Indonesia masih perlu banyak pasokan daging
dari luar negeri dan sekarang Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan
daging kerbau beku tanpa tulang ke Indonesia. Sesuai
dengan amanat Permentan Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, maka kemudian
ditetapkan unit usaha asal pemasukan daging tersebut.
******
REPUBLIK
INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK NDONESIA
NOMOR
2556/kpts/Pk.450/F/06/2016
TENTANG
PENETAPAN
NEGARA INDIA DAN UNIT USAHA DI NEGARA INDIA SEBAGAI NEGARA ASAL DAN UNIT USAHA
ASAL PEMASUKAN DAGING KERBAU BEKU TANPA TULANG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI
PERTANIAN,
Menimbang:
a. bahwa
dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan
Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam
Suatu Negara Asal Pemasukan;
b. bahwa
berdasarkan Resolusi Nomor 17 dan Nomor 20, Sidang Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE)
ke-84, India telah dinyatakan Negara yang memilki program pengendalian Penyakit
Mulut dan Kuku (PMK), dan memiliki status Risiko Bovine Spongioform Enchepalophaty
yang dapat diabaikan (Negligible BSE Risk);
c. bahwa
daging tanpa tulang yang dimasukkan ke Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan
aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;
d. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf
c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian
Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, perlu penetapan negara asal dan unit usaha asal
pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);
2. Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia (Agreement Establishinq the World Trade Organization) (Lembaran Negara Tahun
1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3. Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
42, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3821);
4. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18
Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);
5. Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5360);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000
Nomor 161, Tambahan Lembar Negara Nomor 4002);
7. Peraturan
Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan
Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembar Negara Nomor 5356);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit
Hewani (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Nomor
5543);
9. Peraturan
Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian;
10.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
11. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/HK.310/8/2011 tentang Tempat-tempat Pemasukan
dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu
Tumbuhan Karantina, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014;
12. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa
Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara
Asal Pemasukan.
Memperhatikan:
Basil
evaluasi dan verifikasi lapang yang dilakukan Tim Audit dalam rangka pemasukan daging
kerbau beku tanpa tulang dari India tanggal 26 Mei - 2 Juni 2016.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU: Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan
daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
KEDUA: Pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang dari
Negara India harus berasal dari unit usaha yang telah disetujui sebagaimana tercantum
dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA: Daging kerbau beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud
pada Keputusan Kedua, juga harus telah dihilangkan kelanjar getah bening (deglanded)
dan berasal dari karkas yang memiliki pH di bawah 6.
KEEMPAT:
Keputusan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2016
a.n. MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN
MULADNO
NIP. 19610824 198603 1 001
Salinan
Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri
Pertanian;
2. Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri
Luar Negeri;
4. Menteri
Dalam Negeri;
5. Menteri
Keuangan;
6. Menteri
Perdagangan;
7. Menteri
Perindustrian;
8. Inspektur
Jenderal Kernenterian Pertanian;
9. Kepala
Badan Karantina Pertanian, Kementerian Keuangan;
10. Direktur
Jendcral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
11. Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan
******
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR :
2556/kpts/Pk.450/F/06/2016
TANGGAL : 8 Juni 2016
DAFTAR
UNIT USAHA DI INDIA SEBAGAI UNIT USAHA
ASAL
PEMASUKAN DAGING KERBAU BEKU TANPA TULANG
KE
DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No
|
Nama
|
No.
Establishment
|
Negara
Bagian
|
Kategori
Proses
|
1
|
Al Kabeer Export Pvt. Ltd
|
APEDA 16
|
Telengana
|
Deboned and deglanded
|
2
|
Amroon Food Pvt. Ltd
|
APEDA 42
|
Uttar Pradesh
|
Deboned and deglanded
|
3
|
Fair Export Private
Limited
|
APEDA 68
|
Uttar Pradesh
|
Deboned and deglanded
|
4
|
Frigerio Conserva
Allana Pvt. Ltd
|
APEDA 21
|
Telengana
|
Deboned and deglanded
|
5
|
Frigerio Conserva
Allana Pvt. Ltd
|
APEDA 121
|
Uttar Pradesh
|
Deboned and deglanded
|
6
|
Frigorifico Allana Pvt.
Ltd
|
APEDA 23
|
Maharashtra
|
Deboned and deglanded
|
7
|
HMA Agro Industries
Ltd.
|
APEDA 119
|
Uttar Pradesh
|
Deboned and deglanded
|
8
|
Indagro Foods Pvt. Ltd
|
APEDA 36
|
Uttar Pradesh
|
Deboned and deglanded
|
9
|
Mirha Export Pvt. Ltd
|
APEDA 125
|
Punjab
|
Deboned and deglanded
|
10
|
MK Overseas Pvt. Ltd
|
APEDA 55
|
Punjab
|
Deboned and deglanded
|
a.n. MENTERI
PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN
MULADNO
NIP. 19610824 198603 1 001