TATA CARA TRANSPORTASI HEWAN MELALUI LAUT

Animal Welfare adalah prinsip yang utama dalam transportasi hewan. Bahwa ada hubungan erat antara kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan (animal welfare) dan diakui secara Internasional terdapat ‘lima kebebasan’. Makalah berikut membahas mengenai hal tersebut hasil terjemahan drh. Putu Ayu Riski. Medik Veteriner Muda Badan Karantina Pertanian.


******


TATA CARA TRANSPORTASI HEWAN MELALUI LAUT
(Terjemahan)

Oleh:
PUTU AYU RISKI

(Naskah Asli: “Introduction To Recommendation For Animal Welfare” Cahpter 7.1 Terrestrial Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code dan “Transport Of Animals by Sea” Chapter 7.2 Terrestrial Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code

Bab 7.1 (OIE)
Pengenalan Prinsip Prinsip Yang Direkomendasikan Bagi Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)

Pasal 7.1.1.
Definisi

Yang dimaksud Kesejahteraan Hewan adalah bagaimana hewan menghadapi kondisi dimana dia hidup. Hewan dalam keadaan kesejahteraan hewan yang baik jika (di indikasikan dengan bukti ilmiah) sehat, nyaman, cukup gizi, aman, dapat mengekspresikan perilaku bawaannya dan jika tidak menderita dari keadaan tidak menyenangkan seperti sakit, takut dan tertekan.
Kesejahteraan hewan yang baik memerlukan pencegahan penyakit dan perawatan hewan yang baik, kandang, manajemen dan nutrisi, penanganan yang manusiawi dan penyembelihan atau pembunuhan yang manusiawi. Kesejahteraan hewan mengacu pada keadaan hewan; penanganan yang diterima yang mencakup perawatan hewan, peternakan dan perlakuan yang manusiawi.

Pasal 7.1.2.
Panduan prinsip pelaksanaan kesejahteraan hewan

1. Bahwa ada hubungan erat antara kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan

2. Bahwa diakui secara Internasional ‘lima kebebasan’ (kebebasan dari kelaparan, kehausan dan kekurangan gizi, kebebasan dari rasa takut dan tertekan, kebebasan dari ketidak-nyamanan fisik dan panas; kebebasan dari rasa sakit, cedera dan penyakit, dan kebebasan untuk mengekspresikan pola normal perilaku) memberikan pedoman yang berarti dalam kesejahteraan hewan.

3. Bahwa diakui secara internasional 'tiga Rs' (penurunan jumlah hewan, penyempurnaan metode eksperimental dan penggantian hewan dengan teknik non-hewani) memberikan panduan yang berharga untuk pemanfaatan hewan dalam penelitian.

4. Bahwa penilaian ilmiah dari kesejahteraan hewan melibatkan berbagai elemen yang perlu dipertimbangkan bersama-sama, serta memilih dan menimbang elemen yang sering digunakan sebagai nilai berdasarkan asumsi yang mana dapat dibuat se eksplisit mungkin.

5. Bahwa penggunaan hewan dalam bidang pertanian, pendidikan dan penelitian, dan untuk persahabatan, rekreasi dan hiburan, membuat kontribusi besar untuk kesejahteraan manusia.

6. Bahwa penggunaan hewan disertai dengan tanggung jawab etis untuk menjamin kesejahteraan hewan semaksimal mungkin yang dapat dilaksanakan.

7. Bahwa perbaikan kesejahteraan hewan dalam peternakan dapat meningkatkan produktivitas dan keamanan pangan, dan akhirnya dapat meningkatkan keuntungan ekonomi.

8. Bahwa hasil yang setara berdasar kriteria kinerja, dibanding sistem identik yang berdasar desain kriteria, dapat menjadi dasar perbandingan standar kesejahteraan hewan dan rekomendasinya.

Pasal 7.1.3.
Dasar Ilmiah sebagai Rekomendasi

1. Kesejahteraan adalah kondisi yang memiliki arti luas yang mencakup banyak elemen yang berkontribusi dalam kualitas hidup hewan, termasuk yang mengacu pada ‘lima kebebasan’ dalam daftar diatas.

2. Kajian ilmiah dalam kesejahteraan hewan telah berkembang sangat cepat dalam beberapa tahun terakhir dan sebagai dasar terbentuknya rekomendasi tersebut.

3. Beberapa langkah dalam meningkatkan kesejahteraan hewan adalah menilai tingkat gangguan fungsi yang berhubungan dengan cedera, penyakit dan kekurangan gizi. Langkah-langkah lain memberikan informasi apa yang dibutuhkan hewan dan keadaan yang mempengaruhi seperti lapar, rasa sakit dan takut, seringkali dengan mengukur kekuatan dari preferensi hewan, motivasi dan keengganan. Lainnya menilai fisiologi, perilaku dan perubahan imunologi atau efek yang ditunjukkan hewan dalam merespon berbagai tantangan.

4. Langkah tersebut dapat meningkatkan kriteria dan indikator untuk membantu mengevaluasi bahwa metode yang berbeda dalam mengelola hewan dapat mempengaruhi kesejahteraan mereka.

Pasal 7.1.4.
Prinsip-prinsip umum untuk kesejahteraan hewan dalam sistem produksi ternak

1. Seleksi genetik harus selalu memperhitungkan kesehatan dan kesejahteraan hewan.

2. Hewan yang dipilih untuk dimasukkan kedalam lingkungan baru harus cocok dengan iklim lokal dan mampu beradaptasi dengan penyakit lokal, parasit dan gizi.

3. Lingkungan fisik, termasuk substrat (permukaan berjalan, permukaan beristirahat, dll), harus disesuaikan dengan spesies sehingga dapat meminimalkan risiko cedera dan penularan penyakit atau parasit kepada hewan.

4. Lingkungan fisik harus memungkinkan istirahat yang nyaman, gerakan yang aman dan nyaman termasuk perubahan postur secara normal, dan kesempatan untuk melakukan perilaku alami hewan tersebut adalah motivasi untuk melakukannya.

5. Pengelompokan sosial hewan harus dikelola untuk memungkinkan perilaku sosial yang positif dan meminimalkan cedera, tekanan dan ketakutan kronis.

6. Untuk hewan yang dikandangkan, kualitas udara, suhu dan kelembaban harus mendukung kesehatan hewan yang baik dan tidak menjadikan permusuhan. Saat terjadi kondisi ekstrim, hewan tidak boleh dicegah dalam menggunakan metode pengaturan suhu alaminya.

7. Hewan harus mempunyai akses yang cukup ke pakan dan air, sesuai dengan umur dan kebutuhan hewan, untuk menjaga kesehatan normal dan produktifitas dan untuk mencegah lapar yang berkepanjangan, haus, kekurangan  gizi atau dehidrasi.

8. Penyakit dan parasit harus dicegah dan dikendalikan sebanyak mungkin melalui praktek-praktek manajemen yang baik. Hewan dengan masalah kesehatan yang serius harus diisolasi dan segera diobati atau dibunuh secara manusiawi jika pengobatan atau pemulihan tidak memungkinkan.

9. Dimana prosedur yang menyakitkan tidak dapat dihindari, nyeri yang dihasilkan harus dikelola sejauh metode yang tersedia memungkinkan.

10. Penanganan hewan harus menumbuhkan hubungan positif antara manusia dan hewan dan harus tidak menyebabkan cedera, panik, ketakutan berkepanjangan atau menghindari stress.

11. Pemilik dan pengelola harus memiliki keterampilan dan pengetahuan yang cukup untuk memastikan bahwa hewan diperlakukan sesuai dengan prinsip-prinsip ini.


Bab 7.2 (OIE)
Transportasi Hewan Melalui Laut

Kata Pengantar

Rekomendasi ini berlaku untuk hewan hidup yang dipelihara seperti Sapi, Kerbau, Rusa, Unta, Domba, Kambing, Babi dan Kuda. Hal ini juga dapat berlaku pada hewan ternak lainnya.

Pasal 7.2.1
Waktu yang dipergunakan dalam perjalanan hewan yang di transportasikan harus seminimal  mungkin.

Pasal  7.2.2
1. Perilaku Hewan

Petugas hewan (pawang hewan) yang melakukan penangan terhadap hewan ternak yang akan dilalu-lintaskan haruslah berpengalaman dan berkompeten dalam menangani dan memahami pola perilaku hewan dan dapat melakukan prinsip-prinsip yang mendasari diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.

Prilaku dari hewan yang hidup berkelompok maupun individu berbeda-beda tergantung dari jenis spesies, jenis kelamin, temperamen dan usia hewan tesebut, serta cara hidup dimana hewan tersebut telah dipelihara sebelumnya. Meskipun mempunyai beberapa perbedaan pola prilaku yang sering ditunjukkan pada hewan ternak tetap harus diperhatikan dalam hal penanganannya.

Kebanyakan hewan ternak mempunyai insting mengikuti pemimpinan dalam perilaku kebiasaannya.

Hewan cenderung hidup berkelompok dan tidak bisa dicampur dengan individu kelompok lainnya.

Keinginan beberapa hewan untuk menguasai ruang gerak mereka harus diperhitungkan dalam rencana bongkar muat dalam kapal dan kontainer.

Beberapa hewan ternak akan berusaha melarikan diri jika ada orang yang mendekati atau mendekat dengan jarak tertentu. Jarak perjalanan perlu diperhitungkan, tergantung zona perjalanan, bervariasi antara spesies dan individu dari spesies yang sama dan tergantung pada apakah hewan sebelumnya sudah pernah melakukan kontak dengan manusia. Hewan yang dipelihara dekat dengan manusia (dijinakkan) memiliki zona loncatan yang lebih pendek, sedangkan yang dipelihara ditempat yang bebas atau lapangan yang luas memiliki zona loncatan satu sampai beberapa meter. Pawang hewan harus menghindari mendekat secara tiba-tiba ke dalam zona loncatan karena hal ini dapt menyebabkan reaksi panik yang menyababkan agresi atau hewan berusaha melarikan diri dan mengganggu keselamatan hewan itu sendiri. Pawang hewan harus menggunakan titikkeseimbangan pada bahu hewan untuk memindahkan hewan tersebut, mengambil posisi dibelakang titik keseimbangan hewan untuk memindahkan hewan kedepan dan di depan titik keseimbangan untuk memindahkan hewan kebelakang.

Hewan domestik memiliki pandangan dengan sudut padang lebar tetapi hanya memiliki pengelihatan binokular ke arah depan dengan tingkat keakuratan yang rendah. Hal ini berarti bahwa mereka dapat mendeteksi benda-benda dan bergerak di samping dan di belakang mereka, tetapi hanya bisa melihat jarak secara langsung ke depan.

Hewan domestik dapat mendengar pada rentan jarak yang lebih besar dari frekuensi dengar manusia dan lebih sensitif terhadap frekuensi yang lebih tinggi. Mereka cenderung takut dengan suara keras yang konstan dan suara yang tiba-tiba, yang dapat menyebabkan mereka panik. Kepekaan terhadap suara itu harus dapat diperhitungkan ketika akan membawa hewan dalam perjalan laut.

2. Gangguan dan pemindahan hewan
Desain fasilitas bongkar muat atau modifikasi harus bertujuan untuk memperkecil potensi gangguan yang dapat menyebabkan hewan berhenti, tidak mau bergerak atau berbalik. Dibawah ini adalah contoh dari gangguan umum yang sering terjadi serta metode untuk mengatasinya:
a. pantulan dari logam yang mengkilap atau lantai basah – memindahkan lampu penerangan dan atau merubah pencahayaannya;

b. jalan masuk gelap – menerangi dengan pencahayaan tidak langsung sehingga idak menyorot langsung ke mata ketika hewan mendekat;

c. hewan melihat langsung orang bergerak atau melihat peralatan di depan – memasang bagian samping tempat peluncuran yag kuat jalur atau memasang pelindung;

d. jalan buntu – menghindari bagian yang melengkug jika mungkin, atau membuat lorong bayangan;

e. rantai atau benda longgar lain tergantung di tempat peluncuran atau pagar – menghilangkannya;

f. lantai yang tidak rata atau turunan curam di lantai bertingkat – menghindari permukaan lantai yang tidak rata atau memasang lantai palsu yang kuat untuk memberikan gambaran dari permukaan lorong yang kuat dan tidak terputus;

g. suara mendesis dari peralatan pneumatik – menginstal peredam suara atau menggunakan peralatan hidrolik atau ventilasi tekanan tinggi ke lingkungan eksternal menggunakan selang fleksibel;

h. deningan dan pukulan logam – memasang karet pemberhentian di pintu gerbang atau menggunakan perangkat lain unuk mengurangi loga, untuk kontak langsung;

i. aliran arus udara dari kipas angin atau tirai udara yang meniup ke wajah hewan – mengarahkan ulang atau mereposisi peralatan.

Pasal 7.2.3.
Penanggung Jawab

Setelah keputusan untuk mengankut hewan melalui transportasi laut telah dibuat, kesejahteraan hewan selama perjalanan adalah merupakan pertimbangan yang penting dan merupakan tanggung jawab bersama dari semua orang yang terlibat. Tanggung jawab individu orang yang terlibat akan dijelaskan secara lebih rinci dalam pasal ini. Rekomendasi ini juga dapat diterapkan untuk pengangkutan hewan melalui air dalam suatu negara.
Peran masing-masing penanggung jawab dijelaskan di bawah ini:

1.Pertimbangan umum
a. Pengekspor, pengimpor, pemilik hewan, pelaku usaha atau pembeli/agen penjual, perusahaan pelayaran, kepala pelayaran dan manajer pelayaran secara bersama-sama bertanggung jawab untuk kesehatan umum, kesejahteraan secara keseluruhan dan kebugaran dari hewan selama perjalanan, terlepas dari apakah tugas yang disubkontrakan kepada pihak lain selama proses trasnportasi tersebut;

b. Pengekspor, perusahaan pelayaran, pelaku usaha atau pembeli/agen penjualan, kepala pelayaran secara bersama-sama bertanggung jawab untuk merencanakan perjalanan untuk memastikan perawatan hewan;
i. Memilih kapal yang tepat dan memastikan bahwa penangan hewan yang tersedia untuk merawat hewan selama perjalanan laut;
ii. Mengembangkan dan membuat rencana yang up to date (akurat) secara kontinyu dalam mengatasi masalah darurat (termasuk kondisi cuaca buruk) serta meminimalkan stres pada hewan selama tranportasi berjalan;
iii. Melakukan pemuatan yang benar dan fasilitas yang memadai, menyediakan tempat makanan, tempat air, ventilasi udara dan perlindungan dari cuaca buruk, pemeriksaan secara rutin selama perjalanan dab pawang secara sigap dan tanggap mengambil tindakan jika timbul masalah terhadap kesehatan hewan;
iv. Pembuangan karkas (bangkai) hewan yang nati selama perjalan sesuai dengan hukum nasional yang berlaku.

c. Dalam pelaksanaan trasportasi ini tanggung jawab tersebut harus dilakukan oleh pihak yang terlibat dan berkompeten dalam bidang peraturan transportasi, penggunaan peralatan dan penanganan kesehtan hewan.

2. Pertimbangan khusus
a. Tanggung jawab dari pihak eksportir antara lain terdiri dari:
i. Otoritas yang berwenang dalam melaksanakan transportasi harus melaksanakan dan menyelesaikan perjalanan sampai tuntas, terlepas dari apakah tugas tersebut di subkontrakkan kepada pihak lain selama transportasi;
ii. Memastikan bahwa peralatan dan obat-obatan diberikan sesuai untuk spesies hewan yang di trasnportasikan melalui laut tersebut;
iii. Memastikan adanya pawang hewan yang kompeten sesuai dengan kompetensinya dalam menangani spesies hewan yang di transportasikan tersebut;
iv. Memastikan sertifikat hewan menyatakan hewan yang ditrasnportasi dalam keadaan sehat selama proses transportasi;
v. Dalam kondisi hewan yang akan di ekspor pastikan bahwa persyaratan negara pengimpor sdh dapat dipenuhi/dipatuhi.

b. Tanggung jawab pemilik hewan adalah memberikan hewan yang sesuai/cocok unuk dilakukan perjalan laut berdasarkan rekomendasi dari dokter hewan setempat.
i. memilih hewan yang sehat dalam melakukan perjalan laut berdasarkan dari rekomendasi dokter hewan;
ii. ketersediaan fasilitas yang sesuai di awal sampai akhir perjalanan untuk perakitan, pemuatan, transportasi, bongkar dan menangani hewan.

c. Tanggung jawab nahkoda kapal/kepala kapal memberikan, mempersiapkan tempat yang cocok untuk hewan dikapal agar nyaman selama perjalan laut.

d. Tanggung jawab manajer kapal/wakil nahkoda adalah memberikan fasilitas pemuatan meliputi antara lain:
i. Menyediakan tempat yang cocok untuk memuat hewan;
ii. Menyediakan jumlah yang sesuai penangan hewan dalam hal pemuatan hewan dengan meminimalisir tingkat stres hewan dan menghindari cedera pada hewan selama transportasi;
iii. Meminimalkan peluang penularan penyakit antara hewan yang sehat dan hewan yang sakit;
iv. Menyediakan fasilitas yang sesuai bila terjadi hewan dalam kondisi keadaan darurat;
v. Menyediakan fasilitas, dokter hewan atau pawang hewan yang mampu menangani hewan yang sakit bila diperlukan dalam kondisi tertentu (prosedur tanggap darurat).

e. Tanggung jawab manajer kapal/ wakil nahkoda selama proses pembongkaran hewan meliputi antara lain:
i. Menyediakan fasilitas yang sesuai untuk bongkar muat hewan ke kendaraan transportasi secara langsung hewn dapat bergerak dan aman selama di kandang penampungan, menyediakan tempat tinggal, tempat pakan dan air, jika diperlukan untuk transit;
ii. Memberikan penanganan hewan yang baik dalam pembongkaran agar menghindari stres dan meminumkan cedera;
iii. Menyediakan fasilitas yang sesuai untuk keadaan darurat;
iv. Menyediakan fasilitas, dokter hewan atau pawang hewan yang mampu membunuh hewan secara manusiawi bila keadaan dalam kondisi tertentu diperlukan.

f. Tanggung jawab pawang hewan termasuk dalam penanganan hewan secara layak dan perawatan hewan, terutama selama proses bongkar muat berlangsung.

g. Tanggung jawab pejabat berwenang dinegara pengekspor antara lain:
i. menetapkan standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan untuk pemeriksaan hewan sebelum dan selama perjalanan dan untuk masalah sertifikasi dan pencatatan kondisi selama perjalan;
ii. memenuhi fasilitasi, kontainer, kendaraan dan kapal selama proses transportasi berjalan;
iii. menetapkan standar, termasuk melalui akreditasi/interkasi dengan pihak organisasi dan otoritas kompten lainnya yang membidangi maslah ini;
iv. memantau, memonitor dan mengevaluasi kesehatan dan kesejahteraan hewan di titik bongkar.

h. Tanggung jawab pejabat berwenang dinegara pengimpor antara lain meliputi:
i. menetapkan standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan pemeriksaan hewan setelah perjalan, pemeriksaan sertifikat kesehatan dan pencatatan selama perjalan berlangsung melalui laut tersebut;
ii. menyetujui fasilitas, kontainer, kendaraan dan kapal untuk transportasi selanjutnya menuju kandang;
iii. menetapkan standar kompetansi untuk penangan hewan (pawang hewan) dan manajer fasilitasi;
iv. melaksakan standar, termasuk melalui akreditasi/interkasi dengan organisasi lain dan kompeten otoritas lainnya;
v. memastikan bahwa negara pengekspor memenuhi standar yang ditetapkan untuk kapal dalam mengangkut hewan selama perjalan laut;
vi. memonitoring, memantau dan mengevaluasi kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan pada titi bongkar;
vii. memberikan prioritas pengiriman hewan untuk memungkinkan prosedur impor akan selesai tanpa penundaan (delay) dalam perjalanan laut.

i. Adanya pengawasan atau tanggung jawab dari dokter hewan atau pawang hewan dalam perjalanan antara lain meliputi:
i. penanganan kesehatan dan kesejahteraan hewan, pengobatan hewan selama dalam perjalanan, termasuk dalam keadaan darurat, seperti dimana kita harus melakukan tindakan ketikan hewan tersebut membahayakan manusia;
ii. melakukan monitoring dan membuat laporan selam perjalanan dan dapat bertindak secara independen;
iii. melakukan komunikasi yang baik dengan nahkoda kapal untuk memberikan laporan /informasi yang up to date mengenai kesehatan hewan dan status kesejahteraannya selama perjalanan melalui laut tersebut.

j. Pejabat berkompeten/berwenang dibidangnya yang menerima hewan impor tersebut harus melaporkan kembali kepada pejabat yang bewenang di negara, area asal pengirim mengenai kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, laporan ini diberikan secara jelas selama perjalanan hingga sampai didarat.

Pasal 7.2.4 Kompetensi

1. Semua orang yang bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan harus berkompeten terhadap tanggung jawabnya sesuai dengan Pasal 7.2.3. Kompentensi dapat diperoleh melalui pelatihan formal dan/atau pengalaman praktis selama bekerja.

2. Penilaian kompetensi petugas handlling minimal memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang berikut:
a. merencanakan perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;

b. bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan, termasuk bongkar dan muat;

c. sebagai orang yang dapat dimintai masukan dan pendapat;

d. mengetahui prilaku hewan, tanda-tanda umum penyakit, dan indikator buruknya kesejahteraan hewan seperti stres, sakit, dan kelelahan serta cara mengatasinya;

e. menilai kesehatan selama perjalanan; jika kesehatan selama perjalanan meragukan, hewan harus diperiksa oleh dokter hewan;

f. memiliki pengetahuan mengenai instansi yang berwenang dan peraturan transportasi yang berlaku,  serta persyaratan dokumentasi lainnya yang berkaitan;

g. prosedur pencegahan penyakit umum, termasuk pembersihan dan desinfektasi;

h.  metode yang tepat untuk penanganan hewan selama transportasi dan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan hewan, bongkar dan muat;

i. metode pemeriksaan hewan, menangani kondisi yang sering ditemui selama pengangkutan seperti kondisi cuaca buruk, dan keadaan darurat termasuk pemotongan secara manusiawi;

j. aspek spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penangan dan perawatan hewan, termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan

k. melakukan pencatatan selama transportasi/perjalanan diatas kapal serta catatan-catatan lainnya yang diperlukan.

3. Penilaian kompetensi eksportir minimal harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang berikut:
a. merencanakan perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;

b. mengetahui dan memenuhi pertauran otoritas terkait dan peraturan transportasi yang berlaku, serta persyaratan dokumentasi terkait lain selama trasnportasi melalui laut berjalan;

c. metode yang tepat untuk penanganan hewan selama transportasi dan kegiatan yang berkaitan dengan penempatan hewan, bongkar dan muat;

d. aspek spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penangan dan perawatan hewan, termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan

e. sebagai orang yang dapat dimintai masukan dan pendapat;

f. melakukan pencatatan selama transportasi/perjalanan diatas kapal serta catatan-catatan lainnya yang diperlukan.

g. mampu mengelola/mengetahui status dan situasi kondisi selama trasnportasi, seperti kondisi cuaca buruk dan berusahan mengatasi keadaan darurat tersebut.

Pasal 7.2.5.
Perencanaan Perjalanan

1. Pertimbangan Umum
a. Perencanaan yang tepat merupakan faktor kunci yang mempengaruhi kesejahteraan hewan perjalanan.

b. Sebelum melakukan perjalanan, rencana perjalanan yang harus dibuat berkaitan dengan :
i. persiapan hewan selama perjalanan laut;
ii. jenis alat transportasi kapal yang dipergunakan;
iii. rute, jarak yang akan ditempuh, cuaca dan kondisi laut selama perjalanan;
iv. kondisi alam dan lama perjalanan;
v. perawatan sehari-hari hewan dan perawatan kesehatan hewan, penanganan hewan dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan hewan selama perjalanan;
vi. menghindari mencampur hewan dari spesies yang berbeda dalam suatu kelompok;
vii. penyediaan peralatan dan obat-obatan sesuai dengan spesies hewan yang ditrasnportasikan melalui laut tersebut;
viii. prosedur tanggap darurat;

2. Persiapan Hewan Selama Perjalanan
a. Ketika hewan harus dilengkapi dengan pakan baru atau disediakan air mium selama transportasi, waktu yang cukup untuk beradaptasi harus direncanakan sebaik mungkin.

b. Harus ada ketersediaan air yang cukup dan pakan selama perjalanan. Pakan harus berkualitas sesuai dengan komposisi untuk spesies umur, kondisi hewan dan lain-lain.

c. Kondisi cuaca ekstrim bahaya bagi hewan dalam menjalani transportasi dan memerlukan desin kapal yang sesuai untuk meminimalkan risiko. Tindakan pencegahan khusus harus diambil untuk hewan yang belum terbiasa atau yang tidak cocok dengan kondisi baik panas atau dingin. Dalam beberapa kondisi ekstrim seperti dari perubahan panas atau dingin, hewan tersebut tidak boleh diangkut sama sekali.

d. Hewan yang sudah terbiasa kontak dengan manusia dan biasa dipegang manusia cenderung kurang merasa takut ketika dimuat dan diangkut. Petugas kandang harus menangani dan mengangkut hewan dengan cara yang mengurangi rasa takut dan memudahkan untuk didekati.

e. Senyawa yang dapat memodifikasi perilaku (seperti obat penenang) atau obat lain tidak boleh digunakan secara rutin selama transportasi. Senyawa-senyawa tersebut seharusnya hanya diberikan ketika ada masalah pada individu hewan, dan harus diberikan oleh dokter hewan atau petugas lain yang diperintahkan oleh dokter hewan.

3. Pengendalian Penyakit
Tranportasi hewan sering menjadi faktor penting dalam penyebaran penyakit, sehingga perencanaan perjalanan harus dilakukan sebagai berikut:
a. Apabila memungkinkan dan disetujui oleh otoritas veteriner/ pejabat  berwenang di negara pengimpor, hewan harus divaksinasi terhadap penyakit tertentu yang dapat terkena di tempat tujuan.

b. Obat yang digunaan sebagai profilaksis atau terapi harus diseujui oleh otoritas veteriner dan hanya diberikan oleh dokter hewan atau orang lain yang telah diperintahkan dalam penggunaannya oleh dokter hewan.

c. Pencampuran hewan dari sumber peternakan yang berbeda harus diminimalkan.

4. Desain dan Pemeliharaan Kendaraan dan Kandang
a. Kapal yang digunakan untuk angkutan laut dalam mengangkut hewan harus dirancang, dibangun dan dipasng sesuai dengan spesies, ukuran dan berat hewan yang akan diangkut. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari cedera pada hewan dengan menggunakan peralatan yang aman dan tidak ada tonjolan tajam. Menghindari terjadinya cedera pada pawang hewan dan petugas saat menangani hewan.

b. Kapal harus diberi penerangan yang baik untuk melihat hewan yang diamati dan diperiksa.

c. Kapal harus dirancang khusus untuk mempermudah melakukan pembersihan menyeluruh dan di desinfeksi dari kotoran feses dan urine.

d. Kapal dan segala kelengkapannya harus dalam kondisi mesin dan struktur yang baik.

e. Kapal dan kandang harus memiliki ventilasi yang cukup untuk memenuhi variasi suhu dan kebutuhan thermoregulasi hewan yang diangkut, sistem ventilasi (alam atau mekanik) harus efektif bila kendaraan diam, dan aliran udara harus dapat diatur.

f. Memberi makan dan sistem penyiraman harus dirancang untuk memberikan ketepatan waktu dalam pemberian makan dan air ke pada hewan yang ditransportasikan, sesuai dengan ukuran dan berat hewan, serta untuk meminimalkan mengotori lantai kandang.

g. Kapal harus dirnacang sehingga fese atau urine dari hewan ditingkat atas tidak mengenai hewan di tingkat yeng lebih rendah. Demikian pula dengan pakan dan airnya.

h. Memuat dan menyimpan pakan dan tempat tidur harus dilakukan sedemikian rupa untuk memastikan perlindungan dari bahaya kebakaran, unsur-unsur senyawa kimia dan air laut.

i. Apabila diperlulan tempat tidur yang cocok seperti jerami atau serbuk gergaji, harus ditambahkan ke lantai kapal untuk membantu penyerapan urine dan feses, memberikan pijakan yang lebih baik untuk hewan agar tidak tergelincir dan melindungi hewan muda.
j. Hal-hal tersebut diatas berlaku juga untuk kondisi kandang yang digunakan untuk pengangkutan hewan.

5. Ketentuan khusus untuk angkutan/alat transportasi, kendaraan pada kapal/ roll-on/roll-off atau kandang
a. Kapal dan kontainer harus dilengkapi dengan jumlah yang memadai dirancang secara memadai, posisi dan tempat pemeliharaan aman serta memungkinkan untuk terpasang erat pada kapal.

b. Kapal dan kontainer harus terikat erat ke kapal sebelum dimulai perjalanan laut hal ini unuk mencegah bergeser akibat gerakan kapal.

c. Kapal harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mengantisipasi perubahan suhu dan thermoregulasi hewan yang diangkut, terutama dimana hewan yang diangkut dalam kendaraan sekunder/kontainer di dek tertutup.

d. Pada kapal tertentu aliran udara di geladak kapal memiliki aliran/ sirkulasi yang terbatas, maka kendaraan/kontainer/kandang memerlukan sistem ventilasi kapasitas yang lebuh besar dari yang disediakan oleh ventilasi alami.

6. Kondisi alam dan lama perjalanan
Lama perjalanan harus ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang menentukan kesejahteraan hewan, seperti:
a. Kemampuan hewan dalam mengatasi stres selama transportasi (seperti hewan yang muda, tua, menyusui ataupun bunting);

b. Pengalaman hewan dalam transportasi sebelumnya;

c. Kemungkinan timbulnya kelelahan;

d. Perlunya perhatian khusus;

e. Kebutuhan pakan dan air;

f. Peningkatan kepekaan hewan terhadap cedera dan penyakit;

g. Ruangan penyisihan dan desain kapal;

h. Kondisi cuaca;

i. Jenis kapal yang digunakan dan kondisi laut yang akan dilalui selama transportasi melalui laut.

7. Ruangan didalam kapal (kandang didalam alat angkut)
a. Jumlah hewan yang harus diangkut pada kapal atau dalam kontainer dan alokasi untuk kompartemen harus ditentukan sebelum diangkut.

b. Ruang yang diperlukan, termasuk ruang kepala, tergantung pada spesies/jenis hewan dan harus memungkinkan adanya termoregulasi. Setiap hewan harus dapat berdiri atau berbaring secara normal posisi alami selama transportasi (termasuk saat bongkar dan muat) tanpa bersentuhan dengan atap atau dek atas dari kapal, dan harus ada ruang kepala yang cukup yang memungkinkan aliran udara yang memadai.

c. Perhitungan luas ruangan untuk setiap hewan harus dilakukan dengan menggunakan angka-angka yang sesuai dengan panduan nasional dan internasional yang sesuai. Jumlah dan ukuran kandang pada kendaraan sebaiknya bervariasi yang dapat menampung kelompok-kelompok hewan yang berkaitan serta menghindari ukuran kelompok yang lebih besar.

d. Prinsip yang sama dapat berlaku juga untuk hewan yang diangkut didalam kontainer.

8. Kemampuan untuk mengamati hewan selama perjalanan
Hewan harus diposisikan untuk sedemikian rupa sehingga memugkinkan setiap hewan dapat diamati secara teratur dan untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan hewan selama perjalanan.

9. Prosedur tanggap darurat
Harus ada rencana menejemen darurat yang mungkin ditemui selama perjalanan, prosedur pengelolaan aktivitas dan tindakan yang akan diambil dalam keadaan darurat. Untuk setiap peristiwa penting, rencana tersebut harus mendokumentasikan tindakan yang akan dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk komunikasi pencatatan.

Pasal 7.2.6.
Dokumentasi

1. Hewan tidak boleh dimuat sampai dokumen yang diperlukan ke tempat tujuan lengkap.

2.Dokumen yang menyertai pengiriman mencakup:
a. Rencana perjalanan dan menejemen rencana darurat;

b. Tanggal. Waktu dan tempat bongkar dan muat;

c. Catatan perjalanan-catatan pemeriksaan harian dan peristiwa penting termasuk. Termasuk catatan hewan sakit, kematian dan tindakan yang diambil, kondisi iklim, tempat beristirahat, waktu tempuh dan jarak, pakan dan minum yang disediakan dan estimasi konsumsi, obat yang diberikan dan cacat mekanis.

d. Sertifikat veteriner yang memuat waktu, tanggal dan tempat kedatangan dan pembongkaran;

e. Sertifikat hewan, jika diperlukan;

f. Identitas hewan untuk memudahkan penelusuran ke lokasi tujuan dan jika mungkin ke tempat asal;

g. Rincian dari setiap hewan dianggap berisiko tidak sejahtera selama transportasi (angka3 e) Pasal 7.2.7;

h. Jumlah petugas hewan/ pawang hewan selama perjalanan dan kompetensi mereka selama perjalanan; dan

i. Estimasi kepadatan untuk setiap pengiriman yang dimuat.

3. Sertifikat veteriner diperlukan untuk menyertai pengiriman hewan harus memperhatikan:
a. Bila diperluhkan, rincian desinfeksi yang dilakukan;

b. Kesehatan hewan selama perjalanan;

c. Identitas hewan (deskripsi, jumlah, dll)

d. Status kesehatan hewan termasuk tes, perawatan dan vaksinasi dilakukan.

Pasal 7.2.7
Periode Pra - Perjalanan

1. Pertimbangan umum
a. Sebelum dilakukan perjalanan /dipergunakan sebagai alat transportasi kapal harus dibersihkan dan jika perlu dilakukan desinfeksi dengan tujuan agar hewan sehat dan menjaga kesehatan masyarakat, menggunakan bahan kimia yang disetujui oleh otoritas veteriner yang berkompeten dibidangnya. Pembersihan dilakuan selama perjalanan dilakukan untuk meminimalkan stres dan risiko hewan sakit.

b. Dalam beberapa keadaan, hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:
i. Istirahat sebelum dilakukan perjalanan dipelukan jika kesejahteraan hewan rendah selama waktu pengumpulan yang disesbabkan karena lingkungan fisik atau perilaku sosial hewan.
ii. Ketika hewan harus disediakan pakan baru atau metode baru dalam pemberian pakan dan air selama perjalanan, maka hewan harus diadaptasikan terlebih dahulu.

c. Ketika petugas hewan/ pawang hewan mencurigai bahwa ada risiko penularan penyakit pada hewan yang akan diangkut atau meragukan kondisi kesehatan hewan yang akan diangkut, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan.

d. Penataan hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:
i. Aman untuk mengendalikan hewan;
ii. Menjaga hewan dari lingkungan yang berbahaya, termasuk predator dan penyakit;
iii. Melindungi hewan dari paparan langsung kondisi cuaca yang buruk;
iv. Memungkinkan untuk merawat dalam kelompok sosial hewan;
v. Memungkinkan untuk istirahat, serta pakan dan minuman yang cukup.

2. Pemilihan kelompok yang kompatibel
Kelompok yang cocok harus dipilih sebelum diangkut untuk menghindari konsekuensi terhadap kesejahteraan hewan yang merugikan. Rekomendasi berikut harus diterapkan ketika menempatkan kelompok hewan dalam alat angkut:
a. Hewan dari spesies berbeda tidak boleh dicampur kecuali hewan tersebut dinilai tidak membahayakan satu sama lainnya;

b. Hewan dari spesies yang sama bisa dicampur kecuali ada kemungkinan saling menyerang; individu yang agresif harus dipisahkan (rekomendasi untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam pasal 7.2.12). Untuk beberapa spesies, hewan dari kelompok yang berbeda tidak boleh dicampur karena membahayakan keselamatan hewan kecuali spesies hewan tealh membentuk struktur sosial;

c. Hewan muda atau hewan kecil harus dipisahkan dari hewan yang lebih tua atau lebih besar, dengan pengecualian hewan yang menyusui dengan anaknya;

d. Hewan bertanduk tidak boleh dicampur dengan hewan yang tidak bertanduk kecuali hewan dianggap tidak berbahaya;

e. Hewan yang dipelihara bersama-sama harus dipertahankan sebagai kelompok; hewan dengan ikatan sosial yang kuat, seperti hewan dengan satu keturunan, harus diangkut bersama-sama.

3. Kesehatan hewan untuk melakukan perjalanan
a. Setiap hewan harus diperiksa oleh dokter hewan atau petugas yang menangani hewan untuk menilai kesehatan hewan sebelum dilakukan pengangkutan. Jika kesehatan hewan diragukan, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan. Hewan yang ditemukan tidak layak untuk melakukan perjalanan tidak boleh dimuat dalam alat angkut, kecuali selama perjalanan memperoleh perhatian khusus dari dokter hewan.

b. Aturan yang berprikemanusiaan dan efektif harus dibuat oleh pemilik dan agen perjalanan dalam menangani dan merawat setiap hewan yang ditolak karena tidak sehat untuk melakukan perjalan.

c. Hewat yang tidak sehat untuk melakukan perjalanan antara lain:
i. hewan yang sakit, terluka, lemah, cacat atau kelemahan;
ii. hewan yang tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan mengalami gangguan pada kaki;
iii. hewan yang buta pada kedua matanya;
iv. hewan yang tidak dapat dipindahkan tanpa menyebabkan hewan tambah menderita;
v. hewan yang baru lahir denngan pusar belum sembuh;
vi. betina yang baru melahirkan 48 jam sebelumnya;
vii. hewan bunting pada masa akhir kebuntingan;
viii. hewan dengan luka sembuh dari prosedur bedah.

d. Risiko selama transportasi dapat dikurangi dengan memilih hewan yang peling cocok untuk kondisi perjalanan dan hewan yang dapat beradaptasi dengan kondisi cuaca di daerah tujuan.

e. Hewan berisiko tidak dapat selamat selama transportasi dan yang membutuhkan kondisi khusus (seperti memerluhkan desain fasilitas dan alat angkut, serta panjangnya perjalanan) dan perhatian khusus selama trasnportasi, termasuk :
i. hewan dengan ukuran berat badan yang sangat besar atau obesitas;
ii. hewan yang sangat muda atau sangat tua;
iii. hewan yang agresif;
iv. hewan yang mudah mabuk dalam perjalanan;
v. hewan yang jarang melakukan kontak dengan manusia;
vi. hewan pada masa akhir kebuntingan atau meyusui.

f. Hewan dengan spesies berbeda seperti hewan berambut panjang atau pendek harus dipisahkan kecuali hewan dianggap tidak berbahaya.

Pasal 7.2.8.
Pemuatan

1. Pengawasan otoritas yang berkompeten
a. Memuat hewan harus direncanakan dengan hati-hati karena memiliki potensi untuk mengancam keselamatan hewan tersebut selama perjalanan;

b. Mengangkut hewan harus didalam pengawasan dan dilakukan oleh petugas yang menangani hewan dan berkompeten dibidangnya. Hewan diangkut perlahan dan tidak perlu mengeluarkan suara yang tidak diperlukan, gangguan kekerasan. Asisten /petugas hewan /pawang hewan yang tidak terlatih atau penonton jangan sampai menghambat proses pemuatan.

2. Fasilitas
a. Fasilitas untuk mengangkut/ loading, termasuk daerah pengumpulan di dermaga harus dirancang dan dibangun untuk memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan hewan berkaitan dengan dimensi, kemiringan, permukaan, keberadaan, benda tajam, lantai, dan lain-lain;

b. Ventilasi selama pemuatan dan perjalanan harus memenuhi ketersediaan udara segar, dan menghindari panas yang berlebih, kelembaban dan asap berbahaya (seperti amonia dan karbon monoksida). Dalam kondisi hangat dan panas, ventilasi harus memungkinkan untuk memberikan sistem pendinginan yang memadai bagi setiap hewan. Dalam beberapa kasus, ventilasi yang memadai dapat dilakukan dengan menambah ruang kosong untuk hewan;

c. Fasilitas untuk mengangkut harus terang, sehingga memungkinkan hewan untuk dapat diamati dengan baik oleh petugas yang menangani hewan, dan untuk memudahkan pergerakan hewan setiap saat. Fasilitas pencahayaan harus dapat menerangi kandang dan lorong tempat hewan berjalan, untuk meminimalkan kelompok hewan tidak mau bergerak maju. Pencahayaan yang redup dapat menguntungkan menangkap beberapa spesies hewan lainnya, sehingga pencahayaan buatan dapat digunakan. Lantai dan fasilitas lainnya harus terbuat dari bahan yang tidak licin.

3. Tongkat dan alat bantu lainnya
Ketika hewan bergerak, hewan menggunakan perilaku spesies-spesifik (lihat Pasal 7.2.12.). Jika menggunakan tongkat dan alat bantu lainnya yang diperluhkan, harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Hewan yang memiliki ruang gerak sedikit atau bahkan tidak memiliki ruang gerak sama sekali, tidak perlu menggunakan kekuatan fisik atau togkat dan alat bantu lainnya utuk memaksa hewan bergerak. Tongkat listrik dan pendorong hanya digunakan dalam kasus yang ekstrim dan tidak secara rutin digunakan untuk memindahkan hewan. Tongkat dan alat bantu lainnya tidak boleh digunakan berulang kali jika hewan tidak merespon atau tidak mau pindah. Pada kasus tersebut harus diselidiki apakah ada gangguan fisik atau gangguan lainnya yang menghambat hewan untuk bergerak.

b. Penggunaan perangkat seperti tongkat listrik harus dibatasi seperti digunakan pada bagian belakang hewan Babi dan Ruminansia besar, dan tidak boleh/ dilarang digunakan pada daerah sensitif seperti mata, mulut, telinga, daerah genital (anus dan alat kelaimn) ataupun perut. Instrument tersebut tidak boleh digunakan pada hewan Kuda, Domba dan Kambing pada segala usia, serta anak Sapi atau anak Babi.

c. Alat bantu yang boleh digunakan antara lain adalah papan, bendera, alat kejut plastik, flapper (tongkat panjang dengan tali pendek yang terbuat dari kulit atau terikat terpal), kantong plastik dan mainan kerincingan; benda-benda ini harus digunakan dengan cara yang tepat untuk mendorong dan menggerakkan langsung hewan tanpa menyebabkan stres yan tidak perlu.

d. Prosedur yang menyakitkan (termasuk cambukan, memutar ekor, penggunaan penjepit hidng, tekanan pada mata, telinga atau alat kelamin eksternal), atau penggunaan tongkat atau alat bantu leinnya yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan (termasuk tongkat besar, tongkat dengan ujung tajam, logam pipa panjang, kawat pagar atau sabuk kulit berat), tidak boleh digunakan untuk memindahkan hewan.

e. Berteriak berlebih pada hewan atau membuat suara keras (misalnya melalui gertakan cambuk) untuk mendorong agar hewan bergerak seharusnya tidak terjadi, karena tindakan tersebut dapat membuat hewan gelisah, yang menyebabkan berdesakan atau jatuh.

f. Penggunaan Anjing terlatih dapat dilakukan untuk membantu memuat beberapa spesies hewan.

g. Hewan harus ditangkap atau diangkat dengan cara yang tidak menyebabkan rasa sakit atau penderita dan kerusakan fisik (misal memar, patah tulang, dislokasio). Pada hewan berkaki empat, mengangkat hewan secara manual oleh manusia hanya boleh dilakukan pada hewan muda atau hewan spesies kecil, dan dengan cara yang sesuai dengan spesiesnya; menangkap atau mengangkat hewan diijinkan pada wol, rambut, bul, kaki, leher, telinga, ekor, kepala, tanduk, tumgkaimya jika tidak menyebabkan rasa sakit atau menyebabkan penderitaan, kecuali dalam keadaan darurat di mana keselamatan hewan atau keselamatan manusia dapat dikompromikan.

h. Hewan sadar tidak boleh dilempar, diseret atau dijatuhkan.

i. Standar kinerja harus ditetapkan dimana skor numerik digunakan untuk mengevaluasi penggunann perlengkapan tersebut, dan untuk mengukur persentase bahwa hewan bergerak dengan instrumen listrik dan persentase hewan tergelincir atau jatuh ebagai akibat dari penggunaannya.

Pasal 7.2.9.
Perjalanan

1. Pertimbangan umum
a. Petugas yang menangani hewan/ pawang hewan harus memeriksa muatan sebelum keberangkatan untuk memastikan bahwa hewan telah dimuat dengan benar. Setiap muatan harus diperiksa dengan teliti dari awal perjalanan dan penyesuaian perlu dilakukan pada waktu yang tepat. Pemeriksaan berkala harus dilakukan selama perjalanan dan 12 jam sebelum dilakukan perjalanan laut.

b. Jika memungkinkan dan diperlukan maka pemeriksaan sepanjang perjalanan harus dilakukan.

c. Setiap perilaku hewan harus diamatisetiap hari apakah menunjukkan status yang normal, kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan, serta ventilasi udara, air dan sistem makanan yang bagus. Harus ada petugas patroli malam, dan segera dilakukan tindakan korektif jika ditemukan keadaan darurat dalam perjalanan kapal laut tersebut.

d. Pemberian pakan harus yang sesuai dan cocok untuk spesies hewan dan air harus dipastikan cukup unuk semua hewan.

e. Perlakuan desinfesi dan membersihkan kandang atau kapal diperlukan selama perjalanan, hal tersebut dilakukan dengan cara meminimalkan tingkat stres pada hewan yang di trasnportasikan.

2. Hewan sakit, terluka atau kematian
a. Hewan yang sakit atau terluka harus dipisahkan dengan hewan yang sehat.

b. Hewan yang sakit atau terluka harus diobati dengan tepatatau mausiawi, jika ditemukan hewn yang mati, sesuai dengn rencana tanggap darurat yang telah ditentukan (Pasal 7.2.5.) sesuai dengan saran/ amjuran dokter hewan. Semua obat-obat an dan produk yang digunakan sesuai dengan rekomendasi dari dokter hewan dan sesuai dengan instruksi dari penggunaan obat tersebut.

c. Catatan perawatan dilakuka dan hasilnya disimpan untuk digunakan sebagai bahan laporan.

d. Ketika pemotongan diperluhkan, maka harus dilakukan secara manusiawi dan dilakukan secepat mungkin dengan banuan dokter hewan ata petugas lain yang berkompeten. Rekomendasi potong paksa pada hewan spesies tertentu dengan tujuan pengendalian penyakit dijelaskan pada Bab 7.6.

Pasal 7.2.10.
Penanganan Bongkar Muat Dan Pasca Perjalanan

1. Pertimbangan umum
a. Fasilitas yang diperluhkan dan prinsip-prinsip penangan hewan secara rinci terdapat dalam Pasal 7.2.8. yang berlaku untuk pembongkaran, namun faktor kelelahan hewan harus dipertimbangkan.

b. Pembongkaran hewan harus dilakukan secara hati-hati dan dilakukan oleh petugas hewan yang memiliki potensi dibidangnya untuk menghindari hewan cedera.

c. Fasilitas kapal harus memiliki ketersediaan dalam perawatan dan kenyamanan hewan, ruangan dan ventilasi yang memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air. Sesegera mungkin setelah kapal tiba di pelabuhan dan penerima kiriman oleh pejabat berwenang, hewan segara dibongkar.

d. Sertifikat veteriner dan dokumen yang menyertai lainnya harus memenuhi persyaratan dari negara pengimpor. Pemeriksaan hewan harus diselesaikan secepat mungkin.

e. Pembongkaran hewan harus diawasi dan/atau dilakukan oleh petugas yang menangani hewan yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai karakteristik perilaku dari alat angkaut ke fasilitas yang sesuai secepat mungkin setelah tiba di tempat tujuan. Waktu pembongkaran harus diberikan dengan tapat dan tidak menimbulkan keributan, gangguan dan kekerasan yang dapat menghambat proses.

2. Fasilitas
a. Fasilitas pembongkaran harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, sesui dengan kondisi spesies hewan dan lantai harus dirancang landai dan dibangun untuk memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan dari hewan berkaitan dengan dimensi, kemiringan, permukaan, kemiringan lantai dll;

b. Semua fasilitas bongkar harus memiliki pencahayaan yang cukup untuk memungkinkan hewan untuk dapat dengan mudah dalam penanganan dan pemeriksaan, dan untuk memungkinkan kemudahaan gerakan hewan setiap saat;

c. Fasilitas harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, ruang dan ventilasi yang memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air, serta kandang yang terlindung dari kondisi cuaca ekstrim.

3. Hewan yang sakit atau terluka
a. Hewan yang sakit, terluka atau cacat selama perjalanan harus diobati dengan tepat atau dimusnahkan dengan cara yang manusiawi (lihat BAB 7.6. tentang pemusnahan hewan untuk tujuan pengendalian penyakit), jika perlu dilakukan pengobatan dan perawatan oleh dokter hewan;

b. Dalam beberapa kasus, hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera atau sakit, untuk kepentingan kesejahteraan hewan dapat dilakukan pengobatan atau pemotongan (pemusnahan) dalam alat angkut.

c. Jika pengobatan atau pemotongan hewan secara manusiawi tidak mungkin dilakukan didalam alat angkut, maka harus ada sarana dan peralatan yang sesuai untuk memuat hewan secara menusiawi pada hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera atau sakit. Hewan tersebut harus dibongkar dengan cara yang menyebabkan paling sedikit penderitaan. Setelah dibongkar, harus disiapkan kandang terpisah dan fasilitas lain untuk hewan sakit atau terluka.

4. Pembersihan dan deinfeksi
a. Alat angkut, peti, kandang, dan lain-lain yang digunakan untuk membawa hewan harus dibersihkan sebelum digunakan kembali dengan cara membuang kotoran dan menyika bedding, mencuci dan membilas dengan air dan deterjen. Hal ini harus diikuti dengan desinfeksi apabila ada kekhawatiran tentang penularan penyakit;

b. Kotoran hewan, sampah, bedding dan tubuh hewan yang mati selama perjalanan harus dibuang sedemikian rupa untuk mencegah penularan penyakit serta harus sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan.

Pasal 7.2.11.
Tindakan Penolakan Setelah Perjalanan

1. Kesejahteraan hewan harus menjadi pertimbangan utama dalam hal penolakan pengangkutan hewan.

2. Ketika hewan impor ditolak, lembaga yang berkompeten dari Negara pengimpor harus menyediakan fasilitas isolasi yang sesuai yang memungkinkan hewan dapat dibongkar muat dari alat angkut dengan aman, tenpa risiko terhadap kesehatan hewan  dan kelompok hewan tertentu, untuk menunggu keputusan sebelum dibebaskan. Dalam situasi ini, yang harus diutamakan adalah:
a. otoritas/ lembaga yang berkompeten dibidangnya di Negara pengimpor harus meyiapkan dokumentasi mengenai alasan penolakan secara tertulis, secepatnya;

b. dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan, lembaga yangberwenang dari negara pengimpor harus menyediakan akses yang cepat/ mendesak kepada Dokter hewan OIE yang ditunjuk oelh Direktur Jenderal, untuk menilai status kesehatan hewan yang berkaitan dengan prioritas dari negara pengimpor, fasilitas yang dibutuhkan berupa persetujuan untuk melakukan uji diagnostik/ laboratorium yang diperlukan;

c. lembaga yang berwenang dari negra pengimpor harus memberikan akses yang memungkinkan penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain berdasarkan kesejahteraan hewan;

d. jika masalah tidak dapat segera diselesaikan, maka lembaga yang berwenang di negara pengekspor dan pengimpor dapat meminta OIE untuk menengahi.

3. Ketika lembaga yang berwenang tidak mengijinkan hewan diturunkan dari alat angkut, maka yang perlu diprioritaskan adalah:
a. menyediakan pakan dan minum dalam alat angkut;

b. memberikan alasan tertulis mengenai alasan penolakan;

c. memberikan kebebasan bagi dokter hewan untuk menilai status kesehatan hewan secara independen, fasilitas dan ijin yang diperlukan untuk mempercepat uji diagnostik dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan;

d. memberikan akses untuk penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan apek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan serta tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah yang ditimbulkan;

e. jika ditemukan suatu permasalahan, maka otoritas/ lembaga yang bertanggung jawab dari negara-negara pengekspor dan pengimpor harus memanggil OIE untuk dapat menjadi penengah dalam menyelesaikannya.

4. OIE harus menggunakan prosedur resmi untuk memediasi sengketa serta mengidentifikasi solusi yang disepakati bersama yang membahas kesehatan dan kesejahteraan hewan.

Pasal 7.2.12.
Isu Yang Berkaitan Dengan Spesies Tertentu

Jenis camelid dalam konteks ini terdiri dari llama, alpacas, guanaco dan vicuna.  Jenis camelid juga dapat memiliki penglihatan yang baik, dan seperti Domba jenis camelid dapat hidup di lereng yang curam. Jenis camelid hidup berkelompok dan akan berusaha bergabung kembali jika terpisah dari kawanannya. Jenis camelid biasanya jinak, hewan ini memiliki kebiasaan meludah untuk membela diri. Selama trasnportasi, biasanya hewan ini bebrbaring. Jenis ini sering memanjangkan kaki depan ke depan ketika berbaring, sehingga ruangan harus cukup luas sehingga kaki hewan tidak terjebak ketika bangkit.

Sapi merupakan makhluk sosial dan akan menjadi gelisah ketika diasingkan. Sikap sosial ini biasanya terjadi sejak umur 2 tahun. Ketika kelompok Sapi yang berbeda jenis dicampur, maka tatanan sosial harus dibentuk kembali dan perkelahian dapat terjadi sampai terbentuk suatu kelompok yang baru. Sapi yang berdesakan juga dapat meningkatkan perkelahian karena hewan berusaha mempertahankan ruang pribadinya. Perilaku sosial bervariasi sesuai dengan usia, jenis hewan dan jenis kelamin; Bos indicus dan persilangan B.indicus biasanya lebih tempramental dibandingkan dengan Sapi keturunan Eropa. Banteng jantan muda, ketika dipisahkan dari kelompoknya sering menunjukkan sikap main-main (saling mendorong), namun menjadi agresif dan mempertahankan teritorial sesuai dengan usia. Banteng dewasa memiliki wilayah teritorial  minimal enam meter persegi. Sapi dewasa biasa sangat protekstif terhadap Sapi muda dihadapan ibunya bisa membahayakan. Sapi cenderung menghindari lorong buntu.

Kambing harus ditangani dengan tenang sehingga lebih mudah didorong atau diarahkan dibandingkan jika ramai. Ketika Kambing dipindahkan, kecenderungan untuk berkelompok harus dimanfaatkan. Sikap menakut-nakuti, melukai atau menyebabkan kegelisahan harus dihindari. Gertakan serius pada Kambing mencerminkan pertahanan terhadap lingkungannya. Kandang asing bagi Kambing dapat mengakibatkan kematian, baik akibat adanya perkelahian maupun akibat tidak mau makan dan atau minum.

Kuda dalam hal ini termasuk Keledai, Bagal dan Hinnie, Hewan ini memliki penglihatan yang baik dan sudut pandang sangat luas. Kuda mungkin memiliki pengalaman diangkut dengan sejarah baik atau buruk. Latihan yang baik dapat memudahkan Kuda ketika diturunkan dari alat angkut, namun pada beberapa Kuda sulit dilakukan terutama pada Kuda dengan pengalaman trasnportasi yang buruk. Dalam keadaan ini, dua orang petugas yang berpengalaman menangani hewan dapat mengangkut hewan dengan mengikat kaki dibagian kulit ekor. Menutup mata jika dimungkinka. Lantai diusahakan sedater mungkin. Sikap melangkah baisanya buka masalah pada Kuda gunung jalan, namun Kuda ini cenderung melompat ketika melangkah turun, sehingga langkah-langkah Kuda harus serendah mungkin. Kuda bermanfaat apabila dipegang secara individu, tetapi dapat diangkut dalam kelompok yang sesuai. Ketika Kuda diangkut dalam kelompok, ladam kuda harus dilepaskan. Kuda rentan terhadap penyakit pernafasan jika dibatasi oleh kekang yang mencegah Kuda menurunkan dan mengangkat kepala.

Babi memiliki penglihatan yang buruk, dan malas bergerak di lingkungan yang tidak dikenalnya. Keuntungannya dapat dimuat di pelabuhan dengan penerangan kurang. Karena Babi sulit berjalan pada lantai landau, maka lantai harus dilengkapi dengan lantai pijakan yang aman. Idealnya, lift hidrolik digunakan untuk mengangkut Babi ke tingkat yang lebih tinggi. Babi memiliki kesulitan dalam berjalan, sehingga langkah tidak lebih tinggi dari lutut depan Babi. Perkelahian serius dapat terjadi jika Babi asing dicampur. Babi sangat rentan terhadap stres panas. Babi rentan terhadap mabuk perjalanan. Pengurangan pakn sebelum diangkut dapat bermanfaat untuk mencegah mabuk.

Domba adalah makhluk sosial dengan penglihatan yang baik, perilaku relatif halus, tidak ekspresif dan cenderung untuk bersama-sama kawannya, terutama ketika Domba gelisah. Domba harus ditangani dengan tenang. Kecenderungan Domba mengikuti satu sama lainnya harus dimanfaatkan ketika Domba dipisahkan. Domba yang berdesakan dapat menyebabkan perilaku agresif dan meruksa perilaku patuh karena hewan berusaha untuk mempertahankan teritorinya. Domba dapat menjadi gelisah jika dipisahkan sendiri unuk proses pengamatan, atau diisolasi sendiri, serta akan berusaha untuk bergabung kembali dengan kawananna. Tidakan yang membuat takut, melukai atau menyebabkan kegelisahan pada Domba harus dihindari. Domba dapat berjalan pada laintai yang curam.



*** Catatatan:

Makalah terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.1.0001.PUSKH.I.2016. Diterjemahkan oleh: drh. Putu Ayu Riski Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

Tulisan asli: “Introduction To Recommendation For Animal Welfare” Cahpter 7.1 Terrestrial Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code http://www.oie.int /fileadmin /Home /eng /Health_ standards /tahc /2010/en_ sommaire.htm dan “Transport Of Animals by Sea” Chapter 7.2 Terrestrial Animal Health Code. 2015 ©OIE - Terrestrial Animal Health Code  website: http://www.oie.int /fileadmin /Home /eng /Health_ standards /tahc /2010 /en_ sommaire.htm

Tanpa mengurangi artinya, Tulisan ini telah diselaraskan dan diedit ulang oleh drh Giyono Trisnadi

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: