Instalasi
Karantina Hewan (IKH) adalah suatu bangunan berikut peralatan, lahan serta
sarana pendukung yang diperlukan sebagai tempat untuk melakukan Tindakan
Karantina yang harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan,
kandang peralatan maupun sarana prasarananya. Berikut adalah Permentan tentang IKH sebagai dasar penetapannya.
*********
PERATURAN
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
70/Permentan/KR.100/12/2015
TENTANG
INSTALASI
KARANTINA HEWAN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/OT.140/7/2006, telah
ditetapkan Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan adanya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengenai instalasi karantina hewan,
serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor
82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Pertanian tentang Instalasi Karantina Hewan;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
4. Keputusan
Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan
Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014-2019;
5. Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Tahun 2015 Nomor 8);
6. Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 85);
7. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan/ OT.140/4/2008 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian;
8. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts/ PD.630/9/2009 tentang Penggolongan
Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media
Pembawa (Berita Negara Tahun 2009 Nomor 307);
9. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1243);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG INSTALASI
KARANTINA HEWAN.
BAB
I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Media
Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut Media
Pembawa adalah Hewan, Bahan Asal Hewan, Hasil Bahan Asal Hewan, dan/atau Benda
Lain.
2. Hewan
adalah semua binatang yang hidup di darat, baik yang dipelihara maupun yang
hidup secara liar.
3. Bahan
Asal Hewan yang selanjutnya disingkat BAH adalah bahan yang berasal dari Hewan
yang dapat diolah lebih lanjut.
4. Hasil
Bahan Asal Hewan yang selanjutnya disingkat HBAH adalah Bahan Asal Hewan yang
telah diolah.
5. Benda
Lain adalah Media Pembawa yang bukan tergolong Hewan, BAH, dan HBAH yang
mempunyai potensi penyebaran penyakit hama dan penyakit hewan karantina.
6. Hama
dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disingkat HPHK adalah semua hama,
hama penyakit, dan penyakit hewan yang berdampak sosio-ekonomi nasional dan
perdagangan internasional serta menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat
veteriner yang dapat digolongkan menurut tingkat risikonya.
7. Tindakan
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Tindakan Karantina adalah kegiatan
yang dilakukan untuk mencegah HPHK masuk ke, tersebar di, dan/atau keluar dari
wilayah Negara Republik Indonesia.
8. Tempat
Pemasukan dan Tempat Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai,
pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara
lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan
dan/atau mengeluarkan Media Pembawa.
9. Instalasi
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Instalasi Karantina adalah suatu
bangunan berikut peralatan dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan
sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina.
10. Instalasi
Karantina Sementara adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah
atau Pihak Lain yang sifat penggunaannya satu atau beberapa kali untuk
pengiriman bertahap.
11. Instalasi
Karantina Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah
atau Pihak Lain yang penggunaannya bersifat permanen.
12. Instalasi
Karantina Pasca Masuk adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh Pemerintah
atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan Karantina yang
memerlukan waktu lama terhadap jenis media pembawa yang cara pendeteksiannya
belum dapat dilakukan, menunggu pertumbuhan dan/atau perkembangan Media
Pembawa.
13. Instalasi
Karantina Pasca Masuk Permanen adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh
Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan sebagai tempat melakukan Tindakan
Karantina terhadap satwa liar yang dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ
dan/atau ex-situ, serta tindakan karantinanya dilakukan secara rutin dan
berkelanjutan pada wilayah tempat pemeliharaan atau penangkaran.
14. Instalasi
Karantina Pengamanan Maksimum adalah Instalasi Karantina yang dibangun oleh
Pemerintah atau Pihak Lain yang dipergunakan untuk melaksanakan Tindakan
Karantina terhadap Media Pembawa yang rentan.
15. Pihak
Lain adalah perorangan atau badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di
Indonesia.
16. Pemohon
adalah Pihak Lain yang mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
17. Aplikasi
Penetapan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya disingkat APIKH adalah
sistem penetapan Instalasi Karantina dengan menggunakan perangkat sistem
informasi dengan basis operasi Web.
18. Petugas
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Petugas Karantina adalah pegawai
negeri tertentu yang diberi tugas untuk melakukan Tindakan Karantina.
19. Unit
Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang selanjutnya disingkat UPT KP adalah
Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
20. Unit
Pelaksana Teknis Karantina Pertanian Setempat yang selanjutnya disebut UPT KP
Setempat adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkup Badan Karantina Pertanian yang
terdekat dengan lokasi Instalasi Karantina.
21. Tim
Verifikasi adalah Petugas Karantina di Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian
yang ditunjuk untuk melakukan verifikasi.
22. Tim
Penilai Kelayakan adalah Petugas Karantina di UPT KP yang ditunjuk.
Pasal
2
Peraturan
Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan penetapan Instalasi
Karantina, dengan tujuan agar Instalasi Karantina yang telah ditetapkan
dipergunakan sesuai dengan peruntukan dan fungsinya.
Pasal
3
Ruang
lingkup Peraturan Menteri ini meliputi Jenis Instalasi Karantina, Persyaratan
Penetapan Instalasi Karantina, Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina, dan
Pengawasan.
BAB
II
JENIS
INSTALASI KARANTINA
Pasal
4
(1) Untuk
mencegah masuk, tersebar, dan keluarnya HPHK, dilakukan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di Instalasi
Karantina di dalam atau di luar Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(3) Instalasi
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disediakan oleh Pemerintah
atau Pihak Lain.
Pasal
5
Instalasi
Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terdiri atas Instalasi
Karantina:
a. Sementara;
b. Permanen;
c. Pasca
Masuk;
d. Pasca
Masuk Permanen;
e. Pengamanan
Maksimum; dan
f. di
Negara Asal dan/atau di Negara Transit.
Pasal
6
(1) Instalasi
Karantina Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sebagai tempat
untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2) Instalasi
Karantina Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk satu
atau beberapa kali pengiriman dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan
tidak dapat diperpanjang.
Pasal
7
(1)Instalasi
Karantina Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b sebagai tempat
untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan, BAH, atau HBAH.
(2)Instalasi
Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam jangka
waktu 1 (satu) sampai dengan 3 (tiga) tahun.
(3)Instalasi
Karantina Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang sampai
dengan 5 (lima) tahun.
Pasal
8
(1) Instalasi
Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c sebagai tempat
untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap Hewan yang berpotensi menularkan
HPHK dan mempunyai sifat penularan serta cara mendeteksinya memerlukan masa
pengamatan relatif lebih lama.
(2) Instalasi
Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan dalam
jangka waktu 5 (lima) sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(3) Instalasi
Karantina Pasca Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipergunakan
kembali selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran
penyakit hewan.
Pasal
9
(1) Instalasi
Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d
sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina terhadap satwa liar yang
dipelihara atau ditangkarkan secara in-situ dan/atau ex-situ.
(2) Instalasi
Karantina Pasca Masuk Permanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit
hewan.
Pasal
10
(1) Instalasi
Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e
sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi pemasukan hewan yang
rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular HPHK golongan I.
(2) Instalasi
Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berada
di tempat atau lokasi yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya ternak.
(3) Instalasi
Karantina Pengamanan Maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
selama masih memenuhi persyaratan teknis dan kajian risiko penyebaran penyakit
hewan.
Pasal
11
(1) Instalasi
Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf f sebagai tempat untuk melakukan Tindakan Karantina bagi Media
Pembawa yang berasal dari suatu negara dan/atau negara transit.
(2) Instalasi
Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipergunakan untuk Media Pembawa yang memiliki risiko tinggi bagi
masuknya HPHK ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Instalasi
Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara Transit sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dipergunakan berdasarkan pertimbangan dokter hewan karantina.
(4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai Instalasi Karantina di Negara Asal dan/atau di Negara
Transit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal
12
(1) Media
Pembawa yang dikenakan Tindakan Karantina di Instalasi Karantina berupa Media
Pembawa yang:
a. memiliki
risiko tinggi;
b. memerlukan
tindakan karantina intensif;
c. memerlukan
perlakuan tertentu; dan/atau
d. memerlukan
tindakan karantina lebih lanjut.
(2) Media
Pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB
III
PERSYARATAN
PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
13
(1) Instalasi
Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) terdiri atas:
a. lahan;
b. bangunan;
c. peralatan;
dan
d. sarana
pendukung.
(2) Lahan,
bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina milik Pihak Lain setelah memenuhi
persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(3) Lahan,
bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditetapkan sebagai Instalasi Karantina milik Pemerintah setelah memenuhi
persyaratan teknis dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian
Kedua
Persyaratan
Administrasi
Pasal
14
Persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) meliputi:
a. akta
pendirian perusahaan dan perubahannya untuk badan usaha, atau kartu identitas
untuk perorangan;
b. Izin
Gangguan Lingkungan (Hinder Ordonantie/HO), kecuali yang berlokasi di kawasan
berikat, dan kawasan industri;
c. rekomendasi
lokasi dari dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan; dan
d. surat
pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa, sesuai
Format-1.
Pasal
15
Selain
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pihak Lain yang akan membangun
Instalasi Karantina Permanen, Instalasi Karantina Pasca Masuk, Instalasi
Karantina Pasca Masuk Permanen, dan Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum,
harus mempunyai:
a. lokasi
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari instansi berwenang; dan
b. dokumen
pengolahan limbah, dibuktikan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup
dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari instansi berwenang.
Bagian
Ketiga
Persyaratan
Teknis
Pasal
16
(1) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas persyaratan
lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung.
(2) Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan:
a. jenis
Media Pembawa;
b. risiko
penyebaran HPHK, kesejahteraan hewan, atau keamanan produk melalui kajian
risiko; dan
c. sosial
budaya dan lingkungan.
(3) Persyaratan
teknis sesuai dengan jenis media pembawa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(4) Kajian
risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling kurang didasarkan
pada:
a. status
dan situasi HPHK negara/daerah asal;
b. jarak
pelabuhan/bandara ke lokasi Instalasi Karantina;
c. status
dan situasi HPHK di lokasi Instalasi Karantina;
d. tingkat
risiko yang dibawa oleh Media Pembawa;
e. jarak
populasi rentan dengan lokasi yang akan diperuntukkan sebagai Instalasi
Karantina; dan/atau
f. jarak
antar kandang, untuk Hewan.
Pasal
17
Persyaratan
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
a. memiliki
sumber air yang cukup sesuai dengan peruntukannya;
b. berada
di lokasi bebas banjir dan berdrainase baik;
c. tersedia
akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda empat atau lebih;
d. tersedia
fasilitas bongkar muat; dan
e. tidak
berada dekat dengan sentra peternakan dan perusahaan peternakan, untuk
Instalasi Karantina bagi Hewan.
Pasal
18
(1) Persyaratan
bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
a. berpagar
keliling yang kuat dan rapat;
b. tersedia
tempat untuk melakukan Tindakan Karantina;
c. mempunyai
sirkulasi udara yang sehat;
d. atap
bangunan terbuat dari asbes, genteng atau sejenisnya;
e. konstruksi
bangunan harus memperhatikan keselamatan dan keamanan petugas;
f. mempunyai
papan nama Instalasi Karantina sesuai dengan spesifikasi, sesuai Format-2; dan
g. mudah
dibersihkan atau disucihamakan.
(2) Instalasi
Karantina untuk Hewan, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus:
a. menyediakan
kandang isolasi, gudang pakan, dan tempat untuk melakukan tindakan pemeriksaan,
pengamatan, perlakuan, dan pemusnahan;
b. mempunyai
lantai kandang yang kuat, tidak licin dan dengan kemiringan 20 sampai dengan
40;
c. mempunyai
konstruksi bangunan kandang yang memperhatikan keselamatan hewan;
d. aman
dari gangguan lingkungan yang dapat menimbulkan stres; dan
e. memenuhi
kebutuhan dasar fisik, psikologis hewan dan lingkungan yang memberikan rasa
aman, nyaman, bebas dari rasa sakit, ketakutan, dan tertekan.
(3) Instalasi
Karantina untuk BAH dan HBAH, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus:
a. tersedia
fasilitas pemeriksaan dan gudang atau tempat penyimpanan; dan
b. dapat
menjamin produk di dalamnya tidak mengalami perubahan fisik, mutu, serta
memperhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan.
Pasal
19
Persyaratan
peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
a. memiliki
alat komunikasi dan penerangan listrik;
b. tersedia
sarana untuk melakukan Tindakan Karantina;
c. sarana
terbuat dari bahan yang kuat, tidak mudah korosif, mudah dibersihkan, dan
disucihamakan; dan
d. bagi
Hewan, harus tersedia tempat pakan dan minum yang cukup sesuai kapasitas
kandang.
Pasal
20
Persyaratan
sarana pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), sebagai berikut:
a. memiliki
fasilitas pengolahan limbah;
b. konstruksi
dan sarana pendukung lain terbuat dari bahan yang kuat, tidak korosif, mudah
dibersihkan dan disucihamakan; dan
c. bagi
BAH dan HBAH harus tersedia tempat pemeriksaan organoleptik.
Pasal
21
(1) Untuk
melaksanakan Tindakan Karantina, pemilik Instalasi Karantina harus menyediakan:
a. dokter
hewan dan paramedik kesehatan hewan;
b. penanggung
jawab pemeliharaan kandang dan hewan dan petugas penatausahaan /pencatatan
kegiatan Instalasi Karantina; dan
c. bahan
dan peralatan diagnostik.
(2) Dokter
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai penanggung jawab
pengelolaan dan pengawasan Instalasi Karantina dari aspek kesehatan hewan,
kesehatan masyarakat veteriner dan/atau kesejahteraan hewan.
(3) Paramedik
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a untuk membantu
dokter hewan.
(4) Penanggung
jawab pemeliharaan kandang dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai pemelihara kondisi kandang, kebutuhan pakan, minum, dan obat hewan.
(5) Petugas
penatausahaan/pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebagai
petugas administrasi pengelolaan Instalasi Karantina.
(6) Bahan
dan peralatan diagnostik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan
dalam rangka pengujian atau deteksi penyakit hewan.
BAB
IV
TATA
CARA PENETAPAN INSTALASI KARANTINA
Pasal
22
(1) Lahan,
bangunan, peralatan, dan sarana pendukung milik Pihak Lain dapat ditetapkan
sebagai Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a sampai
dengan huruf e dengan mengajukan permohonan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Permohonan
penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
Pihak Lain kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian secara
online melalui APIKH yang dapat diakses pada situs web (website) Badan
Karantina Pertanian.
(3) Permohonan
secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan setelah Pihak
Lain memiliki identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Dalam
hal APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengalami gangguan, proses
pengajuan sampai dengan penetapan Instalasi Karantina dapat dilakukan secara
manual.
(5) Tata
cara penetapan dan penggunaan APIKH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal
23
(1) Untuk
memperoleh identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) Pihak Lain melakukan pendaftaran melalui
APIKH.
(2) Pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan verifikasi untuk mengetahui profil
pemohon oleh Tim Verifikasi.
(3) Jika
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) benar dan memenuhi syarat,
diberikan identitas pengguna (user id) dan kata kunci (password).
(4) Jika
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar dan tidak
memenuhi syarat, ditolak dan diberikan pemberitahuan secara online.
Pasal
24
(1) Identitas
pengguna (user id) dan kata kunci (password) sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 ayat (3) digunakan oleh pemohon untuk pendaftaran penetapan calon Instalasi
Karantina.
(2) Identitas
pengguna (user id) dan kata kunci (password) dapat digunakan untuk pengajuan
penetapan lebih dari satu calon Instalasi Karantina bagi perusahaan yang masih
dalam satu manajemen.
(3) Pendaftaran
penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus
disertai berkas asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina kepada
Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Berkas
asli pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berupa kelengkapan persyaratan administrasi dan persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
Pasal
25
(1) Pemohon
pada saat mengajukan pendaftaran penetapan calon Instalasi Karantina
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) mengisi data calon Instalasi
Karantina yang akan ditetapkan.
(2) Data
calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat keterangan
paling kurang:
a. nama
dan alamat pemilik/Pemohon;
b. alamat
lokasi;
c. kapasitas;
d. jenis
Media Pembawa; dan
e. prasarana
dan sarana yang dimiliki.
(3) Data
calon Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan kelengkapan
berkas persyaratan administrasi dan teknis dilakukan verifikasi oleh Tim
Verifikasi.
(4) Jika
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) benar dan memenuhi syarat,
digunakan sebagai bahan penilaian kelayakan.
(5) Jika
hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak benar dan tidak
memenuhi syarat, pendaftaran ditolak disertai dengan alasan penolakan dan
disampaikan secara online.
Pasal
26
(1) Hasil
verifikasi yang benar dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (4) oleh Tim Verifikasi disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(2) Kepala
Badan Karantina Pertanian setelah menerima hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menugaskan Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani untuk membuat surat penugasan kepada Kepala UPT KP.
Pasal
27
Tim
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2), Pasal 25 ayat (3), dan
Pasal 26 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Pasal
28
(1) Kepala
UPT KP membentuk Tim Penilai Kelayakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari kerja terhitung sejak surat penugasan dari Kepala Pusat Karantina Hewan
dan Keamanan Hayati Hewani diterima.
(2) Tim
Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian
pemenuhan persyaratan dan kelayakan teknis dalam jangka waktu paling lama 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak Tim Penilai Kelayakan dibentuk.
(3) Tim
Penilai Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil
penilaian dan rekomendasi kepada Kepala UPT KP dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) hari kerja terhitung sejak penilaian persyaratan dan kelayakan teknis
diselesaikan.
(4) Hasil
penilaian dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam bentuk
laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina.
(5)Kepala
UPT KP menyampaikan surat pengantar yang berisi rekomendasi kepada Kepala Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dalam jangka waktu paling lama 2
(hari) kerja terhitung sejak laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi
Karantina diterima.
Pasal
29
(1) Kepala
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menerbitkan hasil verifikasi
dan kajian terhadap rekomendasi hasil penilaian kelayakan dalam jangka waktu
paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak surat Kepala UPT KP diterima.
(2) Kepala
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani menyampaikan hasil verifikasi
dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina
Pertanian.
(3) Hasil
verifikasi dan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa rekomendasi
persetujuan atau penolakan penetapan Instalasi Karantina.
Pasal
30
(1) Kepala
Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), menetapkan Instalasi Karantina dengan
Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri, sesuai Format-3.
(2) Keputusan
Kepala Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi
hasil penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau tempat
pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal
31
(1) Kepala
Badan Karantina Pertanian setelah menerima rekomendasi penolakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3), menolak permohonan penetapan Instalasi
Karantina dengan surat penolakan penetapan, sesuai Format-4.
(2) Surat
penolakan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada
Pemohon dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP yang memberikan rekomendasi hasil
penilaian kelayakan dan UPT KP tempat pemasukan dan/atau pengeluaran melalui
APIKH, dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal
32
(1) Ketentuan
mengenai tata cara penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 berlaku secara mutatis mutandis terhadap
perpanjangan penetapan Instalasi Karantina, sepanjang tidak terjadi perubahan
dokumen atau sarana dan prasarana Instalasi Karantina.
(2) Permohonan
perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tetap mempergunakan dokumen administrasi yang disampaikan pada saat pengajuan
penetapan Instalasi Karantina yang pertama kali.
(3) Permohonan
perpanjangan penetapan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa berlaku
penetapan Instalasi Karantina.
Pasal
33
Format-1
sampai dengan Format-4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d, Pasal 18
ayat (1) huruf f, Pasal 30 ayat (1), dan Pasal 31 ayat (1) tercantum dalam
Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
BAB
V
PENGAWASAN
Pasal
34
(1) Pengawasan
terhadap Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (1) dilakukan secara langsung dan tidak langsung oleh Petugas
Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap pemenuhan persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan penggunaan Instalasi
Karantina.
Pasal
35
(1) Pengawasan
secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan oleh
Petugas Karantina yang ditunjuk Kepala UPT KP Setempat dengan cara monitoring
dan evaluasi paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun.
(2) Pengawasan
secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sewaktu-waktu apabila:
a. ditemukan
ketidaksesuaian dengan persyaratan teknis;
b. terjadi
perubahan kapasitas, sarana Instalasi Karantina; atau
c. terjadi
keadaan kahar (force majeure).
(3) Pengawasan
secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan
melalui pelaporan penggunaan instalasi karantina.
(4) Pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disampaikan oleh Pemilik dan/atau
penanggung jawab Instalasi Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat setiap 6
(enam) bulan sekali.
(5) Hasil
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilaporkan
oleh Kepala UPT KP Setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
BAB
VI
KETENTUAN
SANKSI
Pasal
36
Berdasarkan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dapat dikenakan
sanksi administratif sebagai berikut:
a. peringatan
tertulis;
b. penghentian
sementara penggunaan Instalasi Karantina; dan/atau
c. pencabutan
penetapan Instalasi Karantina.
Pasal
37
(1) Berdasarkan
hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Kepala
UPT KP Setempat menyampaikan peringatan tertulis kepada pemilik dan/atau
penanggung jawab Instalasi Karantina untuk melakukan tindakan perbaikan dalam
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat peringatan
diterima.
(2) Instalasi
Karantina yang diberikan peringatan tertulis sebagaimana pada ayat (1) tidak
dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan Tindakan Karantina sampai dengan
dilakukan tindakan perbaikan.
Pasal
38
Pemilik
dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina menyampaikan laporan tindakan perbaikan
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) kepada Kepala
UPT KP setempat.
Pasal
39
Kepala
UPT KP Setempat menugaskan Petugas Karantina untuk melakukan penilaian langsung
ke Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
Pasal
40
(1) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan /atau
penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melakukan tindakan perbaikan,
diusulkan pencabutan penetapan Instalasi Karantina.
(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) pemilik dan /atau penanggung jawab Instalasi
Karantina telah melakukan tindakan perbaikan, diusulkan pencabutan peringatan
tertulis.
(3) Usulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan oleh Petugas
Karantina kepada Kepala UPT KP Setempat dalam bentuk laporan hasil penilaian.
(4) Kepala
UPT KP Setempat menyampaikan laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala Pusat Karantina
Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
Pasal
41
(1) Instalasi
Karantina yang tidak melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan
penetapan Instalasi Karantina dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
atas nama Menteri.
(2) Keputusan
Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi
Karantina dan ditembuskan kepada Kepala UPT KP Setempat dan UPT KP tempat
pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling lama 1
(satu) hari kerja.
Pasal
42
(1) Instalasi
Karantina yang telah melakukan tindakan perbaikan berdasarkan laporan hasil
penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), dilakukan pencabutan
peringatan tertulis oleh Kepala UPT KP Setempat.
(2) Pemberitahuan
pencabutan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan surat
Kepala UPT KP Setempat dan disampaikan kepada pemilik dan/atau penanggung jawab
Instalasi Karantina dan ditembuskan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian
melalui Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani serta UPT KP
tempat pemasukan dan/atau tempat pengeluaran melalui APIKH, dalam waktu paling
lama 1 (satu) hari kerja.
Pasal
43
(1) Pemilik
dan /atau penanggung jawab Instalasi Karantina yang tidak melaporkan penggunaan
Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) dikenakan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.
(2) Pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai
berikut:
a. memberikan
peringatan tertulis pertama kepada pemilik dan/atau penanggung jawab Instalasi
Karantina untuk segera melaporkan penggunaan Instalasi Karantina;
b. memberikan
peringatan tertulis kedua apabila dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan
terhitung sejak peringatan tertulis pertama diterima, pemilik dan/atau
penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi
Karantina;
c. menghentikan
sementara penggunaan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan terhitung sejak peringatan tertulis kedua diterima, pemilik
dan/atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan
Instalasi Karantina; dan /atau
d. mencabut
penetapan Instalasi Karantina apabila dalam jangka waktu paling lama 1 (satu)
bulan terhitung sejak sanksi penghentian sementara dikenakan, pemilik dan/atau
penanggung jawab Instalasi Karantina tidak melaporkan penggunaan Instalasi
Karantina.
BAB
VII
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
44
Instalasi
Karantina milik Pihak Lain yang telah ditetapkan dan masih berlaku sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri
ini.
BAB
VIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
45
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor
34/Permentan /OT.140 /7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi
Karantina Hewan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
46
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
Diundangkan
di Jakarta
pada
tanggal
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK
INDONESIA,
WIDODO
EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR
*****************************************
LAMPIRAN
I PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
:
70/Permentan/KR.100/12/2015
TANGGAL
:
28 Desember 2015
JENIS MEDIA PEMBAWA YANG
DAPAT DILAKUKAN TINDAKAN KARANTINA
DI INSTALASI KARANTINA
YANG TELAH DITETAPKAN
NO
|
GOLONGAN
|
KLASIFIKASI
|
JENIS
|
KETERANGAN
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
1
|
Hewan
Kingdom: animalia
Filum:
Chordata
Arthropoda
|
a.
Mammalia
|
1)
Artiodactyla: Sapi, Kerbau,
Kambing, Rusa, Babi, Kuda Nil, Unta, Lama, Bison, Bongo, Kijang, Banteng,
Anoa, Babi Rusa, Jerapah, dan sejenisnya.
|
|
2)
Carnivora: Anjing, Kucing, Musang, Luwak, Beruang,
Binturong, Singa, Harimau, Macan, Serigala, dan sejenisnya.
|
||||
3)
Perissodactyla: Kuda, Zebra, Keledai,
Badak, Tapir, dan sejenisnya.
|
||||
4)
Rodentia dan Lagomorpha:
Tikus, Mencit, Kelinci, Marmut, dan sejenisnya.
|
||||
5)
Primates: Kera/Monyet, Orang Utan, Kukang, Bekantan,
Lutung, Lemur, dan sejenisnya.
|
||||
6)
Chiroptera: Kelelawar, Kalong, dan sejenisnya.
|
||||
7)
Proboscidae: Gajah
|
||||
8)
Pholidota:
Trenggiling
|
||||
9)
Scandentia : Tupai
|
||||
10)
Mamalia darat lainnya.
|
||||
b.
Aves
|
1)
Ayam: Ras (Broiler, Layer), Kampung, Hutan, Bangkok, Serama, Bekisar, dan sejenisnya
|
-
Bibit (GGPS/GPS/PS:
DOC, Pullet), dan
-
Non Bibit (FS: DOC,
ayam dewasa)
|
||
2)
Burung: Puyuh, Merpati,
Kakatua, Murai, dan sejenisnya
|
-
Bibit (GGPS/GPS/PS: DOQ,
Pullet), dan
-
Non Bibit (FS: DOQ,
burung dewasa)
|
|||
3)
Unggas air : Itik/Bebek,
Angsa, Entok, dan sejenisnya
|
-
Bibit (GGPS/GPS/PS:
DOD, Pullet), dan
-
Non Bibit (FS: DOD,
unggas air dewasa)
|
|||
c.
Reptilia
|
Komodo, Biawak, Kadal, Ular, Iguana, Tokek, dan sejenisnya
|
|||
2
|
Bahan Asal Hewan
(BAH)
|
a.
Daging
|
Daging ruminansia besar (sapi, kerbau), daging ruminansia kecil
(kambing, domba), daging unggas (ayam, kalkun, itik/bebek, angsa, merpati,
belibis, dan lain-lain), daging babi, daging kuda, daging kelinci, lidah,
pangkal lidah, bibir, buntut, dan lain-lain.
|
a.
Daging tanpa tulang (bone less)
b.
Daging bertulang (bone in)
|
b.
Jeroan
|
Hati, paru, ginjal, limpa, jantung, usus, dan lain-lain.
|
|||
c.
Susu segar
|
Susu sapi, kerbau, kuda, kambing/domba, dan lain-lain.
|
|||
d.
Kulit mentah dan
setengah jadi
|
1)
Kulit hewan besar: sapi, kerbau, dan lain-lain.
2) Kulit hewan kecil: domba, kambing, babi, dan lain-lain.
3) Kulit satwa/reptil besar: buaya, dan lain-lain.
4)
Kulit satwa/reptil kecil: kadal,
tokek, ular, biawak, dan lain-lain.
|
Kulit mentah awet
bentang kering, kulit mentah awet garaman basah/kering (wet/dry salted), dan kulit mentah awet asam (wet pickled)
|
||
e.
BAH lainnya
|
Sarang burung wallet, layang-layang: Sarang burung putih (Collocalia fuciphagus), Sarang burung
hitam (Collo-calia maxima), Sarang
burung rumput (collocalia esculenta),
dan lain-lain.
|
|||
3
|
Hasil Bahan Asal Hewan (HBAH)
|
Olahan untuk industri
|
Berupa tepung daging dan tulang (MBM), tepung unggas (PMM), tepung darah, tepung daging, tepung bulu, tepung kulit telur, dan lain-lain.
|
MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK
INDONES
AMRAN SULAIMAN
******************************************
LAMPIRAN
II PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
70/Permentan/KR.100/12/2015
TANGGAL :
28 Desember 2015
PERSYARATAN
TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN
Persyaratan
teknis Instalasi Karantina Hewan (IKH) disesuaikan dengan jenis media
pembawanya, yaitu:
1. MAMMALIA
Instalasi
karantina hewan untuk mammalia harus memenuhi persyaratan teknis baik
bangunan/kontruksi, kandang peralatan maupun sarana dan prasarana dengan
memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan berupa pemenuhan kebutuhan dasar
fisik, psikologis hewan dan lingkungannya serta memberikan rasa aman, nyaman,
bebas dari rasa sakit, ketakutan dan tertekan. Lokasi instalasi karantina hewan
harus jauh dari aliran sungai, namun mudah dijangkau baik oleh tenaga kerja,
ternak/angkutannya.
1.1.
HEWAN TERNAK BESAR
Hewan
ternak besar adalah ternak piara (antara lain sapi, dan kerbau) yang
kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh
manusia. Instalasi karantina hewan untuk hewan ternak besar harus memenuhi
persyaratan antara lain:
1.1.1. Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam
beberapa pent atau paddock. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang
dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock/pent tergantung jumlah ternak
yang akan ditempatkan di areal tersebut. Kandang pengamatan merupakan tempat
atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat melakukan tindakan
pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang pengamatan harus
memenuhi persyaratan antara lain:
1.1.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja.
1.1.1.2.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah dibersihkan dan
disucihamakan. Jumlah pakan dan minum sesuai dengan kapasitas kandang.
Tempat
pakan terbuat dari bahan yang kuat dengan ukuran lebar 50 – 70 cm, kedalaman 40
– 50 cm.
Tempat
minum terbuat dari bahan yang kuat, tinggi 0,8 m s/d 1,0 m kapasitas minimal 60
liter x kapasitas pen/hari.
1.1.1.3.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan. Lantai dapat terbuat dari cor semen
bertulang dengan ketebalan 15 cm dengan kemiringan 2 s/d 4 derajat.
1.1.1.4.
Atap Kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan
kandang, dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi
udara berjalan dengan baik. Atap kandang dapat terbuat dari asbes, seng atau
bahan lokal lain yang kuat, dan memiliki ketinggian antara lantai atap terendah
sekurang kurangnya 2,5 m.
1.1.1.5.
Memiliki sistem penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi
dengan saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.1.1.6.
Memiliki sarana pengolahan limbah untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.1.1.7.
Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan
karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu. Pagar pembatas kandang
terbuat dari pipa tahan korosif diameter minimal 2,5 inci dengan ketebalan
medium (galvanis) atau seling baja atau bahan lokal yang kuat, dengan tinggi 1,5 m s/d 1,8 m.
1.1.1.8.
Daya tampung andang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan. Setiap
paddock/pent mempunyai kapasitas atau daya tampung untuk 40 s/d 50 ekor dengan
tingkat kepadatan 2,5 s/d 4 m2/ekor.
1.1.1.9.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.1.2. Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan
kesehatan atau perawatan hewan sakit/lemah. Spesifikasi kandang isolasi dan
persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis kandang pengamatan pada
angka 1.1.1..
Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam angka 1.1.1., kandang
isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
1.1.2.1.
Kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25
meter.
1.1.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.1.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2 % dari total luas kandang pengamatan.
1.1.3. Tempat tindakan karantina (pemeriksaan dan
perlakuan)
1.1.3.1.
Kandang paksa (forcing yard) /shelter
Kandang
paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
Kapasitas tampung kandang paksa sejumlah kapasitas tampung gang way. Kandang
paksa dilengkapi pintu di setiap ujung.
1.1.3.2.
Gang way
Gang
way adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit
untuk hewan. Fasilitas ini dibuat untuk
memudahkan menggiring hewan ke dalam kandang di instalasi karantina maupun
menggiring hewan yang akan masuk/dimuat ke dalam truk atau alat angkut.
Spesifikasi
gang way disesuaikan dengan jenis hewan ternak besar.
Untuk
ternak sapi antara lain:
1.1.3.2.1.
Ukuran lebar 0,65 s/d 0,75 meter.
1.1.3.2.2.
Ketinggian pagar 1,5 s/d 1,8 meter.
1.1.3.2.3.
Jarak antar tiang maksimal 2 meter.
1.1.3.2.4.
Jumlah ramp minimal 6 buah.
1.1.3.2.5.
Bahan tahan korosif (besi dan pipa galvanis) minimal diameter 3 inci atau bahan
lokal yang kuat.
1.1.3.2.6.
Ukuran Panjang 10 s/d 20 meter.
1.1.3.3.
Kandang jepit (Cattle crush)
Kandang
jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk
melakukan rudapaksa penjepitan hewan,
guna mengurangi risiko cidera terhadap hewan maupun Petugas serta memudahkan
tindakan pemeriksaan dan perlakuan.
Dibuat
dari besi tahan korosif atau bahan lain yang kuat dan aman, ukuran panjang 1,5
s/d 2 meter, lebar 60 cm s/d 1 m, tinggi 1,5 s/d 1,75 meter.
1.1.3.4.
Tempat penampungan sementara.
1.1.3.5.
Timbangan individu.
1.1.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan
ternak/hewan dari dan ke alat angkut. Spesifikasi tempat bongkar dan muat
ternak (loading dock) antara lain:
1.1.4.1.
Ukuran lebar antara 3,2 s/d 23,5 meter, tinggi ± 1,5 meter (disesuaikan dengan
tinggi truk atau alat angkut) dan kemiringan maksimal 30°.
1.1.4.2.
Salah satu sisi tempat bongkar muat dibuat untuk memuat ternak, dengan ukuran
selebar 0,6 meter, yang dihubungkan dengan gang way dengan kapasitas untuk 15
ekor hewan ternak besar dewasa, dan sisi lainnya yang lebih lebar antara 2,6
s/d 2,9 meter untuk membongkar ternak.
1.1.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran. Apabila sarana sucihama berupa Dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.1.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang–kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 meter persegi (6
m2) lantai semen/keramik yang mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta
dilengkapi sarana untuk melakukan potong
paksa hewan ternak besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 1 s/d 2
(dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman/penguburan bangkai, lokasi
berdekatan dengan tempat bedah bangkai, dan jauh dari kandang pengamatan.
1.1.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang dengan kapasitas minimal mampu menampung
limbah kotoran hewan selama masa karantina dari semua kandang. Sarana dan
sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh Instansi
pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.1.8.
Gudang pakan hijauan dan konsentrat, serta peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak. Gudang
pakan terdiri dari gudang untuk hijauan dan gudang untuk konsentrat.
1.1.8.1.
Gudang hijauan:
1.1.8.1.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk hijauan harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja. Dapat terbuat dari bangunan setengah dinding dan beratap.
1.1.8.1.2. Luas gudang disesuaikan dengan
kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3 hari.
1.1.8.2.
Gudang konsentrat:
1.1.8.2.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan.
1.1.8.2.2.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
1.1.8.2.3.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
1.1.8.2.4.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
1.1.8.2.5.
Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
1.1.8.2.6.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
1.1.8.2.7.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.1.9. Sumber air minum dan listrik
1.1.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina (minimal
60 liter x kapasitas daya tampung kandang instalasi).
1.1.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.1.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.1.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
1.2.
HEWAN TERNAK KECIL
Hewan
ternak kecil adalah ternak piara (antara lain kambing, dan domba) yang
kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh
manusia. Instalasi karantina hewan untuk hewan ternak kecil harus memenuhi
persyaratan antara lain:
1.2.1.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam
beberapa pent atau paddock. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang
dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock/pent tergantung jumlah ternak
yang akan ditempatkan di areal tersebut. Kandang pengamatan merupakan tempat
atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat melakukan tindakan
pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang pengamatan sebaiknya
dilengkapi kandang umbaran, yang merupakan kelengkapan dari sistem perkandangan
kambing/domba yang baik. Kambing/domba dimasukkan ke tempat umbaran pada saat
kandang sedang dibersihkan. Tempat ini juga berfungsi sebagai tempat refreshing
(penyegaran), tempat olahraga bagi ternak. Untuk ternak kambing/domba yang
tidak digembalakan perlu bermain di tempat umbaran secara teratur, agar
kesehatannya terjaga. Kandang pengamatan harus memenuhi persyaratan antara
lain:
1.2.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja. Konstruksi harus
diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya
meskipun menggunakan bahan bangunan sederhana.
1.2.1.2.
Tipe dan model kandang untuk ternak kambing/domba yang umum dapat dibedakan
menjadi 2 tipe, yaitu tipe kandang panggung atau tipe kandang lemprak.
1.2.1.2.1.
Tipe Kandang Panggung
Kandang
panggung merupakan kandang yang konstruksinya dibuat panggung atau di bawah
lantai kandang terdapat kolong untuk menampung kotoran. Adanya kolong dapat
menghindari kebecekan, menghindari kontak dari tanah yang mungkin tercemar
penyakit, dan memungkinkan ventilasi kandang yang lebih bagus. Lantai kandang ditinggikan
antara 0,5 s/d 1 meter. Dengan bahan yang sama, kandang dengan panggung yang
pendek akan lebih kokoh dibandingkan dengan kandang berpanggung tinggi.
Gambar:
Kandang Panggung
Kandang
tipe panggung merupakan kandang yang konstruksi lantainya dibuat sistem
panggung. Tipe kandang ini memiliki kolong yang bermanfaat sebagai penampung
kotoran yang terkumpul di bawah lantai. Kolong dibuat berlubang atau digali
lebih rendah dari permukaan tanah sehingga kotoran dan air kencing tidak
berceceran. Alas kandang kambing/domba sebaiknya terbuat dari kayu atau bambu
yang sudah diawetkan supaya tahan terhadap kelapukan. Celah lantai panggung
dibuat kurang lebih 1,5 s/d 2 cm, agar kotoran dapat jatuh ke bawah, tetapi
kaki kambing/domba tidak sampai terperosok. Dinding kandang yang rapat
sebaiknya dibuat setinggi 70 s/d 80 cm (ukuran tinggi penyekat) agar ternak
kambing di dalam kandang terhindar dari angin kencang. Selanjutnya di atas
ketinggian 70 s/d 80 cm, dinding dibuat bercelah agar udara dapat masuk bebas
dan sinar matahari pagi dapat masuk ke dalam kandang.
Tinggi
panggung dari tanah dibuat minimal 50 s/d 70 cm. Tinggi ruang utama dari alas
sampai atap kurang lebih 2 meter. Pada kandang dobel, palung pakan dibuat di
tengah kandang, sehingga meski tinggi panggung 2 meter, petani peternak akan
lebih mudah memberikan pakan dan minum lewat jalan di atas lantai tengah.
Ukuran alas palung pakan 25 s/d 40 cm, lebar bagian atas 40 s/d 50 cm, tinggi
atau dalam palung 30 s/d 40 cm.
Lubang
untuk masuk kepala kambing/domba mencapai pakan antara 20 s/d 25 cm. Palung
pakan harus dibuat rapat, agar bahan pakan yang diberikan tidak tercecer
keluar. Kandang panggung bersekat secara individu dengan ukuran 50 cm x 120 cm
per ekor yang dilengkapi tempat pakan dan minum. Hal ini dimaksudkan untuk
menjamin kesehatan ternak serta membatasi kambing/ domba bergerak secara
leluasa. Kebutuhan ruang (ekor/cm2) Kambing/domba berdasarkan status fisiologis
ternak dan umur ternak.
1.2.1.2.2.
Tipe kandang lemprak
Kandang
tipe lemprak merupakan kandang yang umum digunakan untuk usaha ternak kambing /domba
kereman.
1.2.1.3.
Jenis kandang dapat berupa kandang individu atau kandang kelompok/koloni.
1.2.1.3.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor ternak kambing atau domba. Luasan setiap sekat kandang berukuran
sekitar 0,75 m x 1,4 m atau 0,7 m x 1,5 m.
Gambar:
Kandang individual
1.2.1.3.2.
Kandang kelompok /koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas untuk memelihara beberapa ekor kambing/domba sekaligus.
Luas kandang disesuaikan dengan umur bakalan dan jumlah ternak yang dipelihara.
Secara umum luasan yang dibutuhkan per ekor kambing/domba adalah 1 s/d 1,5
m2/ekor.
Gambar:
Kandang Koloni /kelompok
1.2.1.4.
Dilengkapi dengan tempat/bak/palung pakan dan tempat/bak minum yang terbuat dari bahan yang kuat,
mudah dibersihkan dan disucihamakan. Tempat /bak /palung pakan merupakan tempat
pakan dalam kandang, dimana harus dibuat sedemikian rupa sehingga bahan pakan
hijauan yang diberikan untuk ternak kambing/ domba tidak tercecer. Pada palung
juga perlu disediakan ember untuk air minum. Jumlah pakan dan minum sesuai
dengan kapasitas kandang. Bak pakan dapat ditempelkan pada dinding. Ketinggian
bak pakan untuk kambing dan domba berbeda. Bak pakan untuk kambing dibuat agak
tinggi, kira-kira sebahunya karena kebiasaan kambing makan daun-daun perdu.
Untuk domba, dasar bak pakan horizontal dengan lantai kandang karena kebiasaan
domba yang merumput.
1.2.1.5.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan.
1.2.1.5.1.
Lantai kandang untuk kambing dan domba
1.2.1.5.1.1.
Untuk kandang panggung, lantai kandang dibuat dari kayu papan atau belahan
bambu yang disusun berjarak 1,5 s/d 2 cm. Dengan jarak tersebut, agar kotoran
dan air kencing mudah jatuh ke kolong kandang. Dasar kolong kandang sebaiknya
digali dengan kedalaman sekitar 20 cm di bagian pinggirnya dan 30 s/d 53 cm
pada bagian tengah serta dibuat miring
kearah salah satu sisinya.
1.2.1.5.1.2.
Untuk kandang yang bukan tipe panggung, lantai dapat terbuat dari cor semen
bertulang dengan ketebalan 10 s/d 15 cm dengan kemiringan 2 s/d 4 derajat.
1.2.1.5.2.
Kemudian dibuatkan saluran menuju bak penampung. Dengan demikian, kotoran akan
mengalir keluar kolong melalui saluran dan tertampung di bak penampungan bila terjadi hujan.
Kotoran tersebut kemudian disalurkan ke bak penampungan dan bak pengolahan
limbah.
1.2.1.6.
Atap Kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan
kandang, dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi
udara berjalan dengan baik. Atap diusahakan dari bahan atap yang ringan dan
memiliki daya serap panas yang relatif
kecil.
1.2.1.7.
Memiliki sistem penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi
dengan saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.2.1.8.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.2.1.9.
Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan
karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu.
1.2.1.10.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan. Setiap
paddock/pent mempunyai kapasitas atau daya tampung dapat untuk 10 s/d 20 ekor
dengan tingkat kepadatan 1 s/d 1,5 m2/ekor.
Luasan
kandang yang dibutuhkan jika berdasarkan umur, minimal :
-untuk
10 ekor bakalan umur 3 s/d 7 bulan, diperlukan luas lantai 5 m2 karena
kebutuhan luasan lantai rata-rata 0,5 m2/ekor;
-untuk
10 ekor bakalan umur 7 s/d 10 bulan, diperlukan luas lantai 7,5 m2 karena
kebutuhan luasan lantai rata-rata 0,75 m2/ekor; atau
-untuk
10 ekor betina dewasa/calon induk umur >12 bulan, diperlukan luasan lantai
10 m2 atau rata-rata 1 m2/ekor.
1.2.1.11.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.2.2.
Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan
kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang isolasi dan
persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang pengamatan
(Point 1.2.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Point 1.2.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
1.2.2.1.
Kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25
meter.
1.2.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.2.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.2.3. Tempat tindakan karantina
1.2.3.1.
Tempat pemeriksaan /perlakuan
Tempat
pemeriksaan /perlakuan adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan. Tempat ini berupa
bangunan /kandang dengan penerangan yang cukup, dilengkapi dengan meja /tempat
pemeriksan.
1.2.3.2.
Kandang jepit (Cattle crush)
Kandang
jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk
melakukan rudapaksa penjepitan hewan,
guna mengurangi risiko cidera terhadap hewan maupun Petugas serta memudahkan
tindakan pemeriksaan dan perlakuan.
1.2.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
1.2.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Disetiap
kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah yang
cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.2.6. Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan
bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang–kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 m2 lantai semen /keramik
yang mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta dilengkapi sarana untuk
melakukan potong paksa hewan ternak
besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan pathologik dan
pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 1 s/d 2
(dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman /penguburan bangkai, lokasi
berdekatan dengan tempat bedah bangkai, dan jauh dari kandang pengamatan.
1.2.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang. Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana
yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi
Lingkungan hidup.
1.2.8.
Gudang pakan hijauan dan konsentrat, serta peralatan angkut pakan
Gudang
pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak. Gudang
pakan terdiri dari gudang untuk hijauan dan gudang untuk konsentrat.
1.2.8.1.
Gudang hijauan:
1.2.8.1.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk hijauan harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja. Dapat terbuat dari bangunan setengah dinding dan beratap.
1.2.8.1.2.
Merupakan tempat untuk menyimpan sementara pakan yang belum siap disajikan ke
ternak. Hijauan pakan yang disimpan
dalam gudang sebaiknya tidak dalam ikatan, agar tidak mengalami fermentasi yang
menimbulkan panas dan akan mengurangi kualitas hijauan pakan ternak. Hijauan
pakan yang dilayukan nilainya akan lebih baik untuk ternak kambing dibandingkan
dengan yang baru dan masih lembab.
1.2.8.1.3.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.2.8.2.
Gudang konsentrat:
1.2.8.2.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan. Pakan
konsentrat atau penguat hendaknya disimpan pada tempat yang terhindar dari
proses pembusukan dan serangan hama.
1.2.8.2.2.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
1.2.8.2.3.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
1.2.8.2.4.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
1.2.8.2.5.
Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
1.2.8.2.6.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
1.2.8.2.7.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.2.9.
Sumber air minum dan listrik
1.2.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina (minimal
10 liter x kapasitas daya tampung kandang instalasi).
1.2.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.2.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.2.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
1.3.
HEWAN KUDA
Hewan
kuda yang dimaksud disini adalah ternak kuda yang kehidupannya, perkembang- biakannya
serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia. Instalasi karantina hewan
untuk hewan kuda harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.3.1.
Kandang pengamatan
Kandang
kuda adalah bangunan yang digunakan untuk menyimpan kuda dan sebagai tempat
kuda beraktivitas seperti makan dan tidur. Kandang kuda biasanya berupa
bangunan dengan banyak ruangan di dalamnya yang terpisah dengan sekat atau
dinding untuk pemisah antar kuda.
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam
beberapa pent atau paddock. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang
dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock/pent tergantung jumlah ternak
yang akan ditempatkan di areal tersebut. Kandang pengamatan merupakan tempat
atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat melakukan tindakan
pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang pengamatan harus
memenuhi persyaratan antara lain:
1.3.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja.
1.3.1.2.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang.
1.3.1.3.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan.
1.3.1.4.
Atap kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan
kandang, dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi
udara berjalan dengan baik.
1.3.1.5.
Memiliki sistem penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi
dengan saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.3.1.6.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.3.1.7.
Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan
karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu.
1.3.1.8.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
1.3.1.9.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.3.2.
Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan
kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang isolasi dan
persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang pengamatan
(Point 1.3.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Point 1.3.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1.3.2.1.
Kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25
meter.
1.3.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat- obatan serta peralatan
laboratorium.
1.3.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.3.3.
Tempat tindakan karantina (pemeriksaan dan perlakuan)
1.3.3.1.
Kandang paksa (forcing yard) /Shelter
Kandang
paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
Kapasitas tampung kandang paksa sejumlah kapasitas tampung gang way. Kandang
paksa dilengkapi pintu di setiap ujung.
1.3.3.2.
Gang way
Gang
way adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit
untuk hewan. Fasilitas ini dibuat untuk memudahkan menggiring hewan ke dalam
kandang di instalasi karantina maupun menggiring hewan yang akan masuk/dimuat
ke dalam truk atau alat angkut.
1.3.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
1.3.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan diantara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Disetiap
kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah yang
cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.3.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang- kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 meter persegi (6
m2) lantai semen/keramik yang mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta
dilengkapi sarana untuk melakukan potong
paksa hewan ternak besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 1 s/d 2
(dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman/penguburan bangkai, lokasi
berdekatan dengan tempat bedah bangkai, dan jauh dari kandang pengamatan.
1.3.7. Sarana/tempat penampungan limbah dan
pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.3.8. Gudang pakan hijauan dan konsentrat, serta
peralatan angkut pakan
Gudang
pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak. Gudang
pakan terdiri dari gudang untuk hijauan dan gudang untuk konsentrat.
1.3.8.1.
Gudang hijauan:
1.3.8.1.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk hijauan harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja. Dapat terbuat dari bangunan setengah dinding dan beratap.
1.3.8.1.2.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.3.8.2.
Gudang konsentrat:
1.3.8.2.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan.
1.3.8.2.2.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
1.3.8.2.3.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
1.3.8.2.4.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
1.3.8.2.5.
Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
1.3.8.2.6.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
1.3.8.2.7.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.3.9.
Sumber air minum dan listrik
1.3.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina (minimal
60 liter x kapasitas daya tampung kandang instalasi).
1.3.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.3.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.3.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
1.4.
HEWAN TERNAK KECIL BERUPA BABI
Babi
adalah ternak piara yang kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya
diatur dan diawasi oleh manusia. Ternak babi tergolong hewan berdarah panas
atau homeoterm, yaitu mekanisme fisiologisnya selalu berusaha mempertahankan
kemantapan keadaan internal tubuh dengan kondisi lingkungan eksternal yang
cocok baginya. Sehingga kandang harus memenuhi tuntutan biologis ternak babi.
Babi
selalu berusaha mencapai keadaan homeostasis melalui neraca panas tubuh,
termoregulasi, neraca biokemis (air, elektrolit dan senyawa karbon) dan neraca
sirkulasi kardio-vaskuler. Keadaan homeostasis ditentukan oleh
faktor-faktor eksternal, yakni
ketinggian tempat (altitut), garis lintang bumi, radiasi surya maupun bumi,
suhu dan kelembaban relatif udara, curah hujan, gerakan udara (angin),
komposisi dan ionisasi udara, tekanan udara, dan bahan-bahan pencemar udara.
Bila kedaan homeostasis yang mantab tidak dicapai, maka ternak akan dalam
keadaan stres. Ternak yang dalam keadaan stres akan menmpengaruhi metabolisme
ternak. Hal ini mungkin juga akan mengubah mempengaruhi metabolisme ternak. Hal
ini mungkin juga akan mengubah tingkah laku ternak, yang selanjutnya
berpengaruh tehadap produksi, reproduksi maupun kesehatan ternak.
Instalasi
karantina hewan untuk babi harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.4.1.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam
beberapa pent atau paddock. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang
dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock/pent tergantung jumlah ternak
yang akan ditempatkan di areal tersebut. Kandang pengamatan merupakan tempat
atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat melakukan tindakan
pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang pengamatan harus
memenuhi persyaratan antara lain:
1.4.1.1.
Konstruksi harus diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya meskipun
menggunakan bahan bangunan sederhana. Kandang dibangun dengan model terbuka
dibagian atas dinding kandang, supaya mendapat cukup sinar matahari dan
pertukaran udara yang cukup baik. Bagian bawah kandang kalau memungkinkan dapat
dibuat tembok setinggi 1 meter.
1.4.1.2.
Desain bangunan kandang dapat berupa kandang tunggal, atau kandang ganda. Arah
memanjang (poros) bangunan kandang adalah Timur- Barat, berbeda dari arah
bangunan di daerah beriklim subtropis ataupun
beriklim dingin.
1.4.1.2.1.
Kandang tunggal yaitu bangunan kandang yang terdiri satu baris memanjang yang
dipetak- petak. Konstruksi kandang ialah kandang tunggal, di mana kandang hanya
terdiri dari satu baris kandang. Dan kandang tersebut atap bagian depannya
dibuat lebih tinggi daripada bagian belakang, tetapi pada saat hujan, atap
bagian depan diusahakan bisa ditutup.
Untuk
ukuran kandang tersebut adalah sebagai berikut :
-Tinggi
bagian depan 2,5 meter, bagian belakang 2 meter.
-Tinggi
tembok 1 meter.
-Lebar
3 meter.
-Kandang
ini dapat ditambah halaman pengumbaran
yang terletak di belakang sepanjang 4 meter. Pada ren (halaman pengumbarannya)
itu lantainya bisa dibuat dari cor semen, di mana induk bisa makan di situ
pula. Sedangkan untuk dinding depan bisa dibuat dari tembok, atau bahan lain
yang kuat.
-Dilengkapi
dengan lampu pemanas.
1.4.1.2.2.
Kandang ganda yaitu bangunan kandang yang terdiri dari dua baris yang letaknya
saling berhadapan atau mempunyai jalan ditengah untuk dapat memberikan
pelayanan dan perawatan terhadap ternak babi. Perlengkapan lainnya sama seperti
pada kandang tunggal.
1.4.1.3.
Tipe dan model kandang untuk ternak babi dapat berupa kandang individu atau
kandang kelompok /koloni.
1.4.1.3.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor ternak babi.
Gambar:
Kandang individual
1.4.1.3.2.
Kandang kelompok /koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas. Untuk memelihara beberapa babi sekaligus. Luas kandang
disesuaikan dengan umur bakalan dan jumlah ternak yang dipelihara.
Gambar:
Kandang Koloni /kelompok
1.4.1.4.
Dilengkapi dengan tempat/bak atau peralatan memberi pakan dan minum yang
terbuat dari bahan yang kuat, mudah dibersihkan dan disucihamakan. Cara memberi
pakan atau minum dapat secara otomatis (berupa nozzle) maupun manual. Tempat /bak
atau peralatan memberi pakan dalam kandang harus dibuat sedemikian rupa
sehingga pakan /minuman yang diberikan tidak tercecer. Jumlah tempat/bak atau
peralatan memberi pakan dan minum sesuai dengan kapasitas kandang.
Tempat
/bak atau peralatan memberi pakan dan minum ini merupakan perlengkapan kadang
yang mutlak diperlukan oleh babi. Oleh karena itu perlengkapan kandang ini
harus dengan baik dan memenuhi persyaratan. Jika tempat pakan dan minum berupa
bak, maka persyaratan pembuatan tempat makan /air minum yang perlu diperhatikan
antara lain:
-Ukuran
tempat makan dan minum hendaknya disesuaikan dengan umur/besar kecilnya babi.
-Mudah
dibersihkan.
-Konstruksi
tempat makan dan minum harus dijaga, agar babi tidak bisa dengan mudah masuk
menginjak-injak ataupun berbaring di dalamnya.
-Tempat
makan dan minum letaknya lebih tinggi daripada lantai.
-Permukaan
bagian dalam mesti keras, rata dan halus agar sisa makanan tidak bisa
tertinggal di sela-selanya, dan mudah dibersihkan.
-Tepi-tepi
atau bibir tempat makan dan minum harus dibuat agak bulat seperti punggung
belut, sehingga tidak tajam.
1.4.1.5.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan.
1.4.1.6.
Bak air
Setiap
kandang sebaiknya dilengkapi dengan bak air yang terletak di dekat kandang. Bak
ini dimaksudkan untuk menampung persediaan air, sehingga sewaktu-waktu air itu
hendak diperlukan untuk membersihkan lantai, alat-alat lain, serta memberikan
minum selalu siap, tanpa ada sesuatu kesulitan. Ukuran serta jumlah bak ini
bisa disesuaikan dengan jumlah babi yang dipelihara.
1.4.1.7.
Di samping kandang dibuat saluran air, yang berfungsi membuang kotoran sewaktu
membersihkan kandang. Lebar dan dalam saluran kurang lebih 25 cm dan agak
miring, kemudian letak pembuangan kotoran agak jauh dari kandang. Kemudian
dibuatkan saluran menuju bak penampung. Dengan demikian, kotoran akan mengalir
keluar kolong melalui saluran dan tertampung
di bak penampungan bila terjadi hujan. Kotoran tersebut kemudian
disalurkan ke bak penampungan dan bak pengolahan limbah.
1.4.1.8.
Atap kandang dibuat menutupi keseluruhan kandang, dan tidak bocor, serta
mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik. Atap
kandang sebaiknya terbuat dari bahan atap yang ringan dan tidak menyerap panas
namun kuat.
1.4.1.9.
Memiliki sistem penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi
dengan saluran parit yang menghubungkan kandang dengan bak penampungan kotoran,
sehingga dengan letak lantai yang sedikit miring, air kencing dan kotoran
dengan mudah bisa dialirkan langsung menuju tempat pengolahan limbah cair.
Ukuran penampungan limbah cair dan limbah padat tergantung jumlah babi atau
luas kandang.
1.4.1.10.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.4.1.11.
Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan
karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu.
1.4.1.12.
Daya Tampung Kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan. Setiap
paddock/pent mempunyai kapasitas atau daya tampung dapat untuk 5 s/d 10 ekor.
Secara umum luasan yang dibutuhkan per ekor babi adalah :
-Kandang
indukan dengan ukuran 2,5 meter panjang dan lebar 1,5 meter per ekor;
-Kandang
untuk pejantan berukuran 3 x 2 meter per ekor;
-Kandang
untuk babi berumur 3 bulan s/d 1 tahun dengan ukuran panjang 1 meter dan lebar
1 meter untuk tiap ekor.
1.4.1.13.
Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan. Ternak dapat mencemari lingkungan dalam bentuk
pencemaran air permukaan dan air dalam tanah, udara, serta suara bising oleh
suara ternak. Maka jarak peternakan, dalam hal ini kandang tempat mengurung
ternak, harus diperhatikan jarak minimalnya dari pemukiman. Bangunan kandang
harus cukup jauh jaraknya dari rumah pemukiman untuk menghindari polusi udara
dan air, serta kebisingan bagi penghuni rumah tempat tinggal bangunan-bangunan
atau pusat-pusat kegiatan lain.
1.4.2.
Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan
kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang isolasi dan
persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang pengamatan
(Point 1.4.1.).
Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point 1.4.1., kandang
isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
1.4.2.1.
Kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25
meter.
1.4.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.4.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.4.3.
Tempat tindakan karantina (pemeriksaan dan perlakuan)
1.4.3.1.
Kandang paksa (forcing yard) /Shelter
Kandang
paksa (forcing yard) adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk menggiring dan memasukan ternak ke dalam gang jepit (gang way).
Kapasitas tampung kandang paksa sejumlah kapasitas tampung gang way. Kandang
paksa dilengkapi pintu di setiap ujung.
1.4.3.2.
Gang way
Gang
way adalah suatu fasilitas karantina hewan berupa lorong atau jalan sempit
untuk hewan. Fasilitas ini dibuat untuk
memudahkan menggiring hewan ke dalam kandang di instalasi karantina maupun
menggiring hewan yang akan masuk/dimuat ke dalam truk atau alat angkut.
Spesifikasi gang way disesuaikan dengan jenis hewan ternak kecil.
1.4.3.3.
Kandang jepit (Cattle crush)
Kandang
jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk
melakukan rudapaksa penjepitan hewan, guna mengurangi risiko cidera terhadap
hewan maupun Petugas serta memudahkan tindakan pemeriksaan dan perlakuan.
1.4.3.4.
Tempat penampungan sementara.
1.4.3.5.
Timbangan individu.
1.4.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
1.4.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanen, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus di dekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.4.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang- kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, dengan ukuran 6 meter persegi (6
m2) lantai semen /keramik yang mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta
dilengkapi sarana untuk melakukan potong
paksa hewan ternak besar dewasa, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator dengan kapasitas 1 s/d 2
(dua) ekor atau lahan khusus untuk penanaman/penguburan bangkai, lokasi berdekatan
dengan tempat bedah bangkai, dan jauh dari kandang pengamatan.
1.4.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.4.8.
Gudang pakan, dan peralatan angkut pakan
Gudang
pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada ternak. Gudang
pakan terdiri dari gudang untuk hijauan dan gudang untuk konsentrat.
1.4.8.1.
Kontruksi bangunan gudang pakan harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan
pekerja, serta dapat melindungi pakan dari kerusakan.
1.4.8.2.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
1.4.8.3.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
1.4.8.4.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
1.4.8.5.
Atap dari genteng atau bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
1.4.8.6.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
1.4.8.7.
Kebutuhan pakan ternak babi per hari sekitar 2 s/d 4 % dari berat badan. Luas
gudang disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3 hari.
1.4.9.
Sumber air minum dan listrik
1.4.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina (ad
libitum/ minimal 100 liter x kapasitas daya tampung kandang instalasi).
1.4.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.4.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.4.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan karantina
selama masa karantina.
1.5.
CARNIVORA SEBAGAI HEWAN KESAYANGAN
Hewan
yang tergolong carnivora sebagai hewan kesayangan adalah hewan carnivora
(seperti anjing dan kucing) yang kehidupannya, perkembang- biakannya serta
manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia. Instalasi karantina hewan untuk
hewan yang tergolong carnivora sebagai hewan kesayangan harus memenuhi
persyaratan antara lain:
1.5.1.
Ruang /kandang pengamatan
Kandang
hewan adalah lingkungan yang secara fisik langsung kontak dengan hewan dan
membatasi hewan. Ruang hewan adalah lingkungan yang secara sekunder kontak
dengan hewan, tempat kandang hewan berada atau ditempatkan. Ruang /kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.5.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja, dapat terbuat dari tembok, logam (besi, aluminium, dan
lain lain), atau bahan lain.
1.5.1.2.
Satu unit IKH dapat berupa:
1.5.1.2.1.
Bangunan gedung tembok yang terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang
disekat-sekat dengan tembok.
Gambar
Kandang dari tembok yang disekat-sekat
1.5.1.2.2.
Ruang kandang yang di dalamnya terdiri dari beberapa kandang individu dari
logam, seperti:
1.5.1.2.2.1.
Kandang tipe cage
Gambar
Kandang tipe cage
1.5.1.2.2.2.
Kandang dari logam yang beratap.
Gambar
Kandang individu yang beratap dari logam
1.5.1.3.
Setiap kandang dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum sesuai dengan kapasitas
kandang. Tipe dan model tempat pakan dan tempat minum disesuaikan dengan jenis
anjing atau kucing.
1.5.1.4.
Desain kandang harus kuat, dapat menjamin keselamatan hewan, memudahkan
pembersihan dan pensucihamaan.
1.5.1.5.
Untuk kandang yang beratap, atap kandang harus terbuat dari bahan yang bisa
menutupi keseluruhan kandang, dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang
menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
1.5.1.6.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.5.1.7.
Memiliki sarana pengolahan limbah untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.5.1.8.
Lingkungan IKH dilengkapi pagar sebagai pembatas dengan lingkungan luar. Pagar
terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan karantina tidak lepas ke luar.
1.5.1.9.
Luasan kandang disesuaikan dengan jenis anjing/kucing, cukup untuk menampung
hewan karantina secara nyaman, leluasa.
1.5.1.10.
Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.5.2. Ruang /kandang isolasi
Ruang
/kandang isolasi adalah kandang/tempat/ruang yang digunakan untuk melakukan tindakan
pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan
selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang
mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang
isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang
pengamatan (Point 1.5.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Point 1.5.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan),
antara lain:
1.5.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang/kandang pengamatan, minimal
berada dalam bangunan yang berbeda.
1.5.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.5.2.3.
Luas Ruang/kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.5.3.
Tempat tindakan karantina
Tempat
pemeriksaan /perlakuan adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan. Tempat ini berupa
bangunan/kandang dengan penerangan yang cukup, dilengkapi dengan meja /tempat
pemeriksan.
1.5.4.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 1 PK.
1.5.5.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus dengan
ukuran 4 meter persegi (4 m2) lantai semen/keramik yang mudah dibersihkan dan
disucihamakan, tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan pathologik dan
pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman /penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
1.5.6.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
Instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.5.7.
Ruang pakan dan peralatan angkut pakan
Ruang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
1.5.7.1.
Kontruksi bangunan harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan pekerja, serta
dapat melindungi pakan/konsentrat dari kerusakan.
1.5.7.2.
Luas ruang pakan disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
1.5.8.
Sumber air minum dan listrik
1.5.8.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina (minimal ±
60 liter x kapasitas daya tampung kandang instalasi).
1.5.8.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.5.9.
Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.6.
MAMMALIA YANG TERGOLONG SATWA LIAR
Hewan
mamalia yang tergolong satwa liar antara lain kelompok Rusa, Kuda Nil, Unta,
Lama, Bison, Bongo, Kijang, Banteng, Anoa, Babi Rusa, Jerapah, Musang, Luwak,
Beruang, Binturong, Singa, Harimau, Macan, Serigala, Zebra, Keledai, Badak,
Tapir, Gajah, dan lain-lain. Instalasi karantina hewan untuk hewan mamalia yang
tergolong satwa liar harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.6.1.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang yang terbagi dalam
beberapa pent atau paddock. Paddock atau pent adalah bagian kandang yang
dibatasi dengan pagar pembatas dan luas paddock /pent tergantung jumlah ternak
yang akan ditempatkan di areal tersebut. Kandang pengamatan merupakan tempat
atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi
sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat melakukan tindakan
pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang pengamatan harus
memenuhi persyaratan antara lain:
1.6.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja. Konstruksi dan desain bangunan kandang disesuaikan dengan
jenis /spesies satwa liarnya.
1.6.1.2.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang.
Tempat
pakan dan minum terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan. Bentuk /desain,
ukuran, dan penempatan tempat pakan dan minum disesuaikan dengan jenis /spesies
satwa liarnya.
1.6.1.3.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan.
1.6.1.4.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.6.1.5.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.6.1.6.
Pagar pembatas antara kandang terbuat dari bahan yang kuat dan menjamin hewan
karantina tidak lepas serta dilengkapi dengan pintu.
1.6.1.7.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
1.6.1.8.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.6.2. Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan
kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang isolasi dan
persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang pengamatan
(Point 1.6.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Point 1.6.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
1.6.2.1.
Kandang isolasi yang terpisah dari kandang pengamatan minimal berjarak 25
meter.
1.6.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.6.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.6.3.
Tempat tindakan karantina
1.6.3.1.
Tempat pemeriksaan/perlakuan
Tempat
pemeriksaan/perlakuan adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan. Tempat ini berupa
bangunan/kandang dengan penerangan yang cukup, dilengkapi dengan meja /tempat
pemeriksan.
1.6.3.2.
Kandang jepit (Cattle crush)
Kandang
jepit adalah sarana berupa peralatan sedemikian rupa dipergunakan untuk
melakukan rudapaksa penjepitan hewan, guna mengurangi risiko cidera terhadap
hewan maupun Petugas serta memudahkan tindakan pemeriksaan dan perlakuan.
1.6.4.
Fasilitas bongkar muat (loading dock)
Fasilitas
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan hewan
dari dan ke alat angkut. Spesifikasi dan desain tempat bongkar muat disesuaikan
dengan jenis /spesies darai satwa liar.
1.6.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 1 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanen, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus di dekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.6.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen/keramik yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan, serta dilengkapi sarana untuk melakukan
pemeriksaan pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman /penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
1.6.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
Instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.6.8.
Gudang pakan dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan. Desain
gudang pakan disesuaikan dengan jenis /spesies satwa liar.
1.6.8.1.
Kontruksi bangunan gudang harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan pekerja,
serta dapat melindungi pakan dari kerusakan.
1.6.8.2.
Kapasitas gudang disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung
persediaan pakan selama 3 hari.
1.6.9.
Sumber air minum dan listrik
1.6.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
1.6.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.6.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.6.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
1.7.
MAMMALIA SEBAGAI HEWAN LABORATORIUM
Yang
tergolong hewan mamalia sebagai hewan laboratorium antara lain kelompok
rodentia seperti tikus, mencit, kelinci, dan kelompok primata seperti
kera/monyet, dan lain-lain. Instalasi karantina hewan untuk hewan mamalia
sebagai hewan laboratorium harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.7.1.
Ruang /kandang pengamatan
Kandang
hewan adalah lingkungan yang secara fisik langsung kontak dengan hewan dan
membatasi hewan. Ruang hewan adalah lingkungan yang secara sekunder kontak
dengan hewan, tempat kandang hewan berada atau ditempatkan. Ruang/kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan, dan penampungan selama masa karantina.
Ruang
/kandang pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.7.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja. Konstruksi dan desain bangunan kandang disesuaikan dengan
jenis /spesies hewan laboratorium yang akan dikarantina.
1.7.1.2.
Ruang karantina hewan sebaiknya merupakan fasilitas dalam ruangan tertutup
(indoor).
1.7.1.3.
Ruang karantina hewan harus dipisahkan dari ruang pengobatan /tindakan /bedah /nekropsi,
ruang penyimpanan pakan jangka panjang, ruang penyimpanan alat dan logistik,
serta ruang penanganan limbah.
1.7.1.4.
Ruang karantina hewan harus terpisah dari ruang hewan untuk kegiatan koloni
lainnya (penangkaran, pemeliharaan/holding, penelitian, dan lain-lain).
1.7.1.5.
Hanya hewan dengan spesies yang sama, sebaiknya sumber yang sama, dan hari
kedatangan /batch yang sama yang dapat dikandangkan dalam ruang yang sama.
1.7.1.6.
Hewan direkomendasikan dikandangkan dalam kandang individu, sesuai dengan
kapasitas penampungan jumlah kandang individu dalam setiap ruang. Pengecualian
pengandangan individu dapat dilakukan untuk anakan yang dikandangkan bersama
induknya, dan anakan yang lebih muda dari usia sapih dapat dikandangkan dengan
hewan sejenis dengan usia dan ukuran setara. Pengecualian lainnya hanya dapat
dilakukan dengan pertimbangan profesional dokter hewan.
1.7.1.7.
Ruang hewan dilengkapi dengan ante-room di mana disediakan alat pelindung diri
yang harus dipakai sebelum masuk ke dalam ruang hewan. Alat pelindung diri
harus dilepas setelah keluar dari ruang hewan sebelum keluar dari ante-room.
1.7.1.8.
Disediakan tempat untuk menggantung/menyimpan alat pelindung diri yang akan
dipakai lagi.
1.7.1.9.
Disediakan tempat sampah untuk membuang alat pelindung diri yang hanya bisa
dipakai satu kali.
1.7.1.10.
Syarat ruang hewan:
1.7.1.10.1.
Koridor
Koridor
dibuat cukup lebar agar aktifitas personel dan pemindahan alat alat bisa
berlangsung dengan leluasa. Lebar antara 180 cm – 250 cm biasanya sudah
memenuhi syarat.
1.7.1.10.2.
Dinding, lantai dan langit-langit:
1.7.1.10.2.1.
Dibuat dari bahan material yang tahan lama, tidak mudah korosi, tidak mudah
belah, tidak mudah retak, dan tidak mudah berkarat.
1.7.1.10.2.2.
Permukaannya rata, mudah dibersihkan, tahan air, tidak berpori, tidak
mengandung komponen beracun (non-toxic), kuat dan mudah dibersihkan. Pertemuan
antara lantai dan dinding dibuat melengkung untuk memudahkan proses
pembersihan.
1.7.1.10.2.3.
Apabila ruang hewan terdiri dari bahan yang diketahui tidak tahan lama dan
dapat lapuk (kayu), maka pemeriksaan kondisi harian dan berkala, serta rencana
penggantian/ perbaikan perlu dilakukan secara terjadwal dengan bukti rekam yang
tersimpan baik.
1.7.1.10.2.4.
Apabila proses pembersihan ruangan memakai air dalam jumlah banyak, lantai
perlu dilengkapi dengan sistem pembuangan air yang baik, dengan kemiringan
lantai yang memadai ke arah saluran pembuangan untuk mencegah genangan air di
lantai.
1.7.1.10.2.5.
Pipa pembuangan dalam fasilitas hewan disarankan dengan ukuran
sekurang-kurangnya 4 inci (10.2 cm), atau disarankan lebih besar
1.7.1.10.3.
Jendela
1.7.1.10.3.1.
Dibuat dari material yang tahan lama,
tidak mudah korosi, mudah dibersihkan dan tahan air.
1.7.1.10.3.2.
Selalu tertutup rapat, tidak dimaksudkan
untuk fasilitas sirkulasi udara, melainkan untuk pencahayaan dan fasilitas
pengayaan lingkungan yang diperlukan untuk kesejahteraan hewan di dalam
karantina.
1.7.1.10.4.
Pintu
1.7.1.10.4.1.
Dibuat dari material yang kuat, tahan
lama, tidak mudah korosi, dan tahan air.
1.7.1.10.4.2.
Daun pintu dan ambang pintu terpasang
dengan kuat, tidak terdapat lobang lobang /lekukan yang bisa menjadi tempat
bersarangnya serangga atau cacing.
1.7.1.10.4.3.
Ukuran tinggi sekurang kurangnya 215 cm
dan lebar sekurang kurangnya 110 cm agar lalu lintas kandang hewan dan
peralatan lainnya bisa dilakukan dengan leluasa.
1.7.1.10.4.4.
Membuka ke arah dalam untuk alasan
keamanan.
1.7.1.10.4.5.
Dilengkapi dengan kunci untuk mengontrol
akses ke dalam ruangan, tapi pintu harus bisa dibuka dari dalam tanpa
menggunakan kunci.
1.7.1.10.5.
Suhu ruangan yang direkomendasikan untuk satwa primata adalah 18 oC s/d 29 oC.
1.7.1.10.6.
Kelembaban yang disarankan untuk ruangan hewan adalah 30 s/d 70%.
1.7.1.10.7.
Siklus cahaya yang direkomendasikan untuk ruangan hewan adalah dengan rasio 12
: 12 jam terang dan gelap.
1.7.1.10.8.
Untuk hewan berpigmentasi termasuk satwa primata, pencahayaan dengan kisar
antara 800-110 lux (75-100 foot candle) masih dapat digunakan.
1.7.1.10.9.
Sirkulasi udara yang memadai diperlukan di seluruh fasilitas karantina termasuk
ruang hewan. Untuk mencegah kontaminasi udara dari ruang karantina hewan,
pengaturan sirkulasi sumber (fan) dan pembuangan (exhaust) udara diatur agar
sirkulasi udara mengalir dari ruang lain kearah area karantina hewan (tekanan
udara ruang karantina lebih rendah/negatif dari tekanan udara ruang lainnya),
dan udara yang berasal dari ruang karantina hewan tidak boleh dialirkan ke
dalam ruang lain baik yang berisi hewan maupun tidak..
1.7.1.10.10.
Pada fasilitas yang dapat mengatur sirkulasi udara, pertukaran udara dalam
ruang hewan direkomendasikan untuk diatur 15 kali pertukaran setiap jam.
1.7.1.10.11.
Apabila lingkungan fasilitas hewan tidak dikontrol upaya perlu dilakukan untuk
meminimalkan paparan hewan oleh kondisi cuaca dan lingkungan yang membahayakan
kesehatan dan kesejahteraan hewan. Antara lain dengan tempat yang terlindung
dari paparan langsung matahari dan hujan, tambahan fan untuk meningkatkan
sirkulasi udara pada saat suhu udara terlalu panas, dan lain-lain.
1.7.1.11.
Syarat kandang hewan:
1.7.1.11.1.
Kandang individu hewan harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tahan
air, tidak mengandung komponen beracun (non-toxic), kuat (menghindari keluarnya
hewan), tidak memiliki bagian tajam, dan tidak mudah rusak (oleh kotoran, bahan
desinfeksi, ataupun hewan).
1.7.1.11.2.
Rancangan (design) harus dibuat yang memudahkan proses pembersihan serta
meminimalkan akumulasi kotoran dan sisa makanan, menjaga hewan tetap kering,
dan memberikan akses hewan untuk memperoleh pakan dan air minum. Selain itu
juga memberikan akses bagi hewan untuk dapat mempunyai kontak visual, auditori,
dan olfactorial.
1.7.1.11.3.
Kebiasaan dan tingkah laku tertentu beberapa jenis hewan laboratorium perlu
dipertimbangkan dalam penentuan jenis dan rancangan kandang serta
perlengkapannya. Misalnya beberapa jenis satwa primata secara alami melakukan
aktivitas bergelantungan (brachiating) sehingga memerlukan tinggi kandang lebih
dibanding hewan lainnya; satwa primata jenis lain memerlukan sarang (nesting
box); serta kompleksitas kandang diperlukan bagi hewan kera.
1.7.1.11.4.
Tinggi kandang lebih diutamakan bagi satwa primata, dikarenakan beberapa
spesies menggunakan dimensi vertikal lebih besar dibandingkan dengan luas
kandang. Tersedianya tempat bertengger (perch) dapat memberikan kesempatan
hewan untuk bertengger sesuai dengan tingkah laku alaminya, selain memberikan
kesempatan menghindar dari kondisi basah maupun kotoran di lantai kandang.
1.7.1.11.5.
Prinsip utama dalam menentukan ukuran kandang untuk satwa primata adalah
memberikan kesempatan hewan untuk nyaman berada pada posisi/ postur normal
tubuhnya, berputar dan melakukan postur normal, dan melakukan gerakan (terutama
memanjat).
1.7.1.11.6.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah dibersihkan dan
disucihamakan. Jumlah pakan dan minum sesuai dengan kapasitas kandang.
Tempat
pakan dan minum terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan.
Bentuk/desain, ukuran, dan penempatan tempat pakan dan minum disesuaikan dengan
jenis/spesies hewan laboratorium yang akan dikarantina.
1.7.2.
Ruang /kandang isolasi
Ruang
/kandang isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan
pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan
selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang
mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang
isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang
pengamatan (Point 1.7.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Point 1.7.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan),
antara lain:
1.7.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang/kandang pengamatan, minimal
berada dalam bangunan yang berbeda.
1.7.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
1.7.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
1.7.2.4.
Ruang tindakan medis
1.7.2.4.1.
Untuk meminimalkan lalu lintas hewan, ruang tindakan medis dianjurkan berada
berdekatan dengan ruang isolasi, dan harus terpisah dari ruang tindakan medis
untuk koloni lainnya (penangkaran, pemeliharaan, penelitian, dan lain-lain).
1.7.2.4.2.
Dengan tujuan menghindari atau meminimalkan penyebaran penyakit, ruang tindakan
medis hewan karantina direkomendasikan merupakan fasilitas dalam ruang
(indoor).
1.7.2.4.3.
Apabila ruang tindakan medis untuk hewan karantina berada dalam fasilitas yang
juga melakukan kegiatan hewan lainnya (penangkaran, holding, penelitian, dan
lain-lain), maka ruang tindakan medis hewan direkomendasikan berada dalam
koridor yang terpisah dari ruang lainnya, dan pembatasan lalu lintas. Kegiatan
dibatasi secara fisik, maupun diatur oleh Standard Operating Procedure (SOP).
1.7.2.4.4.
Syarat ruang tindakan medis:
1.7.2.4.4.1.
Permukaannya rata, mudah dibersihkan, tahan air, tidak mengandung komponen
beracun (non- toxic), kuat dan mudah dibersihkan. Sudut dan permukaan yang
dapat menjadi tempat penimbunan debu dan kotoran harus dihindarkan atau
diminimalkan. Ruang dibuat dari bahan material yang tahan lama, tidak mudah
korosi, tidak mudah belah, tidak mudah retak, dan tidak mudah berkarat.
1.7.2.4.4.2.
Apabila ruang hewan terdiri dari bahan yang diketahui tidak tahan lama dan
dapat lapuk (kayu), maka pemeriksaan kondisi harian dan berkala, serta rencana
penggantian/ perbaikan perlu dilakukan secara terjadwal dengan bukti rekam yang
tersimpan baik.
1.7.2.5.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
1.7.2.6.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1.7.2.7.
Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
1.7.3.
Tempat tindakan karantina (tempat pemeriksaan /perlakuan)
Tempat
pemeriksaan /perlakuan adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau
perlakuan. Tempat ini berupa bangunan/kandang dengan penerangan yang cukup,
dilengkapi dengan meja /tempat pemeriksan.
1.7.4.
Fasilitas bongkar muat (loading dock)
1.7.4.1.
Fasilitas bongkar muat hewan adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan
hewan dari dan ke alat angkut.
1.7.4.2.
Spesifikasi dan desain tempat bongkar muat disesuaikan dengan jenis/spesies
dari hewan laboratorium yang akan dikarantina.
1.7.4.3.
Loading dock sebaiknya tidak menggunakan pintu yang digunakan untuk lalu lintas
personil.
1.7.4.4.
Jarak antara loading dock dengan ruang karantina hewan sebaiknya tidak terlalu
jauh.
1.7.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanen, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
1.7.6. Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan
bangkai
1.7.6.1.
Tempat bedah bangkai
1.7.6.1.1.
Tempat bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang kurangnya ruangan khusus
yang terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen/keramik yang
mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta dilengkapi sarana untuk pemeriksaan
pathologik dan pengambilan spesimen.
1.7.6.1.2.
Prinsip utama tempat bedah bangkai (nekropsi) adalah dalam ruang tersendiri,
terpisah dari ruang dimana hewan lain tidak memiliki akses melalui indera
visual maupun penciuman (olfactory).
1.7.6.1.3.
Untuk tujuan keamanan bagi personil, sirkulasi udara harus diatur, misalnya
dengan fan dan exhaust, untuk meminimalkan paparan aerosol terhadap personil.
Dan aliran ini sebaiknya tidak bersirkulasi ulang berjalan satu arah.
1.7.6.1.4.
Perlengkapan bedah bangkai yang paling aman adalah yang sistem penyedot
exhaust-nya berada pada permukaan meja, sehingga membatasi paparan terhadap
personil yang melakukan bedah bangkai.
1.7.6.1.5.
Lokasi kegiatan bedah bangkai harus disesuaikan dengan tingkat biosafety
(Biosafety level) agen penyakit yang diduga.
1.7.6.1.6.
Apabila hewan dieuthanasia karena tuberkulosis, atau kematian hewan diduga
berkaitan dengan penyakit yang ditularkan melalui aerosol, terutama
Mycobacterium sp., atau penyakit lain yang tingkat biosafety-nya tidak sesuai
dengan sarana yang tersedia, maka bedah bangkai tidak disarankan. Hal ini dimaksudkan
untuk tujuan keamanan personil dan hewan lain di dalam koloni.
1.7.6.2.
Tempat pemusnahan bangkai
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman/penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
1.7.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
1.7.7.1.
Sarana penampungan limbah
1.7.7.1.1.
Pengumpulan limbah kotoran hewan, sisa makanan, alas kandang, karkas hewan,
sampah, air kotor dan lain-lain perlu dilakukan dengan sering dan teratur,
dengan cara yang sedemikian rupa untuk mencegah kontaminasi dan risiko
penyakit.
1.7.7.1.2.
Pembuangan limbah seperti kotoran dapat dilakukan dengan sistem septic tank.
1.7.7.1.3.
Dengan pertimbangan kondisi biohazard dari hewan laboratorium, bahan buangan/
limbah padat lain dari kandang hewan laboratorium (misal bedding, sisa pakan)
dan lain-lain (termasuk suplai medis seperti kapas, PPE, cadaver hewan dan
lain-lain) harus ditangani secara khusus agar dalam pemindahan dan
pemusnahannya tidak mengkontaminasi area lain dan personil.
1.7.7.1.4.
Karkas tidak boleh disimpan di dalam ruang hewan, di tempat penyimpanan pakan,
atau di lemari pendingin untuk makanan.
1.7.7.1.5.
Tempat sampah dibuat dari bahan yang tidak mudah bocor dan memakai tutup yang
rapat.
1.7.7.1.6.
Bahan limbah padat ini sebaiknya ditempatkan dalam plastik, dan ditutup rapat
serta didesinfeksi bagian luarnya sebelum dibawa keluar area karantina.
1.7.7.1.7.
Apabila memungkinkan, sebelum dibuang atau dimusnahkan bahan limbah padat ini
direkomendasikan untuk disterilisasi dengan autoclave terlebih dahulu.
1.7.7.1.8.
Penggunaan PPE berlaku juga dalam penanganan dan pembuangan limbah. Apabila
kemasan bagian luar wadah limbah telah didesinfeksi, dan telah berada di luar
fasilitas hewan PPE yang digunakan sekurang-kurangnya adalah sarung tangan.
1.7.7.2.
Sarana pengolahan limbah
1.7.7.2.1.
Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan
oleh instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
1.7.7.2.2.
Apabila fasilitas karantina menggunakan sistem bak penampung untuk pengolahan
limbah, sistem ini harus berlokasi cukup jauh dari tempat pengandangan hewan
untuk mencegah bau, penyakit, infestasi serangga, hama, dan cacing.
1.7.7.3.
Sarana pemusnahan limbah
1.7.7.3.1.
Rekomendasi pemusnahan bahan limbah padat asal satwa primata adalah dengan
dibakar menggunakan incinerator.
1.7.7.3.2.
Apabila incinerator tidak tersedia di fasilitas karantina, pemusnahan limbah
bisa dikontrakkan /dikirim untuk dimusnahkan di tempat lain dengan mengikuti
prosedur operasi baku (Standard Operating Procedure) yang dapat mencegah
penyebaran penyakit.
1.7.7.3.3.
Cara lain untuk pemusnahan bangkai adalah dengan menyediakan lahan khusus untuk
penguburan bangkai, dengan lokasi relatif berdekatan dengan tempat bedah
bangkai (ruang necropsy), relatif jauh dari kandang pengamatan dan dibuat
dengan minimum kedalaman 2 (dua) meter. Cara ini tidak diperkenankan untuk
bangkai yang terinfeksi bibit penyakit yang bisa mencemari tanah dan berisiko
menularkan ke manusia dan hewan, seperti tuberkulosis.
1.7.8. Gudang pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan. Desain
gudang pakan disesuaikan dengan jenis/spesies hewan laboratorium yang akan
dikarantina.
1.7.8.1.
Kontruksi bangunan gudang harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan pekerja,
serta dapat melindungi pakan dari kerusakan.
1.7.8.2.
Ruang penyimpanan dan persiapan pakan hewan dirancang dan dipelihara dengan
prinsip untuk mudah dibersihkan, bebas dari jalan masuk hama (pest), serta
bebas dari paparan kontaminasi (bahan kimia, hama, mikroba) dan ketidaksesuaian
lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu pakan.
1.7.8.3.
Pemisahan ruang pakan dari ruang lainnya perlu dilakukan untuk mencegah
terpaparnya /kontaminasi pakan oleh bahan toksik dan bahan berbahaya, serta
hama.
1.7.8.4.
Evaluasi kesesuaian rancangan /pemeliharaan /SOP ruang pakan dapat dibuktikan
dengan uji mutu pakan (fisik, mikroba, kontaminasi, analisa proximat, kandungan
nutrisi, dan lain-lain).
1.7.8.5.
Fasilitas yang tersedia di ruang pakan tergantung pada jenis pakan yang
digunakan.
1.7.8.6.
Ukuran ruang pakan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dipelihara, frekuensi
kedatangan pakan, dan jumlah tambahan sebagai cadangan dalam keadaan darurat
yang dapat menyebabkan tertundanya kedatangan suplai pakan. Kapasitas gudang
disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung persediaan pakan
selama 3 hari.
1.7.8.7.
Ruang Pakan kering /konsentrat:
1.7.8.7.1.
Disediakan rak /palet atau perabot lainnya untuk meletakkan pakan kering /konsentrat
dalam kemasan (sak, karung, dan lain-lain) yang belum terbuka agar tidak kontak
langsung dengan lantai dan tembok.
1.7.8.7.2.
Untuk membatasi lalu lintas kegiatan harian, kemasan pakan kering yang sudah
terbuka dapat ditempatkan di dekat/ di dalam ruang isolasi. Penyimpanan pakan
yang sudah terbuka harus dalam kontainer tertutup rapat. Pemilihan jenis
kontainer penyimpanan (kekedapan udara, dan lain-lain) dapat dipertimbangkan
sesuai dengan frekuensi habisnya pakan atau lamanya penyimpanan dalam kontainer
tersebut, sehingga pakan tetap layak dikonsumsi.
1.7.8.7.3.
Dengan pertimbangan kebutuhan dan kandungan vitamin C pada pakan satwa primata,
suhu penyimpanan pakan yang direkomendasikan adalah tidak melebihi 21 oC.
Rekomendasi penyimpanan pakan komersial satwa primata adalah tidak melebihi 90
hari sejak tanggal pembuatan, kecuali dibuktikan penyimpanan lebih lama tidak
mempengaruhi kandungan vitamin C sehingga pakan mempunyai tanggal kadaluwarsa
yang lebih panjang, misalnya 6 bulan atau 1 tahun.
1.7.8.8.
Pakan buah dan sayur:
1.7.8.8.1.
Suhu tempat penyimpanan pakan yang dapat membusuk disesuaikan dengan lamanya
penyimpanan.
1.7.8.8.2.
Penyimpanan dalam lemari pendingin dapat digunakan untuk penyimpanan yang lebih
lama. Penyimpanan dalam ruangan tanpa lemari pendingin dapat dibantu dengan
peningkatan aliran udara (fan /exhaust) untuk meminimalkan kelembaban.
1.7.8.9.
Pakan lainnya:
1.7.8.9.1.
Pakan semi murni yang terbakukan kadar kimiawinya (semipurified and chemically
defined diet) biasanya memerlukan penyimpanan dengan suhu tidak melebihi 4 ºC.
1.7.8.9.2.
Fasilitas dan rancangan ruang pakan dalam bentuk lain disimpan dengan prinsip
mencegah /meminimalkan kontaminasi hama, mikroba, dan proses kerusakan.
1.7.9. Sumber air minum dan listrik
1.7.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
1.7.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
1.7.10. Tempat /ruang perlengkapan
1.7.10.1.
Tersedia tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
1.7.10.2.
Berdasarkan fungsinya ruang perlengkapan utama yang diperlukan di fasilitas
karantina adalah ruang penyimpanan perlengkapan medis, perlengkapan sanitasi,
perlengkapan kandang bersih /cadangan, dan lainnya.
1.7.10.3.
Ruang perlengkapan medis sekurang-kurangnya dilengkapi oleh lemari penyimpanan
obat, bahan medis dan alat pemeriksaan. Lemari penyimpanan obat terkontrol
(anesthetikum, tranquilizer, opioid, dan lain-lain), obat dengan resep, dan
jarum suntik harus kuat, dapat dikunci, dan tidak mudah dirusak.
1.7.10.4.
Perlengkapan sanitasi (sikat, pel, dan lain-lain) dan bahan sanitasi dapat
disimpan dalam ruang khusus atau lemari khusus yang tidak bersatu dengan
perlengkapan lain. Perlengkapan sanitasi dan bahan disinfektan tidak boleh
disimpan dalam ruang isolasi hewan atau ruang lain yang dapat memberikan akses
hewan untuk kontak langsung dengan perlengkapan dan bahan ini. Perlengkapan
sanitasi yang berbeda disediakan untuk setiap ruang isolasi. Pelengkapan
sanitasi yang berbeda juga disediakan untuk ruang tindakan medis. Semua
perlengkapan ini diberi label sesuai dengan ruang penggunaannya. Perlengkapan
sanitasi yang sama dapat digunakan untuk ruang yang tidak akan berkontak dengan
hewan, selama tetap membedakan antara perlengkapan untuk di fasilitas hewan
(ruang penyimpanan, ruang pakan) dengan ruang kegiatan pekerja (ruang
istirahat, ruang administrasi, ruang makan).
1.7.10.5.
Perlengkapan kandang dapat disimpan dalam ruang khusus atau lemari khusus yang
tidak bersatu dengan bahan yang terkontaminasi. Kandang bersih/cadangan dapat
disimpan di area fasilitas tanpa menyebabkan kontak antara kandang kotor dan
kandang bersih.
1.7.10.6.
Semua perlengkapan kandang yang aktif digunakan (bukan cadangan) tidak boleh
disimpan dalam keadaan kontak dengan lantai, namun harus dalam keadaan
digantung dan dalam keadaan bersih.
1.7.11. Peralatan angkut pakan, dan peralatan
kebersihan kandang
1.7.11.1.
Sarana sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai
setiap saat, dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang,
bangunan kandang, gudang maupun untuk hewan.
1.7.11.2.
Tersedia dalam jumlah yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan
selama masa karantina. Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur
dengan peralatan lain, dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang
sama, selama masa karantina mengacu kepada Pedoman Animal Welfare pada
Transportasi Hewan Laboratorium.
1.7.11.3.
Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa penyemprot air (power sprayer)
dengan kekuatan mesin 2 PK.
1.7.11.4.
Apabila Sarana suci hama berupa penyemprot (sprayer) yang permanen, lebih tepat
ditempatkan sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
1.7.11.5.
Apabila sarana sucihama berupa genangan (dipper) untuk alat angkut (kendaraan),
tempat yang paling tepat berada di pintu gerbang masuk instalasi. Sedang dipper
untuk hewan ditempatkan diantara tempat bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
1.7.11.6.
Perlu disediakan tempat pencucian kandang dan peralatan yang terpisah dari
ruang hewan.
1.7.11.7.
Perlu disediakan sumber air yang mencukupi untuk kegiatan pencucian suci hama.
1.7.11.8.
Bahan disinfektan yang biasa dipakai di fasilitas satwa primata misalnya
quarternary ammonium compound (QAC), sodium hypochlorite, iodine, phenolic,
peracetic acid, dan lain-lain.
1.7.11.9.
Bahan disinfektan untuk peralatan non-kandang (ruang/meja prosedur, alat medis
dan lainnya) yang biasa digunakan adalah alkohol dan QAC.
1.7.11.10.
Bahan desinfeksi yang sangat direkomendasikan di fasilitas karantina hewan
adalah yang mempunyai kemampuan membasmi Mycobacterium (mycobactericida).
Berdasarkan rujukan, bahan yang memiliki kemampuan ini antara lain sodium
hypochlorite/chlorox 1.000 s/d 10.000 ppm (dengan waktu kontak minimal 10
menit), dan alkohol (isoprophyl atau ethyl alcohol) 70 s/d 90%. Selain itu
tersedia produk QAC yang khusus mencantumkan kemampuan mycobacterisida.
1.7.11.11.
Pengunaan disinfektan yang korosif perlu dipertimbangkan dengan jadwal
perawatan atau penggantian bagian dari fasilitas instalasi karantina hewan jika
keropos atau berkarat.
1.7.11.12.
Pencucian dan desinfeksi pakan tambahan berupa buah/sayur harus dilakukan
dengan air bersih. Penggunaan desinfektan dapat dilakukan dengan menggunakan
bahan yang direkomendasikan untuk bahan makanan (buah dan sayur). Pembilasan
dilakukan sebersih mungkin untuk menghindari residu.
1.7.12. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
2. AVES
2.1.
DAY OLD CHICK (DOC)/DAY OLD DUCK (DOD)/DAY OLD QUAIL (DOQ)
Prinsip
tindakan karantina hewan terhadap Day Old Chick (DOC) /Day Old Duck (DOD) /Day
Old Quail (DOQ) yang akan dilalulintaskan adalah:
a. TKH
untuk pemasukan DOC /DOD /DOQ (impor dan pemasukan domestik) dilakukan terhadap
DOC /DOD /DOQ dimaksud.
b. TKH
untuk pengeluaran DOC /DOD /DOQ (ekspor dan pengeluaran domestik) dilakukan
menggunakan prinsip in line inspection yaitu terhadap farm dan induk penghasil
DOC /DOD /DOQ, serta terhadap DOC /DOD /DOQ yang dihasilkan. In line Inspection
adalah kegiatan pemeriksaan farm dan induk penghasil DOC /DOD /DOQ tersebut
secara berkala.
Persyaratan
teknis instalasi karantina hewan untuk DOC /DOD /DOQ dibagi menjadi:
a. Instalasi
karantina hewan untuk induk penghasil DOC /DOD /DOQ. Dalam rangka pelaksanaan
tindakan karantina terhadap induk penghasil DOC /DOD /DOQ, kandang pemeliharaan
induk sekaligus berfungsi sebagai kandang pengamatan dan pengasingan.
b. Instalasi
karantina hewan untuk DOC /DOD /DOQ yang dihasilkan. Dalam rangka pelaksanaan
tindakan karantina terhadap DOC /DOD /DOQ yang dihasilkan, sehingga yang
dibutuhkan hanyalah tempat tindakan karantina untuk pemeriksaan dan pengambilan
sampel, dan tidak diperlukan kandang pengamatan/ pengasingan.
Instalasi
karantina hewan untuk Day Old Chick (DOC) /Day Old Duck (DOD) /Day Old Quail
(DOQ) harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.1.1.
Lokasi Farm
Persyaratan
lokasi farm calon Instalasi Karantina Hewan antara lain aspek:
2.1.1.1.
Status-situasi HPHK.
2.1.1.2.
Program biosecurity dan biosafety yang diterapkan,
2.1.1.3.
Manajemen perawatan kandang induk DOC /DOD / DOQ.
2.1.1.4.
Manajemen pemeliharaan induk DOC/ DOD/ DOQ.
2.1.1.5.
Penanganan telur tetas.
2.1.1.6.
Manajemen penetasan.
2.1.1.7.
Penanganan DOC /DOD /DOQ yang dihasilkan.
2.1.2.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang (flock). Kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan dan pengasingan selama masa karantina. Kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.1.2.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja. Konstruksi harus
diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya
meskipun menggunakan bahan bangunan sederhana.
2.1.2.2.
Jenis model kandang untuk induk DOC /DOD /DOQ dapat berupa kandang individu
atau kandang kelompok /koloni.
2.1.2.2.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor induk unggas. Luasan setiap sekat disesuaikan dengan jenis unggas.
2.1.2.2.2.
Kandang kelompok/koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas sehingga dapat menampung lebih dari satu ekor. Luas
kandang disesuaikan dengan jenis dan jumlah induk unggas yang dipelihara.
2.1.2.3.
Tipe kandang untuk induk DOC /DOD /DOQ dapat berupa Close house atau Open
house.
2.1.2.3.1.
Close house:
2.1.2.3.1.1.
Dinding: tembok dan kawat.
2.1.2.3.1.2.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
mudah dibersihkan dan disucihamakan.
2.1.2.3.1.3.
Atap kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan kandang, tidak
bocor, mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
Atap diusahakan dari bahan atap yang ringan dan terbuat dari bahan yang dapat
memelihara suhu dan kelembaban dalam instalasi terhadap kesehatan dan kesejahteraan
hewan, misal atap yang terbuat dari seng dilapisi galvanis atau dilengkapi
alumunium foil dalam kondisi baik, atau bahan lain dengan fungsi yang sama.
2.1.2.3.1.4.
Pintu: terbuat dari bahan yang kuat.
2.1.2.3.1.5.
Blower /exhauster: spesifikasi dan jumlah sesuai dengan kebutuhan.
2.1.2.3.1.6.
Peralatan kandang, antara lain dapat dilengkapi dengan:
-Pengatur
temparatur kandang (manual atau sensor otomatis).
-Automatic
feeder.
-Automatic
curtain.
-Alat
pemberian minum secara otomatis.
2.1.2.3.2.
Open house :
2.1.2.3.2.1.
Dinding: terbuat dari bahan yang dapat memelihara kesehatan hewan yang bersifat
tidak permanen dapat mengatur suhu dan kelembaban, misal terbuat dari kawat ram
dengan diameter lubang 2 cm disertai tirai buka tutup.
2.1.2.3.2.2.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
mudah dibersihkan dan disucihamakan.
2.1.2.3.2.3.
Atap kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan kandang, tidak
bocor, mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
Atap diusahakan dari bahan atap yang ringan dan terbuat dari bahan yang dapat
memelihara suhu dan kelembaban dalam instalasi terhadap kesehatan dan
kesejahteraan hewan, misal atap yang terbuat dari seng dilapisi galvanis atau dilengkapi
alumunium foil dalam kondisi baik, atau bahan lain dengan fungsi yang sama.
2.1.2.3.2.4.
Pintu: terbuat dari bahan yang kuat.
2.1.2.3.2.5.
Peralatan kandang, antara lain dapat dilengkapi dengan:
-Alat
pemberian minum secara otomatis.
-Alat
pemberian pakan (misal chick tray dan modifikasi lainnya)
-Chick
guard (pembatas sementara).
2.1.2.4.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang. Tempat pakan dan minum terbuat dari bahan yang
kuat dan mudah dibersihkan. Bentuk /desain, ukuran, dan penempatan tempat pakan
dan minum disesuaikan dengan jenis /spesies unggas.
2.1.2.5.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
2.1.2.6.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
2.1.2.7.
Lokasi harus dilengkapi dengan pagar tembok keliling atau pagar yang memiliki
desain yang kuat, rapat dan dapat mencegah masuk dan keluarnya hewan liar dan
orang yang tidak berkepentingan.
2.1.2.8.
Daya Tampung Kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
2.1.2.9.
Tata Letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan. Tata letak IKH harus:
2.1.2.9.1.
letak IKH harus terpisah dari kandang pemeliharaan;
2.1.2.9.2.
bangunan kandang pengamatan, kandang isolasi dan bangunan lainnya harus ditata
memperhatikan topografi sehingga aliran/saluran air dan limbah serta udara yang
dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit (memperhatikan
arah angin, aliran pembuangan limbah);
2.1.2.9.3.
jarak antar kandang (flock) minimal 1 kali lebar kandang yang dihitung dari
tepi atap kandang atau sekitar 40 m, atau antar flock dibatasi pagar atau dengan
memperhatikan pertimbangan tertulis dari dokter hewan karantina serta dan
manajemen biosecurity dan biosafety.
2.1.3.
Tempat tindakan karantina untuk DOC /DOD /DOQ
Tempat
tindakan karantina DOC /DOD /DOQ berupa tempat untuk pemeriksaan pemeriksaan dokumen
persyaratan, pemeriksaan fisik (jenis dan jumlah), dan pemeriksaan klinis,
serta pengambilan sampel dalam rangka pengujian laboratorium. Tempat ini
merupakan suatu bagian dari fasilitas instalasi karantina hewan yang berupa
bangunan yang:
2.1.3.1.
memiliki penerangan yang cukup;
2.1.3.2.
memiliki sistem pendingin udara;
2.1.3.3.
memiliki sistem pengatur sirkulasi udara;
2.1.3.4.
dilengkapi dengan meja/tempat pemeriksan.
2.1.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
2.1.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila Sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa Dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus di dekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
2.1.6. Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan
bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang- kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen /keramik yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan, serta tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman/penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
2.1.7.
Sarana/tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang. Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana
yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi
Lingkungan hidup.
2.1.8.
Gudang pakan, dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
2.1.8.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan. Pakan
konsentrat atau penguat hendaknya disimpan pada tempat yang terhindar dari
proses kerusakan, pembusukan dan serangan hama.
2.1.8.2.
Ruang penyimpanan dan persiapan pakan hewan dirancang dan dipelihara dengan
prinsip untuk mudah dibersihkan, bebas dari jalan masuk hama (pest), serta
bebas dari paparan kontaminasi (bahan kimia, hama, mikroba) dan ketidaksesuaian
lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu pakan.
2.1.8.3.
Pemisahan ruang pakan dari ruang lainnya perlu dilakukan untuk mencegah
terpaparnya /kontaminasi pakan oleh bahan toksik dan bahan berbahaya, serta
hama.
2.1.8.4.
Ukuran ruang pakan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dipelihara, frekuensi
kedatangan pakan, dan jumlah tambahan sebagai cadangan dalam keadaan darurat
yang dapat menyebabkan tertundanya kedatangan suplai pakan. Kapasitas gudang
disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung persediaan pakan
selama 3 hari.
2.1.8.5.
Ruang Pakan kering /konsentrat:
2.1.8.5.1.
Disediakan rak /palet atau perabot lainnya untuk meletakkan pakan
kering/konsentrat dalam kemasan (sak, karung, dan lain-lain) yang belum terbuka
agar tidak kontak langsung dengan lantai dan tembok.
2.1.8.5.2.
Untuk membatasi lalu lintas kegiatan harian, kemasan pakan kering yang sudah
terbuka dapat ditempatkan di dekat/di dalam ruang isolasi. Penyimpanan pakan
yang sudah terbuka harus dalam kontainer tertutup rapat. Pemilihan jenis
kontainer penyimpanan (kekedapan udara, dan lain-lain) dapat dipertimbangkan
sesuai dengan frekuensi habisnya pakan atau lamanya penyimpanan dalam kontainer
tersebut, sehingga pakan tetap layak dikonsumsi.
2.1.8.6.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
2.1.8.7.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
2.1.8.8.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
2.1.8.9.
Atap dari genteng /bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
2.1.8.10.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
2.1.9.
Sumber air minum dan listrik
2.1.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
2.1.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
2.1.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
2.1.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
2.1.12. Persyaratan pengendalian penyakit:
2.1.12.1.
Memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pekerja,
kendaraan, tamu, pakan, peralatan. Keluar masuk orang dan barang selama masa
karantina harus mendapat izin dari dokter hewan karantina.
2.1.12.2.
Memiliki dan menerapkan SOP program desinfeksi kandang, sebelum ayam masuk,
maupun program pada saat ayam telah masuk.
2.1.12.3.
Memiliki dan menerapkan SOP program vaksinasi yang disesuaikan dengan kondisi
setempat.
2.1.12.4.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk dekontaminasi kandang, yang mengatur
lalu lintas ayam afkir, pupuk, program dekontaminasi peralatan kandang yang
terlokalisir sehingga tidak mencemari kelompok kandang yang lain.
2.1.12.5.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk periode istirahat kandang dan program
dekontaminasi.
2.2.
AYAM YANG TERGOLONG HEWAN TERNAK
Ayam
yang tergolong ternak adalah ayam yang diternakkan (seperti ayam kampung, ayam
ras petelur /pedaging, ayam bangkok, ayam serama, dan lain-lain) yang
kehidupannya, perkembangbiakannya serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh
manusia. Instalasi karantina hewan untuk ayam yang tergolong hewan ternak harus
memenuhi persyaratan antara lain:
2.2.1.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang (flock). Kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan dan pengasingan selama masa karantina. Kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.2.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja. Konstruksi harus
diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya
meskipun menggunakan bahan bangunan sederhana.
2.2.1.2.
Jenis model kandang dapat berupa kandang individu atau kandang kelompok/koloni.
2.2.1.2.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor ayam. Luasan setiap sekat disesuaikan dengan jenis unggas.
2.2.1.2.2.
Kandang kelompok /koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas sehingga dapat menampung lebih dari satu ekor. Luas
kandang disesuaikan dengan jenis dan jumlah induk unggas yang dipelihara.
2.2.1.3.
Tipe kandang dapat berupa Close house atau Open house.
2.2.1.3.1.
Close house:
2.2.1.3.1.1.
Dinding: tembok dan kawat.
2.2.1.3.1.2.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
mudah dibersihkan dan disucihamakan.
2.2.1.3.1.3.
Atap kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan kandang, tidak
bocor, mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
Atap diusahakan dari bahan atap yang ringan dan terbuat dari bahan yang dapat
memelihara suhu dan kelembaban dalam instalasi terhadap kesehatan dan
kesejahteraan hewan, misal atap yang terbuat dari seng dilapisi galvanis atau
dilengkapi alumunium foil dalam kondisi baik, atau bahan lain dengan fungsi
yang sama.
2.2.1.3.1.4.
Pintu: terbuat dari bahan yang kuat.
2.2.1.3.1.5.
Blower /exhauster: spesifikasi dan jumlah sesuai dengan kebutuhan.
2.2.1.3.1.6.
Peralatan kandang, antara lain dapat dilengkapi dengan:
-Pengatur
temparatur kandang (manual atau sensor otomatis).
-Automatic
feeder.
-Automatic
curtain.
-Alat
pemberian minum secara otomatis.
2.2.1.3.2.
Open house:
2.2.1.3.2.1.
Dinding: terbuat dari bahan yang dapat memelihara kesehatan hewan yang bersifat
tidak permanen dapat mengatur suhu dan kelembaban, misal terbuat dari kawat ram
dengan diameter lubang 2 cm disertai tirai buka tutup.
2.2.1.3.2.2.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
mudah dibersihkan dan disucihamakan.
2.2.1.3.2.3.
Atap kandang terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan kandang, tidak
bocor, mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
Atap diusahakan dari bahan atap yang ringan dan terbuat dari bahan yang dapat
memelihara suhu dan kelembaban dalam instalasi terhadap kesehatan dan kesejahteraan
hewan, misal atap yang terbuat dari seng dilapisi galvanis atau dilengkapi
alumunium foil dalam kondisi baik, atau bahan lain dengan fungsi yang sama.
2.2.1.3.2.4.
Pintu: terbuat dari bahan yang kuat.
2.2.1.3.2.5.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang. Tempat pakan dan minum terbuat dari bahan yang
kuat dan mudah dibersihkan. Bentuk/desain, ukuran, dan penempatan tempat pakan
dan minum disesuaikan dengan jenis/spesies unggas.
2.2.1.4.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
2.2.1.5.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
2.2.1.6.
Lokasi harus dilengkapi dengan pagar tembok keliling atau pagar yang memiliki
desain yang kuat, rapat dan dapat mencegah masuk dan keluarnya hewan liar dan
orang yang tidak berkepentingan.
2.2.1.7.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
2.2.1.8.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan. Tata letak IKH harus:
2.2.1.8.1.
letak IKH harus terpisah dari kandang pemeliharaan;
2.2.1.8.2.
bangunan kandang pengamatan, kandang isolasi dan bangunan lainnya harus ditata
memperhatikan topografi sehingga aliran /saluran air dan limbah serta udara
yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit
(memperhatikan arah angin, aliran pembuangan limbah);
2.2.1.8.3.
jarak antar kandang (flock) minimal 1 kali lebar kandang yang dihitung dari
tepi atap kandang atau sekitar 40 m, atau antar flock dibatasi pagar atau
dengan memperhatikan pertimbangan tertulis dari dokter hewan karantina serta
dan manajemen biosecurity dan biosafety;
2.2.2.
Ruang /kandang isolasi
Ruang
/kandang isolasi adalah kandang/tempat/ruang yang digunakan untuk melakukan
tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian
hewan selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang
mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang
isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang
pengamatan (Point 2.2.1.).
Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point 2.2.1., kandang
isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
2.2.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang /kandang pengamatan, minimal
berada dalam bangunan yang berbeda.
2.2.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
2.2.2.3.
Luas Ruang /kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
2.2.3.
Tempat tindakan karantina
Tempat
tindakan karantina adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan (pemeriksaan
pemeriksaan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik jenis dan jumlah,
pemeriksaan klinis, pengambilan sampel dalam rangka pengujian laboratorium,
perlakuan, atau tindakan karantina lainnya). Tempat ini merupakan suatu bagian
dari fasilitas instalasi karantina hewan yang berupa bangunan yang:
2.2.3.1.
memiliki penerangan yang cukup,
2.2.3.2.
memiliki sistem pendingin udara,
2.2.3.3.
memiliki sistem pengatur sirkulasi udara,
2.2.3.4.
dilengkapi dengan meja /tempat pemeriksan.
2.2.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
2.2.5.
Sarana sucihama (dipping /spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan/ pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus di dekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
2.2.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen/keramik yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan, serta tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
patologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman/penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
2.2.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang. Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana
yang telah direkomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi
Lingkungan hidup.
2.2.8. Gudang pakan, dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
2.2.8.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan. Pakan
konsentrat atau penguat hendaknya disimpan pada tempat yang terhindar dari
kerusakan, proses pembusukan dan serangan hama.
2.2.8.2.
Ruang penyimpanan dan persiapan pakan hewan dirancang dan dipelihara dengan
prinsip untuk mudah dibersihkan, bebas dari jalan masuk hama (pest), serta
bebas dari paparan kontaminasi (bahan kimia, hama, mikroba) dan ketidaksesuaian
lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu pakan.
2.2.8.3.
Pemisahan ruang pakan dari ruang lainnya perlu dilakukan untuk mencegah
terpaparnya atau kontaminasi pakan oleh bahan toksik dan bahan berbahaya, serta
hama.
2.2.8.4.
Ukuran ruang pakan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dipelihara, frekuensi
kedatangan pakan, dan jumlah tambahan sebagai cadangan dalam keadaan darurat
yang dapat menyebabkan tertundanya kedatangan suplai pakan. Kapasitas gudang
disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung persediaan pakan
selama 3 hari.
2.2.8.5.
Ruang Pakan kering atau konsentrat:
2.2.8.5.1.
Disediakan rak atau palet atau perabot lainnya untuk meletakkan pakan kering /konsentrat
dalam kemasan (sak, karung, dan lain-lain) yang belum terbuka agar tidak kontak
langsung dengan lantai dan tembok.
2.2.8.5.2.
Untuk membatasi lalu lintas kegiatan harian, kemasan pakan kering yang sudah
terbuka dapat ditempatkan di dekat atau di dalam ruang isolasi. Penyimpanan
pakan yang sudah terbuka harus dalam kontainer tertutup rapat. Pemilihan jenis
kontainer penyimpanan (kekedapan udara, dan lain-lain) dapat dipertimbangkan
sesuai dengan frekuensi habisnya pakan atau lamanya penyimpanan dalam kontainer
tersebut, sehingga pakan tetap layak dikonsumsi.
2.2.8.6.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
2.2.8.7.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
2.2.8.8.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
2.2.8.9.
Atap dari genteng atau bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
2.2.8.10.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
2.2.9. Sumber air minum dan listrik
2.2.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
2.2.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
2.2.10. Tempat atau ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
2.2.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
2.2.12. Persyaratan pengendalian penyakit:
2.2.12.1.
Memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SPO) untuk pekerja,
kendaraan, tamu, pakan, peralatan. Keluar masuk orang dan barang selama masa
karantina harus mendapat izin dari dokter hewan karantina.
2.2.12.2.
Memiliki dan menerapkan SOP program desinfeksi kandang, sebelum ayam masuk,
maupun program pada saat ayam telah masuk.
2.2.12.3.
Memiliki dan menerapkan SOP program vaksinasi yang disesuaikan dengan kondisi
setempat.
2.2.12.4.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk dekontaminasi kandang, yang mengatur
lalu lintas ayam afkir, pupuk, program dekontaminasi peralatan kandang yang
terlokalisir sehingga tidak mencemari kelompok kandang yang lain.
2.2.12.5.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk periode istirahat kandang dan program
dekontaminasi.
2.3.
BURUNG
Burung
yang dimaksud antara lain burung puyuh, burung merpati, burung kakatua, burung
murai, dan lain-lain. Instalasi karantina hewan untuk burung harus memenuhi
persyaratan antara lain:
2.3.1.
Ruang /kandang pengamatan
Kandang
hewan adalah lingkungan yang secara fisik langsung kontak dengan hewan dan
membatasi hewan. Ruang hewan adalah lingkungan yang secara sekunder kontak
dengan hewan, tempat kandang hewan berada atau ditempatkan. Ruang/kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.3.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja. Konstruksi harus
diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya meskipun menggunakan bahan
bangunan sederhana.
2.3.1.2.
Jenis model kandang dapat berupa kandang individu atau kandang kelompok atau
koloni.
2.3.1.2.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor burung. Luasan setiap sekat disesuaikan dengan jenis burung.
2.3.1.2.2.
Kandang kelompok atau koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas sehingga dapat menampung lebih dari satu ekor. Luas
kandang disesuaikan dengan jenis dan jumlah burung yang dipelihara.
2.3.1.3.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang. Tempat pakan dan minum terbuat dari bahan yang
kuat dan mudah dibersihkan. Bentuk atau desain, ukuran, dan penempatan tempat
pakan dan minum disesuaikan dengan jenis atau spesies burung.
2.3.1.4.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
2.3.1.5.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
2.3.1.6.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
2.3.1.7.
Tata letak ruang atau kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga
efektif dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan
pengamanan pencemaran lingkungan. Tata letak IKH harus:
2.3.1.7.1.
letak IKH harus terpisah dari kandang pemeliharaan;
2.3.1.7.2.
bangunan kandang pengamatan, kandang isolasi dan bangunan lainnya harus ditata
memperhatikan topografi sehingga aliran atau saluran air dan limbah serta udara
yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit
(memperhatikan arah angin, aliran pembuangan limbah).
2.3.2.
Ruang atau kandang isolasi
Ruang
atau kandang isolasi adalah kandang atau tempat atau ruang yang digunakan untuk
melakukan tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap
sebagian hewan selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani
hewan yang mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi
kandang isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti
kandang pengamatan (Point 2.3.1.). Selain harus memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Point 2.3.1., kandang isolasi harus memenuhi
persyaratan), antara lain:
2.3.2.1.
Ruang atau kandang isolasi yang terpisah dari ruang atau kandang pengamatan,
minimal berada dalam bangunan yang berbeda.
2.3.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
2.3.2.3.
Luas Ruang atau kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
2.3.3.
Tempat tindakan karantina
Tempat
tindakan karantina adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan (pemeriksaan
pemeriksaan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik jenis dan jumlah, pemeriksaan
klinis, pengambilan sampel dalam rangka pengujian laboratorium, perlakuan, atau
tindakan karantina lainnya). Tempat ini merupakan suatu bagian dari fasilitas
instalasi karantina hewan yang berupa bangunan yang:
2.3.3.1.
memiliki penerangan yang cukup;
2.3.3.2.
memiliki sistem pendingin udara;
2.3.3.3.
memiliki sistem pengatur sirkulasi udara;
2.3.3.4.
dilengkapi dengan meja atau tempat pemeriksan.
2.3.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak
atau hewan dari dan ke alat angkut.
2.3.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan atau pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
2.3.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang – kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen atau keramik yang
mudah dibersihkan dan disucihamakan, serta tersedia meja untuk melakukan
pemeriksaan pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman atau penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah
bangkai, dan jauh dari kandang pengamatan.
2.3.7.
Sarana atau tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang. Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana
yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi
Lingkungan hidup.
2.3.8.
Gudang pakan, dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
2.3.8.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan. Pakan
konsentrat atau penguat hendaknya disimpan pada tempat yang terhindar dari
kerusakan, proses pembusukan dan serangan hama.
2.3.8.2.
Ruang penyimpanan dan persiapan pakan hewan dirancang dan dipelihara dengan
prinsip untuk mudah dibersihkan, bebas dari jalan masuk hama (pest), serta
bebas dari paparan kontaminasi (bahan kimia, hama, mikroba) dan ketidaksesuaian
lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu pakan.
2.3.8.3.
Pemisahan ruang pakan dari ruang lainnya perlu dilakukan untuk mencegah
terpaparnya atau kontaminasi pakan oleh bahan toksik dan bahan berbahaya, serta
hama.
2.3.8.4.
Ukuran ruang pakan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dipelihara, frekuensi
kedatangan pakan, dan jumlah tambahan sebagai cadangan dalam keadaan darurat
yang dapat menyebabkan tertundanya kedatangan suplai pakan. Kapasitas gudang
disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung persediaan pakan
selama 3 hari.
2.3.8.5.
Ruang Pakan kering atau konsentrat :
2.3.8.5.1.
Disediakan rak atau palet atau perabot lainnya untuk meletakkan pakan kering
atau konsentrat dalam kemasan (sak, karung, dan lain-lain) yang belum terbuka
agar tidak kontak langsung dengan lantai dan tembok.
2.3.8.5.2.
Untuk membatasi lalu lintas kegiatan harian, kemasan pakan kering yang sudah
terbuka dapat ditempatkan di dekat atau di dalam ruang isolasi. Penyimpanan
pakan yang sudah terbuka harus dalam kontainer tertutup rapat. Pemilihan jenis
kontainer penyimpanan (kekedapan udara, dan lain-lain) dapat dipertimbangkan
sesuai dengan frekuensi habisnya pakan atau lamanya penyimpanan dalam kontainer
tersebut, sehingga pakan tetap layak dikonsumsi.
2.3.8.6.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
2.3.8.7.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
2.3.8.8.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
2.3.8.9.
Atap dari genteng atau bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
2.3.8.10.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
2.3.9.
Sumber air minum dan listrik
2.3.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
2.3.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
2.3.10. Tempat atau ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
2.3.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
2.3.12. Persyaratan pengendalian penyakit:
2.3.12.1.
Memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pekerja,
kendaraan, tamu, pakan, peralatan. Keluar masuk orang dan barang selama masa
karantina harus mendapat izin dari dokter hewan karantina.
2.3.12.2.
Memiliki dan menerapkan SOP program desinfeksi kandang, sebelum burung masuk,
maupun program pada saat burung telah masuk.
2.3.12.3.
Memiliki dan menerapkan SOP program vaksinasi yang disesuaikan dengan kondisi
setempat.
2.3.12.4.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk dekontaminasi kandang, pupuk, program
dekontaminasi peralatan kandang yang terlokalisir sehingga tidak mencemari
kelompok kandang yang lain.
2.3.12.5.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk periode istirahat kandang dan program
dekontaminasi.
2.4.
UNGGAS AIR YANG TERGOLONG HEWAN TERNAK
Unggas
air yang tergolong ternak adalah unggas air yang diternakkan (seperti
itik/bebek, angsa, entok, dan lain-lain) yang kehidupannya, perkembangbiakannya
serta manfaatnya diatur dan diawasi oleh manusia. Instalasi karantina hewan
untuk unggas air yang tergolong hewan ternak harus memenuhi persyaratan antara
lain:
2.4.1.
Kandang pengamatan
Satu
unit IKH dapat terdiri dari satu atau beberapa unit kandang (flock). Kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan dan pengasingan selama masa karantina. Kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.4.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun petugas dan pekerja. Konstruksi harus
diusahakan yang kuat, terutama tiang-tiangnya
meskipun menggunakan bahan bangunan sederhana.
2.4.1.2.
Jenis model kandang dapat berupa kandang individu atau kandang kelompok atau
koloni.
2.4.1.2.1.
Kandang individual
Kandang
indivual merupakan kandang yang disekat-sekat sehingga tiap sekat akan berisi
satu ekor unggas air. Luasan setiap sekat disesuaikan dengan jenis unggas air.
2.4.1.2.2.
Kandang kelompok atau koloni
Kandang
koloni merupakan kandang yang tidak memiliki penyekat, kalaupun disekat, ukuran
kandang relatif luas sehingga dapat menampung lebih dari satu ekor. Luas
kandang disesuaikan dengan jenis dan jumlah unggas air yang dipelihara.
2.4.1.3.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang. Tempat pakan dan minum terbuat dari bahan yang
kuat dan mudah dibersihkan. Bentuk atau desain, ukuran, dan penempatan tempat
pakan dan minum disesuaikan dengan jenis atau spesies unggas air.
2.4.1.4.
Lantai kandang harus kuat dan tidak licin untuk menjamin keselamatan hewan,
memudahkan pembersihan dan pensucihamaan.
2.4.1.5.
Bak atau kolam air
Setiap
kandang sebaiknya dilengkapi dengan bak atau kolam air. Ukuran serta jumlah bak
ini bisa disesuaikan dengan jumlah unggas air yang dipelihara. Di samping
kandang dibuat saluran air, yang berfungsi membuang kotoran sewaktu
membersihkan kandang. Lebar maupun dalam saluran kurang lebih 25 cm dan agak
miring, kemudian letak pembuangan kotoran agak jauh dari kandang. Kemudian
dibuatkan saluran menuju bak penampung.
2.4.1.6.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
2.4.1.7.
Memiliki sarana pengolahan limbah, untuk menghindari pencemaran lingkungan dan
kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
2.4.1.8.
Lokasi harus dilengkapi dengan pagar tembok keliling atau pagar yang memiliki
desain yang kuat, rapat dan dapat mencegah masuk dan keluarnya hewan liar dan
orang yang tidak berkepentingan.
2.4.1.9.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman,
leluasa, sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
2.4.1.10.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan. Tata letak IKH harus:
2.4.1.10.1.
letak IKH harus terpisah dari kandang pemeliharaan;
2.4.1.10.2.
bangunan kandang pengamatan, kandang isolasi dan bangunan lainnya harus ditata
memperhatikan topografi sehingga aliran/ saluran air dan limbah serta udara
yang dihasilkan tidak mencemari lingkungan dan menyebarkan penyakit
(memperhatikan arah angin, aliran pembuangan limbah);
2.4.1.10.3.
jarak antar kandang (flock) minimal 1 kali lebar kandang yang dihitung dari
tepi atap kandang atau sekitar 40 m, atau antar flock dibatasi pagar atau
dengan memperhatikan pertimbangan tertulis dari dokter hewan karantina serta
dan manajemen biosecurity dan biosafety;
2.4.2.
Ruang atau kandang isolasi
Ruang
/kandang isolasi adalah kandang/tempat/ruang yang digunakan untuk melakukan
tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian
hewan selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang
mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang
isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang
pengamatan (Point 2.4.1.). Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Point 2.4.1., kandang isolasi harus memenuhi persyaratan),
antara lain:
2.4.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang/kandang pengamatan, minimal
berada dalam bangunan yang berbeda.
2.4.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
2.4.2.3.
Luas Ruang/kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
2.4.3.
Tempat tindakan karantina
Tempat
tindakan karantina adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan (pemeriksaan
pemeriksaan dokumen persyaratan, pemeriksaan fisik jenis dan jumlah, pemeriksaan
klinis, pengambilan sampel dalam rangka pengujian laboratorium, perlakuan, atau
tindakan karantina lainnya). Tempat ini merupakan suatu bagian dari fasilitas
instalasi karantina hewan yang berupa bangunan yang:
2.4.3.1.
memiliki penerangan yang cukup;
2.4.3.2.
memiliki sistem pendingin udara;
2.4.3.3.
memiliki sistem pengatur sirkulasi udara;
2.4.3.4.
dilengkapi dengan meja/tempat pemeriksan.
2.4.4.
Tempat bongkar muat (loading dock)
Tempat
bongkar dan muat ternak adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan ternak /hewan
dari dan ke alat angkut.
2.4.5.
Sarana sucihama (dipping/spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila Sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan diantara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus di dekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
2.4.6.
Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang–kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen/keramik yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan, serta tersedia meja untuk melakukan pemeriksaan
patologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman /penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
2.4.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang. Sarana dan sistem pengolahan limbah sebagaimana
yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi
Lingkungan hidup.
2.4.8. Gudang pakan, dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
2.4.8.1.
Kontruksi bangunan gudang untuk konsentrat harus kuat dan menjamin keamanan
petugas dan pekerja, serta dapat melindungi konsentrat dari kerusakan. Pakan
konsentrat atau penguat hendaknya disimpan pada tempat yang terhindar dari
kerusakan, proses pembusukan dan serangan hama.
2.4.8.2.
Ruang penyimpanan dan persiapan pakan hewan dirancang dan dipelihara dengan
prinsip untuk mudah dibersihkan, bebas dari jalan masuk hama (pest), serta
bebas dari paparan kontaminasi (bahan kimia, hama, mikroba)dan ketidaksesuaian
lingkungan yang dapat mempengaruhi mutu pakan.
2.4.8.3.
Pemisahan ruang pakan dari ruang lainnya perlu dilakukan untuk mencegah
terpaparnya /kontaminasi pakan oleh bahan toksik dan bahan berbahaya, serta
hama.
2.4.8.4.
Ukuran ruang pakan disesuaikan dengan jumlah hewan yang dipelihara, frekuensi
kedatangan pakan, dan jumlah tambahan sebagai cadangan dalam keadaan darurat
yang dapat menyebabkan tertundanya kedatangan suplai pakan. Kapasitas gudang
disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung persediaan pakan
selama 3 hari.
2.4.8.5.
Ruang Pakan kering /konsentrat :
2.4.8.5.1.
Disediakan rak /palet atau perabot lainnya untuk meletakkan pakan kering /konsentrat
dalam kemasan (sak, karung, dan lain-lain) yang belum terbuka agar tidak kontak
langsung dengan lantai dan tembok.
2.4.8.5.2.
Untuk membatasi lalu lintas kegiatan harian, kemasan pakan kering yang sudah
terbuka dapat ditempatkan di dekat/di dalam ruang isolasi. Penyimpanan pakan
yang sudah terbuka harus dalam kontainer tertutup rapat. Pemilihan jenis
kontainer penyimpanan (kekedapan udara, dan lain-lain) dapat dipertimbangkan
sesuai dengan frekuensi habisnya pakan atau lamanya penyimpanan dalam kontainer
tersebut, sehingga pakan tetap layak dikonsumsi.
2.4.8.6.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
2.4.8.7.
Tinggi dinding disesuaikan dengan kapasitas dengan lantai beton.
2.4.8.8.
Lantai gudang konsentrat dilengkapi dengan pallet.
2.4.8.9.
Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman, serta tidak bocor.
2.4.8.10.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
2.4.9. Sumber air minum dan listrik
2.4.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
2.4.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina.
Sumber listrik dapat berasal dari PLN, Generator set (genset), atau sumber
listrik lainnya.
2.4.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
2.4.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
2.4.12. Persyaratan pengendalian penyakit :
2.4.12.1.
Memiliki dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk pekerja,
kendaraan, tamu, pakan, peralatan. Keluar masuk orang dan barang selama masa
karantina harus mendapat izin dari dokter hewan karantina.
2.4.12.2.
Memiliki dan menerapkan SOP program desinfeksi kandang, sebelum ayam masuk,
maupun program pada saat ayam telah masuk.
2.4.12.3.
Memiliki dan menerapkan SOP program vaksinasi yang disesuaikan dengan kondisi
setempat.
2.4.12.4.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk dekontaminasi kandang, yang mengatur
lalu lintas unggas air afkir, pupuk, program dekontaminasi peralatan kandang
yang terlokalisir sehingga tidak mencemari kelompok kandang yang lain.
2.4.12.5.
Memiliki dan menerapkan SOP tetap untuk periode istirahat kandang dan program
dekontaminasi.
2.5.
AYAM DAN UNGGAS AIR YANG TERGOLONG SATWA LIAR
Ayam
dan unggas air yang tergolong satwa liar antara lain ayam hutan, burung
pelican, dan lain-lain. Instalasi karantina hewan untuk ayam dan unggas air
yang tergolong satwa liar harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.5.1.
Ruang /kandang pengamatan
Kandang
hewan adalah lingkungan yang secara fisik langsung kontak dengan hewan dan
membatasi hewan. Ruang hewan adalah lingkungan yang secara sekunder kontak
dengan hewan, tempat kandang hewan berada atau ditempatkan. Ruang/kandang
pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana penunjang yang ada di
dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau perawatan, tempat
melakukan tindakan pengamatan, dan penampungan selama masa karantina. Ruang /kandang
pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
2.5.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja. Konstruksi dan desain bangunan kandang disesuaikan dengan
jenis /spesies hewan unggas yang akan dikarantina.
2.5.1.2.
Ruang karantina hewan harus terpisah dari ruang hewan untuk kegiatan koloni
lainnya (penangkaran, pemeliharaan/holding, penelitian, dan lain-lain).
2.5.1.3.
Hanya hewan dengan spesies yang sama, sebaiknya sumber yang sama, dan hari
kedatangan /batch yang sama yang dapat dikandangkan dalam ruang yang sama.
2.5.1.4.
Hewan direkomendasikan dikandangkan dalam kandang individu, sesuai dengan
kapasitas penampungan jumlah kandang individu dalam setiap ruang. Pengecualian
pengandangan individu dapat dilakukan untuk anakan yang dikandangkan bersama
induknya, dan anakan yang lebih muda dari usia sapih dapat dikandangkan dengan
hewan sejenis dengan usia dan ukuran setara. Pengecualian lainnya hanya dapat
dilakukan dengan pertimbangan profesional dokter hewan.
2.5.1.5.
Disediakan tempat sampah untuk membuang alat pelindung diri yang hanya bisa
dipakai satu kali.
2.5.1.6.
Syarat ruang hewan:
2.5.1.6.1.
Koridor
Koridor
dibuat cukup lebar agar aktifitas personel dan pemindahan alat alat bisa berlangsung
dengan leluasa.
2.5.1.6.2.
Dinding, lantai dan langit langit:
2.5.1.6.2.1.
Dibuat dari bahan material yang tahan lama, tidak mudah korosi, tidak mudah
belah, tidak mudah retak, dan tidak mudah berkarat.
2.5.1.6.2.2.
Permukaannya rata, mudah dibersihkan, tahan air, tidak berpori, tidak
mengandung komponen beracun (non-toxic), kuat dan mudah dibersihkan. Pertemuan
antara lantai dan dinding dibuat melengkung untuk memudahkan proses
pembersihan.
2.5.1.6.2.3.
Apabila ruang hewan terdiri dari bahan yang diketahui tidak tahan lama dan
dapat lapuk (kayu), maka pemeriksaan kondisi harian dan berkala, serta rencana
penggantian/ perbaikan perlu dilakukan secara terjadwal dengan bukti rekam yang
tersimpan baik.
2.5.1.6.2.4.
Apabila proses pembersihan ruangan memakai air dalam jumlah banyak, lantai
perlu dilengkapi dengan sistem pembuangan air yang baik, dengan kemiringan
lantai yang memadai ke arah saluran pembuangan untuk mencegah genangan air di
lantai.
2.5.1.6.2.5.
Pipa pembuangan dalam fasilitas hewan disarankan dengan ukuran
sekurang-kurangnya 4 inchi (10.2 cm), atau disarankan lebih besar.
2.5.1.6.3.
Jendela
2.5.1.6.3.1.
Dibuat dari material yang tahan lama, tidak mudah korosi, mudah dibersihkan dan
tahan air.
2.5.1.6.3.2.
Selalu tertutup rapat, tidak dimaksudkan untuk fasilitas sirkulasi udara,
melainkan untuk pencahayaan dan fasilitas pengayaan lingkungan yang diperlukan
untuk kesejahteraan hewan di dalam karantina.
2.5.1.6.4.
Pintu
2.5.1.6.4.1.
Dibuat dari material yang kuat, tahan lama, tidak mudah korosi, dan tahan air.
2.5.1.6.4.2.
Daun pintu dan ambang pintu terpasang dengan kuat, tidak terdapat lobang
lobang/ lekukan yg bisa menjadi tempat bersarangnya serangga atau cacing.
2.5.1.6.4.3.
Ukuran tinggi sekurang kurangnya 215 cm dan lebar sekurang kurangnya 110 cm
agar lalu lintas kandang hewan dan peralatan lainnya bisa dilakukan dengan
leluasa.
2.5.1.6.4.4.
Membuka ke arah dalam untuk alasan keamanan.
2.5.1.6.4.5.
Dilengkapi dengan kunci untuk mengontrol akses ke dalam ruangan, tapi pintu
harus bisa dibuka dari dalam tanpa menggunakan kunci.
2.5.1.6.5.
Sirkulasi udara yang memadai diperlukan di seluruh fasilitas karantina termasuk
ruang hewan. Untuk mencegah kontaminasi udara dari ruang karantina hewan,
pengaturan sirkulasi sumber (fan) dan pembuangan (exhaust) udara diatur agar
sirkulasi udara mengalir dari ruang lain kearah area karantina hewan (tekanan
udara ruang karantina lebih rendah /negatif dari tekanan udara ruang lainnya),
dan udara yang berasal dari ruang karantina hewan tidak boleh dialirkan ke
dalam ruang lain baik yang berisi hewan maupun tidak..
2.5.1.6.6.
Pada fasilitas yang dapat mengatur sirkulasi udara, pertukaran udara dalam
ruang hewan direkomendasikan untuk diatur 15 kali pertukaran setiap jam.
2.5.1.6.7.
Apabila lingkungan fasilitas hewan tidak dikontrol upaya perlu dilakukan untuk
meminimalkan paparan hewan oleh kondisi cuaca dan lingkungan yang membahayakan
kesehatan dan kesejahteraan hewan. Antara lain dengan tempat yang terlindung
dari paparan langsung matahari dan hujan, tambahan fan untuk meningkatkan
sirkulasi udara pada saat suhu udara terlalu panas, dan lain-lain.
2.5.1.7.
Syarat kandang hewan:
2.5.1.7.1.
Kandang individu hewan harus terbuat dari bahan yang mudah dibersihkan, tahan
air, tidak mengandung komponen beracun (non-toxic), kuat (menghindari keluarnya
hewan), tidak memiliki bagian tajam, dan tidak mudah rusak (oleh kotoran, bahan
desinfeksi, ataupun hewan).
2.5.1.7.2.
Rancangan (design) harus dibuat yang memudahkan proses pembersihan serta
meminimalkan akumulasi kotoran dan sisa makanan, menjaga hewan tetap kering,
dan memberikan akses hewan untuk memperoleh pakan dan air minum. Selain itu
juga memberikan akses bagi hewan untuk dapat mempunyai kontak visual, auditory,
dan olfactorial.
2.5.1.7.3.
Kebiasaan dan tingkah laku tertentu beberapa jenis ayam liar atau unggas liar
perlu dipertimbangkan dalam penentuan jenis dan rancangan kandang serta perlengkapannya,
sehingga apabila unggas air maka harus dilengkapi dengan bak/kolam air.
2.5.1.7.4.
Tersedianya tempat bertengger (perch) dapat memberikan kesempatan hewan untuk
bertengger sesuai dengan tingkah laku alaminya, selain memberikan kesempatan
menghindar dari kondisi basah maupun kotoran di lantai kandang.
2.5.1.7.5.
Prinsip utama dalam menentukan ukuran kandang untuk ayam liar atau unggas liar
adalah memberikan kesempatan hewan untuk nyaman berada pada posisi/postur
normal tubuhnya, berputar dan melakukan postur normal, dan melakukan gerakan.
2.5.1.7.6.
Dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat
minum yang mudah dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum
sesuai dengan kapasitas kandang.
2.5.1.7.7.
Tempat pakan dan minum terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan.
Bentuk/desain, ukuran, dan penempatan tempat pakan dan minum disesuaikan dengan
jenis/spesies hewan laboratorium yang akan dikarantina.
2.5.1.8.
Daya tampung kandang cukup untuk menampung hewan karantina secara nyaman, leluasa,
sehingga bisa mendapatkan pakan dan minum sesuai kebutuhan.
2.5.1.9.
Tata letak kandang dan bangunan lain diatur sedemikian rupa sehingga efektif
dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina, pemeliharan, dan pengamanan
pencemaran lingkungan.
2.5.2.
Kandang isolasi
Kandang
isolasi adalah kandang yang digunakan untuk melakukan tindakan pengamatan
intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian hewan selama masa
karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang mengalami gangguan kesehatan
atau perawatan hewan sakit. Spesifikasi kandang isolasi dan persyaratan teknis
kandang isolasi mutatis mutandis seperti kandang pengamatan (Point 2.5.1.).
Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point 2.5.1., kandang
isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
2.5.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang /kandang pengamatan, minimal
berada dalam bangunan yang berbeda.
2.5.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
2.5.2.3.
Luas kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
2.5.3.
Tempat tindakan karantina (tempat pemeriksaan/perlakuan)
Tempat
pemeriksaan/perlakuan adalah suatu bagian dari fasilitas karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan atau perlakuan. Tempat ini berupa
bangunan/kandang dengan penerangan yang cukup, dilengkapi dengan meja /tempat
pemeriksan.
2.5.4.
Fasilitas bongkar muat (loading dock)
Fasilitas
bongkar dan muat hewan adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan hewan
dari dan ke alat angkut. Spesifikasi dan desain tempat bongkar muat disesuaikan
dengan jenis /spesies dari satwa liar.
2.5.5.
Sarana sucihama (dipping /spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 1 PK. Apabila sarana suci hama berupa
sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat
pembongkaran.
Apabila
sarana sucihama berupa dipper alat angkut (truk), tempat yang paling tepat berada di pintu
gerbang masuk instalasi. Sedang dipper untuk hewan ditempatkan di antara tempat
bongkar muat dan kandang pemeliharaan /pengamatan.
Di
setiap kandang sebaiknya tersedia peralatan kebersihan, tersedia dalam jumlah
yang cukup untuk kebutuhan perawatan dan pemeliharaan selama masa karantina.
Ditempatkan khusus didekat perkandangan tidak tercampur dengan peralatan lain,
dan hanya dipergunakan untuk keperluan kandang yang sama, selama masa
karantina.
2.5.6. Tempat bedah bangkai dan tempat pemusnahan
bangkai
Tempat
bedah bangkai berupa bangunan atau sekurang- kurangnya ruangan khusus yang
terletak berdekatan dengan kandang isolasi, lantai semen /keramik yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan, serta dilengkapi sarana untuk melakukan
pemeriksaan pathologik dan pengambilan spesimen.
Tempat
pemusnahan bangkai dapat berupa peralatan incinerator atau lahan khusus untuk
penanaman /penguburan bangkai, lokasi berdekatan dengan tempat bedah bangkai,
dan jauh dari kandang pengamatan.
2.5.7.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Berupa
bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara penampungan semua limbah
kandang, terletak di bagian belakang
dengan kapasitas minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa
karantina dari semua kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
Instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
2.5.8.
Gudang pakan dan peralatan angkut pakan
Gudang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan. Desain
gudang pakan disesuaikan dengan jenis /spesies satwa liar.
2.5.8.1.
Kontruksi bangunan gudang harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan pekerja,
serta dapat melindungi pakan dari kerusakan.
2.5.8.2.
Kapasitas gudang disesuaikan dengan kebutuhan, dan minimal mampu menampung
persediaan pakan selama 3 hari.
2.5.9.
Sumber air minum dan listrik
2.5.9.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
2.5.9.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan fasilitas
lain yang harus menggunakan energi listrik, selama masa karantina. Sumber
listrik dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber listrik
lainnya.
2.5.10. Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
2.5.11. Rumah jaga dan mess petugas pelaksana tindakan
karantina
Disediakan
di dalam instalasi tetapi di luar ”pagar dalam” untuk memfasilitasi pekerja
yang tugas malam dan Petugas Karantina yang sedang melaksanakan tindakan
karantina selama masa karantina.
3. REPTILIA
DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)
Yang
dimaksud dengan:
a. Reptil
adalah semua spesies hewan vertebrata dari Klas Reptilia yang meliputi Ordo
Testudia /Chelonia (bangsa kura–kura), Ordo Squamata (Bangsa ular, Bangsa kadal
dan biawak serta Bangsa ular primitif), Ordo Rynchocephalia (Bangsa tuatara)
dan Ordo Crocodylia (Bangsa Buaya, Alligator dan Gavial).
b. Amfibi
adalah semua spesies hewan vertebrata dari Klas Amfibia, Ordo Caudata/Urodela,
Anura /Salientia dan Apoda/Gymnophiona, memiliki tubuh berukuran kecil sampai
sedang dengan kulit halus, memiliki anggota gerak atau tidak sama sekali dengan
habitat di air (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal).
Ular
adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo Squamata, Subordo
Ophidia/Serpentes yang memiliki bentuk tubuh silindris memanjang tanpa
ektremitas/anggota gerak, kulit tubuh tertutup sisik kecil (scales) dengan
lidah bercabang. Dalam terminologi ini meliputi semua spesies ular dengan
habitat perairan (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal) baik
yang memiliki kelenjar bisa (venomous) maupun tidak memiliki kelenjar bisa (non
venomous).
Buaya
adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo Crocodylia Familia
Crocodylidae, Alligatoridae dan Ghabialidae yang memiliki bentuk tubuh kompak
memanjang dengan sepasang anggota gerak depan memiliki 5 jari dan sepasang
anggota gerak belakang memiliki 4 jari, kulit tertutup sisik besar (plates)
serta ekor yang besar dan panjang, habitat hidup perairan (aquatik).
Kadal
dan biawak adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo Squamata subordo
Sauria yang memiliki ukuran tubuh kecil sampai sedang dengan bentuk tubuh gilig
memanjang, kepala dan leher relatif panjang, meimliki sepasang anggota gerak
depan dan sepasang anggota gerak belakang atau tidak memiliki anggota gerak
sama sekali, ekor yang ukurannya dapat lebih panjang dari panjang tubuhnya dan
kulit tertutup sisik kecil (scales).
Kura-kura
adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo Testudina/Chelonia yang
memiliki bentuk tubuh yang unik tertutup cangkang atas (karapas) dan cangkang
bawah (plastron), memiliki sepasang anggota gerak depan dengan 5 jari yang
memiliki 2–5 kuku dan sepasang anggota gerak belakang yang memiliki 3–5 kuku,
memiliki ekor pendek sampai sedang dengan habitat perairan (aquatik), semi
aquatik dan daratan (terestrial).
Instalasi
karantina hewan untuk Reptilia dan Amfibi (Herpetofauna) harus memenuhi
persyaratan teknis dan memperhatikan prinsip higiene dan sanitasi, antara lain:
3.1.
Ruang bangunan kandang pengamatan
Ruang
hewan adalah lingkungan yang secara sekunder kontak dengan hewan, tempat
kandang hewan berada atau ditempatkan. Ruangan bangunan kandang pengamatan
adalah tempat menempatkan beberapa kandang individu (vivarium) sebagai tempat
pemeliharaan untuk pengamatan. Kandang individu (vivarium) adalah tempat
pemeliharaan secara fisik langsung kontak dengan hewan dan membatasi hewan.
Ruang/kandang pengamatan merupakan tempat atau bangunan berikut sarana
penunjang yang ada di dalamnya yang berfungsi sebagai tempat pemeliharaan atau
perawatan, tempat melakukan tindakan pengamatan, dan penampungan selama masa
karantina. Kandang pengamatan harus memenuhi persyaratan antara lain:
3.1.1.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan menjamin keamanan hewan maupun
petugas dan pekerja, dapat terbuat dari tembok, logam (besi, aluminium, dan
lain-lain), atau bahan lain.
3.1.2.
Satu unit IKH dapat berupa ruang bangunan kandang dari tembok yang terdiri dari
satu atau beberapa unit kandang individu (vivarium).
3.1.3.
Persyaratan ruang bangunan kandang antara lain:
3.1.3.1.
Lantai harus kuat dan mudah dibersihkan dapat menjamin sanitasi dan higienis.
3.1.3.2.
Atap terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan kandang
dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin sirkulasi udara
berjalan dengan baik.
3.1.3.3.
Kemiringan atap kemiringan atap diatur, agar air hujan bisa meluncur lancar,
sehingga di musim hujan air tidak masuk ke dalam ruangan kandang. Demikian pula
bayangan atap (tritisan) harus diatur minimal 1,5 m, sehingga sinar matahari
dan tampias dari tepi kandang tidak mengganggu reptil dan amfibi yang berada di
dalam kandang.
3.1.3.4.
Tinggi bangunan
Tinggi
bangunan kandang di daerah dataran rendah dan pantai lebih tinggi daripada
tinggi bangunan kandang di pegunungan. Hal ini dimaksudkan agar sirkulasi udara
panas di dalam ruangan kandang lebih bebas bergerak atau terganti.
3.1.3.5.
Ventilasi kandang
Ventilasi
kandang harus dibuat dan diatur sesuai dengan tempat dan kebutuhan jenis reptil
dan amfibi. Pengaturan ventilasi ruangan dapat dilakukan secara alami dengan
desain tertentu atau dapat menggunakan sarana penunjang pengaturan ventilasi
dalam upaya memelihara keseimbangan suhu dan kelembaban ruangan.
3.1.4.
Persyaratan material kandang individu (vivarium) antara lain:
3.1.4.1.
Mudah dibersihkan.
3.1.4.2.
Permukaan tahan air /non-impervious.
3.1.4.3.
Mudah ”dioperasikan” dan tidak ada bagian yang tajam, sehingga aman bagi hewan
dan personel.
3.1.4.4.
Terbuat dari bahan non toxic.
3.1.4.5.
Terbuat dari bahan yang kuat, untuk mencegah perusakan hewan dan kemungkinan
lepasnya hewan serta tidak mudah korosif jika terkena desinfektan.
3.1.4.6.
Ruangan dan kandang individu/vivarium dilakukan pemeriksaan, perawatan dan
penggantian secara berkala.
3.1.5. Persyaratan ukuran dan struktur kandang
antara lain:
3.1.5.1.
Cukup ruang untuk bergerak secara leluasa dengan nyaman pada posisi normal.
3.1.5.2.
Dapat menjaga hewan tetap kering, tidak kontak dengan kotoran dan sisa
pakan-minum
3.1.5.3.
Sesuai ukuran tubuh /berat dan regulasi:
-Animal
Welfare Act;
-Guide
for the Care and Use Laboratory Animal Welfare;
-Universities
Federation Animal Welfare;
-Regulasi
nasional.
3.1.5.4.
Struktur sesuai sifat biologis spesies:
-Memanjat
dan brachiating: vertikal;
-Horisontal;
-Nest
box;
-Kompleksitas:
Environmant enrichment.
3.1.5.5.
Ukuran luas ruangan kandang :
3.1.5.5.1.
Luas kandang untuk reptil dan amfibi disesuaikan dengan jumlah dan besar
kandang individual (vivarium) yang ditempatkan di ruangan kandang.
3.1.5.5.2.
Pengaturan suhu dan kelembaban di dalam ruangan disesuaikan dengan kondisi di
habitat alami dengan memperhatikan aspek pencahayaan.
3.1.5.5.3.
Vivarium dapat berupa kontainer kayu, plastik, mika, kaca, fiberglass atau
kolam semen yang ditempatkan di dalam ruangan kandang pengamatan (indoor) atau
di luar ruangan (outdoor). Setiap vivarium harus dilengkapi sistem pengamanan
untuk mencegah hewan lepas.
3.1.5.5.4.
Setiap vivarium hanya boleh diisi reptil atau amfibi dari satu spesies. Apabila
dalam vivarium diisi lebih dari satu ekor harus dalam ukuran yang sepadan.
Untuk spesies tertentu yang memiliki sifat kanibalisme, harus ditempatkan
secara soliter.
3.1.5.5.5.
Desain ukuran, jenis dan bahan vivarium disesuaikan dengan spesies dan ukuran
fisik reptil atau amfibi yang di karantina.
3.1.5.5.6.
Penempatan vivarium disesuaikan dengan spesies hewan yang dikarantina. Untuk
spesies ular, kadal, biawak, dan amfibi dapat ditempatkan atau disusun dalam
rak bertingkat dalam ruangan kandang dengan memperhatikan aspek animal welfare.
Untuk spesies air seperti kura-kura dan buaya atau reptil lain yang berukuran
besar seperti komodo, dapat ditempatkan dalam bak fiberglas atau kolam yang
terletak diluar ruangan.
3.1.6.
Setiap kandang dilengkapi dengan tempat pakan dan tempat minum yang mudah
dibersihkan dan disucihamakan. Jumlah pakan dan minum sesuai dengan kapasitas
kandang. Bahan, ukuran, tipe /model tempat pakan dan tempat minum disesuaikan
dengan jenis/spesies Reptilia dan Amfibi (Herpetofauna).
3.1.7.
Desain kandang harus kuat, dapat menjamin keselamatan hewan, memudahkan
pembersihan dan pensucihamaan.
3.1.8.
Untuk kandang yang beratap, atap kandang harus terbuat dari bahan yang bisa
menutupi keseluruhan kandang, dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang
menjamin sirkulasi udara berjalan dengan baik.
3.1.9.
Memiliki penampungan limbah cair dan limbah padat. Kandang dilengkapi dengan
saluran limbah cair menuju tempat pengolahan limbah cair.
3.1.10. Memiliki sarana pengolahan limbah untuk
menghindari pencemaran lingkungan dan kemungkinan penyebaran hama penyakit
hewan karantina.
3.1.11. Lingkungan IKH dilengkapi pagar sebagai
pembatas dengan lingkungan luar. Pagar terbuat dari bahan yang kuat dan
menjamin hewan karantina tidak lepas ke luar. Dinding yang mengelilingi atau
memagari batas kandang bagian tepi berfungsi untuk menahan langsung angin dari
arah luar, mengurangi keluarnya panas di dalam ruangan kandang, dan menghalangi
keluarnya reptil dan amphibi dari dalam kandang dan membantu dari segi
keamanan.
3.1.12. Luasan kandang disesuaikan dengan jenis
Reptilia dan Amfibi (Herpetofauna), cukup untuk menampung hewan secara nyaman,
leluasa.
3.1.13. Tata letak kandang dan bangunan lain diatur
sedemikian rupa sehingga efektif dalam pelaksanaan kegiatan tindakan karantina,
pemeliharan, dan pengamanan pencemaran lingkungan (memudahkan pengaturan
drainase dan penampungan limbah). Persyaratan lokasi instalasi karantina antara
lain:
3.1.13.1.
Lokasi instalasi dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan
pencemaran dan gangguan;
3.1.13.2.
Lokasi harus dilengkapi dengan pagar keliling yang kuat, aman, rapat dan
kontruksi bahan terbuat dari beton.
3.2.
Ruang /kandang isolasi
Ruang
/kandang isolasi adalah kandang /tempat /ruang yang digunakan untuk melakukan
tindakan pengamatan intensif dan tindakan perlakuan khusus terhadap sebagian
hewan selama masa karantina dalam rangka menempatkan dan menangani hewan yang
mengalami gangguan kesehatan atau perawatan hewan lemah atau sakit. Spesifikasi
kandang isolasi dan persyaratan teknis kandang isolasi mutatis mutandis seperti
kandang pengamatan (Point 3.1.).
Selain
harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Point 3.1., kandang
isolasi harus memenuhi persyaratan), antara lain:
3.2.1.
Ruang /kandang isolasi yang terpisah dari ruang/kandang pengamatan, minimal
berada dalam ruang /bangunan yang berbeda.
3.2.2.
Tersedia ruang peralatan kesehatan dan obat-obatan serta peralatan
laboratorium.
3.2.3.
Luas Ruang/kandang isolasi minimal 2% dari total luas kandang pengamatan.
3.3.
Fasilitas tindakan karantina
Fasilitas
tindakan karantina adalah suatu bagian dari instalasi karantina hewan yang
digunakan untuk melakukan tindakan karantina antara lain pemeriksaan, perlakuan atau tindakan
karantina yang lain. Tempat ini berupa bangunan/kandang dengan penerangan yang
cukup, dilengkapi dengan meja /tempat pemeriksan.
3.4.
Sarana sucihama (dipping /spraying) dan peralatan kebersihan kandang
Sarana
sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk kendaraan angkut hewan, peralatan kandang, bangunan
kandang, gudang maupun untuk hewan. Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa
power sprayer dengan kekuatan mesin 1 PK.
3.5.
Sarana /tempat penampungan limbah dan pengolahan limbah
Limbah
adalah hasil buangan kandang yang berupa tinja, urine, sisa pakan dan kotoran
lainnya. Berupa bangunan kolam terbuat dari cor semen, merupakan muara
penampungan semua limbah kandang, terletak di bagian belakang dengan kapasitas
minimal mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa karantina dari semua
kandang.
Sarana
dan sistem pengolahan limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh
instansi pemerintah yang membidangi fungsi Lingkungan hidup.
3.6.
Ruang pakan dan peralatan angkut pakan
Ruang
Pakan adalah tempat penyimpanan pakan sebelum diberikan kepada hewan.
3.6.1.
Kontruksi bangunan harus kuat dan menjamin keamanan petugas dan pekerja, serta
dapat melindungi pakan /konsentrat dari kerusakan.
3.6.2.
Luas ruang pakan disesuaikan dengan kebutuhan minimal untuk persediaan selama 3
hari.
3.6.3.
Gudang pakan berupa hewan hidup (unggas, tikus, jangkrik dan lain-lain):
3.6.3.1.
Penyimpanan dapat dimasukan pada kandang-kandang tersendiri yang di letakan
pada ruangan yang terpisah dari ruang kandang.
3.6.3.2.
Kandang penyimpanan pakan berupa hewan hidup tersebut harus terbuat dari bahan
yang kuat dan aman sehingga tidak dapat berkeliaran secara bebas diluar
kandang.
3.6.4. Gudang pakan selain hewan hidup (konsentrat,
hijauan, daging segar, daging beku dan lain-lain):
3.6.4.1.
Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
3.6.4.2.
Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan.
3.6.4.3.
Lantai gudang pakan dilengkapi dengan pallet.
3.6.4.4.
Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman.
3.6.4.5.
Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
3.6.4.6.
Ruangan harus bebas dari hama, serangga, dan kelembaban tidak melebihi 90%.
3.6.4.7.
Untuk pakan berupa daging segar dan daging beku disimpan pada suhu yang
direkomendasikan antara 4ºC s/d 18ºC.
3.7.
Sumber air minum dan listrik
3.7.1.
Sumber air minum dan reservoir diperlukan untuk menjamin ketersediaan air
bersih dalam jumlah yang cukup dan kualitas yang layak untuk konsumsi hewan
serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa.
3.7.2.
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan energi listrik selama masa karantina
disesuaikan dengan kegiatan yang diperlukan serta jenis reptil dan amfibi yang
memerlukan sumber penerangan atau pengaturan kondisi ruangan. Sumber listrik
dapat berasal dari PLN, generator set (genset), atau sumber listrik lainnya.
3.8.
Tempat /ruang perlengkapan
Tersedia
tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur
dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang. Termasuk peralatan
untuk membersihkan kandang dan vivarium seperti sapu, sekop, sikat, kain pel
dan lain-lain.
3.9.
Alat angkut hewan
Tersedia
alat angkut atau memindahkan hewan dalam jumlah yang cukup dengan spesifikasi
yang sesuai dibutuhkan oleh setiap spesies dalam rangka transportasi.
4. PRODUK
HEWAN UNTUK PANGAN
Yang
dimaksud produk hewan untuk pangan antara lain karkas, daging, jeroan, susu
segar dan olahannya yang peruntukkannya untuk konsumsi manusia. Instalasi
karantina untuk produk hewan pangan harus memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan sanitasi yang mencakup persyaratan, bangunan /kontruksi, peralatan,
sarana, prasarana, personel dan sistem pengelolaan dengan memperhatikan prinsip
biosekuriti dan kekarantinaan keamanan pangan, higiene dan sanitasi serta
lingkungan.
4.1.
Bangunan dan Fasilitas
4.1.1.
Memilki bangunan yang cukup kokoh dan dapat melindungi produk dari pengaruh
luar dan kontaminasi serta dapat mencegah tersebarnya HPHK keluar dari IKH ke
lingkungan.
4.1.2.
Emplacement untuk doking/parkir container harus cukup kokoh dan rancang
bangunnya dapat mudah dilakukan pembersihan serta tindakan dekontaminasi
apabila diperlukan.
4.2.
Rancang bangun dan pembagian ruangan
4.2.1.
Mempunyai rancang bangun ruangan yang dapat melindungi produk dari pengaruh
luar dan kontaminasi serta dapat mencegah tersebarnya HPHK keluar dari IKH ke
lingkungan.
4.2.2.
Pembagian ruangan disesuaikan dengan fungsi dan kegunaan masing-masing ruangan
sehingga tidak saling bercampur antara ruangan-ruangan yang berbeda fungsi dan
peruntukannya.
4.2.3.
Dapat memisahkan produk yang berbeda jenis dan kriterianya sesuai dengan
persyaratan biosecurity, sanitasi, higiena dan kehalalan.
4.3.
Sarana dan Prasarana
4.3.1.
Sarana:
4.3.1.1.
Emplacements tempat Docking /parkir kontainer (Container Docking /parking
emplacement).
4.3.1.2.
Loading dock /tempat bongkar muat (mempunyai fasilitas bongkar/muat produk).
Tempat bongkar muat merupakan fasilitas penting dalam suatu unit Karantina
Hewan dengan tersedianya fasilitas bongkar muat akan memberikan pelayanan yang
baik dalam bongkar muat yang bertujuan untuk memberikan kelancaran dalam
bongkar muat. Persyaratan untuk tempat bongkar muat adalah sebagai berikut:
4.3.1.2.1.
Untuk permanen dibuat dari beton.
4.3.1.2.2.
Permukaan yang rata /halus untuk memudahkan dibersihkan /cuci hama.
4.3.1.2.3.
Ketinggian yang sesuai dengan alat /kendaraan transportasi produk.
4.3.1.2.4.
Kontainer yang akan dibongkar, harus dapat merapat ke cold storage, pintu
kontainer dapat dibuka di dalam cold storage
sehingga tidak terjadi perubahan suhu dari kontainer ke cold storage.
4.3.1.3.
Cold storage dapat berupa cold room dan/atau chilling room dan /atau
refrigerator yang dilengkapi alat pengukur suhu (termometer) dan kelembaban
(higrometer). Persyaratan untuk cold storage adalah sebagai berikut:
4.3.1.3.1.
Mampu mempertahankan suhu bagian dalam (internal temperature) berkisar antara
minus 18oC s/d minus 22oC untuk produk beku dan berkisar antara 0oC s/d 4 oC
untuk produk segar.
4.3.1.3.2.
Harus dilengkapi dengan alat pengukur suhu dan kelembaban yang mudah terbaca,
berada di bagian luar cold storage.
4.3.1.3.3.
Harus dilengkapi dengan pemisah untuk masing-masing kelompok produk.
4.3.1.3.4.
Harus dapat tertutup rapat tidak boleh bocor.
4.3.1.3.5.
Sistem pendingin harus mampu mendinginkan secara merata misalnya dilengkapi
dengan air circulator.
4.3.1.3.6.
Memiliki rancang bangun yang memudahkan untuk melakukan tindakan karantina,
dibersihkan dan dekontaminasi.
4.3.1.4.
Dinding harus dapat menahan temperatur dingin dan kebocoran.
4.3.1.5.
Lantai harus dapat menahan beban isi dan tidak licin, serta mudah dibersihkan
dan didesinfeksi.
4.3.1.6.
Atap terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan dapat menahan temperatur
dingin dan tidak bocor.
4.3.1.7.
Letak bangunan harus ditata sedemikian rupa agar memudahkan dalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari, memudahkan pengaturan drainase dan penampungan limbah.
4.3.1.8.
Sudut-sudut ruangan tumpul untuk memudahkan membersihkannya.
4.3.1.9.
Sumber air bersih yang memadai dan instalasinya.
4.3.1.10.
Tempat penampungan air bersih (reservoir air).
4.3.1.11.
Fasilitas pengolahan air bersih (apabila diperlukan).
4.3.1.12.
Bangunan penampung air, tower air.
4.3.1.13.
Jumlah titik sumber dan tower air disesuaikan dengan kebutuhan.
4.3.1.14.
Saluran pembuangan limbah cair yang terawat baik (Drainase).
4.3.1.15.
Tempat pembuangan sampah, penampungan limbah padat.
4.3.1.16.
Sumber listrik PLN dan generator.
4.3.1.17.
Pagar.
4.3.2. Prasarana :
4.3.2.1.
Tempat pemeriksan yang memiliki luas ruangan yang memadai dengan penerangan
yang cukup.
4.3.2.2.
Fasilitas dan peralatan untuk pengambilan, penanganan, dan pengiriman sampel,
meliputi: cork borrer atau cutting meat, gunting, pisau/skalpel, timbangan,
plastik (harus disterilkan sebelum
digunakan), ice box, termometer, label, alat tulis.
4.3.2.3.
Fasilitas dan alat penanda barang (termasuk alat untuk segel).
4.3.2.4.
Alat transportasi dengan pendingin yang memadai.
4.3.2.5.
Fasilitas transport sampel ke laboratorium rujukan.
4.3.2.6.
Peralatan dekontaminasi dan suci hama untuk produk dan peralatan kecil
(seperti: Incinerator, autoclave).
4.3.2.7.
Peralatan desinfeksi dan suci hama untuk ruangan dan peralatan besar (generator
fumigasi dan defumigasi, sprayer, UV lamp). Fasilitas cuci dan desinfeksi
tangan, peralatan, kendaraan.
4.3.2.8.
Alat pembatas letak/ lokasi penempatan produk untuk memisahkan letak produk
yang harus dipisahkan, termasuk pemisahan bahan berdasarkan persyaratan
kehalalan.
4.3.2.9.
Pallet plastik yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi
4.3.2.10.
Rak untuk meletakkan produk.
4.3.2.11.
Program dan fasilitas pest control.
5. PRODUK
HEWAN NON PANGAN
Yang
dimaksud produk hewan non pangan antara lain kulit mentah dan setengah jadi,
MBM, PMM, tepung darah, tepung bulu, tepung kulit telur, dan lain-lain yang
peruntukkannya bukan untuk konsumsi manusia. Instalasi karantina untuk produk
hewan non pangan harus memenuhi persyaratan teknis dan pesyaratan sanitasi yang
mencakup persyaratan, bangunan/kontruksi, peralatan, sarana, prasarana,
personel dan sistem pengelolaan dengan memperhatikan prinsip biosekuriti dan
kekarantinaan keamanan pangan, sanitasi serta lingkungan.
5.1.
Bangunan dan Fasilitas
5.1.1.
Memiliki bangunan yang cukup kokoh dan dapat melindungi produk dari pengaruh
luar dan kontaminasi serta dapat mencegah tersebarnya HPHK keluar dari IKH ke
lingkungan.
5.1.2.
Emplacement untuk doking/parkir container harus cukup kokoh dan rancang
bangunnya dapat mudah dilakukan pembersihan serta tindakan dekontaminasi
apabila diperlukan.
5.2.
Rancang bangun dan pembagian ruangan
5.2.1.
Mempunyai rancang bangun ruangan yang dapat melindungi produk dari pengaruh
luar dan kontaminasi serta dapat mencegah tersebarnya HPHK keluar dari IKH ke
lingkungan.
5.2.2.
Pembagian ruangan disesuaikan dengan fungsi dan kegunaan masing-masing ruangan
sehingga tidak saling bercampur antara ruangan-ruangan yang berbeda fungsi dan
peruntukannya.
5.2.3.
Dapat memisahkan produk yang berbeda jenis dan kriterianya sesuai dengan
persyaratan biosecurity, dan sanitasi.
5.3.
Sarana dan Prasarana
5.3.1.
Sarana:
5.3.1.1.
Emplacements tempat Docking /parkir kontainer (Container Docking /parking
emplacement).
5.3.1.2.
Loading dock /tempat bongkar muat (mempunyai fasilitas bongkar /muat produk).
Tempat bongkar muat merupakan fasilitas penting dalam suatu unit Karantina
Hewan dengan tersedianya fasilitas bongkar muat akan memberikan pelayanan yang
baik dalam bongkar muat yang bertujuan untuk memberikan kelancaran dalam
bongkar muat. Persyaratan untuk tempat bongkar muat adalah sebagai berikut:
5.3.1.2.1.
Untuk permanen dibuat dari beton.
5.3.1.2.2.
Permukaan yang rata /halus untuk memudahkan dibersihkan /cuci hama.
5.3.1.2.3.
Ketinggian yang sesuai dengan alat /kendaraan transportasi produk.
5.3.1.3.
Cold room dan /atau chilling room dan /atau refrigerator yang dilengkapi alat
Long room, persyaratan sebagai berikut:
5.3.1.3.1.
Harus dilengkapi dengan pemisah untuk masing-masing kelompok produk.
5.3.1.3.2.
Khusus untuk bahan pakan asal hewan berupa tepung daging dan tulang (meat and
bone meal /MBM), harus diletakkan terpisah dari bahan pakan asal hewan lainnya.
5.3.1.3.3.
Harus dapat tertutup rapat tidak boleh bocor.
5.3.1.3.4.
Memiliki rancang bangun yang memudahkan untuk melakukan tindakan karantina,
dibersihkan dan dekontaminasi.
5.3.1.3.5.
Dinding harus kuat dan tidak bocor.
5.3.1.3.6.
Lantai harus dapat menahan beban isi dan tidak licin, tidak lembab serta mudah
dibersihkan dan didesinfeksi.
5.3.1.3.7.
Atap terbuat dari bahan yang bisa menutupi keseluruhan dan tidak bocor.
5.3.1.3.8.
Letak bangunan harus ditata sedemikian rupa agar memudahkan dalam pelaksanaan
kegiatan sehari-hari, memudahkan pengaturan drainase dan penampungan limbah.
5.3.1.3.9.
Sudut-sudut ruangan tumpul untuk memudahkan membersihkannya.
5.3.1.4.
Sumber air bersih yang memadai dan instalasinya.
5.3.1.5.
Tempat penampungan air bersih (Reservoir air).
5.3.1.6.
Fasilitas pengolahan air bersih (apabila diperlukan).
5.3.1.7.
Bangunan penampung air, tower air.
5.3.1.8.
Jumlah titik sumber dan tower air disesuaikan dengan kebutuhan.
5.3.1.9.
Saluran pembuangan limbah cair yang terawat baik (Drainase).
5.3.1.10.
Tempat pembuangan sampah, penampungan limbah padat.
5.3.1.11.
Sumber listrik PLN dan Generator.
5.3.1.12.
Pagar.
5.3.2.
Prasarana:
5.3.2.1.
Tempat pemeriksan yang memiliki luas ruangan yang memadai dengan penerangan
yang cukup.
5.3.2.2.
Fasilitas dan peralatan untuk pengambilan, penanganan, dan pengiriman sampel,
meliputi: cork borrer atau cutting meat, gunting, pisau /skalpel, timbangan,
plastik (harus disterilkan sebelum
digunakan), ice box, termometer, label, alat tulis.
5.3.2.3.
Fasilitas dan alat penanda barang (termasuk alat untuk segel).
5.3.2.4.
Alat transportasi dengan pendingin yang memadai.
5.3.2.5.
Fasilitas transport sampel ke laboratorium rujukan.
5.3.2.6.
Peralatan dekontaminasi dan suci hama untuk produk dan peralatan kecil
(seperti: Incinerator, autoclave).
5.3.2.7.
Peralatan desinfeksi dan suci hama untuk ruangan dan peralatan besar (generator
fumigasi dan defumigasi, sprayer, UV lamp). Fasilitas cuci dan desinfeksi
tangan, peralatan, kendaraan.
5.3.2.8.
Alat pembatas letak /lokasi penempatan produk untuk memisahkan letak produk
yang harus dipisahkan, termasuk pemisahan bahan berdasarkan persyaratan
kehalalan.
5.3.2.9.
Pallet plastik yang mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
5.3.2.10.
Rak untuk meletakan produk.
5.3.2.11.
Program dan fasilitas pest control.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
****************************************
LAMPIRAN
III PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
: 70/Permentan/KR.100/12/2015
TANGGAL
: 28 Desember 2015
NO
|
FORMAT
|
TENTANG
|
|
Format-1
|
SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN LAHAN DAN BANGUNAN SERTA
TIDAK BERSTATUS SENGKETA
|
|
Format-2
|
SPESIFIKASI PAPAN NAMA INSTALASI KARANTINA HEWAN
|
|
Format-3
|
KEPUTUSAN PENETAPAN INSTALASI
KARANTINA HEWAN DAN KEPUTUSAN
PERPANJANGAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN
|
|
Format-4
|
SURAT PENOLAKAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN
|
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
AMRAN SULAIMAN
****************************************
Format-1
LOGO
DAN KOP SURAT BAGI PEMOHON YANG BERBADAN HUKUM
TANPA
LOGO DAN KOP SURAT BAGI PEMOHON PERSEORANGAN ATAU TIDAK BERBADAN HUKUM
____________________________________________________________
SURAT
PERNYATAAN PENGUASAAN LAHAN DAN BANGUNAN
SERTA
TIDAK BERSTATUS SENGKETA
Yang
bertandatangan di bawah ini:
Nama :
......
Tempat/tanggal
lahir : ......
Jabatan
:
......
Alamat : ......
Nomor
Hp./Telepon : ......
Dengan
ini menyatakan bahwa lahan dan bangunan yang beralamat di ...... yang digunakan
sebagai Instalasi Karantina Hewan di bawah penguasaan kami dan tidak berstatus
dalam sengketa atau bermasalah dengan pihak manapun.
Demikian
surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya untuk dapat dipergunakan
sebagaimana mestinya.
............, …………................
Yang membuat pernyataan,
Ttd. dan Materai Rp.6.000,-
..........................................
..........................................
****************************************
Format-2
SPESIFIKASI
PAPAN NAMA INSTALASI KARANTINA HEWAN
1. Untuk
penempatan di jalan masuk menuju lokasi IKH yang ditetapkan:
a. Bahan:
Terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah rusak, antara lain dari kayu,
aluminium, dan plat besi.
b. Ukuran:
-Panjang
: 1,5 meter.
-Lebar
:
1 meter.
-Tinggi
tiang : 2,5 meter.
-Jenis
Huruf : Arial.
c. Warna:
-Dasar
: Putih.
-Tulisan
: Hitam.
d. Contoh
Format:
2. Untuk
penempatan di pintu masuk IKH yang ditetapkan:
a. Bahan:
terbuat dari bahan yang kuat dan tidak mudah rusak, antara lain dari kayu,
aluminium, dan plat besi.
b. Ukuran:
-Panjang : 1 meter.
-Lebar
: 0,75 meter.
-Tinggi
tiang : 2 meter atau dipasang di atas
pintu masuk IKH.
-Jenis
Huruf : Arial.
c. Warna:
-Dasar
: Putih.
-Tulisan
: Hitam.
d. Terdapat
tulisan peringatan warna merah: “DILARANG MEMASUKI LOKASI IKH TANPA IZIN DOKTER
HEWAN KARANTINA”
e. Contoh
format:
*****************************************
Format-3
A. KEPUTUSAN PENETAPAN
INSTALASI KARANTINA HEWAN
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
TENTANG
PENETAPAN
INSTALASI KARANTINA HEWAN ...
MILIK
...
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
dalam rangka mencegah masuk/keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, maka setiap pemasukan/pengeluaran media pembawa wajib dilakukan
Tindakan Karantina di Instalasi Karantina sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-perundangan;
b. bahwa
sehubungan dengan Instalasi Karantina Hewan milik pemerintah belum tersedia,
maka perlu menunjuk Instalasi Karantina milik Pihak Lain sebagai Instalasi
Karantina Hewan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal ... Peraturan Mentêri Pertanian Nomor ...
tentang Instalasi Karantina Hewan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian
tentang Penetapan Instalasi Karantina Hewan ... Milik ... ;
Mengingat:
1. Undang-undang
Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
3. Peraturan
Mentêri Pertanian Nomor ... tentang Instalasi Karantina Hewan;
4. ................;
Memperhatikan:
1. Surat
Permohonan dari ... Nomor ... tanggal
... ;
2. Surat
Kepala UPT KP ... Nomor ... tanggal ... ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU:
Instalasi Karantina Hewan milik ... yang beralamat di ... dengan kapasitas ...
sebagai Instalasi Karantina ... (Sementara/Permanen/Pasca Masuk/Pasca Masuk Permanen/Pengamanan
Maksimum) ...
KEDUA:
Penggunaan Instalasi Karantina ... (Sementara /Permanen /Pasca Masuk /Pasca
Masuk Permanen /Pengamanan Maksimum) ... sesuai dengan kapasitas dan tidak
melebihi kapasitas Instalasi Karantina yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam diktum KESATU.
KE
... :
...
KE
... :
...
KE
... :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
...............................................
NIP.
.......................................
Tembusan
Kepada Yth.:
1. Menteri
Pertanian (sebagai laporan);
2. Direktur
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
3. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Kepala
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementrian
Pertanian;
5. Kepala
UPT KP ...
********************************************
B. KEPUTUSAN
PERPANJANGAN PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN:
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
TENTANG
PERPANJANGAN
PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN ...
MILIK
...
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PERTANIAN REPBULIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa
dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor ... telah ditetapkan Instalasi
Karantina Hewan ... Milik ... ;
b. bahwa
sehubungan dengan Instalasi Karantina Hewan milik pemerintah belum tersedia,
maka perlu menunjuk Instalasi Karantina Hewan milik Pihak Lain sebagai
Instalasi Karantina Hewan;
c. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta
untuk melaksanakan ketentuan Pasal .... Peraturan Mentêri Pertanian Nomor ...
tentang Instalasi Karantina Hewan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pertanian
tentang Perpanjangan Penetapan Instalasi Karantina Hewan ... milik ... ;
Mengingat:
1. Undang-undang
Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3482);
2. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
3. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor ... tentang Instalasi Karantina Hewan;
4. ...
;
Memperhatikan:
1. Surat
Permohonan dari ... Nomor ...
tanggal ... ;
2. Surat
Kepala UPT KP ... Nomor ... tanggal ... ;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU :
...
KEDUA :
...
KE
... : ...
KE
... : ...
KE
... : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
a.n. MENTERI PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
...............................................
NIP.
.......................................
Tembusan
Kepada Yth.:
1. Menteri
Pertanian (sebagai laporan);
2. Direktur
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian;
3. Direktur
Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Kepala
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementrian
Pertanian;
5. Kepala
UPT KP ...
**********************************************
Format-4
Jakarta,
.................... 20 ...
Nomor :
Lampiran :
Perihal :
Penolakan Penetapan Instalasi Karantina Hewan ... Milik ...
Yth.
...
di-
...
Sehubungan
dengan surat Saudara Nomor ... tanggal ... perihal Permohonan Penetapan
Instalasi Karantina Hewan dan Surat Kepala UPT KP .... Nomor ... tanggal ...
perihal Laporan Hasil Penilaian Kelayakan Calon Instalasi Karantina, dengan ini
disampaikan bahwa:
1. Berdasarkan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor ..... tentang Instalasi Karantina Hewan, maka
lokasi yang akan ditetapkan sebagai Instalasi Karantina harus memenuhi
persyaratan administrasi dan standar kelayakan teknis. Pemenuhan kelayakan
teknis dilakukan melalui penilaian lokasi serta pertimbangan analisa risiko, peta
situasi Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) negara asal, di lokasi IKH, risiko
yang dibawa media pembawa dan epidemiologi penyakit hewan serta
sarana/fasilitas sesuai dengan peruntukannya;
2. Berdasarkan
laporan hasil penilaian kelayakan calon Instalasi Karantina milik Saudara
berlokasi di ... yang dilakukan oleh Tim Penilai kelayakan dari UPT KP ... pada
tanggal ... terhadap pemenuhan persyaratan bangunan, peralatan, lahan dan
sarana pendukung yang diperlukan untuk Tindakan Karantina, lokasi tersebut
tidak direkomendasikan sebagai Instalasi Karantina ... karena ...
Berdasarkan
hal tersebut di atas calon Instalasi Karantina yang Saudara ajukan tidak dapat
diproses penetapannya. Selanjutnya kepada ... dapat mengajukan permohonan
penetapan IKH kembali setelah lahan calon IKH tersebut dilengkapi dengan
bangunan berikut peralatan dan sarana pendukungnya.
Demikian
disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
...............................................
NIP.
.......................................
Tembusan
Yth.:
Kepala
UPT KP ..........................................
*********