Pelaksanaan
tugas oleh pegawai seyogyanya dilakukan dengan profesional, dan harus
dipertanggung jawabkan pada atasan yang telah meberi tugas. Bentuk dari
tanggung jawab antara lain dilaksanakanya tugas sesuai dengan perintah (tugas
pokok dan fungsi) dengan baik dan membuat laporan (tertulis) setelah selesai
menjalankan tugas.
Hal
ini sesuai dengan Prinsip PNS berdasarkan landasan profesionalismenya yaitu:
nilai dasar; kode etik dan kode
perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik;
jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas jabatan. Maka semua kegiatan atau tugas harus
bisa dipertanggung jawabkan kepada atasan, masyarakat dan pada Tuhan
(Nantinya).
Dalam
hal pelaksanaan tugas dengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus
dilaksanakan dengan asas manfaat disertai bukti bukti pelaksanaan dalam
laporan, dan pelaporan harus lakukan dengan segera.
Sistematika
atau kerangka laporan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:
A. Bagian
Awal /Pendahuluan:
1. Dasar
Pelaksanaan.
2. Tujuan.
3. Tempat
dan Waktu.
4. Pelaksana
Tugas.
B.
Batang Tubuh:
5. Hasil
Pelaksanaan Kegiatan.
C. Bagian
Akhir:
6.
Penutup, kesimpulan, saran.
**************************************************************************
Contoh
Laporan Perjalanan Dinas Menghadiri Undangan Rapat
**************************************************************************
LAPORAN
PERJALANAN DINAS
MENGHADIRI
RAPAT KOMISI AHLI OTORITAS VETERINER INDONESIA
DALAM
RANGKA PENETAPAN PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS (PHMS)
1.
DASAR PELAKSANAAN
Perjalanan
Dinas dilakukan atas dasar:
a. Surat
Undangan dari Kepala Otoritas Veteriner Indonesia Nomor 21009/TU.020/F.4/01/2045
Tanggal 21 Januari 2045 Tentang Rapat Komisi Ahli untuk Review 25 Penyakit
Hewan Menular Strategis (PHMS) khususnya yang menjadi prioritas.
b. Surat
Perintah Tugas (SPT) Direktur Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Nomor
785/TU.040/L.2/01/2045. Tanggal 26 Januari 2045.
2.
TUJUAN
a. Riview
25 Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) khususnya yang menjadi prioritas dan
pembahasan penggunaan vaksin Rabies.
b.
Pembahasan analisa resiko terhadap rencana pemasukan sapi dan daging sapi dari negara
Meksiko.
3.
TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN
a. Tempat
pelaksanaan di Hotel Putri Ayu, alamat Jl. Jenderal Sudirman Denpasar Bali.
b.
Hari /Tanggal, Rabu s/d Jumat, 27 s/d 29 Januari 2045.
4.
PELAKSANA TUGAS
Nama:
drh. Sobo Harsono
NIP:
19950417 199703 1 001
Pangkat:
Pembina/ IV a
Jabatan:
Dokter Hewan Madya
Nama: drh. Permata
NIP:
19990811 200901 1 004
Pangkat:
Penata/ IIIc
Jabatan:
Dokter Hewan Muda
5. HASIL
PELAKSANAAN
5. A.
Kegiatan yang Dilaksanakan
a. Acara
diadakan di Hotel Putri Ayu Denpasar, Bali. Diselenggarakan oleh Otoritas
Veteriner Indonesi, dihadiri Instansi Pemerintah Pusat yang terdiri dari
perwakilan dari Otoritas Veteriner Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan
Hewan, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Kesehatan Hewan, Komisi ahli
Lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.
b. Pada
hari pertama disampaikan arahan dari Bapak Direktur Direktorat Jenderal Kesehatan
Hewan serta diskusi dengan komisi ahli yang diundang. Berdasarkan hasil diskusi
yang berkembang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
-Komisi Ahli pada Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
-Perlunya
dibentuk Sekretariat untuk Komisi Ahli yang dimaksudkan untuk menyebarkan
informasi dari hasil rapat komisi ahli agar semua komisi ahli dapat mendapatkan
akses untuk mendapatkan informasi tersebut.
-Rapat
Komisi Ahli yang akan dilakukan dibagi menjadi beberapa subkomisi yang akan
membahas:
1. Rapat
Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Review 25 Penyakit Hewan
Menular Strategis (PHMS)
2. Rapat
Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan tentang Penyakit Hewan di UPT
Pembibitan
3. Rapat
Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan untuk membahas Analisisi Risiko
terhadap rencana Pemasukan Sapi dari Mexico dan Frozen Semen Sapi Galician
Blonde dari Spanyol serta pemasukan MBM dari Kanada
c. Sesuai
dengan Undangan dari otoritas Veteriner dan Surat Perintah Tugas yang diberikan
perjalanan dinas ini dilakukan untuk mengikuti Kegiatan Pembahasan review 25
Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)
-Pokok
bahasan yang dibahas pada rapat ini antara lain:
1. Review
25 Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis
2. Penentuan
penyakit prioritas dari PHMS yang akan ditetapkan
3. Penggunaann
Vaksin Rabies untuk penentuan spesifikasi di Dinas-dinas yang membidangi
kesehataan hewan, agar vaksin yang diadakan dapat memenuhi syarat dan mempunyai
mutu yang baik
-Definisi
PHMS menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 adalah penyakit hewan yang dapat
menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan,
dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
Sehingga penyakit yang akan digolongkan ke dalam PHMS harus memenuhi
unsur-unsur antara lain mempunyai morbiditas dan mortalitas yang tinggi,
menimbulkan kerugian ekonomi, menimbulkan keresahan masyarakat dan bersifat
zoonotik.
-Hasil
Pembahasan tentang PHMS didapat kesimpulan antara lain: PHMS yang telah
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013
tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis terdapat beberapa
penyakit yang diindikasikan untuk dimasukan dalam PHMS antara lain adalah
Bovine Viral Diarrhea (BVD), untuk brucellosis akan diindikasikan untuk
digabung serta ditambahkan Brucella militensis. Helminthiasis diindikasikan
untuk keluarkan dari PHMS dengan lebih menyebutkan nama penyakit yang
disebabkan oleh cacing, Q-fever juga akan dikeluarkan dari PHMS.
-Pembahasan
selanjutnya adalah menggunakan Tools untuk menilai penyakit tersebut untuk
menetapkan sebagai penyakit hewan menular strategis serta menentukan prioritas
penyakit. Tools yang digunakan untuk
menetapkan PHMS dan prioritasnya akan dibahas lebih lanjut bersamaan dengan
Rakor yang diadakan oleh BBVet Maros di Manado.
-Pedoman
Teknis untuk pemilihan vaksin:
1. Vaksin
Rabies Tunggal, inaktif dan berbentuk cairan
2. Mengandung
cairan virus inaktif rabies strain Pasteur minimal 1 IU
3. Memberikan
kekebalan dalam jangka waktu minimal 1 tahun
4. Setiap
batch produk harus memiliki sertifikasi analisa dari produsen
5. Memiliki
nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kesehatan
Hewan
6. Masa
Kadaluarsa minimal 1 tahun
7. Dosis
1 Ml Per SC atau IM
8. Aman
diberikan ke hewan yang sedang bunting dan umur anak muda (hewan muda)
9. Memiliki
leaflet dan brosur dalam bahasa Indonesia yang jelas dan tidak mudah terhapus
Konsep
ini selanjutnya akan dibahas di bagian hukum untuk melihat kesesuaian dengan
peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.
5. B.
Rekomendasi Komisi Ahli pada Rapat Sub Komisi Lain
a. Kajian
risiko Pemasukan MBM dari Kanada: memperhatikan situasi BSE di Kanada belum
membaik karena pada tahun 2044 masih terjadi sehingga rekomendasi dari komisi
ahli adalah perlu dilakukan analisis risiko lebih detail dengan membentuk tim
untuk menindaklanjuti rekomendasi. Perlu dilakukan pertemuan dengan otoritas
veteriner Kanada untuk membahas situasi BSE di Kanada
b. Pemasukan
sapi dari Mexico: perlu menetapkan persayaratan kesehatan hewan (health
requirement) yang dapat mengakomodir khusus terhadap tuberkulosis dan
brucelosis, dengan memperhatikan status BSE di mexico dalam posisi controled
BSE, hasil desk review dan on site review maka pemasukan sapi dapat
dipertimbangkan secara teknis akan tetapi harus dilakukan analisis risiko lebih
lanjut untuk mengetahui kemungkinan BSE terbawa
c. Terhadap
UPT pembibitan harus memperhatikan penyakit Pullorum dan penyakit dari kelompok
leukosis
5.C.
Rekomendasi
Terkait
dengan indikasi dimasukan Brucella militensis yang akan dimasukan ke dalam
PHMS, komisi ahli harus mengkaji data tentang keberadaan penyakit yang
disebabkan Brucella militensis apakah
data-data yang ada sudah cukup untuk menetapkan bahwa penyakit agen penyebab
penyakit tersebut sudah terdapat di Negara Kesatuan republik Indonesia.
6. P
E N U T U P
Demikian
Perjalanan Dinas telah dilaksanakan, dan Laporan ini disusun untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 1 Februari 2045
Pelaksana Tugas,
drh. Sobo Harsono
NIP: 19950417 199703 1 001
drh. Permata
NIP: 19990811 200901 1 004
*********************************************************************************
Catatan:
Tulisan
Ini hanyalah ilustrasi sebagai contoh Laporan Perjalanan Dinas, isi, nama
seseorang dan nama instansi hanyalah rekaan belaka, bila ada persamaan hanyalah
sebuah kebetulan.
*** Penulis drh. Giyono Trisnadi.