CONTOH LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG (PKL) DIKLAT KARANTINA HEWAN, PKL DI BKP SEMARANG

Kegiatan Praktek Kerja Lapang (PKL) adalah kegiatan belajar di tempat kerja (Di Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang), yaitu menerapkan & mempraktekkan apa yang di dapat di pendidikan (Di Balai Uji Terap Teknik & Metode Karantia Pertanian) sehingga tahu kendala kendala di lapangan, agar nantinya bisa bekerja dengan baik.


 ******



LAPORAN PRAKTEK KERJA LAPANG
PENGUATAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DASAR TEKNIS
CALON MEDIK VETERINER


EKSPOR SARANG BURUNG WALET DAN IMPOR BAHAN BAKU PAKAN (MBM) DI SEMARANG




Oleh:
KELOMPOK 4 BKP KELAS I SEMARANG

1. drh. Endah Ismiati: (SKP Kelas II Ende)
2. drh. Nyoman Alit Demiyati: (BKP Kelas I Jayapura)
3. drh. Indra P Nainggolan: (SKP Kelas I Tanjung Balai Asahan)
4. drh. Alma Salim Religa: (BKP Kelas II Ternate)
5. drh. Risi Cicilia: (BKP Kelas I Palu)
6. drh. Siti Rakhma Afriana: (BUTTMKP)



BADAN KARANTINA PERTANIAN
BALAI UJI TERAP TEKNIK DAN METODE KARANTINA PERTANIAN
2019


******


KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur penulis ucapkan kepada Tuhan YME atas segala rahmat yang telah diberikan, sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan hasil PKL TC Calon Medik Veteriner tahun 2019. Laporan ini disusun sebagai salah satu persyaratan dalam menyelesaikan PKL TC di Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Penyusunan laporan hasil PKL ini tidak terlepas dari bantuan berbagai pihak, maka dengan segala kerendahan hati penulis menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada:
1. drh. Wawan Sutian, M.Si selaku Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.
2. Ir. Wisnu Haryana (Kepala Bagian Umum) sebagai koordinator pembimbing dari BUTTMKP
3. drh. R. Pratiwi Asmara W. selaku Kepala Seksi Karantina Hewan.
4. Cisilia Triwidiyanti, SP., M.Si selaku Kepala Seksi Karantina Tumbuhan

5. drh. Giyono Trisnadi selaku Koordinator Jabatan Fungsional Karantina Hewan.
6. Seluruh pembimbing dari BKP Kelas I Semarang dan Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian.
7. Teman-teman TC CMV dan CPOPT atas segala doa dan dukungannya selama mengikuti PKL.

Penulis menyadari laporan ini jauh dari kesempurnaan, sehingga saran dan kritik sangat diharapkan demi perbaikan kedepan. Semoga laporan ini dapat memberikan manfaat bagi para pembaca.

Semarang, 03 Mei 2019

Penulis

******


BAB I
PENDAHULUAN

Indonesia memiliki kekayaan keanekaragaman hayati hewan dan tumbuhan terbesar setelah negara Brazil (highest diversity). Salah satu upaya pemerintah dalam  melindungi kelestarian sumberdaya alam hayati hewan dan tumbuhan adalah melalui “Penyelenggaraan Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan” yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian. Karantina pertanian merupakan garda terdepan dalam perlindungan pertanian dan keragaman sumber daya hayati hewani yang dimiliki Indonesia sesuai tuntutan dan tanggung jawab yang telah diamanahkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam menyelenggarakan tugas pokok dan fungsinya, petugas karantina perlu memiliki kompetensi yang mumpuni dalam hal perkarantinaan hewan dan tumbuhan. Oleh karena itu Badan Karantina Pertanian menyelenggarakan diklat penguatan SDM karantina dasar teknis dan fungsional. Diklat tersebut wajib untuk diikuti oleh seluruh calon petugas karantina baik hewan maupun tumbuhan sebelum mulai melaksanakan tugas di lapangan, diklat ini dilaksanakan selama 54 hari yang  terdiri dari 14 hari diklat fungsional dan 40 hari diklat dasar teknis karantina pertanian. Metode diklat yang digunakan yaitu ceramah, kuliah, dan diskusi; praktek kerja lapang (PKL). Praktek kerja lapangan (PKL) dilaksanakan selama 6 hari di sembilan UPT karantina pertanian salah satunya Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang merupakan salah satu unit pelaksana teknis perkarantinaan di provinsi Jawa Tengah. BKP Kelas I Semarang memegang peranan sangat penting dalam memfasilitasi, mengawasi pengeluaran dan pemasukan komoditas hewan dan tumbuhan di provinsi Jawa Tengah baik ekspor, impor maupun domestik antar area. Salah satu komoditas unggulan yang paling sering dilalulintaskan melalui Semarang adalah ekspor sarang burung walet (SBW) ke beberapa negara diantaranya Tiongkok, Australia, dan Amerika. Selain kegiatan ekspor, BKP Kelas I Semarang juga mengawasi kegiatan importasi bahan baku pakan berupa Meat and bone meal (MBM) dari Amerika.

Karantina pertanian Semarang berperan penting dalam mengawasi dan melakukan tindakan karantina pada lalu lintas ekspor, impor maupun domestik antar area terhadap komoditas pertanian. Salah satu komoditas unggulan dan rutin BKP Kelas I Semarang adalah ekspor komoditas sarang burung walet (SBW) ke beberapa Negara seperti Tiongkok, Hongkong, dan Australia. Sesuai Permentan nomor 41 tahun 2013 tentang tindakan karantina hewan terhadap pemasukan dan pengeluaran SBW ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia. Ekspor SBW dari dalam wilayah Negara RI wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Negara tujuan. Berdasarkan protokol yang telah disepakati khususnya untuk ekspor tujuan ke Negara Tiongkok,  persyaratan wajib dipenuhi Negara asal yaitu tempat pemrosesan harus ditetapkan sebagai instalasi karantina hewan dan mendapatkan nomor registrasi. Begitu juga dengan rumah walet yang menjadi sumber bahan baku SBW harus teregistrasi. Selain kegiatan pengawasan ekspor SBW, karantina Semarang berperan aktif dalam pengawasan impor bahan baku pakan berupa MBM dari United States ke Indonesia. Hal ini dikarenakan MBM merupakan sumber penularan HPHK golongan I yakni Bovine Spongiform Encephalopathy yang belum pernah ditemukan di Indonesia sehingga lalulintas pemasukan MBM ke Indonesia harus diawasi secara ketat supaya tidak dijadikan sebagai bahan baku pakan ruminansia.

Tujuan
Kegiatan Praktek Kerja Lapang di Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang bertujuan untuk memberikan kesempatan dan pengalaman kepada para peserta diklat dasar dan fungsional calon medik veteriner dalam rangka penerapan materi yang telah diperoleh selama pelatihan di BUTTMKP.

******


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1. Sarang Burung Walet
Burung Walet (Collocalia fuciphaga) merupakan ternak unggas yang dibudidayakan dengan sarang sebagai produksi utama. Ciri khas dari burung walet diantaranya hampir segala aktivitasnya dilakukan di udara seperti makan dan bereproduksi serta menghasilkan sarang yang bernilai jual tinggi. Bentuk sarang burung walet yaitu mangkok, oval/pipih, sudut /segitiga, patahan, kaki serabut dan hancuran.

Produksi sarang burung walet dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah faktor kondisi lingkungannya yang terdiri dari habitat mikro dan habitat makro (Ayuti et.al 2016). Habitat mikro Burung Walet adalah lingkungan di dalam gedung yang dapat dikondisikan sesuai kebutuhan seperti temperatur, kelembaban dan intensitas cahaya. Habitat makro adalah lingkungan walet di luar gedung tempat hidup dan mencari makan seperti ketinggian wilayah, suhu dan kelembaban udara, serta sumber air dan vegetasi sebagai penyedia pakan. Habitat makro tidak dapat dengan mudah dikondisikan layaknya habitat mikro, sehingga pembangunan gedung walet harus berada di daerah yang tepat.

Sarang burung walet  ditemukan memiliki potensi mikogenik dan membuktikan adanya epidermal growth factor (EGF). Efek mitogenik dari sarang burung walet karena adanya sialic acid dan glycosaminoglycan yang mirip dengan matriks ekstraseluler. Sialic acid dapat meningkatkan proses pertumbuhan sel dan glycosaminoglycan dapat mengurangi pembentukan jaringan parut dan mempercepat penyembuhan luka.

Indonesia merupakan negara penghasil dan pengekspor SBW terbesar di dunia, dengan ekspor rata-rata pertahunnya mencapai 115 ton (1980 - 2000), bahkan pada tahun 1989 dan 1993 jumlah ekspor ini meningkat hingga lebih dari 300 ton. Hampir seluruh produksi nasional dikirim ke pasar internasional dengan Negara Hongkong dan Singapura sebagai pembeli utama. Jawa Tengah merupakan provinsi penghasil SBW terbesar di Indonesia (Arifin. et al.2012) Ekspor sarang Burung Walet dilakukan ke berbagai negara di Asia dan Eropa, serta Australia dan Amerika Serikat.

2.2. Meat and Bone Meal
Meat and Bone Meal atau daging dan tepung tulang (MBM) adalah bahan baku sumber protein dengan komposisi 48-52% protein, 33-35% abu, 8-12% lemak, dan air 4-7%. Hal ini terutama digunakan dalam perumusan pakan ternak untuk meningkatkan profil asam amino pakan. Memberi makan MBM untuk ternak diperkirakan telah bertanggung jawab untuk penyebaran BSE (penyakit sapi gila) karena di sebagian besar belahan dunia, MBM tidak lagi diizinkan dalam pakan untuk hewan ruminansia (Deydier, et al. 2005). Namun masih digunakan untuk memberi makan hewan monogastrik. MBM banyak digunakan di Amerika Serikat sebagai protein hewani murah di makanan anjing dan makanan kucing.

******


BAB III
MATERI DAN METODE

3.1. Materi
Materi praktek kerja lapang adalah “Pelaksanaan Karantina Hewan dan Pengawasan Keamanan Hayati Hewani pada Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang” yang antara lain meliputi kegiatan:
a. Tindakan karantina hewan terhadap Media Pembawa HPHK yang dimasukkan dari luar negeri, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam negeri, dan yang dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia, yang dilaksanakan di tempat pemasukan dan pengeluaran serta di luar tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK, baik di dalam maupun di tempat lain di luar instalasi karantina karantina.

b. Pengelolaan sistem informasi, dokumentasi, dan sarana teknik karantina hewan dan keamanan hayati nabati.

c. Pengawasan pelaksanaan tindakan karantina hewan oleh pihak ketiga.

d. Pengawasan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati nabati.

3.2. Metode
Dalam pelaksanaan praktek kerja lapang kegiatan peserta antara lain meliputi:
a. Praktek dan pengamatan secara langsung pelaksanaan kegiatan tindakan karantina hewan dan keamanan hayati hewani bersama para Pejabat Fungsional Medik Veteriner di BKP Kelas I Semarang.

b. Konsultasi dan diskusi bersama Kepala Seksi Karantina Hewan, Koordinator Fungsional Karantina Hewan, Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramaedik Veteriner, dan petugas lainnya.

c. Mempelajari data dan informasi yang tersedia, seperti data dari IQ-fast yang terdapat di BKP Kelas I Semarang.

3.3. Instruktur /Pembimbing
Selama praktek kerja lapang, para peserta dibimbing oleh Kepala Seksi Karantina Hewan yaitu drh. R. Pratiwi Asmara W. Koordinator jabatan fungsional karantina hewan drh. Giyono Trisnadi, serta didampingi oleh petugas fungsional medik veteriner dan paramedik veteriner lainnya yang sedang bertugas. Pada akhir praktek kerja lapang, pembimbing memberikan penilaian terhadap masing-masing peserta yang antara lain mengenai kedisiplinan dan pemahaman atas kegiatan yang dilakukan, penguasaan prosedur perkarantinaan, dan motivasi dalam pelaksanaan tugas.


3.4. Jadwal Kegiatan PKL di BKP Kelas I Semarang

Senin, 29 April 2019
-Perkenalan dan Pengarahan dengan PLH Kepala BKP Kelas I Semarang, dan seluruh pegawai di Kantor Induk BKP Kelas I Semarang
-Pengarahan oleh pembimbing kelompok PKL Semarang, Bapak Wisnu (Kepala Bagian Umum Barantan)
-Presentasi profil BKP Kelas I Semarang
-Pembagian jadwal PKL Semarang
-Diskusi bersama Kasie Pengawasan dan Penindakan BKP Kelas I Semarang
-Data  Profil BKP Kelas I Semarang
-Kegiatan Operasional di BKP Kelas I Semarang untuk Pemasukan dan pengeluaran
-Pelaksanaan kegiatan di penerimaan dokumen
-Pengetahuan mengenai kegiatan kewasdakan di BKP Kelas I Semarang

Selasa, 30 April 2019
-Pengenalan Dokumen Karantina
-Kunjungan ke perusahaan walet PT. Esta Indonesia
-Penjelasan mengenai alur import  dan eksport yang dilakukan di BKP Kelas I Semarang
-Data mengenai dokumen yang digunakan
-Sampel sarang burung walet untuk diuji di laboratorium
-Data alur import dan eksport di BKP Kelas I Semarang
-Data komoditi eksport dan import Karantina Hewan

Kamis, 2 Mei 2019
-Kunjungan ke importir MBM, PT Cargill Indonesia
-Pengenalan kegiatan Karantina Hewan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
-Pengenalan kegiatan Karantina Hewan di Bandara Ahmad Yani Semarang
-Informasi mengenai kegiatan import MBM yang dilakukan oleh PT Cargill Indonesia
-Pengetahuan mengenai peti kemas dan kegiatan Karantina Hewan di pelabuhan
-Pengawasan di kargo bandara, serta pemeriksaan terhadap komoditi domestik dan eksport

Jumat, 3 Mei 2019
-Melakukan presentasi dan diskusi mengenai laporan kegiatan PKL
-Masukan dan perbaikan terhadap isi laporan dari Kasie KH dan Korjabfung KH

******


BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1. Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pemasukan MBM (Meat Bone Meal) dan MP HPHK lain dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Semarang)

Kegiatan operasional karantina hewan terhadap pemasukan media pembawa HPHK di BKP Kelas I Semarang, dilakukan terhadap media pembawa HPHK yang berasal dari luar negeri khususnya importasi bahan baku pakan MBM ke wilayah Negara Indonesia dengan kegiatan-kegiatan yang meliputi pemeriksaan, pengasingan, pengamatan dan pembebasan.
Kegiatan pemeriksaan di BKP Kelas I Semarang meliputi kegiatan pemeriksaan administrasi untuk mengetahui kebenaran, keabsahan dan kelengkapan sertifikat atau dokumen yang dipersyaratkan. Sebelum pemeriksaan dokumen, pemilik media pembawa melaporkan tentang pemasukan media pembawa dari luar negeri melalui PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina) on-line (KH-1) yang dapat dilakukan di counter pelayanan ataupun di tempat mereka masing-masing, dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Persyaratan administrasi yang harus dilengkapi untuk pemasukan media pembawa HPHK dari luar negeri, antara lain:
-Health certificate dari negara asal;
-Surat rekomendasi import oleh dirjen PKH
-Bill of loading;
-Packing list;
-Invoice;
-Certificate of origin
-Certificate of Analyze
-Persyaratan tambahan bagi media pembawa tertentu.

Pemeriksaan fisik/kesehatan media pembawa dari luar negeri yang melalui Pelabuhan Tanjung Emas dilakukan di Tempat Pemeriksaan Karantina atau di IKH. Pemeriksaan terhadap komoditas MBM yang berasal dari United States dilakukan di IKH PT. Cargill Indonesia yang beralamat di Kabupaten Grobogan, Purwodadi, terdapat tiga gudang yang ditetapkan sebagai IKH yaitu gudang A, B, dan D. Setelah kontainer barang tiba IKH dilakukan pemeriksaan terhadap alat angkut yang meliputi pemeriksaan fisik kontainer, kesesuaian nomor kontainer dan nomor segel. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan fisik tehadap bahan baku pakan MBM yang ada didalam kontainer, pemeriksaan menggunakan metode organoleptik yaitu dengan pengamatan terhadap bau, warna, dan konsistensi. Apabila seluruh persyaratan karantina telah dipenuhi maka dapat dilakukan sertifikasi pelepasan terhadap komoditas MBM. Setelah dikeluarkan sertifikat pelepasan oleh karantina, MBM yang berada di dalam kontainer dapat dibongkar dan diproses lebih lanjut untuk dijadikan pakan ternak.

Peran karantina dalam pengawasan pemasukan bahan baku pakan MBM adalah melakukan tindakan karantina berupa 8P dan monitoring peredaran MBM yang masuk ke wilayah Negara Indonesia serta peruntukannya, Di Indonesia sampai saat ini tidak dijumpai adanya penyakit BSE sehingga perlu ditingkatkan kewaspadaan terhadap importasi bahan baku pakan ternak. Hal ini bisa terlihat dari Keputusan Menteri Pertanian nomor 471/Kpts/TN.530/7/2002 yang melarang penggunaan tepung daging, tepung tulang, tepung darah, dan bahan lainnya asal ruminansia sebagai pakan ruminansia. Agar dapat memastikan bahwa persyaratan teknis ini telah dilakukan oleh Negara asal, maka sangat penting untuk dilakukan preshipment inspection.

Preshipment Inspection di negara asal dilakukan dengan melihat sistem produksi bahan baku pakan ternak apakah sudah terintegrasi dengan Rumah Potong Hewan (RPH) atau menggunakan 1 (satu) jalur produksi per komoditas atau antara pengolahan bahan pakan asal hewan ruminansia, dengan pengolahan bahan pakan asal unggas melalui proses flushing. Kemudian telah menerapkan sistem jaminan mutu dan kemasan pakan sesuai dengan pedoman pembuatan pakan yang baik (Good Manufacturing Practices) dan Pedoman penanganan pakan yang baik (Good Handling Practies-GHP), tidak mengolah bahan pakan asal hewan yang berasal dari babi, bangkai, dan satwa liar.

4.2. Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran Sarang Burung walet dan MP HPHK lain dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (Semarang) ke Luar Negeri.

Kegiatan operasional karantina hewan terhadap pengeluaran media pembawa HPHK di BKP Kelas I Semarang, salah satunya pengawasan eksportasi sarang burung walet ke beberapa negara seperti Tiongkok, Hongkong dan Australia. Tindakan karantina hewan 8P yang dilakukan terhadap SBW meliputi pemeriksaan, pengamatan dan pembebasan. Pemilik media pembawa terlebih dahulu wajib melaporkan tentang pengiriman media pembawa melalui PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina) on-line (KH-1) yang dapat dilakukan di counter pelayanan ataupun di tempat mereka mas    ing-masing ataupun dengan datang langsung ke kantor karantina pertanian, pengguna jasa wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan berupa Packing list, Invoice, dan hasil laboratorium terhadap cemaran mikroba dan kadar nitrit. Selanjutnya dilakukan kegiatan pemeriksaan oleh petugas karantina (tim verifikator) meliputi kegiatan pemeriksaan administrasi untuk mengetahui kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, benar dan sah, maka permohonan akan di ajukan ke kepala seksi karantina hewan untuk dibuatkan surat tugas (KH-2) terhadap 2 orang petugas karantina agar melakukan tindakan karantina hewan di IKH SBW yang telah ditetapkan, tindakan karantina hewan yang dilakukan meliputi pemeriksaan sanitasi untuk mengetahui SBW bebas dari HPHK serta aman dan layak sebagai bahan konsumsi, petugas karantina mengawasi proses pembersihan bulu, pemanasan, packaging sampai siap dikirim. Kemasan SBW yang sudah siap dikirim akan diberi segel oleh petugas untuk menandakan telah dilakukan pemeriksaan karantina terhadap komoditas tersebut. Kemudian diterbitkan sertifikat pengeluaran produk hewan (KH-12) dan diserahkan kepada pengguna jasa.

Peran karantina khususnya karantina pertanian Semarang sebagai institusi pemerintah adalah mendukung akselerasi ekspor. Bentuk dukungan  tersebut adalah dengan menjamin kesehatan produk SBW yang diekspor bebas dari penyakit Avian Influenza (AI) maupun HPHK lainnya, bebas dari bahaya biologi dan kimia, melalui sistem ketelusuran yang jelas (Traceability), proses pemanasan dan residu nitrit sesuai Permentan nomor 41 tahun 2013. Sehingga produk sarang burung walet tersebut aman dikonsumsi oleh manusia.
Selama ini pengujian nitrit dan PCR AI terhadap sampel SBW yang akan diekspor ke Negara China melalui Semarang masih dilakukan di laboratorium Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian dikarenakan belum terakreditasinya laboratorium karantina hewan BKP Kelas I Semarang untuk ruang lingkup pengujian kadar nitrit dan cemaran mikroba pada SBW, hal tersebut menyebabkan waktu yang diperlukan untuk proses pengiriman menjadi lebih lama dan biaya menjadi lebih besar, oleh sebab itu perlu dilakukan percepatan akreditasi laboratorium untuk ruang lingkup uji nitrit dan PCR AI di Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang.

Instalasi Karantina Produk Hewan milik PT. Esta Indonesia juga telah sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Permentan Nomor 70 tahun 2015 tentang Instalasi Karantina Hewan pasal 18 ayat 1 dan 3 sehingga dapat menjamin produk didalamnya tidak mengalami perubahan fisik, mutu serta memerhatikan aspek keamanan pangan dan kehalalan bagi yang dipersyaratkan. IKPH milik PT. Esta Indonesia telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 1169/Kpts/KH.040/L/2014 dengan Nomor Registrasi IKPH 002 dan kapasitas 500 kg/tahun.

4.3. Pelaksanaan Tindakan Karantina Hewan terhadap Pengeluaran unggas dan MP HPHK lain Antar Area Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

Kegiatan operasional karantina hewan terhadap pengeluaran media pembawa HPHK antar area di BKP Kelas I Semarang terutama wilayah kerja Bandara Jendral Achmad Yani yang paling sering dilalulintaskan adalah unggas berupa burung maupun ayam. Sesuai UU No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Pasal 5,6, dan 7 tentang Persyaratan Karantina, pemilik media pembawa terlebih dahulu wajib melaporkan tentang pengiriman media pembawa melalui PPK (Permohonan Pemeriksaan Karantina) on-line (KH-1) yang dapat dilakukan di counter pelayanan ataupun di tempat mereka masing-masing ataupun dengan datang langsung ke kantor karantina pertanian, pengguna jasa wajib menyerahkan dokumen persyaratan yang diperlukan berupa surat keterangan kesehatan hewan yang diterbitkan oleh dinas setempat, selanjutnya petugas karantina akan melakukan tindakan karantina berupa pemeriksaan kebenaran isi, kelengkapan dan keabsahan dokumen, apabila dokumen sudah lengkap dan benar petugas karantina akan memeriksa fisik hewan yang akan di lalulintaskan, fisik hewan yang dilalulintaskan harus sehat dan tidak menunjukkan gejala terkena penyakit HPHK golongan I dan II. Apabila hewan sudah diperiksa dan dipastikan sehat maka petugas karantina dapat menerbitkan Health Certificate (KH-11) dan hewan bisa dilalulintaskan.

Pengguna Jasa yang sering melalulintaskan hewan maupun produk hewan melalui bandara Achmad Yani sudah patuh karantina sehingga mereka rutin untuk melakukan lapor karantina ketika akan melakukan pengiriman sehingga kegiatan operasional karantina hewan di wilker bandara berjalan dengan lancar.

******


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1. Kesimpulan
5.1.1. Kegiatan Praktik Kerja Lapang yang telah dilaksanakan selama 6 hari di Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah memberikan banyak tambahan pengetahuan dan pengalaman yang didapatkan bagi para peserta PKL, hal ini sangat berguna agar nantinya pengalaman dan pengetahuan tersebut dapat melengkapi dan diaplikasikan jika dibutuhkan di Unit Pelaksana Teknis masing-masing peserta.

5.1.2. Kegiatan tindakan karantina hewan terhadap ekspor komoditas Sarang Burung Walet oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan, Permentan No. 41 tahun 2013 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan atau Pengeluaran Sarang Walet Ke dan dari dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, serta SK Kepala Badan No. 406 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemanasan Sarang Walet Untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok.

5.1.3. Kegiatan tindakan karantina hewan terhadap impor komoditas bahan baku pakan meat and bone meal (MBM) oleh Balai Karantina Pertanian Kelas I Semarang telah sesuai dengan UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, PP No. 82 tahun 2002 tentang Karantina Hewan, Permentan No. 23 Tahun 2015 Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

5.2. Saran
Pada dasarnya seluruh kegiatan perkarantinaan Semarang sudah baik, tetapi harus dilakukan beberapa kegiatan tambahan yaitu:
i. Perlu ada penambahan lamanya waktu praktek Kerja Lapang guna menambahkan ilmu dan pengalaman perkarantinaan.
ii. Perlu adanya penambahan ruang lingkup akreditasi laboratorium BKP Kelas I Semarang untuk pengujian sarang burung walet yang akan di ekspor ke Negara China.

******

FOTO KEGIATAN


Pemeriksaan MBM di PT Cargill Godong Grobogan


Pemeriksaan Pengambilan Sampel 
SarangBurung  Walet di PT Esta Indonesia

Kegiatan Pemeriksaan di Pelabuhan Tg Emas Semarang

Kegiatan Pemeriksaan Di Bandar A Yani Semarang


******


DAFTAR PUSTAKA

(Sumber ada pada Penuis), Mohon hubungi penulis bila memerlukannya


*** Tanpa mengubah isinya, tulisan telah diedit ulang oleh: drh Giyono Trisnadi


******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: