Uji
Kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan (Dokter Hewan Karantina) adalah
proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur
tingkat kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan dalam rangka memenuhi syarat
pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi.
Berikut
Ini adalah beberapa contoh soal beserta jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner
Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang jabatan dari Medik Veteriner Pertama ke Medik
Veteriner Muda.
******
KUMPULAN
SOAL JAWAB UJI KOMPETENSI DOKTER HEWAN
KARANTINA
(MEDIK
VETERINER PERTAMA – MUDA) 2016
Essay /Wawancara
Jawablah
pertanyaan berikut dengan benar
1. Apa
yang dimaksud dengan karkas?
Jawab:
Karkas
adalah: bagian tubuh hewan yang berasal dari hewan sehat dan telah disembelih
dengan cara sesuai peraturan (untuk hewan selain babi disembelih dengan halal),
-dikuliti
pada ruminansia atau dikerok bulunya pada babi atau dicabuti bulunya pada
unggas
-dipisahkan
dari kepala dan kaki, organ reproduksi dan ekor,
-dikeluarkan
jeroannya serta lemak yang berlebih
2.
Bagaimanakah cara-cara (teknik) untuk melakukan pemeriksaan fisik pada hewan?
Jawab:
Cara
/teknik untuk melakukan pemeriksaan fisik hewan meliputi:
a. Inspeksi.
Adalah memeriksa dengan cara mengamati atau melihat;
b. Palpasi.
Adalah memeriksa pasien dengan cara meraba untuk mengetahui adanya
benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal dari suatu organ (kelenjar lymfe)
bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi.
Adalah pemeriksaan dengan memukul baik dengan jari maupun dengan alat perkusi
hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui kepekaan /kenyaringan suara yang
dihasilkan dari hasil pukulan yang kita lakukan terhadap organ mengenai
ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang kita maksud dalam pemeriksaan (ada
perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi.
Adalah memeriksa dengan alat pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal
atau tidaknya suara yang ada yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis
organ (suara nafas, detak jantung,
peristaltik usus, gerak rumen dll)
e. Membau.
adalah memeriksa dengan membau /penciuman. Bau adalah merupakan hal penting
dalam pemeriksaan karena ada beberapa penyakit
yang dapat diketahui dari baunya yang khas seperti distemper ataupun
parvo. Ada pula beberapa penyakit lain
karena baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang
saluran pernafasan dll.
3. Apakah
pengertian dari Pemeriksaan Status Praesen?
Jawab:
Pemeriksaan
Status Praesen adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan
terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri, Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata,
Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu Tubuh berapa derajad celcius,
Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus setiap menit dan jumlah Gerak
Rumen setiap 5 menit.
4.
Sebagai hasil pemeriksaan status praesen, berapakah data normal fisiologis
hewan untuk babi, anjing, kucing dan ayam (frekensi nafas /menit, pulsu /
menit, suhu derajat Celsius)?
Jawab;
Hewan
|
Nafas
/mnt
|
Pulsus
/mnt
|
Suhu
°C
|
Babi
|
30
– 54
|
72
– 104
|
57,5
– 39,0
|
Anjing
|
24
– 42
|
76
– 148
|
37,6
– 39,0
|
Kucing
|
26
– 48
|
92
– 130
|
37,5
- 39,0
|
Ayam
|
18
- 78
|
150
- 200
|
40,3
– 45
|
5.
Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada anjing dan kucing?
Jawab:
Pulsus
pada anjing dan kucing dapat diraba/palpasi di Arteria femoralis.
6.
Pemeriksaan umum pada hewan dilakukan secara inspeksi meliputi apa saja?
Jawab:
Pemeriksaan
umum dilakukan yang dilakukan dengan inspeksi (melihat, mendengar dan membau) meliputi:
a. Sikap
tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri).
b. Ekspresi
muka (sedih, gembira, marah, kesakitan, menangis dll).
c. Kondisi
tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll).
d. Pernafasan
(Frequensi, cara pengambilan nafas, tipe pernafasan, ritme dan suara-suara
abnormal).
e. Keadaan
abdomen (bandingkan antara kiri dengan kanan, kosong /penuh /lapar /kenyang)
f. Lubang
pelepasan (Hidung, mulut, telinga, mata, anus).
g. Keadaan
kulit, bulu.
h. Aksi-aksi
atau suara suara abnormal.
i. Feces.
j. Nafsu
makan.
7.
Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis pada hewan?
Jawab:
Pemeriksaan
Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap
keadaan khusus hewan (kelainan organ) meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut,
dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan, Saluran Pencernaan, Saluran Genital
/Perkencingan.
8. Bagaimana
cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat percernaan anjing?
Jawab:
Pemeriksaan
Klinis pada alat pencernaan anjing adalah sebagai berikut:
a. Sebelum
melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu makan dan minumnya, coba berikan pakan.
Perhatikan abdomen kanan dan kiri. Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki
belakang. Perhatikan cara memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan
tinjanya.
b. Mulut,
Pharynx dan Esophagus. Bukalah mulut anjing atau kucing inspeksi dan palpasi;
Perhatikan bau mulut, amati selaput lendir mulut, pharynx, lidah, gusi,
gigi-geligi; perhatikan adanya lesi, benda asing atau anomali lainnya;
Perhatikan lgl. Regional dan klelnjar ludah; Palpasi esophagus dari luar
sebelah kiri dan palpasi pharynx dari luar.
c. Abdomen.
Lakukan inspeksi bila perut kelihatan lebih besar dari ukuran normalnya periksa
lebih lanjut, apakah karena anomali dari rongga peritonium, vesica urinaria,
uterus atau bagian lain dalam rongga perut. Teliti apakah isinya cairan
(eksudat, limfe, air seni, air ketuban, dlsb), benda padat baik isi abdomen
sendiri (yang membesar), bentuk abnormal (tumbuh ganda) atau benda asing;
Lakukan palpasi pada rongga perut. Tekan ujung jari kiri dan kanan dari dua
sisi perut sampai kedua ujung jari bersentuhan atau hanya dibatasi oleh benda
atau organ di dalam perut (penebalan usus, hepar, gastrium, benda asing, tinja
dlsb); Pada hewan kecil palpasi dapat dilakukan dengan menkankan ibu jari di
satu sisi dan ujung jari lain di sisi sebelahnya; Lakukan auskultasi dari kiri
maupun kanan untuk mengetahui peristaltik usus
d. Rectum.
Periksa rectum dengan eksplorasi rectal menggunakan jari kelingking (pakailah
sarung tangan dari karet atau plastik dan beri pelicin yang tidak merangsang).
Perhatikan apakah ada rasa nyeri pada anus dan rectum, perhatikan apakah ada
benda asing atau tinja yang keras.
e. Anus.
Periksa anus apakah ada radang (proctitis), pencetlah anus dari 2 sisi dengan
jari tangan yang dialasi dengan kapas, bila ada adenitis analis akan kelur
cairan kental berwarna abu-abu coklat atau berbau busuk.
f. Tinja.
Perhatikan warna tinja apakah warnanya hitam dan berbau busuk (infeksi usus
bagian depan) atau berwarna merah segar (infeksi usus bagian belakang).
9.
Bagaimana cara membuka mulut anjing?
Jawab:
Cara
membuka mulut anjing:
a. Buka
mulut anjing dengan menekan bibir anjing kebawah gigi (ke dalam mulut) maka
dengan mudah mulut dibuka.
b. Pakai
spatel untuk menekan lidah agar dapat dilakukan inspeksi dengan lebih leluasa.
c. Bila
anjing nakal, rahang dapat ditali dengan kain lalu ditarik ke atas dan ke
bawah.
10. Bagaimanakah
cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan anjing?
Jawab:
Cara
melakukan pemeriksaan klinis pada alat pernafasan anjing adalah:
a. Sebelum
melakukan pemeriksaan perhatikan aksi aksi atau pengeluaran abnormal seerti
batuk, bersin, hick up, Perhatikan frekuensi dan tipe nafas dan perbandingan
frekuensi nafas dan pulsus, perhatikan pula kelainan kelainan organ lain yang
enunjang diagnos alat pernafasan seperti konjunctiva, suhu tubuh, nafsu makan.
b. Hidung.
Perhatikan adakah leleran hidung, lesi lesi di dalam rongga hidung; Raba suhu
lokal dengan menempelkan punggung jari tangan pada dinding luar hidung; lakukan
pemeriksaan saluran hidung dengan menggunakan kapas untuk melihat kelancaran
pernafasan; Bila perlu lskuksn perkusi pada daerah sinus frontalis untuk mengetahui
adanya cairan di dalamnya.
c. Pharynx,
Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi dari luar, perhatikan kemungkinan adanya
reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris,
suprapharyngealis dan parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan
besarnya (apakah ada kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan
dengan kiri.
d. Paru
paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga dada oleh karena itu pemeriksan yang
dapat dilakukan adalah dengan auskultasi maupun perkusi baik dari sebelah kanan
maupun sebelah kiri. Tentukan daerah perkusi /auskulasi pulmo anjing dengan
menarik garis bayangan lewat titik titik orientasi sebagai berikut: Batas
depan: Tarik garis lurus dari angulus scapulae caudalis ke olecranon ulnae.
Batas atas: Tarik garis horisontal dari angulus scapulae caudalis sampai
intercostae ke 2 dihitung dari belakang. Batas belakang bawah: tarik garis
lengkung dari ujung belakang garis batas atas ke olecranon ulnae melalui titik
orientasi sebagai berikut: daerah 1/3 atas melalui intercostae ke 3 dihitung
dari belakang, daerah 1/3 tengah melalui intercostae ke 5 dihitung dari
belakang. Daerah 1/3 bawah melalui intercostae dari belakang ke 7 dihitung dari
belakang; Lakukan perkusi pada daerah tersebut, perhatikan suara perkusinya
apakah resonan, pekak atau normal; Daerah dada sebelah kiri, 1/3 bawah adalah
daerah pekak jantung; Lakukan auskultasi pada daerah yang sama, pada auskultasi
normal juga ada perbedaan perbedaan suara; Perhatikan kemungkinan adanya
perluasan daerah perkusi dan auskultasi, perhatikan anomali anomali dan suara
abnormal baik pada perkusi maupun auskultasi.
e. Lakukan
auskultasi pada daerah trachea, pada keadaan normal warna suaranya sama dengan
suara bonchus yang lain. Auskultasi pada trachea dapat pula untuk menghilangkan
keraguan apakah suara yang terdengar di daerah dada dari alat pernafasan
sebelah depan.
f. Lakukan
palpasi pada intercostae. Perhatikan adanya rasa nyeri pada pleura, adanya
edema subcutis. Pada anjing dan hewan kecil lainnya dapat dilakukan pemeriksaan
radiologi. Perhatika pada saat membaca hasil rongent, makin padat jaringan
warnanya makin putih, makin tipis/banyak udara makin gelap.
11. Bagaimanakah
cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah anjing?
Jawab:
cara
melakukan pemeriksaan klinis pada sistem peredaran darah anjing adalah:
a. Perhatikan
adanya kelainan alat peredaran darah seperti: anemia, cyanotis, edema/acites,
pulsus venosus, kelainan pada denyut nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi.
Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi, ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan
frekuensi detak jantung sinkron atau lambat.
c. Jantung.
Periksa secara inspeksi, palpasi, auskultasi dan perkusi:
Perhatikan
frekuensi, ritme, kualitas/ dan kekuatan dan daerah pekak jantung. Pada anjing
daerah pekak jantung batas muka dan belakang adalah: dari rusuk ke 3 sampai ke
6. sebelah atas hampir sampai batas daerah dada 1/3 bawah. Sebelah kanan, antara rusuk ke 4 sampai ke 6
(daerahnya sangat kecil saja).
Inspeksi
dinding sebelah kiri, amati detak/debar jantung. Amati apakah ada peningkatan
kekuatan detak jantung. Periksa dinding sebelah kanan, apakah tampak /teraba
detak jantung pada dada kanan. Perhatikan apakah detak mengalami percepatan.
Lakukan
perkusi pada daerah pekak jantung (kiri dan kanan), perhatikan apakah ada
pelebaran daerah pekak jantung.
Dengarkan
suara detak jantung dengan stetoskop (auskultasi) hitung frekuensinya. Laukuakn
pula bersama sama dengan pemeriksaan
pulsus apakah sinkron dengan pulsus, perhatikan ritme nya. Perhatikan
perbedaan suara systole (I) dan diastole (II). Perhatikan kemungkinan adanya perubahan
kekuatan detak jantung, sistole-diastole tidak bisa dibedakan, duplikasi
systole. Perhatikan adanya suara tambahan (suara bising) baik yang berasal dari
endokardium (bisisng endokrdial) maupun yang berasal dari perikardium (bising
perikardial).
12.
Bagaimanakah garis besar teknik
sterilisasi?
Jawab:
a. Sterilisasi
secara fisika:
1. Pemanasan:
Panas lembab (bertekanan); Panas kering; Pengendalian mikroba dengan pemanasan
lainnya (Boiling, Pasteurisasi, Tindalisasi, Red heating, Flaming).
2. Sinar
Radiasi: Sinar Ultra Violet (UV) (Radiasi Non pengion); Sinar Ionisasi (Radiasi
Pengion): Sinar alfa; Sinar betta; Sinar gamma.
3. Ozonisasi.
4. Filtrasi.
b. Sterilisasi
secara kimia:
1. Desinfeksi.
(Desinfektansia, Antiseptika dan Konservasia).
2. Fumigasi.
3. Desinsektisasi
(Sesuai PP 82 th 2000)
13. Red heating dan Flaming adalah metode
sterilisasi, apakah Red heating dan Flaming?
Jawab:
a. Red
Heating adalah tehnik sterilisasi dengan cara pembakaran langsung pada api
bunsen sampai berpijar. Biasa digunakan untuk sterilisasi alat laboratorium
seperti Ose.
b. Flaming
adalah tehnik sterilisasi dengan cara pembakaran langsung pada api bunsen /dengan
alkohol, tanpa api berpijar. Biasa digunakan untuk sterilisasi alat
laboratorium ataupun alat praktek dokter hewan.
14. Bagaimanakah
persyaratan desinfektansia yang ideal?
Jawab:
Desinfektansia
ideal:
a. Cepat
bekerja /mulai kerjanya cepat dan bertahan lama (long acting).
b. Bersifat
mikrobisid yang luas terhadap bakteri, jamur dan sporanya, virus dan protozoa
(Broad spectrum /spektrum luas).
c. Toksisitasnya
rendah.
d.
e. Baunya tidak merangsang.
f. Daya
absorpsinya rendah pada karet, zat-zat sintetis maupun pada bahan lain.
g. Tidak
bersifat korosif (Atau bereaksi secara kimiawai) terhadap alat yang didesinfeksi.
15. Sebutkan
Faktor factor yang mempengaruhi daya kerja desinfektansia?
Jawab:
Faktor
factor yang mempengaruhi daya kerja desinfektansia adalah:
a. Jenis
desinfektasianya.
b. Konsentrasi.
c. Lama
waktu eksposure.
d. pH.
e. Zat
pelarut.
f. erdapatnya
zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya)
16.
Sebutkan beberapa Kelompok atau golongan desinfektansia?
Jawab:
Kelompok
atau golongan desinfektansia diantaranya adalah:
a. Senyawa
Halogen: Povidon-iod, iodoform, Ca-hipoclori dll.
b. Derifat
Fenol: Fenol, kresol, resorsinol dll.
c. Zat-zat
dengan aktifitas permukaan: Cetrimida, cetylpiridinium, benzalkonium dll.
d. Senyawa
alkohol aldehida dan asam: Etanol, isopropanol.
e. Senyawa
logam: Merkurilklorida, fenil-merkurinitrat dll.
f. Oksidansia:
Hidrogenperoksida, sengperoksida dll.
g. Lain-lainnya:
Heksitidin, heksamidin belerang, acriflavin dll.
17. Kemoterapeutika
didefinisikan sebagai obat obat kimiawi yang digunakan untuk memberantas
penyakit infeksi akibat mikroorganisme: bakteri, fungi, virus, dan protozoa
(plasmodium, amuba, trichomonas dll), juga terhadap infeksi cacing. Sebutkan
beberapa kemoterapeutika?
Jawab:
Beberapa
kemoterapeutika:
a. Antibiotika.
b. Sulfonamida
dan kuinolon-kuinolon.
c. Antimimotika
d. Virustatika
e. Anti
protozoa
f. Antelmintika
18. Sebutkan
beberapa kelompok antibiotika?
Jawab:
Termasuk
kelompok Antibiotika diantaranya:
a. Penisilin
b. Sefalosporin
c. Tetrasiklin
d. Aminoglikosida
e. Makrolida
dan linkosin
f. Polipeptida
g. Polyen
h. Rifamisin
19. Sebutkan
beberapa kelompok antimimotika (anti jamur)?
Jawab:
Antimimotika
yang digunakan untuk mengobati infeksi jamur dapat digolongkan sebagai merikut:
a. Antibiotika:
Griseovulvin, antibiotika polyen (amfoterisun B, nistatin dan natamisin).
b. Derivat
imidazol: Mikonazol, ketonazol, klortrimazol, bifonazol dll.
c. Derivat
triazol: Flukonazol, itrakonazol, terkonazol dll.
d. Asam
asam organis: Asam benzoat, salisilat, proprionat, kaprilat dll
e. Lainnya:
Terbinafin, tolnaftat, haloprogin, naftilin, sikopiroks dll
20.
Ada beberapa rute pemberian obat sebutkan?
Jawab:
Rute
pemberian obat pada hewan diantaranya :
a. Per
oral (PO), Obat diberikan melalui mulut, memberi efek sistemik dan lokal;
b. Parenteral,
obat diberikan dengan cara menginjeksikannya kedalam jaringan tubuh, memberi
efek sistemik, pemberian parenteral meliputi empat tipe utama: 1. Subcutan (SC), injeksi kedalam jaringan
tepat dibawah lapisan dermis kulit; 2. Intradermal
(ID), injeksi kedalam dermis (kulit hewan) tepat dibawah epidermis; 3.
Intramuskular (IM), injeksi kedalam daging / otot hewan; 4. Intravena (IV),
suntikan kedalam vena. Selain keempat rute diatas ada rute lain yang dapat
dilakukan seperti: 5. Epidural, obat
diberikan di dalam ruang epidural via injeksi / kateterberhubungan dengan
anestesi; 6. Intraperitoneal, obat diberikan kedalam rongga peritoneum; 7.
Intrapleura, obat diberikan melalui dinding dada langsung kedalam ruang pleura;
8. Intraarteri, pada metode ini obat dimasukkan langsung kedalam arteri; 9.
Intrakardiak, injeksi langsung kedalam jaringan jantung dan intraartikular;
c. Topikal,
Obat yang diberikan melalui kulit dan membrane mukosa, menimbulkan efek local.
Pengobatan topikal pada kulit dengan cara mengoleskan, menyemprotkan,
merendamkan, memandikan obat yang dimaksud. Pada membran mukosa: 1. Pemberian
cairan secara langsung (contoh, mengusap tenggorok, lidah bibir); 2. Insersi
obat kedalam rongga tubuh (contoh, menempatkan obat pada rectum (intra rectum)
atau intra vagina); 3. Instilasi (pemasukan lambat) cairan kedalam rongga tubuh
(contoh, memasukkan tetes telinga, tetes hidung, dan memasukkan cairan kedalam
kandung kemih dan rectum, intra mammae pada kasus mastitis pada sapi / domba /
kambing); 4. Irigasi (mencuci bersih)
rongga tubuh (contoh, membilas mata, telinga, vagina, kandung kemih, atau
rectum dengan obat cair); 5. Penyemprotan (contoh, memasukkan obat kedalam
hidung dan tenggorok);
d. Per
Inhalasi, Pemberian obat melalui saluran pernapasan bagian dalam, obat dapat
diberikan melalui pasase nasal (Inhalasi nasal), pasase oral (inhalasi oral) ,
atau selang dipasang kedalam trakea (endotracheal). Berefek sistemik dan dapat
berefek lokal.
21. Ada beberapa jenis pengolongan vaksin
sebutkan?
Jawab:
Vaksin
dapat digolongkan menurut jenis mikrobanya, viabilitas, komposisi dan cara
pembuatannya:
a. Menurut
Jenis mikrobanya: Vaksin bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter.
b. Menurut
Viabilitasnya: Vaksin ‘hidup’; Vaksin ‘mati’
c. Menurut
Komposisi antigennya dan cara pembuatannya: Whole vaccine; Split /sub unit
vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA
(Plasmid DNA Vaccines).
22. Sebutkan
Faktor factor yang mempengaruhi keberhasilan (effektifitas) vaksinasi pada
hewan?
Jawab:
Faktor-faktor
yang mempengaruhi effektifitas (keberhasilan) vaksinasi pada hewan:
a. Vaksin:
Bentuk sediaan; Jenis vaksin (tunggal, kombinasi); Mutu vaksin (keutuhan
kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan,
penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi di lapangan).
b. Aplikasi:
Cara pemberian vaksin (Injeksi SC atau IM, tetes, spray); kwalitas alat suntik
/sarana vaksinasi; Ketepatan jadwal pemberian vaksin ulangan.
c. Hewan:
Jenis kelamin; umur; kondisi kesehatan hewan.
23.
Terdapat 3 (tiga) metode dasar untuk mematikan hewan sebutkan?
Jawab:
Terdapat
tiga metode dasari yang mengakibatkan kematian yaitu:
a. Hipoksia:
mengakibatkan ketidak sadaran dan menekan pusat pernafasan pada sistem saraf
pusat (CNS) yang diikuti dengan kehilangan fungsi otak secara total.
b. Tekanan
pada saraf saraf penting yang mempengaruhi fungsi kehidupan: tekanan pada
system syaraf pusat pernafasan mengakibatkan berhentinya fungsi jantung.
c. Kerusakan
fisik pada otak.
24.
Sebutkan beberapa metode untuk pematian hewan?
Jawab:
Beberapa
metode untuk pematian hewan meliputi:
a. Mekanik:
Peluru, penetrating captive bolt, non penetrating captive bolt, dislokasi
leher, maserasi.
b. Listrik:
Aplikasi satu tahap, aplikasi dua tahap.
c. Gas:
Co2, Nitrogen, nitrogen dan gas inert, CO.
d. Suntikan:
Barbiturat dan lainnya
e. Penambahan
anestesi pada pakan
f. Lainnya:
Pemenggalan /dekapitasi, pithing, penyembelihan.
25. Berapa
lama masa inkubasi penyakit Rabies?
Jawab:
Masa
inkubasi penyakit Rabies adalah:
Masa
inkubasi bervariasi tergantung dengan jumlah virus menular, strain virus,
tempat inokulasi (gigitan lebih dekat ke kepala memiliki masa inkubasi yang
lebih pendek), imunitas hewan dan sifat luka. Pada anjing dan kucing, masa
inkubasi adalah 10 hari sampai 6 bulan; kebanyakan kasus menjadi jelas antara 2
minggu dan 3 bulan. Pada sapi, masa inkubasi dari 25 hari sampai lebih dari 5
bulan.
26.
Bagaimana ketahanan hidup virus rabies terhadap suhu, pH, desinfektan dan di
alam?
Jawab:
Ketahanan
hidup virus rabies
a.
Suhu: Virus ini rentan terhadap radiasi ultraviolet atau panas pada 50 ° C
selama 1 jam.
b.
pH: Tidak aktif (in aktif) pada pH rendah.
c.
Desinfektan: Virus rabies dapat menjadi in aktif oleh pelarut lipid (larutan
sabun, eter, kloroform, aseton), 1% sodium hipoklorit, 2% glutaraldehid, 45-75%
etanol, yodium, senyawa amonium kuaterner, formaldehida.
d.
Ketahanan hidup di alam: Virus dengan cepat tidak aktif di bawah sinar matahari
dan tidak bertahan untuk waktu yang lama di lingkungan kecuali di daerah dingin
gelap.
27.
Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa kondisi yang berhubungan dengan
dehidrasi pada hewan diantaranya:
Jawab:
kondisi
yang berhubungan dengan dehidrasi adalah Demam, Diare, Muntah.
28.
Apa yang dimaksud dengan zoonosis?. Sebutkan contoh penyakit hewan yang bersifat zoonosis!
Jawab:
Zoonosis
yaitu penyakit hewan infeksius yang dapat menular ke manusia atau sebaliknya.
Contoh penyakit zoonosis: Rabies, Anthrax, Tuberculosis, Toksoplasmosis, HPAI
dll
29. Sebutkan
5 HPHK Golongan II yang menyerang unggas menurut Permentan No 3238/2009?
Jawab:
1.
ND; 2. LPAI; 3. Runting Stunting Syndrom (RSS); 4. Marek’s disease; 5. Avian
tuberculosis; 6. EDS; 7. Avian mycoplasmosis; 8. IBD; 9. ILT; 10. Fowl
pox
30.
Deskripsikan HPHK golongan II sesuai Keputusan Menteri Pertanian no. 3238/Kpts /PD.630
/9/2009, dan sebutkan contoh penyakit yang termasuk HPHK golongan II (minimal 5
penyakit)!
Jawab:
HPHK
golongan II menurut pengertian Keputusan Menteri Pertanian nomor
3238/Kpts/PD.630/9/2009 adalah sebagai berikut:
HPHK
golongan II adalah HPHK yang sudah ditetapkan sebagai HPHK golongan I dan
berubah sifat, dan HPHK yang sudah ada di area Negara Indonesia
HPHK
golongan II:
-tidak
mempunyai sifat dan potensi penyebaran penyakit yang serius dan cepat,
-diketahui
cara penanganannya,
-tidak
membahayakan kesehatan manusia,
-tidak
menimbulkan dampak social yang meresahkan masyarakat,
-tidak
menimbulkan kerugian ekonomi yang tinggi
Contoh
:
Anthrax,
Rabies, Hog Cholera /Classical Swine Fever /Swine Fever /Peste du Porc /Sampar
babi, Jembrana, ND, Marek, Kaskado, Trypanosomiasis, Ringworm dll
31.
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun
hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan
pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan
lainnya adalah: Inspeksi – palpasi – insisi.
Jawaban
yang benar c.
32. Jelaskan
persiapan yang dilakukan sebelum melakukan pengambilan sampel!
Jawab:
-memahami
data dari media pembawa yang akan diambil sampelnya
-menentukan
target uji HPHK
-membuat
rencana kerja lapangan, kesiapan alat bahan, dan memperkirakan waktu yang
dibutuhkan dengan jumlah sampel yang diambil serta tingkat kesulitan
pengambilan sampel.
33. Apa
prinsip uji Rose Bengal Test (RBT)?
Jawab:
Prinsip
uji RBT adalah ikatan antibodi dan antigen yang ditandai dengan adanya reaksi
aglutinasi
34. Bagaimana
prinsip uji ELISA?
Jawab:
Prinsip
uji ELISA adalah reaksikompleks antigen-antibodi dengan melibatkan enzim
konjugat dan substrat sebagai indikator dalam reaksi.
35. Sebutkan
tahapan dalam melakukan analisa risiko menurut OIE!
Jawab:
Ada
4 yaitu: 1. hazard identification; 2. risk assessment; 3. risk management; 4.
risk communication.
36. Dalam
penerapan system manajemen mutu ISO 17025 ditemukan adanya ketidaksesuaian
dalam hasil uji dengan standar pengujian. Tindakan apa yang dilaksanakan untuk
memperbaiki hasil temuan tersebut?
Jawab:
Tindakan
yang harus dilaksanakan adalah:
-Melaksanakan
Audit Internal terhadap laboratorium pengujian
-Melakukan
validasi personil
-Melaksanakan
kalibrasi peralatan.
-Meningkatkan
kompetensi penguji
37. Apa
persyaratan dapat dilakukan pembebasan /pelepasan hewan dan produk hewan
sebutkan?
Jawab:
Persyaratan
dapat dilakukan pembebasan /pelepasan adalah sebagai berikut:
-
Telah memenuhi persyaratan dokumen karantina (seluruh proses pemeriksaan
keabsahan dokumen dan pemeriksaan titik kritis dokumen telah dilakukan dan
memenuhisyarat).
-
Bagi hewan telah dinyatakan sehat. dimana tidak menunjukkan gejala penyakit
HPHK, setelah dilakukan tahap tahap pemeriksaan (status prasens, klinis dan atau
pemeriksaan uji laboratorium), pengasingan dan pengamatan (masa karantina).
-Bagi
Produk hewan tidak menunjukkan
kerusakan, kontaminasi (fisik dan penyakit), serta memenuhi seluruh kriteria pemeriksaan fisik
organoleptik dan atau pengujian laboratorium (produk hewan)
-
Memenuhi persyaratan administrasi (telah membayar PNBP)
38. Apakah
definisi karantina menurut UU no 16 tahun 1992?
Jawab:
Karantina
adalah tempat pengasingan dan /atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan
tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan
dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia;
39.
Apakah defines karantina hewan?
Jawab:
Karantina
hewan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan
penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam
negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;.
40.
Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan
kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.
41.
Sebutkan alasan diperlukannya karantina hewan bagi Indonesia?
-Untuk
menjaga dan melindungi berbagai jenis sumberdaya alam hayati berupa aneka ragam
jenis hewan di Indonesia.
-Indonesia
atau sebagian pulau-pulau di Indonesia masih bebas dari hama dan penyakit
hewan.
-Meningkatnya
lalu lintas hewan antarnegara dan dari suatu area kearea lain di dalam wilayah
negara Republik Indonesia, baik dalam rangka perdagangan, pertukaran, maupun
penyebarannya, semakin membuka peluang bagi kemungkinan masuk dan menyebarnya
hama dan penyakit hewan, yang berbahaya atau menular sehingga dapat merusak
sumber daya alam hayati.
-Untuk
mencegah masuknya hama dan penyakit hewan, ke wilayah negara Republik
Indonesia, mencegah tersebarnya dari suatu area ke area lain, dan mencegah
keluarnya dari wilayah negara Republik Indonesia.
42.
Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a.
mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke
dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b.
mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c.
mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara
Republik Indonesia;
d.
mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan
tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan
menghendakinya.
43.
Tindakan karantina meliputi (1)
Pemeriksaan (2) Pengasingan
(3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya
adalah untuk:
a.
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b.
Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
44.
Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2
dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode
Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a.
Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan
kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan dan benda lain.
b.
Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan
diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan
laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda
pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
45.
Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar
hukumnya
Jawab:
Sesuai
Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi
Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu
menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
46.
Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal
20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat
melakukan Tindakan Karantina adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina.
c.
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi
karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan
barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos
perbatasan dengan negara lain.
47. Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU
No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan
dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a.
Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit
hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi
khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b.
Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th
2000).
48.
Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk
Pengamatan?
Jawab:
Tempat
dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
-
Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan:
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi
karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan
barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos
perbatasan dengan negara lain.
-
Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a.
Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada
tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b.
Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal
11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c.
Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan
negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d.
Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di
instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
49.
Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th
1992?
Jawab:
Tindakan
Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a.
Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b.
Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
50.
Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap
Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?
Jawab:
Perlakuan
hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa
secara fisik dan dinilai:
a.
Tidak mengganggu pengamatan, dan
b.
Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)
51.
Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi dilakukan Tindakan
Perlakuan?
Jawab:
Menurut
pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi
/tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a.
Di atas alat angkut.
b.
Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di
luar Instalasi karantina.
c.
Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.
52.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d)
UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan
penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
yang dilakukan dengan cara fisik, kimia,
biologi, dan lain-lain.
53.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000
tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau
tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.
54.
Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21
Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan
adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi.
55.
Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut
penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a.
Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan,
alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b.
Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian
menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c.
Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad
renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll.
(Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
56.
Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan
pemusnahan:
Jawab:
Sesuai
UU No. 16 Th 1992:
PASAL
10; PASAL 16
Sesuai
PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL
8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25
ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2;
PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48
ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65
ayat 4; PASAL 66 ayat 2
57.
Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke
dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan
pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis
yang dilarang pemasukannya atau
b.
setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa
yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik
Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
ditetapkan, atau
c.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit
hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah,
atau
d.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi
perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
58.
Apakah menurut peraturan yang berlaku
tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan
terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai
dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan
perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media
pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan
dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut
pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat
dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.
59.
Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada
dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut
Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a.
Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap
media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti
dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi
yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b.
Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai
barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
60.
Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam
menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai
Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas
Karantina berwenang:
a.
Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R
kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya
media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b.
Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut serta tempat-tempat yg sedang
dilaksanakan tindakan karantina.
c.
Melarang orang yang menurunkan /memindahkan media pembawa dalam tindakan
karantina dalam alat angkut.
d.
Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan
– pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
E.
Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau
bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f.
Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dalam TKH.
g.
Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di
atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah
tempat pemasukan dan pengeluaran.
*** Disusun
Oleh drh Giyono Trisnadi
******