Penyakit
Hewan Menular Strategis (PHMS) adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan
angka kematian dan/ atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak
kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/ atau bersifat zoonosik. Pengendalian
dan penanggulanganya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.
******
MENTERI
PERTANIAN
REPUBLIK
INDONESIA
KEPUTUSAN
MENTERI PERTANIAN NOMOR 4026/Kpts/OT.140/ 4/2013
TENTANG
PENETAPAN
JENIS PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS
DENGAN
RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA
MENTER!
PERTANIAN,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka meminimalisir kerugian ekonomi, kesehatan manusia, lingkungan,
keresahan masyarakat, kematian hewan yang tinggi dan /atau potensi masuk
dan menyebarnya penyakit hewan, perlu dilakukan
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
menular;
b. bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sekaligus sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu
menetapkan Jenis Penyakit Hewan
Menular Strategis, dengan Keputusan Menteri Pertanian;
Mengingat
1. Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
20, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3273);
2. Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Tahun 1992
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negar
Nomor 3482);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara
Tahuri 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3564);
4. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
5. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1
6. Undang-Undang Nomor
18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5015);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009
Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan
dan Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran
Negara Tahun 1977 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3101);
9. Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3509);
10. Peraturan
Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
161, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4002);
11. Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
12. Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang Alat
dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5296);
13. Peraturan
Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor
214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5356);
14. Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II;
15. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
16. Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian
Negara;
17. Peraturan
Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis;
18. Keputusan
Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts /Um/6/1981
tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;
19. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts /PD.630/9/2009 tentang Penggolongan
Jenis-Jenis Harna Penvakit Hewan Kararrtina dan Media Pembawa Penyakit Hewan
Karantina.
21. Peraturan
Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan /OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pertanian;
Memperhatikan:
1. Terrestrial
Animal Health Code Tahun 2012, 0ffice International des Epizooties;
2. Hasil
kajian Tim Pengkaji Penyakit Hewan Menular Strategis;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
KESATU:
Menetapkan
Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) yang penyakitnya
sudah ada di
Indonesia dan belum ada di
Indonesia.
KEDUA:
Jenis
PHMS yang penyakitnya sudah ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum
KESATU sebagai berikut:
a. Anthrax,
b. Rabies;
c. Salmonellosis;
d.
Brucellosis (Brucella abortus);
e. Highly
pathogenic Avian Influenzq dan Low Pathogenic Avian Influenza;
f. Porcine
Reproductive and Respiratory Syndrome;
g. Helminthiasis;
h. Haemorrhagic
Septicaemia /Septicaemia Epizootica;
1. Nipah
Virus encephalitis;
J. Infectious
Bovine Rhinotracheitis;
k. Bovine
tuberculosis;
1. Lepiospirosis;
m.
Brucellosis (Brucella suis);
n. Penyakit
Jembrana;
o. Surra;
p. Paratuberculosis;
q. Toxoplasmosis;
r. Classical
Swine Fever (CSF);
s. Swine
Influenza Novel (HlNl};
t. Campylobacteriosis;
u. Cysticercosis;
dan
v. Q
Fever,
KETIGA:
Jenis
PHMS yang penyakitnya belum ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU
yang berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan manusia, lingkungan,
dan keresahan masyarakat sebagai berikut:
1.
Penyakit Mulut dan Kuku;
2.
Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE); .dan
3.
Rift Valley Fever (RVF).
KEEMPAT:
Jenis
PHMS sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA menjadi prioritas pengendalian dan
penanggulangannya di daerah tertular dengan prioritas
KELIMA:
Jenis
PHMS yang belum ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum KETIGA dilakukan
antisipasi melalui pencegahan dan tindakan surveilan serta kesiagaan darurat veteriner
oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian
sesuai dengan kewenangannya.
KEENAM:
Jenis
PHMS sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA akan ditinjau dan
dievaluasi kembali secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu- waktu
apabila timbul penyakit.
KETUJUH:
Pengendalian
dan penanggulangan Jenis PHMS sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA dan KETIGA
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten
/kota sesuai dengan kewenangannya.
KEDELAPAN:
Jenis
PHMS di Indonesia yang belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ini, ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan memperhatikan prioritas
penyakit hewan di masing-masing daerah.
KESEMBILAN:
Biaya
yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud dalam dictum KETUJUH dibiayai dengan APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten
/kota, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
KESEPULUH:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013
MENTER! PERTANIAN,
SUSWONO
Salinan
Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth:
1. Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri
Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri
Keuangan;
4. Menteri
Dalam Negeri;
5. Menteri
Kesehatan;
6. Menteri
Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Gubernur
Provinsi seluruh Indonesia;
8. Bupati
/Walikota seluruh Indonesia;
9. Kepala
Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi seluruh Indonesia;
10. Kepala
Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten /kota seluruh
Indonesia.
******