Animal Welfare adalah prinsip yang utama dalam transportasi hewan. Bahwa ada hubungan
erat antara kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan (animal welfare) dan diakui
secara Internasional terdapat ‘lima kebebasan’. Makalah berikut membahas
mengenai hal tersebut hasil terjemahan drh. Putu Ayu Riski.
Medik Veteriner Muda Badan Karantina Pertanian.
******
TATA
CARA TRANSPORTASI HEWAN MELALUI LAUT
(Terjemahan)
Oleh:
PUTU
AYU RISKI
(Naskah
Asli: “Introduction To Recommendation For Animal Welfare” Cahpter 7.1
Terrestrial Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code dan
“Transport Of Animals by Sea” Chapter 7.2 Terrestrial Animal Health Code. 2015
©OIE - Terrestrial Animal Health Code
Bab 7.1
(OIE)
Pengenalan
Prinsip Prinsip Yang Direkomendasikan Bagi Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
Pasal
7.1.1.
Definisi
Yang
dimaksud Kesejahteraan Hewan adalah bagaimana hewan menghadapi kondisi dimana
dia hidup. Hewan dalam keadaan kesejahteraan hewan yang baik jika (di
indikasikan dengan bukti ilmiah) sehat, nyaman, cukup gizi, aman, dapat
mengekspresikan perilaku bawaannya dan jika tidak menderita dari keadaan tidak
menyenangkan seperti sakit, takut dan tertekan.
Kesejahteraan
hewan yang baik memerlukan pencegahan penyakit dan perawatan hewan yang baik,
kandang, manajemen dan nutrisi, penanganan yang manusiawi dan penyembelihan
atau pembunuhan yang manusiawi. Kesejahteraan hewan mengacu pada keadaan hewan;
penanganan yang diterima yang mencakup perawatan hewan, peternakan dan
perlakuan yang manusiawi.
Pasal
7.1.2.
Panduan
prinsip pelaksanaan kesejahteraan hewan
1. Bahwa
ada hubungan erat antara kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan
2. Bahwa
diakui secara Internasional ‘lima kebebasan’ (kebebasan dari kelaparan,
kehausan dan kekurangan gizi, kebebasan dari rasa takut dan tertekan, kebebasan
dari ketidak-nyamanan fisik dan panas; kebebasan dari rasa sakit, cedera dan
penyakit, dan kebebasan untuk mengekspresikan pola normal perilaku) memberikan
pedoman yang berarti dalam kesejahteraan hewan.
3. Bahwa
diakui secara internasional 'tiga Rs' (penurunan jumlah hewan, penyempurnaan
metode eksperimental dan penggantian hewan dengan teknik non-hewani) memberikan
panduan yang berharga untuk pemanfaatan hewan dalam penelitian.
4. Bahwa
penilaian ilmiah dari kesejahteraan hewan melibatkan berbagai elemen yang perlu
dipertimbangkan bersama-sama, serta memilih dan menimbang elemen yang sering
digunakan sebagai nilai berdasarkan asumsi yang mana dapat dibuat se eksplisit
mungkin.
5. Bahwa
penggunaan hewan dalam bidang pertanian, pendidikan dan penelitian, dan untuk
persahabatan, rekreasi dan hiburan, membuat kontribusi besar untuk
kesejahteraan manusia.
6. Bahwa
penggunaan hewan disertai dengan tanggung jawab etis untuk menjamin
kesejahteraan hewan semaksimal mungkin yang dapat dilaksanakan.
7. Bahwa
perbaikan kesejahteraan hewan dalam peternakan dapat meningkatkan produktivitas
dan keamanan pangan, dan akhirnya dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.
8. Bahwa
hasil yang setara berdasar kriteria kinerja, dibanding sistem identik yang
berdasar desain kriteria, dapat menjadi dasar perbandingan standar
kesejahteraan hewan dan rekomendasinya.
Pasal
7.1.3.
Dasar
Ilmiah sebagai Rekomendasi
1. Kesejahteraan
adalah kondisi yang memiliki arti luas yang mencakup banyak elemen yang
berkontribusi dalam kualitas hidup hewan, termasuk yang mengacu pada ‘lima
kebebasan’ dalam daftar diatas.
2. Kajian
ilmiah dalam kesejahteraan hewan telah berkembang sangat cepat dalam beberapa
tahun terakhir dan sebagai dasar terbentuknya rekomendasi tersebut.
3. Beberapa
langkah dalam meningkatkan kesejahteraan hewan adalah menilai tingkat gangguan
fungsi yang berhubungan dengan cedera, penyakit dan kekurangan gizi.
Langkah-langkah lain memberikan informasi apa yang dibutuhkan hewan dan keadaan
yang mempengaruhi seperti lapar, rasa sakit dan takut, seringkali dengan
mengukur kekuatan dari preferensi hewan, motivasi dan keengganan. Lainnya
menilai fisiologi, perilaku dan perubahan imunologi atau efek yang ditunjukkan
hewan dalam merespon berbagai tantangan.
4. Langkah
tersebut dapat meningkatkan kriteria dan indikator untuk membantu mengevaluasi
bahwa metode yang berbeda dalam mengelola hewan dapat mempengaruhi kesejahteraan
mereka.
Pasal
7.1.4.
Prinsip-prinsip
umum untuk kesejahteraan hewan dalam sistem produksi ternak
1. Seleksi
genetik harus selalu memperhitungkan kesehatan dan kesejahteraan hewan.
2. Hewan
yang dipilih untuk dimasukkan kedalam lingkungan baru harus cocok dengan iklim
lokal dan mampu beradaptasi dengan penyakit lokal, parasit dan gizi.
3. Lingkungan
fisik, termasuk substrat (permukaan berjalan, permukaan beristirahat, dll),
harus disesuaikan dengan spesies sehingga dapat meminimalkan risiko cedera dan
penularan penyakit atau parasit kepada hewan.
4. Lingkungan
fisik harus memungkinkan istirahat yang nyaman, gerakan yang aman dan nyaman
termasuk perubahan postur secara normal, dan kesempatan untuk melakukan
perilaku alami hewan tersebut adalah motivasi untuk melakukannya.
5. Pengelompokan
sosial hewan harus dikelola untuk memungkinkan perilaku sosial yang positif dan
meminimalkan cedera, tekanan dan ketakutan kronis.
6. Untuk
hewan yang dikandangkan, kualitas udara, suhu dan kelembaban harus mendukung
kesehatan hewan yang baik dan tidak menjadikan permusuhan. Saat terjadi kondisi
ekstrim, hewan tidak boleh dicegah dalam menggunakan metode pengaturan suhu
alaminya.
7. Hewan
harus mempunyai akses yang cukup ke pakan dan air, sesuai dengan umur dan
kebutuhan hewan, untuk menjaga kesehatan normal dan produktifitas dan untuk
mencegah lapar yang berkepanjangan, haus, kekurangan gizi atau dehidrasi.
8. Penyakit
dan parasit harus dicegah dan dikendalikan sebanyak mungkin melalui
praktek-praktek manajemen yang baik. Hewan dengan masalah kesehatan yang serius
harus diisolasi dan segera diobati atau dibunuh secara manusiawi jika
pengobatan atau pemulihan tidak memungkinkan.
9. Dimana
prosedur yang menyakitkan tidak dapat dihindari, nyeri yang dihasilkan harus
dikelola sejauh metode yang tersedia memungkinkan.
10. Penanganan
hewan harus menumbuhkan hubungan positif antara manusia dan hewan dan harus
tidak menyebabkan cedera, panik, ketakutan berkepanjangan atau menghindari
stress.
11. Pemilik
dan pengelola harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk
memastikan bahwa hewan diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ini.
Bab
7.2 (OIE)
Transportasi
Hewan Melalui Laut
Kata
Pengantar
Rekomendasi
ini berlaku untuk hewan hidup yang dipelihara seperti Sapi, Kerbau, Rusa, Unta,
Domba, Kambing, Babi dan Kuda. Hal ini juga dapat berlaku pada hewan ternak
lainnya.
Pasal
7.2.1
Waktu
yang dipergunakan dalam perjalanan hewan yang di transportasikan harus
seminimal mungkin.
Pasal 7.2.2
1. Perilaku
Hewan
Petugas
hewan (pawang hewan) yang melakukan penangan terhadap hewan ternak yang akan
dilalu-lintaskan haruslah berpengalaman dan berkompeten dalam menangani dan
memahami pola perilaku hewan dan dapat melakukan prinsip-prinsip yang mendasari
diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
Prilaku
dari hewan yang hidup berkelompok maupun individu berbeda-beda tergantung dari
jenis spesies, jenis kelamin, temperamen dan usia hewan tesebut, serta cara
hidup dimana hewan tersebut telah dipelihara sebelumnya. Meskipun mempunyai
beberapa perbedaan pola prilaku yang sering ditunjukkan pada hewan ternak tetap
harus diperhatikan dalam hal penanganannya.
Kebanyakan
hewan ternak mempunyai insting mengikuti pemimpinan dalam perilaku
kebiasaannya.
Hewan
cenderung hidup berkelompok dan tidak bisa dicampur dengan individu kelompok
lainnya.
Keinginan
beberapa hewan untuk menguasai ruang gerak mereka harus diperhitungkan dalam
rencana bongkar muat dalam kapal dan kontainer.
Beberapa
hewan ternak akan berusaha melarikan diri jika ada orang yang mendekati atau
mendekat dengan jarak tertentu. Jarak perjalanan perlu diperhitungkan,
tergantung zona perjalanan, bervariasi antara spesies dan individu dari spesies
yang sama dan tergantung pada apakah hewan sebelumnya sudah pernah melakukan
kontak dengan manusia. Hewan yang dipelihara dekat dengan manusia (dijinakkan)
memiliki zona loncatan yang lebih pendek, sedangkan yang dipelihara ditempat
yang bebas atau lapangan yang luas memiliki zona loncatan satu sampai beberapa
meter. Pawang hewan harus menghindari mendekat secara tiba-tiba ke dalam zona
loncatan karena hal ini dapt menyebabkan reaksi panik yang menyababkan agresi
atau hewan berusaha melarikan diri dan mengganggu keselamatan hewan itu
sendiri. Pawang hewan harus menggunakan titikkeseimbangan pada bahu hewan untuk
memindahkan hewan tersebut, mengambil posisi dibelakang titik keseimbangan
hewan untuk memindahkan hewan kedepan dan di depan titik keseimbangan untuk
memindahkan hewan kebelakang.
Hewan
domestik memiliki pandangan dengan sudut padang lebar tetapi hanya memiliki
pengelihatan binokular ke arah depan dengan tingkat keakuratan yang rendah. Hal
ini berarti bahwa mereka dapat mendeteksi benda-benda dan bergerak di samping
dan di belakang mereka, tetapi hanya bisa melihat jarak secara langsung ke
depan.
Hewan
domestik dapat mendengar pada rentan jarak yang lebih besar dari frekuensi
dengar manusia dan lebih sensitif terhadap frekuensi yang lebih tinggi. Mereka
cenderung takut dengan suara keras yang konstan dan suara yang tiba-tiba, yang
dapat menyebabkan mereka panik. Kepekaan terhadap suara itu harus dapat
diperhitungkan ketika akan membawa hewan dalam perjalan laut.
2. Gangguan
dan pemindahan hewan
Desain
fasilitas bongkar muat atau modifikasi harus bertujuan untuk memperkecil
potensi gangguan yang dapat menyebabkan hewan berhenti, tidak mau bergerak atau
berbalik. Dibawah ini adalah contoh dari gangguan umum yang sering terjadi
serta metode untuk mengatasinya:
a. pantulan
dari logam yang mengkilap atau lantai basah – memindahkan lampu penerangan dan
atau merubah pencahayaannya;
b. jalan
masuk gelap – menerangi dengan pencahayaan tidak langsung sehingga idak
menyorot langsung ke mata ketika hewan mendekat;
c. hewan
melihat langsung orang bergerak atau melihat peralatan di depan – memasang
bagian samping tempat peluncuran yag kuat jalur atau memasang pelindung;
d. jalan
buntu – menghindari bagian yang melengkug jika mungkin, atau membuat lorong
bayangan;
e. rantai
atau benda longgar lain tergantung di tempat peluncuran atau pagar –
menghilangkannya;
f. lantai
yang tidak rata atau turunan curam di lantai bertingkat – menghindari permukaan
lantai yang tidak rata atau memasang lantai palsu yang kuat untuk memberikan
gambaran dari permukaan lorong yang kuat dan tidak terputus;
g. suara
mendesis dari peralatan pneumatik – menginstal peredam suara atau menggunakan
peralatan hidrolik atau ventilasi tekanan tinggi ke lingkungan eksternal
menggunakan selang fleksibel;
h. deningan
dan pukulan logam – memasang karet pemberhentian di pintu gerbang atau
menggunakan perangkat lain unuk mengurangi loga, untuk kontak langsung;
i. aliran
arus udara dari kipas angin atau tirai udara yang meniup ke wajah hewan –
mengarahkan ulang atau mereposisi peralatan.
Pasal
7.2.3.
Penanggung
Jawab
Setelah
keputusan untuk mengankut hewan melalui transportasi laut telah dibuat,
kesejahteraan hewan selama perjalanan adalah merupakan pertimbangan yang
penting dan merupakan tanggung jawab bersama dari semua orang yang terlibat.
Tanggung jawab individu orang yang terlibat akan dijelaskan secara lebih rinci
dalam pasal ini. Rekomendasi ini juga dapat diterapkan untuk pengangkutan hewan
melalui air dalam suatu negara.
Peran
masing-masing penanggung jawab dijelaskan di bawah ini:
1.Pertimbangan
umum
a. Pengekspor,
pengimpor, pemilik hewan, pelaku usaha atau pembeli/agen penjual, perusahaan
pelayaran, kepala pelayaran dan manajer pelayaran secara bersama-sama
bertanggung jawab untuk kesehatan umum, kesejahteraan secara keseluruhan dan
kebugaran dari hewan selama perjalanan, terlepas dari apakah tugas yang
disubkontrakan kepada pihak lain selama proses trasnportasi tersebut;
b. Pengekspor,
perusahaan pelayaran, pelaku usaha atau pembeli/agen penjualan, kepala
pelayaran secara bersama-sama bertanggung jawab untuk merencanakan perjalanan
untuk memastikan perawatan hewan;
i. Memilih
kapal yang tepat dan memastikan bahwa penangan hewan yang tersedia untuk
merawat hewan selama perjalanan laut;
ii. Mengembangkan
dan membuat rencana yang up to date (akurat) secara kontinyu dalam mengatasi
masalah darurat (termasuk kondisi cuaca buruk) serta meminimalkan stres pada
hewan selama tranportasi berjalan;
iii.
Melakukan pemuatan yang benar dan fasilitas yang memadai, menyediakan tempat
makanan, tempat air, ventilasi udara dan perlindungan dari cuaca buruk,
pemeriksaan secara rutin selama perjalanan dab pawang secara sigap dan tanggap
mengambil tindakan jika timbul masalah terhadap kesehatan hewan;
iv. Pembuangan
karkas (bangkai) hewan yang nati selama perjalan sesuai dengan hukum nasional
yang berlaku.
c. Dalam
pelaksanaan trasportasi ini tanggung jawab tersebut harus dilakukan oleh pihak
yang terlibat dan berkompeten dalam bidang peraturan transportasi, penggunaan
peralatan dan penanganan kesehtan hewan.
2. Pertimbangan
khusus
a. Tanggung
jawab dari pihak eksportir antara lain terdiri dari:
i. Otoritas
yang berwenang dalam melaksanakan transportasi harus melaksanakan dan
menyelesaikan perjalanan sampai tuntas, terlepas dari apakah tugas tersebut di
subkontrakkan kepada pihak lain selama transportasi;
ii. Memastikan
bahwa peralatan dan obat-obatan diberikan sesuai untuk spesies hewan yang di
trasnportasikan melalui laut tersebut;
iii.
Memastikan adanya pawang hewan yang kompeten sesuai dengan kompetensinya dalam
menangani spesies hewan yang di transportasikan tersebut;
iv. Memastikan
sertifikat hewan menyatakan hewan yang ditrasnportasi dalam keadaan sehat
selama proses transportasi;
v. Dalam
kondisi hewan yang akan di ekspor pastikan bahwa persyaratan negara pengimpor
sdh dapat dipenuhi/dipatuhi.
b. Tanggung
jawab pemilik hewan adalah memberikan hewan yang sesuai/cocok unuk dilakukan
perjalan laut berdasarkan rekomendasi dari dokter hewan setempat.
i. memilih
hewan yang sehat dalam melakukan perjalan laut berdasarkan dari rekomendasi
dokter hewan;
ii. ketersediaan
fasilitas yang sesuai di awal sampai akhir perjalanan untuk perakitan,
pemuatan, transportasi, bongkar dan menangani hewan.
c. Tanggung
jawab nahkoda kapal/kepala kapal memberikan, mempersiapkan tempat yang cocok
untuk hewan dikapal agar nyaman selama perjalan laut.
d. Tanggung
jawab manajer kapal/wakil nahkoda adalah memberikan fasilitas pemuatan meliputi
antara lain:
i. Menyediakan
tempat yang cocok untuk memuat hewan;
ii. Menyediakan
jumlah yang sesuai penangan hewan dalam hal pemuatan hewan dengan meminimalisir
tingkat stres hewan dan menghindari cedera pada hewan selama transportasi;
iii.
Meminimalkan peluang penularan penyakit antara hewan yang sehat dan hewan yang
sakit;
iv. Menyediakan
fasilitas yang sesuai bila terjadi hewan dalam kondisi keadaan darurat;
v. Menyediakan
fasilitas, dokter hewan atau pawang hewan yang mampu menangani hewan yang sakit
bila diperlukan dalam kondisi tertentu (prosedur tanggap darurat).
e. Tanggung
jawab manajer kapal/ wakil nahkoda selama proses pembongkaran hewan meliputi
antara lain:
i. Menyediakan
fasilitas yang sesuai untuk bongkar muat hewan ke kendaraan transportasi secara
langsung hewn dapat bergerak dan aman selama di kandang penampungan,
menyediakan tempat tinggal, tempat pakan dan air, jika diperlukan untuk
transit;
ii. Memberikan
penanganan hewan yang baik dalam pembongkaran agar menghindari stres dan
meminumkan cedera;
iii.
Menyediakan fasilitas yang sesuai untuk keadaan darurat;
iv. Menyediakan
fasilitas, dokter hewan atau pawang hewan yang mampu membunuh hewan secara
manusiawi bila keadaan dalam kondisi tertentu diperlukan.
f. Tanggung
jawab pawang hewan termasuk dalam penanganan hewan secara layak dan perawatan
hewan, terutama selama proses bongkar muat berlangsung.
g. Tanggung
jawab pejabat berwenang dinegara pengekspor antara lain:
i. menetapkan
standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan untuk
pemeriksaan hewan sebelum dan selama perjalanan dan untuk masalah sertifikasi
dan pencatatan kondisi selama perjalan;
ii. memenuhi
fasilitasi, kontainer, kendaraan dan kapal selama proses transportasi berjalan;
iii.
menetapkan standar, termasuk melalui akreditasi/interkasi dengan pihak
organisasi dan otoritas kompten lainnya yang membidangi maslah ini;
iv. memantau,
memonitor dan mengevaluasi kesehatan dan kesejahteraan hewan di titik bongkar.
h. Tanggung
jawab pejabat berwenang dinegara pengimpor antara lain meliputi:
i. menetapkan
standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan pemeriksaan
hewan setelah perjalan, pemeriksaan sertifikat kesehatan dan pencatatan selama
perjalan berlangsung melalui laut tersebut;
ii. menyetujui
fasilitas, kontainer, kendaraan dan kapal untuk transportasi selanjutnya menuju
kandang;
iii.
menetapkan standar kompetansi untuk penangan hewan (pawang hewan) dan manajer
fasilitasi;
iv. melaksakan
standar, termasuk melalui akreditasi/interkasi dengan organisasi lain dan
kompeten otoritas lainnya;
v. memastikan
bahwa negara pengekspor memenuhi standar yang ditetapkan untuk kapal dalam
mengangkut hewan selama perjalan laut;
vi. memonitoring,
memantau dan mengevaluasi kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan pada titi
bongkar;
vii.
memberikan prioritas pengiriman hewan untuk memungkinkan prosedur impor akan
selesai tanpa penundaan (delay) dalam perjalanan laut.
i. Adanya
pengawasan atau tanggung jawab dari dokter hewan atau pawang hewan dalam
perjalanan antara lain meliputi:
i. penanganan
kesehatan dan kesejahteraan hewan, pengobatan hewan selama dalam perjalanan,
termasuk dalam keadaan darurat, seperti dimana kita harus melakukan tindakan
ketikan hewan tersebut membahayakan manusia;
ii. melakukan
monitoring dan membuat laporan selam perjalanan dan dapat bertindak secara
independen;
iii.
melakukan komunikasi yang baik dengan nahkoda kapal untuk memberikan laporan /informasi
yang up to date mengenai kesehatan hewan dan status kesejahteraannya selama
perjalanan melalui laut tersebut.
j. Pejabat
berkompeten/berwenang dibidangnya yang menerima hewan impor tersebut harus
melaporkan kembali kepada pejabat yang bewenang di negara, area asal pengirim
mengenai kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, laporan ini diberikan secara
jelas selama perjalanan hingga sampai didarat.
Pasal
7.2.4 Kompetensi
1. Semua
orang yang bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan harus berkompeten
terhadap tanggung jawabnya sesuai dengan Pasal 7.2.3. Kompentensi dapat
diperoleh melalui pelatihan formal dan/atau pengalaman praktis selama bekerja.
2. Penilaian
kompetensi petugas handlling minimal memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
bidang berikut:
a. merencanakan
perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;
b. bertanggung
jawab terhadap hewan selama perjalanan, termasuk bongkar dan muat;
c. sebagai
orang yang dapat dimintai masukan dan pendapat;
d. mengetahui
prilaku hewan, tanda-tanda umum penyakit, dan indikator buruknya kesejahteraan
hewan seperti stres, sakit, dan kelelahan serta cara mengatasinya;
e. menilai
kesehatan selama perjalanan; jika kesehatan selama perjalanan meragukan, hewan
harus diperiksa oleh dokter hewan;
f. memiliki
pengetahuan mengenai instansi yang berwenang dan peraturan transportasi yang
berlaku, serta persyaratan dokumentasi
lainnya yang berkaitan;
g. prosedur
pencegahan penyakit umum, termasuk pembersihan dan desinfektasi;
h. metode yang tepat untuk penanganan hewan
selama transportasi dan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan hewan,
bongkar dan muat;
i. metode
pemeriksaan hewan, menangani kondisi yang sering ditemui selama pengangkutan
seperti kondisi cuaca buruk, dan keadaan darurat termasuk pemotongan secara
manusiawi;
j. aspek
spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penangan dan perawatan hewan,
termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan
k. melakukan
pencatatan selama transportasi/perjalanan diatas kapal serta catatan-catatan
lainnya yang diperlukan.
3. Penilaian
kompetensi eksportir minimal harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam
bidang berikut:
a. merencanakan
perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;
b. mengetahui
dan memenuhi pertauran otoritas terkait dan peraturan transportasi yang
berlaku, serta persyaratan dokumentasi terkait lain selama trasnportasi melalui
laut berjalan;
c. metode
yang tepat untuk penanganan hewan selama transportasi dan kegiatan yang
berkaitan dengan penempatan hewan, bongkar dan muat;
d. aspek
spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penangan dan perawatan hewan,
termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan
e. sebagai
orang yang dapat dimintai masukan dan pendapat;
f. melakukan
pencatatan selama transportasi/perjalanan diatas kapal serta catatan-catatan
lainnya yang diperlukan.
g. mampu
mengelola/mengetahui status dan situasi kondisi selama trasnportasi, seperti
kondisi cuaca buruk dan berusahan mengatasi keadaan darurat tersebut.
Pasal
7.2.5.
Perencanaan
Perjalanan
1. Pertimbangan
Umum
a. Perencanaan
yang tepat merupakan faktor kunci yang mempengaruhi kesejahteraan hewan
perjalanan.
b. Sebelum
melakukan perjalanan, rencana perjalanan yang harus dibuat berkaitan dengan :
i. persiapan
hewan selama perjalanan laut;
ii. jenis
alat transportasi kapal yang dipergunakan;
iii.
rute, jarak yang akan ditempuh, cuaca dan kondisi laut selama perjalanan;
iv. kondisi
alam dan lama perjalanan;
v. perawatan
sehari-hari hewan dan perawatan kesehatan hewan, penanganan hewan dalam menjaga
kesehatan dan kesejahteraan hewan selama perjalanan;
vi. menghindari
mencampur hewan dari spesies yang berbeda dalam suatu kelompok;
vii.
penyediaan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan spesies hewan yang
ditrasnportasikan melalui laut tersebut;
viii.
prosedur tanggap darurat;
2. Persiapan
Hewan Selama Perjalanan
a. Ketika
hewan harus dilengkapi dengan pakan baru atau disediakan air mium selama
transportasi, waktu yang cukup untuk beradaptasi harus direncanakan sebaik
mungkin.
b. Harus
ada ketersediaan air yang cukup dan pakan selama perjalanan. Pakan harus
berkualitas sesuai dengan komposisi untuk spesies umur, kondisi hewan dan
lain-lain.
c. Kondisi
cuaca ekstrim bahaya bagi hewan dalam menjalani transportasi dan memerlukan
desin kapal yang sesuai untuk meminimalkan risiko. Tindakan pencegahan khusus
harus diambil untuk hewan yang belum terbiasa atau yang tidak cocok dengan
kondisi baik panas atau dingin. Dalam beberapa kondisi ekstrim seperti dari
perubahan panas atau dingin, hewan tersebut tidak boleh diangkut sama sekali.
d. Hewan
yang sudah terbiasa kontak dengan manusia dan biasa dipegang manusia cenderung
kurang merasa takut ketika dimuat dan diangkut. Petugas kandang harus menangani
dan mengangkut hewan dengan cara yang mengurangi rasa takut dan memudahkan
untuk didekati.
e. Senyawa
yang dapat memodifikasi perilaku (seperti obat penenang) atau obat lain tidak
boleh digunakan secara rutin selama transportasi. Senyawa-senyawa tersebut
seharusnya hanya diberikan ketika ada masalah pada individu hewan, dan harus
diberikan oleh dokter hewan atau petugas lain yang diperintahkan oleh dokter
hewan.
3. Pengendalian
Penyakit
Tranportasi
hewan sering menjadi faktor penting dalam penyebaran penyakit, sehingga
perencanaan perjalanan harus dilakukan sebagai berikut:
a. Apabila
memungkinkan dan disetujui oleh otoritas veteriner/ pejabat berwenang di negara pengimpor, hewan harus
divaksinasi terhadap penyakit tertentu yang dapat terkena di tempat tujuan.
b. Obat
yang digunaan sebagai profilaksis atau terapi harus diseujui oleh otoritas
veteriner dan hanya diberikan oleh dokter hewan atau orang lain yang telah
diperintahkan dalam penggunaannya oleh dokter hewan.
c. Pencampuran
hewan dari sumber peternakan yang berbeda harus diminimalkan.
4. Desain
dan Pemeliharaan Kendaraan dan Kandang
a. Kapal
yang digunakan untuk angkutan laut dalam mengangkut hewan harus dirancang,
dibangun dan dipasng sesuai dengan spesies, ukuran dan berat hewan yang akan
diangkut. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari cedera pada hewan
dengan menggunakan peralatan yang aman dan tidak ada tonjolan tajam.
Menghindari terjadinya cedera pada pawang hewan dan petugas saat menangani
hewan.
b. Kapal
harus diberi penerangan yang baik untuk melihat hewan yang diamati dan
diperiksa.
c. Kapal
harus dirancang khusus untuk mempermudah melakukan pembersihan menyeluruh dan
di desinfeksi dari kotoran feses dan urine.
d. Kapal
dan segala kelengkapannya harus dalam kondisi mesin dan struktur yang baik.
e. Kapal
dan kandang harus memiliki ventilasi yang cukup untuk memenuhi variasi suhu dan
kebutuhan thermoregulasi hewan yang diangkut, sistem ventilasi (alam atau
mekanik) harus efektif bila kendaraan diam, dan aliran udara harus dapat
diatur.
f. Memberi
makan dan sistem penyiraman harus dirancang untuk memberikan ketepatan waktu
dalam pemberian makan dan air ke pada hewan yang ditransportasikan, sesuai
dengan ukuran dan berat hewan, serta untuk meminimalkan mengotori lantai
kandang.
g. Kapal
harus dirnacang sehingga fese atau urine dari hewan ditingkat atas tidak
mengenai hewan di tingkat yeng lebih rendah. Demikian pula dengan pakan dan
airnya.
h. Memuat
dan menyimpan pakan dan tempat tidur harus dilakukan sedemikian rupa untuk
memastikan perlindungan dari bahaya kebakaran, unsur-unsur senyawa kimia dan
air laut.
i. Apabila
diperlulan tempat tidur yang cocok seperti jerami atau serbuk gergaji, harus
ditambahkan ke lantai kapal untuk membantu penyerapan urine dan feses,
memberikan pijakan yang lebih baik untuk hewan agar tidak tergelincir dan melindungi
hewan muda.
j. Hal-hal
tersebut diatas berlaku juga untuk kondisi kandang yang digunakan untuk
pengangkutan hewan.
5. Ketentuan
khusus untuk angkutan/alat transportasi, kendaraan pada kapal/ roll-on/roll-off
atau kandang
a. Kapal
dan kontainer harus dilengkapi dengan jumlah yang memadai dirancang secara
memadai, posisi dan tempat pemeliharaan aman serta memungkinkan untuk terpasang
erat pada kapal.
b. Kapal
dan kontainer harus terikat erat ke kapal sebelum dimulai perjalanan laut hal
ini unuk mencegah bergeser akibat gerakan kapal.
c. Kapal
harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mengantisipasi perubahan suhu dan
thermoregulasi hewan yang diangkut, terutama dimana hewan yang diangkut dalam
kendaraan sekunder/kontainer di dek tertutup.
d. Pada
kapal tertentu aliran udara di geladak kapal memiliki aliran/ sirkulasi yang
terbatas, maka kendaraan/kontainer/kandang memerlukan sistem ventilasi
kapasitas yang lebuh besar dari yang disediakan oleh ventilasi alami.
6. Kondisi
alam dan lama perjalanan
Lama
perjalanan harus ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang
menentukan kesejahteraan hewan, seperti:
a. Kemampuan
hewan dalam mengatasi stres selama transportasi (seperti hewan yang muda, tua,
menyusui ataupun bunting);
b. Pengalaman
hewan dalam transportasi sebelumnya;
c. Kemungkinan
timbulnya kelelahan;
d. Perlunya
perhatian khusus;
e. Kebutuhan
pakan dan air;
f. Peningkatan
kepekaan hewan terhadap cedera dan penyakit;
g. Ruangan
penyisihan dan desain kapal;
h. Kondisi
cuaca;
i. Jenis
kapal yang digunakan dan kondisi laut yang akan dilalui selama transportasi
melalui laut.
7. Ruangan
didalam kapal (kandang didalam alat angkut)
a. Jumlah
hewan yang harus diangkut pada kapal atau dalam kontainer dan alokasi untuk
kompartemen harus ditentukan sebelum diangkut.
b. Ruang
yang diperlukan, termasuk ruang kepala, tergantung pada spesies/jenis hewan dan
harus memungkinkan adanya termoregulasi. Setiap hewan harus dapat berdiri atau
berbaring secara normal posisi alami selama transportasi (termasuk saat bongkar
dan muat) tanpa bersentuhan dengan atap atau dek atas dari kapal, dan harus ada
ruang kepala yang cukup yang memungkinkan aliran udara yang memadai.
c. Perhitungan
luas ruangan untuk setiap hewan harus dilakukan dengan menggunakan angka-angka
yang sesuai dengan panduan nasional dan internasional yang sesuai. Jumlah dan
ukuran kandang pada kendaraan sebaiknya bervariasi yang dapat menampung
kelompok-kelompok hewan yang berkaitan serta menghindari ukuran kelompok yang
lebih besar.
d. Prinsip
yang sama dapat berlaku juga untuk hewan yang diangkut didalam kontainer.
8. Kemampuan
untuk mengamati hewan selama perjalanan
Hewan
harus diposisikan untuk sedemikian rupa sehingga memugkinkan setiap hewan dapat
diamati secara teratur dan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan
selama perjalanan.
9. Prosedur
tanggap darurat
Harus
ada rencana menejemen darurat yang mungkin ditemui selama perjalanan, prosedur
pengelolaan aktivitas dan tindakan yang akan diambil dalam keadaan darurat.
Untuk setiap peristiwa penting, rencana tersebut harus mendokumentasikan
tindakan yang akan dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk
komunikasi pencatatan.
Pasal
7.2.6.
Dokumentasi
1. Hewan
tidak boleh dimuat sampai dokumen yang diperlukan ke tempat tujuan lengkap.
2.Dokumen
yang menyertai pengiriman mencakup:
a. Rencana
perjalanan dan menejemen rencana darurat;
b. Tanggal.
Waktu dan tempat bongkar dan muat;
c. Catatan
perjalanan-catatan pemeriksaan harian dan peristiwa penting termasuk. Termasuk
catatan hewan sakit, kematian dan tindakan yang diambil, kondisi iklim, tempat
beristirahat, waktu tempuh dan jarak, pakan dan minum yang disediakan dan
estimasi konsumsi, obat yang diberikan dan cacat mekanis.
d. Sertifikat
veteriner yang memuat waktu, tanggal dan tempat kedatangan dan pembongkaran;
e. Sertifikat
hewan, jika diperlukan;
f. Identitas
hewan untuk memudahkan penelusuran ke lokasi tujuan dan jika mungkin ke tempat
asal;
g. Rincian
dari setiap hewan dianggap berisiko tidak sejahtera selama transportasi (angka3
e) Pasal 7.2.7;
h. Jumlah
petugas hewan/ pawang hewan selama perjalanan dan kompetensi mereka selama
perjalanan; dan
i. Estimasi
kepadatan untuk setiap pengiriman yang dimuat.
3. Sertifikat
veteriner diperlukan untuk menyertai pengiriman hewan harus memperhatikan:
a. Bila
diperluhkan, rincian desinfeksi yang dilakukan;
b. Kesehatan
hewan selama perjalanan;
c. Identitas
hewan (deskripsi, jumlah, dll)
d. Status
kesehatan hewan termasuk tes, perawatan dan vaksinasi dilakukan.
Pasal
7.2.7
Periode
Pra - Perjalanan
1. Pertimbangan
umum
a. Sebelum
dilakukan perjalanan /dipergunakan sebagai alat transportasi kapal harus
dibersihkan dan jika perlu dilakukan desinfeksi dengan tujuan agar hewan sehat
dan menjaga kesehatan masyarakat, menggunakan bahan kimia yang disetujui oleh
otoritas veteriner yang berkompeten dibidangnya. Pembersihan dilakuan selama
perjalanan dilakukan untuk meminimalkan stres dan risiko hewan sakit.
b. Dalam
beberapa keadaan, hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:
i. Istirahat
sebelum dilakukan perjalanan dipelukan jika kesejahteraan hewan rendah selama
waktu pengumpulan yang disesbabkan karena lingkungan fisik atau perilaku sosial
hewan.
ii. Ketika
hewan harus disediakan pakan baru atau metode baru dalam pemberian pakan dan
air selama perjalanan, maka hewan harus diadaptasikan terlebih dahulu.
c. Ketika
petugas hewan/ pawang hewan mencurigai bahwa ada risiko penularan penyakit pada
hewan yang akan diangkut atau meragukan kondisi kesehatan hewan yang akan
diangkut, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan.
d. Penataan
hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:
i. Aman
untuk mengendalikan hewan;
ii. Menjaga
hewan dari lingkungan yang berbahaya, termasuk predator dan penyakit;
iii.
Melindungi hewan dari paparan langsung kondisi cuaca yang buruk;
iv. Memungkinkan
untuk merawat dalam kelompok sosial hewan;
v. Memungkinkan
untuk istirahat, serta pakan dan minuman yang cukup.
2. Pemilihan
kelompok yang kompatibel
Kelompok
yang cocok harus dipilih sebelum diangkut untuk menghindari konsekuensi
terhadap kesejahteraan hewan yang merugikan. Rekomendasi berikut harus
diterapkan ketika menempatkan kelompok hewan dalam alat angkut:
a. Hewan
dari spesies berbeda tidak boleh dicampur kecuali hewan tersebut dinilai tidak
membahayakan satu sama lainnya;
b. Hewan
dari spesies yang sama bisa dicampur kecuali ada kemungkinan saling menyerang;
individu yang agresif harus dipisahkan (rekomendasi untuk spesies tertentu
dijelaskan secara rinci dalam pasal 7.2.12). Untuk beberapa spesies, hewan dari
kelompok yang berbeda tidak boleh dicampur karena membahayakan keselamatan
hewan kecuali spesies hewan tealh membentuk struktur sosial;
c. Hewan
muda atau hewan kecil harus dipisahkan dari hewan yang lebih tua atau lebih
besar, dengan pengecualian hewan yang menyusui dengan anaknya;
d. Hewan
bertanduk tidak boleh dicampur dengan hewan yang tidak bertanduk kecuali hewan
dianggap tidak berbahaya;
e. Hewan
yang dipelihara bersama-sama harus dipertahankan sebagai kelompok; hewan dengan
ikatan sosial yang kuat, seperti hewan dengan satu keturunan, harus diangkut
bersama-sama.
3. Kesehatan
hewan untuk melakukan perjalanan
a. Setiap
hewan harus diperiksa oleh dokter hewan atau petugas yang menangani hewan untuk
menilai kesehatan hewan sebelum dilakukan pengangkutan. Jika kesehatan hewan
diragukan, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan. Hewan yang ditemukan
tidak layak untuk melakukan perjalanan tidak boleh dimuat dalam alat angkut,
kecuali selama perjalanan memperoleh perhatian khusus dari dokter hewan.
b. Aturan
yang berprikemanusiaan dan efektif harus dibuat oleh pemilik dan agen
perjalanan dalam menangani dan merawat setiap hewan yang ditolak karena tidak
sehat untuk melakukan perjalan.
c. Hewat
yang tidak sehat untuk melakukan perjalanan antara lain:
i. hewan
yang sakit, terluka, lemah, cacat atau kelemahan;
ii. hewan
yang tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan mengalami gangguan pada kaki;
iii.
hewan yang buta pada kedua matanya;
iv. hewan
yang tidak dapat dipindahkan tanpa menyebabkan hewan tambah menderita;
v. hewan
yang baru lahir denngan pusar belum sembuh;
vi. betina
yang baru melahirkan 48 jam sebelumnya;
vii.
hewan bunting pada masa akhir kebuntingan;
viii.
hewan dengan luka sembuh dari prosedur bedah.
d. Risiko
selama transportasi dapat dikurangi dengan memilih hewan yang peling cocok
untuk kondisi perjalanan dan hewan yang dapat beradaptasi dengan kondisi cuaca
di daerah tujuan.
e. Hewan
berisiko tidak dapat selamat selama transportasi dan yang membutuhkan kondisi
khusus (seperti memerluhkan desain fasilitas dan alat angkut, serta panjangnya
perjalanan) dan perhatian khusus selama trasnportasi, termasuk :
i. hewan
dengan ukuran berat badan yang sangat besar atau obesitas;
ii. hewan
yang sangat muda atau sangat tua;
iii.
hewan yang agresif;
iv. hewan
yang mudah mabuk dalam perjalanan;
v. hewan
yang jarang melakukan kontak dengan manusia;
vi. hewan
pada masa akhir kebuntingan atau meyusui.
f. Hewan
dengan spesies berbeda seperti hewan berambut panjang atau pendek harus
dipisahkan kecuali hewan dianggap tidak berbahaya.
Pasal
7.2.8.
Pemuatan
1. Pengawasan
otoritas yang berkompeten
a. Memuat
hewan harus direncanakan dengan hati-hati karena memiliki potensi untuk
mengancam keselamatan hewan tersebut selama perjalanan;
b. Mengangkut
hewan harus didalam pengawasan dan dilakukan oleh petugas yang menangani hewan
dan berkompeten dibidangnya. Hewan diangkut perlahan dan tidak perlu mengeluarkan
suara yang tidak diperlukan, gangguan kekerasan. Asisten /petugas hewan /pawang
hewan yang tidak terlatih atau penonton jangan sampai menghambat proses
pemuatan.
2. Fasilitas
a. Fasilitas
untuk mengangkut/ loading, termasuk daerah pengumpulan di dermaga harus
dirancang dan dibangun untuk memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan hewan
berkaitan dengan dimensi, kemiringan, permukaan, keberadaan, benda tajam,
lantai, dan lain-lain;
b. Ventilasi
selama pemuatan dan perjalanan harus memenuhi ketersediaan udara segar, dan
menghindari panas yang berlebih, kelembaban dan asap berbahaya (seperti amonia
dan karbon monoksida). Dalam kondisi hangat dan panas, ventilasi harus
memungkinkan untuk memberikan sistem pendinginan yang memadai bagi setiap
hewan. Dalam beberapa kasus, ventilasi yang memadai dapat dilakukan dengan
menambah ruang kosong untuk hewan;
c. Fasilitas
untuk mengangkut harus terang, sehingga memungkinkan hewan untuk dapat diamati
dengan baik oleh petugas yang menangani hewan, dan untuk memudahkan pergerakan
hewan setiap saat. Fasilitas pencahayaan harus dapat menerangi kandang dan
lorong tempat hewan berjalan, untuk meminimalkan kelompok hewan tidak mau
bergerak maju. Pencahayaan yang redup dapat menguntungkan menangkap beberapa
spesies hewan lainnya, sehingga pencahayaan buatan dapat digunakan. Lantai dan
fasilitas lainnya harus terbuat dari bahan yang tidak licin.
3. Tongkat
dan alat bantu lainnya
Ketika
hewan bergerak, hewan menggunakan perilaku spesies-spesifik (lihat Pasal
7.2.12.). Jika menggunakan tongkat dan alat bantu lainnya yang diperluhkan,
harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Hewan
yang memiliki ruang gerak sedikit atau bahkan tidak memiliki ruang gerak sama
sekali, tidak perlu menggunakan kekuatan fisik atau togkat dan alat bantu
lainnya utuk memaksa hewan bergerak. Tongkat listrik dan pendorong hanya
digunakan dalam kasus yang ekstrim dan tidak secara rutin digunakan untuk
memindahkan hewan. Tongkat dan alat bantu lainnya tidak boleh digunakan
berulang kali jika hewan tidak merespon atau tidak mau pindah. Pada kasus
tersebut harus diselidiki apakah ada gangguan fisik atau gangguan lainnya yang
menghambat hewan untuk bergerak.
b. Penggunaan
perangkat seperti tongkat listrik harus dibatasi seperti digunakan pada bagian
belakang hewan Babi dan Ruminansia besar, dan tidak boleh/ dilarang digunakan
pada daerah sensitif seperti mata, mulut, telinga, daerah genital (anus dan
alat kelaimn) ataupun perut. Instrument tersebut tidak boleh digunakan pada
hewan Kuda, Domba dan Kambing pada segala usia, serta anak Sapi atau anak Babi.
c. Alat
bantu yang boleh digunakan antara lain adalah papan, bendera, alat kejut
plastik, flapper (tongkat panjang dengan tali pendek yang terbuat dari kulit
atau terikat terpal), kantong plastik dan mainan kerincingan; benda-benda ini
harus digunakan dengan cara yang tepat untuk mendorong dan menggerakkan
langsung hewan tanpa menyebabkan stres yan tidak perlu.
d. Prosedur
yang menyakitkan (termasuk cambukan, memutar ekor, penggunaan penjepit hidng,
tekanan pada mata, telinga atau alat kelamin eksternal), atau penggunaan
tongkat atau alat bantu leinnya yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan
(termasuk tongkat besar, tongkat dengan ujung tajam, logam pipa panjang, kawat
pagar atau sabuk kulit berat), tidak boleh digunakan untuk memindahkan hewan.
e. Berteriak
berlebih pada hewan atau membuat suara keras (misalnya melalui gertakan cambuk)
untuk mendorong agar hewan bergerak seharusnya tidak terjadi, karena tindakan
tersebut dapat membuat hewan gelisah, yang menyebabkan berdesakan atau jatuh.
f. Penggunaan
Anjing terlatih dapat dilakukan untuk membantu memuat beberapa spesies hewan.
g. Hewan
harus ditangkap atau diangkat dengan cara yang tidak menyebabkan rasa sakit
atau penderita dan kerusakan fisik (misal memar, patah tulang, dislokasio).
Pada hewan berkaki empat, mengangkat hewan secara manual oleh manusia hanya
boleh dilakukan pada hewan muda atau hewan spesies kecil, dan dengan cara yang
sesuai dengan spesiesnya; menangkap atau mengangkat hewan diijinkan pada wol,
rambut, bul, kaki, leher, telinga, ekor, kepala, tanduk, tumgkaimya jika tidak
menyebabkan rasa sakit atau menyebabkan penderitaan, kecuali dalam keadaan
darurat di mana keselamatan hewan atau keselamatan manusia dapat dikompromikan.
h. Hewan
sadar tidak boleh dilempar, diseret atau dijatuhkan.
i. Standar
kinerja harus ditetapkan dimana skor numerik digunakan untuk mengevaluasi
penggunann perlengkapan tersebut, dan untuk mengukur persentase bahwa hewan
bergerak dengan instrumen listrik dan persentase hewan tergelincir atau jatuh
ebagai akibat dari penggunaannya.
Pasal
7.2.9.
Perjalanan
1. Pertimbangan
umum
a. Petugas
yang menangani hewan/ pawang hewan harus memeriksa muatan sebelum keberangkatan
untuk memastikan bahwa hewan telah dimuat dengan benar. Setiap muatan harus
diperiksa dengan teliti dari awal perjalanan dan penyesuaian perlu dilakukan
pada waktu yang tepat. Pemeriksaan berkala harus dilakukan selama perjalanan
dan 12 jam sebelum dilakukan perjalanan laut.
b. Jika
memungkinkan dan diperlukan maka pemeriksaan sepanjang perjalanan harus
dilakukan.
c. Setiap
perilaku hewan harus diamatisetiap hari apakah menunjukkan status yang normal,
kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, serta ventilasi udara, air dan sistem
makanan yang bagus. Harus ada petugas patroli malam, dan segera dilakukan
tindakan korektif jika ditemukan keadaan darurat dalam perjalanan kapal laut
tersebut.
d. Pemberian
pakan harus yang sesuai dan cocok untuk spesies hewan dan air harus dipastikan
cukup unuk semua hewan.
e. Perlakuan
desinfesi dan membersihkan kandang atau kapal diperlukan selama perjalanan, hal
tersebut dilakukan dengan cara meminimalkan tingkat stres pada hewan yang di
trasnportasikan.
2. Hewan
sakit, terluka atau kematian
a. Hewan
yang sakit atau terluka harus dipisahkan dengan hewan yang sehat.
b. Hewan
yang sakit atau terluka harus diobati dengan tepatatau mausiawi, jika ditemukan
hewn yang mati, sesuai dengn rencana tanggap darurat yang telah ditentukan
(Pasal 7.2.5.) sesuai dengan saran/ amjuran dokter hewan. Semua obat-obat an
dan produk yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dari dokter hewan dan
sesuai dengan instruksi dari penggunaan obat tersebut.
c. Catatan
perawatan dilakuka dan hasilnya disimpan untuk digunakan sebagai bahan laporan.
d. Ketika
pemotongan diperluhkan, maka harus dilakukan secara manusiawi dan dilakukan
secepat mungkin dengan banuan dokter hewan ata petugas lain yang berkompeten.
Rekomendasi potong paksa pada hewan spesies tertentu dengan tujuan pengendalian
penyakit dijelaskan pada Bab 7.6.
Pasal
7.2.10.
Penanganan
Bongkar Muat Dan Pasca Perjalanan
1. Pertimbangan
umum
a. Fasilitas
yang diperluhkan dan prinsip-prinsip penangan hewan secara rinci terdapat dalam
Pasal 7.2.8. yang berlaku untuk pembongkaran, namun faktor kelelahan hewan
harus dipertimbangkan.
b. Pembongkaran
hewan harus dilakukan secara hati-hati dan dilakukan oleh petugas hewan yang
memiliki potensi dibidangnya untuk menghindari hewan cedera.
c. Fasilitas
kapal harus memiliki ketersediaan dalam perawatan dan kenyamanan hewan, ruangan
dan ventilasi yang memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air. Sesegera
mungkin setelah kapal tiba di pelabuhan dan penerima kiriman oleh pejabat
berwenang, hewan segara dibongkar.
d. Sertifikat
veteriner dan dokumen yang menyertai lainnya harus memenuhi persyaratan dari
negara pengimpor. Pemeriksaan hewan harus diselesaikan secepat mungkin.
e. Pembongkaran
hewan harus diawasi dan/atau dilakukan oleh petugas yang menangani hewan yang
telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai karakteristik perilaku dari
alat angkaut ke fasilitas yang sesuai secepat mungkin setelah tiba di tempat
tujuan. Waktu pembongkaran harus diberikan dengan tapat dan tidak menimbulkan
keributan, gangguan dan kekerasan yang dapat menghambat proses.
2. Fasilitas
a. Fasilitas
pembongkaran harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, sesui dengan
kondisi spesies hewan dan lantai harus dirancang landai dan dibangun untuk
memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan dari hewan berkaitan dengan dimensi,
kemiringan, permukaan, kemiringan lantai dll;
b. Semua
fasilitas bongkar harus memiliki pencahayaan yang cukup untuk memungkinkan
hewan untuk dapat dengan mudah dalam penanganan dan pemeriksaan, dan untuk
memungkinkan kemudahaan gerakan hewan setiap saat;
c. Fasilitas
harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, ruang dan ventilasi yang
memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air, serta kandang yang
terlindung dari kondisi cuaca ekstrim.
3. Hewan
yang sakit atau terluka
a. Hewan
yang sakit, terluka atau cacat selama perjalanan harus diobati dengan tepat
atau dimusnahkan dengan cara yang manusiawi (lihat BAB 7.6. tentang pemusnahan
hewan untuk tujuan pengendalian penyakit), jika perlu dilakukan pengobatan dan
perawatan oleh dokter hewan;
b. Dalam
beberapa kasus, hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera atau
sakit, untuk kepentingan kesejahteraan hewan dapat dilakukan pengobatan atau
pemotongan (pemusnahan) dalam alat angkut.
c. Jika
pengobatan atau pemotongan hewan secara manusiawi tidak mungkin dilakukan
didalam alat angkut, maka harus ada sarana dan peralatan yang sesuai untuk
memuat hewan secara menusiawi pada hewan yang tidak dapat berjalan karena
kelelahan, cedera atau sakit. Hewan tersebut harus dibongkar dengan cara yang
menyebabkan paling sedikit penderitaan. Setelah dibongkar, harus disiapkan
kandang terpisah dan fasilitas lain untuk hewan sakit atau terluka.
4. Pembersihan
dan deinfeksi
a. Alat
angkut, peti, kandang, dan lain-lain yang digunakan untuk membawa hewan harus
dibersihkan sebelum digunakan kembali dengan cara membuang kotoran dan menyika
bedding, mencuci dan membilas dengan air dan deterjen. Hal ini harus diikuti
dengan desinfeksi apabila ada kekhawatiran tentang penularan penyakit;
b. Kotoran
hewan, sampah, bedding dan tubuh hewan yang mati selama perjalanan harus
dibuang sedemikian rupa untuk mencegah penularan penyakit serta harus sesuai
dengan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan.
Pasal
7.2.11.
Tindakan
Penolakan Setelah Perjalanan
1. Kesejahteraan
hewan harus menjadi pertimbangan utama dalam hal penolakan pengangkutan hewan.
2. Ketika
hewan impor ditolak, lembaga yang berkompeten dari Negara pengimpor harus
menyediakan fasilitas isolasi yang sesuai yang memungkinkan hewan dapat
dibongkar muat dari alat angkut dengan aman, tenpa risiko terhadap kesehatan
hewan dan kelompok hewan tertentu, untuk
menunggu keputusan sebelum dibebaskan. Dalam situasi ini, yang harus diutamakan
adalah:
a. otoritas/
lembaga yang berkompeten dibidangnya di Negara pengimpor harus meyiapkan
dokumentasi mengenai alasan penolakan secara tertulis, secepatnya;
b. dalam
hal penolakan karena alasan kesehatan hewan, lembaga yangberwenang dari negara
pengimpor harus menyediakan akses yang cepat/ mendesak kepada Dokter hewan OIE
yang ditunjuk oelh Direktur Jenderal, untuk menilai status kesehatan hewan yang
berkaitan dengan prioritas dari negara pengimpor, fasilitas yang dibutuhkan
berupa persetujuan untuk melakukan uji diagnostik/ laboratorium yang
diperlukan;
c. lembaga
yang berwenang dari negra pengimpor harus memberikan akses yang memungkinkan
penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain berdasarkan kesejahteraan
hewan;
d. jika
masalah tidak dapat segera diselesaikan, maka lembaga yang berwenang di negara
pengekspor dan pengimpor dapat meminta OIE untuk menengahi.
3. Ketika
lembaga yang berwenang tidak mengijinkan hewan diturunkan dari alat angkut,
maka yang perlu diprioritaskan adalah:
a. menyediakan
pakan dan minum dalam alat angkut;
b. memberikan
alasan tertulis mengenai alasan penolakan;
c. memberikan
kebebasan bagi dokter hewan untuk menilai status kesehatan hewan secara
independen, fasilitas dan ijin yang diperlukan untuk mempercepat uji diagnostik
dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan;
d. memberikan
akses untuk penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan apek lain yang berkaitan
dengan kesejahteraan hewan serta tindakan yang diperlukan untuk menangani
masalah yang ditimbulkan;
e. jika
ditemukan suatu permasalahan, maka otoritas/ lembaga yang bertanggung jawab
dari negara-negara pengekspor dan pengimpor harus memanggil OIE untuk dapat
menjadi penengah dalam menyelesaikannya.
4. OIE
harus menggunakan prosedur resmi untuk memediasi sengketa serta
mengidentifikasi solusi yang disepakati bersama yang membahas kesehatan dan
kesejahteraan hewan.
Pasal
7.2.12.
Isu
Yang Berkaitan Dengan Spesies Tertentu
Jenis
camelid dalam konteks ini terdiri dari llama, alpacas, guanaco dan vicuna. Jenis camelid juga dapat memiliki penglihatan
yang baik, dan seperti Domba jenis camelid dapat hidup di lereng yang curam.
Jenis camelid hidup berkelompok dan akan berusaha bergabung kembali jika
terpisah dari kawanannya. Jenis camelid biasanya jinak, hewan ini memiliki
kebiasaan meludah untuk membela diri. Selama trasnportasi, biasanya hewan ini
bebrbaring. Jenis ini sering memanjangkan kaki depan ke depan ketika berbaring,
sehingga ruangan harus cukup luas sehingga kaki hewan tidak terjebak ketika
bangkit.
Sapi
merupakan makhluk sosial dan akan menjadi gelisah ketika diasingkan. Sikap
sosial ini biasanya terjadi sejak umur 2 tahun. Ketika kelompok Sapi yang
berbeda jenis dicampur, maka tatanan sosial harus dibentuk kembali dan
perkelahian dapat terjadi sampai terbentuk suatu kelompok yang baru. Sapi yang
berdesakan juga dapat meningkatkan perkelahian karena hewan berusaha
mempertahankan ruang pribadinya. Perilaku sosial bervariasi sesuai dengan usia,
jenis hewan dan jenis kelamin; Bos indicus dan persilangan B.indicus biasanya
lebih tempramental dibandingkan dengan Sapi keturunan Eropa. Banteng jantan
muda, ketika dipisahkan dari kelompoknya sering menunjukkan sikap main-main
(saling mendorong), namun menjadi agresif dan mempertahankan teritorial sesuai
dengan usia. Banteng dewasa memiliki wilayah teritorial minimal enam meter persegi. Sapi dewasa biasa
sangat protekstif terhadap Sapi muda dihadapan ibunya bisa membahayakan. Sapi
cenderung menghindari lorong buntu.
Kambing
harus ditangani dengan tenang sehingga lebih mudah didorong atau diarahkan
dibandingkan jika ramai. Ketika Kambing dipindahkan, kecenderungan untuk
berkelompok harus dimanfaatkan. Sikap menakut-nakuti, melukai atau menyebabkan
kegelisahan harus dihindari. Gertakan serius pada Kambing mencerminkan
pertahanan terhadap lingkungannya. Kandang asing bagi Kambing dapat
mengakibatkan kematian, baik akibat adanya perkelahian maupun akibat tidak mau
makan dan atau minum.
Kuda
dalam hal ini termasuk Keledai, Bagal dan Hinnie, Hewan ini memliki penglihatan
yang baik dan sudut pandang sangat luas. Kuda mungkin memiliki pengalaman
diangkut dengan sejarah baik atau buruk. Latihan yang baik dapat memudahkan
Kuda ketika diturunkan dari alat angkut, namun pada beberapa Kuda sulit
dilakukan terutama pada Kuda dengan pengalaman trasnportasi yang buruk. Dalam
keadaan ini, dua orang petugas yang berpengalaman menangani hewan dapat
mengangkut hewan dengan mengikat kaki dibagian kulit ekor. Menutup mata jika
dimungkinka. Lantai diusahakan sedater mungkin. Sikap melangkah baisanya buka
masalah pada Kuda gunung jalan, namun Kuda ini cenderung melompat ketika
melangkah turun, sehingga langkah-langkah Kuda harus serendah mungkin. Kuda
bermanfaat apabila dipegang secara individu, tetapi dapat diangkut dalam
kelompok yang sesuai. Ketika Kuda diangkut dalam kelompok, ladam kuda harus
dilepaskan. Kuda rentan terhadap penyakit pernafasan jika dibatasi oleh kekang yang
mencegah Kuda menurunkan dan mengangkat kepala.
Babi
memiliki penglihatan yang buruk, dan malas bergerak di lingkungan yang tidak
dikenalnya. Keuntungannya dapat dimuat di pelabuhan dengan penerangan kurang.
Karena Babi sulit berjalan pada lantai landau, maka lantai harus dilengkapi
dengan lantai pijakan yang aman. Idealnya, lift hidrolik digunakan untuk
mengangkut Babi ke tingkat yang lebih tinggi. Babi memiliki kesulitan dalam
berjalan, sehingga langkah tidak lebih tinggi dari lutut depan Babi. Perkelahian
serius dapat terjadi jika Babi asing dicampur. Babi sangat rentan terhadap
stres panas. Babi rentan terhadap mabuk perjalanan. Pengurangan pakn sebelum
diangkut dapat bermanfaat untuk mencegah mabuk.
Domba
adalah makhluk sosial dengan penglihatan yang baik, perilaku relatif halus,
tidak ekspresif dan cenderung untuk bersama-sama kawannya, terutama ketika
Domba gelisah. Domba harus ditangani dengan tenang. Kecenderungan Domba
mengikuti satu sama lainnya harus dimanfaatkan ketika Domba dipisahkan. Domba
yang berdesakan dapat menyebabkan perilaku agresif dan meruksa perilaku patuh
karena hewan berusaha untuk mempertahankan teritorinya. Domba dapat menjadi
gelisah jika dipisahkan sendiri unuk proses pengamatan, atau diisolasi sendiri,
serta akan berusaha untuk bergabung kembali dengan kawananna. Tidakan yang
membuat takut, melukai atau menyebabkan kegelisahan pada Domba harus dihindari.
Domba dapat berjalan pada laintai yang curam.
*** Catatatan:
Makalah
terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan
Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.1.0001.PUSKH.I.2016.
Diterjemahkan oleh: drh. Putu Ayu Riski Medik Veteriner Muda, Pejabat
Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina
Pertanian.
Tulisan
asli: “Introduction To Recommendation For Animal Welfare” Cahpter 7.1 Terrestrial
Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code http://www.oie.int /fileadmin /Home /eng /Health_ standards
/tahc /2010/en_ sommaire.htm dan “Transport Of Animals by Sea” Chapter 7.2 Terrestrial
Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code website: http://www.oie.int /fileadmin /Home /eng
/Health_ standards /tahc /2010 /en_ sommaire.htm
Tanpa
mengurangi artinya, Tulisan ini telah diselaraskan dan diedit ulang oleh drh
Giyono Trisnadi
******