Persyaratan
untuk mengangkut hewan mulai dari alat transportasi, peti maupun kandang dan
fasilitasnya harus memenuhi persyarat teknis kesehatan hewan dan kesejahteraan
hewan. Makalah hasil terjemahan ini ditulis oleh drh. Dede Sriwahyuni MSi,
Medik Veteriner Muda, Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani.
******
TRANSPORTASI
HEWAN MELALUI ANGKUTAN DARAT
(Terjemahan)
Oleh:
Dede Sri Wahyuni
(Naskah
Asli: Transport of animals by land - Chapter 7.3. 2014 © OIE - Terrestrial
Animal Health Code - Version 7 - 07/07/2014)
BAB
7.3.
TRANSPORTASI
HEWAN MELALUI ANGKUTAN DARAT
Pembukaan:
Rekomendasi ini berlaku untuk hewan domestik hidup seperti: sapi, kerbau, unta,
domba, kambing, babi, unggas dan kuda. Peraturan ini dimungkinkan berlaku juga
untuk beberapa hewan besar beberapa lainnya, misalnya: rusa, unta, dan burung kasuari
lainnya. Satwa liar dan hewan yang tidak dipelihara mungkin memerlukan kondisi
yang berbeda.
Pasal
7.3.1.
Lama
waktu perjalanan hewan harus dilakukan sesedikit mungkin.
Pasal
7.3.2.
1. Perilaku
hewan
Pawang
hewan harus berpengalaman dan kompeten dalam menangani dan memindahkan ternak
serta memahami pola perilaku hewan dan prinsip-prinsip dasar diperlukan untuk
melaksanakan tugas-tugasnya.
Perilaku
individu hewan atau kelompok hewan akan bervariasi tergantung pada jenis hewan,
jenis kelamin, temperamen dan usia serta metode penanganan dimana hewan
dibesarkan dan dipelihara. Meskipun ada perbedaan, beberapa pola perilaku dasar
hewan domestik yang selalu ada, harus dipertimbangkan dalam penanganan dan
memindahkan hewan. Umumnya ternak domestik dipelihara dalam kelompok dan
secaranaluriah akan mengikuti pemimpinnya.
Hewan
yang dapat saling membahayakan ketika disatukan dalam satu kelompok, tidak
boleh dicampur.
Hewan
domestik akan mencoba untuk melarikan diri jika ada orang mendekati dengan
jarak terlalu dekat. Jarak kritis ini penting, yang didefinisikan sebagai zona
loncatan, yang bervariasi antara spesies satu dengan yang lain dan individu
dalam spesies yang sama, serta tergantung pada kontak sebelumnya dengan
manusia. Hewan yang dipelihara dekat dengan manusia (dijinakkan) memiliki zona
loncatan yang lebih pendek, sedangkan yang dipelihara di tempat bebas atau
lapangan yang luas mungkin memiliki zona loncatan sekitar satu sampai beberapa
meter. Pawang hewan harus menghindari mendekat tiba-tiba ke dalam zona
loncatan. Hal ini untuk menghindari reaksi panik yang dapat menyebabkan
serangan atau berusaha melarikan diri serta mengganggu keselamatan hewan.
Pawang
hewan harus menggunakan titik keseimbangan pada bahu hewan untuk memindahkan
hewan, mengambil posisi di belakang titik keseimbangan untuk memindahkan hewan
ke depan dan di depan titik keseimbangan untuk memindahkan hewan ke belakang.
Hewan
domestik memiliki pandangan dengan sudut pandang lebar tetapi hanya memiliki
penglihatan binokular ke arah depan dengan tingkat keakuratan yang rendah. Hal
ini berarti bahwa hewan domestik dapat mendeteksi benda-benda dan gerakan di
samping dan di belakang mereka, tetapi hanya bisa menilai jarak secara langsung
di bagian depan.
Meskipun
hewan domestik memiliki penciuman yang sangat sensitif, namun hewan dapat
bereaksi berbeda terhadap bau yang ditemui selama perjalanan. Bau yang
menyebabkan tanggapan negatif dari hewan harus dipertimbangkan ketika menangani
hewan.
Hewan
domestik dapat mendengar pada rentang frekuensi yang lebih besar dari manusia
serta lebih sensitif terhadap frekuensi yang lebih tinggi. Mereka cenderung
takut dengan suara keras yang konstan dan suara tiba-tiba, yang dapat
menyebabkan mereka panik. Kepekaan terhadap suara tersebut juga harus diperhitungkan
ketika menangani hewan.
2. Gangguan
dan pemindahan hewan
Desain
fasilitas bongkar-muat baru atau modifikasi fasilitas yang sudah ada harus
bertujuan untuk meminimalkan potensi gangguan yang dapat menyebabkan hewan
berhenti, tidak mau bergerak atau berbalik. Di bawah ini adalah contoh dari
gangguan umum dan metode untuk menghilangkannya:
a. pantulan
dari logam yang mengkilap atau lantai basah-memindahkan lampu atau merubah
pencahayaan;
b. jalan
masuk gelap-menerangi dengan pencahayaan tidak langsung sehingga tidak menyorot
langsung ke mata ketika hewan mendekat;
c. hewan
melihat orang bergerak atau melihat peralatan di depan-memasang bagian samping
tempat peluncuran yang kuat dan jalur atau memasang pelindung;
d. jalan
buntu-menghindari bagian yang melengkung jika mungkin, atau membuat lorong
bayangan;
e. rantai
atau benda longgar lain tergantung di tempat peluncuran atau
pagar-menghilangkannya;
f. lantai
yang tidak rata atau turunan curam di lantai bertingkat-menghindari permukaan
lantai yang tidak rata atau memasang lantai palsu yang kuat untuk memberikan
gambaran dari permukaan lorong yang kuat dan tidak terputus;
g. suara
desisan dari peralatan pneumatik pesawat-memasang peredam atau menggunakan
peralatan hidrolik atau memasang ventilasi tekanan tinggi ke lingkungan luar
dengan menggunakan selang fleksibel;
h. dentingan
dan pukulan logam-memasang karet pemberhentian di pintu gerbang atau
menggunakan perangkat lain untuk mengurangi logam untuk kontak dengan logam;
i. aliran
udara dari kipas angin atau tirai udara yang meniup ke wajah hewan-mengarahkan
ulang atau mereposisi peralatan.
Contoh
dari zona loncatan (sapi)
Pola
gerakan pawang untuk menggerakan hewan ke depan
Pasal
7.3.3.
Penanggung
Jawab
Setelah
keputusan untuk mengangkut hewan telah dibuat, kesejahteraan hewan selama dalam
perjalanan merupakan pertimbangan penting dan merupakan tanggung jawab bersama
dari semua orang yang terlibat. Tanggung jawab orang yang terlibat akan
dijelaskan secara lebih rinci dalam artikel ini.
Peran
masing-masing petanggung jawab dijelaskan di bawah ini:
1. Pemilik
dan pengurus hewan bertanggung jawab untuk:
a. kesehatan
umum, kesejahteraan secara keseluruhan dan kebugaran dari hewan untuk melakukan
perjalanan;
b. memastikan
pemenuhan kebutuhan kesehatan hewan dari dokter hewan atau sertifikasi lainnya;
c. menyiapkan
pawang yang kompeten untuk spesies hewan yang diangkut selama perjalanan dan
kewenangan untuk mengambil tindakan yang cepat; dalam hal pengangkutan hewan
secara individu maka sopir truk dapat menangani hewan selama perjalanan;
d. jumlah
pawang selama bongkar dan muat harus memadai;
e. memastikan
peralatan dan pertolongan dokter hewan yang disediakan sesuai untuk spesies
hewan selama perjalanan.
2.Pelaku
usaha/membeli/agen penjualan bertanggung jawab untuk:
a. pemilihan
hewan yang cocok untuk melakukan perjalanan;
b. ketersediaan
fasilitas yang sesuai di awal sampai akhir perjalanan untuk perakitan,
pemuatan, transportasi, bongkar dan menangani hewan, termasuk untuk berhenti di
tempat istirahat selama perjalanan dalam keadaan darurat.
3. Pawang
hewan bertanggung jawab untuk penanganan dan perawatan hewan secara manusiawi,
terutama selama bongkar dan muat, dan agar dapat bertahan ketika perjalanan
panjang. Untuk melaksanakan tanggung jawabnya, pawang harus memiliki wewenang
untuk mengambil tindakan cepat. Jika tidak ada pawang khusus, maka pengemudi
dapat bertindak untuk menangani hewan.
4. Perusahaan
transportasi, pemilik kendaraan dan
sopir bertanggung jawab untuk:
a. Memilih
kendaraan yang tepat untuk spesies hewan diangkut;
b. Memastikan
keberadaan petugas yang bertugas untuk bongkar/muat hewan;
c. Memastikan
sopir berkompeten dalam hal kesejahteraan hewan yang diangkut apabila pawang
tidak dapat ikut dalam alat angkut;
d. Merencanakan
tindakan darurat untuk mengatasi kondsi yang tidak memungkinkan (termasuk
kondisi cuaca buruk) serta meminimalkan stres selama transportasi;
e. Membuat
rencana perjalanan yang meliputi waktu perjalanan, jadwal dan lokasi tempat
istirahat;
f. Mengangkut
hewan yang sehat dan kuat untuk diangkut, memeriksa hewan selama perjalanan,
serta melakukan tindakan ketika ada masalah yang timbul selama perjalanan. Jika
hewan ketika perjalanan dicurigai sakit maka hewan harus diperiksa ke dokter
hewan sesuai dengan angka 3 a) artikel 7.3.7
g. Memperhatikan
kesejahteraan hewan selama perjalanan.
5. Penanggung
jawab perlengkapan pada saar pemberangkatan, tempat tujuan dan di tempat
peristirahatan bertanggung jawab untuk:
a. Menyediakan
tempat yang sesuai untuk memuat, membongkar dan mengendalikan hewan secara
aman, serta menyediakan pakan dan air minum apabila diperlukan. Selain itu,
hewan juga harus terlindung dari kondisi cuaca buruk sampai dengan pengangkutan
berikutnya, penjualan atau tujuan penggunaan lainnya (termasuk pemeliharaan
atau pemotongan);
b. Menyediakan
petugas handling yang memadai untuk memuat, membongkar, mendorong dan menahan
hewan dengan cara yang tidak menyebabkan stres dan cedera. Apabila tidak ada
ada petugas handling maka sopir dapat merangkap sebagai petugas handling;
c. Meminimalkan
peluang adanya penularan penyakit;
d. Menyediakan
fasilitas yang diperlukan, seperti air minum dan pakan;
e. Menyediakan
perlengkapan untuk keadaan darurat;
f. Menyediakan
fasilitas untuk mencuci dan mendesinfeksi kendaraan setelah hewan dibongkar;
g. Menyediakan
perlengkapan dan petugas yang kompeten apabila kondisi potong paksa diperlukan;
h. Memastikan
waktu istirahat yang tepat dengan tidak menyebabkan terjadinya keterlambatan.
6. Tanggung
jawab pejabat yang berwenang meliputi:
a. menetapkan
standar minimum untuk kesejahteraan hewan, termasuk persyaratan pemeriksaan
hewan sebelum, selama dan setelah perjalanan hewan, menjelaskan ‘kesehatan
hewan untuk diangkut’, sertifikasi dan pencatatan yang benar;
b. menetapkan
perlengkapan standar, kandang dan kendaraan untuk mengangkut hewan;
c. menetapkan
standar untuk kompetensi petugas, sopir dan manajer perlengkapan dalam isu-isu
yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan;
d. memberikan
kesadaran dan pelatihan yang sesuai untuk petugas handling hewan, sopir dan
manajer perlengkapan dalam isu-isu yang berkaitan dengan kesejahteraan hewan;
e. menerapkan
standarisasi, termasuk akreditasi/koordinasi dengan instansi lain;
f. memantau
dan mengevaluasi efektivitas standar kesehatan hewan dan aspek kesejahteraan
lain;
g. monitoring
dan evaluasi terhadap penggunaan obat hewan;
h. mempercepat
pengiriman hewan di perbatasan agar tidak terjadi keterlambatan pengiriman
hewan yang tidak diperlukan.
7. Semua
orang, termasuk dokter hewan, yang terlibat dalam pengangkutan hewan dan
prosedur penanganan yang terkait harus mengikuti pelatihan yang sesuai dan
kompeten agar dapat menyelesaikan tanggung jawabnya.
8. Pejabat
yang berwenang di tempat tujuan harus melaporkan kembali masalah penting
kesejahteraan hewan yang terjadi selama perjalanan kepada pejabat yang
berwenang di tempat pengiriman.
Pasal
7.3.4.
Kompetensi
1. Semua
orang yang bertanggung jawab terhadap hewan selama perjalanan harus berkompeten
terhadap tanggung jawabnya sesuai dengan Pasal 7.3.3. Kompetensi dapat
diperoleh melalui pelatihan formal dan/atau pengalaman praktis selama bekerja.
2. Penilaian kompetensi petugas handling
minimal memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam bidang berikut:
a. merencanakan
perjalanan, termasuk kandang yang sesuai, pakan, air dan persyaratan ventilasi;
b. bertanggung
jawab terhadap hewan selama perjalanan, termasuk bongkar dan muat;
c. sebagai
orang yang dapat dimintai petunjuk dan bantuan;
d. mengetahui
perilaku hewan, tanda-tanda umum penyakit, dan indikator buruknya kesejahteraan
hewan seperti stres, sakit dan kelelahan, serta cara mengatasinya;
e. menilai
kesehatan selama perjalanan. Jika kesehatan selama perjalanan diragukan, hewan
harus diperiksa oleh dokter hewan;
f. memiliki
pengetahuan mengenai instansi yang berwenang dan peraturan transportasi yang
berlaku, serta persyaratan dokumentasi lain yang terkait;
g. prosedur
pencegahan penyakit umum, termasuk pembersihan dan desinfeksi;
h. metode
yang tepat untuk penanganan hewan selama transportasi dan kegiatan yang terkait
penempatan hewan, bongkar dan muat;
i. metode
pemeriksaan hewan, menangani kondisi yang sering ditemui selama pengangkutan seperti
kondisi cuaca buruk, dan keadaan darurat termasuk pemotongan secara manusiawi;
j. aspek
spesies spesifik dan aspek umur spesifik dalam penanganan dan perawatan hewan,
termasuk pakan, air dan pemeriksaan; dan
k. melakukan
pencatatan selama dan catatan-catatan lainnya yang diperlukan.
Pasal
7.3.5.
Perencanaan
perjalanan
1. Pertimbangan
Umum
a. Perencanaan
yang tepat merupakan faktor kunci yang mempengaruhi kesejahteraan hewan selama
perjalanan.
b. Sebelum
melakukan perjalanan, rencana perjalanan yang harus dibuat berkaitan dengan:
i. persiapan
hewan untuk perjalanan;
ii. rute
perjalanan yang dipilih, kereta api, kapal Ro-Ro atau kandang;
iii.
kondisi alam dan lama perjalanan;
iv. desain
dan pemeliharaan kendaraan, termasuk kapal Ro-Ro;
v. dokumentasi
yang diperlukan;
vi. kadang
dalam alat angkut;
vii.
istirahat, air dan pakan;
viii.
pengamatan hewan selama perjalanan;
ix. pengendalian
penyakit;
x. prosedur
tanggap darurat;
xi. perkiraan
kondisi cuaca (misalnya kondisi yang terlalu panas atau terlalu dingin untuk
bepergian selama periode waktu tertentu dalam sehari);
xii.
waktu perpindahan ketika diperlukan perpindahan alat angkut; dan
xiii.
waktu tunggu di perbatasan dan di tempat pemeriksaan.
c. Peraturan
mengenai sopir alat angkut (misalnya, waktu maksimum mengemudi) apabila
memungkinkan harus memperhitungkan kesejahteraan hewan.
2. Persiapan
hewan selama perjalanan
a. Ketika
hewan harus dilengkapi dengan pakan baru atau disediakan air minum selama
transportasi, waktu yang cukup untuk beradaptasi harus direncanakan dengan
baik. Penting bagi semua hewan untuk melakukan istirahat ketika perjalanan
cukup panjang dan lama untuk memenuhi kebutuhan pakan dan minumnya. Tidak
diberi pakan untuk sementara waktu sebelum dimuat kadang-kadang diperlukan pada
spesies hewan tertentu.
b. Hewan
yang sudah terbiasa kontak dengan manusia dan biasa dipegang manusia cenderung
kurang merasa takut ketika dimuat dan diangkut. Petugas kandang harus menangani
dan mengangkut hewan dengan cara yang mengurangi rasa takut dan memudahkan
untuk didekati.
c. Senyawa
yang dapat memodifikasi perilaku (seperti obat penenang) atau obat lain tidak
boleh digunakan secara rutin selama transportasi. Senyawa-senyawa tersebut
seharusnya hanya diberikan ketika ada masalah pada individu hewan, dan harus
diberikan oleh dokter hewan atau petugas lain yang diperintahkan oleh dokter
hewan.
3. Kondisi
alam dan lama perjalanan
Lama
perjalanan maksimum harus ditentukan sesuai dengan faktor-faktor seperti:
a. Kemampuan
hewan untuk mengatasi stres selama transportasi (seperti hewan sangat muda,
tua, menyusui atau bunting);
b. pengalaman
hewan dalam transportasi sebelumnya;
c. timbulnya
kemungkinan kelelahan;
d. perlunya
perhatian khusus;
e. kebutuhan
pakan dan air;
f. peningkatan
kepekaan hewan terhadap cedera dan penyakit;
g. kandang
dalam alat angkut, desain kendaraan, kondisi jalan dan kualitas mengemudi;
h. kondisi
cuaca;
i. jenis
kendaraan yang digunakan, medan yang akan dilalui, kondisi permukaan jalan dan
kualitas jalan, keterampilan dan pengalaman pengemudi.
4. Desain
dan pemeliharaan kendaraan dan kandang
a. Kendaraan
dan kontainer yang digunakan untuk mengangkut hewan harus dirancang, dibangun
dan dipasang sesuai dengan spesies, ukuran dan berat hewan yang akan diangkut.
Perhatian khusus harus diberikan untuk menghindari cedera pada hewan dengan
menggunakan peralatan dan kelengkapan yang aman dan tidak ada tonjolan tajam.
Mencegah terjadinya cedera pada pengemudi dan petugas saat menangani hewan.
b. Kendaraan
dan kontainer harus dirancang yang memberikan perlindungan terhadap cuaca buruk
serta untuk meminimalkan peluang bagi hewan untuk melarikan diri.
c. Untuk
meminimalkan kemungkinan penyebaran penyakit selama transportasi, kendaraan dan
kontainer harus dirancang dapat dibersihkan dan didesinfeksi secara menyeluruh,
dan menampung feses dan urin selama perjalanan.
d. Kendaraan
dan kontainer harus dijaga dalam kondisi mesin dan struktur yang baik.
e. Kendaraan
dan kontainer harus memiliki ventilasi yang cukup untuk memenuhi variasi suhu
dan kebutuhan termoregulasi hewan yang diangkut; sistem ventilasi (alam atau
mekanik) harus efektif bila kendaraan diam, dan aliran udara harus dapat
diatur.
f. Kendaraan
harus dirancang agar feses atau urin dari hewan di tingkat atas tidak mengenai
hewan di tingkat yang lebih rendah. Demikian pula dengan pakan dan airnya.
Kondisi ini tidak berlaku untuk unggas. Unggas umumnya diangkut dalam box yang
dirancang supaya udara mengalir melalui segala arah agar mendapatkan ventilasi
yang lebih baik.
g. Ketika
kendaraan diangkut pada kapal feri, fasilitas pengamanan yang memadai harus
tersedia.
h. Ketika
kendaraan bergerak, fasilitas untuk pakan dan air dalam kendaraan harus
tersedia.
i. Apabila
diperlukan, badding yang sesuai digunakan pada lantai kendaraan lantai untuk
membantu penyerapan urin dan feses, untuk meminimalkan hewan tergelincir, dan
melindungi hewan (terutama muda hewan) dari permukaan lantai yang keras serta
kondisi cuaca buruk.
5. Ketentuan
khusus untuk angkutan kendaraan (jalan dan rel kereta api) kapal
roll-on/roll-off atau kandang
a. Kendaraan
dan kontainer harus dilengkapi dengan jumlah yang memadai yang dirancang secara
memadai, posisi dan tempat pemeliharaan aman serta memungkinkan untuk terpasang
erat pada kapal .
b. Kendaraan
dan kontainer harus terikat erat ke kapal sebelum dimulai perjalanan laut untuk mencegah bergeser akibat gerak kapal .
c. Kapal roll-on /roll-off harus memiliki ventilasi
yang cukup untuk mengantisipasi perubahan suhu dan termoregulasi hewan yang
diangkut, terutama di mana hewan yang diangkut dalam kendaraan sekunder /kontainer
di dek tertutup.
6. Kandang
dalam alat angkut
a. Jumlah
hewan yang harus diangkut pada kendaraan atau dalam kontainer dan alokasi untuk
kompartemen harus ditentukan sebelum diangkut.
b. Ruang
yang dibutuhkan pada kendaraan atau dalam wadah tergantung pada perlu/tidaknya
hewan berbaring (misalnya, sapi, domba, babi, unta dan unggas), atau berdiri
(kuda). Hewan yang biasa berbaring biasanya berdiri saat pertama kali dinaikkan
ke alat angkut atau ketika kendaraan terlalu banyak gerakan lateral atau
pengereman mendadak.
c. Ketika
hewan berbaring, hewan harus dapat berbaring normal, tanpa bertumpuk satu sama
lain, serta memungkinkan adanya termoregulasi.
d. Ketika
hewan berdiri, hewan harus memiliki ruang yang cukup untuk dapat berdiri
seimbang yang disesuaikan dengan iklim dan spesies yang diangkut.
e. Besarnya
ruangan yang diperlukan tergantung pada spesies hewan. Setiap hewan harus dapat
berdiri alami selama transportasi (termasuk saat bongkar dan muat) tanpa
bersentuhan dengan atap atau dek atas dari kendaraan, dan harus ada ruang
kepala yang cukup yang memungkinkan aliran udara yang memadai pada setiap.
Kondisi ini biasanya tidak berlaku untuk unggas kecuali untuk DOC. Namun, dalam
kondisi tropis dan subtropis unggas penting memiliki ruang yang memadai untuk
memungkinkan pendinginan.
f. Perhitungan
luas ruangan untuk setiap hewan harus dilakukan dengan menggunakan angka-angka
yang sesuai dengan panduan nasional dan internasional yang sesuai. Jumlah dan
ukuran kandang pada kendaraan sebaiknya bervariasi yang dapat menampung
kelompok-kelompok hewan yang terikat serta menghindari ukuran kelompok yang
terlalu besar.
g. Faktor-faktor
lain yang dapat mempengaruhi ruang tambahan meliputi:
i. Desain
kendaraan/wadah;
ii. Lama
perjalanan;
iii.
Persediaan pakan dan air pada kendaraan;
iv. Kualitas
jalan;
v. Kondisi
cuaca yang diperkirakan; dan
vi. Kategori
dan jenis kelamin hewan.
7. Waktu
istirahat, serta ketersediaan air dan pakan
a. Air
dan pakan harus tersedia sesuai dengan spesies, umur, dan kondisi hewan, serta
lama perjalanan, kondisi iklim, dan lain-lain.
b. Hewan
harus diberikan waktu untuk beristirahat di tempat istirahat dengan interval
waktu yang tepat selama perjalanan. Jenis transportasi, umur dan spesies hewan
yang diangkut, serta kondisi iklim menentukan frekuensi istirahat dan
pertimbangan apakah hewan harus dibongkar. Air dan pakan harus tersedia selama
istirahat.
8. Kemampuan
untuk mengamati hewan selama perjalanan
a. Hewan
harus diposisikan sedemikian rupa sehingga memungkinkan setiap hewan dapat
diamati secara teratur untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraannya selama
dalam perjalanan. Kondisi ini biasanya tidak berlaku untuk unggas. Namun, harus
ada prosedur yang sesuai untuk mengamati kondisi unggas dalam box.
b. Jika
hewan dalam box atau kendaraan bertingkat yang tidak memungkinkan dilakukan
pengamatan, misalnya tinggi atap terlalu rendah, hewan tidak dapat diperiksa
secara memadai, cedera serius atau penyakit tidak dapat terdeteksi. Dalam
keadaan seperti ini, lama perjalanan dapat diperpendek, dan durasi maksimum
bervariasi sesuai dengan tingkat masalah yang muncul pada hewan selama
transportasi.
9. Pengendalian
penyakit
Transportasi
hewan sering menjadi faktor penting dalam penyebaran penyakit, sehingga
perencanaan perjalanan harus dilakukan sebagai berikut:
a. Pencampuran
hewan dari sumber peternakan yang berbeda harus diminimalkan;
b. Kontak
antara hewan dari sumber yang berbeda di tempat istirahat harus dihindari;
c. Apabila
memungkinkan, hewan harus divaksinasi terhadap penyakit yang dapat terkena di
tempat tujuan;
d. Obat
yang digunakan sebagai profilaksis atau terapi harus disetujui oleh Otoritas
Veteriner dari Negara pengekspor dan negara pengimpor dan hanya diberikan oleh
dokter hewan atau orang lain yang diperintahkan oleh dokter hewan.
10. Prosedur
tanggap darurat
Harus
ada rencana manajemen darurat yang mungkin ditemui selama perjalanan, prosedur
pengelolaan aktivitas dan tindakan yang akan diambil dalam keadaan darurat.
Untuk setiap peristiwa penting, rencana tersebut harus mendokumentasikan
tindakan yang akan dilakukan dan pihak yang bertanggung jawab, termasuk
komunikasi dan pencatatan.
11. Pertimbangan
lain
a. Kondisi
cuaca ekstrim yang berbahaya bagi hewan selama transportasi dan membutuhkan
kendaraan dengan desain untuk meminimalkan risiko. Tindakan pencegahan khusus
harus diambil untuk hewan yang belum dapat beradaptasi atau yang tidak cocok
pada kondisi panas atau dingin. Pada beberapa kondisi ekstrim baik pada kondisi
panas atau dingin, hewan tidak boleh diangkut sama sekali.
b. Dalam
beberapa keadaan, transportasi pada malam hari dapat mengurangi stress thermal
atau efek samping dari rangsangan eksternal lainnya.
Pasal
7.3.6.
Dokumentasi
1. Hewan
tidak boleh dimuat sampai dokumen yang diperlukan ke tempat tujuan lengkap.
2. Dokumen
yang menyertai pengiriman mencakup:
a. rencana
perjalanan dan manajemen rencana darurat;
b. tanggal,
waktu dan tempat bongkar dan muat;
c. sertifikat
veteriner, jika diperlukan;
d. kompetensi
pengemudi dalam hal kesejahteraan hewan dari driver (masih diteliti);
e. identitas
hewan untuk memudahkan penelusuran hewan ke lokasi tujuan dan jika mungkin ke
tempat asal;
f. rincian
dari setiap hewan yang dianggap berisiko tidak sejahtera selama transportasi
(angka 3 e) Pasal 7.3.7.);
g. pencatatan
waktu istirahat, dan akses untuk pemberian pakan dan minum sebelum perjalanan;
h. estimasi
kepadatan untuk setiap pengiriman yang dimuat;
i. catatan
perjalanan-catatan pemeriksaan harian dan peristiwa penting, termasuk catatan
hewan sakit dan kematian dan tindakan yang diambil, kondisi iklim, tempat
beristirahat, waktu tempuh dan jarak, pakan dan minum yang disediakan dan
estimasi konsumsi, obat yang diberikan, dan cacat mekanis.
3. Sertifikasi
veteriner diperlukan untuk menyertai mengiriman hewan harus memperhatikan:
a. kesehatan
hewan untuk bepergian;
b. identitas
hewan (deskripsi, jumlah, dll);
c. status
kesehatan termasuk tes, perlakuan dan vaksinasi yang dilakukan;
d. bila
diperlukan, rincian desinfeksi yang dilakukan.
Pada
saat disertifikasi, dokter hewan harus memberitahukan petugas handling hewan
atau pengemudi terhadap setiap faktor yang mempengaruhi kesehatan hewan dalam
melakukan perjalanan.
Pasal
7.3.7.
Periode
pra-perjalanan
1. Pertimbangan
Umum
a. Istirahat
sebelum dilakukan perjalanan diperlukan jika kesejahteraan hewan rendah selama
waktu pengumpulan yang disebabkan karena lingkungan fisik atau perilaku social
hewan. Kebutuhan untuk istirahat harus dinilai oleh dokter hewan atau petugas
lain yang kompeten.
b. Penataan
hewan pra perjalanan atau area holding harus dirancang untuk:
i. aman
untuk mengendalikan hewan;
ii. menjaga
hewan dari lingkungan yang berbahaya, termasuk predator dan penyakit;
iii.
melindungi hewan dari paparan cuaca buruk;
iv. memungkinkan
untuk merawat dalam kelompok social hewan;
v. memungkinkan
untuk istirahat, serta pakan dan minum yang cukup.
c. Pertimbangan
pengalaman dengan transportasi sebelumnya, pelatihan dan pengkondisian hewan,
jika diketahui, karena ini dapat mengurangi rasa takut dan stres hewan.
d. Pakan
dan air harus disediakan sebelum dilakukan perjalanan jika durasi perjalanan
lebih lama dari waktu makan dan minum yang normal untuk hewan. Rekomendasi
untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.
e. Ketika
hewan harus disediakan pakan baru atau metode baru dalam pemberian pakan dan
air selama perjalanan, maka hewan harus diadaptasikan terlebih dahulu.
f. Sebelum
dilakukan perjalanan, kendaraan dan kandang harus dibersihkan dan jika perlu
diberikan perlakuan untuk tujuan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat
dengan menggunakan metode yang disetujui lembaga yang berkompeten. Ketika
pembersihan dilakukan di perjalanan harus meminimalisir stres dan risiko
terhadap hewan.
g. Ketika
petugas mencurigai adanya risiko penularan penyakit pada hewan yang akan
diangkut atau meragukan kondisi kesehatan hewan yang akan diangkut, maka hewan
harus diperiksa oleh dokter hewan.
2. Pemilihan
kelompok yang kompatibel
Kelompok
yang cocok harus dipilih sebelum diangkut untuk menghindari konsekuensi
terhadap kesejahteraan hewan yang merugikan. Rekomendasi berikut harus
diterapkan ketika menempatkan kelompok hewan dalam alat angkut:
a. Hewan
yang dipelihara bersama-sama harus dipertahankan sebagai kelompok; hewan dengan
ikatan sosial yang kuat, seperti hewan dengan satu keturunan, harus diangkut
bersama-sama.
b. Hewan
dari spesies yang sama bisa dicampur kecuali ada kemungkinan saling menyerang;
individu yang agresif harus dipisahkan (rekomendasi untuk spesies tertentu
dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.). Untuk beberapa spesies, hewan
dari kelompok yang berbeda tidak boleh dicampur karena membahayakan keselamatan
hewan kecuali spesies hewan telah membentuk struktur sosial.
c. Hewan
muda atau hewan kecil harus dipisahkan dari hewan yang lebih tua atau lebih
besar, dengan pengecualian hewan yang menyusui dengan anaknya.
d. Hewan
bertanduk tidak boleh dicampur dengan hewan yang tidak bertanduk kecuali hewan
dianggap tidak berbahaya.
e. Hewan
dari spesies yang berbeda tidak boleh dicampur kecuali mereka dinilai tidak
berbahaya.
3. Kesehatan
hewan untuk melakukan perjalanan
a. Setiap
hewan harus diperiksa oleh dokter hewan atau petugas yang menangani hewan untuk
menilai kesehatannya sebelum dilakukan pengangkutan. Jika kesehatan hewan
diragukan, maka hewan harus diperiksa oleh dokter hewan. Hewan yang ditemukan
tidak layak untuk melakukan perjalanan tidak boleh dimuat dalam alat angkut,
kecuali selama perjalanan memperoleh perhatian khusus dari dokter hewan.
b. Aturan
yang berprikemanusiaan dan efektif harus dibuat oleh pemilik dan agen
perjalanan dalam menangani dan merawat setiap hewan yang ditolak karena tidak
sehat untuk melakukan perjalanan.
c. Hewan
yang tidak sehat untuk melakukan perjalanan antara lain:
i. hewan
yang sakit, terluka, lemah, cacat atau kelelahan;
ii. hewan
yang tidak dapat berdiri tanpa bantuan dan mengalami gangguan pada kaki;
iii.
hewan yang buta pada kedua matanya;
iv. hewan
yang tidak dapat dipindahkan tanpa menyebabkan hewan tambah menderita;
v. bayi
baru lahir dengan pusar belum sembuh;
vi. hewan
bunting pada masa akhir kebuntingan;
vii.
betina yang baru melahirkan 48 jam sebelumnya;
viii.
hewan yang dapat mengalami kelelahan akibat kondisi iklim.
d. Risiko
selama transportasi dapat dikurangi dengan memilih hewan yang paling cocok
untuk kondisi perjalanan dan hewan yang dapat beradaptasi dengan kondisi cuaca
di daerah tujuan.
e. Hewan
berisiko tidak dapat selamat selama transportasi dan yang membutuhkan kondisi
khusus (seperti memerlukan desain fasilitas dan alat angkut, serta panjangnya
perjalanan) dan perhatian khusus selama transportasi, termasuk:
i. hewan
dengan individu besar atau obesitas;
ii. hewan
sangat muda atau sangat tua;
iii.
hewan agresif;
iv. hewan
yang jarang kontak dengan manusia;
v. hewan
yang mudah mabuk perjalanan;
vi. betina
pada akhir kebuntingan atau menyusui;
vii.
hewan dengan riwayat stres atau paparan agen patogen sebelum transportasi;
viii.
hewan dengan luka yang belum sembuh setelah prosedur bedah terakhir seperti
dehorning.
4. Persyaratan
khusus pada spesies tertentu
Prosedur
transportasi harus dapat memperhitungkan variasi dalam perilaku spesies. Luas
loncatan, interaksi sosial dan perilaku lainnya bervariasi antara spesies yang
berbeda dan bahkan dalam satu spesies. Fasilitas dan prosedur penanganan yang
berhasip pada suatu spesies sering tidak efektif atau berbahaya jika diterapkan
pada spesies yang lain.
Rekomendasi
untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.
Pasal
7.3.8.
Pemuatan
1. Pengawasan
otoritas yang berwenang
a. Memuat
hewan harus direncanakan dengan hati-hati karena memiliki potensi mengancam
keselamatan hewan.
b. Mengangkut
hewan harus diawasi atau dilakukan oleh petugas yang biasa menangani hewan.
Hewan diangkut perlahan dan tidak perlu mengeluarkan suara yang tidak perlu,
gangguan atau kekerasan. Asisten yang tidak terlatih atau penonton jangan
sampai menghambat proses pemuatan.
c. Ketika
kandang dimuat ke dalam alat angkut, hewan harus dijaga keamanannya untuk
menghindari adanya cedera.
2. Fasilitas
a. Fasilitas
untuk mengangkut harus dirancang dan dibangun dengan memperhitungkan kebutuhan
dan kemampuan dari hewan yang berkaitan dengan dimensi, kemiringan, permukaan,
keberadaan benda tajam, lantai, dan lain-lain.
b. Fasilitas
untuk mengangkut hewan harus terang, sehingga memungkinkan hewan dapat diamati
dengan baik oleh petugas yang menangani hewan, serta memudahkan pergerakan
hewan setiap saat. Fasilitas pencahayaan harus dapat menerangi kandang dan
lorong tempat hewan berjalan, untuk meminimalkan kelompok hewan tidak mau
bergerak maju. Pencahayaan yang redup dapat menguntungkan untuk menangkap
unggas dan beberapa spesies hewan lain, sehingga pencahayaan buatan dapat
digunakan. Lantai dan fasilitas lainnya harus terbuat dari bahan yang tidak
licin.
c. Selama
pemuatan dan perjalanan harus menyediakan ventilasi dengan udara segar,
menghilangkan panas yang berlebihan, menghilangkan kelembaban dan racun yang
berbahaya (seperti amonia dan karbon monoksida), serta mencegah akumulasi
amonia dan karbon dioksida. Dalam kondisi hangat dan panas, ventilasi harus
memungkinkan dapat memberikan sistem pendinginan yang memadai bagi setiap
hewan. Dalam beberapa kasus, ventilasi yang memadai dapat dilakukan dengan
menambah ruang kosong untuk hewan.
3. Tongkat
dan alat bantu lainnya
Ketika
hewan bergerak, hewan menggunakan perilaku spesies-spesifik (lihat Pasal
7.3.12.). Jika menggunakan tongkat dan alat bantu lainnya yang diperlukan,
harus menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Hewan
dengan ruang gerak sedikit atau bahkan tidak ada, tidak perlu menggunakan
kekuatan fisik atau tongkat dan alat bantu lainnya untuk memaksa hewan
bergerak. Tongkat listrik dan pendorong hanya digunakan dalam kasus yang
ekstrim dan tidak secara rutin digunakan untuk memindahkan hewan. Tongkat dan
alat bantu lainnya tidak boleh digunakan berulang kali jika hewan tidak
merespon atau tidak mau pindah. Pada kasus tersebut harus diselidiki apakah ada
gangguan fisik atau gangguan lainnya yang menghambat hewan untuk bergerak.
b. Penggunaan
perangkat seperti tongkat listrik harus dibatasi goads digunakan pada bagian
belakang babi dan ruminansia besar, dan jangan digunakan pada daerah sensitif
seperti mata, mulut, telinga, daerah anogenital (anus dan alat kelamin) atau
perut. Instrumen tersebut tidak boleh digunakan pada kuda, domba dan kambing
pada segala usia, serta anak sapi atau anak babi.
c.Tongkat
yang boleh digunaan dan diizinkan antara lain papan, bendera, alat kejut
plastik, flapper (tongkat panjang dengan tali pendek yang terbuat dari kulit
atau terikat terpal), kantong plastik dan mainan kerincingan; benda-benda ini
harus digunakan dengan cara yang tepat untuk mendorong dan menggerakkan langsung
hewan tanpa menyebabkan stres yang tidak perlu.
d. Prosedur
yang menyakitkan (termasuk cambukan, memutar ekor, penggunaan penjepit hidung,
tekanan pada mata, telinga atau alat kelamin eksternal), atau penggunaan
tongkat atau alat bantu lainnya yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan
(termasuk tongkat besar, tongkat dengan ujung yang tajam, logam pipa panjang,
kawat pagar atau sabuk kulit berat), tidak boleh digunakan untuk memindahkan
hewan.
e. Berteriak
berlebihan pada hewan atau membuat suara keras (misalnya melalui gertakan
cambuk) untuk mendorong agar hewan bergerak seharusnya tidak terjadi, karena
tindakan tersebut dapat membuat hewan gelisah, yang menyebabkan berdesakan atau
jatuh.
f. Penggunaan
anjing terlatih dapat dilakukan untuk membantu memuat beberapa spesies hewan.
g. Hewan
harus ditangkap atau diangkat dengan cara yang tidak menyebabkan rasa sakit
atau penderitaan dan kerusakan fisik (misalnya memar, patah tulang,
dislokasio). Pada hewan berkaki empat, mengangkat hewan secara manual oleh
manusia hanya boleh dilakukan pada hewan muda atau hewan spesies kecil, dan
dengan cara yang sesuai dengan spesiesnya; menangkap atau mengangkat hewan
diijinkan pada wol, rambut, bulu, kaki, leher, telinga, ekor, kepala, tanduk,
tungkainya jika tidak menyebabkan rasa sakit atau tidak menyebabkan
penderitaan, kecuali dalam keadaan darurat di mana keselamatan hewan atau
keselamatan manusia dapat dikompromikan.
h. Hewan
sadar tidak boleh dilempar, diseret atau dijatuhkan.
i. Standar
kinerja harus ditetapkan di mana skor numerik digunakan untuk mengevaluasi
penggunaan perlengkapan tersebut, dan untuk mengukur persentase hewan bergerak
dengan instrumen listrik dan persentase hewan tergelincir atau jatuh sebagai
akibat dari penggunaannya.
Pasal
7.3.9.
Perjalanan
1. Pertimbangan
umum
a. Pengemudi
dan petugas yang menangani hewan harus memeriksa muatan segera sebelum
keberangkatan untuk memastikan bahwa hewan telah dimuat dengan benar. Setiap
muatan harus diperiksa lagi di awal perjalanan dan penyesuaian perlu dilakukan
pada waktu yang tepat. Pemeriksaan berkala harus dilakukan sepanjang
perjalanan, terutama saat istirahat atau saat berhenti mengisi bahan bakar atau
selama istirahat makan ketika alat angkut diam.
b. Pengemudi
harus mengemudikan kendaraan dengan halus, tanpa berbelok atau berhenti
tiba-tiba, untuk meminimalkan gerakan hewan yang tidak terkendali.
2. Metode
mengendalikan hewan
a. Metode
mengendalikan hewan harus sesuai dengan spesies dan umur hewan yang diangkut
serta pelatihan individu hewan.
b. Rekomendasi
pengendalian hewan untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam
Pasal
7.3.12.
3. Mengatur
kondisi lingkungan dalam alat angkut atau kadang
a. Hewan
harus terklindung dari kondisi panas atau dingin selama perjalanan. Ventilasi
yang efektif untuk menjaga lingkungan dalam alat angkut atau kandang bervariasi
sesuai dengan kondisi dingin, panas dan kering atau panas dan lembab. Namun
harus terhindar dari kondisi penumpukan gas beracun.
b. Kondisi
lingkungan dalam alat angkut atau kandang pada cuaca panas dan hangat dapat
diatur melalui aliran udara yang dihasilkan oleh pergerakan alat angkut. Dalam
cuaca hangat dan panas, waktu istirahat di perjalanan harus diminimalkan dan
alat angkut harus diparkir di bawah naungan, dengan ventilasi yang memadai dan
tepat.
c. Untuk
meminimalkan hewan tergelincir dan lantai kotor, serta terpeliharanya
lingkungan yang sehat, maka urine dan feses harus dibersihkan dari lantai serta
dibuang dengan tertutup untuk mencegah adanya penularan penyakit serta mematuhi
semua peraturan di bidang kesehatan dan lingkungan.
4. Sakit,
terluka atau kematian pada hewan
a. Pengemudi
atau petugas yang menangani hewan yang menemukan sakit, terluka atau mati harus
melakukan tindakan sesuai dengan rencana tanggap darurat yang telah ditentukan.
b. Hewan
sakit atau terluka harus dipisahkan dari hewan lain.
c. Feri
(Kapal roll-on roll-off) harus memiliki prosedur untuk mengobati hewan sakit
atau terluka selama perjalanan.
d. Dalam
rangka mengurangi kemungkinan meningkatkan penyebaran infeksi penyakit akibat
transportasi, maka kontak antara hewan yang diangkut, atau sampah dari hewan
yang diangkut, serta peternakan hewan lainnya harus diminimalkan.
e. Selama
perjalanan, pemusnahan hewan mati harus dilakukan dengan memperhatikan
lingkungan untuk mencegah penularan penyakit dan sesuai dengan peraturan di
bidang kesehatan dan lingkungan.
f. Ketika
pemotongan hewan diperlukan, maka harus dilakukan secepat mungkin dengan
bantuan dokter hewan atau petugas lain yang kompeten secara manusiawi.
Rekomendasi potong paksa pada hewan spesies tertentu dengan tujuan pengendalian
penyakit dijelaskan pada BAB 7.6.
5. Persyaratan
pakan dan minum
a. Jika
pada waktu perjalanan diperlukan pakan dan minum, atau spesies yang memerlukan
pakan dan minum sepanjang waktu, maka akses terhadap pakan dan minum yang
sesuai untuk semua hewan harus tersedia dalam alat angkut (sesuai untuk spesies
dan umur hewan). Alat angkut harus memiliki ruang yang cukup agar hewan dapat
memperoleh pakan dan minum. Hal ini karena hewan memiliki kemungkinan bersaing
untuk memperoleh pakan.
b. Rekomendasi
ruangan untuk spesies tertentu dijelaskan secara rinci dalam Pasal 7.3.12.
6. Periode
dan kondisi istirahat
a. Hewan
yang sedang diangkut harus beristirahat pada interval waktu yang tepat selama
perjalanan serta memberikan pakan dan minum, baik pada alat angkut atau jika
perlu dibongkar ke tempat yang sesuai.
b. Fasilitas
ini harus memenuhi kebutuhan spesies hewan serta dapat memungkinkan semua hewan
untuk memperoleh pakan dan minum.
7. Pengamatan
di tempat transit
a. Hewan
yang diangkut melalui jalan darat harus diamati segera setelah perjalanan
dimulai dan setiap kali melakukan istirahat. Setelah berhenti untuk istirahat
makan dan pengisian bahan bakar, hewan diamati segera sebelum diberangkatkan
kembali.
b. Hewan
yang diangkut dengan kereta api harus diamati di setiap stasiun perhentian yang
telah dijadwalkan. Penanggung jawab kereta api harus memantau hewan dan
mengambil semua tindakan yang tepat untuk meminimalkan keterlambatan.
c. Selama
berhenti, harus dipastikan bahwa hewan terus tidak lepas, pakan dan air cukup,
dan kondisi fisik hewan baik.
Pasal
7.3.10.
Penanganan
Bongkar Muat dan Pasca Perjalanan
1. Pertimbangan
umum
a. Fasilitas
yang diperlukan dan prinsip-prinsip penanganan hewan secara rinci terdapat
dalam Pasal 7.3.8. yang berlaku untuk pembongkaran, namun faktor kelelahan
hewan harus dipertimbangkan.
b. Pembongkaran
hewan harus diawasi dan/atau dilakukan oleh petugas yang menangani hewan yang
telah memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai karakteristik perilaku dan
fisik spesies hewan yang diturunkan. Hewan harus dibongkar dari alat angkut ke
fasilitas yang sesuai secepat mungkin setelah tiba di tempat tujuan. Waktu
pembongkaran harus diberikan dengan tepat dan tidak menimbulkan keributan,
gangguan atau kekerasan.
c. Fasilitas
harus tersedia untuk perawatan dan kenyamanan hewan, ruang dan ventilasi yang
memadai, akses terhadap pakan (jika sesuai) dan air, serta kandang yang
terlindung dari kondisi cuaca ekstrim.
d. Untuk
rincian mengenai pembongkaran dari hewan di rumah potong dapat dilihat Bab 7.5.
tentang penyembelihan hewan untuk konsumsi manusia.
2. Hewan
yang sakit atau terluka
a. Hewan
yang sakit, terluka atau cacat selama perjalanan harus diobati dengan tepat
atau dimusnahkan dengan cara yang manusiawi (lihat BAB 7.6. tentang pemunahan
hewan untuk tujuan pengendalian penyakit). Jika perlu dilakukan pengobatan dan
perawatan oleh dokter hewan. Dalam beberapa kasus, hewan yang tidak dapat berjalan
karena kelelahan, cedera atau sakit, untuk kepentingan kesejahteraan hewan
dapat dilakukan pengobatan atau pemotongan (pemusnahan) dalam alat angkut.
Pemusnahan dapat dibantu oleh dokter hewan atau petugas lain yang berkompeten
dalam prosedur pemusnahan secara manusiawi.
b. Di
tempat tujuan, petugas yang menangani hewan atau sopir selama transit harus
memastikan bahwa tanggung jawab terhadap keselamatan hewan salama sakit,
terluka atau cacat harus dirujuk ke dokter hewan atau orang lain yang
berkompeten.
c. Jika
pengobatan atau pemotongan secara manusiawi tidak mungkin dilakukan di dalam
alat angkut, maka harus ada sarana dan peralatan yang sesuai untuk memuat hewan
secara manusiawi pada hewan yang tidak dapat berjalan karena kelelahan, cedera
atau sakit. Hewan tersebut harus dibongkar dengan cara yang menyebabkan paling
sedikit penderitaan. Setelah dibongkar, harus disiapkan kandang terpisah dan
fasilitas lain untuk hewan sakit atau terluka.
d. Pakan
dan air harus tersedia untuk setiap hewan sakit atau terluka.
3. Menangani
adanya risiko penyakit
Hal
berikut yang harus diperhitungkan dalam mengatasi risiko penyebaran penyakit
yang lebih besar akibat transportasi hewan dan kemungkinan lain yang diperlukan
untuk memilah hewan yang akan diangkut ke tempat tujuan:
a. terjadinya
peningkatan kontak diantara hewan, termasuk dari sumber yang berbeda dan dengan
sejarah penyakit yang berbeda;
b. meningkatkan
pengeluaran patogen dan meningkatkan kerentanan terhadap infeksi yang berkaitan
dengan stres dan gangguan pertahanan terhadap agen penyakit, termasuk
imunosupresi;
c. paparan
dari hewan terinfeksi patogen yang dapat mencemari kendaraan, tempat istirahat,
pasar, dan lain-lain.
4. Pembersihan
dan disinfeksi
a. Alat
angkut, peti, kandang, dan lain-lain yang digunakan untuk membawa hewan harus
dibersihkan sebelum digunakan kembali dengan cara membuang kotoran dan menyikat
bedding, mencuci dan membilas dengan air dan deterjen. Hal ini harus diikuti
dengan desinfeksi apabila ada kekhawatiran tentang penularan penyakit.
b. Kotoran
hewan, sampah, bedding dan tubuh hewan yang mati selama perjalanan harus
dibuang sedemikian rupa untuk mencegah penularan penyakit serta harus sesuai
dengan peraturan yang berkaitan dengan kesehatan dan lingkungan.
c. Tempat
ternak seperti pasar ternak, rumah pemotongan hewan, tempat istirahat ternak,
stasiun kereta api, dan lain-lain dimana hewan dibongkar harus disediakan
tempat pembersihan dan desinfeksi kendaraan.
Pasal
7.3.11.
Tindakan
penolakan setelah perjalanan
1. Kesejahteraan
hewan harus menjadi pertimbangan utama dalam hal penolakan pengangkutan hewan.
2. Ketika
hewan impor ditolak, lembaga yang berkompeten dari negara pengimpor harus
menyediakan fasilitas isolasi yang sesuai yang memungkinkan hewan dapat
dibongkar muat dari alat angkut dengan aman, tanpa berisiko terhadap kelompok
ternak, untuk menunggu keputusan sebelum dibebaskan. Dalam situasi ini, yang
harus diutamakan yaitu:
a. lembaga
yang berwenang dari negara pengimpor harus menyiapkan alasan penolakan secara
tertulis secepatnya;
b. dalam
hal penolakan karena alasan kesehatan hewan, lembaga yang berwenang dari negara
pengimpor harus memberikan akses mendesak bagi dokter hewan, apabila
memungkinkan dokter hewan OIE yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal, untuk
menilai status kesehatan hewan yang berkaitan dengan prioritas dari negara
pengimpor, fasilitas yang diperlukan dan persetujuan untuk melakukan uji
diagnostik yang diperlukan;
c. lembaga
yang berwenang dari negara pengimpor harus memberikan akses yang memungkinkan
penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain berdasarkan kesejahteraan
hewan;
d. jika
masalah tidak dapat segera diselesaikan, maka lembaga yang berwenang di negara
pengekspor dan pengimpor dapat meminta OIE untuk menengahi.
3. Ketika
lembaga yang berwenang tidak mengijinkan hewan diturunkan dari alat angkut,
maka yang perlu diprioritaskan adalah:
a. Menyediakan
pakan dan minum dalam alat angkut;
b. Memberikan
alasan tertulis mengenai alasan penolakan;
c. Memberikan
keleluasaan bagi dokter hewan untuk menilai status kesehatan hewan secara
independen, fasilitas dan ijin yang diperlukan untuk mempercepat uji diagnostik
dalam hal penolakan karena alasan kesehatan hewan;
d. Memberikan
akses untuk penilaian lanjutan terhadap kesehatan dan aspek lain yang berkaitan
dengan kesejahteraan hewan serta tindakan yang diperlukan untuk menangani
masalah yang ditimbulkan oleh timbul.
4. OIE
harus menggunakan prosedur resmi untuk memediasi sengketa serta
mengidentifikasi solusi yang disepakati bersama yang membahas kesehatan hewan
dan kesejahteraan hewan lainnya.
Pasal
7.3.12.
Isu
yang Berkaitan dengan Spesies Tertentu
Jenis
camelid dalam konteks ini terdiri dari llama, alpacas, guanaco dan vicuna.
Jenis camelid juga memiliki penglihatan yang baik, dan seperti domba jenis
camelid dapat hidup di lereng yang curam. Jenis camelid hidup berkelompok dan
akan berusaha bergabung kembali jika terpisah dari kawanan. Jenis camelid
biasanya jinak, hewan ini memiliki kebiasaan meludah untuk membela diri. Selama
transportasi, biasanya hewan ini berbaring. Jenis ini sering memanjangkan kaki
depan ke depan ketika berbaring, sehingga ruangan harus cukup luas sehingga
kaki hewan tidak terjebak ketika bangkit.
Sapi
merupakan mahluk social dan akan menjadi gelisah jika diasingkan. Sikap social
ini biasanya terjadi sejak umur dua tahun. Ketika kelompok sapi yang berbeda
dicampur, maka tatanan sosial harus dibentuk kembali dan perkelahian dapat
terjadi sampai terbentuk suatu tatanan baru. Sapi yang berdesakan juga dapat
meningkatkan perkelahian karena hewan berusaha mempertahankan ruang pribadinya.
Perilaku sosial bervariasi sesuai dengan usia, jenis hewan dan jenis kelamin;
Bos indicus dan persilangan B. indicus biasanya lebih temperamental
dibandingkan dengan sapi keturunan Eropa. Banteng jantan muda, ketika
dipindahkan dari kelompoknya sering menunjukkan sikap main-main (saling
mendorong), namun menjadi lebih agresif dan mempertahankan teritorial sesuai
dengan usia. Banteng dewasa memiliki wilayah teritorial minimal enam meter persegi.
Sapi dewasa bisa sangat protektif terhadap sapi muda, dan handling sapi muda
dihadapan ibunya bisa membahayakan. Sapi cenderung menghindari lorong buntu.
Kambing
harus ditangani dengan tenang sehingga lebih mudah didorong atau diarahkan
dibandingkan jika ramai. Ketika kambing dipindahkan, kecenderungan untuk
berkelompok harus dimanfaatkan. Sikap menakut-nakuti, melukai atau menyebabkan
kegelisahan harus dihindari. Gertakan serius pada kambing mencerminkan
pertahanan terhadap lingkungannya. Kandang asing bagi kambing dapat
mengakibatkan kematian, baik akibat adanya perkelahian maupun akibat tidak mau
makan atau minum.
Kuda
dalam hal ini termasuk keledai, bagal dan hinnie. Hewan ini memiliki
penglihatan yang baik dan sudut pandang sangat luas. Kuda mungkin memiliki
pengalaman diangkut dengan sejarah baik atau buruk. Latihan yang baik dapat
memudahkan kuda ketika diturunkan dari alat angkut, namun pada beberapa kuda
sulit dilakukan terutama pada kuda dengan pengalaman transpotasi yang buruk.
Dalam keadaan ini, dua orang petugas yang berpengalaman menangani hewan dapat
mengangkut hewan dengan mengikat kaki ke bagian kulit ekor. Menutup mata jika
dimungkinkan. Lantai diusahakan sedater mungkin. Sikap melangkah biasanya bukan
masalah pada kuda gunung jalan, namun kuda ini cenderung melompat ketika
melangkah turun, sehingga langkah-langkah kuda harus serendah mungkin. Kuda
bermanfaat apabila dipegang secara individu, tetapi dapat diangkut dalam
kelompok yang sesuai. Ketika kuda diangkut dalam kelompok, ladam kuda harus
dilepaskan. Kuda rentan terhadap penyakit pernapasan jika dibatasi oleh kekang
yang mencegah kuda menurunkan dan mengangkat kepala.
Babi
memiliki penglihatan yang buruk, dan malas bergerak di lingkungan yang tidak
dikenalnya. Keuntungannya dapat dimuat di pelabuhan dengan penerangan kurang.
Karena babi sulit berjalan pada lantai yang landau, maka lantai harus
dilengkapi dengan pijakan yang aman. Idealnya, lift hidrolik digunakan untuk
mengangkut babi ke tingkat yang lebih tinggi. Babi memilki kesulitan dalam
berjalan, sehingga langkah tidak lebih tinggi dari lutut depan babi.
Perkelahian serius dapat terjadi jika babi asing dicampur. Babi sangat rentan
terhadap stres panas. Babi rentan terhadap mabuk perjalanan. Pengurangan pakan
sebelum diangkut dapat bermanfaat untuk mencegah mabuk.
Domba
adalah mahluk social dengan penglihatan yang baik, perilaku relatif halus,
tidak ekspresif dan cenderung untuk bersama-sama kawanannya, terutama ketika
domba gelisah. Domba harus ditangani dengan tenang. Kecenderungan domba
mengikuti satu sama lain harus dimanfaatkan ketika domba dipindahkan. Domba
yang berdesakan dapat menyebabkan perilaku agresif dan merusak perilaku patuh
karena hewan berusaha untuk mempertahankan teritorinya. Domba dapat menjadi
gelisah jika dipisahkan sendiri untuk diamati, atau diisolasi sendiri, serta
akan berusaha untuk bergabung kembali dengan kawanannya. Tindakan yang membuat
takut, melukai atau menyebabkan kegelisahan pada domba harus dihindari. Domba
dapat berjalan pada lantai yang curam.
***
Catatatan:
Makalah
terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan
Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.02.0023.PUSKH.II.2015. ditulis
oleh: drh. Dede Sri Wahyuni, MSi. Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional
Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.
Makalah asli: Transport of animals by land - Chapter 7.3. 2014 © OIE - Terrestrial
Animal Health Code - Version 7 - 07/07/2014.
******