PENERAPAN PERSYARATAN TINDAKAN KARANTINA SARANG BURUNG WALET YANG AKAN DI EKSPOR KE REPUBLIK RAKYAT CINA (RRC)

Sarang burung walet telah dimanfaatkan untuk kesehatan oleh beberapa bangsa terutama Cina sejak lama. Ekspor sarang burung wallet dari Indonesia ke negara Cina memelebihi ke negara lain. Untuk menjaga kwalitas sarang burung yang masuk ke Cina negara Cina meminta persyaratan yang ketat. Makalah berikut akan menjelaskannya.

******



PENERAPAN PERSYARATAN TINDAKAN KARANTINA SARANG BURUNG WALET YANG AKAN DI EKSPOR KE REPUBLIK RAKYAT CINA (RRC)

Oleh:
Akhmad Khusyairi (02), Hendra Jaya Bohari (14), Mukhlis Wahyudi (22), Puji Harta (27), Salvia (31), Toriq Abdul Kholiq (35).
Siswa Pendidikan Dan Pelatihan Teknik Dasar Karantina Pertanian Calon Paramedik Veteriner Badan Karantina Pertanian 2015.


Abstrak

Sarang burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung walet spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen sarang burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai negara di dunia. pada zaman dahulu sarang walet ini merupakan komoditi yang sangat langka dan mahal sehingga hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas seperti para raja atau bangsawan-bangsawan di Cina dan saat ini sangat populer sebagai bahan makanan atau minuman. Pada perkembangannya, permintaan sarang walet semakin meningkat, sehingga lebih dari 100 tahun yang lampau orang mulai memeliharanya. Oleh sebab itu Badan Karantina Pertanian sangat berperan dalam membuat persyaratan dan tindakan karantina sarang walet, serta registrasi karantina terhadap tempat pemrosesan dan tempat produksi sarang walet untuk pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC. 

Kata kunci: Collocalia fuciphaga, Cina, ekspor

******

PRAKATA

Dalam rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke Republik Rakyat Cina (RRC), Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) sesuai tugas pokok dan fungsinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya untuk mencegah masuknya ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari wilayah negara Republik Indonesia dan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner.

Karantina hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang burung walet ke berbagai negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari HPHK, bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode EAN-128.

Sistem ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang burung walet yang dimulai dengan penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah walet, tempat pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH), proses produksi dan pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat tujuan ekspor.

Harapan kami semoga dengan tulisan ini memberikan tambahan informasi kepada masyarakat terutama eksportir dalam hal pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat Cina (RRC).  Kami sadar masih banyak kekurangan, kesalahan dan ketidaksempurnaan dalam tulisan ini. Untuk itu besar harapan kami masukan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan tulisan ini. semoga tulisan ini dapat bermanfaat.

Bekasi,         2015
Penulis

******

BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Sarang burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung walet spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen sarang burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai negara di dunia.

Dalam rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke Republik Rakyat Cina (RRC), diawali dengan penandatanganan protokol tentang persyaratan higenitas, karantina dan pemeriksaan untuk importasii produk sarang burung walet dari Indonesia ke cina, antara kementerian pertanian Republik Indonesia dan administrasi umum pengawasan mutu, inspeksi dan karantina RRC di Beijing pada tanggal 24 April tahun 2012. Protokol tersebut memuat  persyaratan yang diajukan oleh RRC, diantaranya adalah penjaminan kesehatan sarang burung walet yang bebas dari penyakit Avian Influenza maupun bahaya biologi, kimia dan fisik, melalui rantai ekspor yang dapat ditelusuri.

Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) sesuai tugas pokok dan fungsinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya untuk mencegah masuknya ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari wilayah negara Republik Indonesia dan memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner.

Karantina hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang burung walet ke berbagai negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia bebas dari HPHK, bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode EAN-128. Sistem ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang burung walet yang dimulai dengan penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah walet, tempat pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH), proses produksi dan pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat tujuan ekspor.

Maksud dan Tujuan
Pemahaman dalam persyaratan dan tindakan karantina sarang walet, serta registrasi karantina terhadap tempat pemrosesan dan tempat produksi sarang walet untuk pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.

Rumusan Masalah
Bagaimana persyaratan dan tindakan karantina hewan terhadap pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.


BAB II
MATERI DAN METODE

Persyaratan dan tindakan karantina hewan terhadap pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC berdasarkan studi literatur terkait.


BAB III
PEMBAHASAN

Sarang walet sudah terkenal sejak ratusan tahun yang lalu dan diperkirakan sudah dikonsumsi sejak masa abad 8 berkuasa. Sarang walet ini didapat dari tebing-tebing gua terjal kepulauan Indonesia yang berada di sepanjang pantai karang maupun pegunungan kapur, tidak sedikit timbul korban untuk mengambil sarang walet gua yang kondisinya terjal dan sulit untuk dijangkau manusia. Oleh karenanya, pada zaman dahulu sarang walet ini merupakan komoditi yang sangat langka dan mahal sehingga hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas seperti para raja atau bangsawan-bangsawan di Cina dan saat ini sangat populer sebagai bahan makanan atau minuman.

Pada perkembangannya, permintaan sarang walet semakin meningkat, sehingga lebih dari 100 tahun yang lampau orang mulai memeliharanya. Hingga saat ini sudah sangat banyak rumah walet yang telah dibangun dan tersebar di beberapa pulau di Indonesia untuk tujuan komersial, yaitu pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta pulau-pulau kecil di Bali, Nusa Tenggara dan pulau lainnya.

Di Asia Tenggara ditemukan 13 jenis burung walet namun yang terpenting dan mempunyai nilai komersial menghasilkan sarang walet untuk dikonsumsi oleh manusia hanya tiga jenis yaitu: burung walet putih (Collocalia fuciphaga), burung walet hitam (Collocalia maxima) dan burung walet rumput (Collocalia esculenta).

1. Sarang walet putih berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia fuciphaga atau Aerodramus fuchiphagus. Jika kondisi mikroklimat berbeda dan kelembaban yang tinggi dengan berjalannya waktu memungkinkan warna sarang bisa berubah menjadi orange atau merah .

2. Sarang walet hitam berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia maxima atau Aerodramus maximus atau Black nest swiftlet. Sarang walet jenis ini terbuat dominan dengan bulu walet hitam.

3. Sarang walet rumput berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia esculenta atau White Billied Swiftlet. Sarangnya dibuat dari rerumputan serta bahan tumbuh-tumbuhan lainnya yang direkat dengan air liurnya.

Burung walet memiliki karakter sebagai berikut:
-Burung walet keluar dari rumah walet pada pagi hari, untuk berburu makanan di alam bebas yaitu berupa serangga-serangga kecil di padang rumput, persawahan, perbukitan, sungai atau perairan, lembah dan pepohonan.

-Tidak bisa dan tidak pernah hinggap di pepohonan atau di tempat tempat lain selain di sarangnya sehingga tidak terjadi interaksi atau kontak langsung dengan burung lainnya maupun dengan unggas di daratan.

-Setelah mencari makan, biasanya di sore hari (sebelum gelap), burung tersebut kembali ke sarangnya masing masing di rumah walet.

-Burung walet sampai sekarang ini belum dapat dibudidayakan, meskipun telah dipelihara di rumah walet yang telah di desain mirip kondisi gua, hal ini disebabkan karena belum ada makanan pengganti dan sangat tergantung dengan alam. Jika terganggu atau kurang makanan, tidak ada yang bisa menjamin burung ini akan kembali lagi ke rumahnya.

Tata Cara Pemeliharan Burung Walet Yang Baik
Rumah walet sebagai tempat produksi sarang walet untuk keperluan ekspor ke RRC wajib memiliki nomor registrasi rumah walet yang ditetapkan oleh kepala Badan Karantina Pertanian.
Penetapan nomor registrasi rumah walet oleh kepala Badan Karantina Pertanian tersebut untuk memenuhi sistem ketelusuran dalam rangka penjaminan kesehatan sarang walet yang diekspor ke RRC.

Pendirian rumah walet untuk memproduksi sarang walet yang aman dan sehat dengan memperhatikan aspek teknis sebagai berikut:

1. Lokasi
Lokasi rumah walet dibangun dengan memperhatikan aspek risiko dan kontaminasi penyakit.

2. Sarana dan Prasarana
a. Bangunan
b. Perlengkapan dan peralatan kerja
c. Penerangan
d. Audio
e. Sumber air
f. Wadah /bak air dan parit
g. Tempat pemusnahan

3. Pelaksaan Biosecurity dan Bio Safety

a. Kontrol lalu lintas pekerja
Pekerja/tamu yang berkunjung masuk ke dalam rumah walet harus sehat, menggunakan pakaian yang bersih, tutup kepala dan alas kaki/sepatu kerja, mencuci kaki dan tangan menggunakan sabun atau sanitizer lainnya sebelum masuk dan keluar rumah wallet.

b. Kontrol lalu lintas hewan
Pemeliharaan kebersihan di dalam rumah walet untuk meminimalkan masuknya hewan pengganggu ke dalam rumah walet. Di dalam pagar pelindung sekeliling dan didalam rumah walet tidak boleh memelihara unggas lainnya. Di dalam rumah walet timbunan kotoran burung dibersihkan secara berkala. Demikian pula dilakukan pemeliharaan kebersihan lingkungan sekitar. Dalam hal terjadi penyakit maka semua limbah yang berasal dari dalam rumah walet harus dimusnahkan.

4. Penggunaan Desinfektan
Desinfeksi dapat digunakan antara lain untuk pencegahan kontaminasi dari pekerja/tamu di pintu masuk/keluar rumah walet. Desinfektan yang digunakan berasal dari bahan yang aman.

5. Pemanenan
Pemanenan dilakukan pada saat ukuran sarang walet telah sesuai standar yang di inginkan dan dilaksanakan dengan menggunakan peralatan /perlengkapan panen yang sesuai.

Tatacara pemanenan adalah sebagai berikut:
-Pemanenan dilakukan pada siang hari saat sebagian besar burung sudah ke luar rumah;
-Sarang walet dipilih yang bentuknya telah sempurna dan yang tidak ada anak burungnya;
-Pemanenan tidak dilakukan pada saat cuaca hujan atau angin kencang, namun pada cuaca yang baik sehingga burung yang berteduh di dalam rumah burung pada saat cuaca hujan atau angin kencang tidak terganggu;
-Sarang diambil atau dipetik satu persatu menggunakan alat pelepas sarang (kape/scraper) dan perlengkapan yang sesuai;
-Sarang dipetik satu persatu dan diusahakan tidak pecah/rusak. Pemanenan dilakukan dengan hati-hati dan dalam suasana tenang untuk menjaga burung-burung yang masih ada di dalam rumah agar tidak stres;
-Pemanenan dilakukan 3 sampai 6 kali dalam setahun tergantung dari perkembangan burung walet di lingkungan masing-masing;
-Setiap tahun sebaiknya dilakukan minimal 1 kali penetasan telur atau setiap panen disisakan 20% populasi sarang untuk regenerasi agar populasi burung tersebut terjaga dengan baik;
-Bahan tempat menampung hasil panen harus bersih, tidak terbuat dari bahan yang berbahaya dan beracun;

6. Jaminan suplai sarang burung walet untuk ekspor  ke RRC
Setiap eksportir sarang walet untuk tujuan ke RRC diharuskan mempunyai jaminan suplai sarang walet dari rumah walet yang telah diregistrasi. Volume ekspor harus sesuai dengan kapasitas produksi rumah walet. Jika terjadi penambahan volume ekspor maka eksportir harus dapat membuktikan terjadi peningkatan produksi sarang walet atau meregistrasikan rumah walet lain kepada Badan Karantina Pertanian.

Jika di rumah walet populasi burungnya turun sehingga tidak bisa memberikan jaminan suplai atau mitra rumah walet mengundurkan diri dari kerjasama dengan alasan apapun, maka pihak eksportir berhak mengajukan rumah walet lainnya untuk diregistrasi.

7. Pengemasan dan transportasi sarang walet ke tempat pemrosesan

a. Pengemasan
-Bahan kemasan terbuat dari bahan yang tidak berbahaya, tidak beracun, dan mudah dibersihkan
-Tiap-tiap kemasan bagian luar diberi label yang memuat nama atau nomor registrasi rumah walet yang digunakan oleh perusahaan;  tanggal, bulan dan tahun panen;  total berat bersih dalam satuan kilogram (kg);
-Kemasan ditempatkan dengan baik dan hati-hati di dalam kendaraan pengangkut untuk mencegah kerusakan selama transit dan pengiriman.
-Jika pengiriman secara langsung tidak memungkinkan, sarang walet disimpan di ruang penyimpanan sementara yang temperaturnya tidak melebihi 32°C.

b. Pengangkutan sarang walet ke tempat pemrosesan
Alat angkut dalam kondisi baik dan bersih. Kemasannya harus terlindung dari air atau kotoran selama pengiriman

8. Pencatatan
Pemelihara harus membuat dan menyimpan buku/catatan, yang memuat informasi sebagai berikut :

a. Perkembangan jumlah sarang walet di setiap rumah walet yang dikaitkan dengan jumlah pemanenan (kilogram) dan pengiriman ke tempat pemrosesan pertahunnya.

b. Kegiatan pemeliharaan dan pengelolaan rumah walet terkait pemenuhan aspek sanitasi, termasuk bila menggunakan bahan desinfektan.

9. Pelaporan
Penanggungjawab pemegang nomor registrasi rumah walet harus menyampaikan laporan mengenai pemenuhan aspek sanitasi dan pemanenan masing masing rumah walet setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati.

Setiap 6 (enam) bulan sekali setelah pelaporan diterima, maka dokter hewan karantina di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap rumah walet.

Tata Cara Prosesing Sarang Burung Walet dengan baik
Tempat pemrosesan sarang walet untuk keperluan ekspor ke RRC wajib ditetapkan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) untuk sarang walet oleh kepala Badan Karantina Pertanian. Tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai IKPH untuk sarang walet tersebut menjadi tempat petugas karantina melakukan tindakan karantina dalam rangka penjaminan kesehatan sarang walet serta untuk pemenuhan persyaratan negara RRC.

Tempat pemrosesan sarang walet yang aman dan sehat wajib memperhatikan aspek teknis sebagai berikut:

1. Lokasi
Lokasi tempat pemrosesan berada di daerah yang lingkungannya bersih dan memiliki akses jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.

2. Sarana dan prasarana
Sarana dan prasarana tempat pemrosesan minimum telah disertifikasi dengan Sistem Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau yang setara.Sarana dan prasarana tempat pemrosesan minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Bagunan bersifat permanen
b. Perlengkapan dan peralatan kerja
c. Sumber air
d. Sampah dan sisa pembuangan
e. Sarana kebutuhan karyawan/pekerja
f. Prasarana lain yang mendukung kegiatan.

3. Pelaksaan Bio security dan Bio safety

a. Kontrol lalu lintas pekerja
Sebelum memasuki ruang pemrosesan, setiap pekerja/tamu harus mengganti pakaiannya dengan pakaian kerja yang disesuaikan dengan pekerjaan masing masing, bersih dan menggunakan penutup rambut serta menggunakan masker untuk karyawan yang bekerja di area yang merupakan titik kritis.

Menyimpan pakaian, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin), jam tangan, peralatan pribadi lainnya di dalam loker yang disediakan.
Pekerja/tamu harus menjaga kebersihan dengan cara mencelupkan kaki/alas kaki ke dalam bak berisi desinfektan dan mencuci tangan dengan baik dan bersih di tempat pencucian tangan pada saat masuk atau keluar dari tempat pemrosesan.

b. Kesehatan Karyawan
Pada penerimaan karyawan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan karyawan yang bekerja dalam keadaan sehat untuk mencegah. kontaminasi penyakit berbahaya dan penyakit menular lainnya. Pemeriksaan secara berkala dilakukan minimal satu tahun sekali.
Jika ada karyawan yang sedang sakit harus segera melapor ke atasannya agar dapat diambil tindakan yang diperlukan, misalkan diberikan izin untuk istirahat atau dipindahkan ke bagian yang tidak kontak produk.

Pelatihan dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala untuk memberikan pengetahuan dan keahlian yang memadai menurut tugas dan tanggung jawabnya sesuai praktik keamanan pangan.

c. Kontrol lalu lintas hewan
Pemeliharaan kebersihan tempat ruang pemrosesan, sehingga tidak memungkinkan hewan seperti serangga, tikus, kucing, anjing masuk ke dalam tempat pemrosesan. Demikian pula dilakukan pemeliharaan kebersihan lingkungan sekitar antara lain dengan membersihkan saluran air.

4. Pemrosesan Sarang Walet

a. Diruang penerimaan sarang walet kotor
Pencatatan untuk setiap penerimaan sarang walet ke dalam sebuah dokumen yang memuat informasi mengenai identitas asal sarang walet (nama, alamat, nomor registrasi rumah walet, jumlah dalam kg).
Sarang walet kotor disimpan dan diberi label sesuai nama atau nomor registrasi rumah walet, tanggal panen, tanggal terima, grade dan jumlah sarang walet sebelum diproses lebih lanjut.

b. Diruang pembersihan
Sarang walet dibersihkan dari kotoran-kotoran dengan cara disikat dengan menggunakan air bersih. Setelah itu dilakukan pencabutan bulu menggunakan pinset yang terbuat dari stainless steel. Sarang walet yang telah bersih dari bulu dan kotoran kemudian disimpan dalam wadah yang bersih.

c. Diruang pembentukan pengeringan
Sarang walet setelah dibersihkan yang bentuknya berubah, dilakukan proses perbaikan bentuk.
Selanjutnya sarang walet dikeringkan dan disimpan di dalam wadah yang bersih.

d. Diruang penyimpanan
Penyimpanan sarang walet bersih dalam wadah yang bersih, tertutup, terlindung dari kontaminasi dan diberikan pelabelan secara jelas. Penyimpanan pada ruangan dengan temperature ≤25°C.

e. Proses pemanasan
Sarang walet harus dipanaskan pada temperatur 70°C selama 3,5 detik. Untuk mencapai tujuan pemanasan tersebut, maka dilakukan pemanasan selama 1 (satu) menit, terhitung sejak temperatur telah mencapai 70°C. Pengukuran temperatur dilakukan dengan menggunakan thermosensor yang ditempatkan di dalam wadah pemanasan dimana thermosensor bersentuhan langsung dengan sarang walet yang dipanaskan.

f. Di ruang pengemasan
Bahan kemas kontak produk menggunakan bahan food grade. Penyimpanan bahan kemas yang kontak dengan sarang walet dan non kontak dengan sarang wallet dilakukan dalam wadah terpisah untuk mencegah kontaminasi silang. Setiap kemasan dalam dan luar diberikan pelabelan dan informasi yang jelas.  Dalam rangka sistem ketelusuran untuk produk sarang walet dapat dilengkapi dengan identifikasi unik dan pelabelan menggunakan Global Trade Item Number (GTIN).

5. Kontrol Kualitas
Kontrol kualitas (fisik/kebersihan sarang walet, bahaya mikroba dan kimia) dilakukan oleh bagian Quality Control (QC). Kandungan bahaya fisik, mikroba dan kimia tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, sebagaimana pada tabel dibawah ini.


No
Item Analisa
Unit
Batas Maksimal
Metode
1.
Fisik




Kontaminasi bulu dan kotoran

Terlihat bersih dari bulu dan kotoran
Visual mata telanjang dengan jarak 20-30 cm

Kontaminasi logam dan kayu

Negatif
Visual mata telanjang dengan jarak 20-30 cm
2
Mikrobiologi




Angka Lempeng Total (ALT)
cfu/g
Tidak lebih dari  1x 106
Analisis Mikrobiolgi

coliform
cfu/g
Tidak lebih dari 1 x 102

e. collie
cfu/g
Tidak lebih dari 1 x 101

Salmonella sp

Negatif

Staphylococcus aeurus
cfu/g
Tidak lebih dari  1x 102
3
Nitrit
mg/kg
Tidak lebih dari 30 ppm
Spektrofotometri atau
High Performance
LiquidChromatography
(HPLC)


6. Pengiriman dari tempat pemrosesan ke tempat pengeluaran
Alat angkut berupa mobil merupakan tipe tertutup, dalam kondisi baik, bersih dan terlindung dari air hujan untuk keamanan sarang walet selama pengiriman.
Supir merupakan orang yang telah dilatih dengan benar dan mengetahui cara menjaga sarang walet selama pengiriman.
Setiap pengiriman sarang walet dari tempat pemrosesan/IKPH menuju negara tujuan harus melalui tempat pengeluaran (pelabuhan/bandar udara/kantor pos) yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian yang memilikii hubungan transportasi langsung ke RRC, disertai dengan Sertifikat Sanitasii yang ditandatangani oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran.

7. Pencatatan
Pemilik IKPH untuk sarang walet harus menyimpan catatan penggunaan IKPH untuk sarang walet meliputi jumlah pemasukan sarang walet kotor dari rumah walet teregistrasi dan jumlah (kilogram) pengeluaran/pengiriman sarang walet bersih ke RRC. Proses produksi, pemanasan, pengemasan, kontroll kualitas secara keseluruhan dan pengiriman.

8. Program evaluasi
Tempat pemrosesan yang telah ditetapkan menjadi IKPH untuk sarang walet, secara berkala setiap 6 bulan sekali dilakukan evaluasi kelayakan terhadap IKPH oleh dokter hewan karantina yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) karantina pertanian yang berlokasi di daerah pemrosesan.

Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Sarang Walet yang akan di ekspor ke Cina

1. Persyaratan teknis karantina hewan
a. Disertai sertifikat sanitasi sarang walet yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina (KH-10 khusus).

b. Melalui tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, yang memilikii penerbangan langsung ke RRC dan berlokasi paling dekat dengan tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi.

c. Sarang walet yang telah diterbitkan sertifikat sanitasi di tempat pemrosesan yang telah ditetapkan dan diregistrasi, ketika akan diberangkatkan wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.

d. Sarang walet harus berasal dari rumah walet milik  sendiri/milik pihak lain yang menjadi mitra pemilik sarang walet yang telah memiliki nomor registrasi yang ditetapkan oleh kepala Badan Karantina Pertanian.

e. Khusus pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia terhadap sarang walet yang berasal dari rumah walet yang berbeda lokasi dengan lokasi IKPH, pada sertifikat sanitasi (KH-10) di tempat pengeluaran harus dicantumkan nomor registrasi rumah walet asal sarang walet.

2. Tata cara tindakan karantina pengeluaran sarang walet ke RRC.
Setiap pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk dilakukan tindakan karantina. Penyerahan sarang walet paling lambat 1 (satu) hari sebelum tindakan karantina dilakukan, dimuat dalam alat angkut disertai kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Tindakan karantina di instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dilakukan oleh petugas karantina hewan dari unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat dengan lokasi tempat pengeluaran.

Tindakan karantina yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
Tindakan karantina pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina terdiri dari pemeriksaan dokumen, fisik dan laboratorium.

b. Perlakuan
Perlakuan sesuai dengan persyaratan teknis negara RRC sebagaimana tertuang dalam protokol berupa pemanasan dengan menggunakan alat pemanas pada suhu internal minimal 70°C selama 3,5 detik untuk membunuh virus Avian Influenza (H5N1).

c. Penolakan
Penolakan pengeluaran sarang walet ke negara RRC dilakukan apabila persyaratan teknis dan atau persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol tidak dapat dipenuhi.

d. Pemusnahan
Pemusnahan terhadap sarang walet dilakukan apabila:
-Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sarang walet tertular hama penyakit hewan karantina yang ditularkan melalui sarang walet, ada perubahan sifat, terkontaminasi.
-Setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

e. Pembebasan
Pembebasan terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC dilakukan dengan penerbitan sertifikat sanitasi sarang walet apabila telah dipenuhinya persyaratan teknis, persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam protokol dan telah dilakukan tindakan karantina, dan telah memenuhii pembayaran pungutan jasa karantina yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika pengeluaran sarang walet tidak dapat dilakukan melalui tempat pengeluaran yang berlokasi sama atau berdekatan dengan instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet, maka pengeluaran dapat dilakukan di tempat pengeluaran lainnya yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan sertifikat sanitasi diterbitkan oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC.


BAB IV
SIMPULAN DAN SARAN

Simpulan
Pelaksanaan tindakan karantina terhadap sarang burung walet yang akan di ekspor ke RRC harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam tata cara budidaya walet harus menerapkan sistem manajemen pemeliharaan burung walet dengan  baik

2. Penerapan prosesing sarang burung walet yang baik

3. Persyaratan tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang burung walet untuk ekspor ke negara RRC.

Saran
Diharapkan setelah mengetahui pemahaman penentuan persyaratan dan tindakan karantina sarang walet, serta registrasi karantina terhadap tempat pemrosesan dan tempat produksi sarang walet untuk pengeluaran sarang walet dari wilayah Negara Republik Indonesia ke RRC antara lain:

1. Pengusaha harus memperhatikan dalam tatacara budidaya dan manajemen pemeliharaan sarang burung walet yang baik

2. Tempat prosesing diwajibkan agar menerapkan kebersihan dari kualitas sarang burung walet

3. Eksportir diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan untuk pengeluaran sarang burung walet ke RRC.


DAFTAR PUSTAKA

[Barantan] Badan Karantina Pertanian. 2013. Laporan Persyaratan Dan Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pengeluaran Sarang Walet Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Republik Rakyat China  Jakarta: Barantan

[Barantan] Badan Karantina Pertanian. 2013. Tatacara Pemrosesan yang Baik untuk Sarang walet  Jakarta: Barantan

[Barantan] Badan Karantina Pertanian. 2013. Tatacara Pemeliharaan yang Baik untuk Sarang walet  Jakarta: Barantan.

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: