
Permenpan tentang Jabatan Fungsional
Dokter Hewan Karantina ini ditetapkan dengan tujuan untuk
pengembangan karier dan
peningkatan profesionalisme
Pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang melaksanakan tugas
pelayanan fungsional di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, perlu
ditetapkan.
Jabatan fungsional yang sebelumnya untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang
karantina adalah Medik veteriner, di Mana medik Veteriner ini melaksanakan
tugas sesuai dengan Permenpan No 52 tahun 2012 tentang jabatan fungsional medik
dan angka kreditnya.
Dimana sesuai dengan Permenpan 52 th 2012
tersebut yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan
pengembangan kesehatan hewan
yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil
yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan,
pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.
Sesuai dengan PERMENPAN RB No 17 Th 2018 yang
dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah
profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
Pegawai
Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
Jabatan
Fungsional adalah sekelompok
jabatan yang berisi fungsi dan
tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan
pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Jabatan
Fungsional Dokter Hewan
Karantina adalah jabatan yang
diduduki PNS dan
mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas analisis/diagnosa dan
tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Pejabat
Fungsional Dokter Hewan
Karantina yang selanjutnya
disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan
analisis /diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan
hayati hewani.
Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Dilihat dari isi Permenpan RB ini maka dapat
di katakan bahwa tugas2 perkarantinaan hewan dipisah dari kegiatan Medik Veteriner
secara umum dimana tugas 2 perkaraantinaan ini dianggap mempunyai sifat kekhususan
yang berbeda dengan kegiatan Medik veteriner pada umumnya seperti penahanan,
penolakan, pemusnahan dll.
Ditulis oleh drh Giyono Trisnadi
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar