PERMENTAN NO 27/PERMENTAN /KU.030/8/2017 TENTANG TARIF PNBP JASA TINDAKAN KARANTINA HEWAN DAN TUMBUHAN TERHADAP HEWAN ORGANIK, BANTUAN SOSIAL, DAN TINDAKAN PENOLAKAN ATAU PEMUSNAHAN

Down Load Klik Di Sini


Maksud dari Permentan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku pada Kementerian Pertanian, mengenai Jasa Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan.

Permentan ini mengatur apa syaratnya, bagaimana cara dan berapa tarif (Rp 0 atau dibebaskan) PNBPnya terhadap Pelaksanaan Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hewan Organik adalah hewan milik instansi pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. Misal milik TNI, POLRI, BEA CUKAI, BNPB, BNN, BNNP dll. Contohnya anjing Pelacak.

Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa dari pemerintah daerah, Pemerintah Pusat, negara lain atau organisasi tertentu kepada individu, keluarga, kelompok dan /atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Penolakan  adalah  tindakan  menolak  masuknya  Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.

Pemusnahan   adalah   tindakan   memusnahkan   Media Pembawa   dengan   metode   tertentu   sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit hewan karantina /organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.

Penulis drh Giyono Trisnadi

******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: