TRANSPORTASI HEWAN MELALUI ANGKUTAN DARAT

Persyaratan untuk mengangkut hewan mulai dari alat transportasi, peti maupun kandang dan fasilitasnya harus memenuhi persyarat teknis kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan. Makalah hasil terjemahan ini ditulis oleh drh. Dede Sriwahyuni MSi, Medik Veteriner Muda, Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.

******

TRANSPORTASI HEWAN MELALUI ANGKUTAN DARAT
(Terjemahan)

Oleh: Dede Sri Wahyuni

(Naskah Asli: Transport of animals by land - Chapter 7.3. 2014 © OIE - Terrestrial Animal Health Code - Version 7 - 07/07/2014)

BAB 7.3.
TRANSPORTASI HEWAN MELALUI ANGKUTAN DARAT

Pembukaan: Rekomendasi ini berlaku untuk hewan domestik hidup seperti: sapi, kerbau, unta, domba, kambing, babi, unggas dan kuda. Peraturan ini dimungkinkan berlaku juga untuk beberapa hewan besar beberapa lainnya, misalnya: rusa, unta, dan burung kasuari lainnya. Satwa liar dan hewan yang tidak dipelihara mungkin memerlukan kondisi yang berbeda.

Pasal 7.3.1.

Lama waktu perjalanan hewan harus dilakukan sesedikit mungkin.

Pasal 7.3.2.

1. Perilaku hewan
Pawang hewan harus berpengalaman dan kompeten dalam menangani dan memindahkan ternak serta memahami pola perilaku hewan dan prinsip-prinsip dasar diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugasnya.

Perilaku individu hewan atau kelompok hewan akan bervariasi tergantung pada jenis hewan, jenis kelamin, temperamen dan usia serta metode penanganan dimana hewan dibesarkan dan dipelihara. Meskipun ada perbedaan, beberapa pola perilaku dasar hewan domestik yang selalu ada, harus dipertimbangkan dalam penanganan dan memindahkan hewan. Umumnya ternak domestik dipelihara dalam kelompok dan secaranaluriah akan mengikuti pemimpinnya.

Hewan yang dapat saling membahayakan ketika disatukan dalam satu kelompok, tidak boleh dicampur.

Hewan domestik akan mencoba untuk melarikan diri jika ada orang mendekati dengan jarak terlalu dekat. Jarak kritis ini penting, yang didefinisikan sebagai zona loncatan, yang bervariasi antara spesies satu dengan yang lain dan individu dalam spesies yang sama, serta tergantung pada kontak sebelumnya dengan manusia. Hewan yang dipelihara dekat dengan manusia (dijinakkan) memiliki zona loncatan yang lebih pendek, sedangkan yang dipelihara di tempat bebas atau lapangan yang luas mungkin memiliki zona loncatan sekitar satu sampai beberapa meter. Pawang hewan harus menghindari mendekat tiba-tiba ke dalam zona loncatan. Hal ini untuk menghindari reaksi panik yang dapat menyebabkan serangan atau berusaha melarikan diri serta mengganggu keselamatan hewan.

Pawang hewan harus menggunakan titik keseimbangan pada bahu hewan untuk memindahkan hewan, mengambil posisi di belakang titik keseimbangan untuk memindahkan hewan ke depan dan di depan titik keseimbangan untuk memindahkan hewan ke belakang.

Hewan domestik memiliki pandangan dengan sudut pandang lebar tetapi hanya memiliki penglihatan binokular ke arah depan dengan tingkat keakuratan yang rendah. Hal ini berarti bahwa hewan domestik dapat mendeteksi benda-benda dan gerakan di samping dan di belakang mereka, tetapi hanya bisa menilai jarak secara langsung di bagian depan.

Meskipun hewan domestik memiliki penciuman yang sangat sensitif, namun hewan dapat bereaksi berbeda terhadap bau yang ditemui selama perjalanan. Bau yang menyebabkan tanggapan negatif dari hewan harus dipertimbangkan ketika menangani hewan.

Hewan domestik dapat mendengar pada rentang frekuensi yang lebih besar dari manusia serta lebih sensitif terhadap frekuensi yang lebih tinggi. Mereka cenderung takut dengan suara keras yang konstan dan suara tiba-tiba, yang dapat menyebabkan mereka panik. Kepekaan terhadap suara tersebut juga harus diperhitungkan ketika menangani hewan.

2. Gangguan dan pemindahan hewan
Desain fasilitas bongkar-muat baru atau modifikasi fasilitas yang sudah ada harus bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan yang dapat menyebabkan hewan berhenti, tidak mau bergerak atau berbalik. Di bawah ini adalah contoh dari gangguan umum dan metode untuk menghilangkannya:

a. pantulan dari logam yang mengkilap atau lantai basah-memindahkan lampu atau merubah pencahayaan;

b. jalan masuk gelap-menerangi dengan pencahayaan tidak langsung sehingga tidak menyorot langsung ke mata ketika hewan mendekat;

c. hewan melihat orang bergerak atau melihat peralatan di depan-memasang bagian samping tempat peluncuran yang kuat dan jalur atau memasang pelindung;

d. jalan buntu-menghindari bagian yang melengkung jika mungkin, atau membuat lorong bayangan;

e. rantai atau benda longgar lain tergantung di tempat peluncuran atau pagar-menghilangkannya;

f. lantai yang tidak rata atau turunan curam di lantai bertingkat-menghindari permukaan lantai yang tidak rata atau memasang lantai palsu yang kuat untuk memberikan gambaran dari permukaan lorong yang kuat dan tidak terputus;

g. suara desisan dari peralatan pneumatik pesawat-memasang peredam atau menggunakan peralatan hidrolik atau memasang ventilasi tekanan tinggi ke lingkungan luar dengan menggunakan selang fleksibel;

h. dentingan dan pukulan logam-memasang karet pemberhentian di pintu gerbang atau menggunakan perangkat lain untuk mengurangi logam untuk kontak dengan logam;

i. aliran udara dari kipas angin atau tirai udara yang meniup ke wajah hewan-mengarahkan ulang atau mereposisi peralatan.

Contoh dari zona loncatan (sapi)


Pola gerakan pawang untuk menggerakan hewan ke depan
Pasal 7.3.3.

Penanggung Jawab
Setelah keputusan untuk mengangkut hewan telah dibuat, kesejahteraan hewan selama dalam perjalanan merupakan pertimbangan penting dan merupakan tanggung jawab bersama dari semua orang yang terlibat. Tanggung jawab orang yang terlibat akan dijelaskan secara lebih rinci dalam artikel ini.

Peran masing-masing petanggung jawab dijelaskan di bawah ini:
1. Pemilik dan pengurus hewan bertanggung jawab untuk:
a. kesehatan umum, kesejahteraan secara keseluruhan dan kebugaran dari hewan untuk melakukan perjalanan;

b. memastikan pemenuhan kebutuhan kesehatan hewan dari dokter hewan atau sertifikasi lainnya;

c. menyiapkan pawang yang kompeten untuk spesies hewan yang diangkut selama perjalanan dan kewenangan untuk mengambil tindakan yang cepat; dalam hal pengangkutan hewan secara individu maka sopir truk dapat menangani hewan selama perjalanan;

d. jumlah pawang selama bongkar dan muat harus memadai;

e. memastikan peralatan dan pertolongan dokter hewan yang disediakan sesuai untuk spesies hewan selama perjalanan.

2.Pelaku usaha/membeli/agen penjualan bertanggung jawab untuk:
a. pemilihan hewan yang cocok untuk melakukan perjalanan;

b. ketersediaan fasilitas yang sesuai di awal sampai akhir perjalanan untuk perakitan, pemuatan, transportasi, bongkar dan menangani hewan, termasuk untuk berhenti di tempat istirahat selama perjalanan dalam keadaan darurat.

3. Pawang hewan bertanggung jawab untuk penanganan dan perawatan hewan secara manusiawi, terutama selama bongkar dan muat, dan agar dapat bertahan ketika perjalanan panjang. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya, pawang harus memiliki wewenang untuk mengambil tindakan cepat. Jika tidak ada pawang khusus, maka pengemudi dapat bertindak untuk menangani hewan.

4. Perusahaan transportasi, pemilik kendaraan  dan sopir bertanggung jawab untuk:
a. Memilih kendaraan yang tepat untuk spesies hewan diangkut;

b. Memastikan keberadaan petugas yang bertugas untuk bongkar/muat hewan;

c. Memastikan sopir berkompeten dalam hal kesejahteraan hewan yang diangkut apabila pawang tidak dapat ikut dalam alat angkut;

d. Merencanakan tindakan darurat untuk mengatasi kondsi yang tidak memungkinkan (termasuk kondisi cuaca buruk) serta meminimalkan stres selama transportasi;

e. Membuat rencana perjalanan yang meliputi waktu perjalanan, jadwal dan lokasi tempat istirahat;

f. Mengangkut hewan yang sehat dan kuat untuk diangkut, memeriksa hewan selama perjalanan, serta melakukan tindakan ketika ada masalah yang timbul selama perjalanan. Jika hewan ketika perjalanan dicurigai sakit maka hewan harus diperiksa ke dokter hewan sesuai dengan angka 3 a) artikel 7.3.7

g. Memperhatikan kesejahteraan hewan selama perjalanan.

5. Penanggung jawab perlengkapan pada saar pemberangkatan, tempat tujuan dan di tempat peristirahatan bertanggung jawab untuk:

a. Menyediakan tempat yang sesuai untuk memuat, membongkar dan mengendalikan hewan secara aman, serta menyediakan pakan dan air minum apabila diperlukan. Selain itu, hewan juga harus terlindung dari kondisi cuaca buruk sampai dengan pengangkutan berikutnya, penjualan atau tujuan penggunaan lainnya (termasuk pemeliharaan atau pemotongan);

b. Menyediakan petugas handling yang memadai untuk memuat, membongkar, mendorong dan menahan hewan dengan cara yang tidak menyebabkan stres dan cedera. Apabila tidak ada ada petugas handling maka sopir dapat merangkap sebagai petugas handling;

c. Meminimalkan peluang adanya penularan penyakit;

d. Menyediakan fasilitas yang diperlukan, seperti air minum dan pakan;

e. Menyediakan perlengkapan untuk keadaan darurat;

f. Menyediakan fasilitas untuk mencuci dan mendesinfeksi kendaraan setelah hewan dibongkar;

g. Menyediakan perlengkapan dan petugas yang kompeten apabila kondisi potong paksa diperlukan;

h. Memastikan waktu istirahat yang tepat dengan tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan.

6. Tanggung jawab pejabat yang berwenang meliputi:
a. menetapkan standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan pemeriksaan hewan sebelum, selama dan setelah perjalanan hewan, menjelaskan ‘kesehatan hewan untuk diangkut’, sertifikasi dan pencatatan yang benar;

b. menetapkan perlengkapan standar, kandang dan kendaraan untuk mengangkut hewan;

c. menetapkan standar untuk kompetensi petugas, sopir dan manajer perlengkapan dalam isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan;

d. memberikan kesadaran dan pelatihan yang sesuai untuk petugas handling hewan, sopir dan manajer perlengkapan dalam isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan;

e. menerapkan standarisasi, termasuk akreditasi/koordinasi dengan instansi lain;

f. memantau dan mengevaluasi efektivitas standar kesehatan hewan dan aspek kesejahteraan lain;

g. monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan obat hewan;

h. mempercepat pengiriman hewan di perbatasan agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman hewan yang tidak diperlukan.

7. Semua orang, termasuk dokter hewan, yang terlibat dalam pengangkutan hewan dan prosedur penanganan yang terkait harus mengikuti pelatihan yang sesuai dan kompeten agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya.

8. Pejabat yang berwenang di tempat tujuan harus melaporkan kembali masalah penting kesejahteraan hewan yang terjadi selama perjalanan kepada pejabat yang berwenang di tempat pengiriman.

Pasal 7.3.4.

Kompetensi
1. Semua orang yang bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan harus berkompeten terhadap tanggung jawabnya sesuai dengan Pasal 7.3.3. Kompetensi dapat diperoleh melalui pelatihan formal dan/atau pengalaman praktis selama bekerja.

 2. Penilaian kompetensi petugas handling minimal memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang berikut:

a. merencanakan perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;

b. bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan, termasuk bongkar dan muat;

c. sebagai orang yang dapat dimintai petunjuk dan bantuan;

d. mengetahui perilaku hewan, tanda-tanda umum penyakit, dan indikator buruknya kesejahteraan hewan seperti stres, sakit dan kelelahan, serta cara mengatasinya;

e. menilai kesehatan selama perjalanan. Jika kesehatan selama perjalanan diragukan, hewan harus diperiksa oleh dokter hewan;

f. memiliki pengetahuan mengenai instansi yang berwenang dan peraturan transportasi yang berlaku, serta persyaratan dokumentasi lain yang terkait;

g. prosedur pencegahan penyakit umum, termasuk pembersihan dan desinfeksi;

h. metode yang tepat untuk penanganan hewan selama transportasi dan kegiatan yang terkait penempatan hewan, bongkar dan muat;

i. metode pemeriksaan hewan, menangani kondisi yang sering ditemui selama pengangkutan seperti kondisi cuaca buruk, dan keadaan darurat termasuk pemotongan secara manusiawi;

j. aspek spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penanganan dan perawatan hewan, termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan

k. melakukan pencatatan selama dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.

Pasal 7.3.5.

Perencanaan perjalanan
1. Pertimbangan Umum
a. Perencanaan yang tepat merupakan faktor kunci yang mempengaruhi kesejahteraan hewan selama perjalanan.

b. Sebelum melakukan perjalanan, rencana perjalanan yang harus dibuat berkaitan dengan:

i. persiapan hewan untuk perjalanan;
ii. rute perjalanan yang dipilih, kereta api, kapal Ro-Ro atau kandang;
iii. kondisi alam dan lama perjalanan;
iv. desain dan pemeliharaan kendaraan, termasuk kapal Ro-Ro;
v. dokumentasi yang diperlukan;
vi. kadang dalam alat angkut;
vii. istirahat, air dan pakan;
viii. pengamatan hewan selama perjalanan;
ix. pengendalian penyakit;
x. prosedur tanggap darurat;
xi. perkiraan kondisi cuaca (misalnya kondisi yang terlalu panas atau terlalu dingin untuk bepergian selama periode waktu tertentu dalam sehari);
xii. waktu perpindahan ketika diperlukan perpindahan alat angkut; dan
xiii. waktu tunggu di perbatasan dan di tempat pemeriksaan.

c. Peraturan mengenai sopir alat angkut (misalnya, waktu maksimum mengemudi) apabila memungkinkan harus memperhitungkan kesejahteraan hewan.

2. Persiapan hewan selama perjalanan
a. Ketika hewan harus dilengkapi dengan pakan baru atau disediakan air minum selama transportasi, waktu yang cukup untuk beradaptasi harus direncanakan dengan baik. Penting bagi semua hewan untuk melakukan istirahat ketika perjalanan cukup panjang dan lama untuk memenuhi kebutuhan pakan dan minumnya. Tidak diberi pakan untuk sementara waktu sebelum dimuat kadang-kadang diperlukan pada spesies hewan tertentu.

b. Hewan yang sudah terbiasa kontak dengan manusia dan biasa dipegang manusia cenderung kurang merasa takut ketika dimuat dan diangkut. Petugas kandang harus menangani dan mengangkut hewan dengan cara yang mengurangi rasa takut dan memudahkan untuk didekati.

c. Senyawa yang dapat memodifikasi perilaku (seperti obat penenang) atau obat lain tidak boleh digunakan secara rutin selama transportasi. Senyawa-senyawa tersebut seharusnya hanya diberikan ketika ada masalah pada individu hewan, dan harus diberikan oleh dokter hewan atau petugas lain yang diperintahkan oleh dokter hewan.

3. Kondisi alam dan lama perjalanan
Lama perjalanan maksimum harus ditentukan sesuai dengan faktor-faktor seperti:
a. Kemampuan hewan untuk mengatasi stres selama transportasi (seperti hewan sangat muda, tua, menyusui atau bunting);

b. pengalaman hewan dalam transportasi sebelumnya;

c. timbulnya kemungkinan kelelahan;

d. perlunya perhatian khusus;

e. kebutuhan pakan dan air;

f. peningkatan kepekaan hewan terhadap cedera dan penyakit;

g. kandang dalam alat angkut, desain kendaraan, kondisi jalan dan kualitas mengemudi;

h. kondisi cuaca;

i. jenis kendaraan yang digunakan, medan yang akan dilalui, kondisi permukaan jalan dan kualitas jalan, keterampilan dan pengalaman pengemudi.

4. Desain dan pemeliharaan kendaraan dan kandang
a. Kendaraan dan kontainer yang digunakan untuk mengangkut hewan harus dirancang, dibangun dan dipasang sesuai dengan spesies, ukuran dan berat hewan yang akan diangkut. Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari cedera pada hewan dengan menggunakan peralatan dan kelengkapan yang aman dan tidak ada tonjolan tajam. Mencegah terjadinya cedera pada pengemudi dan petugas saat menangani hewan.

b. Kendaraan dan kontainer harus dirancang yang memberikan perlindungan terhadap cuaca buruk serta untuk meminimalkan peluang bagi hewan untuk melarikan diri.

c. Untuk meminimalkan kemungkinan penyebaran penyakit selama transportasi, kendaraan dan kontainer harus dirancang dapat dibersihkan dan didesinfeksi secara menyeluruh, dan menampung feses dan urin selama perjalanan.

d. Kendaraan dan kontainer harus dijaga dalam kondisi mesin dan struktur yang baik.

e. Kendaraan dan kontainer harus memiliki ventilasi yang cukup untuk memenuhi variasi suhu dan kebutuhan termoregulasi hewan yang diangkut; sistem ventilasi (alam atau mekanik) harus efektif bila kendaraan diam, dan aliran udara harus dapat diatur.

f. Kendaraan harus dirancang agar feses atau urin dari hewan di tingkat atas tidak mengenai hewan di tingkat yang lebih rendah. Demikian pula dengan pakan dan airnya. Kondisi ini tidak berlaku untuk unggas. Unggas umumnya diangkut dalam box yang dirancang supaya udara mengalir melalui segala arah agar mendapatkan ventilasi yang lebih baik.

g. Ketika kendaraan diangkut pada kapal feri, fasilitas pengamanan yang memadai harus tersedia.

h. Ketika kendaraan bergerak, fasilitas untuk pakan dan air dalam kendaraan harus tersedia.
i. Apabila diperlukan, badding yang sesuai digunakan pada lantai kendaraan lantai untuk membantu penyerapan urin dan feses, untuk meminimalkan hewan tergelincir, dan melindungi hewan (terutama muda hewan) dari permukaan lantai yang keras serta kondisi cuaca buruk.

5. Ketentuan khusus untuk angkutan kendaraan (jalan dan rel kereta api) kapal roll-on/roll-off atau kandang

a. Kendaraan dan kontainer harus dilengkapi dengan jumlah yang memadai yang dirancang secara memadai, posisi dan tempat pemeliharaan aman serta memungkinkan untuk terpasang erat pada kapal .

b. Kendaraan dan kontainer harus terikat erat ke kapal sebelum dimulai perjalanan laut  untuk mencegah bergeser akibat gerak kapal .

c. Kapal  roll-on /roll-off harus memiliki ventilasi yang cukup untuk mengantisipasi perubahan suhu dan termoregulasi hewan yang diangkut, terutama di mana hewan yang diangkut dalam kendaraan sekunder /kontainer di dek tertutup.

6. Kandang dalam alat angkut
a. Jumlah hewan yang harus diangkut pada kendaraan atau dalam kontainer dan alokasi untuk kompartemen harus ditentukan sebelum diangkut.

b. Ruang yang dibutuhkan pada kendaraan atau dalam wadah tergantung pada perlu/tidaknya hewan berbaring (misalnya, sapi, domba, babi, unta dan unggas), atau berdiri (kuda). Hewan yang biasa berbaring biasanya berdiri saat pertama kali dinaikkan ke alat angkut atau ketika kendaraan terlalu banyak gerakan lateral atau pengereman mendadak.

c. Ketika hewan berbaring, hewan harus dapat berbaring normal, tanpa bertumpuk satu sama lain, serta memungkinkan adanya termoregulasi.

d. Ketika hewan berdiri, hewan harus memiliki ruang yang cukup untuk dapat berdiri seimbang yang disesuaikan dengan iklim dan spesies yang diangkut.

e. Besarnya ruangan yang diperlukan tergantung pada spesies hewan. Setiap hewan harus dapat berdiri alami selama transportasi (termasuk saat bongkar dan muat) tanpa bersentuhan dengan atap atau dek atas dari kendaraan, dan harus ada ruang kepala yang cukup yang memungkinkan aliran udara yang memadai pada setiap. Kondisi ini biasanya tidak berlaku untuk unggas kecuali untuk DOC. Namun, dalam kondisi tropis dan subtropis unggas penting memiliki ruang yang memadai untuk memungkinkan pendinginan.

f. Perhitungan luas ruangan untuk setiap hewan harus dilakukan dengan menggunakan angka-angka yang sesuai dengan panduan nasional dan internasional yang sesuai. Jumlah dan ukuran kandang pada kendaraan sebaiknya bervariasi yang dapat menampung kelompok-kelompok hewan yang terikat serta menghindari ukuran kelompok yang terlalu besar.

g. Faktor-faktor lain yang dapat mempengaruhi ruang tambahan meliputi:

i. Desain kendaraan/wadah;
ii. Lama perjalanan;
iii. Persediaan pakan dan air pada kendaraan;
iv. Kualitas jalan;
v. Kondisi cuaca yang diperkirakan; dan
vi. Kategori dan jenis kelamin hewan.

7. Waktu istirahat, serta ketersediaan air dan pakan
a. Air dan pakan harus tersedia sesuai dengan spesies, umur, dan kondisi hewan, serta lama perjalanan, kondisi iklim, dan lain-lain.

b. Hewan harus diberikan waktu untuk beristirahat di tempat istirahat dengan interval waktu yang tepat selama perjalanan. Jenis transportasi, umur dan spesies hewan yang diangkut, serta kondisi iklim menentukan frekuensi istirahat dan pertimbangan apakah hewan harus dibongkar. Air dan pakan harus tersedia selama istirahat.

8. Kemampuan untuk mengamati hewan selama perjalanan
a. Hewan harus diposisikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap hewan dapat diamati secara teratur untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraannya selama dalam perjalanan. Kondisi ini biasanya tidak berlaku untuk unggas. Namun, harus ada prosedur yang sesuai untuk mengamati kondisi unggas dalam box.

b. Jika hewan dalam box atau kendaraan bertingkat yang tidak memungkinkan dilakukan pengamatan, misalnya tinggi atap terlalu rendah, hewan tidak dapat diperiksa secara memadai, cedera serius atau penyakit tidak dapat terdeteksi. Dalam keadaan seperti ini, lama perjalanan dapat diperpendek, dan durasi maksimum bervariasi sesuai dengan tingkat masalah yang muncul pada hewan selama transportasi.

9. Pengendalian penyakit
Transportasi hewan sering menjadi faktor penting dalam penyebaran penyakit, sehingga perencanaan perjalanan harus dilakukan sebagai berikut:
a. Pencampuran hewan dari sumber peternakan yang berbeda harus diminimalkan;

b. Kontak antara hewan dari sumber yang berbeda di tempat istirahat harus dihindari;

c. Apabila memungkinkan, hewan harus divaksinasi terhadap penyakit yang dapat terkena di tempat tujuan;

d. Obat yang digunakan sebagai profilaksis atau terapi harus disetujui oleh Otoritas Veteriner dari Negara pengekspor dan negara pengimpor dan hanya diberikan oleh dokter hewan atau orang lain yang diperintahkan oleh dokter hewan.

10. Prosedur tanggap darurat
Harus ada rencana manajemen darurat yang mungkin ditemui selama perjalanan, prosedur pengelolaan aktivitas dan tindakan yang akan diambil dalam keadaan darurat. Untuk setiap peristiwa penting, rencana tersebut harus mendokumentasikan tindakan yang akan dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk komunikasi dan pencatatan.

11. Pertimbangan lain
a. Kondisi cuaca ekstrim yang berbahaya bagi hewan selama transportasi dan membutuhkan kendaraan dengan desain untuk meminimalkan risiko. Tindakan pencegahan khusus harus diambil untuk hewan yang belum dapat beradaptasi atau yang tidak cocok pada kondisi panas atau dingin. Pada beberapa kondisi ekstrim baik pada kondisi panas atau dingin, hewan tidak boleh diangkut sama sekali.

b. Dalam beberapa keadaan, transportasi pada malam hari dapat mengurangi stress thermal atau efek samping dari rangsangan eksternal lainnya.

Pasal 7.3.6.

Dokumentasi
1. Hewan tidak boleh dimuat sampai dokumen yang diperlukan ke tempat tujuan lengkap.

2. Dokumen yang menyertai pengiriman mencakup:
a. rencana perjalanan dan manajemen rencana darurat;

b. tanggal, waktu dan tempat bongkar dan muat;

c. sertifikat veteriner, jika diperlukan;

d. kompetensi pengemudi dalam hal kesejahteraan hewan dari driver (masih diteliti);

e. identitas hewan untuk memudahkan penelusuran hewan ke lokasi tujuan dan jika mungkin ke tempat asal;

f. rincian dari setiap hewan yang dianggap berisiko tidak sejahtera selama transportasi (angka 3 e) Pasal  7.3.7.);

g. pencatatan waktu istirahat, dan akses untuk pemberian pakan dan minum sebelum perjalanan;

h. estimasi kepadatan untuk setiap pengiriman yang dimuat;

i. catatan perjalanan-catatan pemeriksaan harian dan peristiwa penting, termasuk catatan hewan sakit dan kematian dan tindakan yang diambil, kondisi iklim, tempat beristirahat, waktu tempuh dan jarak, pakan dan minum yang disediakan dan estimasi konsumsi, obat yang diberikan, dan cacat mekanis.

3. Sertifikasi veteriner diperlukan untuk menyertai mengiriman hewan harus memperhatikan:
a. kesehatan hewan untuk bepergian;

b. identitas hewan (deskripsi, jumlah, dll);

c. status kesehatan termasuk tes, perlakuan dan vaksinasi yang dilakukan;

d. bila diperlukan, rincian desinfeksi yang dilakukan.
Pada saat disertifikasi, dokter hewan harus memberitahukan petugas handling hewan atau pengemudi terhadap setiap faktor yang mempengaruhi kesehatan hewan dalam melakukan perjalanan.

Pasal 7.3.7.

Periode pra-perjalanan
1. Pertimbangan Umum
a. Istirahat sebelum dilakukan perjalanan diperlukan jika kesejahteraan hewan rendah selama waktu pengumpulan yang disebabkan karena lingkungan fisik atau perilaku social hewan. Kebutuhan untuk istirahat harus dinilai oleh dokter hewan atau petugas lain yang kompeten.

b. Penataan hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:

i. aman untuk mengendalikan hewan;
ii. menjaga hewan dari lingkungan yang berbahaya, termasuk predator dan penyakit;
iii. melindungi hewan dari paparan cuaca buruk;
iv. memungkinkan untuk merawat dalam kelompok social hewan;
v. memungkinkan untuk istirahat, serta pakan dan minum yang cukup.

c. Pertimbangan pengalaman dengan transportasi sebelumnya, pelatihan dan pengkondisian hewan, jika diketahui, karena ini dapat mengurangi rasa takut dan stres hewan.

d. Pakan dan air harus disediakan sebelum dilakukan perjalanan jika durasi perjalanan lebih lama dari waktu makan dan minum yang normal untuk hewan. Rekomendasi untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.

e. Ketika hewan harus disediakan pakan baru atau metode baru dalam pemberian pakan dan air selama perjalanan, maka hewan harus diadaptasikan terlebih dahulu.

f. Sebelum dilakukan perjalanan, kendaraan dan kandang harus dibersihkan dan jika perlu diberikan perlakuan untuk tujuan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat dengan menggunakan metode yang disetujui lembaga yang berkompeten. Ketika pembersihan dilakukan di perjalanan harus meminimalisir stres dan risiko terhadap hewan.

g. Ketika petugas mencurigai adanya risiko penularan penyakit pada hewan yang akan diangkut atau meragukan kondisi kesehatan hewan yang akan diangkut, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan.

2. Pemilihan kelompok yang kompatibel
Kelompok yang cocok harus dipilih sebelum diangkut untuk menghindari konsekuensi terhadap kesejahteraan hewan yang merugikan. Rekomendasi berikut harus diterapkan ketika menempatkan kelompok hewan dalam alat angkut:

a. Hewan yang dipelihara bersama-sama harus dipertahankan sebagai kelompok; hewan dengan ikatan sosial yang kuat, seperti hewan dengan satu keturunan, harus diangkut bersama-sama.

b. Hewan dari spesies yang sama bisa dicampur kecuali ada kemungkinan saling menyerang; individu yang agresif harus dipisahkan (rekomendasi untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.). Untuk beberapa spesies, hewan dari kelompok yang berbeda tidak boleh dicampur karena membahayakan keselamatan hewan kecuali spesies hewan telah membentuk struktur sosial.

c. Hewan muda atau hewan kecil harus dipisahkan dari hewan yang lebih tua atau lebih besar, dengan pengecualian hewan yang menyusui dengan anaknya.

d. Hewan bertanduk tidak boleh dicampur dengan hewan yang tidak bertanduk kecuali hewan dianggap tidak berbahaya.
e. Hewan dari spesies yang berbeda tidak boleh dicampur kecuali mereka dinilai tidak berbahaya.

3. Kesehatan hewan untuk melakukan perjalanan
a. Setiap hewan harus diperiksa oleh dokter hewan atau petugas yang menangani hewan untuk menilai kesehatannya sebelum dilakukan pengangkutan. Jika kesehatan hewan diragukan, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan. Hewan yang ditemukan tidak layak untuk melakukan perjalanan tidak boleh dimuat dalam alat angkut, kecuali selama perjalanan memperoleh perhatian khusus dari dokter hewan.

b. Aturan yang berprikemanusiaan dan efektif harus dibuat oleh pemilik dan agen perjalanan dalam menangani dan merawat setiap hewan yang ditolak karena tidak sehat untuk melakukan perjalanan.

c. Hewan yang tidak sehat untuk melakukan perjalanan antara lain:

i. hewan yang sakit, terluka, lemah, cacat atau kelelahan;
ii. hewan yang tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan mengalami gangguan pada kaki;
iii. hewan yang buta pada kedua matanya;
iv. hewan yang tidak dapat dipindahkan tanpa menyebabkan hewan tambah menderita;
v. bayi baru lahir dengan pusar belum sembuh;
vi. hewan bunting pada masa akhir kebuntingan;
vii. betina yang baru melahirkan 48 jam sebelumnya;
viii. hewan yang dapat mengalami kelelahan akibat kondisi iklim.

d. Risiko selama transportasi dapat dikurangi dengan memilih hewan yang paling cocok untuk kondisi perjalanan dan hewan yang dapat beradaptasi dengan kondisi cuaca di daerah tujuan.

e. Hewan berisiko tidak dapat selamat selama transportasi dan yang membutuhkan kondisi khusus (seperti memerlukan desain fasilitas dan alat angkut, serta panjangnya perjalanan) dan perhatian khusus selama transportasi, termasuk:

i. hewan dengan individu besar atau obesitas;
ii. hewan sangat muda atau sangat tua;
iii. hewan agresif;
iv. hewan yang jarang kontak dengan manusia;
v. hewan yang mudah mabuk perjalanan;
vi. betina pada akhir kebuntingan atau menyusui;
vii. hewan dengan riwayat stres atau paparan agen patogen sebelum transportasi;
viii. hewan dengan luka yang belum sembuh setelah prosedur bedah terakhir seperti dehorning.

4. Persyaratan khusus pada spesies tertentu
Prosedur transportasi harus dapat memperhitungkan variasi dalam perilaku spesies. Luas loncatan, interaksi sosial dan perilaku lainnya bervariasi antara spesies yang berbeda dan bahkan dalam satu spesies. Fasilitas dan prosedur penanganan yang berhasip pada suatu spesies sering tidak efektif atau berbahaya jika diterapkan pada spesies yang lain.
Rekomendasi untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.

Pasal 7.3.8.

Pemuatan
1. Pengawasan otoritas yang berwenang
a. Memuat hewan harus direncanakan dengan hati-hati karena memiliki potensi mengancam keselamatan hewan.

b. Mengangkut hewan harus diawasi atau dilakukan oleh petugas yang biasa menangani hewan. Hewan diangkut perlahan dan tidak perlu mengeluarkan suara yang tidak perlu, gangguan atau kekerasan. Asisten yang tidak terlatih atau penonton jangan sampai menghambat proses pemuatan.

c. Ketika kandang dimuat ke dalam alat angkut, hewan harus dijaga keamanannya untuk menghindari adanya cedera.

2. Fasilitas
a. Fasilitas untuk mengangkut harus dirancang dan dibangun dengan memperhitungkan kebutuhan dan kemampuan dari hewan yang berkaitan dengan dimensi, kemiringan, permukaan, keberadaan benda tajam, lantai, dan lain-lain.

b. Fasilitas untuk mengangkut hewan harus terang, sehingga memungkinkan hewan dapat diamati dengan baik oleh petugas yang menangani hewan, serta memudahkan pergerakan hewan setiap saat. Fasilitas pencahayaan harus dapat menerangi kandang dan lorong tempat hewan berjalan, untuk meminimalkan kelompok hewan tidak mau bergerak maju. Pencahayaan yang redup dapat menguntungkan untuk menangkap unggas dan beberapa spesies hewan lain, sehingga pencahayaan buatan dapat digunakan. Lantai dan fasilitas lainnya harus terbuat dari bahan yang tidak licin.

c. Selama pemuatan dan perjalanan harus menyediakan ventilasi dengan udara segar, menghilangkan panas yang berlebihan, menghilangkan kelembaban dan racun yang berbahaya (seperti amonia dan karbon monoksida), serta mencegah akumulasi amonia dan karbon dioksida. Dalam kondisi hangat dan panas, ventilasi harus memungkinkan dapat memberikan sistem pendinginan yang memadai bagi setiap hewan. Dalam beberapa kasus, ventilasi yang memadai dapat dilakukan dengan menambah ruang kosong untuk hewan.

3. Tongkat dan alat bantu lainnya
Ketika hewan bergerak, hewan menggunakan perilaku spesies-spesifik (lihat Pasal 7.3.12.). Jika menggunakan tongkat dan alat bantu lainnya yang diperlukan, harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

a. Hewan dengan ruang gerak sedikit atau bahkan tidak ada, tidak perlu menggunakan kekuatan fisik atau tongkat dan alat bantu lainnya untuk memaksa hewan bergerak. Tongkat listrik dan pendorong hanya digunakan dalam kasus yang ekstrim dan tidak secara rutin digunakan untuk memindahkan hewan. Tongkat dan alat bantu lainnya tidak boleh digunakan berulang kali jika hewan tidak merespon atau tidak mau pindah. Pada kasus tersebut harus diselidiki apakah ada gangguan fisik atau gangguan lainnya yang menghambat hewan untuk bergerak.

b. Penggunaan perangkat seperti tongkat listrik harus dibatasi goads digunakan pada bagian belakang babi dan ruminansia besar, dan jangan digunakan pada daerah sensitif seperti mata, mulut, telinga, daerah anogenital (anus dan alat kelamin) atau perut. Instrumen tersebut tidak boleh digunakan pada kuda, domba dan kambing pada segala usia, serta anak sapi atau anak babi.

c.Tongkat yang boleh digunaan dan diizinkan antara lain papan, bendera, alat kejut plastik, flapper (tongkat panjang dengan tali pendek yang terbuat dari kulit atau terikat terpal), kantong plastik dan mainan kerincingan; benda-benda ini harus digunakan dengan cara yang tepat untuk mendorong dan menggerakkan langsung hewan tanpa menyebabkan stres yang tidak perlu.

d. Prosedur yang menyakitkan (termasuk cambukan, memutar ekor, penggunaan penjepit hidung, tekanan pada mata, telinga atau alat kelamin eksternal), atau penggunaan tongkat atau alat bantu lainnya yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan (termasuk tongkat besar, tongkat dengan ujung yang tajam, logam pipa panjang, kawat pagar atau sabuk kulit berat), tidak boleh digunakan untuk memindahkan hewan.

e. Berteriak berlebihan pada hewan atau membuat suara keras (misalnya melalui gertakan cambuk) untuk mendorong agar hewan bergerak seharusnya tidak terjadi, karena tindakan tersebut dapat membuat hewan gelisah, yang menyebabkan berdesakan atau jatuh.

f. Penggunaan anjing terlatih dapat dilakukan untuk membantu memuat beberapa spesies hewan.

g. Hewan harus ditangkap atau diangkat dengan cara yang tidak menyebabkan rasa sakit atau penderitaan dan kerusakan fisik (misalnya memar, patah tulang, dislokasio). Pada hewan berkaki empat, mengangkat hewan secara manual oleh manusia hanya boleh dilakukan pada hewan muda atau hewan spesies kecil, dan dengan cara yang sesuai dengan spesiesnya; menangkap atau mengangkat hewan diijinkan pada wol, rambut, bulu, kaki, leher, telinga, ekor, kepala, tanduk, tungkainya jika tidak menyebabkan rasa sakit atau tidak menyebabkan penderitaan, kecuali dalam keadaan darurat di mana keselamatan hewan atau keselamatan manusia dapat dikompromikan.

h. Hewan sadar tidak boleh dilempar, diseret atau dijatuhkan.

i. Standar kinerja harus ditetapkan di mana skor numerik digunakan untuk mengevaluasi penggunaan perlengkapan tersebut, dan untuk mengukur persentase hewan bergerak dengan instrumen listrik dan persentase hewan tergelincir atau jatuh sebagai akibat dari penggunaannya.

Pasal 7.3.9.

Perjalanan
1. Pertimbangan umum
a. Pengemudi dan petugas yang menangani hewan harus memeriksa muatan segera sebelum keberangkatan untuk memastikan bahwa hewan telah dimuat dengan benar. Setiap muatan harus diperiksa lagi di awal perjalanan dan penyesuaian perlu dilakukan pada waktu yang tepat. Pemeriksaan berkala harus dilakukan sepanjang perjalanan, terutama saat istirahat atau saat berhenti mengisi bahan bakar atau selama istirahat makan ketika alat angkut diam.

b. Pengemudi harus mengemudikan kendaraan dengan halus, tanpa berbelok atau berhenti tiba-tiba, untuk meminimalkan gerakan hewan yang tidak terkendali.

2. Metode mengendalikan hewan
a. Metode mengendalikan hewan harus sesuai dengan spesies dan umur hewan yang diangkut serta pelatihan individu hewan.

b. Rekomendasi pengendalian hewan untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam

Pasal 7.3.12.

3. Mengatur kondisi lingkungan dalam alat angkut atau kadang
a. Hewan harus terklindung dari kondisi panas atau dingin selama perjalanan. Ventilasi yang efektif untuk menjaga lingkungan dalam alat angkut atau kandang bervariasi sesuai dengan kondisi dingin, panas dan kering atau panas dan lembab. Namun harus terhindar dari kondisi penumpukan gas beracun.

b. Kondisi lingkungan dalam alat angkut atau kandang pada cuaca panas dan hangat dapat diatur melalui aliran udara yang dihasilkan oleh pergerakan alat angkut. Dalam cuaca hangat dan panas, waktu istirahat di perjalanan harus diminimalkan dan alat angkut harus diparkir di bawah naungan, dengan ventilasi yang memadai dan tepat.

c. Untuk meminimalkan hewan tergelincir dan lantai kotor, serta terpeliharanya lingkungan yang sehat, maka urine dan feses harus dibersihkan dari lantai serta dibuang dengan tertutup untuk mencegah adanya penularan penyakit serta mematuhi semua peraturan di bidang kesehatan dan lingkungan.

4. Sakit, terluka atau kematian pada hewan
a. Pengemudi atau petugas yang menangani hewan yang menemukan sakit, terluka atau mati harus melakukan tindakan sesuai dengan rencana tanggap darurat yang telah ditentukan.

b. Hewan sakit atau terluka harus dipisahkan dari hewan lain.

c. Feri (Kapal roll-on roll-off) harus memiliki prosedur untuk mengobati hewan sakit atau terluka selama perjalanan.

d. Dalam rangka mengurangi kemungkinan meningkatkan penyebaran infeksi penyakit akibat transportasi, maka kontak antara hewan yang diangkut, atau sampah dari hewan yang diangkut, serta peternakan hewan lainnya harus diminimalkan.

e. Selama perjalanan, pemusnahan hewan mati harus dilakukan dengan memperhatikan lingkungan untuk mencegah penularan penyakit dan sesuai dengan peraturan di bidang kesehatan dan lingkungan.

f. Ketika pemotongan hewan diperlukan, maka harus dilakukan secepat mungkin dengan bantuan dokter hewan atau petugas lain yang kompeten secara manusiawi. Rekomendasi potong paksa pada hewan spesies tertentu dengan tujuan pengendalian penyakit dijelaskan pada BAB 7.6.

5. Persyaratan pakan dan minum
a. Jika pada waktu perjalanan diperlukan pakan dan minum, atau spesies yang memerlukan pakan dan minum sepanjang waktu, maka akses terhadap pakan dan minum yang sesuai untuk semua hewan harus tersedia dalam alat angkut (sesuai untuk spesies dan umur hewan). Alat angkut harus memiliki ruang yang cukup agar hewan dapat memperoleh pakan dan minum. Hal ini karena hewan memiliki kemungkinan bersaing untuk memperoleh pakan.

b. Rekomendasi ruangan untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.

6. Periode dan kondisi istirahat
a. Hewan yang sedang diangkut harus beristirahat pada interval waktu yang tepat selama perjalanan serta memberikan pakan dan minum, baik pada alat angkut atau jika perlu dibongkar ke tempat yang sesuai.

b. Fasilitas ini harus memenuhi kebutuhan spesies hewan serta dapat memungkinkan semua hewan untuk memperoleh pakan dan minum.

7. Pengamatan di tempat transit
a. Hewan yang diangkut melalui jalan darat harus diamati segera setelah perjalanan dimulai dan setiap kali melakukan istirahat. Setelah berhenti untuk istirahat makan dan pengisian bahan bakar, hewan diamati segera sebelum diberangkatkan kembali.

b. Hewan yang diangkut dengan kereta api harus diamati di setiap stasiun perhentian yang telah dijadwalkan. Penanggung jawab kereta api harus memantau hewan dan mengambil semua tindakan yang tepat untuk meminimalkan keterlambatan.

c. Selama berhenti, harus dipastikan bahwa hewan terus tidak lepas, pakan dan air cukup, dan kondisi fisik hewan baik.

Pasal 7.3.10.

Penanganan Bongkar Muat dan Pasca Perjalanan
1. Pertimbangan umum
a. Fasilitas yang diperlukan dan prinsip-prinsip penanganan hewan secara rinci terdapat dalam Pasal 7.3.8. yang berlaku untuk pembongkaran, namun faktor kelelahan hewan harus dipertimbangkan.

b. Pembongkaran hewan harus diawasi dan/atau dilakukan oleh petugas yang menangani hewan yang telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai karakteristik perilaku dan fisik spesies hewan yang diturunkan. Hewan harus dibongkar dari alat angkut ke fasilitas yang sesuai secepat mungkin setelah tiba di tempat tujuan. Waktu pembongkaran harus diberikan dengan tepat dan tidak menimbulkan keributan, gangguan atau kekerasan.

c. Fasilitas harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, ruang dan ventilasi yang memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air, serta kandang yang terlindung dari kondisi cuaca ekstrim.

d. Untuk rincian mengenai pembongkaran dari hewan di rumah potong dapat dilihat Bab 7.5. tentang penyembelihan hewan untuk konsumsi manusia.

2. Hewan yang sakit atau terluka
a. Hewan yang sakit, terluka atau cacat selama perjalanan harus diobati dengan tepat atau dimusnahkan dengan cara yang manusiawi (lihat BAB 7.6. tentang pemunahan hewan untuk tujuan pengendalian penyakit). Jika perlu dilakukan pengobatan dan perawatan oleh dokter hewan. Dalam beberapa kasus, hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera atau sakit, untuk kepentingan kesejahteraan hewan dapat dilakukan pengobatan atau pemotongan (pemusnahan) dalam alat angkut. Pemusnahan dapat dibantu oleh dokter hewan atau petugas lain yang berkompeten dalam prosedur pemusnahan secara manusiawi.
b. Di tempat tujuan, petugas yang menangani hewan atau sopir selama transit harus memastikan bahwa tanggung jawab terhadap keselamatan hewan salama sakit, terluka atau cacat harus dirujuk ke dokter hewan atau orang lain yang berkompeten.

c. Jika pengobatan atau pemotongan secara manusiawi tidak mungkin dilakukan di dalam alat angkut, maka harus ada sarana dan peralatan yang sesuai untuk memuat hewan secara manusiawi pada hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera atau sakit. Hewan tersebut harus dibongkar dengan cara yang menyebabkan paling sedikit penderitaan. Setelah dibongkar, harus disiapkan kandang terpisah dan fasilitas lain untuk hewan sakit atau terluka.

d. Pakan dan air harus tersedia untuk setiap hewan sakit atau terluka.

3. Menangani adanya risiko penyakit
Hal berikut yang harus diperhitungkan dalam mengatasi risiko penyebaran penyakit yang lebih besar akibat transportasi hewan dan kemungkinan lain yang diperlukan untuk memilah hewan yang akan diangkut ke tempat tujuan:

a. terjadinya peningkatan kontak diantara hewan, termasuk dari sumber yang berbeda dan dengan sejarah penyakit yang berbeda;

b. meningkatkan pengeluaran patogen dan meningkatkan kerentanan terhadap infeksi yang berkaitan dengan stres dan gangguan pertahanan terhadap agen penyakit, termasuk imunosupresi;

c. paparan dari hewan terinfeksi patogen yang dapat mencemari kendaraan, tempat istirahat, pasar, dan lain-lain.

4. Pembersihan dan disinfeksi
a. Alat angkut, peti, kandang, dan lain-lain yang digunakan untuk membawa hewan harus dibersihkan sebelum digunakan kembali dengan cara membuang kotoran dan menyikat bedding, mencuci dan membilas dengan air dan deterjen. Hal ini harus diikuti dengan desinfeksi apabila ada kekhawatiran tentang penularan penyakit.

b. Kotoran hewan, sampah, bedding dan tubuh hewan yang mati selama perjalanan harus dibuang sedemikian rupa untuk mencegah penularan penyakit serta harus sesuai dengan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan.

c. Tempat ternak seperti pasar ternak, rumah pemotongan hewan, tempat istirahat ternak, stasiun kereta api, dan lain-lain dimana hewan dibongkar harus disediakan tempat pembersihan dan desinfeksi kendaraan.

Pasal 7.3.11.

Tindakan penolakan setelah perjalanan
1. Kesejahteraan hewan harus menjadi pertimbangan utama dalam hal penolakan pengangkutan hewan.

2. Ketika hewan impor ditolak, lembaga yang berkompeten dari negara pengimpor harus menyediakan fasilitas isolasi yang sesuai yang memungkinkan hewan dapat dibongkar muat dari alat angkut dengan aman, tanpa berisiko terhadap kelompok ternak, untuk menunggu keputusan sebelum dibebaskan. Dalam situasi ini, yang harus diutamakan yaitu:
a. lembaga yang berwenang dari negara pengimpor harus menyiapkan alasan penolakan secara tertulis secepatnya;

b. dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan, lembaga yang berwenang dari negara pengimpor harus memberikan akses mendesak bagi dokter hewan, apabila memungkinkan dokter hewan OIE yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, untuk menilai status kesehatan hewan yang berkaitan dengan prioritas dari negara pengimpor, fasilitas yang diperlukan dan persetujuan untuk melakukan uji diagnostik yang diperlukan;

c. lembaga yang berwenang dari negara pengimpor harus memberikan akses yang memungkinkan penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain berdasarkan kesejahteraan hewan;

d. jika masalah tidak dapat segera diselesaikan, maka lembaga yang berwenang di negara pengekspor dan pengimpor dapat meminta OIE untuk menengahi.

3. Ketika lembaga yang berwenang tidak mengijinkan hewan diturunkan dari alat angkut, maka yang perlu diprioritaskan adalah:
a. Menyediakan pakan dan minum dalam alat angkut;

b. Memberikan alasan tertulis mengenai alasan penolakan;

c. Memberikan keleluasaan bagi dokter hewan untuk menilai status kesehatan hewan secara independen, fasilitas dan ijin yang diperlukan untuk mempercepat uji diagnostik dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan;

d. Memberikan akses untuk penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan serta tindakan yang diperlukan untuk menangani masalah yang ditimbulkan oleh timbul.

4. OIE harus menggunakan prosedur resmi untuk memediasi sengketa serta mengidentifikasi solusi yang disepakati bersama yang membahas kesehatan hewan dan kesejahteraan hewan lainnya.

Pasal 7.3.12.

Isu yang Berkaitan dengan Spesies Tertentu
Jenis camelid dalam konteks ini terdiri dari llama, alpacas, guanaco dan vicuna. Jenis camelid juga memiliki penglihatan yang baik, dan seperti domba jenis camelid dapat hidup di lereng yang curam. Jenis camelid hidup berkelompok dan akan berusaha bergabung kembali jika terpisah dari kawanan. Jenis camelid biasanya jinak, hewan ini memiliki kebiasaan meludah untuk membela diri. Selama transportasi, biasanya hewan ini berbaring. Jenis ini sering memanjangkan kaki depan ke depan ketika berbaring, sehingga ruangan harus cukup luas sehingga kaki hewan tidak terjebak ketika bangkit.

Sapi merupakan mahluk social dan akan menjadi gelisah jika diasingkan. Sikap social ini biasanya terjadi sejak umur dua tahun. Ketika kelompok sapi yang berbeda dicampur, maka tatanan sosial harus dibentuk kembali dan perkelahian dapat terjadi sampai terbentuk suatu tatanan baru. Sapi yang berdesakan juga dapat meningkatkan perkelahian karena hewan berusaha mempertahankan ruang pribadinya. Perilaku sosial bervariasi sesuai dengan usia, jenis hewan dan jenis kelamin; Bos indicus dan persilangan B. indicus biasanya lebih temperamental dibandingkan dengan sapi keturunan Eropa. Banteng jantan muda, ketika dipindahkan dari kelompoknya sering menunjukkan sikap main-main (saling mendorong), namun menjadi lebih agresif dan mempertahankan teritorial sesuai dengan usia. Banteng dewasa memiliki wilayah teritorial minimal enam meter persegi. Sapi dewasa bisa sangat protektif terhadap sapi muda, dan handling sapi muda dihadapan ibunya bisa membahayakan. Sapi cenderung menghindari lorong buntu.

Kambing harus ditangani dengan tenang sehingga lebih mudah didorong atau diarahkan dibandingkan jika ramai. Ketika kambing dipindahkan, kecenderungan untuk berkelompok harus dimanfaatkan. Sikap menakut-nakuti, melukai atau menyebabkan kegelisahan harus dihindari. Gertakan serius pada kambing mencerminkan pertahanan terhadap lingkungannya. Kandang asing bagi kambing dapat mengakibatkan kematian, baik akibat adanya perkelahian maupun akibat tidak mau makan atau minum.

Kuda dalam hal ini termasuk keledai, bagal dan hinnie. Hewan ini memiliki penglihatan yang baik dan sudut pandang sangat luas. Kuda mungkin memiliki pengalaman diangkut dengan sejarah baik atau buruk. Latihan yang baik dapat memudahkan kuda ketika diturunkan dari alat angkut, namun pada beberapa kuda sulit dilakukan terutama pada kuda dengan pengalaman transpotasi yang buruk. Dalam keadaan ini, dua orang petugas yang berpengalaman menangani hewan dapat mengangkut hewan dengan mengikat kaki ke bagian kulit ekor. Menutup mata jika dimungkinkan. Lantai diusahakan sedater mungkin. Sikap melangkah biasanya bukan masalah pada kuda gunung jalan, namun kuda ini cenderung melompat ketika melangkah turun, sehingga langkah-langkah kuda harus serendah mungkin. Kuda bermanfaat apabila dipegang secara individu, tetapi dapat diangkut dalam kelompok yang sesuai. Ketika kuda diangkut dalam kelompok, ladam kuda harus dilepaskan. Kuda rentan terhadap penyakit pernapasan jika dibatasi oleh kekang yang mencegah kuda menurunkan dan mengangkat kepala.

Babi memiliki penglihatan yang buruk, dan malas bergerak di lingkungan yang tidak dikenalnya. Keuntungannya dapat dimuat di pelabuhan dengan penerangan kurang. Karena babi sulit berjalan pada lantai yang landau, maka lantai harus dilengkapi dengan pijakan yang aman. Idealnya, lift hidrolik digunakan untuk mengangkut babi ke tingkat yang lebih tinggi. Babi memilki kesulitan dalam berjalan, sehingga langkah tidak lebih tinggi dari lutut depan babi. Perkelahian serius dapat terjadi jika babi asing dicampur. Babi sangat rentan terhadap stres panas. Babi rentan terhadap mabuk perjalanan. Pengurangan pakan sebelum diangkut dapat bermanfaat untuk mencegah mabuk.

Domba adalah mahluk social dengan penglihatan yang baik, perilaku relatif halus, tidak ekspresif dan cenderung untuk bersama-sama kawanannya, terutama ketika domba gelisah. Domba harus ditangani dengan tenang. Kecenderungan domba mengikuti satu sama lain harus dimanfaatkan ketika domba dipindahkan. Domba yang berdesakan dapat menyebabkan perilaku agresif dan merusak perilaku patuh karena hewan berusaha untuk mempertahankan teritorinya. Domba dapat menjadi gelisah jika dipisahkan sendiri untuk diamati, atau diisolasi sendiri, serta akan berusaha untuk bergabung kembali dengan kawanannya. Tindakan yang membuat takut, melukai atau menyebabkan kegelisahan pada domba harus dihindari. Domba dapat berjalan pada lantai yang curam.
           
***
Catatatan:
Makalah terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.02.0023.PUSKH.II.2015. ditulis oleh: drh. Dede Sri Wahyuni, MSi. Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

Makalah asli: Transport of animals by land - Chapter 7.3. 2014 © OIE - Terrestrial Animal Health Code - Version 7 - 07/07/2014.

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: