Surat
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor: B/ 26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan
Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1440 H
Dengan
Alasan untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi
pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1440 H Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia membuat surat kepada
Para Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Para Pejabat Pembina
Kepegawaian lnstansi Daerah. dengan nomor: B/ 26/M.SM.00.01/2019, Perihal Laporan
Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya ldul
Fitri 1440 H.
Pelanggaran
terhadap surat yaitu terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah pada hari Senin, Tanggal 10 Juni 2019
dijatuhi sanksi hukuman
disiplin karena melakukan
pelanggaran terhadap kewajiban
Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah
Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dan Penjatuhan hukuman
disiplin kepada ASN
sebagaimana dimaksud angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.
Tidak
ada yang salah dengan terbitnya surat ini, ASN sebagai abdi negara memang harus
selalu disiplin dalam menjalankan tugas baik dari segi waktu kehadiran maupun
kenerjanya. Surat ini akan memberi kepastian bagi para ASN untuk bekerja
setelah cuti lebaran bersama.
Penjatuhan
hukuman disiplin terhadap pelanggrana ini selain mengacu pada Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
sesunguhnya bisa juga berupa pemotongan tunjangan kinerja. Justru inilah yang
menjadi momok utama bagi para ASN.
Selamat
bekerja para ASN semoga kedepan menjadi lebih baik.
Penulis
drh Giyono Trisnadi
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar