PERMENPAN RB NO 17 TH 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DOKTER HEWAN KARANTINA



Permenpan tentang Jabatan  Fungsional  Dokter Hewan Karantina ini ditetapkan dengan tujuan  untuk  pengembangan  karier  dan  peningkatan profesionalisme  Pegawai  Aparatur  Sipil  Negara  (ASN) yang melaksanakan  tugas  pelayanan  fungsional  di  bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani,  perlu  ditetapkan.

Jabatan fungsional yang sebelumnya  untuk melaksanakan tugas pelayanan di bidang karantina adalah Medik veteriner, di Mana medik Veteriner ini melaksanakan tugas sesuai dengan Permenpan No 52 tahun 2012 tentang jabatan fungsional medik dan angka kreditnya.

Dimana sesuai dengan Permenpan 52 th 2012 tersebut yang dimaksud dengan Jabatan fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan,  dan  pengembangan  kesehatan  hewan  yang  diduduki  oleh Pegawai Negeri Sipil.

Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan.

Sesuai dengan PERMENPAN RB No 17 Th 2018 yang dimaksud dengan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai  Negeri  Sipil  yang  selanjutnya  disingkat  PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,  diangkat  sebagai  Pegawai  ASN  secara  tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan  Fungsional  adalah  sekelompok  jabatan  yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional        yang   berdasarkan   pada   keahlian   dan keterampilan tertentu.

Jabatan  Fungsional  Dokter  Hewan  Karantina  adalah jabatan      yang  diduduki  PNS  dan  mempunyai  ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan          tugas  analisis/diagnosa  dan  tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Pejabat   Fungsional   Dokter   Hewan   Karantina   yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh  oleh Pejabat yang Berwenang  untuk melaksanakan analisis /diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan            tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.

Dilihat dari isi Permenpan RB ini maka dapat di katakan bahwa tugas2 perkarantinaan hewan dipisah dari kegiatan Medik Veteriner secara umum dimana tugas 2 perkaraantinaan ini dianggap mempunyai sifat kekhususan yang berbeda dengan kegiatan Medik veteriner pada umumnya seperti penahanan, penolakan, pemusnahan dll.

Ditulis oleh drh Giyono Trisnadi

******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: