Setelah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, untuk
menyeragamkan pemahaman petugas karantina terkait Peraturan Pemerintah tersebut
diatas (pungutan jasa karantina) maka oleh Badan Karantina Pertanian di keluarkanlah
Keputusan ini.
Maksud disusunnya Pedoman ini adalah
sebagai acuan petugas karantina dalam pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pelaksanaan kegiatan perkarantinaan, yang bertujuan untuk optimalisasi dan
tertib dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelaksanaan
kegiatan perkarantinaan.
Ruang lingkup peraturan ini
meliputi Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Kegiatan
Perkarantinaan, Tata Cara Pengenaan PNBP, dan Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran
PNBP.
Sedangkan yang dimaksud dengan Tindakan
karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah HPHK /OPTK masuk ke,
tersebar di, dan atau keluar dari wilayah Negara Republik Indonesia.
Jasa tindakan karantina adalah
pelayanan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina.
Media pembawa HPHK /OPTK adalah
hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, tumbuhan dan bagian-bagiannya
dan /atau benda lain yang dapat membawa HPHK /OPTK.
Penolakan adalah
tindakan menolak masuknya
media pembawa HPHK /OPTK dari
wilayah RI atau dari area tujuan sebagai akibat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan
oleh petugas karantina.
Pemusnahan adalah
tindakan memusnahkan dengan
metode tertentu terhadap media pembawa HPHK /OPTK sebagai akibat dari
hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina.
Hewan organik adalah hewan milik
instansi pemerintah yang dilatih dan dipelihara secara intensif dalam rangka
membantu tugas kedinasan.
Bantuan sosial adalah pemberian
bantuan berupa media pembawa HPHK /OPTK
dari pemerintah daerah,
Pusat, Negara lain,
atau organisasi tertentu kepada
individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara
terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan
terjadinya risiko sosial.
Kemasan produk hewan sebagai
satuan dalam pengenaan PNBP adalah wadah terluar yang membungkus suatu produk sejenis dengan
tujuan untuk melindungi produk dari cuaca, guncangan dan benturanserta benda
lainnya yang memiliki label sesuai yang dikeluarkan produsennya.
Bendahara Penerimaan adalah orang
yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menata- usahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
Bendahara Penerimaan Pembantu
adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Penerimaan untuk menerima,
menyimpan, menyetorkan, menata- usahakan, dan mempertanggung- jawabkan uang
pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja.
Pemilik media pembawa atau
kuasanya adalah orang atau badan hukum yang memiliki media pembawa dan /atau
yang bertanggung jawab atas pemasukan, pengeluaran atau transit media pembawa.
Billing Sistem Informasi Manajemen
PNBP Online yang selanjutnya disingkat
Billing SIMPONI adalah sistem yang merupakan bagian dari SIMPONI yang
memfasilitasi penerbitan kode billing dalam rangka pembayaran/penyetoran
penerimaan negara.
Kode Billing adalah kode
identifikasi yang diterbitkan oleh Sistem Billing atas suatu jenis bayaran /setoran
yang akan dilakukan Wajib Bayar /Wajib Setor.
Wajib bayar adalah orang pribadi
atau badan hukum yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pengembalian atau restitusi adalah
pengembalian kembali kelebihan pembayaran PNBP, termasuk PNBP yang telah
dibayarkan terhadap Media Pembawa HPHK /OPTK yang dikenakan tindakan Penolakan
dan /atau Pemusnahan.
Pre-Clearance adalah penilaian
kesesuaian (compliance) sistem fitosanitari negara asal terhadap persyaratan
yang ditetapkan negara pengimpor.
Penulis drh Giyono Trisnadi
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar