaannya.
Bukan melalui cara yang
mudah setiap perusahaan membuat kompetensi tertentu untuk para karyawannya,
perusahaan akan memetakan kompetensi dalam bentuk perilaku terkait tugas,
kemampuan, dan tanggung jawab untuk mengetahui kematangan bersikap serta
berpikir seorang karyawan.
Terkait kompetensi, dalam
dunia kerja di Indonesia beberapa perusahaan lebih suka mempekerjakan tenaga
kerja asing dari pada lokal jika pekerjaan tersebut memang terbuka untuk tenaga
asing, dan tenaga asing umumnya bekerja di bidang-bidang yang butuh kompetensi
atau keahlian khusus. Dipandang bahwa tenaga kerja asing lebih kompeten,
berkualitas, dan tidak rewel, tuntutannya tidak macam-macam. Beberapa
perusahaan mengakui tidak masalah membayar tenaga kerja asing lebih mahal, tapi
kualitas kerjanya terjamin.
Jumlah tenaga kerja asing
(TKA) yang masuk ke Indonesia selama kurun waktu tahun 2014 sebesar 68.762
pekerja. Gajinyapun tinggi sekitar 22 persen tenaga kerja asing di Indonesia
mendapat gaji US$ 250.000 per tahun, atau Rp 27,5 miliar per tahun (kurs Rp
11.000 per dolar AS). Indonesia bahkan mengalahkan Jepang dan China dalam
membayar gaji di atas US$ 250.000 per tahun. (Harian terbit.com).
Jumlah Tenaga Kerja
Luar Negeri Indonesia (Periode 1 Januari s/d 31 Januari 2015) adalah 25.893 di
25 Negara (sumber website Kemenaker 2015), jumlahnya jauh lebih rendah dari
pada TKA di Indonesia. Inilah mengapa betapa pentingnya kompetensi.
Arti Kata Kompetensi
Menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia arti kata “Kompetensi” adalah: 1. Kewenangan (kekuasaan) untuk
menentukan (memutuskan sesuatu); 2. Kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa
secara abstrak atau batiniah.
Dalam bahasa Inggris
kata “Competence” berarti: kemampuan, kecakapan (Suwondo, 2005. Kamus lengkap).
Menurut google translate 2015, kata Competence berarti: kompetensi, kemampuan,
kewenangan, kesanggupan, kecakapan, wewenang. Sedangkan Competency berarti: kompetensi,
wewenang, kewenangan, kewibawan.
Dasar Hukum Uji
Kompetensi
Untuk meningkatkan
kompetensi diperlukan latihan keterampilan /keahlian dan uji kompetensi, Ada
tiga macam Uji kompetensi sesuai undang undang yang mendasarinya yaitu:
1. Terhadap tenaga
kerja swasta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun
2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah nomor 31
tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nsional.
2. Terhadap lulusan
diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pendidikan Tinggi (Terhadap lulusan); Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat kompetensi.
3. Terhadap pegawai Pemerintah
(Pegawai Negeri Sipil /PNS) diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (terhadap Pegawai Negeri Sipil);
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian
Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Uji Kompetensi Terhadap Tenaga Kerja /Swasta
Bunyi pasal pasal dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mendasari Uji Kompetensi
adalah:
Pasal 9, Pelatihan
kerja diselenggarakan dan
diarahkan untuk membekali,
meningkatkan dan mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan kesejahteraan.
Pasal 10, (1) Pelatihan kerja
dilaksanakan dengan memperhatikan
kebutuhan pasar kerja
dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. (2)
Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada
standar kompetensi kerja. (3) Pelatihan kerja dapat dilakukan secara
berjenjang. (4) Ketentuan mengenai tata
cara penetapan standar
kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur
dengan Keputusan Menteri.
Pasal 11, Setiap tenaga kerja berhak untuk memperoleh
dan/atau meningkatkan dan/atau mengembangkan
kompetensi kerja sesuai
dengan bakat, minat
dan kemampuannya melalui
pelatihan kerja.
Untuk melakukan uji kompetensi Profesi terhadap tenaga
kerja (Swasta) telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23
tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi sesuai amanat ketentuan
Pasal 18 ayat (5) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam
Peraturan ini BNSP mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
Guna terlaksananya tugas sertifikasi
kompetensi kerja, BNSP dapat memberikan lisensi kepada lembaga sertifikasi
profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan
sertifikasi kompetensi kerja. Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara
pemberian lisensi lembaga sertifikasi profesi (LSP) ditentukan oleh BNSP
Uji Kompetensi Terhadap
Lulusan Pendidikan
Bunyi pasal pasal dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
yang mendasari Uji Kompetensi terhadap lulusan adalah:
Pasal 29, (1) Kerangka
Kualifikasi Nasional merupakan penjenjangan
capaian pembelajaran yang menyetarakan luaran bidang pendidikan
formal, nonformal, informal, atau
pengalaman kerja dalam rangka
pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sector;
(2) Kerangka Kualifikasi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan
vokasi, dan pendidikan profesi; dan (3) Penetapan kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.
Pasal 43, (1) Sertifikat
profesi merupakan pengakuan
untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh lulusan pendidikan profesi
yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan Kementerian,
Kementerian lain, LPNK, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab
atas mutu layanan profesi, dan /atau badan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang undangan; (2) Sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
bersama dengan Kementerian, Kementerian
lain, LPNK, dan /atau
organisasi profesi yang bertanggung jawab terhadap mutu layanan
profesi, dan /atau badan lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (3) Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak dilarang memberikan
sertifikat profesi: dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat profesi
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 44, (1) Sertifikat kompetensi merupakan
pengakuan kompetensi atas prestasi lulusan yang sesuai dengan keahlian dalam
cabang ilmunya dan /atau memiliki prestasi di luar program studinya; (2) Serifikat
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Perguruan Tinggi
Bekerja sama dengan organisasi
profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang terakreditasi
kepada lulusan yang lulus uji kompetensi; (3) Sertifikat kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan tertentu; (4) Perseorangan,
organisasi, atau penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa
hak dilarang memberikan
sertifikat kompetensi; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat
kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri.
Sertifikat kompetensi
atas prestasi lulusan diterbitkan oleh Perguruan Tinggi bekerja sama dengan
organisasi profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi yang
terakreditasi. Dan Uji kompetensi dilakukan oleh Perguruan Tinggi organisasi
profesi, lembaga pelatihan, atau lembaga sertifikasi (Permendikbud no 83 th 2013)
Uji Kompetensi
Terhadap Pegawai Negeri Sipil
Bunyi pasal pasal dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara yang mendasari Uji Kompetensi pegawai negeri sipil adalah:
Pasal 3, ASN sebagai
profesi berlandaskan pada prinsip
sebagai berikut: (a) nilai dasar; (b) kode etik dan kode perilaku; (c) komitmen,
integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; (d) kompetensi yang diperlukan sesuai
dengan bidang tugas; dan (e) kualifikasi akademik;
Pasal 18, (1) Jabatan
Fungsional dalam ASN terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan
jabatan fungsional keterampilan;
(2) Jabatan fungsional keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. ahli utama; b. ahli madya; c. ahli muda; dan d. ahli pertama; (3)
Jabatan fungsional keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas: a. penyelia; b. mahir; c.
terampil; dan d. pemula; dan (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jabatan
Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 21, PNS berhak
memperoleh: a. gaji, tunjangan, dan fasilitas; b. cuti; c. jaminan pensiun dan
jaminan hari tua; d. perlindungan; dan e. pengembangan
kompetensi.
Pasal 69, (1) Pengembangan karier
PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi,
penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah; (2) Pengembangan karier PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan integritas
dan moralitas; (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: a.
kompetensi teknis yang diukur dari tingkat dan spesialisasi pendidikan, pelatihan
teknis fungsional, dan pengalaman
bekerja secara teknis; b. dst…
Pasal 70, (1) Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi; (2) Pengembangan
kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain
melalui pendidikan dan pelatihan,
seminar, kursus, dan penataran; (3) Pengembangan kompetensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh Pejabat yang Berwenang dan
digunakan sebagai salah satu dasar dalam pengangkatan jabatan dan pengembangan
karier; (4) Dalam mengembangkan kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap Instansi Pemerintah dst…
Pasal 72, (1) Promosi
PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan oleh
jabatan, penilaian atas prestasi
kerja, kepemimpinan, kerja sama,
kreativitas, dan pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada Instansi
Pemerintah, tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan; (2) Setiap PNS yang
memenuhi syarat mempunyai hak yang sama untuk dipromosikan ke jenjang jabatan
yang lebih tinggi; (3) Promosi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional PNS
dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat pertimbangan tim
penilai kinerja PNS pada Instansi Pemerintah; (4) Tim penilai kinerja PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibentuk oleh Pejabat yang Berwenang.
Pasal 77, (1) Penilaian kinerja PNS berada di bawah
kewenangan Pejabat yang Berwenang pada Instansi Pemerintah masing-masing; (2) Penilaian
kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didelegasikan secara berjenjang
kpd atasan langsung dari PNS; (3) Penilaian kinerja PNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat
dan bawahannya; (4) Hasil penilaian kinerja PNS disampaikan kepada tim penilai
kinerja PNS; (5) Hasil penilaian kinerja PNS digunakan tuk menjamin
objektivitas dlm pengembangan PNS, dan dijadikan sbg persyaratan dlm pengangkatan jabatan dan
kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, dan promosi,
serta tuk mengikuti
pendidikan dan pelatihan.
Uji kompetensi bagi Pegawai
Negeri sipil khususnya Dokter hewan Pemerintah (Kementerian Pertanian) diatur
dalam Permentan nomor 132/Permentan/OT.140/12/2014,
tetang PEDOMAN UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK VETERINER.
Sesuai dengan peraturan
ini maksud ditetapkannya Peraturan Menteri ini adalah sebagai dasar
pelaksanaan uji kompetensi untuk
pejabat fungsional Medik
Veteriner (Dokter Hewan). Dan tujuannya adalah untuk
mewujudkan Medik Veteriner
(Dokter Hewan) yang kompeten
dan profesional dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan.
Di dalam Permentan ini yang
dimaksud dari arti kata uji kompetensi, Adalah proses pengujian dan penilaian
yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik
Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Kompetensi, adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Tata Laksana Uji
Kompetensi Profesi Dokter Hewan (Medik Veteriner) Pemerintah:
Uji kompetensi
dilakukan sesuai jenjang jabatanya, jenjang
jabatan, pangkat dan golongan /ruang
Medik Veteriner, dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas:
1. Medik Veteriner
Pertama, yaitu: Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III /b;
2. Medik Veteriner Muda,
yaitu: a. Penata, golongan ruang III/c; dan b. Penata Tingkat I, golongan ruang
III /d.
3. Medik Veteriner Madya,
yaitu: a. Pembina, golongan ruang IV /a;
b. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan c. Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
4. Medik Veteriner
Utama, yaitu: a. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV /d; dan b. Pembina
Utama, golongan ruang IV /e.
Persyaratan Uji
Kompetensi Bagi Medik Veteriner:
1. Persyaratan uji
kompetensi untuk pengangkatan dari jabatan lain adalah: Surat keputusan pangkat
/golongan ruang terakhir; Surat keterangan
pimpinan unit kerja bahwa yg bersangkutan telah melaksanakan tugas di bidang Pengendalian
Hama dan Penyakit Hewandan keswan paling kurang 2 tahun; Prestasi kerja paling
kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; Surat pengantar dari pimpinan
unit kerja yang merekmds bahwa yang bersangkt memenuhi syarat untuk mengikuti
uji kompetensi dg menggunakan Format 1.
2. Persyaratan uji kompetensi Medik veteriner untuk kenaikan jenjang jabatan
adalah: Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir; Surat keputusan
jabatan terakhir; PAK (Penilaian Angka Kredit) terakhir; HAPAK (Hasil Penilain
Angka Kredit) tahun terakhir yang memuat
paling kurang 80 % angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi; Prestasi kerja paling kurang
bernilai baik 1 tahun terakhir; Surat pengantar dari pimp unit kerja bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat
mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1.
Tatacara Uji
Kompetensi:
1. Pimpinan unit kerja
calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada: a. Sekretaris Direktorat
Jenderal Peternakan dan
Kesehatan Hewan untuk peserta
yang berasal dari unit kerja bidang peternakan dan kesehatan hewan di pusat /UPT pusat /provinsi /kabupaten
/kota; b. Sekretaris Badan Karantina
Pertanian untuk peserta
yang berasal dari Badan Karantina
Pertanian (Pusat dan
UPT);
2. Usulan peserta uji
kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September
dengan melampirkan persyaratannya;
3. Sekretaris
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian mendisposisi usulan
kepada Sekretariat Tim Penguji di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan
Hewan /Badan Karantina Pertanian;
4. Sekretariat Tim Penguji
melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta uji kompetensi dan menginformasikan
hasil verifikasi paling lambat akhir minggu ketiga bulan Maret atau September;
5. Sekretariat Tim
Penguji menetapkan lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui website paling
lambat minggu kedua bulan April atau Oktober serta membagi jadwal anggota Tim
Penguji;
6. Tim Penguji
melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi, pada
bulan Mei atau Nopember.
7. Tim penguji
menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Sekretaris Direktorat Jenderal
Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian.
8. Sekretaris
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina
Pertanian menyiapkan Surat keterangan lulus uji kompetensi untuk ditandatangani
oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Kepala Badan Karantina
Pertanian dengan menggunakan Format 2.
9. Sekretaris
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat
pemberitahuan tidak lulus uji kompetensi dengan menggunakan Format 3.
Kelulusan Uji
Kompetensi:
1. Peserta uji
kompetensi dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76
(tujuh puluh enarn); 2. Hasil uji kompetensi ditetapkan melalui sidang pleno
Tim Penguji paling lambat akhir bulan
Mei dan Nopember; 3. Apabila dalarn uji kompetensi dinyatakan tidak lulus, maka
diberikan kesempatan 1 (satu) kali mengulang uji
kompetensi; 4. Hasil uji kompetensi diumumkan melalui website Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan /Badan Karantina Pertanian; 5. Surat
keterangan lulus uji kompetensi disarnpaikan kepada Pimpinan unit kerja peserta
uji kompetensi, dengan pengantar dari Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan
dan Kesehatan Hewan /Sekretaris Badan Karantina Pertanian.
Manfaat
Uji kompetensi bagi
Pegawai Pemerintah, Swasta dan Lulusan semestinya dilakukan sesuai dengan
peraturan yang telah ditetapkan. Uji kompetensi Pegawai Pemerintan dilakukan
oleh Pemerintah, Swasta dilakukan oleh BNSP atau LSP dan Bagi lulusan dilakukan
oleh Perguruan Tinggi. Uji kompetensi diharapkan
akan meningkatkan komptensi baik di Pemerintah, swasta maupun lulusan.
Sesuai dengan maknanya
uji kompetensi mengandung dua arti kata yaitu peningkatan keahlian dan
wewenang. Bagi Pegawai Pemerintah kelulusan dalam Uji Kompetensi adalah
kenaikan Jabatan Profesi sesuai jenjang jabatan dengan standar kompetensi yang
dimilikinya, demikian juga bagi swasta. Oleh karena itu betapa pentingnya uji
kompetensi ini baik bagi personal, masyarakat maupun Pemerintah. Peningkatan
kompetensi secara umum akan meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia dan nilai
jual Tenaga Kerja Indonesia (TKI) baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri
sehingga akan mengurangi serbuan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Indonesia.
***Penulis: drh Giyono
Trisnadi
Referensi:
- Menur Widilaksmi, M.Psi, Psi, “Kompetensi di Dunia Kerja” posted by jobsDB on July 30, 2014. Hak Cipta© 1998-2015, jobsDB. Semua Hak Dilindungi.
- Suwondo Admojo Drs dan Darseno, Kamus lengkap inggris – Indonesia, Indonesia – ingris cetakan pertama penerbit CV Widya Karya Semarang
- Kamus Besar Bahasa Indonesia. KBBI Online ini dikembangkan oleh Ebta Setiawan © 2012-2015 versi 1.4 Database utama merupakan Hak Cipta Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemdikbud (Pusat Bahasa) website: http://kbbi.web.id/kompetensi
- Google Translate for Business, webslite: https://translate.google.com /?hl=en&tab=wT#auto /id/competency
- Harian terbit.com. “Jelang MEA, Indonesia Diserbu 68.762 Tenaga Kerja Asing”. Di Publish Pada Tanggal : Sabtu, 28 Februari 2015 01:16 WIB.
- Sinarharapan.co. “Ketika Pekerja Asing Lebih Disukai” Tidak masalah membayar tenaga kerja asing lebih mahal, tapi kualitas kerjanya terjamin. 25 November 2013 16:40 oleh Naomi Siagian.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi; Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nsional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Terhadap lulusan); Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 tahun 2013 tentang sertifikat kompetensi.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (terhadap Pegawai negeri sipil); Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
*********
Tidak ada komentar:
Posting Komentar