PNS DIAWASI KETAT, PASCA LEBARAN IDUL FITRI 1440 H, PNS ATAU ASN HARUS MASUK KERJA PADA TANGGAL 10 JUNI 2019




Dengan Alasan untuk penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara dan optimalisasi pelayanan publik setelah pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya ldul  Fitri 1440 H Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia membuat surat kepada Para Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Pusat dan Para Pejabat Pembina Kepegawaian lnstansi Daerah. dengan nomor: B/ 26/M.SM.00.01/2019, Perihal Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya ldul Fitri 1440 H.

Pelanggaran terhadap surat yaitu terhadap ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan  yang sah pada hari Senin, Tanggal 10 Juni  2019  dijatuhi  sanksi  hukuman  disiplin  karena  melakukan  pelanggaran  terhadap kewajiban Pasal 3  angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan Penjatuhan  hukuman  disiplin  kepada  ASN  sebagaimana  dimaksud  angka 3 dilaporkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara paling lambat 10 Juli 2019.

Tidak ada yang salah dengan terbitnya surat ini, ASN sebagai abdi negara memang harus selalu disiplin dalam menjalankan tugas baik dari segi waktu kehadiran maupun kenerjanya. Surat ini akan memberi kepastian bagi para ASN untuk bekerja setelah cuti lebaran bersama.

Penjatuhan hukuman disiplin terhadap pelanggrana ini selain mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil sesunguhnya bisa juga berupa pemotongan tunjangan kinerja. Justru inilah yang menjadi momok utama bagi para ASN.

Selamat bekerja para ASN semoga kedepan menjadi lebih baik.

Penulis drh Giyono Trisnadi

******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: