PERMENTAN NO 41/Permentan/OT.140/3/2013 TENTANG TINDAKAN KARANTINA (CARA) IMPOR EKSPOR SARANG WALET

Ketentuan ekspor maupun impor sarang burung walet belum diketahui oleh banyak orang, peraturan berikut ini berisi ketentuan tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran sarang walet dari dan ke wilayah Republik Indonesia melalui pelabuhan laut maupun bandar udara.

*****************************************************************************



MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 41/Permentan/OT.140/3/2013

TENTANG

TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN
ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM
WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,


Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencegah masuk, menyebar, dan keluarnya hama penyakit hewan karantina ke dalam atau ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia dan untuk memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, dilakukan tindakan karantina hewan terhadap sarang walet;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pernerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu mengatur Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan Dari Dalarn Wilayah Negara Republik Indonesia dengan Peraturan Menteri Pertanian;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nornor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lernbaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lernbaran Negara Nornor 3482);

2. Peraturan Pernerintah Nornor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nornor 3482);
           
3. Peraturan Presiden Nornor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

4. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II.

5. Peraturan Presiden Nornor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon l Kementerian Negara;

6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan lnstalasi Karantina Hewan;

7. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan;

8. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;

9. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 307);

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/2/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan  Karantina  (Berita  Negara Tahun   2011  Nomor  7).

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG TINDAKAN KARANTINA HEWAN TERHADAP PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET KE DAN DARI DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Tindakan Karantina Hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah upaya yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan /atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

2. Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut media    pembawa adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan /atau benda lain yang dapat membawa hama penyakit hewan karantina.

3. Hama dan Penyakit  Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua   hama, agen penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonorni nasional dan   perdagangan internasional serta dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan   masyarakat dan lingkungan yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.

4. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan I yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mernpunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganarinya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.

5. Hama Penyakit Hewan Karantina Golongan II yang selanjutnya disingkat HPHK Golongan II adalah hama penyakit hewan karantina yang potensi penyebarannya berhubungan erat dengan lalu lintas media pernbawa, sudah diketahui cara penanganannya dan telah dinyatakan ada di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.

6. Sarang Burung Walet  yang selanjutnya disebut sarang wallet adalah hasil burung walet  yang sebagian besar berasal dari air liur yang berfungsi sebagai tempat untuk bersarang,  bertelur, menetaskan dan mernbesarkan anak burung wallet dan apabila dikonsumsi memerlukan proses lebih lanjut atau merupakan produk pangan belum siap saji.

7. Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai,    pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan  tempat-tempat lain yang

8. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan media pembawa sarang walet dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.

9. Pengeluaran adalah kegiatan mengeluarkan media pembawa sarang wallet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia  ke luar negeri.

10. Pemilik Media Pembawa Sarang Walet yang selanjutnya disebut pemilik atau kuasanya adalah perorangan atau badan usaha baik berbentuk maupun tidak berbentuk badan hukum yang melakukan pemasukan atau pengeluaran sarang walet ke dalam atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

11. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan /atau membungkus media pembawa baik yang bersentuhan langsung maupun tidak.

12. Petugas Karantina Hewan yang selanjutnya disebut petugas karantina adalah pegawai negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan tindakan karantina.

13. Dokter Hewan Petugas Karantina yang selanjutnya disebut dokter hewan karantina adalah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tindakan karantina.

14. Dokumen Karantina Hewan yang selanjutnya disebut dokumen karantina adalah semua   formulir resmi yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan tindakan  karantina.

15. Sertifikat Sanitasi adalah keterangan yang ditandatangan oleh pejabat berwenang dari negara asal atau dokter hewan karantina di tempat pengeluaran yang menyatakan bahwa sarang walet bebas dari hama penyakit hewan karantina.

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi:
a. petugas karantina dalam, melakukan tindakan karantina terhadap pemasukan atau   pengeluaran sarang wallet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia; dan

b. pemilik atau kuasanya dalam pemenuhan persyaratan untuk pemasukan atau pengeluaran   sarang wallet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya HPHK,  memberikan perlindungan kesehatan, serta menjamin ketentraman batin masyarakat.

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. persyaratan karantina untuk pemasukan atau pengeluaran sarang wallet ke dan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang wallet ke dan dari dalam wilayah  negara Republik Indonesia.

BAB II
PERSYARATAN KARANTINA TERHADAP
PEMASUKAN ATAU PENGELUARAN SARANG WALET

Bagian Kesatu
Persyaratan Pemasukan

Pasal 4

Pemasukan sarang walet  ke wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;

b. melalui tempat pemasukan yang ditetapkan Menteri; dan

c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan sebagaimana  dimaksud pada huruf b untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 5

Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memuat pernyataan:
a. sarang wallet bebas dari HPHK;

b. sarang wallet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;

c. jenis dan jumlah sarang wallet;

d. nama dan alamat pengirim dan penerima;

e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan

f. tempat pemasukan.

Pasal 6

(1) Aspek  kesehatan  masyarakat  veteriner sebagaimana  dimaksud  dalarn Pasal 5  huruf    b,   sarang wallet tidak mengandung cemaran biologi, kimia, dan fisik yang melebihi ambang batas maksimal.

(2) Ambang batas maksimal cemaran biologi, kimia, dan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) sebagai berikut:                       


No
JENIS  PENGUJIAN
METODE
BATAS MAKSIMAL
1
Bahaya  Biologi
Total  Mikroba                                   
(TPC)

Staphylococcus  aureus                  

Koliform


Escherichia coli         

Salmonella  SD                                                 

Avian  Influenza (AI)

Listeria SD

Total Yeast and  mold                                          



Total     Plate      Count   


Kultur

Most Probable  Number  (MPN)

MPN dan  Kultur             

Kultur 


RT-PCR                           

Kultur

Kultur 



1 X 10 6 cfu /g  


1  X 10 2 cfu /g

1  X 10 2 cfu /g


1  X 10 1  cfu /g

Negatif / 25 g


Negatif

Negatif /25 g'

1  X 10 1  cfu /g'
2
Bahaya fisik
(logam,  kavu,  dll]                                 


Visual

Negatif
3
Bahaya   Kimia
Kadar  Nitrit                                      

Spektro fotometri /  HPLC/LCMS-MS     

125  mg /kg


Pasal 7

(1) Sarang walet yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia, harus   dikemas dalam suatu kemasan.

(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari negara asal dan terbuat dari  bahan yang kuat dan aman.

(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan keterangan yang paling kurang memuat:
a. jenis dan spesifikasi sarang wallet (ukuran, kualitas /grade);

b. berat bersih sarang wallet; dan

c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.

Bagian Kedua
Persyaratan Pengeluaran

Pasal 8

Pengeluaran sarang wallet dari wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi Sertifikat Sanitasi;

b. melalui tempat pengeluaran yang ditetapkan oleh Menteri; dan

c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran sebagaimana  dimaksud pada huruf b untuk  keperluan tindakan  karantina.

Pasal 9

Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling kurang memuat pernyataan:
a. sarang walet bebas dari HPHK;

b. sarang walet memenuhi aspek kesehatan masyarakat veteriner;

c. jenis dan jumlah sarang walet;

d. nama dan alamat pengirim dan penerima;

e. tempat pengeluaran dan tanggal muat; dan

f. tempat pemasukan di negara tujuan.

Pasal 10

(1) Sarang wallet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, harus dikemas dalam suatu kemasan.

(2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbuat dari bahan yang kuat dan aman.

(3) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi paling kurang dengan keterangan yang memuat:
a. jenis dan spesifikasi sarang wallet (ukuran, kualitas /grade);

b. berat bersih sarang walet; dan

c. tanggal, bulan, dan tahun produksi.

Pasal 11

(1) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10, pengeluaran sarang wallet dari dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, berdasarkan protocol yang telah disepakati.

(2) Ketentuan mengenai pemenuhan persyaratan negara tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.             

BAB III
TATA CARA TINDAKAN  KARANTINA TERHADAP PEMASUKAN 
ATAU PENGELUARAN SARANG WALET

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana pernasukan atau pengeluaran sarang  wallet paling lambat 1 (satu) hari sebelum pemasukan atau pengeluaran.

(2) Tindakan karantina terhadap pemasukan atau pengeluaran sarang wallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran.

(3) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemeriksaan, pengasingan, pengarnatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan /atau pembebasan.

Bagian Kedua
Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Sarang Walet


Pasal 13

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3), terdiri atas  pemeriksaan:
a. dokumen; dan

b. sanitasi.

(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen.

(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa Sertifikat Sanitasi.

Pasal 14

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), terbukti sarangwalet tidak dilengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.

(2) Sarang wallet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan fisik terhadap sarang wallet dan diduga tidak berpotensi membawa dan menyebarkan HPHK;

b. bukan berasal dari negara yang dilarang pemasukannya; dan

c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja.

(3) Tenggat waktu 3 (tiga) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, bukan memberikan kesempatan kepada pemilik atau kuasanya untuk membuat Sertifikat Sanitasi dari negara asal.

(4) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah berakhir dan pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi Sertifikat Sanitasi, dilakukan penolakan.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk membuktikan keabsahan Sertifikat Sanitasi.

(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila:
a. diterbitkan oleh pejabat berwenang;

b. menggunakan kop surat resmi;

c. dibubuhi tanda tangan, nama serta jabatan;

d. dibubuhi stempel;

e. diberi nomor; dan

f. mencantumkan tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Sanitasi.

(3) Dalam hal Sertifikat Sanitasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan penolakan.

Pasal 16

(1) Pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet.

(2) Kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kesesuaian jenis dan jumlah sarang walet.

(3) Dalam hal pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti tidak sesuai antara data yang tercantum dalam Sertifikat Sanitasi dengan fisik sarang walet, dilakukan penolakan.

Pasal 17

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, terbukti Sertifikat Sanitasi lengkap, sah dan benar dilakukan pemeriksaan sanitasi.

(2) Pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui sarang walet:
a. bebas HPHK; serta

b. aman dan Iayak sebagai bahan konsumsi.

Pasal 18

(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;

b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau

c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.

(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau

b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang wallet terbukti aman dan layak sebagai bahan konsumsi.

Pasal 19

Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terbukti sarang walet:
a. bebas HPHK; dan

b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pembebasan.

Pasal 20

(1) Sarang wallet yang dikenakan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), atau Pasal 16 ayat (3) harus segera dibawa keluar dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan dituangkan dalam Berita Acara Penolakan.

(2) Batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, apabila pemilik atau kuasanya:                    
a. tidak dapat menyediakan alat  angkut; dan /atau

b. belum menyelesaikan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundangan di bidang kepabeanan.

(3) Pemberian perpanjangan waktu pelaksahaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mempertimbangkan tingkat risiko masuk dan menyebarnya HPHK.

(4) Dalam hal dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

(5) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan tindakan penolakan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 21

(1) Sarang walet yang dikenakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), diterbitkan Berita Acara Penahanan, dan harus berada di bawah pengawasan petugas karantina.

(2) Segala hal yang diperlukan selama masa penahanan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 22

(1) Dalam hal tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), sarang walet belum dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, dilakukan pemusnahan.

(2) Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan dan dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan karantina, disaksikan petugas kepolisian negara Republik Indonesia serta petugas dari instansi terkait lainnya.

(3) Dalam hal dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi apapun.

(4) Segala hal yang diperlukan untuk pelaksanaan pemusnahan menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.

Pasal 23

(1) Sarang wallet yang dikenakan tindakan pembebasan sebagaimana imaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau Pasal 19 diterbitkan Sertifikat Sanitasi.

(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundang - undangan.

Pasal 24

Ketentuan mengenai pemeriksaan dokumen dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b, lebih lanjut ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.

Bagian Ketiga
Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet

Pasal 25

(1) Sarang walet yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia harus dilengkapi dengan Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.

(2) Sertifikat Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan setelah dilakukan pemeriksaan sanitasi.

Pasal26

(1) Apabila hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
a. tidak bebas HPHK Golongan I, dilakukan pemusnahan;

b. tidak bebas HPHK Golongan II, diberikan perlakuan; atau

c. tidak aman atau tidak layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan pemusnahan.

(2) Dalam hal setelah diberikan perlakuan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b:
a. tidak dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pemusnahan; atau

b. dapat dibebaskan dari HPHK Golongan II, dilakukan pembebasan.

(3) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila sarang walet aman dan layak sebagai bahan konsumsi.

Pasal 27

Dalam hal hasil pemeriksaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) terbukti sarang walet:
a. bebas HPHK;  dan

b. aman dan layak sebagai bahan konsumsi, dilakukan  pembebasan.

Pasal 28

(1) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) atau Pasal 27, dilakukan dengan menerbitkan Sertifikat Sanitasi.

(2) Pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pemilik atau kuasanya menyelesaikan kewajiban pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai peraturan perundangan.

Bagian Keempat
Tata Cara Tindakan Karantina Terhadap Pemasukan Kembali
Sarang Walet Yang Ditolak Oleh Negara Tujuan

Pasal 29

(1) Pemasukan kembali sarang wallet dari luar negeri karena tidak memenuhi persyaratan karantina, persyaratan yang ditetapkan oleh negara tujuan, kontaminasi HPHK dan /atau alasan lain dilakukan tindakan karantina sesuai ketentuan tentang pemasukan.

(2) Pemasukan kembali sarang wallet sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disertai surat keterangan penolakan dari negara tujuan yang menerangkan alasan penolakan.

(3) Sertifikat Sanitasi produk hewan yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina pada waktu pengeluaran sarang wallet dapat dipergunakan: lagi sebagai   persyaratan  karantina.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada  tanggal 21 Maret 2013

MENTERI PERTANIAN,



SUSWONO


Diundangkan di Jakarta pada  tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013

PENTING UNTUK PETERNAKAN: