CONTOH NOTA DINAS

Nota dinas adalah naskah dinas dalam suatu instansi yang dibuat oleh pejabat untuk pejabat lain dalam melaksanakan tugas yang memuat pekerjaan rutin (pemberitahuan, permintaan, penjelasan laporan dll) berisi catatan ringkas yang tidak memerlukan penjelasan yang panjang dan dapat langsung dijawab dengan disposisi oleh pejabat yang dituju.

Menurut KBBI, 2016. Nota dinas adalah alat komunikasi intern antar pejabat satuan organisasi yang memuat atau berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan dan sebagainya. Atau surat resmi yang bersangkutan dengan organisasi atau instansi (KBBI /Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Membuat Nota Dinas tidaklah sulit asal kita mengetahui struktur penulisanya. Disarankan untuk menggunakan bahasa yang sederhana, baik, benar, dan harus tepat dalam menempatkan titik, koma maupun tanda baca yang lainnya agar tidak membingungkan bagi yang membacanya. Yang sulit adalah membuat isinya mendapat tanggapan yang cepat dan baik sesuai yang diinginkan. Pendekatan maupun kedekatan personal mempengaruhi hasil dari Nota Dinas yang dimaksudkan.

Struktur Penulisan Nota Dinas adalah Sebagai Berikut:

1. Kepala Surat
a. Tujuan (Jabatan Pimpinan kantor yang dituju)
b. Pembuat Nota Dinas (Jabatan Pembuat Nota Dinas)
c. Perihal (Isi Nota Dinas yang akan disampaikan)
d. Waktu (Tanggal pembuatan)

2. Pendahuluan
a. Pengantar: latar belakang maksud dan tujuan.

3. Isi
a. Uraian isi nota dinas (Uraikan secara rinci).

4. Penutup
a. Ucapan rasa terima kasih
b. Ucapan rasa hormat (tanda tangan nama terang)

**********************************
Contoh Nota Dinas
**********************************


NOTA DINAS

Yth.                  : Kepala Otoritas Veteriner Indonesia.
Dari                 : Direktur Jenderal Kesehatan Hewan.
Hal                   : Laporan Hasil Rapat Persiapan Kajian Pulau Karantina
Tanggal           : 28 Mei 2025
                       
Berkenaan dengan rapat persiapan kajian Pulau Karantina yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan Hewan, kami laporkan kepada Kepala Otoritas Veteriner hasil rapat sebagai berikut:

1. Rapat dihadiri oleh Narasumber yang merupakan Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan yaitu: Prof. drh. Setyawan Budi Tri, M.Sc PhD, drh. Akoso Satya, M.Sc, PhD, dan drh. Putri Budiharta, M.Sc, PhD serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.

2. Setelah dilakukan paparan, diskusi dan pembahasan, selanjutnya dirumuskan beberapa langkah persiapan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Pulau Karantina merupakan bagian dari rencana pengembangan peternakan dalam upaya peningkatan populasi ternak dan produksi daging melalui impor sapi indukan agar dapat tercapai swasembada pangan, bersifat lintas sektor, dan berdampak terhadap tata niaga serta praktek ekonomi perdagangan dan distribusi sapi di Indonesia.

b. Memperhatikan hal tersebut, penyelenggaraan Pulau Karantina perlu menjadi aspek pembahasan oleh pejabat tinggi negara yang memiliki wewenang dalam bidang pertanian, ekonomi, perhubungan, keuangan, kelautan dan perikanan, riset dan teknologi, serta lingkungan dan kehutanan.

c. Dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pulau Karantina, diperlukan kajian multi aspek yaitu: teknis epidemiologi, ekonomi, hukum, sosial, keamanan, perhubungan, dan daya dukung sumber daya manusia, infrastruktur, laboratorium, dan jejaring operasional.

d. Kajian teknis epidemiologi perlu dipersiapkan dengan matang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Karantina Hewan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, meliputi kesepahaman mengenai spesifikasi sapi indukan yang akan diimpor, daya dukung peternakan, survei penyakit pada calon Pulau Karantina, dan daya dukung perkarantinaan (insfrastruktur teknis, sumber daya manusia, laboratorium, dan sistem informasi).

e. Kajian hukum dilaksanakan secara simultan dengan kajian teknis antara Direktorat Jenderal Karantina Hewan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.

f. Simultan dengan  kajian teknis epidemiologi dan hukum secara internal oleh Kementerian Pertanian dilakukan, juga dilakukan  kajian ekonomi, sosial, keamanan, dan perhubungan dengan melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga Negara terkait serta para pelaku usaha.

g. Perlu segera dibentuk Tim Pulau Karantina lintas sektoral agar pelaksanaan tahapan kajian dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. 

3. Menindaklanjuti hasil rumusan, Tim Kajian  bersama dengan Narasumber akan melakukan:
a. Survey lapang status epidemiologi penyakit ruminansia di pulau Sasaran dan pulau sekitarnya;  pengambilan sampel pada  hewan dan tanah; pengamatan  lokasi  calon instalasi pada Minggu ke II bulan Juni 2025.

b. Pembahasan  pra-desain Insalasi pada Minggu ke III bulan Juni 2025.

c. Pembahasan awal kajian epidemiologi pada Minggu ke IV bulan Juni 2025.

4. Selanjutnya forum menyepakati bahwa terkait dengan calon lokasi Pulau Karantina untuk sapi indukan, tidak hanya terfokus pada 3 (tiga) calon lokasi yang sebelumnya telah dilakukan kajian teknis internal oleh Direktorat Karantina Hewan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, tetapi masih memungkinkan untuk menentukan calon lokasi yang lainnya.

Demikian laporan ini kami sampaikan, mohon arahan lebih lanjut dari Kepala Otoritas Vetereriner Indonesia. Atas perkenan dan perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Direktur Jenderal Kesehatan Hewan



Drh. Sobo Harsono, MSc., PhD.
NIP.19750101 200002 1 001


Tembusan Yth.:
1. Sekretaris Otoritas Veteriner.
2. Direktur Jenderal Karantina Hewan.


**********************************
Catatan:
Tulisan Ini hanyalah ilustrasi contoh Nota Dinas, isi, nama seseorang dan nama instansi hanyalah khayalan penulis bila ada persamaan hanyalah kebetulan belaka.

***Penulis drh Giyono Trisnadi.

PENTING UNTUK PETERNAKAN: