PERATURAN IMPORT DAGING DARI NEGARA /ZONA MISAL INDIA (PERMENTAN NO. 17/Permentan /PK.450/5/2016)

Dalam hal tertentu, dapat dilakukan pemasukan daging ke Indonesia dari negara /zona yang telah memenuhi persyaratan (Misalnya India). Berikut adalah Permentan No. 17/Permentan/PK.450/5/2016 Tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.


******


PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17/Permentan/PK.450/5/2016

TENTANG

PEMASUKAN DAGING TANPA TULANG DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL
DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERTANIANREPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Daging Tanpa Tulang Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16  Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821);

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297);

5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5619);

6. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5360);

7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);

8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5604);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label, dan Iklan Pangan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3867);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4424);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5356);

14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5680);

15. Keputusan Presiden Nomor 121 /P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja Periode Tahun 2014 - 2019;

16. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);

17. Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 85);

18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 381/Kpts /OT.140 /10/2005 tentang Pedoman Sertifikasi Kontrol Veteriner Unit Usaha Pangan Asal Hewan;

19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan /OT.140 /12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Turnbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2011Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 44/Permentan /OT.140/3/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan /OT.140/ 12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 428);

20. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan /HK.300 /11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Secara Online (Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1323);

21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan /OT.010/8/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1243);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERTANIAN TENTANG PEMASUKAN DAGING TANPA TULANG DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dalam Hal Tertentu adalah keadaan mendesak akibat bencana, kurangnya ketersediaan daging; dan /atau tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

2. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan /atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan /atau kegunaan    lain   bagi   pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia

3. Pemasukan adalah kegiatan memasukkan daging tanpa tulang dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

4. Daging Tanpa Tulang adalah bagian dari otot skeletal dari karkas yang sudah tidak mengandung tulang terdiri atas daging potongan primer (prime cut), daging potongan sekunder (secondary cut), dan daging industry (manufacturing meat).

5. Rekomendasi Pemasukan yang selanjutnya disebut Rekomendasi adalah keterangan teknis yang menyatakan daging beku tanpa tulang dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner

6. Zona Dalam Suatu Negara adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologic penyakit hewan menular, dan efektivitas daya kendali.

7. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

8. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian yang selanjutnya disingkat PPVTPP adalah unit kerja pada Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.

9. Badan Kesehatan Hewan Dunia /World Organization for Animal Health /Office International des Epizooties yang selanjutnya disingkat WOAH /OIE adalah suatu badan yang mempunyai otoritas memberikan informasi kejadian, status, dan situasi penyakit hewan di suatu negara, serta memberikan rekomendasi teknis dalam tindakan sanitary di bidang kesehatan hewan.

10. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan, hewan dan manusia, serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis.

11. Zoonosis adalah penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia atau sebaliknya.

12. Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia.

13. Negara Asal Pemasukan yang selanjutnya disebut Negara Asal adalah suatu negara yang mengeluarkan daging tanpa tulang ke dalam wilayah Negara Republik

14. Unit Usaha Pemasukan yang selanjutnya disebut Unit Usaha adalah suatu unit usaha di negara asal yang menjalankan kegiatan produksi daging tanpa tulang secara teratur dan terus menerus dengan tujuan komersial.

15. Tindakan karantina hewan yang selanjutnya disebut tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan /atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

16. Nomor Kontrol Veteriner (Establishment Number yang selanjutnya disingkat NKV adalah sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan hygiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar (pre requisite) sistem jaminan keamanan pangan pada Unit Usaha pangan asal hewan.

17. Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi fungsi peternakan dan /atau kesehatan hewan.

18. Direktur Jenderal adalah pimpinan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kesehatan masyarakat veteriner.

BAB II
PERSYARATAN PEMASUKAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1) Dalam Hal Tertentu, dapat dilakukan pemasukan Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang berasal dari negara atau Zona Dalam Suatu Negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara Pemasukan Produk Hewan.

(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging beku tanpa tulang yang berasal dari karkas.

(3) Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional.

(4) Jenis daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari ternak sapi dan /atau kerbau, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

(1) Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian

(2) Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUMN yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Badan Usaha Milik Negara.

(3) BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan pemasukan pemasukan, dari menteri wajib yang mendapatkan izin menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

(4) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan setelah memperoleh rekomendasi dari Direktur Jenderal atas nama Menteri.

(5) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam memberikan Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan teknis dari Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.

(6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dengan izin pemasukan

Bagian Kedua
Persyaratan Teknis

Pasal 4

Pemasukan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
a. Negara Asal dan Unit Usaha;

b. cara penanganan Produk Hewan;

c. kemasan, label, dan pengangkutan; dan

d. masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 5

(1) Persyaratan Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, meliputi:
a. negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku; atau

b. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku yang telah memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan hewan dunia (WOAH /OIE).

(2) Penetapan Negara Asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifikat yang dikeluarkan oleh badan kesehatan hewan dunia (WOAH /OIE).

(3) Persyaratan Negara Asal selain terhadap penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1), status Negara Asal harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pemasukan karkas, daging dan /atau olahannya.

Pasal 6

(1) Persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a harus:
a. terdaftar sebagai Unit Usaha ekspor di Negara Asal;

b. dibawah pengawasan otoritas veteriner Negara Asal;

c. menerima hewan dan /atau mengolah Produk Hewan yang berasal hanya dari daerah yang tidak sedang terjadi wabah penyakit mulut dan kuku;

d. menerapkan sistem jaminan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan internasional yang dibuktikan dengan sertifikat sistem jaminan keamanan pangan dari otoritas kompeten yang diakui secara internasional; dan

e. selalu menerapkan sistem jaminan kehalalan untuk seluruh proses produksi (fully dedicated for halal practices) serta mempunyai pegawai tetap yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyembelihan, pemotongan, penanganan, dan pemrosesan secara halal.

(2) Selain memenuhi persyaratan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), khusus untuk Unit Usaha rumah potong hewan ruminansia harus mempunyai juru sembelih halal yang disupervisi oleh lembaga sertifikasi halal yang diakui oleh otoritas halal Indonesia.

Pasal 7

(1) Negara Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat ditetapkan sebagai Negara Asal Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(2) Unit Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dapat ditetapkan sebagai Unit Usaha asal Pemasukan daging beku tanpa tulang setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(3) Penetapan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri dalam bentuk

(4) Direktur Jenderal dalam menetapkan Negara Asal dan Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempertimbangkan hasil analisis risiko yang dilakukan oleh Tim analisis risiko.

(5) Tim analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (4) keanggotaannya terdiri atas perwakilan Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Kesehatan Hewan, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Anggota Komisi Ahli Karantina Hewan.

(6) Tim analisa risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) apabila diperlukan dapat melibatkan pakar sesuai bidang keilmuan.

(7) Tim analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 8

Persyaratan cara penanganan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berasal dari Negara yang memiliki zona bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus:
a. berasal dari ternak sapi dan /atau kerbau yang dilahirkan dan dipelihara di zona bebas yang dibatasi secara jelas oleh batas alam (natural barrier) yang dapat mencegah masuknya ternak ke dalam zona bebas;

b. berasal dari ternak sapi dan /atau kerbau yang dipotong di Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia dan telah lulus pemeriksaan ante mortem dan post mortem khususnya untuk pemeriksaan penyakit mulut dan kuku;

c. berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging) pada temperature lebih tinggi dari 2 ÂșC selama minimal 24 jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longissimus dorsi; dan dilakukan pemisahan daging dari tulang secara manual.

Pasal 9

Persyaratan cara penanganan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang berasal dari negara belum bebas penyakit mulut dan kuku yang telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh WOAH /OIE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b harus:
a. berasal dari ternak yang sekurang-kurangnya selama 3 bulan dipelihara dalam suatu wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;

b. berasal dari ternak yang telah divaksinasi penyakit mulut dan kuku sekurang-kurangnya 2 kali sebelum dipotong;

c. disembelih pada bulan ke-2 sampai dengan bulan ke-6 setelah ternak divaksinasi terakhir;

d. berasal dari ternak yang ditampung atau dikarantina selama 30 hari dan tidak ada kasus penyakit mulut dan kuku dalam radius 10 km selama periode penampungan atau karantina;

e. berasal dari ternak yang ditransportasikan menggunakan alat angkut yang telah dibersihkan dan telah didesinfeksi langsung dari tempat penampungan atau karantina ke Unit Usaha atau rumah potong hewan ruminansia yang disetujui tanpa kontak dengan ternak lain yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;

f. dipotong di rumah potong hewan ruminansia dan Unit Usaha ekspor yang berlokasi di wilayah yang memiliki program resmi pengendalian penyakit mulut dan kuku;

g. tidak terjadi kasus penyakit mulut dan kuku sekurang - kurangnya 1 bulan sampai pengapalan daging beku tanpa tulang;

h. melakukan pemeriksaan ante mortem dan post mortem dalam jangka waktu  maksimal 24 jam sebelum dan setelah penyembelihan dan tidak ditemukan gejala penyakit mulut dan kuku; dan berasal dari karkas yang telah dipisahkan limfoglandula dan dilayukan (aging)  pada temperature lebih tinggi dari 2 ÂșC selama minimal 24 jam setelah penyembelihan sehingga pH mencapai kurang dari 6,0 yang diukur pada bagian tengah otot longissimus dorsi.

Pasal 10

Persyaratan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus:
a. asli dari Negara Asal dan memiliki label; dan

b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksik.

Pasal 11

Persyaratan label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menggunakan bahasa Indonesia dan bahasa Inggris dengan mencantumkan paling kurang:
a. negara tujuan Indonesia;

b. Nomor Kontrol Veteriner (NKV) /establishment number,

c. tanggal penyembelihan, pemotongan, dan tanggal produksi;

d. jenis ternak;

e. jumlah, dan jenis potongan daging beku tanpa tulang;

f. dan label halal.

Pasal 12

Persyaratan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c harus:
a. dilakukan secara langsung dari Negara Asal ke tempat Pemasukan di wilayah Negara Republik Indonesia;

b. dilakukan tindakan karantina hewan di Negara Asal sebelum dimuat ke dalam alat angkut; dan

c. tidak dalam satu container dengan Produk Hewan yang tidak bersertifikat halal

Pasal 13

(1) Masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d, paling lama 6 (enam) bulan sejak waktu pemotongan ternak sampai tiba di wilayah Negara Republik Indonesia.

(2) Penyimpanan daging beku tanpa tulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi pada suhu temperature minus 18 ᎌC.

BAB III
TATA CARA PEMASUKAN

Pasal 14

Untuk memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PPVTPP secara online.

Pasal 15

(1) BUMN dapat sewaktu-waktu melakukan pemasukan daging beku tanpa tulang setelah diberikan penugasan berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi di bidang perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).

(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

(3) Penugasan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN berdasarkan usulan dari:
a. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, dalam hal terjadi kekurangan ketersediaan daging sapi akibat terjadi wabah penyakit hewan dan /atau bencana alam; dan /atau

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, dalam hal tingginya harga daging yang mernicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

(4) Penugasan BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku sesuai jumlah yang diusulkan oleh pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 16

Permohonan rekomendasi yang diajukan oleh BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 harus dilengkapi persyaratan administrasi:
a. KTP pimpinan;

b. NPWPBUMN;

c. surat penugasan dari Menteri BUMN;

d. surat usulan penugasan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan; dan

e. bukti kepemilikan /sewa tempat penyirnpanan berpendingin (cold storage) yang telah memiliki NKV.

Pasal 17

(1) Kepala PPVTPP setelah menerima permohonan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui,

(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 tidak lengkap dan /atau tidak benar.

(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan oleh Kepala PPVTPP kepada Pemohon disertai alasan penolakannya secara online.

(4) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika telah memenuhi persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.

(5) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Direktur Jenderal secara online.

Pasal 18

(1) Direktur Jenderal setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5) melakukan kajian teknis dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sudah memberikan jawaban menolak atau menyetujui.

(2) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(3) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP dalam bentuk surat penolakan secara online.

(4) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(5) Permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan Rekomendasi oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 19

(1) Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Kepala PPVTPP secara online.

(2) Kepala PPVTPP setelah menerima, Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melalui portal Indonesia National Single Window /INSW dengan tembusan disampaikan kepada Pemohon.

Pasal 20

Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) paling sedikit memuat:
a. nomor rekomendasi;

b. nama, NPWP, alamat  pemohon, dan alamat tempat penyimpanan berpendingin (cold storage);

c. nomor dan tanggal surat permohonan;

d. Negara Asal;

e. nama dan nomor establishment Unit Usaha pemasok;

f. jenis potongan daging beku tanpa tulang beserta kode HS;

g. persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner;

h. tempat Pemasukan;

i. masa berlaku Rekomendasi; dan

J. tujuan penggunaan.

Pasal 21

Masa berlaku Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf I sesuai dengan waktu penugasan yang diberikan dalam surat penugasan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

Pasal 22

Tujuan penggunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf j untuk bantuan bencana alam, stabilisasi harga melalui kegiatan operasi pasar dan /atau pemenuhan kebutuhan bahan baku industri.

Pasal 23

Dalam melakukan kegiatan operasi pasar, BUMN berkoordinasi dengan Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan di provinsi dan kabupaten /kota setempat dalam rangka menjaga penerapan rantai dingin

Pasal 24

BUMN yang melakukan Pemasukan:
a. dilarang mengajukan perubahan negara atau zona asal dan Unit Usaha asal diluar yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

b. dilarang melakukan pemasukan jenis /kategori daging beku tanpa tulang selain yang tercantum dalam Rekomendasi;

c. wajib melakukan pencegahan masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular; dan /atau

d. wajib melaporkan realisasi Pemasukan paling lama 1 (satu) minggu setelah masa berlaku Rekomendasi berakhir.

BAB IV
TINDAKAN KARANTINA

Pasal 25

Pemasukan daging beku tanpa tulang dari luar negeri wajib:
a. dilengkapi sertifikat veteriner yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara Asal;

b. melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan; dan

c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Pasal 26

Dalam hal pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 melalui transit, dilakukan tindakan karantina hewan di tempat transit.

Pasal 27

Ketentuan tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 sesuai ketentuan peraturan

BAB V
PENGAWASAN

Pasal 28

(1) Pengawasan peredaran daging beku tanpa tulang dilakukan setelah tindakan karantina berupa pelepasan.

(2) Pengawasan peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, BUMN, perindustrian, peternakan dan kesehatan hewan.

(3) Pengawasan peredaran selain dilakukan oleh kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi dan kabupaten /kota sesuai dengan kewenangannya.

(4) Pengawasan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di Kementerian.

(5) Pengawasan oleh pemerintah daerah provinsi dan /atau kabupaten /kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner di provinsi atau kabupaten /kota.

(6) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan sewaktu-waktu.

BAB VI
KETENTUANSANKSI

Pasal 29

BUMN, yang melanggar ketentuan:
a. Pasal 3 ayat (4) dan ayat (6);

b. Pasal 13;

c. Pasal 22; dan /atau

d. Pasal 24,
dikenai sanksi berupa pencabutan Rekomendasi dan /atau diusulkan kepada Menteri Perdagangan untuk mencabut Persetujuan Impor (PI) yang telah diberikan.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan   di Jakarta
pada  tanggal   2 Mei 2016

MENTERI  PERTANIAN
REPUBLIK  INDONESIA,



AMRAN SULAIMAN


Diundangkan   di Jakarta
pada   tanggal

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,



WIDODO  EKATJAHJANA


BERITA  NEGARA  REPUBLIK  INDONESIA  TAHUN 2016   NOMOR


******


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 17/Permentan /PK.450/5/2016
TANGGAL: 2 Mei 2016

DAGING TANPA TULANG DARI JENIS LEMBU YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No
POS TARIF /HS
URAIAN BARANG
KETERANGAN
Kategori Daging
Jenis Item Potongan (Internasional)
Jenis item Potongan (nama Indonesia)
1
2
3
4
5
6
I
POTONGAN DAGING DARI JENIS LEMBU BEKU
1
02.02            
Daging   binatang jenis   lembu, beku.

2
Ex 0202.30.00.00
Daging tanpa tulang (boneless)
Potongan Primer (Primer Cuts)
Tenderloin  Side Strap Off                       
Has dalam tanpa anakan
Tenderloin
Has dalam dengan anakan
Butt  Tenderloin     
Ujung   has dalam
Striploin/   sirloin           
Has luar
Tri-Tip/ Bottom Sirloin Triangle
Pangkal tanjung bawah bersih
Cube roll/ Rib Eye        
Lamusir
Tenderloin Steak
Steak has dalam
Striploin   steak
Steak has luar
Cube roll/ Rib        Eye steak                 
Steak lamusir

Top sirloin              
Pangkal tanjung atas
Sirloin Butt/  Rostbiff                   
Has  tanjung bersih

Rump cap       
Steak tanjung
Fillet  of loin   
Irisan daging pinggang
Chuck loin                          
Has  sampil

Short Ribs
Daging iga pendek
Short  plate               
Sandung lamur



Potongan Sekunder (Secondary Cuts)
Knucle
Daging kelapa
Topside/ inside       
Penutup utuh
Silverside
Pendasar utuh
Outside
Pendasar dengan gandik
Chuck 
Sampil
Blade/clod              
Sampil kecil



Daging Industri
Trimmings  65 sampai dengan 95 CL
Tetelan 65 sampai dengan 95 CL
Dis newed minced   beef  /Finely                          
Daging giling
Textured Meat Diced/ block beef
Daging balok /dadu
Topside /Inside
Penutup utuh
Brisket
Sanding lamur
Forquarter
Prosot depan
Hindquarter
Prosot belakang

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA,



AMRAN SULAIMAN

PENTING UNTUK PETERNAKAN: