LEGALITAS PEMASUKAN TERNAK /PRODUKNYA (DAGING) DARI NEGARA INDIA /ZONA (PP NO. 4 TAHUN 2016)

Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemasukan Ternak /Produknya ke Indonesia dari negara /zona negara yang telah memenuhi persyaratan (India). Berikut adalah PP No. 4 tahun 20016 tentang Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

******

 


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PEMASUKAN TERNAK DAN /ATAU PRODUK HEWAN
DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA
DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 36E ayat (2) Undang-Undang Nomor 41  Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan Dalam Hal Tertentu Yang Berasal Dari Negara Atau Zona Dalam Suatu Negara Asal Pemasukan;

Mengingat:

1. Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMASUKAN TERNAK DAN /ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN.

BAB I
KETENTUANUMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan::

1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan /atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

2. Ternak adalah Hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil    pangan, bahan baku industri, jasa, dan /atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

3. Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan /atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan /atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang peternakan dan kesehatan hewan

Pasal 2

(1) Dalam hal tertentu dapat dilakukan pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan

(2) Pemasukan Ternak dan /atau Prodiuk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap mernerhatikan kepentingan nasional.
(3) Menteri menetapkan negara atau zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) unit usaha atau farm untuk pemasukkan Ternak dan /atau Produk Hewan berdasarkan analisis risiko.

BAB II
PEMASUKAN  TERNAK DALAM HAL TERTENTU

Pasal 3

(1) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana; dan /atau
b. perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan dan /atau harga.

(2) Pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sapi dan /a tau
b. kerbau bakalan.

Pasal 4

(1) Persyaratan pemasukan Ternak yang berasal dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan

(2) Persyaratan pemasukan ternak yang berasal dari zona dalam suatu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu Ternak yang berasal dari zona bebas penyakit mulut dan kuku yang ditetapkan oleh badan kesehatan Hewan dunia dan diakui oleh otoritas veteriner nasional.

(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pemasukan Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri

BAB  III
PEMASUKAN  PRODUK HEWAN DALAM   HAL  TERTENTU

Pasal 5

(1) Pemasukan Prociuk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi keadaan:

a. akibat bencana;
b. kurangnya   ketersediaan daging dan /atau
c. tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional.

(2) Pemasukan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa daging tanpa tulang dari ternak sapi dan /atau kerbau.

(3) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan kurangnya ketersediaan daging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bertujuan untuk mencapai kecukupan pasokan kebutuhan daging secara nasional

(4) Pemasukan Produk Hewan karena keadaan tingginya harga daging yang memicu inflasi dan mempengaruhi stabilitas ekonomi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional..

Pasal 6

(1) Pemasukan Produk Hewan dapat berasal dari:

a.. negara yang bebas penyakit mulut dan kuku;
b. zona  be bas  penyakit    mulut dan   kuku;   atau
c. negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dan telah memiliki program pengendalian resmi penyakit mulut dan kuku yang diakui oleh badan kesehatan Hewan dunia.

(2) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan Hewan.

(3) Persyaratan pemasukan Produk Hewan dari zona bebas penyakit mulut dan kuku dan negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:

a. berasal dari negara dan unit usaha yang telah ditetapkan oleh Menteri berdasarkan hasil analisis risiko;
b. cara penanganan Produk Hewan; dan
c. kemasan, label, dan pengangkutan.

(4) Ketentuan lebih lanjut rnengenai persyaratan pemasukan Produk Hewan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku dengan Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB III

PELAKSANAAN PEMASUKAN TERN AK
DAN/ ATAU PRODUK HEWAN DALAM HAL TERTENTU

Pasal 7

(1) Pemasukan Ternak dan /atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara yang ditugaskan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.

(2) Badan usaha milik Negara dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki:

a. rekomendasi pemasukan Menteri sesuai dengan perundang-undangan; dan
b. izin impor yang diterbitkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2016

PRESIDEN REPUBLIK  INDONESIA,


JOKO WIDODO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Maret 2016

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA


YASONNA H LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 46

******

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2016

TENTANG

PEMASUKAN TERNAK DAN/ ATAU PRODUK HEWAN
DALAM HAL TERTENTU YANG BERASAL DARI NEGARA
ATAU ZONA DALAM SUATU NEGARA ASAL PEMASUKAN

I. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan dan anggota organisasi perdagangan dunia (World Trade Organization) dan organisasi kesehatan Hewan dunia (Office Internationale des Epizootichae) memiliki arti yang strategis dalam menjaga status kesehatan Hewan dunia.

Indonesia sampai saat ini masih dinyatakan sebagai negara dengan status bebas penyakit mulut dan kuku dan Indonesia hanya memasukan Ternak dan /atau Produk Hewan dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku.

Oleh karena Indonesia terletak di garis khatulistiwa yang merupakan negara yang rawan terhadap bencana suatu saat membutuhkan Ternak dan Produk Hewan untuk memenuhi kebutuhan secara mendesak.

Selain hal tersebut di atas, sehubungan Indonesia sering dilanda gejolak pasokan dan tidak stabilnya harga Ternak dan Produk Hewan di pasar maka secara mendesak diperlukan pemenuhan kebutuhan Ternak dan Produk Hewan dari luar negeri Sehubungan kebutuhan mendesak tersebut, diperlukan pemasukan Ternak dan Produk Hewan tidak hanya dari negara yang memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku namun dapat dipertimbangkan pemasukan dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku. Berdasarkan hal tersebut di atas, diperlukan kebijakan pemasukan ternak dan /atau produk hewan dalam hal tertentu yang berasal dari negara atau zona dalam suatu negara asal pemasukan dalam Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR:


******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: