JUKLAK UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER KARANTINA, NOMOR: 1288/Kpts/OT.160/L/10/2015

Uji Kompetensi Paramedik Veteriner adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berikut adalah Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Juklak Uji Kompetensi dan Materi Uji Komptensi tahun 2015

******


KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 1288/Kpts/OT.160/L/10/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK  VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


Menimbang:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner diperlukan uji kompetensi bagi Paramedik Veteriner;

b. bahwa untuk kenaikan pangkat ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a  dan b di atas serta untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi Paramedik Veteriner perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi   Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Lingkup Badan Karantina Pertanian, dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,  dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan  dan  Kesehatan  Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana   telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  41  Tahun  2014  (Lembaran  Negara  Republik Indonesia   Tahun    2014   Nomor   338,   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 5121);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun  2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);

8. Peraturan  Presiden  Nomor  45  Tahun  2015  tentang Kementerian Pertanian;

9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan  Pejabat  Eselon  I Lingkup Kementerian Pertanian;

10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/08/2015 tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja Kementerian Pertanian;

11. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi   Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka  Kreditnya  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2012 Nomor 941);

12. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi  Nomor  53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan  Angka  Kreditnya (Berita Negara RI Tahun 2013 Nomor 614);

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka     Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1233);

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 133/ Permentan/OT.140/12/2014 Tentang  Pedoman  Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

Kesatu: PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI    KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER LINGKUP BADAN  KARANTINA PERTANIAN.

Kedua: Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional    Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam diktum   KESATU tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Ketiga: Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional   Paramedik Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sebagai pedoman bagi  Pejabat  Fungsional  Paramedik  Veteriner, Sekretariat  Tim  Penguji  Kompetensi,  dan  Tim  Penguji Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner dalam pelaksanaan Uji  Kompetensi  Paramedik  Veteriner  Lingkup Badan Karantina Pertanian.

Keempat: Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal: 2 Oktober 2015

KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,




BANUN HARPINI



Salinan Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:

1. Menteri Pertanian RI;
2. Sekretaris Badan Karantina Pertanian;
3. Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
4. Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.


******


LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 12/Kpts/OT.10/L/10/2015
TANGGAL:  2 Oktober 2015



PETUNJUK PELAKSANAAN

UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK  VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN


BAB I PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang

Dalam rangka membangun kedaulatan pangan khususnya protein hewani  diperlukan upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan    gangguan reproduksi serta mempertahankan dan memperluas status wilayah  Indonesia bebas penyakit hewan terutama penyakit hewan menular dan  zoonosis, maka diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan    professional dalam melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan,  pengamanan produk hewan, dan  pengembangan  kesehatan  hewan,  yaitu  Pejabat  Fungsional  Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil    Negara, pengembangan karir PNS dilakukan berdasarkan kualifikasi,   kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah.    Disamping itu dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  53 tahun  2012  tentang  Jabatan  Fungsional  Paramedik  Veteriner   dan Angka  Kreditnya  dimana  pada  Pasal  27 dan Pasal 30 mengamanatkan bahwa pengangkatan pertama kali menjadi   Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner dan kenaikan jenjang jabatan  setingkat lebih tinggi dari Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner disyaratkan untuk mengikuti dan lulus uji kompetensi. Amanat tersebut di  atas kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 133/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner.

Agar pelaksanaan uji kompetensi dapat terlaksana dengan efektif, efisien dan  memberikan hasil yang optimal maka diperlukan petunjuk pelaksanaan    kegiatan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian.

I.2. Maksud dan Tujuan

I.2.1. Maksud:
Pedoman  ini  dimaksud  sebagai  acuan  bagi  Pejabat  Fungsional Paramedik  Veteriner, Sekretariat Tim Penguji Kompetensi, dan Tim Penguji Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian dalam Pelaksanaan Uji  Kompetensi  Pejabat  Fungsional  Paramedik  Veteriner  Lingkup Badan Karantina Pertanian agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 133/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji  Kompetensi  Pejabat  Fungsional  Paramedik Veteriner.

1.2.2. Tujuan:
Pedoman ini bertujuan untuk kelancaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat  Fungsional Paramedik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian dalam rangka mewujudkan Paramedik Veteriner yang kompeten dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan.

1.3. Ruang Lingkup

Ruang  lingkup  yang  diatur  dalam  petunjuk  pelaksanaan  ini  meliputi: Jenjang  Jabatan  dan  Pangkat  Paramedik  Veteriner,  Uji  Kompetensi, Persyaratan  Mengikuti  Uji  Kompetensi,  Tata  Cara  Uji  Kompetensi,  dan Pelaksanaan Uji Kompetensi.

1.4. Pengertian

Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:

1.4.1. Kompetensi  adalah  seperangkat  pengetahuan,  keterampilan,  dan perilaku yang  harus  dimiliki,  dihayati,  dan  dikuasai  sesuai dengan tugas pokok dan  fungsinya sebagai tenaga professional.

1.4.2. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan  lain  atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

1.4.3. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan  kegiatan  dibawah  penyeliaan  Paramedik  Veteriner  di bidang pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk  hewan,  yang  diduduki  oleh  Pegawai  Negeri  Sipil   dengan hak  dan  kewajiban  secara  penuh  yang  diberikan  oleh  Pejabat Yang Berwenang.

1.4.4. Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas  tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit  hewan dan pengamanan produk hewan dibawah penyeliaan Paramedik Veteriner.

1.4.5. Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk mengisi lowongan formasi melalui Calon Pegawai Negeri Sipil.

1.4.6. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan  melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian  Pegawai  ASN  sesuai  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

1.4.7. Pengendalian Hama dan Penyakit Hewan dan Pengamanan Produk  Hewan adalah pengendalian hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan pelaksanaan  pengendalian  hama  dan  penyakit hewan dan pengamanan produk hewan.

1.4.8. Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan  hasil  uji  kompetensi  sebagai  syarat  pengangkatan dari jabatan lain dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.

1.4.9. Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang bertugas mengidentifikasi    calon peserta, memverifikasi kelengkapan administrasi, memfasilitasi  pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi bagi Tim Penguji di Direktorat  Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Badan Karantina Pertanian.

1.4.10.  Penetapan  Angka  Kredit  yang  selanjutnya  disingkat  PAK  adalah formulir  yang  berisi  keterangan  perorangan  Paramedik  Veteriner dan  satuan  nilai  dari  hasil  penilaian  butir  kegiatan  dan /atau akumulasi  nilai  butir-butir  kegiatan  yang  telah  dicapai  oleh Pejabat  Fungsional  Paramedik  Veteriner   dan  telah  ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.

1.4.11. Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah  formulir yang berisi keterangan perorangan Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang telah dicapai oleh Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner, namun belum memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi.


BAB II
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT PARAMEDIK VETERINER

Uji kompetensi yang diikuti Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup  Badan Karantina Pertanian harus sesuai dengan Jenjang Jabatan, Pangkat,  dan  Golongan  Ruang  Paramedik  Veteriner   yang bersangkutan.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang Paramedik Veteriner, dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas:

II.1. Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi: Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

II.2.   Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi:

II.2.1  Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
II.2.2  Pengatur, golongan ruang II/c;
II.2.3  Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.

II.3.  Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, meliputi:

II.3.1  Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
II.3.2  Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

II.4.   Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi:

II.4.1  Penata, golongan ruang III/c; dan
II.4.2  Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.


BAB III
UJI KOMPETENSI

3.1 Jenis Uji Kompetensi

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku    yan harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.

Uji Kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan  oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner  dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi dimaksudkan  antara lain untuk menyamakan pola pikir, persepsi, keterampilan dan    pengetahuan para Pejabat Fungsional, khususnya Paramedik Veteriner      sesuai jenjang jabatannya.

Uji kompetensi yang diterapkan bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian, terdiri dari:

3.1.1 Uji kompetensi untuk pengangkatan pertama jabatan fungsional Paramedik Veteriner:

3.1.1.1 Merupakan uji kompetensi yang ditujukan bagi calon Paramedik    Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian yang akan diangkat menjadi  Paramedik Veteriner Pemula atau Paramedik Veteriner Pelaksana tergantung pada pendidikan awal.

3.1.1.1.1 SPP /SNAKMA, menjadi Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur  Muda golongan ruang II/a;
3.1.1.1.2 DII bidang Kesehatan Hewan, DIII Kesehatan Hewan menjadi Paramedik Veteriner Pelaksana, pangkat Pengatur golongan ruang II/c.

3.1.1.2. Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan uji  Kompetensi  untuk  pengangkatan  pertama  dapat dilaksanakan  secara  bersamaan  dengan  pelaksanaan program  pendidikan  dan  pelatihan    dasar  fungsional dan/atau teknis dasar perkarantinaan.

3.1.2.   Uji  kompetensi  untuk  kenaikan  jabatan  fungsional  setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatannya:

3.1.2.1 Dari jabatan Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda golongan  ruang  II/a   ke   Paramedik Veteriner  Pelaksana,  pangkat  Pengatur  Muda  Tingkat I-golongan ruang II/b;
3.1.2.2 Dari jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana, pangkat Pengatur  Tingkat  I golongan  ruang  II/d  ke  Paramedik Veteriner  Pelaksana  Lanjutan  dengan  pangkat  Penata Muda-golongan ruang III/a; dan
3.1.2.3 Dari jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan dengan pangkat   Penata Muda Tingkat I golongan ruang  III/b  ke  Paramedik  Veteriner  Penyelia  dengan pangkat Penata-golongan ruang III/c.

3.1.3. Keikutsertaan  Pejabat  Fungsional  dalam  setiap  uji  kompetensi hanya  mendapat kesempatan sebanyak 2 (dua)   kali  pada setiap  jenjang  jabatan. Apabila setelah kesempatan kedua tidak  memenuhi  kompetensi  yang  harus  dikuasai,  maka  yang bersangkutan tidak dapat diberikan kenaikan    jenjang jabatannya.

3.1.4.   Masa berlaku kelulusan kompetensi 3 (tiga) tahun.

3.2.   Tim Penguji

Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan hasil uji kompetensi sebagai syarat pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

3.2.1. Tim  Penguji  lingkup  Badan  Karantina  Pertanian  dibentuk  oleh Kepala  Badan Karantina Pertanian melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.

3.2.2. Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.
3.2.3. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.1. terdiri atas:

3.2.3.1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh  Kepala  Pusat  Karantina  Hewan  dan Keamanan Hayati  Hewani;.
3.2.3.2. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang Karantina Hewan Hidup;.
3.2.3.3. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bagian Umum, Sekretariat Badan Karantina  Pertanian;
3.2.3.4. Kepala   Unit  Pelaksana   Teknis  pada   lokasi   uji kompetensi;
3.2.3.5. Kepala  Bidang   Karantina  Produk  Hewan,  atau Kepala Bidang   Keamanan Hayati Hewani; dan
3.2.3.6. Paling  kurang  4  (empat)  orang  anggota  Pejabat Fungsional   Paramedik  Veteriner   yang  memiliki jenjang  jabatan  lebih  tinggi  atau  sama  dengan Paramedik Veteriner  yang  diuji.

3.3.  Sekretariat Tim Penguji

Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan karantina Pertanian:

3.3.1 Bertugas mengidentifikasi calon peserta, memverifikasi kelengkapan  administrasi, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi   bagi  Tim    Penguji   di   Badan Karantina Pertanian.
3.3.2 Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian     dipimpin oleh Kepala Bagian Umum, Sekretariat Badan Karantina  Pertanian.
3.3.3  Anggota    Sekretariat  Tim   Penguji,   terdiri  atas  Pejabat Fungsional  Paramedik   Veteriner   pada  Pusat  Karantina Hewan  dan  Keamanan   Hayati  Hewani   dan  pelaksana dibidang    kepegawaian    pada     Sekretariat     Badan Karantina Pertanian.


BAB IV
PERSYARATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI

4.1.  Uji  kompetensi  untuk  pengangkatan  pertama  kali  ke  dalam  jabatan Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian:

Surat Permohonan mengikuti uji kompetensi dari yang bersangkutan (diketahui  oleh  Ketua  Penyelenggara  Pendidikan  dan Pelatihan Dasar dan /atau Dasar Teknis Perkarantinaan).

4.2. Uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan:

4.2.1. Surat Keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir   oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.2. Surat Keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Yang  Berwenang atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.3. PAK  terakhir  yang  dilegalisir  oleh  pejabat  yang  memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian;
4.2.4. HAPAK tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh  pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian yang memuat paling kurang  80 %  (delapan   puluh  persen) angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
4.2.5.   Prestasi kerja paling kurang bernilai baik pada 1 (satu) tahun terakhir;
4.2.6. Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan Format 1.

BAB V
TATA CARA UJI KOMPETENSI

5.1. Sekretariat Tim Penguji mengidentifikasi Pejabat Fungsional Paramedik  Veteriner yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dan menyampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.

5.2. Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada: Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

5.3. Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau Oktober dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.

5.4. Sekretaris Badan Karantina Pertanian mendisposisi usulan kepada Sekretariat Tim Penguji di Badan Karantina Pertanian.

5.5.   Sekretariat  Tim   Penguji  melakukan   verifikasi   administrasi  untuk menentukan  peserta  uji  kompetensi  dan  menginformasikan   hasil verifikasi   paling  lambat  akhir  minggu  ketiga  bulan   Maret  atau Oktober. 

5.6. Sekretariat  Tim  Penguji  menetapkan  peserta,  lokasi  dan  jadwal  uji kompetensi melalui surat resmi dan website Badan Karantina Pertanian paling  lambat  minggu  kedua  bulan  April  atau  November serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.

5.7. Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil  uji  kompetensi,  pada  minggu  keempat  bulan  April atau Nopember.

5.8.  Tim   penguji  menyampaikan  laporan  hasil  uji  kompetensi  kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

5.9.  Sekretaris  Badan  Karantina  Pertanian  menyiapkan  Surat  Keterangan lulus   uji  kompetensi  untuk   ditandatangani   oleh   Kepala   Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan Format 2.

5.10. Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat Pemberitahuan  tidak  lulus  uji  kompetensi  dengan  menggunakan Format 3


BAB VI
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

6.1     Metode Uji Kompetensi
Metode  uji  kompetensi  Pejabat  Fungsional  Medik  Veteriner  lingkup Badan Karantina Pertanian dilakukan secara:

6.1.1 Tertulis (essay, Pilihan Ganda); dan
6.1.2 Lisan (wawancara).

6.2 Pembobotan Penilaian

6.2.1 Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, sebagai berikut:

6.2.1.1    Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik Pemula
6.2.1.1.1.   Pilihan ganda 50%;
6.2.1.1.2.   Essai 30%;
6.2.1.1.3.   Wawancara 20%.

6.2.1.2    Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik Pelaksana
6.2.1.2.1.   Pilihan ganda 40%;
6.2.1.2.2.   Essai 40%;
6.2.1.2.3.   Wawancara 20%. 

Contoh:
Saudara Bramantyo  pangkat  Pengatur,  golongan  ruang  II/c, pendidikan    terakhir Diploma III kesehatan Hewan, akan diangkat sebagai Paramedik  Veteriner melalui pengangkatan pertama kali. Yang bersangkutan harus mengikuti uJi kompetensi untuk JenJang Jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana sesuai Jabatan yang setara dengan pangkat /golongan ruang     yang dimiliki. Apabila yang bersangkutan  tidak  lulus  maka  dapat  mengulang  1  (kali)  uJi kompetensi  sebelum  yang  bersangkutan  memperoleh  kenaikan pangkat reguler.

6.2.2 Pembobotan  penilaian  uji  kompetensi  untuk  kenaikan  jenjang jabatan, sebagai berikut:

6.2.2.1. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula yang  akan  naik  jenjang  jabatan sebagai  Paramedik  Veteriner   Pelaksana,   sebagai berikut:

6.2.2.1.1.  Pilihan ganda 40%;
6.2.2.1.2.  Essai 40%;
6.2.2.1.3.  Wawancara 20%.

6.2.2.2. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana yang akan naik jenjang jabatan sebagai Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, sebagai berikut:

6.2.2.2.1.  Pilihan ganda 30%;
6.2.2.2.2.  Essai 40%;
6.2.2.2.3.  Wawancara 30%.

6.2.2.3. Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan  yang  akan  naik  jenjang  jabatan sebagai   Paramedik   Veteriner    Penyelia,   sebagai berikut:

6.2.2.3.1.  Pilihan ganda 30 %;
6.2.2.3.2.  Essai 40 %;
6.2.2.3.3.  Wawancara 30 %.

6.3. Materi Uji Kompetensi

6.3.1. Pelaksanaan Teknis dan pengembangan metode di bidang karantina      hewan pelaksanaan 8 P (Pemeriksaan, Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, Pembebasan), meliputi:

6.3.1.1. Kegiatan lapangan dan /atau
6.3.1.2. Kegiatan laboratorium.

6.3.2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;

6.3.3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Peraturan Karantina Hewan;

6.3.4.   Peraturan terkait bidang karantina hewan;

6.3.5.   Kebijakan di bidang karantina hewan (Pedoman);

6.3.6. Materi yang akan diujikan: merupakan  butir-butir  kegiatan  dari  jenjang  jabatan  yang akan  dicapai  (80 %) dan  butir-butir  kegiatan  dari  jenjang jabatan yang disandangnya ( 20 %).

6.4.     Kelulusan Uji Kompetensi

6.4.1.   Peserta  uji  kompetensi  dinyatakan  lulus  apabila  memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enam).

6.4.2.  Hasil  uji  kompetensi  ditetapkan  melalui  sidang  pleno  Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember.

6.4.3.   Apabila  dalam  uji  kompetensi  dinyatakan  tidak  lulus,  maka dapat mengulang pada periode uji kompetensi terdekat.

6.4.4.   Hasil  uji  kompetensi  diumumkan  melalui  surat  resmi  dan website Badan Karantina Pertanian.

6.4.5.  Surat  keterangan  lulus  uji  kompetensi  disampaikan  kepada Pimpinan  unit  kerja  dengan  pengantar  dari  Sekretaris  Badan Karantina Pertanian.

6.5. Lokasi Uji Kompetensi
Lokasi uji kompetensi karantina hewan, antara lain:
6.5.1.   Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian;
6.5.2. Balai Besar Karantina Pertanian Belawan;
6.5.3.   Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya;
6.5.4.   Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.

6.6  Tim Penguji Dan Sekretariat Tim Penguji

6.6.1. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian:

6.6.1.1. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dibentuk melalui Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian untuk Paramedik Veteriner yang  bertugas di lingkup Badan Karantina Pertanian.

6.6.1.2. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada VI.6.1.1, terdiri atas:

6.6.1.2.1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat  Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
6.6.1.2.2. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala  Bidang Karantina Hewan Hidup.
6.6.1.2.3. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh  Pejabat Eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
6.6.1.2.4. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi. Untuk Kepala UPT yang bukan Dokter Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian menunjuk pejabat structural yang menjalankan fungsi Karantina Hewan /Dokter Hewan.
6.6.1.2.5. 1 (satu) orang Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi   karantina hewan di Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang ditugaskan Kepala Badan Karantina Pertanian.

6.6.1.2.6. Paling kurang 4 (empat) orang anggota Pejabat Fungsional  Paramedik  Veteriner yang  memiliki  jenjang  jabatan  lebih  tinggi atau  sama  dengan  Paramedik  Veteriner yang diuji.

6.6.1.3. Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.

6.6.2. Sekretariat Tim Penguji

6.6.2.1. Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin  oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.

6.6.2.2. Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas Pejabat Fungsional dan pelaksana di bidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina  Pertanian dan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.


BAB VII
PENUTUP

Petunjuk  Pelaksanaan  ini  ditetapkan  dengan  harapan  pelaksanaan  uji kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina   Pertanian dapat terlaksana dengan  baik  dan lancer serta memberikan  manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian.

KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI



******



LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 12/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL:  2 Oktober 2015


MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK  VETERINER
PER JENJANG JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

I. Ruang Lingkup
JENJANG PARAMEDIK  VETERINER PEMULA  KE PARAMEDIK  VETERINER PELAKSANA
I. Umum
1.  Deskripsi perkarantinaan hewan


II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:

a. Kegiatan Lapangan
1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2. Teknik  penyiapan  bahan   dan  peralatan   tingkat  lapangan (pemula);
3. Teknik penyiapan media dan sampel tingkat lapangan;
4. Tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan
5. Tata cara pemeriksaan etiket  /label;
6. Tata cara pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan untuk  hewan;
7. Tata  cara  pemeriksaan  kebenaran  jenis,  jumlah,  volume  dan kemasan untuk produk hewan;
8. Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik tingkat kesulitan I pada DOC /DOD /DOQ, ayam dewasa yg dilalu lintaskan;
9. Tata   cara   pemeriksaan   fisik   produk   hewan   untuk pakan ternak;
10. Tata cara pemeriksaan lokasi instalasi karantina hewan;
11. Tata cara pemeriksaan alat angkut;
12. Tata   cara   pemeriksaan   peralatan   pada   instalasi   karantina hewan;
13. Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan I (feses, urine, ulas darah, kerokan swab kloaka dll);
14. Teknik pemusnahan koleksi;
15. Teknik pensucihamaan pada hewan secara kelompok;
16. Teknik pensucihamaan alat angkut /kontainer;
17. Teknik  vaksinasi /imunisasi spray;
18. Teknik pengobatan individual;
19. Teknik  fiksasi /restrain hewan tingkat kesulitan I (unggas);
20. Tata cara pengamatan dan pencatatan hewan yang sakit;
21. Tata  cara  pelaksanakan  isolasi  terhadap  hewan  sakit  baik secara individual maupun kelompok;
22. Tata   cara   pembuatan catatan medik /rekaman kesehatan hewan;
23. Tata cara pemeliharaan  dan perawatan hewan;
24. Teknik pengasingan dalam rangka pencegahan hewan;
25. Teknik tindakan penahanan /penolakan /pemusnahan terhadap hewan dan produk yang tidak memenuhi persyaratan;
26. Teknik pengawasan terhadap hewan /produk;
27. Tata  cara  pemeriksaan  fisik  terhadap  kesesuaian  jenis  dan jumlah               hewan /produk yang masuk instalasi /kandang /gudang;
28. Tata cara pemberian identitas pada hewan /produk;
29. Tata cara pemberian segel pada tempat /kandang /kemasan /produk hewan /spesimen;
30. Teknik pengumpulan data dalam rangka pemantauan /monitoring    penyakit   hewan   dan   keamanan produk;
31. Pemantauan   terhadap   lalu   lintas   hewan   dan   produk   asal hewan di alat angkut.

b. Kegiatan Laboratorium
1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat Laboratorium;
2. Teknik penyiapan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
3. Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan  /identifikasi  tingkat  kesulitan I (faeces dan ulas darah);
4. Pengujian  kimia  sederhana  (Formalin,  Boraks,  Lakmus,  Milk Ring Test, Rapid Test Kit, Titrasi );
5. Cara mengumpulkan dan memberikan identitas specimen dalam pembuatan koleksi /pengawetan.


III. Peraturan Perundangan:

a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c. Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina
1. Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut dan udara)


JENJANG PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA KE PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA LANJUTAN
I. Umum

1. Deskripsi perkarantinaan hewan

II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di  bidang Karantina Hewan:

a. Kegiatan Lapangan:

1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2. Tata cara pemeriksaan anamneses /pengumpulan keterangan tambahan untuk menguatkan diagnosa;
3. Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik tingkat kesulitan II (kambing, domba, babi, hewan kesayangan);
4. Teknik perlakuan  bedah  bangkai  tingkat  kesulitan  II  (hewan kecil);
5. Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk industry;
6. Tata  cara  pemeriksaan  fisik  produk  hewan  untuk  konsumsi manusia;
7. Tata cara pemrosesan /kemasan specimen /sampel secara sederhana;
8. Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk semen;
9. Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan II (organ, produk obat hewan dan sejenisnya);
10. Teknik pensucihamaan secara individual pada DOC /DOD /DOQ, ayam dewasa yg dilalulintaskan;
11. Teknik vaksinasi /imunisasi secara tetes;
12. Teknik pengobatan untuk kelompok;
13. Teknik  fiksasi /restrain  hewan  tingkat  kesulitan  II  (hewan  kecil dan hewan kesayangan);
14. Tata cara tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk yang ditahan /ditolak;
15. Teknik pemusnahan hewan secara manual (kubur, bakar);
16. Teknik pemusnahan hewan secara mekanik /incinerator;
17. Metode  sampling  (cara,  jenis  dan  jumlah data /sampel)  dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit hewan dan keamanan produk;
18. Metode pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan di tempat pemasukan /pengeluaran /transit /chek point;

b. Kegiatan Laboratorium

1. Tata cara penyusunan kerja tingkat Laboratorium;
2. Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan /identifikasi tingkat  kesulitan II (swab  trachea, kloaka, darah, sekresi);
3. Teknik pemeriksaan laboratorium terhadap parasite darah, parasit cacing, ektoparasit secara makroskopis;
4. Teknik pengujian biologik pembiakan sederhana (uji cemaran mikroba, uji kontaminasi);
5. Teknik pengujian dan pencatatan perkembangan uji serologi sederhana  (RBT, Rapid Test Kit, RAT, Tube Aglutinasi,  AGPT, ELISA Kit, HA);
6. Teknik   pembuatan   preparat   histopatologi umum (pewarnaan umum);
7. Teknik pembuatan koleksi /pengawetan dengan cara sederhana.

c. Tindakan Penegakan Hukum
1. Teknik penyidikan.

III.   Peraturan Perundangan:

a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c. Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina
1. Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut dan udara).


JENJANG PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA LANJUTAN KE PARAMEDIK VETERINER PENYELIA
I. Umum

1. Deskripsi perkarantinaan hewan
II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di  bidang Karantina Hewan:

a. Kegiatan Lapangan

1.  Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan
2.  Tata cara pemeriksaan penerapan standar dokumen
3. Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik sapi, kuda, kerbau), satwa liar dan aquatik
4. Teknik Perlakuan bedah bangkai tingkat kesulitan III (hewan besar, satwa liar dan aquatik)
5. Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk golongan biologik, farmasetik dan premik
6.  Tata cara pemeriksaan tata letak instalasi karantina hewan
7. Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan III (darah /serum,   sekresi,  preputium /vagina   wash,  obat  hewan dan sejenisnya)
8. Teknik pemrosesan /kemasan specimen /sampel secara komplek

b. Kegiatan Laboratorium

1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat Laboratorium;
2. Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan /identifikasi tingkat kesulitan III (organ, produk hewan, pakan, bahan pakan  dan obat hewan);
3. Teknik pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing, ektoparasit secara mikroskopis;
4. Teknik pengujian biologik pembiakan kompleks (TET, propagasi, isolasi virus /bakteri dll );
5. Teknik  pengujian kimiawi kompleks (HPLC, ELISA, Biokimia, LCMS, GC, TLC, Spectrophotometer, AAS dan sejenisnya);
6. Teknik pengujian  serologi  kompleks (FAT, CFT, ELISA, SNtest, IFAT, HI);
7. Teknik pengujian dan pencatatan perkembangan uji bioteknologi bioteknologi kompleks (PCR, RT-PCR, Reverse genetik, Squensing, ICC Indirect dll);
8. Teknik pembuatan  preparat histopatologi khusus (pewarnaan spesial, IHC);
9. Teknik pembuatan koleksi /pengawetan dengan cara komplek;
10. Teknik pembuatan koleksi /pengawetan (teknik pemeliharaan dan pempropagasi koleksi);
11. Teknik pensucihamaan produk hewan (kulit, bulu, tanduk);
12. Teknik pensucihamaan sarana dan prasarana;
13. Teknik vaksinasi /imunisasi dengan cara suntikan;
14. Tata  cara  pengawasan  peruntukan  pakan /air  minum  hewan di  instalasi /kandang;
15. Teknik fiksasi /restrain hewan tingkat kesulitan III (hewan besar,  satwa liar dan aquatik);
16. Tata cara pelaksanakan tindakan pelepasan;
17. Teknik produksi /penyimpanan /peredaran dalam rangka pemantauan  /monitoring   penyakit  hewan  dan   keamanan produk;

c. Tindakan Penegakan Hukum
1. Teknik penyidikan.

III. Peraturan Perundangan:
a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
c.   Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina;

1. Teknik penyiapan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk
2. Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut dan udara)


II. Pembobotan Materi Uji
a. Metode 



Jenjang jabatan

Jumlah Soal/Bobot materi

Pilihan Ganda

Essay

Wawancara

Pengangkatan Pertama ke  PV Pemula

55
5
2
55%
25%
20%

Pengangkatan Pertama ke  PV Pelaksana
55
5
2
55%
25%
20%

PV Pemula ke PV Pelaksana
40
10
1
40%
50%
10%

PV Pelaksana ke  PV Pelaksana Lanjutan
30
10
2
30%
50%
20%

PV Pelaksana Lanjutan ke  PV Penyelia
10
10
4
10%
50%
40%



b.  Waktu (menit)

Jenjang jabatan
Pilihan Ganda
Essay

Wawancara
Total
Pengangkatan Pertama ke  PV Pemula

110

25

    30

165
Pengangkatan Pertama ke  PV Pelaksana

110

25

     30

165
PV Pemula ke PV Pelaksana
80

50

     15

145
PV Pelaksana ke  PV Pelaksana Lanjutan
60
50
30
140
PV Pelaksana Lanjutan ke  PV Penyelia
20
50
60
130

KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI


******


LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR   :  1288/Kpts/OT.160/10/2015
TANGGAL:  2 Oktober 2015 




NO.

FORMAT

TENTANG

1.

Format 1

Surat Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetensi Paramedik Veteriner



2.

Format 2

Surat Keterangan



3.

Format 3

Surat Pemberitahuan




KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI


******


Format 1

KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
UPT KARANTINA PERTANIAN
______________________________________________________________


SURAT REKOMENDASI
MENGIKUTI UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER

Yang bertandatangan dibawah ini:

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Unit Kerja:

Merekomendasikan

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit Kerja:

Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pertama kali /kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi*). Rekomendasi ini diberikan berdasarkan  atas  hasil  penilaian  dan  telah  memenuhi  persyaratan  untuk mengikuti uji kompetensi.

........, ..................................
Pimpinan Unit Kerja,


(..........................................)
NIP. ....................................                                             
           

Keterangan:
*) Coret yang tidak perlu

******



Format 2


KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN*

______________________________________________________________


SURAT KETERANGAN




Diberikan Kepada: 
............................................................................................... Yang bersangkutan dinyatakan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi

Untuk pengangkatan pertama kali /kenaikan  jenjang  jabatan setingkat lebih tinggi*) pada jabatan fungsional Paramedik Veteriner yang dilaksanakan pada tanggal …………………

Jakarta, ..................................

Kepala Badan Karantina Pertanian,



Ir. Banun Harpini, MSc
NIP. 19601019.198503.2.001


Keterangan:
*) coret yang tidak perlu


******


Format 3


KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN*

____________________________________________________________


SURAT PEMBERITAHUAN

Sekretaris Badan Karantina Pertanian, dengan ini memberitahukan bahwa: 

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit Kerja:

tidak  lulus  uji  kompetensi  untuk  pengangkatan  pertama  kali  /kenaikan jenjang  jabatan  setingkat  lebih  tinggi*)  yang  telah  diikuti  pada  tanggal ..........................................................  sehingga  yang  bersangkutan  belum dapat diangkat dalam jabatan fungsional Paramedik Veteriner /memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi **).

Sehubungan dengan  hal  tersebut  di  atas,  yang  bersangkutan diberikan kesempatan  1  (satu)  kali  lagi  untuk  mengikuti  uji  kompetensi  pada waktu berikutnya

Jakarta, ..................................
Sekretaris Badan Karantina Pertanian,


drh. Mulyanto., MM
NIP. 19580212.198303.1.002



Keterangan:
*), **):  coret yang tidak perlu  


******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: