KEPMENTAN NO 4026/Kpts/OT.140/ 4/2013 TENTANG PENETAPAN JENIS PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS, PHMS

Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/ atau angka kesakitan yang tinggi pada hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat dan/ atau bersifat zoonosik. Pengendalian dan penanggulanganya dilakukan oleh Pemerintah, baik Pusat maupun Daerah.


******

  

MENTERI PERTANIAN
REPUBLIK INDONESIA
                   
KEPUTUSAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 4026/Kpts/OT.140/ 4/2013

TENTANG

PENETAPAN JENIS PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS

DENGAN RAHMAT TUHANYANG MAHA ESA
MENTER! PERTANIAN,


Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meminimalisir kerugian ekonomi, kesehatan manusia, lingkungan, keresahan masyarakat, kematian hewan yang tinggi dan /atau potensi masuk dan  menyebarnya penyakit hewan, perlu dilakukan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan  menular;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sekaligus   sebagai pelaksanaan            ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009  tentang Petemakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Jenis Penyakit Hewan      Menular Strategis, dengan Keputusan Menteri  Pertanian;

Mengingat
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 20, Tarnbahan Lembaran Negara Nomor 3273);

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan, dan Tumbuhan  (Lembaran Negara  Tahun 1992  Nomor  56, Tambahan Lembaran Negar Nomor 3482);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994  tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Lembaran Negara Tahuri 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran   Negara  Nomor 3564);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);

5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana  (Lembaran  Negara  Tahun 2007  Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara  Nomor 1

6. Undang-Undang   Nomor  18   Tahun    2009    tentang Peternakan  dan  Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun   2009  Nomor 84, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 5015);

7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977 tentang Penolakan, Pencegahan, Pemberantasan dan  Pengobatan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Tahun   1977  Nomor 20, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 3101);

9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor  129,  Tambahan  Lembaran  Negara    Nomor 3509);

10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina  Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000    Nomor  161,   Tambahan   Lembaran   Negara Nomor 4002);

11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);

12. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2012 tentang    Alat dan Mesin Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5296);

13. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan            Hewan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5356);

14. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;

15. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

16. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;

17. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pengendalian Zoonosis;

18. Keputusan Menteri Pertanian  Nomor 487/Kpts /Um/6/1981 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Pengobatan Penyakit Hewan Menular;

19. Keputusan  Menteri Pertanian  Nomor 3238/Kpts /PD.630/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Harna Penvakit Hewan Kararrtina dan Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina.

21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 61/Permentan /OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;

Memperhatikan:
1. Terrestrial Animal Health Code Tahun 2012, 0ffice International des  Epizooties;
2. Hasil kajian   Tim  Pengkaji Penyakit Hewan  Menular Strategis;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

KESATU:
Menetapkan Jenis  Penyakit Hewan  Menular Strategis (PHMS) yang  penyakitnya  sudah   ada   di  Indonesia  dan belum  ada  di Indonesia.

KEDUA:
Jenis PHMS yang penyakitnya sudah ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU sebagai berikut:
a. Anthrax,
b. Rabies;
c. Salmonellosis;
d. Brucellosis (Brucella abortus);
e. Highly pathogenic Avian Influenzq dan Low Pathogenic Avian Influenza;
f. Porcine Reproductive and Respiratory Syndrome;
g. Helminthiasis;
h. Haemorrhagic Septicaemia /Septicaemia Epizootica;
1. Nipah Virus  encephalitis;
J. Infectious Bovine Rhinotracheitis;
k. Bovine tuberculosis;
1. Lepiospirosis;
m. Brucellosis (Brucella suis);
n. Penyakit Jembrana;
o. Surra;
p. Paratuberculosis;
q. Toxoplasmosis;
r. Classical Swine Fever (CSF);
s. Swine Influenza Novel (HlNl};
t. Campylobacteriosis;
u. Cysticercosis; dan
v. Q Fever,

KETIGA:
Jenis PHMS yang penyakitnya belum ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU yang berpotensi muncul dan menimbulkan kerugian ekonomi, kesehatan manusia, lingkungan, dan keresahan masyarakat sebagai berikut:

1. Penyakit Mulut  dan  Kuku;
2. Bovine Spongiform Encephalopathy (BSE); .dan
3. Rift Valley Fever (RVF).

KEEMPAT:
Jenis PHMS sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA menjadi prioritas pengendalian dan penanggulangannya di daerah tertular dengan prioritas

KELIMA:
Jenis PHMS yang belum ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dictum KETIGA dilakukan antisipasi melalui pencegahan dan tindakan surveilan serta kesiagaan darurat veteriner oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Badan Karantina Pertanian sesuai  dengan  kewenangannya.

KEENAM:
Jenis PHMS sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA dan diktum KETIGA akan ditinjau dan dievaluasi kembali secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali atau sewaktu- waktu apabila timbul penyakit.

KETUJUH:
Pengendalian dan penanggulangan Jenis PHMS sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA dan KETIGA dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten /kota sesuai dengan kewenangannya.

KEDELAPAN:
Jenis PHMS di Indonesia yang belum ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ini, ditetapkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan memperhatikan prioritas penyakit hewan di masing-masing daerah.

KESEMBILAN:
Biaya yang diperlukan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam dictum KETUJUH dibiayai dengan APBN, APBD provinsi, APBD kabupaten /kota, dan sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

KESEPULUH:
Keputusan  Menteri ini mulai  berlaku   pada  tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2013

MENTER! PERTANIAN,



SUSWONO


Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan Kepada Yth:

1. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
2. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Dalam Negeri;
5. Menteri Kesehatan;
6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional /Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Gubernur Provinsi seluruh Indonesia;
8. Bupati /Walikota seluruh Indonesia;
9. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi seluruh Indonesia;
10. Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten /kota seluruh Indonesia.

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: