Nota
dinas adalah naskah dinas dalam suatu instansi yang dibuat oleh pejabat untuk pejabat lain dalam
melaksanakan tugas yang memuat pekerjaan rutin (pemberitahuan, permintaan, penjelasan laporan dll) berisi catatan ringkas yang tidak
memerlukan penjelasan yang panjang dan dapat langsung dijawab dengan disposisi
oleh pejabat yang dituju.
Menurut KBBI, 2016. Nota
dinas adalah alat komunikasi intern antar pejabat satuan organisasi yang memuat
atau berisi pemberitahuan, permintaan, penjelasan, laporan dan sebagainya. Atau
surat resmi yang bersangkutan dengan organisasi atau instansi (KBBI /Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Membuat
Nota Dinas tidaklah sulit asal kita mengetahui struktur penulisanya. Disarankan
untuk menggunakan bahasa yang sederhana, baik, benar, dan harus tepat
dalam menempatkan titik, koma maupun tanda baca yang lainnya agar tidak
membingungkan bagi yang membacanya. Yang sulit adalah membuat isinya mendapat
tanggapan yang cepat dan baik sesuai yang diinginkan. Pendekatan maupun
kedekatan personal mempengaruhi hasil dari Nota Dinas yang dimaksudkan.
Struktur
Penulisan Nota Dinas adalah Sebagai Berikut:
1.
Kepala Surat
a. Tujuan
(Jabatan Pimpinan kantor yang dituju)
b. Pembuat
Nota Dinas (Jabatan Pembuat Nota Dinas)
c.
Perihal (Isi Nota Dinas yang akan disampaikan)
d. Waktu
(Tanggal pembuatan)
2.
Pendahuluan
a. Pengantar:
latar belakang maksud dan tujuan.
3.
Isi
a.
Uraian isi nota dinas (Uraikan secara rinci).
4.
Penutup
a.
Ucapan rasa terima kasih
b.
Ucapan rasa hormat (tanda tangan nama terang)
**********************************
Contoh
Nota Dinas
**********************************
NOTA DINAS
Yth. : Kepala Otoritas Veteriner
Indonesia.
Dari : Direktur Jenderal Kesehatan Hewan.
Hal : Laporan Hasil Rapat Persiapan
Kajian Pulau Karantina
Tanggal : 28
Mei 2025
Berkenaan dengan rapat persiapan kajian Pulau Karantina
yang dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2025 di Kantor Direktur Jenderal Kesehatan
Hewan, kami laporkan kepada Kepala Otoritas Veteriner hasil rapat sebagai
berikut:
1. Rapat dihadiri oleh Narasumber yang merupakan Komisi
Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan yaitu: Prof. drh. Setyawan Budi Tri,
M.Sc PhD, drh. Akoso Satya, M.Sc, PhD, dan drh. Putri Budiharta, M.Sc, PhD
serta diikuti oleh jajaran pejabat struktural dan pejabat fungsional lingkup Direktorat
Jenderal Kesehatan Hewan.
2. Setelah dilakukan paparan, diskusi dan pembahasan,
selanjutnya dirumuskan beberapa langkah persiapan sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan Pulau Karantina merupakan bagian dari
rencana pengembangan peternakan dalam upaya peningkatan populasi ternak dan
produksi daging melalui impor sapi indukan agar dapat tercapai swasembada
pangan, bersifat lintas sektor, dan berdampak terhadap tata niaga serta praktek
ekonomi perdagangan dan distribusi sapi di Indonesia.
b. Memperhatikan hal tersebut, penyelenggaraan Pulau
Karantina perlu menjadi aspek pembahasan oleh pejabat tinggi negara yang
memiliki wewenang dalam bidang pertanian, ekonomi, perhubungan, keuangan,
kelautan dan perikanan, riset dan teknologi, serta lingkungan dan kehutanan.
c. Dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pulau Karantina,
diperlukan kajian multi aspek yaitu: teknis epidemiologi, ekonomi, hukum,
sosial, keamanan, perhubungan, dan daya dukung sumber daya manusia,
infrastruktur, laboratorium, dan jejaring operasional.
d. Kajian teknis epidemiologi perlu dipersiapkan dengan
matang terlebih dahulu oleh Direktorat Jenderal Karantina Hewan dan Direktorat
Jenderal Kesehatan Hewan, meliputi kesepahaman mengenai spesifikasi sapi
indukan yang akan diimpor, daya dukung peternakan, survei penyakit pada calon
Pulau Karantina, dan daya dukung perkarantinaan (insfrastruktur teknis, sumber
daya manusia, laboratorium, dan sistem informasi).
e. Kajian hukum dilaksanakan secara simultan dengan
kajian teknis antara Direktorat Jenderal Karantina Hewan dan Direktorat
Jenderal Kesehatan Hewan, dan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian.
f. Simultan dengan
kajian teknis epidemiologi dan hukum secara internal oleh Kementerian
Pertanian dilakukan, juga dilakukan
kajian ekonomi, sosial, keamanan, dan perhubungan dengan melibatkan
berbagai Kementerian dan Lembaga Negara terkait serta para pelaku usaha.
g. Perlu segera dibentuk Tim Pulau Karantina lintas
sektoral agar pelaksanaan tahapan kajian dapat dilakukan secara konsisten dan
berkelanjutan.
3. Menindaklanjuti hasil rumusan, Tim Kajian bersama dengan Narasumber akan melakukan:
a. Survey lapang status epidemiologi penyakit ruminansia
di pulau Sasaran dan pulau sekitarnya;
pengambilan sampel pada hewan dan
tanah; pengamatan lokasi calon instalasi pada Minggu ke II bulan Juni
2025.
b. Pembahasan
pra-desain Insalasi pada Minggu ke III bulan Juni 2025.
c. Pembahasan awal kajian epidemiologi pada Minggu ke IV
bulan Juni 2025.
4. Selanjutnya forum menyepakati bahwa terkait dengan
calon lokasi Pulau Karantina untuk sapi indukan, tidak hanya terfokus pada 3
(tiga) calon lokasi yang sebelumnya telah dilakukan kajian teknis internal oleh
Direktorat Karantina Hewan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, tetapi
masih memungkinkan untuk menentukan calon lokasi yang lainnya.
Demikian laporan ini kami sampaikan, mohon arahan lebih
lanjut dari Kepala Otoritas Vetereriner Indonesia. Atas perkenan dan perhatiannya kami ucapkan
terimakasih.
Direktur Jenderal
Kesehatan Hewan
Drh. Sobo
Harsono, MSc., PhD.
NIP.19750101
200002 1 001
Tembusan
Yth.:
1. Sekretaris
Otoritas Veteriner.
2.
Direktur Jenderal Karantina Hewan.
**********************************
Catatan:
Tulisan
Ini hanyalah ilustrasi contoh Nota Dinas, isi, nama seseorang dan nama instansi
hanyalah khayalan penulis bila ada persamaan hanyalah kebetulan belaka.
***Penulis drh Giyono Trisnadi.