ANALISA RISIKO IMPORT HEWAN DAN PRODUK HEWAN

Analisa Risiko adalah metode analisis meliputi hazard Identification, risk assessment risk management dan risk communication, untuk mengurangi risiko yang mungkin dihadapi. Ini perlu bagi negara pengimpor hewan /produk. Makalah ini membahas hal tersebut, terjemahan drh. Putu Ayu Riski. Medik Veteriner Muda Badan Karantina Pertanian.

******


ANALISA RISIKO IMPORT HEWAN DAN PRODUK HEWAN
-BAB 2.1 Terrestrial Animal Health Code OIE-
(Terjemahan)


Oleh:
PUTU AYU RISKI


(Naskah Asli: “Import Risk Analysis” Chapter 2.1. Section 2. Twenty-first edition, 2012. Volume I General provisions. Terrestrial Animal Health Code. World Organisation For Animal Health. Organisation Mondiale de la Santa Animale World Organisation for Animal Health Organizaci6n Mundial de Sanidad Animal)

Pasal 2.1.1
Kata Pengantar

Importasi Hewan dan produk hewan (Bahan Asal Hewan /hasil Bahan Asal Hewan) termasuk di dalamnya derajad risiko penyakit bagi negara importir. Resiko ini ada kalanya ditunjukaan dengan adanya satu atau beberapa penyakit atau infeksi.

Tujuan dasar dari analisa risiko importasi adalah untuk memberikan negara importir suatu metode yang obyektif dan defensif dalam penilaian terhadap risiko penyakit terkait dengan importasi hewan, Bahan Asal Hewan, Material Genetik Hewan, peralatan pakan, produk biologis, dan material patologi. Analisa harus berlangsung secara transparan. Hal ini diperlukan sehingga negara eksportir mendapatkan alasan yang jelas terhadap adanya syarat dan kewajiban tertentu atau penolakan terhadap proses importasi.

Transparansi juga merupaka unsur yang esensial karena data biasanya bersifat tidak pasti dan tidak lengkap dan, tanpa dokumentasi yang lengkap, perbedaan antara fakta dan hasil penilaian dari analis akan bersifat abu abu.

Bagian ini menyinggung peran dari OIE yang mengacu pada SPS Agreement dari WTO, yang memberikan definisi dan deskripsi prosedur informal OIE dalam proses mediasi suatu perkara.

Bagian ini memberikan rekomendasi dan prinsip prinsip untuk menghubungkan transparansi, tujuan dan analisa risiko yang dapat dipertanggungjawabkan bagi perdagangan internasional. Komponen dari analisa rsiko dideskripsikan dalam bagian ini adalah identifikasi rsiko (hazard identification), penilaian risiko (risk Assessment), manajemen risiko (risk mangement) dan kommunikasi risiko (risk communication) (Gambar 1)


Gambar 1. Empat komponen analisa risiko

Penilaian risiko adalah komponen analisa yang mengestimasikan risiko terkait dengan suatu risiko /bahaya (hazard). Penilaian risiko bisa bersidat kualitatif ataupun kuantitatif. Untuk beberapa penyakit, terutama untuk  penyakit yang disebutkan pada Terrestrial Code ini yang telah di sesuaikan dengan standar internasional yang telah disepakati bersama, masih terdapat persetujuan internasional mengenai kemungkinan risiko. Pada beberapa kasus, sepertinya penilaian secara kualitatif sudah mencukupi semua yang dibutuhkan. Penilaian secara kuaitatif tidak memerlukan keahlian perumpamaan matematika untuk mewakilinya dan sehingga tipikal ini sering digunakan untuk rutinitas pembuatan keputusan. Tidak ada satupun metode penilaian risiko impor yang terbukti bisa digunakan pada semua situasi, dan metode yang lain mungkin adalah metode yang lebih tepat dalam suatu kondisi tertentu.

Proses analisa risiko impor biasanya perlu mempertimbangkan hasil evaluasi dari pihak pelayanan Veteriner, sistem Zonasi, kompartemenisasi,  dan sistem surveillen untuk memantau kesehatan hewan di negara eksportir. Hal ini dideskripsikan dalam bagian tersendiri pada Tereestrial Code.

PAsal 2.1.2
Identifikasi Risiko (Hazard Identification)

Identifikasi risiko mencakup identifikasi agen patogenik yang secara potensial dapat menyebabkan konsekuensi yang merugikan.

Risiko potensial di identifikasikan sebagai sesuatu yang berkaitan erat dengan spesies yang di impor, atau darimana spesies tersebut berasal, dan yang mungkin terdapat pada negara pengekspor. Hal ini kemudian menjadi penting untuk di identifikasi apakah setiap risiko potensial telah ada di negara pengimpor, dan apakah merupakan penyakit yang harus dilaporkan atau apakah merupakan hal yang utama untuk di kendalikan atau dimusnahkan pada negara tersebut dan untuk memastikan bahwasannya parameter importasi tidak lebih dari batasan perdagangan seperti yang diterapkan pada perdagangan domestik.

Identifikasi risiko adalah langkah pengkategorian, mengindetifikasi agen biologi secara dikotomi sebagai risiko yang potensial atau tidak. Penilaian risiko mungkin akan diakhiri ketika identifikasi risiko gagal untuk mengidentifikasi risiko potensial terkait dengan proses importasi.

Program evalusi dari Dinas Kesehatan Hewan (Veterineary Services), surveillans dan program kontrol dan sistem zonasi dan kompartemenisasi merupakan masuka yang penting untuk menilai kemungkinan keberadaan risiko pada populasi hewan di negara pengekspor.
Negara pengimpor boleh memutuskan untuk mengijinkan importasi tersebut menggunakan standar sanitasi yang tepat yang direkomendasikan di Terrestrial Code, yang mana akan mengeliminasi perlunya penilaian risiko.

Pasal 2.1.3
Prinsip Prinsip Penilaian Risiko

1. Penilaian risiko harus bersifat flexibel dalam menghadapi kompleksitas situasi lapangan. Tidak ada satu metodepun yang bisa diterapkan untuk semua kasus. Penilaian risiko harus bisa mengakomodir perbedaan dari komoditas hewan, risiko risiko yang mungkin di temukan pada suatu proses importasi dan spesifitas dari setiap penyakit, sistem deteksi dan surveillen, skenario kejadian dan tipe serta jumlah data dan informasi.

2. Baik penilaian risiko secara kualitatif maupun kuantitatif adalah valid

3. Penilaian risiko harus didasarkan pada informasi terbaik yang ada yang sejalan dengan pemikiran ilmiah yang ada. Proses assessment/penilaian harus di dokumentasikan dengan baik dan di dukung oleh referensi berdasarkan literatur ilmiah dan sumber lainnya, termasuk pendapat para ahli.

4. Konsistensi dalam metode penilaian risiko (risk assessment) harus bisa di tegakkan dan keterbukaan (transparansi) adalah hal yang esensial unutk menjamin ketidakberpihakan dan rasionalitas, konsistensi dalam pembuatan keputusan dan memudahkan semua yang tertarik untuk memahami.

5. Penilaian risiko (risk assessment) harus mendokumentasikan tentang ketidakpastian, asumsi yang di buat, dan efeknya pada perkiraan total risiko

6. Risiko akan meningkat seiring dengan peningkatan volume import dari komoditas

7. Penilaian risiko (risk assessment) harus bisa menampung ketika situasi berkembang dan informasi menjadi bertambah.

Artikel 2.1.4
Langkah langkah Penilaian Risiko (Risk Assessment)

1. Penilaian Pemasukan (Entry Assessment)
Penilaian Pemasukan (Entry Assessment) termasuk menjabarkan daur biologis yang diperlukan dalam sebuah aktivitas importasi untuk mengenali agen patogen dalam lingkungan tertentu, dan mengestimasikan terjadinya proses tersebut secara utuh, baik secara kualitatif (dalam kata kata) atupun secara kuantitatif (estimasi dalam bentuk angka). Penilaian pemasukan menjabarkan penilaian “pemasukan” dari setiap risiko/bahaya potensial (agen agen patologi) dalam suatu kondisi tertentu untuk mengukur jumlah dan waktunya, dan bagaimana perubahannya sebagai suatu hasil  dari tindakan yang berbeda-beda, terjadi atau dilakukan. Permisalan jenis input yang mungkin di butuhkan dalam penilaian pemasukan (Entry Assessment) adalah:
a. Faktor biologis
i. Spesies, umur dan keturunan dari hewan tersebut
ii. Lokasi presileksi agen
iii. Vaksinasi, test, perawatan & pengobatan (Treatment), dan karantina

b. Faktor negara
i. Insidenis dan prevalensi
ii. Evaluasi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Hewan, Surveillans dan program penanganan, serta sistem zonasi dan kompartemenisasi negara pengekspor

c. Faktor komoditas
i. Jumlah komoditas yang di impor
ii. Tingkat kesulitan untuk terkontaminasi
iii. Akibat dari pemrosesan
iv. Efek dari penyimpanan dan pendistribusian (transportasi)

Jikalau penilaian pemasukan (Entry Assessment) tidak menunjukkan adanya risiko yang signifikan, maka penilaian risiko (Risk Assessment) tidak perlu di lanjutkan.

2. Penilaian Paparan (Exposure Asssessment)
Penilaian paparan (Exposure Assessment)termasuk menjabarkan siklus biologis yang terkait dengan paparan risiko/bahaya terhadap hewan dan manusia di negara pengimpor  (dalam hal ini adalah agen agen patogen) dari sebuah kondisi alamiah, dan mengestimasikan probabilitas terjadinya paparan, baik secara kualitatif (dalam kata-kata) atau secara kuantitatif (sebagai estimasi dalam bentuk angka).

Probabilitas paparan terhadap risiko/bahaya yang teridentifikasi di estimasikan sebagai kondisi paparan tertentu yang terkait dengan jumlah. Waktu, frekuensi, lama waktu terpapar, rute paparan, seperti saluran pencernaan, inhalasi atau gigitan serangga, dan jumlahnya, spesies, dan karakteristik hewan yang lainnya dan populasi manusia yang terpapar. Permisalan jenis input yang mungkin di butuhkan dalam penilaian pemasukan (Entry Assessment) adalah:
a. Faktor Biologi
i. Keanekaragaman agen

b. Faktor Negara
i. Keberadaan vektor yang potensial
ii. Demografi penduduk dan hewan
iii. Adat istiadat setempat
iv. Karakteristik geografik dan lingkungan

c. Faktor Komoditas
i. Kuantitas dari komoditi yang akan di impor
ii. Tujuan importasi hewan atau bahan asal hewan
iii. Praktek penolakan

Jikalau penilaian paparan menunjukkan hasil yang tidak signifikan, penilaian risiko bisa saja tanpa melalui langkah ini

3. Penilaian Konsekuensi (Consequence Assessment)
Penilaian Konsekuensi termasuk menjabarkan hubungan antara paparan tertentu dengan suatu agen biologi dan akibat dari paparan tersebut. Proses sebab akibat harus terjadi dimana paparan akan menimbulkan penurunan kesehatan atau konsekuensi lingkungan. Penilaian konsekuensi menjabarkan konsekuensi potensial dari sebuah paparan alami dan gambaran bagaimana jika kondisi tersebut benar benar terjadi. Estimasi tersebut bisa bersifat kualitatif ataupun kuantitatif. Permisalannya adalah:

a. Konsekuensi langsung
i. Infeksi hewan, penyakit dan kerugian produksi
ii. Konsekuensi kesehatan masyarakat

b. Konsekuensi tidak langsung
i. Biaya surveillans dan penanganan
ii. Biaya kompensasi
iii. Kerugian potensial perdagangan
iv. Konsekuensi negatif terhadap lingkungan

4. Estimasi Risiko (Risk Estimation)
Estimasi risiko merupakan integrasi hasil dari Penilaian Pemasukan (Entry Assessment), Penilaian Paparan (Exposure Assessment), dan Penilaian Konsekuensi (Consequences Assessment) untuk dapat menghasilkan pengukuran yang menyeluruh dari risiko uyang mungkin ada terhadap bahaya/hazard yang teridentifikasi pada awalnya. Estimasi risiko tersebut dibawa ke dalam penghitungan yang menyeluruh pada siklus risiko dari teridentifikasinya hazard/bahaya sampai dengan efek efek yang tidak diinginkan.

Untuk penilaian  secara kuantitatif, ouput akhirnya bisa saja berupa:
-estimasi jumlah gerombolan, flok, hewan atau manusia yang sepertinya sering terkena imbas dalam berbagai derajat keparahan yang berbeda
-distribusi probabilitas, interval kepercayaan, dan alat lain untuk mengungkapkan ketidakpastian dalam estimasi ini
-penggambaran varian dari semua input yang digunakan sebagai model
-sebuah analisa sensitivitas untuk mengklasifikasikan input berdasarkan atas kontribusi mereka terhadap varian output estimais risiko
-analisa terhadap tingkat kepercayaan dan hubungan di antara model yang digunakan sebagai input

Artikel 2.1.5
Prinsip Manajemen Risiko

1. Manajemen Risiko adalah proses memutuskan dan mengimplementasikanlangkah langkah untuk mencapai tingkat yang sesuai dengan anggota perlindungan, dan pada saat yang sama sekaligus memastikan bahwasannya akibat negatif pada perdagangan dapat diminimalisasi. Tujuannya adalah untuk mengelola risiko dengan tepat untuk memastikan bahwa suatu keseimbangan dapat dicapai antara keinginan negarauntuk meminimalkan kemungkinan atau frekuensi serangan penyakit dan konsekuensinya dan keinginannya untuk mengimporkomoditas dan memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
2. Standar internasional OIE merupakan pilihan tindakan sanitasi untuk manajemen risiko. Penerapan langkah-langkah sanitasi harus sesuai acuan standar.

Pasal 2.1.6
Komponen Manajemen Risiko

1. Evaluasi Manajemen Risiko – suatu proses yang mengkomparasikan antara estimasi risiko pada penilaian risiko dengan anggota pada level proteksi tertentu.

2. Evaluasi Optional – proses mengidentifikasi, mengevaluasi efektivitas dan kelayakan, dan memilih langkah langkah untuk mengurangi risiko terkait dengan importasi dalam rangka untuk membawanya ke dalam anggota kelompok dengan level proteksi yang sama. Efektivitas adalah besarnya pengaruh dari sebuah pilihan (opsi) untuk mengurangi kemungkinan atau besarnya efek negatif bagi kesehatan dan konsekuensi ekonomi. Mengevaluasi efektivitas opsi yang dipilih adalah proses berulang-ulang yang melibatkan penggabungan mereka ke dalam penilaian risiko dan kemudian membandingkan tingkat risiko yang dihasilkan dengan yang dianggap dapat diterima. Evaluasi untuk kelayakan biasanya berfokus pada faktor teknis, operasional dan ekonomi yang mempengaruhi pelaksanaan pilihan manajemen risiko.

3. Implementasi –proses berjalan sesuai dengan keputusan yang di ambil dari manajemen risiko dna memastikan bahwa tindakan manajemen risiko dilakukan sepenuhnya

4. Monitoring dan Evaluasi – proses yang sedang berjalan berbarengan dengan tindakan manajemen risiko secara berkelanjutan di audit untuk memastikan pencapaian sesuai dengan tujuan yangtelah di tetapkan.

Pasal 2.1.7
Prinsip Komunikasi Risiko

1. Komunikasi risiko adalah suatu proses yang mana informasi dan opini tentang bahaya dan risiko dikumpulkan dari objek yang potensial untuk tercemar dan pihak yang berkepentingan selama suatu proses analisa risiko berjalan, dan dimana hasil penilaian risiko (Risk Assessment) dan langkah langkah yang diusulkan dari manajemen risiko di komunikasikan kepada para pihak pengambil keputusan dan kepada pihak pihak yang tertarik baik di negara pengimpor maupun di negara pengekspor. Ini adalah proses yang bersifat multidimensional dan berulang, dan idealnya dimulai pada saat awal analisa risiko berjalan dan berkesinambungan.

2. Setiap strategi komunikasi risiko harus diletakkan pada setiap permulaan proses analisa risiko

3. Komunikasi dari risiko yang dihadapi idelanya bersifat terbuka, interaktif, berulang dan transparant dalam pertukaran informasi yang bisa jadi berlanjut setelah keputusan importasi.

3. Pihak yang utama didalam komunikasi risiko termasuk didalamnya adalah para pejabat berwenang yang berada di negara pengekspor dan stakeholder lainnya seperti kelompok industri domestic dan mancanegara, produsen teenak domestik dan kelompok konsumen

4. Asumsi-asumsi dan ketidakpastian yang terdapat dalam model, imput yang digunakan untuk membangun modeltersebut dan estimasi risiko daripenilaian risiko harus dikomunikasikan

5. Pandangan dari seorang teman adalah sebuah komponen dalam komunikasi risiko unutk mendapatkan kritik ilmiah dan untuk memastikan bahwa data, informasi, metode dan asumsi-asumsi yang ada adalah yang terbaik


*** Catatatan:

Makalah terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.1.0002.PUSKH.I.2016. Diterjemahkan oleh: drh. Putu Ayu Riski Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

Tulisan asli: “Import Risk Analysis” Chapter 2.1. Section 2. Twenty-first edition, 2012. Volume I General provisions. Terrestrial Animal Health Code. World Organisation For Animal Health. Organisation Mondiale de la Santa Animale World Organisation for Animal Health Organizaci6n Mundial de Sanidad Animal

Tanpa mengurangi artinya, makalah terjemahan ini telah diselaraskan /diedit ulang oleh drh Giyono Trisnadi

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: