Sarang
burung walet telah dimanfaatkan untuk kesehatan oleh beberapa bangsa terutama Cina sejak
lama. Ekspor sarang burung wallet dari Indonesia ke negara Cina memelebihi
ke negara lain. Untuk menjaga kwalitas sarang burung yang masuk ke Cina negara
Cina meminta persyaratan yang ketat. Makalah berikut akan menjelaskannya.
******
PENERAPAN
PERSYARATAN TINDAKAN KARANTINA SARANG BURUNG WALET YANG AKAN DI EKSPOR KE
REPUBLIK RAKYAT CINA (RRC)
Oleh:
Akhmad
Khusyairi (02), Hendra Jaya Bohari (14), Mukhlis Wahyudi (22), Puji Harta (27),
Salvia (31), Toriq Abdul Kholiq (35).
Siswa
Pendidikan Dan Pelatihan Teknik Dasar Karantina Pertanian Calon Paramedik
Veteriner Badan Karantina Pertanian 2015.
Abstrak
Sarang
burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat
diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung walet
spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen sarang
burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai negara di
dunia. pada zaman dahulu sarang walet ini merupakan komoditi yang sangat langka
dan mahal sehingga hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas seperti para raja
atau bangsawan-bangsawan di Cina dan saat ini sangat populer sebagai bahan
makanan atau minuman. Pada perkembangannya, permintaan sarang walet semakin
meningkat, sehingga lebih dari 100 tahun yang lampau orang mulai memeliharanya.
Oleh sebab itu Badan Karantina Pertanian sangat berperan dalam membuat
persyaratan dan tindakan karantina sarang walet, serta registrasi karantina
terhadap tempat pemrosesan dan tempat produksi sarang walet untuk pengeluaran
sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.
Kata
kunci: Collocalia fuciphaga, Cina, ekspor
******
PRAKATA
Dalam
rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke Republik
Rakyat Cina (RRC), Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) sesuai tugas pokok dan
fungsinya mempunyai peranan yang sangat strategis dalam upaya untuk mencegah
masuknya ke dalam, tersebar dari satu area ke area lain, dan keluarnya Hama
Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dari wilayah negara Republik Indonesia dan
memperhatikan aspek kesehatan masyarakat veteriner.
Karantina
hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan
hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang
burung walet ke berbagai negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk
hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik
Indonesia bebas dari HPHK, bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan
yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai
dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat
dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode
EAN-128.
Sistem
ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang burung walet yang
dimulai dengan penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah walet, tempat
pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH), proses produksi dan
pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat tujuan ekspor.
Harapan
kami semoga dengan tulisan ini memberikan tambahan informasi kepada masyarakat
terutama eksportir dalam hal pengeluaran sarang walet ke negara Republik Rakyat
Cina (RRC). Kami sadar masih banyak
kekurangan, kesalahan dan ketidaksempurnaan dalam tulisan ini. Untuk itu besar
harapan kami masukan dan saran yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
tulisan ini. semoga tulisan ini dapat bermanfaat.
Bekasi, 2015
Penulis
******
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Sarang
burung walet merupakan salah satu produk hasil hewan Indonesia yang dapat
diekspor. Volume produksi sarang burung walet terbesar berasal dari burung
walet spesies Collocalia fuciphaga. Indonesia merupakan salah satu produsen
sarang burung walet dan ekspornya sudah berlangsung sejak lama ke berbagai
negara di dunia.
Dalam
rangka ekspor sarang burung walet dari Indonesia secara langsung ke Republik
Rakyat Cina (RRC), diawali dengan penandatanganan protokol tentang persyaratan
higenitas, karantina dan pemeriksaan untuk importasii produk sarang burung
walet dari Indonesia ke cina, antara kementerian pertanian Republik Indonesia
dan administrasi umum pengawasan mutu, inspeksi dan karantina RRC di Beijing
pada tanggal 24 April tahun 2012. Protokol tersebut memuat persyaratan yang diajukan oleh RRC,
diantaranya adalah penjaminan kesehatan sarang burung walet yang bebas dari
penyakit Avian Influenza maupun bahaya biologi, kimia dan fisik, melalui rantai
ekspor yang dapat ditelusuri.
Badan
Karantina Pertanian (BARANTAN) sesuai tugas pokok dan fungsinya mempunyai
peranan yang sangat strategis dalam upaya untuk mencegah masuknya ke dalam,
tersebar dari satu area ke area lain, dan keluarnya Hama Penyakit Hewan
Karantina (HPHK) dari wilayah negara Republik Indonesia dan memperhatikan aspek
kesehatan masyarakat veteriner.
Karantina
hewan sebagai salah satu institusi yang menjadi bagian dari sistem kesehatan
hewan nasional, mempunyai kewajiban dalam mendukung akselerasi ekspor sarang
burung walet ke berbagai negara mitra dagang, dengan menjamin kesehatan produk
hewan sarang burung walet yang dikeluarkan dari wilayah Negara Republik
Indonesia bebas dari HPHK, bebas dari kontaminasi lainnya sebagai bahan makanan
yang aman dikonsumsi untuk manusia. Jika terjadi sesuatu hal yang tidak sesuai
dengan jaminan keamanan pangan maka penelusuran sarang burung walet dapat
dicapai dengan menggunakan sistem ketelusuran (traceability) berupa barcode
EAN-128. Sistem ini diterapkan pada seluruh mata rantai pengeluaran sarang
burung walet yang dimulai dengan penetapan dan pemberian nomor registrasi rumah
walet, tempat pemrosesan sebagai Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH),
proses produksi dan pengemasan sarang walet hingga siap dikirim ke tempat
tujuan ekspor.
Maksud
dan Tujuan
Pemahaman
dalam persyaratan dan tindakan karantina sarang walet, serta registrasi
karantina terhadap tempat pemrosesan dan tempat produksi sarang walet untuk
pengeluaran sarang walet dari wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.
Rumusan
Masalah
Bagaimana
persyaratan dan tindakan karantina hewan terhadap pengeluaran sarang walet dari
wilayah negara Republik Indonesia ke RRC.
BAB
II
MATERI
DAN METODE
Persyaratan
dan tindakan karantina hewan terhadap pengeluaran sarang walet dari wilayah
negara Republik Indonesia ke RRC berdasarkan studi literatur terkait.
BAB
III
PEMBAHASAN
Sarang
walet sudah terkenal sejak ratusan tahun yang lalu dan diperkirakan sudah
dikonsumsi sejak masa abad 8 berkuasa. Sarang walet ini didapat dari
tebing-tebing gua terjal kepulauan Indonesia yang berada di sepanjang pantai
karang maupun pegunungan kapur, tidak sedikit timbul korban untuk mengambil
sarang walet gua yang kondisinya terjal dan sulit untuk dijangkau manusia. Oleh
karenanya, pada zaman dahulu sarang walet ini merupakan komoditi yang sangat
langka dan mahal sehingga hanya dikonsumsi oleh kalangan terbatas seperti para
raja atau bangsawan-bangsawan di Cina dan saat ini sangat populer sebagai bahan
makanan atau minuman.
Pada
perkembangannya, permintaan sarang walet semakin meningkat, sehingga lebih dari
100 tahun yang lampau orang mulai memeliharanya. Hingga saat ini sudah sangat
banyak rumah walet yang telah dibangun dan tersebar di beberapa pulau di
Indonesia untuk tujuan komersial, yaitu pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, Kepulauan Maluku, serta pulau-pulau kecil di Bali, Nusa Tenggara dan
pulau lainnya.
Di
Asia Tenggara ditemukan 13 jenis burung walet namun yang terpenting dan
mempunyai nilai komersial menghasilkan sarang walet untuk dikonsumsi oleh
manusia hanya tiga jenis yaitu: burung walet putih (Collocalia fuciphaga),
burung walet hitam (Collocalia maxima) dan burung walet rumput (Collocalia
esculenta).
1. Sarang
walet putih berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia fuciphaga atau
Aerodramus fuchiphagus. Jika kondisi mikroklimat berbeda dan kelembaban yang
tinggi dengan berjalannya waktu memungkinkan warna sarang bisa berubah menjadi
orange atau merah .
2. Sarang
walet hitam berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia maxima atau
Aerodramus maximus atau Black nest swiftlet. Sarang walet jenis ini terbuat
dominan dengan bulu walet hitam.
3. Sarang
walet rumput berasal dari air liur burung walet jenis Collocalia esculenta atau
White Billied Swiftlet. Sarangnya dibuat dari rerumputan serta bahan
tumbuh-tumbuhan lainnya yang direkat dengan air liurnya.
Burung
walet memiliki karakter sebagai berikut:
-Burung
walet keluar dari rumah walet pada pagi hari, untuk berburu makanan di alam
bebas yaitu berupa serangga-serangga kecil di padang rumput, persawahan,
perbukitan, sungai atau perairan, lembah dan pepohonan.
-Tidak
bisa dan tidak pernah hinggap di pepohonan atau di tempat tempat lain selain di
sarangnya sehingga tidak terjadi interaksi atau kontak langsung dengan burung
lainnya maupun dengan unggas di daratan.
-Setelah
mencari makan, biasanya di sore hari (sebelum gelap), burung tersebut kembali
ke sarangnya masing masing di rumah walet.
-Burung
walet sampai sekarang ini belum dapat dibudidayakan, meskipun telah dipelihara
di rumah walet yang telah di desain mirip kondisi gua, hal ini disebabkan
karena belum ada makanan pengganti dan sangat tergantung dengan alam. Jika
terganggu atau kurang makanan, tidak ada yang bisa menjamin burung ini akan
kembali lagi ke rumahnya.
Tata
Cara Pemeliharan Burung Walet Yang Baik
Rumah
walet sebagai tempat produksi sarang walet untuk keperluan ekspor ke RRC wajib
memiliki nomor registrasi rumah walet yang ditetapkan oleh kepala Badan
Karantina Pertanian.
Penetapan
nomor registrasi rumah walet oleh kepala Badan Karantina Pertanian tersebut
untuk memenuhi sistem ketelusuran dalam rangka penjaminan kesehatan sarang
walet yang diekspor ke RRC.
Pendirian
rumah walet untuk memproduksi sarang walet yang aman dan sehat dengan
memperhatikan aspek teknis sebagai berikut:
1. Lokasi
Lokasi
rumah walet dibangun dengan memperhatikan aspek risiko dan kontaminasi
penyakit.
2. Sarana
dan Prasarana
a. Bangunan
b. Perlengkapan
dan peralatan kerja
c. Penerangan
d. Audio
e. Sumber
air
f. Wadah
/bak air dan parit
g. Tempat
pemusnahan
3. Pelaksaan
Biosecurity dan Bio Safety
a. Kontrol
lalu lintas pekerja
Pekerja/tamu
yang berkunjung masuk ke dalam rumah walet harus sehat, menggunakan pakaian
yang bersih, tutup kepala dan alas kaki/sepatu kerja, mencuci kaki dan tangan
menggunakan sabun atau sanitizer lainnya sebelum masuk dan keluar rumah wallet.
b. Kontrol
lalu lintas hewan
Pemeliharaan
kebersihan di dalam rumah walet untuk meminimalkan masuknya hewan pengganggu ke
dalam rumah walet. Di dalam pagar pelindung sekeliling dan didalam rumah walet
tidak boleh memelihara unggas lainnya. Di dalam rumah walet timbunan kotoran
burung dibersihkan secara berkala. Demikian pula dilakukan pemeliharaan
kebersihan lingkungan sekitar. Dalam hal terjadi penyakit maka semua limbah
yang berasal dari dalam rumah walet harus dimusnahkan.
4. Penggunaan
Desinfektan
Desinfeksi
dapat digunakan antara lain untuk pencegahan kontaminasi dari pekerja/tamu di
pintu masuk/keluar rumah walet. Desinfektan yang digunakan berasal dari bahan
yang aman.
5. Pemanenan
Pemanenan
dilakukan pada saat ukuran sarang walet telah sesuai standar yang di inginkan
dan dilaksanakan dengan menggunakan peralatan /perlengkapan panen yang sesuai.
Tatacara
pemanenan adalah sebagai berikut:
-Pemanenan
dilakukan pada siang hari saat sebagian besar burung sudah ke luar rumah;
-Sarang
walet dipilih yang bentuknya telah sempurna dan yang tidak ada anak burungnya;
-Pemanenan
tidak dilakukan pada saat cuaca hujan atau angin kencang, namun pada cuaca yang
baik sehingga burung yang berteduh di dalam rumah burung pada saat cuaca hujan
atau angin kencang tidak terganggu;
-Sarang
diambil atau dipetik satu persatu menggunakan alat pelepas sarang
(kape/scraper) dan perlengkapan yang sesuai;
-Sarang
dipetik satu persatu dan diusahakan tidak pecah/rusak. Pemanenan dilakukan
dengan hati-hati dan dalam suasana tenang untuk menjaga burung-burung yang
masih ada di dalam rumah agar tidak stres;
-Pemanenan
dilakukan 3 sampai 6 kali dalam setahun tergantung dari perkembangan burung
walet di lingkungan masing-masing;
-Setiap
tahun sebaiknya dilakukan minimal 1 kali penetasan telur atau setiap panen
disisakan 20% populasi sarang untuk regenerasi agar populasi burung tersebut
terjaga dengan baik;
-Bahan
tempat menampung hasil panen harus bersih, tidak terbuat dari bahan yang
berbahaya dan beracun;
6. Jaminan
suplai sarang burung walet untuk ekspor
ke RRC
Setiap
eksportir sarang walet untuk tujuan ke RRC diharuskan mempunyai jaminan suplai
sarang walet dari rumah walet yang telah diregistrasi. Volume ekspor harus
sesuai dengan kapasitas produksi rumah walet. Jika terjadi penambahan volume
ekspor maka eksportir harus dapat membuktikan terjadi peningkatan produksi
sarang walet atau meregistrasikan rumah walet lain kepada Badan Karantina
Pertanian.
Jika
di rumah walet populasi burungnya turun sehingga tidak bisa memberikan jaminan
suplai atau mitra rumah walet mengundurkan diri dari kerjasama dengan alasan
apapun, maka pihak eksportir berhak mengajukan rumah walet lainnya untuk
diregistrasi.
7. Pengemasan
dan transportasi sarang walet ke tempat pemrosesan
a. Pengemasan
-Bahan
kemasan terbuat dari bahan yang tidak berbahaya, tidak beracun, dan mudah
dibersihkan
-Tiap-tiap
kemasan bagian luar diberi label yang memuat nama atau nomor registrasi rumah
walet yang digunakan oleh perusahaan;
tanggal, bulan dan tahun panen;
total berat bersih dalam satuan kilogram (kg);
-Kemasan
ditempatkan dengan baik dan hati-hati di dalam kendaraan pengangkut untuk
mencegah kerusakan selama transit dan pengiriman.
-Jika
pengiriman secara langsung tidak memungkinkan, sarang walet disimpan di ruang
penyimpanan sementara yang temperaturnya tidak melebihi 32°C.
b. Pengangkutan
sarang walet ke tempat pemrosesan
Alat
angkut dalam kondisi baik dan bersih. Kemasannya harus terlindung dari air atau
kotoran selama pengiriman
8. Pencatatan
Pemelihara
harus membuat dan menyimpan buku/catatan, yang memuat informasi sebagai berikut
:
a. Perkembangan
jumlah sarang walet di setiap rumah walet yang dikaitkan dengan jumlah
pemanenan (kilogram) dan pengiriman ke tempat pemrosesan pertahunnya.
b. Kegiatan
pemeliharaan dan pengelolaan rumah walet terkait pemenuhan aspek sanitasi,
termasuk bila menggunakan bahan desinfektan.
9. Pelaporan
Penanggungjawab
pemegang nomor registrasi rumah walet harus menyampaikan laporan mengenai
pemenuhan aspek sanitasi dan pemanenan masing masing rumah walet setiap 6
(enam) bulan sekali kepada Kepala Badan Karantina Pertanian cq Kepala Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan Hayati.
Setiap
6 (enam) bulan sekali setelah pelaporan diterima, maka dokter hewan karantina
di Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian (UPT KP) setempat melakukan
verifikasi dan pemeriksaan terhadap rumah walet.
Tata
Cara Prosesing Sarang Burung Walet dengan baik
Tempat
pemrosesan sarang walet untuk keperluan ekspor ke RRC wajib ditetapkan sebagai
Instalasi Karantina Produk Hewan (IKPH) untuk sarang walet oleh kepala Badan
Karantina Pertanian. Tempat pemrosesan yang telah ditetapkan sebagai IKPH untuk
sarang walet tersebut menjadi tempat petugas karantina melakukan tindakan
karantina dalam rangka penjaminan kesehatan sarang walet serta untuk pemenuhan
persyaratan negara RRC.
Tempat
pemrosesan sarang walet yang aman dan sehat wajib memperhatikan aspek teknis
sebagai berikut:
1. Lokasi
Lokasi
tempat pemrosesan berada di daerah yang lingkungannya bersih dan memiliki akses
jalan yang dapat dilalui kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
2. Sarana
dan prasarana
Sarana
dan prasarana tempat pemrosesan minimum telah disertifikasi dengan Sistem
Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau yang setara.Sarana dan
prasarana tempat pemrosesan minimal memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Bagunan
bersifat permanen
b. Perlengkapan
dan peralatan kerja
c. Sumber
air
d. Sampah
dan sisa pembuangan
e. Sarana
kebutuhan karyawan/pekerja
f. Prasarana
lain yang mendukung kegiatan.
3. Pelaksaan
Bio security dan Bio safety
a. Kontrol
lalu lintas pekerja
Sebelum
memasuki ruang pemrosesan, setiap pekerja/tamu harus mengganti pakaiannya
dengan pakaian kerja yang disesuaikan dengan pekerjaan masing masing, bersih
dan menggunakan penutup rambut serta menggunakan masker untuk karyawan yang
bekerja di area yang merupakan titik kritis.
Menyimpan
pakaian, perhiasan (anting, kalung, gelang, cincin), jam tangan, peralatan
pribadi lainnya di dalam loker yang disediakan.
Pekerja/tamu
harus menjaga kebersihan dengan cara mencelupkan kaki/alas kaki ke dalam bak
berisi desinfektan dan mencuci tangan dengan baik dan bersih di tempat
pencucian tangan pada saat masuk atau keluar dari tempat pemrosesan.
b. Kesehatan
Karyawan
Pada
penerimaan karyawan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan karyawan
yang bekerja dalam keadaan sehat untuk mencegah. kontaminasi penyakit berbahaya
dan penyakit menular lainnya. Pemeriksaan secara berkala dilakukan minimal satu
tahun sekali.
Jika
ada karyawan yang sedang sakit harus segera melapor ke atasannya agar dapat
diambil tindakan yang diperlukan, misalkan diberikan izin untuk istirahat atau
dipindahkan ke bagian yang tidak kontak produk.
Pelatihan
dilaksanakan dan dievaluasi secara berkala untuk memberikan pengetahuan dan
keahlian yang memadai menurut tugas dan tanggung jawabnya sesuai praktik
keamanan pangan.
c. Kontrol
lalu lintas hewan
Pemeliharaan
kebersihan tempat ruang pemrosesan, sehingga tidak memungkinkan hewan seperti
serangga, tikus, kucing, anjing masuk ke dalam tempat pemrosesan. Demikian pula
dilakukan pemeliharaan kebersihan lingkungan sekitar antara lain dengan
membersihkan saluran air.
4. Pemrosesan
Sarang Walet
a. Diruang
penerimaan sarang walet kotor
Pencatatan
untuk setiap penerimaan sarang walet ke dalam sebuah dokumen yang memuat
informasi mengenai identitas asal sarang walet (nama, alamat, nomor registrasi
rumah walet, jumlah dalam kg).
Sarang
walet kotor disimpan dan diberi label sesuai nama atau nomor registrasi rumah
walet, tanggal panen, tanggal terima, grade dan jumlah sarang walet sebelum
diproses lebih lanjut.
b. Diruang
pembersihan
Sarang
walet dibersihkan dari kotoran-kotoran dengan cara disikat dengan menggunakan
air bersih. Setelah itu dilakukan pencabutan bulu menggunakan pinset yang
terbuat dari stainless steel. Sarang walet yang telah bersih dari bulu dan
kotoran kemudian disimpan dalam wadah yang bersih.
c. Diruang
pembentukan pengeringan
Sarang
walet setelah dibersihkan yang bentuknya berubah, dilakukan proses perbaikan
bentuk.
Selanjutnya
sarang walet dikeringkan dan disimpan di dalam wadah yang bersih.
d. Diruang
penyimpanan
Penyimpanan
sarang walet bersih dalam wadah yang bersih, tertutup, terlindung dari
kontaminasi dan diberikan pelabelan secara jelas. Penyimpanan pada ruangan
dengan temperature ≤25°C.
e. Proses
pemanasan
Sarang
walet harus dipanaskan pada temperatur 70°C selama 3,5 detik. Untuk mencapai
tujuan pemanasan tersebut, maka dilakukan pemanasan selama 1 (satu) menit, terhitung
sejak temperatur telah mencapai 70°C. Pengukuran temperatur dilakukan dengan
menggunakan thermosensor yang ditempatkan di dalam wadah pemanasan dimana
thermosensor bersentuhan langsung dengan sarang walet yang dipanaskan.
f. Di
ruang pengemasan
Bahan
kemas kontak produk menggunakan bahan food grade. Penyimpanan bahan kemas yang
kontak dengan sarang walet dan non kontak dengan sarang wallet dilakukan dalam
wadah terpisah untuk mencegah kontaminasi silang. Setiap kemasan dalam dan luar
diberikan pelabelan dan informasi yang jelas.
Dalam rangka sistem ketelusuran untuk produk sarang walet dapat
dilengkapi dengan identifikasi unik dan pelabelan menggunakan Global Trade Item
Number (GTIN).
5. Kontrol
Kualitas
Kontrol
kualitas (fisik/kebersihan sarang walet, bahaya mikroba dan kimia) dilakukan
oleh bagian Quality Control (QC). Kandungan bahaya fisik, mikroba dan kimia
tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan, sebagaimana pada tabel
dibawah ini.
No
|
Item
Analisa
|
Unit
|
Batas
Maksimal
|
Metode
|
1.
|
Fisik
|
|||
Kontaminasi
bulu dan kotoran
|
Terlihat
bersih dari bulu dan kotoran
|
Visual
mata telanjang dengan jarak 20-30 cm
|
||
Kontaminasi
logam dan kayu
|
Negatif
|
Visual
mata telanjang dengan jarak 20-30 cm
|
||
2
|
Mikrobiologi
|
|||
Angka
Lempeng Total (ALT)
|
cfu/g
|
Tidak
lebih dari 1x 106
|
Analisis
Mikrobiolgi
|
|
coliform
|
cfu/g
|
Tidak
lebih dari
1 x 102
|
||
e. collie
|
cfu/g
|
Tidak
lebih dari 1 x 101
|
||
Salmonella sp
|
Negatif
|
|||
Staphylococcus aeurus
|
cfu/g
|
Tidak
lebih dari 1x 102
|
||
3
|
Nitrit
|
mg/kg
|
Tidak
lebih dari 30 ppm
|
Spektrofotometri
atau
High Performance
LiquidChromatography
(HPLC)
|
6. Pengiriman
dari tempat pemrosesan ke tempat pengeluaran
Alat
angkut berupa mobil merupakan tipe tertutup, dalam kondisi baik, bersih dan
terlindung dari air hujan untuk keamanan sarang walet selama pengiriman.
Supir
merupakan orang yang telah dilatih dengan benar dan mengetahui cara menjaga
sarang walet selama pengiriman.
Setiap
pengiriman sarang walet dari tempat pemrosesan/IKPH menuju negara tujuan harus
melalui tempat pengeluaran (pelabuhan/bandar udara/kantor pos) yang ditetapkan
oleh Menteri Pertanian yang memilikii hubungan transportasi langsung ke RRC,
disertai dengan Sertifikat Sanitasii yang ditandatangani oleh dokter hewan
karantina di tempat pengeluaran.
7. Pencatatan
Pemilik
IKPH untuk sarang walet harus menyimpan catatan penggunaan IKPH untuk sarang
walet meliputi jumlah pemasukan sarang walet kotor dari rumah walet
teregistrasi dan jumlah (kilogram) pengeluaran/pengiriman sarang walet bersih
ke RRC. Proses produksi, pemanasan, pengemasan, kontroll kualitas secara
keseluruhan dan pengiriman.
8. Program
evaluasi
Tempat
pemrosesan yang telah ditetapkan menjadi IKPH untuk sarang walet, secara
berkala setiap 6 bulan sekali dilakukan evaluasi kelayakan terhadap IKPH oleh
dokter hewan karantina yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT) karantina
pertanian yang berlokasi di daerah pemrosesan.
Persyaratan
dan Tindakan Karantina Hewan terhadap Sarang Walet yang akan di ekspor ke Cina
1. Persyaratan
teknis karantina hewan
a. Disertai
sertifikat sanitasi sarang walet yang diterbitkan oleh dokter hewan karantina
(KH-10 khusus).
b. Melalui
tempat pengeluaran yang telah ditetapkan, yang memilikii penerbangan langsung
ke RRC dan berlokasi paling dekat dengan tempat pemrosesan yang telah
ditetapkan dan diregistrasi.
c. Sarang
walet yang telah diterbitkan sertifikat sanitasi di tempat pemrosesan yang
telah ditetapkan dan diregistrasi, ketika akan diberangkatkan wajib dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran.
d. Sarang
walet harus berasal dari rumah walet milik
sendiri/milik pihak lain yang menjadi mitra pemilik sarang walet yang
telah memiliki nomor registrasi yang ditetapkan oleh kepala Badan Karantina
Pertanian.
e. Khusus
pengeluaran dari wilayah Negara Republik Indonesia terhadap sarang walet yang
berasal dari rumah walet yang berbeda lokasi dengan lokasi IKPH, pada
sertifikat sanitasi (KH-10) di tempat pengeluaran harus dicantumkan nomor
registrasi rumah walet asal sarang walet.
2. Tata
cara tindakan karantina pengeluaran sarang walet ke RRC.
Setiap
pengeluaran sarang walet dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia wajib
dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran untuk
dilakukan tindakan karantina. Penyerahan sarang walet paling lambat 1 (satu)
hari sebelum tindakan karantina dilakukan, dimuat dalam alat angkut disertai
kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Tindakan
karantina di instalasi karantina produk hewan untuk sarang walet dilakukan oleh
petugas karantina hewan dari unit pelaksana teknis karantina pertanian terdekat
dengan lokasi tempat pengeluaran.
Tindakan
karantina yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Pemeriksaan
Tindakan
karantina pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas karantina terdiri dari
pemeriksaan dokumen, fisik dan laboratorium.
b. Perlakuan
Perlakuan
sesuai dengan persyaratan teknis negara RRC sebagaimana tertuang dalam protokol
berupa pemanasan dengan menggunakan alat pemanas pada suhu internal minimal
70°C selama 3,5 detik untuk membunuh virus Avian Influenza (H5N1).
c. Penolakan
Penolakan
pengeluaran sarang walet ke negara RRC dilakukan apabila persyaratan teknis dan
atau persyaratan negara RRC sebagaimana tertuang dalam Protokol tidak dapat
dipenuhi.
d. Pemusnahan
Pemusnahan
terhadap sarang walet dilakukan apabila:
-Hasil
pemeriksaan menunjukkan bahwa sarang walet tertular hama penyakit hewan
karantina yang ditularkan melalui sarang walet, ada perubahan sifat,
terkontaminasi.
-Setelah
dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama penyakit hewan karantina
tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;
e. Pembebasan
Pembebasan
terhadap pengeluaran sarang walet ke RRC dilakukan dengan penerbitan sertifikat
sanitasi sarang walet apabila telah dipenuhinya persyaratan teknis, persyaratan
negara RRC sebagaimana tertuang dalam protokol dan telah dilakukan tindakan
karantina, dan telah memenuhii pembayaran pungutan jasa karantina yang
merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jika
pengeluaran sarang walet tidak dapat dilakukan melalui tempat pengeluaran yang
berlokasi sama atau berdekatan dengan instalasi karantina produk hewan untuk
sarang walet, maka pengeluaran dapat dilakukan di tempat pengeluaran lainnya
yang memiliki penerbangan langsung ke RRC dan sertifikat sanitasi diterbitkan
oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran tujuan RRC.
BAB
IV
SIMPULAN
DAN SARAN
Simpulan
Pelaksanaan
tindakan karantina terhadap sarang burung walet yang akan di ekspor ke RRC
harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam
tata cara budidaya walet harus menerapkan sistem manajemen pemeliharaan burung
walet dengan baik
2. Penerapan
prosesing sarang burung walet yang baik
3. Persyaratan
tindakan karantina terhadap pengeluaran sarang burung walet untuk ekspor ke
negara RRC.
Saran
Diharapkan
setelah mengetahui pemahaman penentuan persyaratan dan tindakan karantina
sarang walet, serta registrasi karantina terhadap tempat pemrosesan dan tempat
produksi sarang walet untuk pengeluaran sarang walet dari wilayah Negara
Republik Indonesia ke RRC antara lain:
1. Pengusaha
harus memperhatikan dalam tatacara budidaya dan manajemen pemeliharaan sarang
burung walet yang baik
2. Tempat
prosesing diwajibkan agar menerapkan kebersihan dari kualitas sarang burung
walet
3. Eksportir
diwajibkan untuk melengkapi semua persyaratan untuk pengeluaran sarang burung
walet ke RRC.
DAFTAR
PUSTAKA
[Barantan]
Badan Karantina Pertanian. 2013. Laporan Persyaratan Dan Tindakan Karantina
Hewan Terhadap Pengeluaran Sarang Walet Dari Wilayah Negara Republik Indonesia
Ke Republik Rakyat China Jakarta:
Barantan
[Barantan]
Badan Karantina Pertanian. 2013. Tatacara Pemrosesan yang Baik untuk Sarang
walet Jakarta: Barantan
[Barantan]
Badan Karantina Pertanian. 2013. Tatacara Pemeliharaan yang Baik untuk Sarang walet Jakarta: Barantan.
******