Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemasukan
Ternak /Produknya ke Indonesia dari negara /zona negara yang telah memenuhi persyaratan (India). Berikut adalah PP No. 4 tahun 20016 tentang
Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari
Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.
******
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4
TAHUN 2016
TENTANG
PEMASUKAN TERNAK DAN /ATAU PRODUK HEWAN
DALAM HAL TERTENTU YANG
BERASAL DARI NEGARA ATAU
ZONA
DALAM SUATU
NEGARA ASAL PEMASUKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 36E ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN /ATAU PRODUK
HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA
ASAL PEMASUKAN.
BAB I
KETENTUANUMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan
Pemerintah ini yang dimaksud dengan::
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan /atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Ternak adalah Hewan peliharaan
yang produknya diperuntukan
sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan /atau hasil ikutannya
yang terkait dengan pertanian.
3. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan /atau telah
diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika,
pertanian, dan /atau kegunaan lain
bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang peternakan dan kesehatan hewan
Pasal 2
(1) Dalam hal
tertentu dapat dilakukan pemasukan
Ternak dan /atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona
dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara
pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan
(2)
Pemasukan Ternak dan /atau Prodiuk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap mernerhatikan kepentingan nasional.
(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit usaha atau farm untuk pemasukkan Ternak dan /atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.
BAB II
PEMASUKAN TERNAK DALAM HAL TERTENTU
Pasal 3
(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana; dan /atau
b. perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan /atau harga.
(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sapi dan /a tau
b. kerbau bakalan.
Pasal 4
(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari
negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang
pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan
(2)
Persyaratan pemasukan ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang
ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.
(3)Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
BAB III
PEMASUKAN PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
Pasal 5
(1)
Pemasukan Prociuk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:
a. akibat bencana;
b. kurangnya ketersediaan
daging dan /atau
c. tingginya harga daging
yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas
ekonomi nasional.
(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan /atau kerbau.
(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan
daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan
pasokan kebutuhan daging secara nasional
(4) Pemasukan Produk Hewan
karena keadaan tingginya harga daging
yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional..
Pasal 6
(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal
dari:
a.. negara yang bebas penyakit
mulut dan kuku;
b. zona be bas penyakit mulut dan kuku; atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku
yang diakui oleh badan kesehatan Hewan
dunia.
(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari
negara yang bebas penyakit mulut dan kuku
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.
(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara
yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dan huruf c meliputi:
a. berasal
dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label, dan pengangkutan.
(4) Ketentuan
lebih lanjut rnengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang belum
bebas penyakit mulut dan kuku dengan Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III
PELAKSANAAN PEMASUKAN
TERN AK
DAN/ ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU
Pasal 7
(1) Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik
negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
(2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:
a. rekomendasi
pemasukan Menteri sesuai dengan perundang-undangan; dan
b. izin impor
yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada tanggal 10
Maret 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
YASONNA H LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46
******
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2016
TENTANG
PEMASUKAN TERNAK DAN/ ATAU PRODUK HEWAN
DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA
ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN
I. UMUM
Indonesia sebagai
negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia
(World Trade Organization) dan organisasi kesehatan Hewan dunia (Office Internationale
des Epizootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan Hewan dunia.
Indonesia sampai saat
ini masih dinyatakan sebagai negara
dengan status bebas penyakit mulut dan kuku dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan /atau Produk Hewan dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku.
Oleh karena Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang merupakan negara yang
rawan terhadap bencana suatu saat membutuhkan Ternak dan Produk Hewan untuk memenuhi
kebutuhan secara mendesak.
Selain hal tersebut di atas, sehubungan Indonesia
sering dilanda gejolak pasokan
dan tidak stabilnya harga Ternak dan Produk Hewan di pasar maka secara
mendesak diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri Sehubungan kebutuhan mendesak tersebut, diperlukan pemasukan Ternak dan Produk
Hewan tidak hanya dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku namun dapat dipertimbangkan pemasukan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku.
Berdasarkan hal tersebut di
atas, diperlukan kebijakan pemasukan ternak dan /atau produk hewan
dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara
asal pemasukan dalam Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR:
******