KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR: 1436/KPTS KU.030/L /10/2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PNBP YANG BERASAL DARI PELAKSANAAN TINDAKAN KARANTINA



Setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas  Jenis  Penerimaan  Negara  Bukan  Pajak  yang  Berlaku pada Kementerian Pertanian, untuk menyeragamkan pemahaman petugas karantina terkait Peraturan Pemerintah tersebut diatas (pungutan jasa karantina) maka oleh Badan Karantina Pertanian di keluarkanlah Keputusan ini.

Maksud disusunnya Pedoman ini adalah sebagai acuan petugas karantina dalam pengenaan   Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelaksanaan kegiatan perkarantinaan, yang bertujuan untuk optimalisasi dan tertib dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelaksanaan kegiatan perkarantinaan.

Ruang lingkup peraturan ini meliputi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Kegiatan Perkarantinaan, Tata Cara Pengenaan PNBP, dan Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PNBP.

Sedangkan yang dimaksud dengan Tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK /OPTK masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Jasa tindakan karantina adalah pelayanan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina.

Media pembawa HPHK /OPTK adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan /atau benda lain yang dapat membawa HPHK /OPTK.

Penolakan  adalah  tindakan  menolak  masuknya  media  pembawa HPHK /OPTK dari wilayah RI atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.

Pemusnahan   adalah   tindakan   memusnahkan   dengan   metode tertentu terhadap media pembawa HPHK /OPTK sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.

Hewan organik adalah hewan milik instansi pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka membantu tugas kedinasan.

Bantuan sosial adalah pemberian bantuan berupa media pembawa HPHK /OPTK  dari  pemerintah  daerah,  Pusat,  Negara  lain,  atau  organisasi tertentu kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Kemasan produk hewan sebagai satuan dalam pengenaan PNBP adalah wadah terluar yang   membungkus suatu produk sejenis dengan tujuan untuk melindungi produk dari cuaca, guncangan dan benturanserta benda lainnya yang memiliki label sesuai yang dikeluarkan produsennya.

Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata- usahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.

Bendahara Penerimaan Pembantu adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata- usahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.

Pemilik media pembawa atau kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan /atau yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa.

Billing Sistem Informasi Manajemen PNBP Online  yang selanjutnya disingkat Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran penerimaan negara.

Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh Sistem Billing atas suatu jenis bayaran /setoran yang akan dilakukan Wajib Bayar /Wajib Setor.

Wajib bayar adalah orang pribadi atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban   membayar menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembalian atau restitusi adalah pengembalian kembali kelebihan pembayaran PNBP, termasuk PNBP yang telah dibayarkan terhadap Media Pembawa HPHK /OPTK yang dikenakan tindakan Penolakan dan /atau Pemusnahan.

Pre-Clearance adalah penilaian kesesuaian (compliance) sistem fitosanitari negara asal terhadap persyaratan yang ditetapkan negara pengimpor.

Penulis drh Giyono Trisnadi

******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: