PENETAPAN RPH ASAL DAGING KERBAU INDIA KE INDONESIA, KEPMENTAN NO. 2556/kpts/Pk.450/F/06/2016

Indonesia  masih perlu banyak pasokan daging dari luar negeri dan sekarang Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke  Indonesia. Sesuai dengan amanat Permentan Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, maka kemudian ditetapkan unit usaha asal pemasukan daging tersebut.


******

  


MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK NDONESIA
NOMOR 2556/kpts/Pk.450/F/06/2016

TENTANG

PENETAPAN NEGARA INDIA DAN UNIT USAHA DI NEGARA INDIA SEBAGAI NEGARA ASAL DAN UNIT USAHA ASAL PEMASUKAN DAGING KERBAU BEKU TANPA TULANG KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERTANIAN,



Menimbang:
a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;

b. bahwa berdasarkan Resolusi Nomor 17 dan Nomor 20, Sidang Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE) ke-84, India telah dinyatakan Negara yang memilki program pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), dan memiliki status Risiko Bovine Spongioform Enchepalophaty yang dapat diabaikan (Negligible BSE Risk);

c. bahwa daging tanpa tulang yang dimasukkan ke Negara Indonesia harus memenuhi persyaratan aman, sehat, utuh, dan halal bagi yang dipersyaratkan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016, perlu penetapan negara asal dan unit usaha asal pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Agreement Establishinq the World Trade Organization) (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3821);

4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);

6. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembar Negara Nomor 4002);

7. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembar Negara Nomor 5356);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewani (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 130, Tambahan Lembar Negara Nomor 5543);

9. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian;

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/HK.310/8/2011 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan/OT.140/3/2014;

12. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17/Permentan/PK.450/5/2016 tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Memperhatikan:
Basil evaluasi dan verifikasi lapang yang dilakukan Tim Audit dalam rangka pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang dari India tanggal 26 Mei - 2 Juni 2016.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU:  Negara India disetujui sebagai negara asal pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

KEDUA:   Pemasukan daging kerbau beku tanpa tulang dari Negara India harus berasal dari unit usaha yang telah disetujui sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA:  Daging kerbau beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada Keputusan Kedua, juga harus telah dihilangkan kelanjar getah bening (deglanded) dan berasal dari karkas yang memiliki pH di bawah 6.

KEEMPAT: Keputusan   ini mulai  berlaku  pada tanggal  ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2016

a.n.  MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN



MULADNO
NIP. 19610824 198603 1 001


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pertanian;
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3. Menteri Luar Negeri;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Keuangan;
6. Menteri Perdagangan;
7. Menteri Perindustrian;
8. Inspektur Jenderal Kernenterian Pertanian;
9. Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Keuangan;
10. Direktur Jendcral Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
11. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan


******


LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN

NOMOR         : 2556/kpts/Pk.450/F/06/2016
TANGGAL      : 8 Juni 2016


DAFTAR UNIT USAHA DI INDIA SEBAGAI UNIT USAHA
ASAL PEMASUKAN DAGING KERBAU BEKU TANPA TULANG
KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

No
Nama
No. Establishment
Negara Bagian
Kategori Proses
1
Al Kabeer Export   Pvt. Ltd
APEDA 16
Telengana
Deboned and deglanded
2
Amroon Food   Pvt. Ltd
APEDA 42

Uttar Pradesh
Deboned and deglanded
3
Fair Export Private Limited
APEDA 68
Uttar Pradesh
Deboned and deglanded
4
Frigerio Conserva Allana Pvt. Ltd
APEDA 21
Telengana
Deboned and deglanded
5
Frigerio Conserva Allana Pvt. Ltd
APEDA 121
Uttar Pradesh
Deboned and deglanded
6
Frigorifico Allana Pvt. Ltd
APEDA 23
Maharashtra
Deboned and deglanded
7
HMA Agro Industries Ltd.
APEDA 119
Uttar Pradesh
Deboned and deglanded
8
Indagro Foods Pvt. Ltd
APEDA 36
Uttar Pradesh
Deboned and deglanded
9
Mirha Export Pvt. Ltd
APEDA 125
Punjab
Deboned and deglanded
10
MK Overseas Pvt. Ltd
APEDA 55
Punjab
Deboned and deglanded


a.n.  MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL PETERNAKAN DAN
KESEHATAN HEWAN


MULADNO
NIP. 19610824 198603 1 001

PENTING UNTUK PETERNAKAN: