CONTOH LAPORAN PERJALANAN DINAS MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT LINGKUP KEMENTERIAN - LEMBAGA

Pelaksanaan tugas oleh pegawai seyogyanya dilakukan dengan profesional, dan harus dipertanggung jawabkan pada atasan yang telah meberi tugas. Bentuk dari tanggung jawab antara lain dilaksanakanya tugas sesuai dengan perintah (tugas pokok dan fungsi) dengan baik dan membuat laporan (tertulis) setelah selesai menjalankan tugas.

Hal ini sesuai dengan Prinsip PNS berdasarkan landasan profesionalismenya yaitu: nilai dasar;  kode etik dan kode perilaku; komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik; kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; kualifikasi akademik; jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan profesionalitas  jabatan. Maka semua kegiatan atau tugas harus bisa dipertanggung jawabkan kepada atasan, masyarakat dan pada Tuhan (Nantinya).

Dalam hal pelaksanaan tugas dengan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) harus dilaksanakan dengan asas manfaat disertai bukti bukti pelaksanaan dalam laporan, dan pelaporan harus lakukan dengan segera.

Sistematika atau kerangka laporan perjalanan dinas adalah sebagai berikut:

A. Bagian Awal /Pendahuluan:
1. Dasar Pelaksanaan.
2. Tujuan.
3. Tempat dan Waktu.
4. Pelaksana Tugas.

B. Batang Tubuh:
5. Hasil Pelaksanaan Kegiatan.

C. Bagian Akhir:
6. Penutup, kesimpulan, saran.

**************************************************************************
Contoh Laporan Perjalanan Dinas Menghadiri Undangan Rapat
**************************************************************************


LAPORAN PERJALANAN DINAS
MENGHADIRI RAPAT KOMISI AHLI OTORITAS VETERINER INDONESIA
DALAM RANGKA PENETAPAN PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS (PHMS)


1. DASAR PELAKSANAAN

Perjalanan Dinas dilakukan atas dasar:
a. Surat Undangan dari Kepala Otoritas Veteriner Indonesia Nomor 21009/TU.020/F.4/01/2045 Tanggal 21 Januari 2045 Tentang Rapat Komisi Ahli untuk Review 25 Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) khususnya yang menjadi prioritas.

b. Surat Perintah Tugas (SPT) Direktur Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Nomor 785/TU.040/L.2/01/2045. Tanggal 26 Januari 2045.

2. TUJUAN

a. Riview 25 Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) khususnya yang menjadi prioritas dan pembahasan penggunaan vaksin Rabies.

b. Pembahasan analisa resiko terhadap rencana pemasukan sapi dan daging sapi dari negara Meksiko.

3. TEMPAT DAN WAKTU PELAKSANAAN

a. Tempat pelaksanaan di Hotel Putri Ayu, alamat Jl. Jenderal Sudirman Denpasar Bali.

b. Hari /Tanggal, Rabu s/d Jumat, 27 s/d 29 Januari 2045.

4. PELAKSANA TUGAS

Nama: drh. Sobo Harsono
NIP: 19950417 199703 1 001
Pangkat: Pembina/ IV a
Jabatan: Dokter Hewan Madya

Nama: drh. Permata
NIP: 19990811 200901 1 004
Pangkat: Penata/ IIIc
Jabatan: Dokter Hewan Muda


5. HASIL PELAKSANAAN

5. A. Kegiatan yang Dilaksanakan
a. Acara diadakan di Hotel Putri Ayu Denpasar, Bali. Diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner Indonesi, dihadiri Instansi Pemerintah Pusat yang terdiri dari perwakilan dari Otoritas Veteriner Indonesia, Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan, perwakilan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Kesehatan Hewan, Komisi ahli Lingkup Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.

b. Pada hari pertama disampaikan arahan dari Bapak Direktur Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan serta diskusi dengan komisi ahli yang diundang. Berdasarkan hasil diskusi yang berkembang, dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

-Komisi Ahli pada Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

-Perlunya dibentuk Sekretariat untuk Komisi Ahli yang dimaksudkan untuk menyebarkan informasi dari hasil rapat komisi ahli agar semua komisi ahli dapat mendapatkan akses untuk mendapatkan informasi tersebut.

-Rapat Komisi Ahli yang akan dilakukan dibagi menjadi beberapa subkomisi yang akan membahas:
1. Rapat Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan Review 25 Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)
2. Rapat Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan tentang Penyakit Hewan di UPT Pembibitan
3. Rapat Komisi Ahli Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan untuk membahas Analisisi Risiko terhadap rencana Pemasukan Sapi dari Mexico dan Frozen Semen Sapi Galician Blonde dari Spanyol serta pemasukan MBM dari Kanada
c. Sesuai dengan Undangan dari otoritas Veteriner dan Surat Perintah Tugas yang diberikan perjalanan dinas ini dilakukan untuk mengikuti Kegiatan Pembahasan review 25 Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS)

-Pokok bahasan yang dibahas pada rapat ini antara lain:
1. Review 25 Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis
2. Penentuan penyakit prioritas dari PHMS yang akan ditetapkan
3. Penggunaann Vaksin Rabies untuk penentuan spesifikasi di Dinas-dinas yang membidangi kesehataan hewan, agar vaksin yang diadakan dapat memenuhi syarat dan mempunyai mutu yang baik

-Definisi PHMS menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik. Sehingga penyakit yang akan digolongkan ke dalam PHMS harus memenuhi unsur-unsur antara lain mempunyai morbiditas dan mortalitas yang tinggi, menimbulkan kerugian ekonomi, menimbulkan keresahan masyarakat dan bersifat zoonotik.

-Hasil Pembahasan tentang PHMS didapat kesimpulan antara lain: PHMS yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian nomor 4026/Kpts/OT.140/4/2013 tentang Penetapan Jenis Penyakit Hewan Menular Strategis terdapat beberapa penyakit yang diindikasikan untuk dimasukan dalam PHMS antara lain adalah Bovine Viral Diarrhea (BVD), untuk brucellosis akan diindikasikan untuk digabung serta ditambahkan Brucella militensis. Helminthiasis diindikasikan untuk keluarkan dari PHMS dengan lebih menyebutkan nama penyakit yang disebabkan oleh cacing, Q-fever juga akan dikeluarkan dari PHMS.

-Pembahasan selanjutnya adalah menggunakan Tools untuk menilai penyakit tersebut untuk menetapkan sebagai penyakit hewan menular strategis serta menentukan prioritas penyakit.  Tools yang digunakan untuk menetapkan PHMS dan prioritasnya akan dibahas lebih lanjut bersamaan dengan Rakor yang diadakan oleh BBVet Maros di Manado.

-Pedoman Teknis untuk pemilihan vaksin:
1. Vaksin Rabies Tunggal, inaktif dan berbentuk cairan
2. Mengandung cairan virus inaktif rabies strain Pasteur minimal 1 IU
3. Memberikan kekebalan dalam jangka waktu minimal 1 tahun
4. Setiap batch produk harus memiliki sertifikasi analisa dari produsen
5. Memiliki nomor pendaftaran obat hewan yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan
6. Masa Kadaluarsa minimal 1 tahun
7. Dosis 1 Ml Per SC atau IM
8. Aman diberikan ke hewan yang sedang bunting dan umur anak muda (hewan muda)
9. Memiliki leaflet dan brosur dalam bahasa Indonesia yang jelas dan tidak mudah terhapus
Konsep ini selanjutnya akan dibahas di bagian hukum untuk melihat kesesuaian dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku.

5. B. Rekomendasi Komisi Ahli pada Rapat Sub Komisi Lain

a. Kajian risiko Pemasukan MBM dari Kanada: memperhatikan situasi BSE di Kanada belum membaik karena pada tahun 2044 masih terjadi sehingga rekomendasi dari komisi ahli adalah perlu dilakukan analisis risiko lebih detail dengan membentuk tim untuk menindaklanjuti rekomendasi. Perlu dilakukan pertemuan dengan otoritas veteriner Kanada untuk membahas situasi BSE di Kanada

b. Pemasukan sapi dari Mexico: perlu menetapkan persayaratan kesehatan hewan (health requirement) yang dapat mengakomodir khusus terhadap tuberkulosis dan brucelosis, dengan memperhatikan status BSE di mexico dalam posisi controled BSE, hasil desk review dan on site review maka pemasukan sapi dapat dipertimbangkan secara teknis akan tetapi harus dilakukan analisis risiko lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan BSE terbawa

c. Terhadap UPT pembibitan harus memperhatikan penyakit Pullorum dan penyakit dari kelompok leukosis

5.C. Rekomendasi

Terkait dengan indikasi dimasukan Brucella militensis yang akan dimasukan ke dalam PHMS, komisi ahli harus mengkaji data tentang keberadaan penyakit yang disebabkan Brucella militensis  apakah data-data yang ada sudah cukup untuk menetapkan bahwa penyakit agen penyebab penyakit tersebut sudah terdapat di Negara Kesatuan republik Indonesia.

6. P E N U T U P

Demikian Perjalanan Dinas telah dilaksanakan, dan Laporan ini disusun untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 1 Februari  2045
Pelaksana Tugas,



drh. Sobo Harsono
NIP: 19950417 199703 1 001



drh. Permata
NIP: 19990811 200901 1 004

*********************************************************************************
Catatan:
Tulisan Ini hanyalah ilustrasi sebagai contoh Laporan Perjalanan Dinas, isi, nama seseorang dan nama instansi hanyalah rekaan belaka, bila ada persamaan hanyalah sebuah kebetulan. 

*** Penulis drh. Giyono Trisnadi.

PENTING UNTUK PETERNAKAN: