Sehubungan dengan
mewabahnya penyakit Monkey Pox di dunia (Singapura, Afrika, United Kingdom dan Amerika) maka Badan Karantina Pertanian membuat
Instruksi ke pada Unit Pelayanan Teknis Karantina Pertanian Seluruh Indonesia untuk
mengantisipasi masuk dan menyebarnya Monkey pox tersebut ke Indonesia
******
Nomor : 9374/KR.114/K/05/2019 15 Mei 2019
Sifat : Segera
Lampiran : 1
berkas
Hal : Peningkatan Kewaspadaan
Pemasukan Primata, Roden dan Marmoset dan produknya dari Negara Singapura,
Afrika, United Kingdom dan Amerika
Yth.
Kepala Unit Pelaksana
Teknis Karantina Pertanian
Lingkup Sadan karantina
Pertanian
Di
Seluruh Indonesia
Merespon perkembangan
laporan kejadian Monkey pox pada manusia di Singapura melalui Kementerian
Kesehatan Singapura tanggal 09 Mei 2019, maka disampaikan:
Dengan memperhatikan:
a. Pasal 24 huruf c
Undang-Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, lkan dan Tumbuhan;
b. Pasal 78 Peraturan
Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang
Karantina Hewan;
c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3238/Kpts /PD.630
/9/2009 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan
dan Klasifikasi Media Pembawa
Sehubungan dengan hal-hal
tersebut di atas, untuk mengantisipasi masuk dan menyebarnya Monkey pox, maka
diinstruksikan kepada Saudara:
1. Mewaspadai pemasukan
Primata, Roden dan Marmoset serta produknya dari Slngapura, Afrlka, United Kingdom,
Amerlka dan negara yang sedang terdapat kasus /kejadian Monkey pox berdasarkan
informasi resmi dari OIE dan WHO. Senantiasa
mengikuti informasi perkembangan
penyakit di dalam
maupun luar negeri;
2. Memperketat
pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemasukan Primata, Roden dan Marmoset serta
produknya yang berasal dari negara yang sedang terdapat kasus /kejadian Monkey
pox disertai dengan rekomendasi pemasukan dari Menteri Pertanian;
3. Apabila ditemukan
gejala klinis Monkey pox pada media pembawa HPHK segera lakukan observasi
dan tindakan biosekuriti
yang ketat serta
koordinasi dengan instansi
terkait di tempat pemasukan /pengeluaran.
4. Segera membuat laporan terhadap kejadian sebagaimana
dimaksud pada poin nomor 3 dan atau pelanggaran atas instruksi ini kepada
Kepala Sadan Karantina Pertanian.
Demikian disampaikan,
atas perhatian dan
pelaksanaannya diucapkan terimakasih.
Kepala Badan Karantina Pertanian
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar