KUMPULAN SOAL JAWAB UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN KARANTINA (MEDIK VETERINER MUDA – MADYA) 2016

Uji Kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan (Dokter Hewan Karantina) adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berikut Ini adalah beberapa contoh soal beserta jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang jabatan dari Medik Veteriner Muda ke Medik Veteriner Madya.

******


KUMPULAN SOAL JAWAB  UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN KARANTINA
(MEDIK VETERINER MUDA – MADYA) 2016


I. Essay
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar

1. Sebutkan aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) yang harus diperhatikan pada waktu pemeriksaan hewan di tempat pemasukan / pengeluaran.

Jawab:
Ada 5 aspek Kesrawan yang harus diperhatikan:
-Bebas dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirsty)
-Bebas dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from pain, injury and diseases)
-Bebas dari rasa tidak nyaman (freedom from discomfort)
-Bebas dari rasa takut dan stress (freedom from fear and distress)
-Bebas mengekspresikan tingkah laku alamiah (freedom to express natural behaviour)

2. Bagaimanakah Cara cara (teknik) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hewan?

Jawab:
Cara /telnik untuk melakukan pemeriksaan fisik hewan meliputi:
a. Inspeksi. Adalah memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
b. Palpasi. Adalah memeriksa pasien dengan cara meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe) bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi. Adalah pemeriksaan dengan memukul baik dengan jari maupun dengan alat perkusi hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui kepekaan /kenyaringan suara yang dihasilkan dari hasil pukulan yang kita lakukan terhadap organ mengenai ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang kita maksud dalam pemeriksaan (ada perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi. Adalah memeriksa dengan alat pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal atau tidaknya suara yang ada yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis organ  (suara nafas, detak jantung, peristaltik usus, gerak rumen dll)
e. Membau. adalah memeriksa dengan membau /penciuman. Bau adalah merupakan hal penting dalam pemeriksaan karena ada beberapa penyakit  yang dapat diketahui dari baunya yang khas seperti distemper ataupun parvo.  Ada pula beberapa penyakit lain karena baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang saluran pernafasan dll.

3. Apakah pengertian dari Pemeriksaan Status Praesen?

Jawab:
Pemeriksaan Status Praesen adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri, Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata, Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu Tubuh berapa derajad celcius, Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus setiap menit dan jumlah Gerak Rumen setiap 5 menit.

4. Sebagai hasil pemeriksaan status praesen, berapakah data normal fisiologis hewan untuk sapi, kuda dan kerbau (frekensi nafas /menit, pulsu / menit, suhu derajat Celsius gerak rumen)?

Jawab:
Hewan
Nafas /mnt
Pulsus /mnt
Suhu Celsius
Rumen /5 mnt
Sapi
24 – 42           
54 - 84
37,6 – 39,0
5 – 10
Kuda
14 – 48
36 – 48           
37,0 – 39,5

Kerbau
24 – 49           
64 – 80
37,6 – 39,0
5 – 8

5. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan fisik diatas alat angkut terhadap sapi /kuda?

Jawab:
Pemeriksaan fisik diatas alat angkut terhadap sapi /kuda dilakukan dg cara Inspeksi /melihat, membau dan mendengar: keadaan umum hewan yang dimaksud:
a. Reflek, gerakan telinga, gerakan ekor (kepekaan terhadap lingkungan).
b. posisi berdiri, tidur, cara berjalan pincang?, Luka? ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh hewan).
c. Keadaan kunjungtiva dan  Ada /tidaknya leleran mulut, hidung, mata.
d. Ada tidaknya parasit kulit, keadaan bulu kulit,
e. Nafsu makan?
f. Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).

6. Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada sapi dan kuda?

Jawab:
Pulsus pada sapi dapat diraba/palpasi di Arteria maxillaris externa / a facialis atau a. Coccygea, pada kuda pada a. Maxillaris/ a. M. Externa.

7. Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis pada hewan?

Jawab:
Pemeriksaan Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan khusus hewan (kelainan organ) meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut, dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan, Saluran Pencernaan, Saluran Genital /Perkencingan.

8. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat percernaan sapi?

Jawab:
Pemeriksaan klinis Alat Pencernaan adalah sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu makan dan minumnya, coba berikan pakan. Perhatikan abdomen kanan dan kiri. Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki belakang. Perhatikan cara memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan tinjanya.
b. Mulut. Bukalah mulut sapi inspeksi dan palpasi; Perhatikan perubahan warna, lesi, benda asing atau anomali lain yg mungkin tjd pada mukosa mulut, lidah, gusi, dan geligi geligi. Perhatian bau mulut; Raba parynx dr sebelah luar, jangan lupa meraba lgl mandibularis.
c. Esophagus. Perhatikan leher sebelah kiri, terutama bila sapi sedang eruktasi, regurgitasi atau deglutisi. Lakukan palpasi pangkal esophagus lewat mulut, lakukan palpasi dari luar. Perhatikan pula kemungkinan adanya benda asing atau sumbatan pada esophagus.
d. Rumen. Lakukan Pemeriksaan secara inspeksi, palpasi (dg tinju), auskultasi, perkusi dan eksplorasi rectal. Bandungkan abdomen kiri dan kanan. Perhatikan fossa paralumbalis. Hitung frekuensi gerak rumen (palpasi /auskultasi). Normalnya adalah 5 – 10 kali dalam 5 menir.
e. Usus. lakukan auskultasi di daerah abdomen sebelah kanan, dengarkan peristaltik usus.
f. Rectum. Lakukan Pemeriksaan palpasi dan inspeksi untuk pemeriksaan rectum
g. Anus. Inspeksi dan palpasi.

9. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan sapi?

Jawab:
Cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan sapi adalah:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan aksi aksi atau pengeluaran abnormal seperti batuk, bersin, hick up (ceguken), Perhatikan frekuensi dan tipe nafas dan perbandingan frekuensi nafas dan pulsus, perhatikan pula kelainan kelainan organ lain yang menunjang diagnosa alat pernafasan seperti konjunctiva, suhu tubuh, nafsu makan, produksi susu (pada sapi perah).
b. Hidung. Perhatikan adakah leleran hidung, lesi lesi di dalam rongga hidung; Raba suhu lokal dengan menempelkan punggung jari tangan pada dinding luar hidung; perhatikan cermin hidung: keadaan normal bila selalu basah dan tidak panas.
c. Pharynx, Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi dari luar, perhatikan kemungkinan adanya reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris, suprapharyngealis dan parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan besarnya (apakah ada kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan dengan kiri.
d. Paru paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga dada oleh karena itu pemeriksan yang dapat dilakukan adalah dengan auskultasi maupun perkusi baik dari sebelah kanan maupun sebelah kiri.

10. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah sapi?

Jawab:
cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah sapi adalah:
a. Perhatikan pemeriksaan umum seperti conjucxtiva dan adanya kelainan alat peredaran darah seperti: anemia, cyanotis, edema/acites, pulsus venosus, kelainan pada denyut nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi. Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi, ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan frekuensi detak jantung sinkron atau lambat.
c. Jantung. Periksa secara inspeksi, palpasi auskultasi dan perkusi. Perhatikan frekuensi, ritme, kualitas/ dan kekuatan dan daerah pekak jantung.

11. Pada pemeriksaan sistem getah bening Pemeriksaan hanya dapat dilakukan pada saluran limfe dan kelenjar getah bening (lymphoglandulae /lgl.) yang terletak superficial, pada sapi lgl apa saja yang bisa dilakukan pemeriksaan dengan palpasi?

Jawab:
Limpoglandulae yang dapat dipalpasi pada sapi yaitu: lgl. Submaxillaris, lgl. Parotidea, lgl. Retropharengialis, lgl. Cervicalis mesdius, lgl cervicalis caudalis, lgl. Prescapularis, lgl. precuris, lgl. Inguinalis superficialis (lgl. Mammaria pada betina), lgl poplitea.

12.  Sebutkan Instrumen yang Digunakan dalam Melakukan pengamatan /Observasi.

Jawab:
Instrumen yang Digunakan dalam Melakukan Pengamatan /Observasi:
a. Check list. merupakan suatu daftar yang berisikan nama-nama responden dan faktor- faktor yang akan diamati.
b. Rating scale. merupakan instrumen untuk mencatat gejala menurut tingkatan- tingkatannya.
c. Anecdotal record. merupakan catatan yang dibuat oleh peneliti mengenai kelakuan-kelakuan luar biasa yang ditampilkan oleh responden.
d. Mechanical device. merupakan alat mekanik yang digunakan untuk memotret peristiwa- peristiwa tertentu yang ditampilkan oleh responden.

13. Kapan saat yang efektif /tepat untuk melakukan pengamatan di tempat pengasingan  pada sapi?

Jawab:
Waktu yang  efektif /tepat untuk melakukan pengamatan:
a. Saat pemberian pakan.
b. Beberapa saat setelah pemberian pakan.
c. Saat pengambilan sampel.

14. Bagaimana metode pengamatan di pengasingan pada sapi dalam rangka observasi?

Jawab:
Metode Pengamatan /Pemeriksaan dalam rangka observasi:
a. Inspeksi. Pengamatan dilakukan setiap hari selama masa karantina dengan mengamati gejala klinis yang timbul (Kep Ka Barantan no 853 th 2011 ttg Juknis TK lalulintas sapi)
b.  Pemeriksaan lainnya: status praesens, klinis maupun laboratoris.

15. Sebutkan beberapa poin pemeriksaan fisik organoleptik daging untuk komsumsi manusia?

Jawab:
a. Warna.
b. Bau.
c. Struktur jaringan daging.
d. Konsistensi (Pada daging segar dan daging dalam ciller)
e. Kebersihan dari cemaran-cemaran biologis, phisik maupun kimiawi.

16. Bagaimanakah bau normal dan bau abnormal daging hewan?

Jawab:
Bau daging hewan:
a. Bau normal. Daging hewan secara normal berbau segar sesuai spesie hewannya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi bau daging: Umur, Tipe pakan, Species /Bangsa, Jenis kelamin, Lemak, Lama waktu dan kondisi peyimpanan.
b. Bau tidak normal:
-Bau tengik (kare penyimpanan yang terlalu lama).
-Bau busuk (karena mengalami penurunan suhu pada saat transportasi, karena gangguan genset ataupun listrik di kapal dll).
-Bau anyir (karena adanya penyakit tertentu).
-Bau abnormal lain (misal dari bahan kimia tertentu).

17. pH normal daging adalah 5,4 – 5,8 sebutkan  Faktor-faktor yang mempengaruhi pH daging?

Jawab:
Faktor-faktor yang mempengaruhi pH daging adalah:
a. Stress sebelum pemotongan.
b. Injeksi hormon atau obat-obatan.
c. Species.
d. Individu ternak.
e. Macam otot.
f. Stimulasi listrik.
g. Aktifitas enzim.
h. Dan terjadinya glikolisis.

18. Jelaskan teknik dan analisa pengambilan sampel tingkat kesulitan III (untuk sampel darah, serum, sekresi, praeputium /vaginal wash).

Jawab:
-Sampel darah
a. sampel whole blood untuk pemeriksaan haematologi, kimia klinis, toksikologi, preparat ulas bakteri atau parasit, uji PCR, uji imonologi atau biakan bakteri atau virus. Pengambilan sampel whole blood diambil dengan pemberian antikoagulan ke dalam tabung. Diambil dari vena jugularis, caudal, brachial, cephalic, mammae atau vena cava tergantung pada jenis hewannya.
-Sampel serum
Diperoleh dari pengambilan sampel darah yang tidak diberi antikoagulan, kemudian disentrifus dengan kecepatan rendah atau dengan mendiamkan sampel darah dalam tabung yang dimiringkan 45º.  Serum yang muncul kemudian diambil dengan pipet. Digunakan untuk pengujian serologi.
-Sampel sekresi
Sekresi diambil dengan vial, tube atau dengan menggunakan swab. Digunakan untuk uji diagnostic.
-Sampel praeputium /vaginal wash
Sampel yang diambil berupa air cucian praeputium /vagina atau swabnya Digunakan untuk penyidikan penyakit reproduksi

19. Pada Tindakan Pemusnahan terhadap bangkai, Karantina Hewan  menggunakan metode Insenerasi, pembakaran, penguburan, pembakaran sekaligus penguburan. Banyak metode pemusnahan sebutkan lainya?

Jawab:
Metode pemusnahan terhadap bangkai selain Insenerasi, pembakaran, penguburan, pembakaran sekaligus penguburan adalah:
a. Dekomposisi /pembuatan kompos.
b. Fermentasi anaerob /Produk biogas.
c. Hidrolisis alkali.
d. Hidrolisis termal /Penyulingan organik.
e. Pemusnahan hewan di laut.

20. Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi pada hewan diantaranya:

Jawab:
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi adalah Demam, Diare, Muntah.

21. Sebutkan istilah  istilah peradangan

Jawab:
Istilah peradangan:
-Rubor = Merah
-Calor = Panas
-Dolor = Sakit
-Tumor = Bengkak
-Functio Lesa = Kehilangan Fungsi.

22. Jelaskan apa yang dimaksud metode pengujian PCR.

Jawab:
PCR: Polymerase Chain Reaction yaitu suatu teknik untuk mengamplifikasi (memperbanyak) sepotong  fragmen DNA (< 1µg) menjadi sejumlah copy DNA yang cukup   untuk mengidentifikasi suatu target melalui rangkaian DNA/RNA.  Metode PCR kemudian dapat dilanjutkan dengan proses sequencing, atau cloning . ada 2 tahapan PCR:
- Pre-PCR, terdiri dari ekstraksi DNA dan thermocycler
- Post-PCR, terdiri dari electrophoresis dan gel-documentation

23. Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah: Inspeksi – palpasi – insisi.

24. Sebutkan
Sebutkan 5 penyakit yang disebabkan oleh virus yang termasuk HPHK golongan I.

Jawab:
Berikut ini adalah 5 penyakit yang disebabkan oleh virus yang termasuk HPHK golongan I:
-Camel Pox
-PMK
-Hendra Virus
-HPAI
-African Horse Sickness (AHS)

25. Sebutkan sumber sumber penularan Penyakit Mulut dan Kuku?

Jawab:
Sumber penularan penyakit Mulut dan Kuku adalah:
a. Hewan hewan yang terkena  baik yang terinkubasi maupun klinis.
b. Leleran mulut, leleran hidung, tahi dan air kencing, susu dan sperma (diatas 4 hari sebelum gejala klinis).
c. Daging dan produknya yang ber pH di atas 6,0.
d. Karier: sebagian sapi atau kerbau hewan sembuh dan yang tervaksin (virus tahan di oropharynk di atas 30 bulan di sapi atau lebih lama di kerbau, 9 bulan di domba), kerbau afrika adalah tempat tinggal alami dari serotype SAT.

26. Seberapa kuat ketahanan hidup virus PMK terhadap suhu, pH, desinfektan dan di alam?

Jawab:
Ketahanan virus PMK adalah:
a. Temperatur: Tertekan oleh pendinginan ataupun pembekuan dan sangat tidak aktif pada temperatur di atas 50 derajad Celsiuc.
b. pH: Tidak Aktif pada pH <6.0 atao >9.0.
c. Desinfektan: Tidak aktif oleh sodium hydroxide (2 %), sodium carbonate (4 %), and citric acid (0,2 %). Resistant terhadap iodophores, quaternary mmonium compounds, hypoclorite and phenol, khususnya  pada bahan organik.
d. Daya tahan hidup di alam: Hidup di kelenjar limpa dan bone marrow pada suhu netral, tetapi lemah pada otot ketika pH < 6.0 setelah rigor mortis. Bisa tahan di alam di atas satu bulan tergantung pada temperatur dan kondisi pH.

27. Bagaimanakah cara penularan PMK?

Jawab:
Cara Penularan PMK
a. Kontak langsung maupun tidak langsung (droplet).
b. Vektor hidup (manusia dll).
c. Bukan vektor hidup (mobil, peralatan dll).
d. Tersebar melalui angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut /menurut oie).

28. Apakah hospes alami PMK?

Jawab:
Inang /Hospes alami PMK: Bovidae (sapi, sebu, kerbau, yak, /bangsa sapi), domba, kambing, babi, semua ruminansia liar dan golongan babi liar. Camelidae (unta, lama, /bangsa unta).

29. Bagaimana gejala klinis sapi terinfeksi PMK

Jawab:
a. Perexia, anorexia, menggigil, penurunan produksi susu untuk 2 - 3 hari, kemudian:
-Menggosokkan bibir, mengeretakkan gigi, leleran mulut, suka menendangkan kaki: disebabkan oleh vesikula membran mukosa hidung, bukae dan antara kuku.
-Setelah 24 jam: vesikulanya ruptur setelah terjadi erosi.
-Vesikula bisa juga terjadi pada kelenjar susu.
b. Komplikasi: Erosi di lidah, superinfeksi dari lesi, mastitis

30. Apakah sumber penularan penyakit BSE (sapi gila)?

Jawab:
Sumber virus: System saraf pusat (termasuk mata) pada kasus klinis terpengaruh secara alami. Pada sapi percobaan yang diinfeksi, infektiktifitasnya terdeteksi pada distal ileum yang diduga terkait dengan jaringan lymphoreticular.

31. Bagaimana cara penularan penyakit sapi gila (BSE)?

Jawab:
Cara Penularan: BSE terjadi sebagai akibat dari paparan diet pemberian bahan pakan yang mengandung tepung daging dan tulang (MBM)  yang terinfeksi; Ada beberapa bukti dari risiko maternal pada anak sapi lahir dari induk sapi yang terkena dampak. Mekanisme biologis yang terlibat tidak diketahui, tetapi efek ini tidak signifikan dalam epidemiologi tersebut.

32. Apakah hospes penyakit BSE?

Jawab:
Hospes: Bovidae (sapi, nyala, kudu besar, kijang, dan banteng), Felidae (kucing, cheetah, puma, kucing hutan dan harimau), dalam percobaan bisa menular ke sapi, babi, domba, kambing, tikus, cerpelai, kera marmoset dan kera makaka.

33. Seberapa kuat ketahanan hidup prion BSE terhadap suhu, pH, desinfektan dan di alam

Jawab:
Ketahanan  terhadap tantangan fisik dan kimia
-Temperatur: Awet dengan pendinginan dan pembekuan. Inaktivasi fisik yang dianjurkan adalah dengan memakai autoklaf pada suhu 134 -138 derajat C selama 18 menit (kisaran suhu ini mungkin tidak sepenuhnya menonaktifkan)
-pH: Stabil pada rentang pH yang lebar.
-Desinfektan: Sodium hypochlorite mengandung sediaan chlorine 2 %, atau sodium hydroxida, Aplikasikan lebih dari 1 jam pada suhu 20 derajat C, untuk permukaan atau peralatan.
-Ketahanan hidup: Bertahan dalam jaringan post-mortem setelah berbagai proses perubahan.

34. Bagaimanakah gejala klinis sapi yang terinfeksi BSE?

Jawab:
Gejala Klinis:
a. Subakut atau kronis, gangguan progresif (berkembang dari waktu kewaktu), Tanda klinis utama adalah neurologis: Perasaan takut, takut, mudah kaget, atau depresi; Hyper-aesthesia (Sensitivitas yang berlebihan terhadap semua stimulus /rangsangan) atau hyper-refleksia (reflek yang berlebihan); Pergerakan adventisia (nama suatu lapisan bagian dari Jaringan): fasikulasi (gerakan lembut) otot, tremor (gemetar) dan myoclonus (kedutan otot); Gaya berjalan ataksia (inkoordinasi), termasuk hypermetria (tidak mampu menghentikan gerakan pada tempat yang dituju); Disfungsi syaraf  otonom: berkurang memamah biak, bradikardia (denyut jantung kurang dari normal) dan terubahnya ritme jantung.
b. Pruritus (sensasi rasa ingin menggaruk), terjadi juga tetapi biasanya bukan ciri khusus.
c. Kehilangan berat badan.

35. Hewan apa saja yang rentan terhadap penyakit glanders?

Jawab:
Spesies rentan: Bangsa   kuda   umumnya   terkena   dan   kejadiannya   kronik   tapi   pada jenis keledai dan Bagal (Mule) selalu berjalan akut. Kejadian pada manusia dan bangsa karnivora jarang terinfeksi. Secara alami meskipun jarang terjadi bangsa sapi domba, babi dan anjing dapat pula tertular. Untuk hewan-hewan percobaan jenis marmut dan juga tikus putih amat rentan. Manusia bersifat rentan, pernah dilaporkan kematian pada manusia akibat glanders, yaitu pada manusia-manusia yang terlibat secara dekat dengan kuda yang tertular.

36. Bagaimana cara penularan penyakit Glanders?

Jawab:
Kuda yang tertular merupakan hewan reservoir penyakit, dengan pola penularan melalui kontak langsung dan tidak langsung. Penularan melalui kontak tidak langsung dapat terjadi melalui kantong pakan, bak air minum, bahan pakan, tempat pakan, alas kandang, pakaian kuda, dan juga pakaian kuda mempunyai peran penting dalam penyebaran penyakit.

Pada manusia, infeksi dapat terjadi melalui kontaminasi pada saat pemotongan atau pencukuran bulu, atau juga dapat terjadi pada mereka yang merawat secara langsung kuda-kuda yang sakit. Atau dengan kata lain penularan terjadi melalui kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, bakteri dapat masuk melalui lecet kulit, permukaan mukosa hidung dan mulut, atau terhirup. Bangsa karnivora dapat terserang lewat makan karkas yang terkontaminasi.

37. Bagaimana gejala penyakit Glanders?

Jawab:
Pada    umumnya    kuda    penderita    glanders    tidak    menampakkan gejala penyakit, meskipun sebenarnya kuda-kuda tersebut dapat merupakan sumber penularan untuk kuda-kuda lainnya. Gejala pertama yang nampak merupakan gejala umum yang tidak spesifik. Pada awalnya kuda nampak menurun kondisinya, bulu tidak mengkilat dan kasar, mudah lelah, dan ada kalanya disertai batuk yang kering. Gejala pertama adalah kelainan sebagai akibat adanya lesi di saluran nafas   bagian atas atau kulit yang disertai dengan demam naik turun dan hilangnya napsu makan dan minum. Gejala klinis penyakit Glanders secara garis besar dapat dibedakan sebagai bentuk paru-paru, hidung, dan kulit, penderita dapat pula termanifestasi dari ketiga bentuk tersebut.

Pada   bentuk   akut   penyakit   ditandai   dengan   demam,   batuk   serta bersin (nasal discharge), selanjutnya proses berjalan secara periodik terjadi penyempitan cuping hidung. Kelenjar getah bening submaxillary membesar dan terasa sakit jika dipegang. Juga terdapat gejala kegagalan respirasi (respiratory distress) dan dapat terjadi kematian setelah 2 minggu. Bentuk akut biasanya umum terjadi pada bangsa keledai dan Bagal, tetapi jarang pada bangsa kuda, dan jika terjadi pada kuda biasanya adalah bentuk kronis dengan gejala stres.

Bentuk    kronis    ditandai    dengan    kelesuan,    batuk,    demam    yang berselang-seling  serta  juga  bentuk  hidung  dan  kulit  juga  dapat  terlihat, serta pembesaran kelenjar getah bening submaxillary.

38. Apakah sumber infeksi penyakit Strangles?

Jawab:
Sumber infeksi penyakit Strangles yaitu cairan hidung (discharge) dari hewan yang terinfeksi yang mencemari pakan, tempat minum, padang penggembalaan dll.

39. Bagaimanakah gejala penyakit Strangles?

Gejala Klinis
Setelah   melewati   masa   inkubasi   4-8   hari,   penyakit   berkembang dengan cepat disertai demam (suhu 39,5-40,5 °C), anoreksia, dari hidung keluar cairan serous yang dengan cepat berubah menjadi copius dan purulen, gejala pharyngitis dan laryngitis. Akibat pharyngitis, maka pada saat makan, kuda sering mengalami regurgitasi melalui lubang hidung, serta terdengar batuk lembab, kesakitan dan sangat mudah terangsang. Kepala menunduk untuk mengurangi rasa sakit pada tenggorokan.

40. Apakah penyakit Porcine Reproductive dan Respiratory Syndrome (PRRS) itu?

Jawab:
Porcine Reproductive dan Respiratory Syndrome (PRRS) adalah penyakit pada babi yang disebabkan oleh  virus yang ditandai dengan dua penampakan gejala klinis yang tumpang tindih, yaitu gangguan /kegagalan reproduksi pada pembibitan ternak, dan penyakit pernafasan pada babi di segala usia.

41. Bagaimanakah cara penularan penyakit PRRS?

Jawab:
Penularan langsung: Virus PRRS (PRRSV) mudah menyebar melalui kontak langsung dan virus dapat terdeteksi pada air liur, urin, susu, kolostrum, dan kotoran hewan yang terinfeksi. Penularan melalui air mani juga dapat terjadi, baik melalui perkawinan alami maupun inseminasi buatan.

Penularan tidak lansung: Transportasi mekanik, Penularan melalui jarum terkontaminasi, fomites (sepatu dan baju), personil pertanian (tangan), kendaraan transportasi (trailer yang terkontaminasi), dan serangga (lalat dan nyamuk). Penyebaran (virus) melalui udara /airborne dalam percobaan telah terbukti.

42. Apakah Penyakit Atropik rhinitis itu?

Jawab:
Atropic rhinitis adalah penyakit menular pada babi yang disebabkan oleh bakteri ditandai dengan adanya sekresi hidung yang bersifat purulen, disertai perubahan bentuk hidung berupa moncong hidung membengkok, atrofi tulang turbinatum dan penurunan produktifitas. Atropic rhinitis kemungkinan telah tersebar diseluruh dunia. Amerika serikat dan beberapa negara di Eropa menderita kerugian cukup besar oleh penyakit ini.

43. Bagaimana cara penularan penyakit Atropik Rhinitis?

Jawab:
Cara penularan, Penularan   terjadi  secara  aerosol,   dari   babi   tertular  ke  babi  sehat, melalui droplet yang dikeluarkan babi tertular saat bersin. Penularan dapat terjadi pada semua umur dari beberapa hari atau minggu. Induk babi yang tertular secara kronis akan menularkan penyakit pada anak-anak babi secara kontak langsung lewat hidung mereka.

44. Apakah faktor predisposisi Atropik Rhinitis?

Jawab:
 Faktor Predisposisi: Faktor-faktor  manajemen  dan  lingkungan,  seperti  cara  pemeliharaan tidak intensif, ternak terlalu padat, ventilasi kurang, dan higiene makanan kurang baik, dapat merupakan predisposisi terjadinya penyakit atropic rhinitis.

45. Jelaskan teknik dan analisa pemeliharaan koleksi kompleks (seed biakan jaringan bakteri, virus, jamur).

Jawab:
Pemeliharaan koleksi dilakukan untuk memperpanjang hidup bakteri, jamur atau virus yang dijadikan koleksi dengan cara Inaktif metabolic (cryopreservation dan drying) dan cara Aktif metabolic (memindahkan koleksi secara periodic pada media).

Biakan koleksi dipindahkan ke tissue culture atau media bagi bakteri, jamur atau virus.  Dapat juga menggunakan telur embrio tertunas umur 3-4 hari untuk biakan virus.

Setelah dibiakkan kembali (propagasi), dicek daya virulensi virus atau bakteri atau jamur dengan memasukkannya ke dalam TET atau hewan coba (mencit, marmot)
Kemudian disimpan kembali pada suhu yang sesuai dengan target

46. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.

47. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;

b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;

c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;

d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

48. Tindakan karantina meliputi (1)  Pemeriksaan (2)  Pengasingan (3)  Pengamatan (4)  Perlakuan (5)  Penahanan (6)  Penolakan (7)  Pemusnahan (8)  Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?

Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

49. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?

Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
b. Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
c. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.

50. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya

Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.

51. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?

Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
C Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

52. Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan  Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).

53. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?

Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
c.  Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.

54. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?

Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13 UU No 16 Th 1992)

55. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?

Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
Tidak mengganggu pengamatan, dan
Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)

56. Menurut peraturan dan perundangan, dimanakah lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?

Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.

57. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara  fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.

58. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.

59. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?

Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.

60. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?

Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).

61. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan pemusnahan:

Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16

Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2

62. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan

Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

63. Apakah menurut  peraturan yang berlaku, tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?

Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.

64. Menurut Pertaturan, bagaimanakah wewenang Petugas Karantina untuk melakukan Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?

Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

65. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?

Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan /memindahkan media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
e. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa  yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.

66. Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau hama penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina yang mebahayakan kesehatan manusia, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan. Sebutkan tiga saja dari enam Penyakit Karantina yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara:

Jawab:
Penyakit karantina yang membahayakan kesehatan manusia di antaranya meliputi penyakit karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara yaitu:
a. pes (plaque);
b. kolera (cholera);
c. demam kuning (yellow fever);
d. cacar (smallpox);
e. typus bercak wabah, typhus exanthematicus infectiosa (louse borne typhus);
f. demam balik-balik (louse borne relapsing fever).

67. Bagaimana ketentuan menurut UU no 16 tahun 1992 bahwa Media pembawa dianggap telah keluar dari wilayah negara Republic Indonesia?

Jawab:
Dianggap telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke suatu tempat lain di luar wilayah negara Republik Indonesia.

68. Pengertian Hasil Bahan Asal Hewan diantaranya termasuk apa saja?

Jawab:
Pengertian hasil bahan asal hewan termasuk di antaranya daging rebus, dendeng, kulit yang disamak setengan proses, tepung tulang, tulang, darah, bulu hewan, kuku dan tanduk, usus, pupuk hewan dan organ-organ, kelenjar, jaringan, serta cairan tubuh hewan.

69. Pengertian Benda lain diantaranya termasuk apa saja:

Jawab:
Termasuk pengertian benda lain di antaranya bahan patogenik, bahan biologik, makanan ikan, bahan pembuat makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati, biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan vektor.

70. Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU No. 16 tahun 1992. Apakah kewajuban tambahan tersebut?

Jawab:
Kewajiban tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain berupa:
a. pemberian perlakuan tertentu terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina di negara asal, atau
b. pengenaan tindakan karantina di negara ketiga, atau
c. larangan diturunkannya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di negara tertentu apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, atau
d. keharusan melengkapi dengan sertifikat tertentu untuk pemasukan media pembawa tertentu.

71. Pengeluaran dan pemasukan media pembawa dilakukan di tempat pemasukan dan pengeluaran. Apakah yang dimaksud dengan tempat pengeluaran dan tempat pemasukan tersebut?

Jawab:
Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;

72. Apakah kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugasnya sesuai ayat 3 pasal 30 UU 16 tahun 1992?

Jawab:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi dalam tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
d. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
e. membuat dan menandatangani berita acara;
f. menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

73. Apakah terhadap orang bisa dilakukan Tindakan Karantina Hewan?

Jawab:
Terhadap orang bisa dilakukan tidakan karantina hewan sesuai dengan pasal 21 UUno 16 tahun 1992: Bunyi pasl 21: Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat dikenakan tindakan karantina.

74. Apakah pengertian HPHK golongan I (Satu)?

Jawab:
Sesuai pengertian dalam PP 82 tahun 2000, Hama penyakit hewan karantina golongan I adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya, belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.

75. Apakah maksud pengertian preventif, kuratif dan promotive sesuai penjelasan ayat 1 pasal 12 PP 82 tahun 2000?

Jawab:
-Pengertian preventif dalam ayat ini ditujukan untuk pencegahan penyakit antara lain seperti vaksinasi.
-Pengertian kuratif ditujukan untuk penyembuhan antara lain seperti pengobatan melalui pemberian antibiotika.
-Pengertian promotif ditujukan untuk pemulihan kondisi dan memacu pertumbuhan antara lain seperti pemberian imbuhan pakan (feed supplement).


II. Soal Pemecahan Masalah (Kasus)

1. Di pelabuhan Tanjung Priok terdapat pemasukan susu sapi dari negara Jepang namun setelah diperiksa dokumen yang menyertai adalah:
-Tidak dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara Jepang, dokumen dari Jepang yang ada adalah keterangan penolakan yang menerangkan bahwa susu tersebut tidak disertai sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh karantina Indonesia. (ekspor Indonesia yang ditolak oleh negara tujuan).
-Sertifikat sanitasi dari Direktorat Jenderal Peternakan pada saat ekspor. (tidak melapor ke karantina ketika ekspor).
Sebagai Medik Veteriner Tanjung Priok yang ditugaskan apa yang anda lakukan dengan kasus tersebut?

Jawab:
a. Periksa dokumennya, dan kesesuaian antar dokumen satu dengan yang lain (titik kritis dokumen).
b. Terhadap susu Lakukan Pemeriksaan fisik barang (kesesuaian jenis dan jumlah), lakukan penahan, dan kemudian pemusnahan apabila berkenaan dengan ayat 4 pasal 65 PP 82 tahun 2000. Dilakukan pelepasan apabila berkenaan dengan ayat 3 pasal 65 pp 82 tahun 2000.
c. Membuat laporan pada atasan dengan adanya pelanggaran ini sehingga:
Terhadap orangnya (eksportir /importir) agar segera dapat dilakukan penyelidikan /penyidikan dengan pengambilan keterangan karena terbukti tidak melapor ke karantina ketika ekspor susu.

2. Terhadap pemasukan sapi bibit dari Australia diperoleh data dari permohonan pemeriksaan (pelaporan) sebagai berikut: Terdapat Health certificate dari Australia (copy), Ijin pemasukan sapi bibit dari kementerian perdagangan, Rekomendasi pemasukan dari direktorat jenderal peternakan, Sapi brahman kros Jumlah 1500 ekor, jenis kelamin betina.
Setelah pemeriksaan diatas kapal didapat data sebagai berikut: Terdapat Health certificate dari Australia (asli), Surat keterangan muatan dari kapten kapal (tidak ada kematian /kelahiran), sertifikat pedigree hanya satu halaman untuk semua sapi /tidak lengkap, Sapi brahman kros semua betina, 60 % sapi bunting.
Tehadap kasus ini TKH apa yang harus dilaksanakan?

Jawab:
a. Terhadap sapi lakukan penahanan, pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan di Instalasi.
b. Terhadap orangnya /pemiliknya diminta untuk segera melengkapi dokumen sertifikat pedigree dengan ketentuan sebagai berikut:
-Apabila pemilik segera melengkapi sertifikat pedigree dan apabila dari hasil pemeriksaan pengasingan dan pengamatabn terbukti hewannya sehat untuk segera diberi pelepasan.
-Apabila tidak bisa melengkapi sertifikat pedigree, maka apabila dari hasil pemeriksaan pengasingan dan pengamatabn terbukti hewannya sehat untuk segera diberi pelepasan, setelah pimpinan berkoordinasi dengan Dir Jend Peternakan dan kesehatan hewan.

3. Importir daging melakukan pelaporan pemasukan daging (permohonan pemeriksaan) dari suatu negara dengan dokumen lengkap, namun ada permasalahan sebagai berikut:
a. Dokumen Health certiffikat asli dari negara asal asli, surat  ijin impor dari kementerian perdagangan copy sesuai aslinya, sertifikat halal asli, dan surat pendukung lainnya sebagai ketentuan tertib administrasi.
b. Setelah tanggal keberangkatan alat angkut tersebut, ada kabar dari oie (laporan minguan oie) terjadi wabah penyakit golongan satu dari negara asal tersebut dan dengan analisa resiko ada kemungkinan daging tersebut terinfeksi penyakit golongan satu tersebut namun belum ada pelarangan dari menteri pertanian mengenai hal ini
Apa yang harus dilakukan?

Jawab:
a. Terhadap barang untuk dilakukan penahanan.
b. Terhadap orangnya lakukan pendekatan dan beri keterangan adanya wabah tersebut.
c. Buat laporan kepada atasan mengenai wabah dan penahan barang dari negara wabah penyakit golongan I tersebut agar segera koordinasi dengan kementerian pertanian mengeanai hal ini.
d. Bagus apabila setelah dilakukan pendekatan bisa dilakukan penolakan
e. Karena tidak ada pelanggaran oleh importir, dan belum tentu barang tersebut terinfeks atau mebawa penyakit, dan bila kementerian tidak segera memberi tanggapan maka setelah dilakukan perlakuan tertentu barang bisa dilakukan pelepasan.

4. Dalam ijin pemasukan daging dari negara tertentu dipersyaratkan bahwa daging tersebut adalah daging bone-less saja mengingat situasi hama penyakit dari negara asal. Dengan ketentuan ini bagaimana langkah yang harus dilakukan apabila dalam suatu sigmen pemasukan oleh importir ternyata setelah dilakukan pemeriksaan terdapat daging sapi bone-in?

Jawab:
Sesuai dengan ketentuan bahwa harus sesuai antara dokumen dan barangnya. Maka harus dilakukan tindakan karantina penolakan, namun karena daging sapi ini di kemas dalam karton yang terpisah pisah tidak bercampur antara daging sapi bone-in dan dan bone-less maka dapat dilakukan tindakan karantina penolakan terhadap daging sapi bone –in saja. Namun tidak berlaku untuk kebalikannya. Dan apabila dalam waktu yang ditentukan daging bone in ini tidak segera keluar dari Indonesia maka segera dilakukan pemusnahan.
Buat laporan kejadian pada atasan agar dapat segera dilakukan pemeriksaan pada importir apakah ini suatu kejahatan, pelanggaran atau bukan pelanggaran karena salah kirim dari negara asal.

5.  Apa Tindakan yang dilakukan pada kasus kesehatan pada sapi berikut ini:
-Pemasukan sapi jemis brahman cross 2300 ekor dari Australia, mati diperjalanan 6 ekor
-Dalam pengamatan 3 hari terdapat kematian 8 ekor
-Gejala penyakit yang terlihat: Diarrhea berat namun tidak anyir, bulu kusam, cermin hidung kering, peristaltik usus frequen. cermin hidung kerring, bulu kusam, beberapa sapi yang sakit pincang dan lemah.
-temperatur 39 derajad C.
=pakan di instalasi 100 % hijauan /rumput muda

Jawab:
-terhadap hewan yang mati Lakukan bedah bangkai, pastikan kelainan organ dan lesi2nya analisa dan  diagnosa penyakit apa? Buat laporan tertulis.
-Terhadap hewan yang hidup pastikan hijaun yang diberikan bukan hijauan /rumput muda
-Terhadap hewan yang sakit lakukan pemeriksaan secara detail, pastikan apabila harus diberi perlakuan tidak mempengaruhi pemeriksaan hasil laboratorium yang dilakukan (bila dilakukan).
-Infus terhadap sapi yang terbaring /ambruk.
-Injeksi Vit B 1 atau Vit B plek.
-Injeksi Antibiotik long acting

*** Disusun oleh drh Giyono Trisnadi

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: