Maksud
dari Permentan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, mengenai Jasa
Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan
Organik, Media Pembawa Untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau
Pemusnahan.
Permentan
ini mengatur apa syaratnya, bagaimana cara dan berapa tarif (Rp 0 atau dibebaskan)
PNBPnya terhadap Pelaksanaan Tindakan Karantina terhadap Hewan Organik, Media
Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Hewan Organik adalah hewan milik instansi pemerintah yang
dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan. Misal milik TNI, POLRI, BEA CUKAI, BNPB, BNN, BNNP dll. Contohnya anjing Pelacak.
Bantuan
Sosial adalah pemberian bantuan berupa Media Pembawa dari pemerintah daerah,
Pemerintah Pusat, negara lain atau organisasi tertentu kepada individu,
keluarga, kelompok dan /atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus
menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial.
Penolakan adalah
tindakan menolak masuknya
Media Pembawa dari wilayah Negara Republik Indonesia atau dari area
tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas
karantina.
Pemusnahan adalah
tindakan memusnahkan Media Pembawa dengan
metode tertentu
sehingga tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit
hewan karantina /organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagai akibat dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.
Penulis drh Giyono Trisnadi
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar