INSTRUKSI BADAN KARANTINA PERTANIAN UNTUK MENGANTISIPASI MASUK DAN MENYEBARNYA MONKEY POX KE INDONESIA


Sehubungan dengan mewabahnya penyakit Monkey Pox di dunia (Singapura, Afrika, United Kingdom dan Amerika) maka Badan Karantina Pertanian membuat Instruksi ke pada Unit Pelayanan Teknis Karantina Pertanian Seluruh Indonesia untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya Monkey pox tersebut ke Indonesia



******



Nomor             : 9374/KR.114/K/05/2019                                15 Mei 2019                          
Sifat                : Segera
Lampiran        : 1   berkas
Hal                  : Peningkatan Kewaspadaan Pemasukan Primata, Roden dan Marmoset dan produknya dari Negara Singapura, Afrika, United Kingdom dan Amerika


Yth.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian
Lingkup Sadan karantina Pertanian
Di
Seluruh Indonesia


Merespon perkembangan laporan kejadian Monkey pox pada manusia di Singapura melalui Kementerian Kesehatan Singapura tanggal 09 Mei 2019, maka disampaikan:

Dengan memperhatikan:
a. Pasal 24 huruf c Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan;
b. Pasal 78 Peraturan Pemerintah No.  82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan;
c.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts /PD.630 /9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya Monkey pox, maka diinstruksikan kepada Saudara:

1. Mewaspadai pemasukan Primata, Roden dan Marmoset serta produknya dari Slngapura, Afrlka, United Kingdom, Amerlka dan negara yang sedang terdapat kasus /kejadian Monkey pox berdasarkan informasi resmi dari OIE dan WHO. Senantiasa  mengikuti  informasi  perkembangan  penyakit  di  dalam  maupun  luar negeri;
2. Memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemasukan Primata, Roden dan Marmoset serta produknya yang berasal dari negara yang sedang terdapat kasus /kejadian Monkey pox disertai dengan rekomendasi pemasukan dari Menteri Pertanian;
3. Apabila ditemukan gejala klinis Monkey pox pada media pembawa HPHK segera lakukan  observasi  dan  tindakan  biosekuriti  yang  ketat  serta  koordinasi  dengan instansi terkait di tempat pemasukan /pengeluaran.
4. Segera  membuat laporan terhadap kejadian sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 dan atau pelanggaran atas instruksi ini kepada Kepala Sadan Karantina Pertanian.

Demikian  disampaikan,   atas perhatian  dan pelaksanaannya   diucapkan  terimakasih.

Kepala  Badan Karantina  Pertanian


******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: