Berikut
Ini adalah beberapa contoh soal beserta jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner
Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang jabatan dari Medik Veteriner Muda ke
Medik Veteriner Madya.
******
KUMPULAN
SOAL JAWAB UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN
KARANTINA
(MEDIK
VETERINER MUDA – MADYA) 2016
I. Essay
Jawablah
pertanyaan berikut dengan benar
1. Sebutkan
aspek Kesejahteraan Hewan (Kesrawan) yang harus diperhatikan pada waktu
pemeriksaan hewan di tempat pemasukan / pengeluaran.
Jawab:
Ada
5 aspek Kesrawan yang harus diperhatikan:
-Bebas
dari rasa lapar dan haus (freedom from hunger and thirsty)
-Bebas
dari rasa sakit, luka dan penyakit (freedom from pain, injury and diseases)
-Bebas
dari rasa tidak nyaman (freedom from discomfort)
-Bebas
dari rasa takut dan stress (freedom from fear and distress)
-Bebas
mengekspresikan tingkah laku alamiah (freedom to express natural behaviour)
2.
Bagaimanakah Cara cara (teknik) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hewan?
Jawab:
Cara
/telnik untuk melakukan pemeriksaan fisik hewan meliputi:
a. Inspeksi.
Adalah memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
b. Palpasi.
Adalah memeriksa pasien dengan cara meraba untuk mengetahui adanya
benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe)
bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi.
Adalah pemeriksaan dengan memukul baik dengan jari maupun dengan alat perkusi
hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui kepekaan /kenyaringan suara yang
dihasilkan dari hasil pukulan yang kita lakukan terhadap organ mengenai
ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang kita maksud dalam pemeriksaan (ada
perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi.
Adalah memeriksa dengan alat pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal
atau tidaknya suara yang ada yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis
organ (suara nafas, detak jantung,
peristaltik usus, gerak rumen dll)
e. Membau.
adalah memeriksa dengan membau /penciuman. Bau adalah merupakan hal penting
dalam pemeriksaan karena ada beberapa penyakit
yang dapat diketahui dari baunya yang khas seperti distemper ataupun
parvo. Ada pula beberapa penyakit lain
karena baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang
saluran pernafasan dll.
3.
Apakah pengertian dari Pemeriksaan Status Praesen?
Jawab:
Pemeriksaan
Status Praesen adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan
terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri, Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata,
Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu Tubuh berapa derajad celcius,
Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus setiap menit dan jumlah Gerak Rumen
setiap 5 menit.
4.
Sebagai hasil pemeriksaan status praesen, berapakah data normal fisiologis
hewan untuk sapi, kuda dan kerbau (frekensi nafas /menit, pulsu / menit, suhu
derajat Celsius gerak rumen)?
Jawab:
Hewan
|
Nafas
/mnt
|
Pulsus
/mnt
|
Suhu
Celsius
|
Rumen
/5 mnt
|
Sapi
|
24
– 42
|
54
- 84
|
37,6
– 39,0
|
5
– 10
|
Kuda
|
14
– 48
|
36
– 48
|
37,0
– 39,5
|
|
Kerbau
|
24
– 49
|
64
– 80
|
37,6
– 39,0
|
5
– 8
|
5.
Bagaimana cara melakukan pemeriksaan fisik diatas alat angkut terhadap sapi
/kuda?
Jawab:
Pemeriksaan
fisik diatas alat angkut terhadap sapi /kuda dilakukan dg cara Inspeksi
/melihat, membau dan mendengar: keadaan umum hewan yang dimaksud:
a. Reflek,
gerakan telinga, gerakan ekor (kepekaan terhadap lingkungan).
b. posisi
berdiri, tidur, cara berjalan pincang?, Luka? ekspresi muka, suara suara
(Keadaan tubuh hewan).
c. Keadaan
kunjungtiva dan Ada /tidaknya leleran
mulut, hidung, mata.
d. Ada
tidaknya parasit kulit, keadaan bulu kulit,
e. Nafsu
makan?
f. Feces
(bentuk, konsistensi, bau dll).
6.
Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada sapi dan kuda?
Jawab:
Pulsus
pada sapi dapat diraba/palpasi di Arteria maxillaris externa / a facialis atau
a. Coccygea, pada kuda pada a. Maxillaris/ a. M. Externa.
7.
Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis pada hewan?
Jawab:
Pemeriksaan
Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap
keadaan khusus hewan (kelainan organ) meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut,
dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan, Saluran Pencernaan, Saluran Genital
/Perkencingan.
8.
Bagaimana cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat percernaan sapi?
Jawab:
Pemeriksaan
klinis Alat Pencernaan adalah sebagai berikut:
a. Sebelum
melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu makan dan minumnya, coba berikan pakan.
Perhatikan abdomen kanan dan kiri. Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki
belakang. Perhatikan cara memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan
tinjanya.
b. Mulut.
Bukalah mulut sapi inspeksi dan palpasi; Perhatikan perubahan warna, lesi,
benda asing atau anomali lain yg mungkin tjd pada mukosa mulut, lidah, gusi,
dan geligi geligi. Perhatian bau mulut; Raba parynx dr sebelah luar, jangan
lupa meraba lgl mandibularis.
c. Esophagus.
Perhatikan leher sebelah kiri, terutama bila sapi sedang eruktasi, regurgitasi
atau deglutisi. Lakukan palpasi pangkal esophagus lewat mulut, lakukan palpasi
dari luar. Perhatikan pula kemungkinan adanya benda asing atau sumbatan pada
esophagus.
d. Rumen.
Lakukan Pemeriksaan secara inspeksi, palpasi (dg tinju), auskultasi, perkusi
dan eksplorasi rectal. Bandungkan abdomen kiri dan kanan. Perhatikan fossa
paralumbalis. Hitung frekuensi gerak rumen (palpasi /auskultasi). Normalnya
adalah 5 – 10 kali dalam 5 menir.
e. Usus.
lakukan auskultasi di daerah abdomen sebelah kanan, dengarkan peristaltik usus.
f. Rectum.
Lakukan Pemeriksaan palpasi dan inspeksi untuk pemeriksaan rectum
g. Anus.
Inspeksi dan palpasi.
9.
Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan sapi?
Jawab:
Cara
melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan sapi adalah:
a. Sebelum
melakukan pemeriksaan perhatikan aksi aksi atau pengeluaran abnormal seperti
batuk, bersin, hick up (ceguken), Perhatikan frekuensi dan tipe nafas dan
perbandingan frekuensi nafas dan pulsus, perhatikan pula kelainan kelainan
organ lain yang menunjang diagnosa alat pernafasan seperti konjunctiva, suhu
tubuh, nafsu makan, produksi susu (pada sapi perah).
b. Hidung.
Perhatikan adakah leleran hidung, lesi lesi di dalam rongga hidung; Raba suhu
lokal dengan menempelkan punggung jari tangan pada dinding luar hidung;
perhatikan cermin hidung: keadaan normal bila selalu basah dan tidak panas.
c. Pharynx,
Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi dari luar, perhatikan kemungkinan adanya
reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris,
suprapharyngealis dan parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan
besarnya (apakah ada kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan
dengan kiri.
d. Paru
paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga dada oleh karena itu pemeriksan yang
dapat dilakukan adalah dengan auskultasi maupun perkusi baik dari sebelah kanan
maupun sebelah kiri.
10.
Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah
sapi?
Jawab:
cara
melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah sapi adalah:
a. Perhatikan
pemeriksaan umum seperti conjucxtiva dan adanya kelainan alat peredaran darah
seperti: anemia, cyanotis, edema/acites, pulsus venosus, kelainan pada denyut
nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi.
Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi, ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan
frekuensi detak jantung sinkron atau lambat.
c. Jantung.
Periksa secara inspeksi, palpasi auskultasi dan perkusi. Perhatikan frekuensi,
ritme, kualitas/ dan kekuatan dan daerah pekak jantung.
11.
Pada pemeriksaan sistem getah bening Pemeriksaan hanya dapat dilakukan pada
saluran limfe dan kelenjar getah bening (lymphoglandulae /lgl.) yang terletak
superficial, pada sapi lgl apa saja yang bisa dilakukan pemeriksaan dengan
palpasi?
Jawab:
Limpoglandulae
yang dapat dipalpasi pada sapi yaitu: lgl. Submaxillaris, lgl. Parotidea, lgl.
Retropharengialis, lgl. Cervicalis mesdius, lgl cervicalis caudalis, lgl.
Prescapularis, lgl. precuris, lgl. Inguinalis superficialis (lgl. Mammaria pada
betina), lgl poplitea.
12. Sebutkan Instrumen yang Digunakan dalam
Melakukan pengamatan /Observasi.
Jawab:
Instrumen
yang Digunakan dalam Melakukan Pengamatan /Observasi:
a. Check
list. merupakan suatu daftar yang berisikan nama-nama responden dan faktor-
faktor yang akan diamati.
b. Rating
scale. merupakan instrumen untuk mencatat gejala menurut tingkatan-
tingkatannya.
c. Anecdotal
record. merupakan catatan yang dibuat oleh peneliti mengenai kelakuan-kelakuan
luar biasa yang ditampilkan oleh responden.
d. Mechanical
device. merupakan alat mekanik yang digunakan untuk memotret peristiwa-
peristiwa tertentu yang ditampilkan oleh responden.
13.
Kapan saat yang efektif /tepat untuk melakukan pengamatan di tempat
pengasingan pada sapi?
Jawab:
Waktu
yang efektif /tepat untuk melakukan
pengamatan:
a. Saat
pemberian pakan.
b. Beberapa
saat setelah pemberian pakan.
c. Saat
pengambilan sampel.
14.
Bagaimana metode pengamatan di pengasingan pada sapi dalam rangka observasi?
Jawab:
Metode
Pengamatan /Pemeriksaan dalam rangka observasi:
a. Inspeksi.
Pengamatan dilakukan setiap hari selama masa karantina dengan mengamati gejala
klinis yang timbul (Kep Ka Barantan no 853 th 2011 ttg Juknis TK lalulintas
sapi)
b. Pemeriksaan lainnya: status praesens, klinis
maupun laboratoris.
15.
Sebutkan beberapa poin pemeriksaan fisik organoleptik daging untuk komsumsi
manusia?
Jawab:
a. Warna.
b. Bau.
c. Struktur
jaringan daging.
d. Konsistensi
(Pada daging segar dan daging dalam ciller)
e. Kebersihan
dari cemaran-cemaran biologis, phisik maupun kimiawi.
16.
Bagaimanakah bau normal dan bau abnormal daging hewan?
Jawab:
Bau
daging hewan:
a. Bau
normal. Daging hewan secara normal berbau segar sesuai spesie hewannya. ada
beberapa faktor yang mempengaruhi bau daging: Umur, Tipe pakan, Species
/Bangsa, Jenis kelamin, Lemak, Lama waktu dan kondisi peyimpanan.
b. Bau
tidak normal:
-Bau
tengik (kare penyimpanan yang terlalu lama).
-Bau
busuk (karena mengalami penurunan suhu pada saat transportasi, karena gangguan
genset ataupun listrik di kapal dll).
-Bau
anyir (karena adanya penyakit tertentu).
-Bau
abnormal lain (misal dari bahan kimia tertentu).
17.
pH normal daging adalah 5,4 – 5,8 sebutkan
Faktor-faktor yang mempengaruhi pH daging?
Jawab:
Faktor-faktor
yang mempengaruhi pH daging adalah:
a. Stress
sebelum pemotongan.
b. Injeksi
hormon atau obat-obatan.
c. Species.
d. Individu
ternak.
e. Macam
otot.
f. Stimulasi
listrik.
g. Aktifitas
enzim.
h. Dan
terjadinya glikolisis.
18. Jelaskan
teknik dan analisa pengambilan sampel tingkat kesulitan III (untuk sampel
darah, serum, sekresi, praeputium /vaginal wash).
Jawab:
-Sampel
darah
a.
sampel whole blood untuk pemeriksaan haematologi, kimia klinis, toksikologi,
preparat ulas bakteri atau parasit, uji PCR, uji imonologi atau biakan bakteri
atau virus. Pengambilan sampel whole blood diambil dengan pemberian
antikoagulan ke dalam tabung. Diambil dari vena jugularis, caudal, brachial,
cephalic, mammae atau vena cava tergantung pada jenis hewannya.
-Sampel
serum
Diperoleh
dari pengambilan sampel darah yang tidak diberi antikoagulan, kemudian
disentrifus dengan kecepatan rendah atau dengan mendiamkan sampel darah dalam
tabung yang dimiringkan 45º. Serum yang
muncul kemudian diambil dengan pipet. Digunakan untuk pengujian serologi.
-Sampel
sekresi
Sekresi
diambil dengan vial, tube atau dengan menggunakan swab. Digunakan untuk uji
diagnostic.
-Sampel
praeputium /vaginal wash
Sampel
yang diambil berupa air cucian praeputium /vagina atau swabnya Digunakan untuk
penyidikan penyakit reproduksi
19.
Pada Tindakan Pemusnahan terhadap bangkai, Karantina Hewan menggunakan metode Insenerasi, pembakaran,
penguburan, pembakaran sekaligus penguburan. Banyak metode pemusnahan sebutkan
lainya?
Jawab:
Metode
pemusnahan terhadap bangkai selain Insenerasi, pembakaran, penguburan,
pembakaran sekaligus penguburan adalah:
a. Dekomposisi
/pembuatan kompos.
b. Fermentasi
anaerob /Produk biogas.
c. Hidrolisis
alkali.
d. Hidrolisis
termal /Penyulingan organik.
e. Pemusnahan
hewan di laut.
20.
Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa kondisi yang berhubungan dengan
dehidrasi pada hewan diantaranya:
Jawab:
kondisi
yang berhubungan dengan dehidrasi adalah Demam, Diare, Muntah.
21.
Sebutkan istilah istilah peradangan
Jawab:
Istilah
peradangan:
-Rubor
= Merah
-Calor
= Panas
-Dolor
= Sakit
-Tumor
= Bengkak
-Functio
Lesa = Kehilangan Fungsi.
22. Jelaskan
apa yang dimaksud metode pengujian PCR.
Jawab:
PCR:
Polymerase Chain Reaction yaitu suatu teknik untuk mengamplifikasi
(memperbanyak) sepotong fragmen DNA
(< 1µg) menjadi sejumlah copy DNA yang cukup untuk mengidentifikasi suatu target melalui
rangkaian DNA/RNA. Metode PCR kemudian
dapat dilanjutkan dengan proses sequencing, atau cloning . ada 2 tahapan PCR:
- Pre-PCR,
terdiri dari ekstraksi DNA dan thermocycler
- Post-PCR,
terdiri dari electrophoresis dan gel-documentation
23.
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun
hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan
pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan
lainnya adalah: Inspeksi – palpasi – insisi.
24.
Sebutkan
Sebutkan
5 penyakit yang disebabkan oleh virus yang termasuk HPHK golongan I.
Jawab:
Berikut
ini adalah 5 penyakit yang disebabkan oleh virus yang termasuk HPHK golongan I:
-Camel
Pox
-PMK
-Hendra
Virus
-HPAI
-African
Horse Sickness (AHS)
25.
Sebutkan sumber sumber penularan Penyakit Mulut dan Kuku?
Jawab:
Sumber
penularan penyakit Mulut dan Kuku adalah:
a. Hewan
hewan yang terkena baik yang terinkubasi
maupun klinis.
b. Leleran
mulut, leleran hidung, tahi dan air kencing, susu dan sperma (diatas 4 hari
sebelum gejala klinis).
c. Daging
dan produknya yang ber pH di atas 6,0.
d. Karier:
sebagian sapi atau kerbau hewan sembuh dan yang tervaksin (virus tahan di
oropharynk di atas 30 bulan di sapi atau lebih lama di kerbau, 9 bulan di
domba), kerbau afrika adalah tempat tinggal alami dari serotype SAT.
26.
Seberapa kuat ketahanan hidup virus PMK terhadap suhu, pH, desinfektan dan di
alam?
Jawab:
Ketahanan
virus PMK adalah:
a. Temperatur:
Tertekan oleh pendinginan ataupun pembekuan dan sangat tidak aktif pada
temperatur di atas 50 derajad Celsiuc.
b. pH:
Tidak Aktif pada pH <6.0 atao >9.0.
c. Desinfektan:
Tidak aktif oleh sodium hydroxide (2 %), sodium carbonate (4 %), and citric
acid (0,2 %). Resistant terhadap iodophores, quaternary mmonium compounds,
hypoclorite and phenol, khususnya pada
bahan organik.
d. Daya
tahan hidup di alam: Hidup di kelenjar limpa dan bone marrow pada suhu netral,
tetapi lemah pada otot ketika pH < 6.0 setelah rigor mortis. Bisa tahan di
alam di atas satu bulan tergantung pada temperatur dan kondisi pH.
27.
Bagaimanakah cara penularan PMK?
Jawab:
Cara
Penularan PMK
a. Kontak
langsung maupun tidak langsung (droplet).
b. Vektor
hidup (manusia dll).
c. Bukan
vektor hidup (mobil, peralatan dll).
d. Tersebar
melalui angin, daerah beriklim khusus (mencapai 60 km di darat dan 300 km di
laut /menurut oie).
28.
Apakah hospes alami PMK?
Jawab:
Inang
/Hospes alami PMK: Bovidae (sapi, sebu, kerbau, yak, /bangsa sapi), domba,
kambing, babi, semua ruminansia liar dan golongan babi liar. Camelidae (unta,
lama, /bangsa unta).
29.
Bagaimana gejala klinis sapi terinfeksi PMK
Jawab:
a. Perexia,
anorexia, menggigil, penurunan produksi susu untuk 2 - 3 hari, kemudian:
-Menggosokkan
bibir, mengeretakkan gigi, leleran mulut, suka menendangkan kaki: disebabkan
oleh vesikula membran mukosa hidung, bukae dan antara kuku.
-Setelah
24 jam: vesikulanya ruptur setelah terjadi erosi.
-Vesikula
bisa juga terjadi pada kelenjar susu.
b. Komplikasi:
Erosi di lidah, superinfeksi dari lesi, mastitis
30.
Apakah sumber penularan penyakit BSE (sapi gila)?
Jawab:
Sumber
virus: System saraf pusat (termasuk mata) pada kasus klinis terpengaruh secara
alami. Pada sapi percobaan yang diinfeksi, infektiktifitasnya terdeteksi pada
distal ileum yang diduga terkait dengan jaringan lymphoreticular.
31.
Bagaimana cara penularan penyakit sapi gila (BSE)?
Jawab:
Cara
Penularan: BSE terjadi sebagai akibat dari paparan diet pemberian bahan pakan
yang mengandung tepung daging dan tulang (MBM)
yang terinfeksi; Ada beberapa bukti dari risiko maternal pada anak sapi
lahir dari induk sapi yang terkena dampak. Mekanisme biologis yang terlibat
tidak diketahui, tetapi efek ini tidak signifikan dalam epidemiologi tersebut.
32.
Apakah hospes penyakit BSE?
Jawab:
Hospes:
Bovidae (sapi, nyala, kudu besar, kijang, dan banteng), Felidae (kucing, cheetah,
puma, kucing hutan dan harimau), dalam percobaan bisa menular ke sapi, babi,
domba, kambing, tikus, cerpelai, kera marmoset dan kera makaka.
33.
Seberapa kuat ketahanan hidup prion BSE terhadap suhu, pH, desinfektan dan di
alam
Jawab:
Ketahanan
terhadap tantangan fisik dan kimia
-Temperatur:
Awet dengan pendinginan dan pembekuan. Inaktivasi fisik yang dianjurkan adalah
dengan memakai autoklaf pada suhu 134 -138 derajat C selama 18 menit (kisaran
suhu ini mungkin tidak sepenuhnya menonaktifkan)
-pH:
Stabil pada rentang pH yang lebar.
-Desinfektan:
Sodium hypochlorite mengandung sediaan chlorine 2 %, atau sodium hydroxida,
Aplikasikan lebih dari 1 jam pada suhu 20 derajat C, untuk permukaan atau
peralatan.
-Ketahanan
hidup: Bertahan dalam jaringan post-mortem setelah berbagai proses perubahan.
34.
Bagaimanakah gejala klinis sapi yang terinfeksi BSE?
Jawab:
Gejala
Klinis:
a. Subakut
atau kronis, gangguan progresif (berkembang dari waktu kewaktu), Tanda klinis
utama adalah neurologis: Perasaan takut, takut, mudah kaget, atau depresi;
Hyper-aesthesia (Sensitivitas yang berlebihan terhadap semua stimulus
/rangsangan) atau hyper-refleksia (reflek yang berlebihan); Pergerakan
adventisia (nama suatu lapisan bagian dari Jaringan): fasikulasi (gerakan lembut)
otot, tremor (gemetar) dan myoclonus (kedutan otot); Gaya berjalan ataksia
(inkoordinasi), termasuk hypermetria (tidak mampu menghentikan gerakan pada
tempat yang dituju); Disfungsi syaraf
otonom: berkurang memamah biak, bradikardia (denyut jantung kurang dari
normal) dan terubahnya ritme jantung.
b. Pruritus
(sensasi rasa ingin menggaruk), terjadi juga tetapi biasanya bukan ciri khusus.
c. Kehilangan
berat badan.
35.
Hewan apa saja yang rentan terhadap penyakit glanders?
Jawab:
Spesies
rentan: Bangsa kuda umumnya
terkena dan kejadiannya
kronik tapi pada jenis keledai dan Bagal (Mule) selalu
berjalan akut. Kejadian pada manusia dan bangsa karnivora jarang terinfeksi. Secara
alami meskipun jarang terjadi bangsa sapi domba, babi dan anjing dapat pula
tertular. Untuk hewan-hewan percobaan jenis marmut dan juga tikus putih amat
rentan. Manusia bersifat rentan, pernah dilaporkan kematian pada manusia akibat
glanders, yaitu pada manusia-manusia yang terlibat secara dekat dengan kuda
yang tertular.
36.
Bagaimana cara penularan penyakit Glanders?
Jawab:
Kuda
yang tertular merupakan hewan reservoir penyakit, dengan pola penularan melalui
kontak langsung dan tidak langsung. Penularan melalui kontak tidak langsung
dapat terjadi melalui kantong pakan, bak air minum, bahan pakan, tempat pakan,
alas kandang, pakaian kuda, dan juga pakaian kuda mempunyai peran penting dalam
penyebaran penyakit.
Pada
manusia, infeksi dapat terjadi melalui kontaminasi pada saat pemotongan atau
pencukuran bulu, atau juga dapat terjadi pada mereka yang merawat secara
langsung kuda-kuda yang sakit. Atau dengan kata lain penularan terjadi melalui
kontak langsung dengan hewan yang terinfeksi, bakteri dapat masuk melalui lecet
kulit, permukaan mukosa hidung dan mulut, atau terhirup. Bangsa karnivora dapat
terserang lewat makan karkas yang terkontaminasi.
37.
Bagaimana gejala penyakit Glanders?
Jawab:
Pada umumnya
kuda penderita glanders
tidak menampakkan gejala
penyakit, meskipun sebenarnya kuda-kuda tersebut dapat merupakan sumber
penularan untuk kuda-kuda lainnya. Gejala pertama yang nampak merupakan gejala
umum yang tidak spesifik. Pada awalnya kuda nampak menurun kondisinya, bulu
tidak mengkilat dan kasar, mudah lelah, dan ada kalanya disertai batuk yang
kering. Gejala pertama adalah kelainan sebagai akibat adanya lesi di saluran
nafas bagian atas atau kulit yang
disertai dengan demam naik turun dan hilangnya napsu makan dan minum. Gejala
klinis penyakit Glanders secara garis besar dapat dibedakan sebagai bentuk
paru-paru, hidung, dan kulit, penderita dapat pula termanifestasi dari ketiga
bentuk tersebut.
Pada bentuk
akut penyakit ditandai
dengan demam, batuk
serta bersin (nasal discharge), selanjutnya proses berjalan secara
periodik terjadi penyempitan cuping hidung. Kelenjar getah bening submaxillary
membesar dan terasa sakit jika dipegang. Juga terdapat gejala kegagalan
respirasi (respiratory distress) dan dapat terjadi kematian setelah 2 minggu.
Bentuk akut biasanya umum terjadi pada bangsa keledai dan Bagal, tetapi jarang
pada bangsa kuda, dan jika terjadi pada kuda biasanya adalah bentuk kronis
dengan gejala stres.
Bentuk kronis
ditandai dengan kelesuan,
batuk, demam yang berselang-seling serta
juga bentuk hidung
dan kulit juga
dapat terlihat, serta pembesaran
kelenjar getah bening submaxillary.
38.
Apakah sumber infeksi penyakit Strangles?
Jawab:
Sumber
infeksi penyakit Strangles yaitu cairan hidung (discharge) dari hewan yang
terinfeksi yang mencemari pakan, tempat minum, padang penggembalaan dll.
39.
Bagaimanakah gejala penyakit Strangles?
Gejala
Klinis
Setelah melewati
masa inkubasi 4-8
hari, penyakit berkembang dengan cepat disertai demam (suhu
39,5-40,5 °C), anoreksia, dari hidung keluar cairan serous yang dengan cepat
berubah menjadi copius dan purulen, gejala pharyngitis dan laryngitis. Akibat
pharyngitis, maka pada saat makan, kuda sering mengalami regurgitasi melalui
lubang hidung, serta terdengar batuk lembab, kesakitan dan sangat mudah
terangsang. Kepala menunduk untuk mengurangi rasa sakit pada tenggorokan.
40.
Apakah penyakit Porcine Reproductive dan Respiratory Syndrome (PRRS) itu?
Jawab:
Porcine
Reproductive dan Respiratory Syndrome (PRRS) adalah penyakit pada babi yang
disebabkan oleh virus yang ditandai
dengan dua penampakan gejala klinis yang tumpang tindih, yaitu gangguan
/kegagalan reproduksi pada pembibitan ternak, dan penyakit pernafasan pada babi
di segala usia.
41.
Bagaimanakah cara penularan penyakit PRRS?
Jawab:
Penularan
langsung: Virus PRRS (PRRSV) mudah menyebar melalui kontak langsung dan virus
dapat terdeteksi pada air liur, urin, susu, kolostrum, dan kotoran hewan yang
terinfeksi. Penularan melalui air mani juga dapat terjadi, baik melalui
perkawinan alami maupun inseminasi buatan.
Penularan
tidak lansung: Transportasi mekanik, Penularan melalui jarum terkontaminasi,
fomites (sepatu dan baju), personil pertanian (tangan), kendaraan transportasi
(trailer yang terkontaminasi), dan serangga (lalat dan nyamuk). Penyebaran
(virus) melalui udara /airborne dalam percobaan telah terbukti.
42.
Apakah Penyakit Atropik rhinitis itu?
Jawab:
Atropic
rhinitis adalah penyakit menular pada babi yang disebabkan oleh bakteri
ditandai dengan adanya sekresi hidung yang bersifat purulen, disertai perubahan
bentuk hidung berupa moncong hidung membengkok, atrofi tulang turbinatum dan
penurunan produktifitas. Atropic rhinitis kemungkinan telah tersebar diseluruh
dunia. Amerika serikat dan beberapa negara di Eropa menderita kerugian cukup
besar oleh penyakit ini.
43.
Bagaimana cara penularan penyakit Atropik Rhinitis?
Jawab:
Cara
penularan, Penularan terjadi secara
aerosol, dari babi
tertular ke babi
sehat, melalui droplet yang dikeluarkan babi tertular saat bersin.
Penularan dapat terjadi pada semua umur dari beberapa hari atau minggu. Induk
babi yang tertular secara kronis akan menularkan penyakit pada anak-anak babi
secara kontak langsung lewat hidung mereka.
44.
Apakah faktor predisposisi Atropik Rhinitis?
Jawab:
Faktor Predisposisi: Faktor-faktor manajemen
dan lingkungan, seperti
cara pemeliharaan tidak intensif,
ternak terlalu padat, ventilasi kurang, dan higiene makanan kurang baik, dapat
merupakan predisposisi terjadinya penyakit atropic rhinitis.
45. Jelaskan
teknik dan analisa pemeliharaan koleksi kompleks (seed biakan jaringan bakteri,
virus, jamur).
Jawab:
Pemeliharaan
koleksi dilakukan untuk memperpanjang hidup bakteri, jamur atau virus yang
dijadikan koleksi dengan cara Inaktif metabolic (cryopreservation dan drying)
dan cara Aktif metabolic (memindahkan koleksi secara periodic pada media).
Biakan
koleksi dipindahkan ke tissue culture atau media bagi bakteri, jamur atau
virus. Dapat juga menggunakan telur
embrio tertunas umur 3-4 hari untuk biakan virus.
Setelah
dibiakkan kembali (propagasi), dicek daya virulensi virus atau bakteri atau
jamur dengan memasukkannya ke dalam TET atau hewan coba (mencit, marmot)
Kemudian
disimpan kembali pada suhu yang sesuai dengan target
46.
Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan
kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.
47.
Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a.
mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke
dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b.
mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c.
mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara
Republik Indonesia;
d.
mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan
tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan
menghendakinya.
48.
Tindakan karantina meliputi (1)
Pemeriksaan (2) Pengasingan
(3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya
adalah untuk:
a.
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b.
Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
49.
Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2
dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode
Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a.
Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
b.
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan,
hasil bahan asal hewan dan benda lain.
c.
Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan
diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan
laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda
pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
50.
Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar
hukumnya
Jawab:
Sesuai
Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi
Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu
menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
51.
Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal
20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat
melakukan Tindakan Karantina adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina.
C
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi
karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan
barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos
perbatasan dengan negara lain.
52.
Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10
PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan
dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a.
Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan
karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus).
(Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b.
Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th
2000).
53.
Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk
Pengamatan?
Jawab:
Tempat
dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
-
Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi
karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di
kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang
letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
-
Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a.
Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada
tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b.
Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal
11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c.
Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan
negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d.
Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di
instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
54.
Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th
1992?
Jawab:
Tindakan
Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a.
Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b.
Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
55.
Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap
Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?
Jawab:
Perlakuan
hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa
secara fisik dan dinilai:
Tidak
mengganggu pengamatan, dan
Tidak
mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)
56.
Menurut peraturan dan perundangan, dimanakah lokasi dilakukan Tindakan
Perlakuan?
Jawab:
Menurut
pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi
/tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a.
Di atas alat angkut.
b.
Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di
luar Instalasi karantina.
c.
Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.
57.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d)
UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan
penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
yang dilakukan dengan cara fisik, kimia,
biologi, dan lain-lain.
58.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000
tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau
tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.
59.
Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21
Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan
adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi.
60.
Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut
penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a.
Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan,
alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b.
Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian
menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c.
Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad
renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll.
(Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
61.
Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan
pemusnahan:
Jawab:
Sesuai
UU No. 16 Th 1992:
PASAL
10; PASAL 16
Sesuai
PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL
8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25
ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2;
PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48
ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65
ayat 4; PASAL 66 ayat 2
62.
Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke
dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan
pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis
yang dilarang pemasukannya atau
b.
setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa
yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik
Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
ditetapkan, atau
c.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit
hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah, atau
d.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi
perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
63.
Apakah menurut peraturan yang berlaku,
tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan
terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai
dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan
perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media
pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan
dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut
pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat
dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.
64.
Menurut Pertaturan, bagaimanakah wewenang Petugas Karantina untuk melakukan
Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang
ditahan?
Jawab:
Menurut
Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a.
Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap
media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti
dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi
yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b.
Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai
barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
65.
Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam
menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai
Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas
Karantina berwenang:
a.
Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R
kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya
media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b.
Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut serta tempat-tempat yg sedang
dilaksanakan tindakan karantina.
c.
Melarang orang yang menurunkan /memindahkan media pembawa dalam tindakan
karantina dalam alat angkut.
d.
Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan
– pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
e.
Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau
bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f.
Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dalam TKH.
g.
Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di
atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah
tempat pemasukan dan pengeluaran.
66.
Apabila dalam pemeriksaan media pembawa hama dan penyakit hewan karantina atau
hama penyakit ikan karantina ditemukan penyakit karantina yang mebahayakan
kesehatan manusia, petugas karantina di tempat pemasukan atau pengeluaran melakukan
koordinasi dengan dokter kesehatan pelabuhan. Sebutkan tiga saja dari enam
Penyakit Karantina yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang Karantina Laut dan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara:
Jawab:
Penyakit
karantina yang membahayakan kesehatan manusia di antaranya meliputi penyakit
karantina sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1962 tentang
Karantina Laut dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Karantina Udara
yaitu:
a.
pes (plaque);
b.
kolera (cholera);
c.
demam kuning (yellow fever);
d.
cacar (smallpox);
e.
typus bercak wabah, typhus exanthematicus infectiosa (louse borne typhus);
f.
demam balik-balik (louse borne relapsing fever).
67.
Bagaimana ketentuan menurut UU no 16 tahun 1992 bahwa Media pembawa dianggap
telah keluar dari wilayah negara Republic Indonesia?
Jawab:
Dianggap
telah dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia apabila telah dimuat
dalam suatu alat angkut di tempat-tempat pengeluaran untuk dibawa ke suatu
tempat lain di luar wilayah negara Republik Indonesia.
68.
Pengertian Hasil Bahan Asal Hewan diantaranya termasuk apa saja?
Jawab:
Pengertian
hasil bahan asal hewan termasuk di antaranya daging rebus, dendeng, kulit yang
disamak setengan proses, tepung tulang, tulang, darah, bulu hewan, kuku dan
tanduk, usus, pupuk hewan dan organ-organ, kelenjar, jaringan, serta cairan
tubuh hewan.
69.
Pengertian Benda lain diantaranya termasuk apa saja:
Jawab:
Termasuk
pengertian benda lain di antaranya bahan patogenik, bahan biologik, makanan
ikan, bahan pembuat makanan ternak dan/atau ikan, sarana pengendalian hayati,
biakan organisme, tanah, kompos atau media pertumbuhan tumbuhan lainnya, dan
vektor.
70.
Dalam hal-hal tertentu, sehubungan dengan sifat hama dan penyakit hewan atau
hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, Pemerintah dapat
menetapkan kewajiban tambahan disamping kewajiban sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 UU No. 16 tahun 1992. Apakah kewajuban tambahan
tersebut?
Jawab:
Kewajiban
tambahan yang ditetapkan oleh Pemerintah antara lain berupa:
a.
pemberian perlakuan tertentu terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan
karantina di negara asal, atau
b.
pengenaan tindakan karantina di negara ketiga, atau
c.
larangan diturunkannya media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama
dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina yang
akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia di negara tertentu
apabila alat angkut yang membawanya transit di negara tersebut, atau
d.
keharusan melengkapi dengan sertifikat tertentu untuk pemasukan media pembawa
tertentu.
71.
Pengeluaran dan pemasukan media pembawa dilakukan di tempat pemasukan dan
pengeluaran. Apakah yang dimaksud dengan tempat pengeluaran dan tempat
pemasukan tersebut?
Jawab:
Tempat
pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai,
pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara
lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang ditetapkan sebagai
tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa hama dan penyakit
hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan;
72.
Apakah kewenangan penyidik dalam melaksanakan tugasnya sesuai ayat 3 pasal 30
UU 16 tahun 1992?
Jawab:
Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berwenang untuk:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
b.
melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai
tersangka atau saksi dalam tindak pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan
tumbuhan;
c.
melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang
karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
d.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan sehubungan dengan
tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan;
e.
membuat dan menandatangani berita acara;
f.
menghentikan penyidikan apabila tidak didapat cukup bukti tentang adanya tindak
pidana dibidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
73.
Apakah terhadap orang bisa dilakukan Tindakan Karantina Hewan?
Jawab:
Terhadap
orang bisa dilakukan tidakan karantina hewan sesuai dengan pasal 21 UUno 16
tahun 1992: Bunyi pasl 21: Dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9, terhadap orang, alat angkut, peralatan, air, atau pembungkus
yang diketahui atau diduga membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan
penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, dapat
dikenakan tindakan karantina.
74.
Apakah pengertian HPHK golongan I (Satu)?
Jawab:
Sesuai
pengertian dalam PP 82 tahun 2000, Hama penyakit hewan karantina golongan I
adalah hama penyakit hewan karantina yang mempunyai sifat dan potensi
penyebaran penyakit yang serius dan cepat, belum diketahui cara penanganannya,
belum terdapat di suatu area atau wilayah negara Republik Indonesia.
75.
Apakah maksud pengertian preventif, kuratif dan promotive sesuai penjelasan
ayat 1 pasal 12 PP 82 tahun 2000?
Jawab:
-Pengertian
preventif dalam ayat ini ditujukan untuk pencegahan penyakit antara lain
seperti vaksinasi.
-Pengertian
kuratif ditujukan untuk penyembuhan antara lain seperti pengobatan melalui
pemberian antibiotika.
-Pengertian
promotif ditujukan untuk pemulihan kondisi dan memacu pertumbuhan antara lain
seperti pemberian imbuhan pakan (feed supplement).
II.
Soal Pemecahan Masalah (Kasus)
1.
Di pelabuhan Tanjung Priok terdapat pemasukan susu sapi dari negara Jepang
namun setelah diperiksa dokumen yang menyertai adalah:
-Tidak
dilengkapi sertifikat sanitasi dari negara Jepang, dokumen dari Jepang yang ada
adalah keterangan penolakan yang menerangkan bahwa susu tersebut tidak disertai
sertifikat sanitasi yang diterbitkan oleh karantina Indonesia. (ekspor
Indonesia yang ditolak oleh negara tujuan).
-Sertifikat
sanitasi dari Direktorat Jenderal Peternakan pada saat ekspor. (tidak melapor
ke karantina ketika ekspor).
Sebagai
Medik Veteriner Tanjung Priok yang ditugaskan apa yang anda lakukan dengan
kasus tersebut?
Jawab:
a. Periksa
dokumennya, dan kesesuaian antar dokumen satu dengan yang lain (titik kritis
dokumen).
b.
Terhadap susu Lakukan Pemeriksaan fisik barang (kesesuaian jenis dan jumlah),
lakukan penahan, dan kemudian pemusnahan apabila berkenaan dengan ayat 4 pasal
65 PP 82 tahun 2000. Dilakukan pelepasan apabila berkenaan dengan ayat 3 pasal
65 pp 82 tahun 2000.
c.
Membuat laporan pada atasan dengan adanya pelanggaran ini sehingga:
Terhadap
orangnya (eksportir /importir) agar segera dapat dilakukan penyelidikan /penyidikan
dengan pengambilan keterangan karena terbukti tidak melapor ke karantina ketika
ekspor susu.
2.
Terhadap pemasukan sapi bibit dari Australia diperoleh data dari permohonan
pemeriksaan (pelaporan) sebagai berikut: Terdapat Health certificate dari Australia
(copy), Ijin pemasukan sapi bibit dari kementerian perdagangan, Rekomendasi
pemasukan dari direktorat jenderal peternakan, Sapi brahman kros Jumlah 1500
ekor, jenis kelamin betina.
Setelah
pemeriksaan diatas kapal didapat data sebagai berikut: Terdapat Health
certificate dari Australia (asli), Surat keterangan muatan dari kapten kapal
(tidak ada kematian /kelahiran), sertifikat pedigree hanya satu halaman untuk
semua sapi /tidak lengkap, Sapi brahman kros semua betina, 60 % sapi bunting.
Tehadap
kasus ini TKH apa yang harus dilaksanakan?
Jawab:
a.
Terhadap sapi lakukan penahanan, pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan di
Instalasi.
b.
Terhadap orangnya /pemiliknya diminta untuk segera melengkapi dokumen
sertifikat pedigree dengan ketentuan sebagai berikut:
-Apabila
pemilik segera melengkapi sertifikat pedigree dan apabila dari hasil
pemeriksaan pengasingan dan pengamatabn terbukti hewannya sehat untuk segera
diberi pelepasan.
-Apabila
tidak bisa melengkapi sertifikat pedigree, maka apabila dari hasil pemeriksaan
pengasingan dan pengamatabn terbukti hewannya sehat untuk segera diberi
pelepasan, setelah pimpinan berkoordinasi dengan Dir Jend Peternakan dan
kesehatan hewan.
3.
Importir daging melakukan pelaporan pemasukan daging (permohonan pemeriksaan)
dari suatu negara dengan dokumen lengkap, namun ada permasalahan sebagai
berikut:
a.
Dokumen Health certiffikat asli dari negara asal asli, surat ijin impor dari kementerian perdagangan copy
sesuai aslinya, sertifikat halal asli, dan surat pendukung lainnya sebagai
ketentuan tertib administrasi.
b.
Setelah tanggal keberangkatan alat angkut tersebut, ada kabar dari oie (laporan
minguan oie) terjadi wabah penyakit golongan satu dari negara asal tersebut dan
dengan analisa resiko ada kemungkinan daging tersebut terinfeksi penyakit
golongan satu tersebut namun belum ada pelarangan dari menteri pertanian
mengenai hal ini
Apa
yang harus dilakukan?
Jawab:
a.
Terhadap barang untuk dilakukan penahanan.
b.
Terhadap orangnya lakukan pendekatan dan beri keterangan adanya wabah tersebut.
c.
Buat laporan kepada atasan mengenai wabah dan penahan barang dari negara wabah
penyakit golongan I tersebut agar segera koordinasi dengan kementerian
pertanian mengeanai hal ini.
d.
Bagus apabila setelah dilakukan pendekatan bisa dilakukan penolakan
e.
Karena tidak ada pelanggaran oleh importir, dan belum tentu barang tersebut
terinfeks atau mebawa penyakit, dan bila kementerian tidak segera memberi
tanggapan maka setelah dilakukan perlakuan tertentu barang bisa dilakukan
pelepasan.
4.
Dalam ijin pemasukan daging dari negara tertentu dipersyaratkan bahwa daging
tersebut adalah daging bone-less saja mengingat situasi hama penyakit dari
negara asal. Dengan ketentuan ini bagaimana langkah yang harus dilakukan
apabila dalam suatu sigmen pemasukan oleh importir ternyata setelah dilakukan
pemeriksaan terdapat daging sapi bone-in?
Jawab:
Sesuai
dengan ketentuan bahwa harus sesuai antara dokumen dan barangnya. Maka harus
dilakukan tindakan karantina penolakan, namun karena daging sapi ini di kemas
dalam karton yang terpisah pisah tidak bercampur antara daging sapi bone-in dan
dan bone-less maka dapat dilakukan tindakan karantina penolakan terhadap daging
sapi bone –in saja. Namun tidak berlaku untuk kebalikannya. Dan apabila dalam
waktu yang ditentukan daging bone in ini tidak segera keluar dari Indonesia
maka segera dilakukan pemusnahan.
Buat
laporan kejadian pada atasan agar dapat segera dilakukan pemeriksaan pada
importir apakah ini suatu kejahatan, pelanggaran atau bukan pelanggaran karena
salah kirim dari negara asal.
5. Apa Tindakan yang dilakukan pada kasus
kesehatan pada sapi berikut ini:
-Pemasukan
sapi jemis brahman cross 2300 ekor dari Australia, mati diperjalanan 6 ekor
-Dalam
pengamatan 3 hari terdapat kematian 8 ekor
-Gejala
penyakit yang terlihat: Diarrhea berat namun tidak anyir, bulu kusam, cermin
hidung kering, peristaltik usus frequen. cermin hidung kerring, bulu kusam,
beberapa sapi yang sakit pincang dan lemah.
-temperatur
39 derajad C.
=pakan
di instalasi 100 % hijauan /rumput muda
Jawab:
-terhadap
hewan yang mati Lakukan bedah bangkai, pastikan kelainan organ dan lesi2nya
analisa dan diagnosa penyakit apa? Buat
laporan tertulis.
-Terhadap
hewan yang hidup pastikan hijaun yang diberikan bukan hijauan /rumput muda
-Terhadap
hewan yang sakit lakukan pemeriksaan secara detail, pastikan apabila harus
diberi perlakuan tidak mempengaruhi pemeriksaan hasil laboratorium yang
dilakukan (bila dilakukan).
-Infus
terhadap sapi yang terbaring /ambruk.
-Injeksi
Vit B 1 atau Vit B plek.
-Injeksi
Antibiotik long acting
***
Disusun oleh drh Giyono Trisnadi
******