KUMPULAN SOAL JAWAB UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN KARANTINA (MEDIK VETERINER PERTAMA – MUDA) 2016

Uji Kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan (Dokter Hewan Karantina) adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berikut Ini adalah beberapa contoh soal beserta jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang jabatan dari Medik Veteriner Pertama ke Medik Veteriner Muda.

******


KUMPULAN SOAL JAWAB  UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN KARANTINA
(MEDIK VETERINER PERTAMA – MUDA) 2016


Essay /Wawancara
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar

1. Apa yang dimaksud dengan karkas?

Jawab:
Karkas adalah: bagian tubuh hewan yang berasal dari hewan sehat dan telah disembelih dengan cara sesuai peraturan (untuk hewan selain babi disembelih dengan halal),
-dikuliti pada ruminansia atau dikerok bulunya pada babi atau dicabuti bulunya pada unggas
-dipisahkan dari kepala dan kaki, organ reproduksi dan ekor,
-dikeluarkan jeroannya serta lemak yang berlebih

2. Bagaimanakah cara-cara (teknik) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hewan?

Jawab:
Cara /teknik untuk melakukan pemeriksaan fisik hewan meliputi:
a. Inspeksi. Adalah memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
b. Palpasi. Adalah memeriksa pasien dengan cara meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe) bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi. Adalah pemeriksaan dengan memukul baik dengan jari maupun dengan alat perkusi hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui kepekaan /kenyaringan suara yang dihasilkan dari hasil pukulan yang kita lakukan terhadap organ mengenai ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang kita maksud dalam pemeriksaan (ada perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi. Adalah memeriksa dengan alat pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal atau tidaknya suara yang ada yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis organ  (suara nafas, detak jantung, peristaltik usus, gerak rumen dll)
e. Membau. adalah memeriksa dengan membau /penciuman. Bau adalah merupakan hal penting dalam pemeriksaan karena ada beberapa penyakit  yang dapat diketahui dari baunya yang khas seperti distemper ataupun parvo.  Ada pula beberapa penyakit lain karena baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang saluran pernafasan dll.

3. Apakah pengertian dari Pemeriksaan Status Praesen?

Jawab:
Pemeriksaan Status Praesen adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri, Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata, Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu Tubuh berapa derajad celcius, Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus setiap menit dan jumlah Gerak Rumen setiap 5 menit.

4. Sebagai hasil pemeriksaan status praesen, berapakah data normal fisiologis hewan untuk babi, anjing, kucing dan ayam (frekensi nafas /menit, pulsu / menit, suhu derajat Celsius)?

Jawab;

Hewan
Nafas /mnt
Pulsus /mnt
Suhu °C
Babi
30 – 54
72 – 104
57,5 – 39,0
Anjing
24 – 42
76 – 148
37,6 – 39,0
Kucing
26 – 48
92 – 130
37,5 - 39,0
Ayam
18 - 78
150 - 200
40,3 – 45

5. Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada anjing dan kucing?

Jawab:
Pulsus pada anjing dan kucing dapat diraba/palpasi di Arteria femoralis.

6. Pemeriksaan umum pada hewan dilakukan secara inspeksi meliputi apa saja?

Jawab:
Pemeriksaan umum dilakukan yang dilakukan dengan inspeksi (melihat, mendengar dan membau) meliputi:
a. Sikap tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri).
b. Ekspresi muka (sedih, gembira, marah, kesakitan, menangis dll).
c. Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll).
d. Pernafasan (Frequensi, cara pengambilan nafas, tipe pernafasan, ritme dan suara-suara abnormal).
e. Keadaan abdomen (bandingkan antara kiri dengan kanan, kosong /penuh /lapar /kenyang)
f. Lubang pelepasan (Hidung, mulut, telinga, mata, anus).
g. Keadaan kulit, bulu.
h. Aksi-aksi atau suara suara abnormal.
i. Feces.
j. Nafsu makan.

7. Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis pada hewan?

Jawab:
Pemeriksaan Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan khusus hewan (kelainan organ) meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut, dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan, Saluran Pencernaan, Saluran Genital /Perkencingan.

8. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat percernaan anjing?

Jawab:
Pemeriksaan Klinis pada alat pencernaan anjing adalah sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu makan dan minumnya, coba berikan pakan. Perhatikan abdomen kanan dan kiri. Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki belakang. Perhatikan cara memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan tinjanya.
b. Mulut, Pharynx dan Esophagus. Bukalah mulut anjing atau kucing inspeksi dan palpasi; Perhatikan bau mulut, amati selaput lendir mulut, pharynx, lidah, gusi, gigi-geligi; perhatikan adanya lesi, benda asing atau anomali lainnya; Perhatikan lgl. Regional dan klelnjar ludah; Palpasi esophagus dari luar sebelah kiri dan palpasi pharynx dari luar.
c. Abdomen. Lakukan inspeksi bila perut kelihatan lebih besar dari ukuran normalnya periksa lebih lanjut, apakah karena anomali dari rongga peritonium, vesica urinaria, uterus atau bagian lain dalam rongga perut. Teliti apakah isinya cairan (eksudat, limfe, air seni, air ketuban, dlsb), benda padat baik isi abdomen sendiri (yang membesar), bentuk abnormal (tumbuh ganda) atau benda asing; Lakukan palpasi pada rongga perut. Tekan ujung jari kiri dan kanan dari dua sisi perut sampai kedua ujung jari bersentuhan atau hanya dibatasi oleh benda atau organ di dalam perut (penebalan usus, hepar, gastrium, benda asing, tinja dlsb); Pada hewan kecil palpasi dapat dilakukan dengan menkankan ibu jari di satu sisi dan ujung jari lain di sisi sebelahnya; Lakukan auskultasi dari kiri maupun kanan untuk mengetahui peristaltik usus
d. Rectum. Periksa rectum dengan eksplorasi rectal menggunakan jari kelingking (pakailah sarung tangan dari karet atau plastik dan beri pelicin yang tidak merangsang). Perhatikan apakah ada rasa nyeri pada anus dan rectum, perhatikan apakah ada benda asing atau tinja yang keras.
e. Anus. Periksa anus apakah ada radang (proctitis), pencetlah anus dari 2 sisi dengan jari tangan yang dialasi dengan kapas, bila ada adenitis analis akan kelur cairan kental berwarna abu-abu coklat atau berbau busuk.
f. Tinja. Perhatikan warna tinja apakah warnanya hitam dan berbau busuk (infeksi usus bagian depan) atau berwarna merah segar (infeksi usus bagian belakang).

9. Bagaimana cara membuka mulut anjing?

Jawab:
Cara membuka mulut anjing:
a. Buka mulut anjing dengan menekan bibir anjing kebawah gigi (ke dalam mulut) maka dengan mudah mulut dibuka.
b. Pakai spatel untuk menekan lidah agar dapat dilakukan inspeksi dengan lebih leluasa.
c. Bila anjing nakal, rahang dapat ditali dengan kain lalu ditarik ke atas dan ke bawah.

10. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan anjing?

Jawab:
Cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan anjing adalah:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan aksi aksi atau pengeluaran abnormal seerti batuk, bersin, hick up, Perhatikan frekuensi dan tipe nafas dan perbandingan frekuensi nafas dan pulsus, perhatikan pula kelainan kelainan organ lain yang enunjang diagnos alat pernafasan seperti konjunctiva, suhu tubuh, nafsu makan.
b. Hidung. Perhatikan adakah leleran hidung, lesi lesi di dalam rongga hidung; Raba suhu lokal dengan menempelkan punggung jari tangan pada dinding luar hidung; lakukan pemeriksaan saluran hidung dengan menggunakan kapas untuk melihat kelancaran pernafasan; Bila perlu lskuksn perkusi pada daerah sinus frontalis untuk mengetahui adanya cairan di dalamnya.
c. Pharynx, Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi dari luar, perhatikan kemungkinan adanya reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris, suprapharyngealis dan parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan besarnya (apakah ada kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan dengan kiri.
d. Paru paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga dada oleh karena itu pemeriksan yang dapat dilakukan adalah dengan auskultasi maupun perkusi baik dari sebelah kanan maupun sebelah kiri. Tentukan daerah perkusi /auskulasi pulmo anjing dengan menarik garis bayangan lewat titik titik orientasi sebagai berikut: Batas depan: Tarik garis lurus dari angulus scapulae caudalis ke olecranon ulnae. Batas atas: Tarik garis horisontal dari angulus scapulae caudalis sampai intercostae ke 2 dihitung dari belakang. Batas belakang bawah: tarik garis lengkung dari ujung belakang garis batas atas ke olecranon ulnae melalui titik orientasi sebagai berikut: daerah 1/3 atas melalui intercostae ke 3 dihitung dari belakang, daerah 1/3 tengah melalui intercostae ke 5 dihitung dari belakang. Daerah 1/3 bawah melalui intercostae dari belakang ke 7 dihitung dari belakang; Lakukan perkusi pada daerah tersebut, perhatikan suara perkusinya apakah resonan, pekak atau normal; Daerah dada sebelah kiri, 1/3 bawah adalah daerah pekak jantung; Lakukan auskultasi pada daerah yang sama, pada auskultasi normal juga ada perbedaan perbedaan suara; Perhatikan kemungkinan adanya perluasan daerah perkusi dan auskultasi, perhatikan anomali anomali dan suara abnormal baik pada perkusi maupun auskultasi.
e. Lakukan auskultasi pada daerah trachea, pada keadaan normal warna suaranya sama dengan suara bonchus yang lain. Auskultasi pada trachea dapat pula untuk menghilangkan keraguan apakah suara yang terdengar di daerah dada dari alat pernafasan sebelah depan.
f. Lakukan palpasi pada intercostae. Perhatikan adanya rasa nyeri pada pleura, adanya edema subcutis. Pada anjing dan hewan kecil lainnya dapat dilakukan pemeriksaan radiologi. Perhatika pada saat membaca hasil rongent, makin padat jaringan warnanya makin putih, makin tipis/banyak udara makin gelap.

11. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah anjing?

Jawab:
cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah anjing adalah:
a. Perhatikan adanya kelainan alat peredaran darah seperti: anemia, cyanotis, edema/acites, pulsus venosus, kelainan pada denyut nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi. Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi, ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan frekuensi detak jantung sinkron atau lambat.
c. Jantung. Periksa secara inspeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi:
Perhatikan frekuensi, ritme, kualitas/ dan kekuatan dan daerah pekak jantung. Pada anjing daerah pekak jantung batas muka dan belakang adalah: dari rusuk ke 3 sampai ke 6. sebelah atas hampir sampai batas daerah dada 1/3 bawah.  Sebelah kanan, antara rusuk ke 4 sampai ke 6 (daerahnya sangat kecil saja).
Inspeksi dinding sebelah kiri, amati detak/debar jantung. Amati apakah ada peningkatan kekuatan detak jantung. Periksa dinding sebelah kanan, apakah tampak /teraba detak jantung pada dada kanan. Perhatikan apakah detak mengalami percepatan.
Lakukan perkusi pada daerah pekak jantung (kiri dan kanan), perhatikan apakah ada pelebaran daerah pekak jantung.
Dengarkan suara detak jantung dengan stetoskop (auskultasi) hitung frekuensinya. Laukuakn pula bersama sama dengan pemeriksaan  pulsus apakah sinkron dengan pulsus, perhatikan ritme nya. Perhatikan perbedaan suara systole (I) dan diastole (II). Perhatikan kemungkinan adanya perubahan kekuatan detak jantung, sistole-diastole tidak bisa dibedakan, duplikasi systole. Perhatikan adanya suara tambahan (suara bising) baik yang berasal dari endokardium (bisisng endokrdial) maupun yang berasal dari perikardium (bising perikardial).

12. Bagaimanakah garis besar  teknik sterilisasi?

Jawab:
a. Sterilisasi secara  fisika:
1. Pemanasan: Panas lembab (bertekanan); Panas kering; Pengendalian mikroba dengan pemanasan lainnya (Boiling, Pasteurisasi, Tindalisasi, Red heating, Flaming).
2. Sinar Radiasi: Sinar Ultra Violet (UV) (Radiasi Non pengion); Sinar Ionisasi (Radiasi Pengion): Sinar alfa; Sinar betta; Sinar gamma.
3. Ozonisasi.
4. Filtrasi.
b. Sterilisasi secara kimia:
1. Desinfeksi. (Desinfektansia, Antiseptika dan Konservasia).
2. Fumigasi.
3. Desinsektisasi (Sesuai PP 82 th 2000)

13.  Red heating dan Flaming adalah metode sterilisasi, apakah Red heating dan Flaming?

Jawab:
a. Red Heating adalah tehnik sterilisasi dengan cara pembakaran langsung pada api bunsen sampai berpijar. Biasa digunakan untuk sterilisasi alat laboratorium seperti Ose.
b. Flaming adalah tehnik sterilisasi dengan cara pembakaran langsung pada api bunsen /dengan alkohol, tanpa api berpijar. Biasa digunakan untuk sterilisasi alat laboratorium ataupun alat praktek dokter hewan.

14. Bagaimanakah persyaratan desinfektansia yang ideal?

Jawab:
Desinfektansia ideal:
a. Cepat bekerja /mulai kerjanya cepat dan bertahan lama (long acting).
b. Bersifat mikrobisid yang luas terhadap bakteri, jamur dan sporanya, virus dan protozoa (Broad spectrum /spektrum luas).
c. Toksisitasnya rendah.
d. e. Baunya tidak merangsang.
f. Daya absorpsinya rendah pada karet, zat-zat sintetis maupun pada bahan lain.
g. Tidak bersifat korosif (Atau bereaksi secara kimiawai) terhadap alat yang didesinfeksi.

15. Sebutkan Faktor factor yang mempengaruhi daya kerja desinfektansia?

Jawab:
Faktor factor yang mempengaruhi daya kerja desinfektansia adalah:
a. Jenis desinfektasianya.
b. Konsentrasi.
c. Lama waktu eksposure.
d. pH.
e. Zat pelarut.
f. erdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya)

16. Sebutkan beberapa Kelompok atau golongan desinfektansia?

Jawab:
Kelompok atau golongan desinfektansia diantaranya adalah:
a. Senyawa Halogen: Povidon-iod, iodoform, Ca-hipoclori dll.
b. Derifat Fenol: Fenol, kresol, resorsinol dll.
c. Zat-zat dengan aktifitas permukaan: Cetrimida, cetylpiridinium, benzalkonium dll.
d. Senyawa alkohol aldehida dan asam: Etanol, isopropanol.
e. Senyawa logam: Merkurilklorida, fenil-merkurinitrat dll.
f. Oksidansia: Hidrogenperoksida, sengperoksida dll.
g. Lain-lainnya: Heksitidin, heksamidin belerang, acriflavin dll.

17. Kemoterapeutika didefinisikan sebagai obat obat kimiawi yang digunakan untuk memberantas penyakit infeksi akibat mikroorganisme: bakteri, fungi, virus, dan protozoa (plasmodium, amuba, trichomonas dll), juga terhadap infeksi cacing. Sebutkan beberapa kemoterapeutika?

Jawab:
Beberapa kemoterapeutika:
a. Antibiotika.
b. Sulfonamida dan kuinolon-kuinolon.
c. Antimimotika
d. Virustatika
e. Anti protozoa
f. Antelmintika

18. Sebutkan beberapa kelompok antibiotika?

Jawab:
Termasuk kelompok Antibiotika diantaranya:
a. Penisilin
b. Sefalosporin
c. Tetrasiklin
d. Aminoglikosida
e. Makrolida dan linkosin
f. Polipeptida
g. Polyen
h. Rifamisin

19. Sebutkan beberapa kelompok antimimotika (anti jamur)?

Jawab:
Antimimotika yang digunakan untuk mengobati infeksi jamur dapat digolongkan sebagai merikut:
a. Antibiotika: Griseovulvin, antibiotika polyen (amfoterisun B, nistatin dan natamisin).
b. Derivat imidazol: Mikonazol, ketonazol, klortrimazol, bifonazol dll.
c. Derivat triazol: Flukonazol, itrakonazol, terkonazol dll.
d. Asam asam organis: Asam benzoat, salisilat, proprionat, kaprilat dll
e. Lainnya: Terbinafin, tolnaftat, haloprogin, naftilin, sikopiroks dll

20. Ada beberapa rute pemberian obat sebutkan?

Jawab:
Rute pemberian obat pada hewan diantaranya :
a. Per oral (PO), Obat diberikan melalui mulut, memberi efek sistemik dan lokal;
b. Parenteral, obat diberikan dengan cara menginjeksikannya kedalam jaringan tubuh, memberi efek sistemik, pemberian parenteral meliputi empat tipe utama:  1. Subcutan (SC), injeksi kedalam jaringan tepat dibawah lapisan dermis kulit; 2. Intradermal (ID), injeksi kedalam dermis (kulit hewan) tepat dibawah epidermis; 3. Intramuskular (IM), injeksi kedalam daging / otot hewan; 4. Intravena (IV), suntikan kedalam vena. Selain keempat rute diatas ada rute lain yang dapat dilakukan seperti:  5. Epidural, obat diberikan di dalam ruang epidural via injeksi / kateterberhubungan dengan anestesi; 6. Intraperitoneal, obat diberikan kedalam rongga peritoneum; 7. Intrapleura, obat diberikan melalui dinding dada langsung kedalam ruang pleura; 8. Intraarteri, pada metode ini obat dimasukkan langsung kedalam arteri; 9. Intrakardiak, injeksi langsung kedalam jaringan jantung dan intraartikular;
c. Topikal, Obat yang diberikan melalui kulit dan membrane mukosa, menimbulkan efek local. Pengobatan topikal pada kulit dengan cara mengoleskan, menyemprotkan, merendamkan, memandikan obat yang dimaksud. Pada membran mukosa: 1. Pemberian cairan secara langsung (contoh, mengusap tenggorok, lidah bibir); 2. Insersi obat kedalam rongga tubuh (contoh, menempatkan obat pada rectum (intra rectum) atau intra vagina); 3. Instilasi (pemasukan lambat) cairan kedalam rongga tubuh (contoh, memasukkan tetes telinga, tetes hidung, dan memasukkan cairan kedalam kandung kemih dan rectum, intra mammae pada kasus mastitis pada sapi / domba / kambing); 4. Irigasi  (mencuci bersih) rongga tubuh (contoh, membilas mata, telinga, vagina, kandung kemih, atau rectum dengan obat cair); 5. Penyemprotan (contoh, memasukkan obat kedalam hidung dan tenggorok);
d. Per Inhalasi, Pemberian obat melalui saluran pernapasan bagian dalam, obat dapat diberikan melalui pasase nasal (Inhalasi nasal), pasase oral (inhalasi oral) , atau selang dipasang kedalam trakea (endotracheal). Berefek sistemik dan dapat berefek lokal.

21.  Ada beberapa jenis pengolongan vaksin sebutkan?

Jawab:
Vaksin dapat digolongkan menurut jenis mikrobanya, viabilitas, komposisi dan cara pembuatannya:
a. Menurut Jenis mikrobanya: Vaksin bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter.
b. Menurut Viabilitasnya: Vaksin ‘hidup’; Vaksin ‘mati’
c. Menurut Komposisi antigennya dan cara pembuatannya: Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines).

22. Sebutkan Faktor factor yang mempengaruhi keberhasilan (effektifitas) vaksinasi pada hewan?

Jawab:
Faktor-faktor yang mempengaruhi effektifitas (keberhasilan) vaksinasi pada hewan:
a. Vaksin: Bentuk sediaan; Jenis vaksin (tunggal, kombinasi); Mutu vaksin (keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi di lapangan).
b. Aplikasi: Cara pemberian vaksin (Injeksi SC atau IM, tetes, spray); kwalitas alat suntik /sarana vaksinasi; Ketepatan jadwal pemberian vaksin ulangan.
c. Hewan: Jenis kelamin; umur; kondisi kesehatan hewan.

23. Terdapat 3 (tiga) metode dasar untuk mematikan hewan sebutkan?

Jawab:
Terdapat tiga metode dasari yang mengakibatkan kematian yaitu:
a. Hipoksia: mengakibatkan ketidak sadaran dan menekan pusat pernafasan pada sistem saraf pusat (CNS) yang diikuti dengan kehilangan fungsi otak secara total.
b. Tekanan pada saraf saraf penting yang mempengaruhi fungsi kehidupan: tekanan pada system syaraf pusat pernafasan mengakibatkan berhentinya fungsi jantung.
c. Kerusakan fisik pada otak.

24. Sebutkan beberapa metode untuk pematian hewan?

Jawab:
Beberapa metode untuk pematian hewan meliputi:
a. Mekanik: Peluru, penetrating captive bolt, non penetrating captive bolt, dislokasi leher, maserasi.
b. Listrik: Aplikasi satu tahap, aplikasi dua tahap.
c. Gas: Co2, Nitrogen, nitrogen dan gas inert, CO.
d. Suntikan: Barbiturat dan lainnya
e. Penambahan anestesi pada pakan
f. Lainnya: Pemenggalan /dekapitasi, pithing, penyembelihan.

25. Berapa lama masa inkubasi penyakit Rabies?

Jawab:
Masa inkubasi penyakit Rabies adalah:
Masa inkubasi bervariasi tergantung dengan jumlah virus menular, strain virus, tempat inokulasi (gigitan lebih dekat ke kepala memiliki masa inkubasi yang lebih pendek), imunitas hewan dan sifat luka. Pada anjing dan kucing, masa inkubasi adalah 10 hari sampai 6 bulan; kebanyakan kasus menjadi jelas antara 2 minggu dan 3 bulan. Pada sapi, masa inkubasi dari 25 hari sampai lebih dari 5 bulan.

26. Bagaimana ketahanan hidup virus rabies terhadap suhu, pH, desinfektan dan di alam?

Jawab:
Ketahanan hidup virus rabies
a. Suhu: Virus ini rentan terhadap radiasi ultraviolet atau panas pada 50 ° C selama 1 jam.
b. pH: Tidak aktif (in aktif) pada pH rendah.
c. Desinfektan: Virus rabies dapat menjadi in aktif oleh pelarut lipid (larutan sabun, eter, kloroform, aseton), 1% sodium hipoklorit, 2% glutaraldehid, 45-75% etanol, yodium, senyawa amonium kuaterner, formaldehida.
d. Ketahanan hidup di alam: Virus dengan cepat tidak aktif di bawah sinar matahari dan tidak bertahan untuk waktu yang lama di lingkungan kecuali di daerah dingin gelap.

27. Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi pada hewan diantaranya:

Jawab:
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi adalah Demam, Diare, Muntah.

28. Apa yang dimaksud dengan zoonosis?. Sebutkan contoh penyakit hewan  yang bersifat zoonosis!

Jawab:
Zoonosis yaitu penyakit hewan infeksius yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya. Contoh penyakit zoonosis: Rabies, Anthrax, Tuberculosis, Toksoplasmosis, HPAI dll

29. Sebutkan 5 HPHK Golongan II yang menyerang unggas menurut Permentan No 3238/2009?

Jawab:
1. ND; 2. LPAI; 3. Runting Stunting Syndrom (RSS); 4. Marek’s disease; 5. Avian tuberculosis; 6. EDS; 7. Avian mycoplasmosis; 8. IBD; 9.      ILT; 10.            Fowl pox

30. Deskripsikan HPHK golongan II sesuai Keputusan Menteri Pertanian no. 3238/Kpts /PD.630 /9/2009, dan sebutkan contoh penyakit yang termasuk HPHK golongan II (minimal 5 penyakit)!

Jawab:
HPHK golongan II menurut pengertian Keputusan Menteri Pertanian nomor 3238/Kpts/PD.630/9/2009 adalah sebagai berikut:          
HPHK golongan II adalah HPHK yang sudah ditetapkan sebagai HPHK golongan I dan berubah sifat, dan HPHK yang sudah ada di area Negara Indonesia

HPHK golongan II:
-tidak mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat,
-diketahui cara penanganannya,
-tidak membahayakan kesehatan manusia,
-tidak menimbulkan dampak social yang meresahkan masyarakat,
-tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi

Contoh :
Anthrax, Rabies, Hog Cholera /Classical Swine Fever /Swine Fever /Peste du Porc /Sampar babi, Jembrana, ND, Marek, Kaskado, Trypanosomiasis, Ringworm dll

31. Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah: Inspeksi – palpasi – insisi.
Jawaban yang benar c.

32. Jelaskan persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pengambilan sampel! 

Jawab:
-memahami data dari media pembawa yang akan diambil sampelnya
-menentukan target uji HPHK
-membuat rencana kerja lapangan, kesiapan alat bahan, dan memperkirakan waktu yang dibutuhkan dengan jumlah sampel yang diambil serta tingkat kesulitan pengambilan sampel.

33. Apa prinsip uji Rose Bengal Test (RBT)?

Jawab:
Prinsip uji RBT adalah ikatan antibodi dan antigen yang ditandai dengan adanya reaksi aglutinasi

34. Bagaimana prinsip uji ELISA?

Jawab:
Prinsip uji ELISA adalah reaksikompleks antigen-antibodi dengan melibatkan enzim konjugat dan substrat sebagai indikator dalam reaksi.

35. Sebutkan tahapan dalam melakukan analisa risiko menurut OIE!

Jawab:
Ada 4 yaitu: 1. hazard identification; 2. risk assessment; 3. risk management; 4. risk communication.

36. Dalam penerapan system manajemen mutu ISO 17025 ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam hasil uji dengan standar pengujian. Tindakan apa yang dilaksanakan untuk memperbaiki hasil temuan tersebut?

Jawab:
Tindakan yang harus dilaksanakan adalah:
-Melaksanakan Audit Internal terhadap laboratorium pengujian
-Melakukan validasi personil
-Melaksanakan kalibrasi peralatan.
-Meningkatkan kompetensi penguji

37. Apa persyaratan dapat dilakukan pembebasan /pelepasan hewan dan produk hewan sebutkan?

Jawab:
Persyaratan dapat dilakukan pembebasan /pelepasan adalah sebagai berikut:
- Telah memenuhi persyaratan dokumen karantina (seluruh proses pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan titik kritis dokumen telah dilakukan dan memenuhisyarat).
- Bagi hewan telah dinyatakan sehat. dimana tidak menunjukkan gejala penyakit HPHK, setelah dilakukan tahap tahap pemeriksaan (status prasens, klinis dan atau pemeriksaan uji laboratorium), pengasingan dan pengamatan (masa karantina).
-Bagi Produk hewan  tidak menunjukkan kerusakan, kontaminasi (fisik dan penyakit), serta  memenuhi seluruh kriteria pemeriksaan fisik organoleptik dan atau pengujian laboratorium (produk hewan)
- Memenuhi persyaratan administrasi (telah membayar PNBP)

38. Apakah definisi karantina menurut UU no 16 tahun 1992?

Jawab:
Karantina adalah tempat pengasingan dan /atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

39. Apakah defines karantina hewan?
Jawab:
Karantina hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;.

40. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.

41. Sebutkan alasan diperlukannya karantina hewan bagi Indonesia?
-Untuk menjaga dan melindungi berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam jenis hewan di Indonesia.
-Indonesia atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari hama dan penyakit hewan.
-Meningkatnya lalu lintas hewan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya hama dan penyakit hewan, yang berbahaya atau menular sehingga dapat merusak sumber daya alam hayati.
-Untuk mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, ke wilayah negara Republik Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia.

42. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

43. Tindakan karantina meliputi (1)  Pemeriksaan (2)  Pengasingan (3)  Pengamatan (4)  Perlakuan (5)  Penahanan (6)  Penolakan (7)  Pemusnahan (8)  Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?

Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

44. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?

Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.

45. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya

Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.

46. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?

Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

47.  Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan  Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).

48. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?

Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992

Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.

49. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?

Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13             UU No 16 Th 1992)

50. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?

Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)

51. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?

Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.

52. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara  fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.

53. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.

54. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?

Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.

55. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?

Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).

56. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan pemusnahan:

Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16

Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2

57. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan

Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

58. Apakah menurut  peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?

Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.

59. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?

Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

60. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?

Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan /memindahkan media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa  yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.

*** Disusun Oleh drh Giyono Trisnadi

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: