Uji
Kompetensi Paramedik Veteriner adalah proses pengujian dan penilaian yang
dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik
Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi Pegawai Negeri Sipil
Kementerian atau Lembaga.
Berikut
Ini adalah kumpulan soal jawab sebagai contoh Uji kompetensi Paramedik
Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang jabatan dari Paramedik
Veteriner Pelaksana Lanjutan ke Paramedik Veteriner Penyelia.
******
KUMPULAN
SOAL JAWAB UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER
KARANTINA
HEWAN (PELAKSANA LANJUTAN - PENYELIA) 2016
I. Pilihan Ganda
Pilih
salah satu jawaban yang benar a, b, c atau d.
1.
Urutan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang benar adalah:
a. Anamnase
– Signalement – Status praesen – Klinis
b. Anamnese
– Signalement – Klinis – Status praesen
c. Signalement
– Anamnese – Status praesen – Klinis
d. Status
praesen - Anamnase – Signalement – Klinis
Jawaban
yang benar a
2.
Urutan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang benar adalah:
a. Anamnase
– Signalement – Inspeksi – Palapasi – Auskultasi – Perkusi – Uji Klinis.
b. Anamnase
– Signalement – Perkusi - Inspeksi – Palapasi – Auskultasi – Uji Klinis.
c. Signalement
– Inspeksi – Palapasi – Auskultasi – Perkusi – Anamnese - Uji Klinis.
d. Uji
klinis - Anamnase – Signalement – Inspeksi – Palapasi – Auskultasi – Perkusi.
Jawaban
yang benar adalah a.
3.
Tindakan restrain pada hewan bertujuan sebagai berikut:
a. Untuk
mempermudah pemeriksaan fisik
b. Untuk
mempermudah pemberian obat
c. Untuk
melakukan prosedur tertentu
d. A,
B dan C benar
Jawaban
yang benar d
4.
Pemeriksaan eksterior fisik diatas alat angkut terhadap Sapi /kerbau dilakukan
dg cara Inspeksi /melihat, membau dan mendengar keadaan umum hewan diantaranya:
a. Posisi
berdiri, tidur, cara berjalan pincang?, Luka? ekspresi muka, suara suara
(Keadaan tubuh hewan); Keadaan kunjungtiva dan
Ada /tidaknya leleran mulut, hidung, mata; Ada tidaknya parasit kulit,
keadaan bulu kulit; Nafsu makan;Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
b. Reflek,
gerakan telinga, gerakan ekor (kepekaan terhadap lingkungan); Posisi berdiri,
tidur, cara berjalan pincang?, Luka? ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh
hewan); Keadaan kunjungtiva dan Ada
/tidaknya leleran mulut, hidung, mata; Ada tidaknya parasit kulit, keadaan bulu
kulit; Nafsu makan;Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
c. Posisi
berdiri, tidur, cara berjalan pincang?, Luka? ekspresi muka, suara suara
(Keadaan tubuh hewan); Keadaan kunjungtiva dan
Ada /tidaknya leleran mulut, hidung, mata; Nafsu makan;Feces (bentuk,
konsistensi, bau dll).
d. Posisi
berdiri; ekspresi muka; Nafsu makan; Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
Jawaban
yang benar b.
5.
Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa kondisi yang berhubungan dengan
dehidrasi pada hewan diantaranya:
a. Demam,
Diare.
b. Demam,
Diare, Muntah.
c. Demam,
Diare, Muntah, defekasi
d. Demam,
Diare, Muntah, urinasi.
Jawaban
yang benar b.
6. Diagnosa
penting pada brucellosis :
a. Stamping
out dan isolasi.
b. Serologis
dan stamping out.
c. Isolasi
dan serologis.
d. Isolasi
tes dan slaughter.
Jawaban
yang benar c.
7.
Penyuntikan Obat intravena pada sapi dilakukan melalui:
a. Vena
Coxygea.
b. Vena
Jugularis.
c. Vena
femoralis.
d. Vena
saphena.
Jawaban
yang benar b.
8.
Pemeriksaan terhadap vaksin yang dilalulintaskan adalah dengan cara:
a. Pemeriksaan
organoleptik: warna, bau, bentuk dan konsistensnya.
b. Pemeriksaan
eksterior, status praesen dan klinis.
c. Pemeriksaan
dokumen, pemeriksaan fisik terhadap label dan kemasan
d. Pemeriksaan
kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, pemeriksaan kebocoran kemasan.
Jawaban
yang benar c.
9.
Vaksin dapat digolongkan menurut jenis mikrobanya, viabilitas, komposisi dan
cara pembuatannya. Dewasa ini vaksin menurut jenis mikrobanya adalah:
a. Vaksin
bacterial; Vaksin Viral;
b. Vaksin
bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter.
c. Vaksin
bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter; Vaksin mikotik.
d. Vaksin
bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter; Vaksin mikotik; Vaksin Prionik.
Jawaban
yang benar adalah c
10.
Jenis vaksin menurut Komposisi antigennya dan cara pembuatannya :
a. Whole
vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin
Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines); Vaksin control; Vaksin duplo.
b. Whole
vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan;
Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines).
c. Whole
vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin
Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines); Vaksin RNA; Vaksin boster.
d. Whole
vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin
Rekombinan
Jawaban
yang benar adalah b.
11.
Pada vaksin sebagai bahan biologik yang diimpor, Pemeriksaan fisik yang
dilkukan adalah pemeriksaan label dan kemasannya, bagaimana cara pemeriksaan
label pada vaksin?
a. Periksa
dan cocokkan label pada kemasan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya:
Jenis dan nama vaksin; nama produsen, tangal produksi; ekspirasi date (tanggal
kadaluarsa), bacth number, volume /Jumlah (kg).
b. Periksa
dan cocokkan label pada kemasan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya:
Jenis dan nama vaksin; nama produsen, tangal produksi; ekspirasi date (tanggal
kadaluarsa), bacth number, volume /Jumlah (kg).
c. Periksa
dan cocokkan label pada kemasan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya:
Jenis dan nama vaksin; nama produsen, tangal produksi; ekspirasi date (tanggal
kadaluarsa), bacth number, volume /Jumlah (kg).
d. Periksa
dan cocokkan label pada kemasan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya:
Jenis dan nama vaksin; nama produsen, tangal produksi; ekspirasi date (tanggal
kadaluarsa), bacth number, volume /Jumlah (kg).
Jawaban
yang benar b.
12.
Anthravak dan Anthravet adalah vaksin penyakit anthrax aktif, bentuk sediaan
cair. Vaksin tersebut untuk pencegahan penyakit antrax pada sapi, kerbau, kuda,
domba, kambing dan babi. Vaksin ini diaplikasikan melalui rute:
a. Pemberian
dengan cara penyuntikan injeksi intra muscular (IM), dosis 1 ml (sapi, kerbau,
kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
b. Pemberian
dengan cara penyuntikan injeksi intra vena (IV), dosis 1 ml (sapi, kerbau,
kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
c. Pemberian
dengan cara penyuntikan injeksi sub cutan (SC), dosis 1 ml (sapi, kerbau,
kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
d. Pemberian
dengan cara penyuntikan injeksi intra cutan (IC), dosis 1 ml (sapi, kerbau,
kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
Jawaban
yang benar c.
13. Sebutkan
teknik aplikasi vaksinasi pada hewan secara umum:
a. Melaui
air minum
b.
Tetes mata /hidung /mulut /Spray
c.
Injeksi /suntikan
d.
a, b, c benar
Jawaban
yang benar d
14.
Material berikut yang termasuk Benda lain adalah:
a. Bahan
Biologik: vaksin
b. Bahan
Diagnostik: reagen
c.
Obat Hewan
d.
a,b dan c benar
Jawaban
yang benar d
15. Kematian
mendadak, dan adanya perdarahan di lubang kumlah merupakan gejala klinis dari
penyakit:
a. Penyakit
Anthrax (Radang Limpa)
b. Penyakit
Ngorok /SE (Septicaema Epizootica)
c. Penyakit
TBC (Tubercullosis)
d. Penyakit
Mulut & Kuku (Foot & Mouth Disease)
Jawaban
yang benar a
16.
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai (Nekropsi) sapi, kuda, maupun
hewan lainnya adalah:
a. Inspeksi
– palpasi – insisi.
b. Inspeksi
– palpasi – auskultasi, insisi.
c. Inspeksi
– insisi.
d. Inspeksi
– palpasi – insisi – maturase.
Jawaban
yang benar a.
17.
Pada saat akan melakukan bedah Bangkai (nekropsi) pada sapi Limfoglandula yang
wajib diperiksa adalah:
a. Lgl.
Submaxillaris
b. Lgl.
Mandibularis.
c. Lgl.
Mamaria.
d. Lgl.
Suprascapularis.
Jawaban
yang benar d.
18.
Tujuan pengikatan usus dan lambung pada saat bedah bangkai (nekropsi) adalah
untuk:
a. Mencegah
pengeluaran isi usus dan lambung.
b. Mencegah
penularan.
c. Mencegah
bleeding.
d. Mencegah
proses glikolisis.
Jawaban
yang benar a.
19.
Organ yang mengalami perubahan paling hebat pada penyakit antrak melalui pencernaan
:
a. Otak
b. Hati
c. Ginjal
d. Limpa
Jawaban
yang benar d.
20.
Iodium adalah desinfektansia yang sangat kuat namun pengunaannya untuk
desinfeksi alat atau kandang yang terbuat dari metal perlu dipikirkan efek
sampingnya, yaitu:
a.
Memberi bekas warna kuning kecoklatan.
b.
Berikatan dengan metal dan menghasilkan gas yang beracun
c.
Bersifat korosif.
d.
Menimbulkan sesak nafas.
Jawaban
yang benar c.
21.
desinfektansia yang ideal adalah:
a. Cepat
bekerja, Bersifat mikrobisid, Toksisitasnya rendah, Baunya tidak merangsang,
Tidak korosif.
b. Cepat
bekerja dan mikrobisid
c. Harganya
murah
d. Cepat
bekerja, Bersifat mikrobisid, Toksisitasnya rendah, harganya murah, tersedia
ditoko, disenangi masyarakat.
Jawaban
yang benar a
22.
Faktor yang mempengaruhi daya kerja desinfektansia adalah:
a. Jenis
desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu eksposure, pH, Zat pelarut,
Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan
sebagainya), perusahaan sebagai produsen.
b. Jenis
desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu eksposure, pH, Zat pelarut.
c. Jenis
desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu eksposure, pH, Zat pelarut,
Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan
sebagainya).
d. Jenis
desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu eksposure, pH.
Jawaban
yang benar c.
23. Termasuk kelompok atau golongan
desinfektansia diantaranya adalah:
a. Zat-zat
long akting: sparfloksasin, trovafloksasin dll
b. Derivat
imidazol: Mikonazol, ketonazol, klortrimazol, bifonazol dll.
c. Derivat
triazol: Flukonazol, itrakonazol, terkonazol dll.
d. Senyawa
Halogen: Povidon-iod, iodoform, Ca-hipoclorit dll.
Jawaban
yang benar d
24.
Penyebab penyakit sapi gila adalah
a.
Bakteri
b.
Virus
c.
Prion protein
d.
Fungi
Jawaban
yang benar c
25.
Pulau karantina merupakan suatu pulau dengan pengamanan maksimum, setelah
kemerdekaan RI pulau karantina secara jelas diatur dalam:
a.
UU No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan.
b.
UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
c.
UU No. 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 18 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan,
d.
UU No. 1 Tahun 1962 tentang karantina laut, dan UU No 2 Tahun 1962 tentang
Karantina Udara.
Jawababn
yang benar c
II.
Soal Essay /Wawancara
Jawablah
Pertanyaan berikut dengan benar
1. Sebutkan
gejala klinis hewan penderita Septicahemia Epizootica ?
Jawaban:
-Demam.
-Leleran
mulut - hidung.
-Bengkak
didaerah kepala, leher, leher bagiab bawah dan dada.
-Terdengar
suara ngorok.
-Kematian
mendadak.
-Lesi
patologis: Perdarahan
luas, edema, dan hiperemi, dengan sepsis berat. Pembengkakan kepala, leher, dan
pangkal leher bawah. Pembesaran serupa juga dapat ditemukan di daerah otot. Pendarahan
petekie subserosa dapat terjadi di seluruh tubuh, rongga dada dan perut sering
mengandung cairan warna darah. Pneumonia atau gastroenteritis sesekali terjadi
2.
Sebutkan gejala klinis ayam penderita HPAI
Jawab:
1.
Depresi berat, lesu, tidak ada nafsu makan; 2. Penurunan drastis produksi
telur; 3. Edema pada wajah dengan bengkak dan sianosis pada jengger dan pial;
4. hemoragi petekie pada permukaan membran internal; 5. Kematian mendadak
3.
Sebutkan lesi patologis pada ayam penderita HPAI
Jawab:
1.
Lesi mungkin tidak terlihat pada kasus kematian mendadak; 2. Kongesti parah
daerah otot; 3. Dehidrasi; 4. Edema subkutan kepala dan leher; 5. Hidung dan
mulut penuh sumbatan sekresi; 6. Kongesti parah dari konjungtiva, kadang-kadang
terlihat petekie; 7. Eksudat lendir berlebihan dalam lumen trakea, atau radang
tenggorokan dengan hemoragi yang parah; 8. Petekie di bagian dada, pada serosa
dan lemak perut, permukaan serosa dan dalam rongga tubuh; 9. Kongesti parah
pada ginjal, kadang-kadang dengan disposits urat di tubulus 10. Hemoragi dan
degenerasi ovarium; 11. Hemoragi pada permukaan mukosa proventrikulus, terutama
di persimpangan dengan ampela; 12. Hemoragi dan erosi pada lapisan ampela; 13.
Foci Hemoragi pada jaringan limfoid di mukosa usus.
4. Sebutkan
dan jelaskan 4 (empat) tipe pemberian (rute) obat secara parenteral!
Jawab:
-Subcutan
(SC), injeksi kedalam jaringan tepat dibawah lapisan dermis kulit;
-Intradermal
(ID), injeksi kedalam dermis (kulit hewan) tepat dibawah epidermis;
-Intramuskular
(IM), injeksi kedalam daging /otot hewan;
-Intravena
(IV), suntikan kedalam vena.
5.
Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan
kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.
6.
Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan,
Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang
Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a.
mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke
dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b.
mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan
karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c.
mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara
Republik Indonesia;
d.
mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan
tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan
menghendakinya.
7.
Tindakan karantina meliputi (1)
Pemeriksaan (2) Pengasingan (3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya
adalah untuk:
a.
Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b.
Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina,
atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
8.
Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2
dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode
Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a.
Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan
kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan
asal hewan dan benda lain.
b.
Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan
diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan
laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda
pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
9.
Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar
hukumnya
Jawab:
Sesuai
Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi
Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu
menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.
10.
Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal
20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat
melakukan Tindakan Karantina adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina.
c.
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi
karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan
barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos
perbatasan dengan negara lain.
11.
Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10
PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan
dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a.
Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit
hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi
khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b.
Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th
2000).
12.
Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk
Pengamatan?
Jawab:
Tempat
dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
-
Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a.
di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar
instalasi karantina.
b.
Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam
maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan:
Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi
karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan
barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut,
pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos
perbatasan dengan negara lain.
-
Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a.
Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada
tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b.
Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal
11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c.
Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan
negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d.
Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka
pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di
instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
13.
Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th
1992?
Jawab:
Tindakan
Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a.
Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b.
Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
14.
Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap
Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?
Jawab:
Perlakuan
hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa
secara fisik dan dinilai:
a.
Tidak mengganggu pengamatan, dan
b.
Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)
15.
Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi dilakukan Tindakan
Perlakuan?
Jawab:
Menurut
pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi
/tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a.
Di atas alat angkut.
b.
Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di
luar Instalasi karantina.
c.
Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.
16.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d)
UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan
penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan,
yang dilakukan dengan cara fisik, kimia,
biologi, dan lain-lain.
17.
Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000
tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan
merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau
tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.
18.
Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21
Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan
adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi.
19.
Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut
penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a.
Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan,
alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b.
Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari
hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian
menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c.
Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad
renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll.
(Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
20.
Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana
terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke
dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara
Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap
media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan
pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang
ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis
yang dilarang pemasukannya atau
b.
setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa
yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik
Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang
ditetapkan, atau
c.
setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit
hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari
organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh
Pemerintah, atau
d.
setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi
perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan
penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak
dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.
21.
Apakah menurut peraturan yang berlaku
tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan
terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau
dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai
dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan
perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media
pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan
dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut
pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat
dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.
22.
Menurut Perraturan, bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada
dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut
Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a.
Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap
media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti
dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi
yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b.
Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa
tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai
barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.
23.
Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam
menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai
Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas
Karantina berwenang:
a.
Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R
kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya
media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b.
Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut serta tempat-tempat yg sedang
dilaksanakan tindakan karantina.
c.
Melarang orang yang menurunkan /memindahkan media pembawa dalam tindakan
karantina dalam alat angkut.
d.
Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan
– pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
E.
Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau
bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f.
Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa yang sedang dalam TKH.
g.
Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di
atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah
tempat pemasukan dan pengeluaran.
24. Jelaskan
cara aplikasi fumigasi!
Jawaban:
a. Tehnik
aplikasi fumigasi adalah dengan menghitung berapa volume ruangan yang akan
difumigasi dengan jumlah keperluan dari bahan fumigasinya,
b. tutup
ruangan rapat setelah bahan fumigan dicampur pada tempat khusus sesuai dengan
ukurannya, tempatkan pada tengah ruangan yang difumigasi.
c. Gunakan
alat keselamatan kerja untuk petugas berupa masker, topi, sarung tangan karet,
sepatu lars karet, dan lat-alat tambahan lain apabila diperlukan.
25. Pak
Junaidi pedagang sapi, mengumpulkan sapi jenis Bali dari Banyuwangi yang akan dikirimkannya ke Jakarta melalui
jalur /jalan darat.
Apakah
pak Junaidi harus melaporkan hewan yang dilalulintaskannya tersebut kepada
karantina?
Jawaban:
Pak
Junaidi tidak perlu melaporkan sapi yang akan dikirim ke Jakarta kepada petugas
karantina, sebab lalu lintas Hewan tersebut melalui jalur darat yang menjadi
tugas dan tanggung jawab dinas yang membidangi kesehatan hewan tingkat
kabupaten.
Disusun
Oleh drh Giyono Trisnadi
******