Analisa Risiko adalah metode analisis meliputi hazard Identification, risk assessment risk management dan risk
communication, untuk mengurangi risiko yang mungkin dihadapi.
Ini perlu bagi negara pengimpor hewan /produk. Makalah ini membahas hal tersebut, terjemahan drh.
Putu Ayu Riski. Medik Veteriner Muda Badan Karantina Pertanian.
******
ANALISA RISIKO IMPORT HEWAN DAN PRODUK
HEWAN
-BAB 2.1 Terrestrial Animal Health
Code OIE-
(Terjemahan)
Oleh:
PUTU AYU RISKI
(Naskah Asli: “Import Risk Analysis”
Chapter 2.1. Section 2. Twenty-first edition, 2012. Volume I General provisions.
Terrestrial Animal Health Code. World Organisation For Animal Health. Organisation
Mondiale de la Santa Animale World Organisation for Animal Health Organizaci6n
Mundial de Sanidad Animal)
Pasal 2.1.1
Kata Pengantar
Importasi Hewan dan produk hewan (Bahan
Asal Hewan /hasil Bahan Asal Hewan) termasuk di dalamnya derajad risiko
penyakit bagi negara importir. Resiko ini ada kalanya ditunjukaan dengan adanya
satu atau beberapa penyakit atau infeksi.
Tujuan dasar dari analisa risiko
importasi adalah untuk memberikan negara importir suatu metode yang obyektif
dan defensif dalam penilaian terhadap risiko penyakit terkait dengan importasi
hewan, Bahan Asal Hewan, Material Genetik Hewan, peralatan pakan, produk
biologis, dan material patologi. Analisa harus berlangsung secara transparan.
Hal ini diperlukan sehingga negara eksportir mendapatkan alasan yang jelas
terhadap adanya syarat dan kewajiban tertentu atau penolakan terhadap proses
importasi.
Transparansi juga merupaka unsur yang
esensial karena data biasanya bersifat tidak pasti dan tidak lengkap dan, tanpa
dokumentasi yang lengkap, perbedaan antara fakta dan hasil penilaian dari
analis akan bersifat abu abu.
Bagian ini menyinggung peran dari OIE
yang mengacu pada SPS Agreement dari WTO, yang memberikan definisi dan
deskripsi prosedur informal OIE dalam proses mediasi suatu perkara.
Bagian ini memberikan rekomendasi dan
prinsip prinsip untuk menghubungkan transparansi, tujuan dan analisa risiko
yang dapat dipertanggungjawabkan bagi perdagangan internasional. Komponen dari
analisa rsiko dideskripsikan dalam bagian ini adalah identifikasi rsiko (hazard
identification), penilaian risiko (risk Assessment), manajemen risiko (risk
mangement) dan kommunikasi risiko (risk communication) (Gambar 1)
Gambar 1. Empat komponen analisa
risiko
Penilaian risiko adalah komponen
analisa yang mengestimasikan risiko terkait dengan suatu risiko /bahaya
(hazard). Penilaian risiko bisa bersidat kualitatif ataupun kuantitatif. Untuk
beberapa penyakit, terutama untuk
penyakit yang disebutkan pada Terrestrial
Code ini yang telah di sesuaikan dengan standar internasional yang telah
disepakati bersama, masih terdapat persetujuan internasional mengenai
kemungkinan risiko. Pada beberapa kasus, sepertinya penilaian secara kualitatif
sudah mencukupi semua yang dibutuhkan. Penilaian secara kuaitatif tidak
memerlukan keahlian perumpamaan matematika untuk mewakilinya dan sehingga
tipikal ini sering digunakan untuk rutinitas pembuatan keputusan. Tidak ada
satupun metode penilaian risiko impor yang terbukti bisa digunakan pada semua
situasi, dan metode yang lain mungkin adalah metode yang lebih tepat dalam
suatu kondisi tertentu.
Proses analisa risiko impor biasanya
perlu mempertimbangkan hasil evaluasi dari pihak pelayanan Veteriner, sistem
Zonasi, kompartemenisasi, dan sistem
surveillen untuk memantau kesehatan hewan di negara eksportir. Hal ini
dideskripsikan dalam bagian tersendiri pada Tereestrial
Code.
PAsal 2.1.2
Identifikasi Risiko (Hazard Identification)
Identifikasi risiko mencakup
identifikasi agen patogenik yang secara potensial dapat menyebabkan konsekuensi
yang merugikan.
Risiko potensial di identifikasikan
sebagai sesuatu yang berkaitan erat dengan spesies yang di impor, atau darimana
spesies tersebut berasal, dan yang mungkin terdapat pada negara pengekspor. Hal
ini kemudian menjadi penting untuk di identifikasi apakah setiap risiko
potensial telah ada di negara pengimpor, dan apakah merupakan penyakit yang
harus dilaporkan atau apakah merupakan hal yang utama untuk di kendalikan atau
dimusnahkan pada negara tersebut dan untuk memastikan bahwasannya parameter
importasi tidak lebih dari batasan perdagangan seperti yang diterapkan pada
perdagangan domestik.
Identifikasi risiko adalah langkah
pengkategorian, mengindetifikasi agen biologi secara dikotomi sebagai risiko
yang potensial atau tidak. Penilaian risiko mungkin akan diakhiri ketika
identifikasi risiko gagal untuk mengidentifikasi risiko potensial terkait
dengan proses importasi.
Program evalusi dari Dinas Kesehatan
Hewan (Veterineary Services),
surveillans dan program kontrol dan sistem zonasi dan kompartemenisasi
merupakan masuka yang penting untuk menilai kemungkinan keberadaan risiko pada
populasi hewan di negara pengekspor.
Negara pengimpor boleh memutuskan
untuk mengijinkan importasi tersebut menggunakan standar sanitasi yang tepat
yang direkomendasikan di Terrestrial Code,
yang mana akan mengeliminasi perlunya penilaian risiko.
Pasal 2.1.3
Prinsip Prinsip Penilaian Risiko
1. Penilaian risiko harus bersifat
flexibel dalam menghadapi kompleksitas situasi lapangan. Tidak ada satu
metodepun yang bisa diterapkan untuk semua kasus. Penilaian risiko harus bisa
mengakomodir perbedaan dari komoditas hewan, risiko risiko yang mungkin di
temukan pada suatu proses importasi dan spesifitas dari setiap penyakit, sistem
deteksi dan surveillen, skenario kejadian dan tipe serta jumlah data dan
informasi.
2. Baik penilaian risiko secara
kualitatif maupun kuantitatif adalah valid
3. Penilaian risiko harus didasarkan
pada informasi terbaik yang ada yang sejalan dengan pemikiran ilmiah yang ada.
Proses assessment/penilaian harus di dokumentasikan dengan baik dan di dukung
oleh referensi berdasarkan literatur ilmiah dan sumber lainnya, termasuk
pendapat para ahli.
4. Konsistensi dalam metode penilaian
risiko (risk assessment) harus bisa
di tegakkan dan keterbukaan (transparansi) adalah hal yang esensial unutk
menjamin ketidakberpihakan dan rasionalitas, konsistensi dalam pembuatan
keputusan dan memudahkan semua yang tertarik untuk memahami.
5. Penilaian risiko (risk assessment) harus mendokumentasikan
tentang ketidakpastian, asumsi yang di buat, dan efeknya pada perkiraan total
risiko
6. Risiko akan meningkat seiring
dengan peningkatan volume import dari komoditas
7. Penilaian risiko (risk assessment) harus bisa menampung
ketika situasi berkembang dan informasi menjadi bertambah.
Artikel 2.1.4
Langkah langkah
Penilaian Risiko (Risk Assessment)
1. Penilaian Pemasukan (Entry Assessment)
Penilaian Pemasukan (Entry Assessment) termasuk menjabarkan
daur biologis yang diperlukan dalam sebuah aktivitas importasi untuk mengenali
agen patogen dalam lingkungan tertentu, dan mengestimasikan terjadinya proses
tersebut secara utuh, baik secara kualitatif (dalam kata kata) atupun secara
kuantitatif (estimasi dalam bentuk angka). Penilaian pemasukan menjabarkan
penilaian “pemasukan” dari setiap risiko/bahaya potensial (agen agen patologi)
dalam suatu kondisi tertentu untuk mengukur jumlah dan waktunya, dan bagaimana
perubahannya sebagai suatu hasil dari
tindakan yang berbeda-beda, terjadi atau dilakukan. Permisalan jenis input yang
mungkin di butuhkan dalam penilaian pemasukan (Entry Assessment) adalah:
a. Faktor biologis
i. Spesies, umur dan keturunan dari
hewan tersebut
ii. Lokasi presileksi agen
iii. Vaksinasi, test, perawatan &
pengobatan (Treatment), dan karantina
b. Faktor negara
i. Insidenis dan prevalensi
ii. Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas
Kesehatan Hewan, Surveillans dan program penanganan, serta sistem zonasi dan
kompartemenisasi negara pengekspor
c. Faktor komoditas
i. Jumlah komoditas yang di impor
ii. Tingkat kesulitan untuk
terkontaminasi
iii. Akibat dari pemrosesan
iv. Efek dari penyimpanan dan
pendistribusian (transportasi)
Jikalau penilaian pemasukan (Entry Assessment) tidak menunjukkan
adanya risiko yang signifikan, maka penilaian risiko (Risk Assessment) tidak perlu di lanjutkan.
2. Penilaian Paparan (Exposure Asssessment)
Penilaian paparan (Exposure Assessment)termasuk menjabarkan
siklus biologis yang terkait dengan paparan risiko/bahaya terhadap hewan dan
manusia di negara pengimpor (dalam hal
ini adalah agen agen patogen) dari sebuah kondisi alamiah, dan mengestimasikan
probabilitas terjadinya paparan, baik secara kualitatif (dalam kata-kata) atau
secara kuantitatif (sebagai estimasi dalam bentuk angka).
Probabilitas paparan terhadap
risiko/bahaya yang teridentifikasi di estimasikan sebagai kondisi paparan
tertentu yang terkait dengan jumlah. Waktu, frekuensi, lama waktu terpapar,
rute paparan, seperti saluran pencernaan, inhalasi atau gigitan serangga, dan
jumlahnya, spesies, dan karakteristik hewan yang lainnya dan populasi manusia
yang terpapar. Permisalan jenis input yang mungkin di butuhkan dalam penilaian
pemasukan (Entry Assessment) adalah:
a. Faktor Biologi
i. Keanekaragaman agen
b. Faktor Negara
i. Keberadaan vektor yang potensial
ii. Demografi penduduk dan hewan
iii. Adat istiadat setempat
iv. Karakteristik geografik dan
lingkungan
c. Faktor Komoditas
i. Kuantitas dari komoditi yang akan
di impor
ii. Tujuan importasi hewan atau bahan
asal hewan
iii. Praktek penolakan
Jikalau penilaian paparan menunjukkan
hasil yang tidak signifikan, penilaian risiko bisa saja tanpa melalui langkah
ini
3. Penilaian Konsekuensi (Consequence Assessment)
Penilaian Konsekuensi termasuk
menjabarkan hubungan antara paparan tertentu dengan suatu agen biologi dan
akibat dari paparan tersebut. Proses sebab akibat harus terjadi dimana paparan
akan menimbulkan penurunan kesehatan atau konsekuensi lingkungan. Penilaian
konsekuensi menjabarkan konsekuensi potensial dari sebuah paparan alami dan
gambaran bagaimana jika kondisi tersebut benar benar terjadi. Estimasi tersebut
bisa bersifat kualitatif ataupun kuantitatif. Permisalannya adalah:
a. Konsekuensi langsung
i. Infeksi hewan, penyakit dan
kerugian produksi
ii. Konsekuensi kesehatan masyarakat
b. Konsekuensi tidak langsung
i. Biaya surveillans dan penanganan
ii. Biaya kompensasi
iii. Kerugian potensial perdagangan
iv. Konsekuensi negatif terhadap
lingkungan
4. Estimasi Risiko (Risk Estimation)
Estimasi risiko merupakan integrasi
hasil dari Penilaian Pemasukan (Entry
Assessment), Penilaian Paparan (Exposure
Assessment), dan Penilaian Konsekuensi (Consequences
Assessment) untuk dapat menghasilkan pengukuran yang menyeluruh dari risiko
uyang mungkin ada terhadap bahaya/hazard yang
teridentifikasi pada awalnya. Estimasi risiko tersebut dibawa ke dalam
penghitungan yang menyeluruh pada siklus risiko dari teridentifikasinya hazard/bahaya
sampai dengan efek efek yang tidak diinginkan.
Untuk penilaian secara kuantitatif, ouput akhirnya bisa saja
berupa:
-estimasi jumlah gerombolan, flok,
hewan atau manusia yang sepertinya sering terkena imbas dalam berbagai derajat
keparahan yang berbeda
-distribusi probabilitas, interval
kepercayaan, dan alat lain untuk mengungkapkan ketidakpastian dalam estimasi
ini
-penggambaran varian dari semua input
yang digunakan sebagai model
-sebuah analisa sensitivitas untuk
mengklasifikasikan input berdasarkan atas kontribusi mereka terhadap varian
output estimais risiko
-analisa terhadap tingkat kepercayaan
dan hubungan di antara model yang digunakan sebagai input
Artikel 2.1.5
Prinsip Manajemen Risiko
1. Manajemen Risiko adalah proses
memutuskan dan mengimplementasikanlangkah langkah untuk mencapai tingkat yang
sesuai dengan anggota perlindungan, dan pada saat yang sama sekaligus
memastikan bahwasannya akibat negatif pada perdagangan dapat diminimalisasi.
Tujuannya adalah untuk mengelola risiko dengan tepat untuk memastikan bahwa
suatu keseimbangan dapat dicapai antara keinginan negarauntuk meminimalkan
kemungkinan atau frekuensi serangan penyakit dan konsekuensinya dan
keinginannya untuk mengimporkomoditas dan memenuhi kewajibannya berdasarkan
perjanjian perdagangan internasional.
2. Standar internasional OIE merupakan
pilihan tindakan sanitasi untuk manajemen risiko. Penerapan langkah-langkah
sanitasi harus sesuai acuan standar.
Pasal 2.1.6
Komponen Manajemen Risiko
1. Evaluasi Manajemen Risiko – suatu
proses yang mengkomparasikan antara estimasi risiko pada penilaian risiko
dengan anggota pada level proteksi tertentu.
2. Evaluasi Optional – proses
mengidentifikasi, mengevaluasi efektivitas dan kelayakan, dan memilih langkah
langkah untuk mengurangi risiko terkait dengan importasi dalam rangka untuk
membawanya ke dalam anggota kelompok dengan level proteksi yang sama. Efektivitas
adalah besarnya pengaruh dari sebuah pilihan (opsi) untuk mengurangi
kemungkinan atau besarnya efek negatif bagi kesehatan dan konsekuensi ekonomi.
Mengevaluasi efektivitas opsi yang dipilih adalah proses berulang-ulang yang
melibatkan penggabungan mereka ke dalam penilaian risiko dan kemudian
membandingkan tingkat risiko yang dihasilkan dengan yang dianggap dapat
diterima. Evaluasi untuk kelayakan biasanya berfokus pada faktor teknis,
operasional dan ekonomi yang mempengaruhi pelaksanaan pilihan manajemen risiko.
3. Implementasi –proses berjalan
sesuai dengan keputusan yang di ambil dari manajemen risiko dna memastikan
bahwa tindakan manajemen risiko dilakukan sepenuhnya
4. Monitoring dan Evaluasi – proses
yang sedang berjalan berbarengan dengan tindakan manajemen risiko secara
berkelanjutan di audit untuk memastikan pencapaian sesuai dengan tujuan
yangtelah di tetapkan.
Pasal 2.1.7
Prinsip Komunikasi Risiko
1. Komunikasi risiko adalah suatu
proses yang mana informasi dan opini tentang bahaya dan risiko dikumpulkan dari
objek yang potensial untuk tercemar dan pihak yang berkepentingan selama suatu
proses analisa risiko berjalan, dan dimana hasil penilaian risiko (Risk Assessment) dan langkah langkah
yang diusulkan dari manajemen risiko di komunikasikan kepada para pihak
pengambil keputusan dan kepada pihak pihak yang tertarik baik di negara
pengimpor maupun di negara pengekspor. Ini adalah proses yang bersifat
multidimensional dan berulang, dan idealnya dimulai pada saat awal analisa
risiko berjalan dan berkesinambungan.
2. Setiap strategi komunikasi risiko
harus diletakkan pada setiap permulaan proses analisa risiko
3. Komunikasi dari risiko yang
dihadapi idelanya bersifat terbuka, interaktif, berulang dan transparant dalam
pertukaran informasi yang bisa jadi berlanjut setelah keputusan importasi.
3. Pihak yang utama didalam komunikasi
risiko termasuk didalamnya adalah para pejabat berwenang yang berada di negara
pengekspor dan stakeholder lainnya seperti kelompok industri domestic dan
mancanegara, produsen teenak domestik dan kelompok konsumen
4. Asumsi-asumsi dan ketidakpastian
yang terdapat dalam model, imput yang digunakan untuk membangun modeltersebut
dan estimasi risiko daripenilaian risiko harus dikomunikasikan
5. Pandangan dari seorang teman adalah
sebuah komponen dalam komunikasi risiko unutk mendapatkan kritik ilmiah dan
untuk memastikan bahwa data, informasi, metode dan asumsi-asumsi yang ada
adalah yang terbaik
*** Catatatan:
Makalah terjemahan ini telah
diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan
nomor katalog: 602.1.0002.PUSKH.I.2016. Diterjemahkan oleh: drh. Putu Ayu Riski
Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.
Tulisan asli: “Import Risk Analysis”
Chapter 2.1. Section 2. Twenty-first edition, 2012. Volume I General
provisions. Terrestrial Animal Health Code. World Organisation For Animal
Health. Organisation Mondiale de la Santa Animale World Organisation for Animal
Health Organizaci6n Mundial de Sanidad Animal
Tanpa mengurangi artinya, makalah
terjemahan ini telah diselaraskan /diedit ulang oleh drh Giyono Trisnadi
******