Uji
Kompetensi Paramedik Veteriner adalah proses pengujian dan penilaian yang
dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik
Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau
kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Berikut
adalah Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian tentang Juklak Uji Kompetensi
dan Materi Uji Komptensi tahun 2015
******
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
1288/Kpts/OT.160/L/10/2015
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
DAN
MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Menimbang:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner diperlukan uji kompetensi bagi Paramedik
Veteriner;
b. bahwa
untuk kenaikan pangkat ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas serta untuk kelancaran
pelaksanaan uji kompetensi Paramedik Veteriner perlu menetapkan Petunjuk
Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Lingkup Badan Karantina
Pertanian, dengan Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan
Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor
41 Tahun 2014
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5619);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5121);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
tentang Penilaian Prestasi Kerja
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
121, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5258);
8.
Peraturan Presiden Nomor
45 Tahun 2015
tentang Kementerian Pertanian;
9.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2015 tentang Pengangkatan
Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian;
10.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/08/2015 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
11.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka
Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 941);
12.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18/Permentan/OT.140/3/2013 Nomor 12
Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi
Nomor 53 Tahun 2012 tentang
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan
Angka Kreditnya (Berita Negara RI
Tahun 2013 Nomor 614);
13.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 111/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 1233);
14.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 133/ Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Kesatu:
PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK
VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA
PERTANIAN.
Kedua:
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU tercantum pada Lampiran I dan
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga:
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA sebagai pedoman bagi Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner, Sekretariat Tim
Penguji Kompetensi, dan
Tim Penguji Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner dalam pelaksanaan Uji Kompetensi
Paramedik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian.
Keempat:
Pedoman ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal: 2 Oktober 2015
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
Salinan
Keputusan ini disampaikan Kepada Yth:
1.
Menteri Pertanian RI;
2.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian;
3.
Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
4.
Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.
******
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
12/Kpts/OT.10/L/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015
PETUNJUK
PELAKSANAAN
UJI
KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK
VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
BAB
I PENDAHULUAN
I.1.
Latar Belakang
Dalam
rangka membangun kedaulatan pangan khususnya protein hewani diperlukan upaya pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan dan
gangguan reproduksi serta mempertahankan dan memperluas status
wilayah Indonesia bebas penyakit hewan
terutama penyakit hewan menular dan
zoonosis, maka diperlukan sumber daya manusia yang kompeten dan professional dalam melakukan pengendalian
hama dan penyakit hewan, pengamanan
produk hewan, dan pengembangan kesehatan
hewan, yaitu Pejabat
Fungsional Medik Veteriner dan
Paramedik Veteriner.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pengembangan karir PNS dilakukan
berdasarkan kualifikasi, kompetensi,
penilaian kinerja, dan kebutuhan Instansi Pemerintah. Disamping itu dalam Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 53 tahun
2012 tentang Jabatan
Fungsional Paramedik Veteriner
dan Angka Kreditnya dimana
pada Pasal 27 dan Pasal 30 mengamanatkan bahwa
pengangkatan pertama kali menjadi
Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi dari Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner disyaratkan untuk mengikuti dan lulus uji
kompetensi. Amanat tersebut di atas
kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor:
133/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional
Paramedik Veteriner.
Agar
pelaksanaan uji kompetensi dapat terlaksana dengan efektif, efisien dan memberikan hasil yang optimal maka diperlukan
petunjuk pelaksanaan kegiatan uji
kompetensi bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina
Pertanian.
I.2.
Maksud dan Tujuan
I.2.1.
Maksud:
Pedoman ini
dimaksud sebagai acuan
bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner, Sekretariat Tim Penguji
Kompetensi, dan Tim Penguji Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik
Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian dalam Pelaksanaan Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Paramedik
Veteriner Lingkup Badan Karantina
Pertanian agar sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
133/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner.
1.2.2.
Tujuan:
Pedoman
ini bertujuan untuk kelancaran Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner Lingkup Badan
Karantina Pertanian dalam rangka mewujudkan Paramedik Veteriner yang kompeten
dan professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan.
1.3.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
yang diatur dalam
petunjuk pelaksanaan ini
meliputi: Jenjang Jabatan dan
Pangkat Paramedik Veteriner,
Uji Kompetensi, Persyaratan Mengikuti
Uji Kompetensi, Tata
Cara Uji Kompetensi,
dan Pelaksanaan Uji Kompetensi.
1.4.
Pengertian
Dalam
petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.4.1.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan
dikuasai sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional.
1.4.2.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim
Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka
memenuhi syarat pengangkatan pertama, pengangkatan dari jabatan lain
atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
1.4.3.
Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan
dibawah penyeliaan Paramedik
Veteriner di bidang pengendalian
hama dan penyakit hewan dan pengamanan produk
hewan, yang diduduki
oleh Pegawai Negeri
Sipil dengan hak dan
kewajiban secara penuh
yang diberikan oleh
Pejabat Yang Berwenang.
1.4.4.
Paramedik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan
penyakit hewan dan pengamanan produk
hewan dibawah penyeliaan Paramedik Veteriner.
1.4.5.
Pengangkatan Pertama Kali adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional untuk
mengisi lowongan formasi melalui Calon Pegawai Negeri Sipil.
1.4.6.
Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan,
dan pemberhentian Pegawai ASN
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1.4.7.
Pengendalian Hama dan Penyakit Hewan dan Pengamanan Produk Hewan adalah pengendalian hama dan penyakit
hewan dan pengamanan produk hewan yang kegiatannya meliputi persiapan dan
pelaksanaan pengendalian hama
dan penyakit hewan dan pengamanan
produk hewan.
1.4.8.
Tim Penguji adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan hasil
uji kompetensi sebagai
syarat pengangkatan dari jabatan
lain dan kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi.
1.4.9.
Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang bertugas mengidentifikasi calon peserta, memverifikasi kelengkapan
administrasi, memfasilitasi pelaksanaan
tugas dan pelayanan administrasi bagi Tim Penguji di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atau
Badan Karantina Pertanian.
1.4.10. Penetapan
Angka Kredit yang
selanjutnya disingkat PAK
adalah formulir yang berisi
keterangan perorangan Paramedik
Veteriner dan satuan nilai
dari hasil penilaian
butir kegiatan dan /atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang
telah dicapai oleh Pejabat
Fungsional Paramedik Veteriner
dan telah ditetapkan oleh pejabat penetap angka kredit.
1.4.11.
Hasil Penilaian Angka Kredit yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah formulir yang berisi keterangan perorangan
Paramedik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan yang
telah dicapai oleh Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner, namun belum memenuhi
syarat untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi.
BAB
II
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT PARAMEDIK VETERINER
Uji
kompetensi yang diikuti Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian harus sesuai dengan
Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan
Ruang Paramedik Veteriner
yang bersangkutan.
Jenjang
jabatan, pangkat dan golongan ruang Paramedik Veteriner, dari yang terendah
sampai tertinggi terdiri atas:
II.1.
Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula, meliputi: Pengatur Muda, golongan ruang
II/a.
II.2. Paramedik Veteriner Pelaksana, meliputi:
II.2.1 Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
II.2.2 Pengatur, golongan ruang II/c;
II.2.3 Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
II.3. Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan,
meliputi:
II.3.1 Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
II.3.2 Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
II.4. Paramedik Veteriner Penyelia, meliputi:
II.4.1 Penata, golongan ruang III/c; dan
II.4.2 Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
BAB
III
UJI
KOMPETENSI
3.1
Jenis Uji Kompetensi
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yan harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional.
Uji
Kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat
kompetensi Paramedik Veteriner dalam
rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi dimaksudkan antara lain untuk menyamakan pola pikir,
persepsi, keterampilan dan pengetahuan
para Pejabat Fungsional, khususnya Paramedik Veteriner sesuai jenjang jabatannya.
Uji
kompetensi yang diterapkan bagi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian, terdiri dari:
3.1.1
Uji kompetensi untuk pengangkatan pertama jabatan fungsional Paramedik
Veteriner:
3.1.1.1
Merupakan uji kompetensi yang ditujukan bagi calon Paramedik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian
yang akan diangkat menjadi Paramedik
Veteriner Pemula atau Paramedik Veteriner Pelaksana tergantung pada pendidikan
awal.
3.1.1.1.1
SPP /SNAKMA, menjadi Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a;
3.1.1.1.2
DII bidang Kesehatan Hewan, DIII Kesehatan Hewan menjadi Paramedik Veteriner
Pelaksana, pangkat Pengatur golongan ruang II/c.
3.1.1.2.
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas, pelaksanaan uji Kompetensi
untuk pengangkatan pertama
dapat dilaksanakan secara bersamaan
dengan pelaksanaan program pendidikan
dan pelatihan dasar
fungsional dan/atau teknis dasar perkarantinaan.
3.1.2. Uji
kompetensi untuk kenaikan
jabatan fungsional setingkat lebih tinggi dari jenjang
jabatannya:
3.1.2.1
Dari jabatan Paramedik Veteriner Pemula, pangkat Pengatur Muda golongan ruang
II/a ke Paramedik Veteriner Pelaksana,
pangkat Pengatur Muda
Tingkat I-golongan ruang II/b;
3.1.2.2
Dari jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana, pangkat Pengatur Tingkat
I golongan ruang II/d
ke Paramedik Veteriner Pelaksana
Lanjutan dengan pangkat
Penata Muda-golongan ruang III/a; dan
3.1.2.3
Dari jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan dengan pangkat Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b
ke Paramedik Veteriner
Penyelia dengan pangkat
Penata-golongan ruang III/c.
3.1.3.
Keikutsertaan Pejabat Fungsional
dalam setiap uji
kompetensi hanya mendapat
kesempatan sebanyak 2 (dua) kali pada setiap
jenjang jabatan. Apabila setelah
kesempatan kedua tidak memenuhi kompetensi
yang harus dikuasai,
maka yang bersangkutan tidak
dapat diberikan kenaikan jenjang
jabatannya.
3.1.4. Masa berlaku kelulusan kompetensi 3 (tiga)
tahun.
3.2. Tim Penguji
Tim
Penguji adalah tim yang bertugas melakukan pengujian dan melaporkan hasil uji
kompetensi sebagai syarat pengangkatan pertama dan kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
3.2.1.
Tim Penguji lingkup
Badan Karantina Pertanian
dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Keputusan
Kepala Badan Karantina Pertanian.
3.2.2.
Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.
3.2.3.
Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.1. terdiri
atas:
3.2.3.1.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala
Pusat Karantina Hewan
dan Keamanan Hayati Hewani;.
3.2.3.2.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang
Karantina Hewan Hidup;.
3.2.3.3.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bagian
Umum, Sekretariat Badan Karantina
Pertanian;
3.2.3.4.
Kepala Unit Pelaksana
Teknis pada lokasi
uji kompetensi;
3.2.3.5.
Kepala Bidang Karantina
Produk Hewan, atau Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani; dan
3.2.3.6.
Paling kurang 4
(empat) orang anggota
Pejabat Fungsional
Paramedik Veteriner yang
memiliki jenjang jabatan lebih
tinggi atau sama
dengan Paramedik Veteriner
yang diuji.
3.3. Sekretariat Tim Penguji
Sekretariat
Tim Penguji lingkup Badan karantina Pertanian:
3.3.1
Bertugas mengidentifikasi calon peserta, memverifikasi kelengkapan administrasi, memfasilitasi pelaksanaan tugas
dan pelayanan administrasi bagi Tim
Penguji di Badan Karantina Pertanian.
3.3.2
Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh Kepala Bagian Umum,
Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
3.3.3 Anggota
Sekretariat Tim Penguji,
terdiri atas Pejabat Fungsional Paramedik
Veteriner pada Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani dan
pelaksana dibidang
kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
BAB
IV
PERSYARATAN
MENGIKUTI UJI KOMPETENSI
4.1. Uji
kompetensi untuk pengangkatan
pertama kali ke
dalam jabatan Paramedik Veteriner
lingkup Badan Karantina Pertanian:
Surat
Permohonan mengikuti uji kompetensi dari yang bersangkutan (diketahui oleh
Ketua Penyelenggara Pendidikan
dan Pelatihan Dasar dan /atau Dasar Teknis Perkarantinaan).
4.2.
Uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus
melampirkan:
4.2.1.
Surat Keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai
pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.2.
Surat Keputusan jabatan terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat Yang Berwenang atau sesuai pendelegasian
kewewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.3.
PAK terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat
yang memperoleh pendelegasian
wewenang dibidang kepegawaian;
4.2.4.
HAPAK tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian
yang memuat paling kurang 80 % (delapan
puluh persen) angka kredit untuk
kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
4.2.5. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik
pada 1 (satu) tahun terakhir;
4.2.6.
Surat Pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang
bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan
Format 1.
BAB
V
TATA
CARA UJI KOMPETENSI
5.1.
Sekretariat Tim Penguji mengidentifikasi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang memenuhi syarat untuk
mengikuti uji kompetensi dan menyampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.
5.2.
Pimpinan unit kerja calon peserta uji kompetensi mengusulkan kepada: Sekretaris
Badan Karantina Pertanian.
5.3.
Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan
Maret atau Oktober dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
BAB IV.
5.4.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian mendisposisi usulan kepada Sekretariat Tim
Penguji di Badan Karantina Pertanian.
5.5. Sekretariat
Tim Penguji melakukan
verifikasi administrasi untuk menentukan peserta
uji kompetensi dan
menginformasikan hasil
verifikasi paling lambat
akhir minggu ketiga
bulan Maret atau Oktober.
5.6.
Sekretariat Tim Penguji
menetapkan peserta, lokasi
dan jadwal uji kompetensi melalui surat resmi dan
website Badan Karantina Pertanian paling
lambat minggu kedua
bulan April atau
November serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.
5.7.
Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji
kompetensi, pada minggu
keempat bulan April atau Nopember.
5.8. Tim
penguji menyampaikan laporan
hasil uji kompetensi
kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian.
5.9. Sekretaris
Badan Karantina Pertanian
menyiapkan Surat Keterangan lulus uji
kompetensi untuk ditandatangani oleh
Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan
Format 2.
5.10.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat Pemberitahuan tidak
lulus uji kompetensi
dengan menggunakan Format 3
BAB
VI
PELAKSANAAN
UJI KOMPETENSI
6.1 Metode Uji Kompetensi
Metode uji
kompetensi Pejabat Fungsional
Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian dilakukan
secara:
6.1.1
Tertulis (essay, Pilihan Ganda); dan
6.1.2
Lisan (wawancara).
6.2
Pembobotan Penilaian
6.2.1
Pembobotan penilaian uji kompetensi untuk pengangkatan pertama kali, sebagai
berikut:
6.2.1.1 Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik
Pemula
6.2.1.1.1. Pilihan ganda 50%;
6.2.1.1.2. Essai 30%;
6.2.1.1.3. Wawancara 20%.
6.2.1.2 Uji kompetensi untuk jenjang Paramedik
Pelaksana
6.2.1.2.1. Pilihan ganda 40%;
6.2.1.2.2. Essai 40%;
6.2.1.2.3. Wawancara 20%.
Contoh:
Saudara
Bramantyo pangkat Pengatur,
golongan ruang II/c, pendidikan terakhir Diploma III kesehatan Hewan, akan
diangkat sebagai Paramedik Veteriner
melalui pengangkatan pertama kali. Yang bersangkutan harus mengikuti uJi
kompetensi untuk JenJang Jabatan Paramedik Veteriner Pelaksana sesuai Jabatan
yang setara dengan pangkat /golongan ruang
yang dimiliki. Apabila yang bersangkutan
tidak lulus maka
dapat mengulang 1
(kali) uJi kompetensi sebelum
yang bersangkutan memperoleh
kenaikan pangkat reguler.
6.2.2
Pembobotan penilaian uji
kompetensi untuk kenaikan
jenjang jabatan, sebagai berikut:
6.2.2.1.
Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Pemula yang akan
naik jenjang jabatan sebagai Paramedik
Veteriner Pelaksana, sebagai berikut:
6.2.2.1.1. Pilihan ganda 40%;
6.2.2.1.2. Essai 40%;
6.2.2.1.3. Wawancara 20%.
6.2.2.2.
Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana yang akan naik jenjang
jabatan sebagai Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan, sebagai berikut:
6.2.2.2.1. Pilihan ganda 30%;
6.2.2.2.2. Essai 40%;
6.2.2.2.3. Wawancara 30%.
6.2.2.3.
Pembobotan penilaian bagi Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan yang
akan naik jenjang
jabatan sebagai Paramedik Veteriner
Penyelia, sebagai berikut:
6.2.2.3.1. Pilihan ganda 30 %;
6.2.2.3.2. Essai 40 %;
6.2.2.3.3. Wawancara 30 %.
6.3.
Materi Uji Kompetensi
6.3.1.
Pelaksanaan Teknis dan pengembangan metode di bidang karantina hewan pelaksanaan 8 P (Pemeriksaan,
Pengasingan, Pengamatan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan,
Pembebasan), meliputi:
6.3.1.1.
Kegiatan lapangan dan /atau
6.3.1.2.
Kegiatan laboratorium.
6.3.2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan;
6.3.3.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Peraturan Karantina Hewan;
6.3.4. Peraturan terkait bidang karantina hewan;
6.3.5. Kebijakan di bidang karantina hewan
(Pedoman);
6.3.6.
Materi yang akan diujikan: merupakan
butir-butir kegiatan dari
jenjang jabatan yang akan
dicapai (80 %) dan butir-butir
kegiatan dari jenjang jabatan yang disandangnya ( 20 %).
6.4. Kelulusan Uji Kompetensi
6.4.1. Peserta
uji kompetensi dinyatakan
lulus apabila memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76
(tujuh puluh enam).
6.4.2. Hasil
uji kompetensi ditetapkan
melalui sidang pleno
Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember.
6.4.3. Apabila
dalam uji kompetensi
dinyatakan tidak lulus,
maka dapat mengulang pada periode uji kompetensi terdekat.
6.4.4. Hasil
uji kompetensi diumumkan
melalui surat resmi
dan website Badan Karantina Pertanian.
6.4.5. Surat
keterangan lulus uji
kompetensi disampaikan kepada Pimpinan unit
kerja dengan pengantar
dari Sekretaris Badan Karantina Pertanian.
6.5.
Lokasi Uji Kompetensi
Lokasi
uji kompetensi karantina hewan, antara lain:
6.5.1. Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina
Pertanian;
6.5.2.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan;
6.5.3. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya;
6.5.4. Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.
6.6 Tim Penguji Dan Sekretariat Tim Penguji
6.6.1.
Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian:
6.6.1.1.
Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dibentuk melalui Keputusan Kepala
Badan Karantina Pertanian untuk Paramedik Veteriner yang bertugas di lingkup Badan Karantina
Pertanian.
6.6.1.2.
Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada VI.6.1.1, terdiri
atas:
6.6.1.2.1.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
6.6.1.2.2.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang Karantina Hewan Hidup.
6.6.1.2.3.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijabat oleh Pejabat Eselon III yang membidangi
kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
6.6.1.2.4.
Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi. Untuk Kepala UPT yang
bukan Dokter Hewan, Kepala Badan Karantina Pertanian menunjuk pejabat
structural yang menjalankan fungsi Karantina Hewan /Dokter Hewan.
6.6.1.2.5.
1 (satu) orang Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi karantina hewan di Pusat Karantina Hewan dan
Keamanan Hayati Hewani yang ditugaskan Kepala Badan Karantina Pertanian.
6.6.1.2.6.
Paling kurang 4 (empat) orang anggota Pejabat Fungsional Paramedik
Veteriner yang memiliki jenjang
jabatan lebih tinggi atau
sama dengan Paramedik
Veteriner yang diuji.
6.6.1.3.
Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.
6.6.2.
Sekretariat Tim Penguji
6.6.2.1.
Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi
kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
6.6.2.2.
Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas Pejabat Fungsional dan pelaksana
di bidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian dan Pusat Karantina Hewan dan
Keamanan Hayati Hewani.
BAB
VII
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan
ini ditetapkan dengan
harapan pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik
Veteriner lingkup Badan Karantina
Pertanian dapat terlaksana dengan
baik dan lancer serta
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya
bagi peningkatan kompetensi Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian.
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
******
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
12/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015
MATERI
UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL PARAMEDIK
VETERINER
PER
JENJANG JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
I.
Ruang Lingkup
JENJANG
PARAMEDIK VETERINER PEMULA KE PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA
|
I.
Umum
1. Deskripsi perkarantinaan hewan
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:
a.
Kegiatan Lapangan
1.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2.
Teknik penyiapan bahan
dan peralatan tingkat
lapangan (pemula);
3.
Teknik penyiapan media dan sampel tingkat lapangan;
4.
Tata cara pemeriksaan kelengkapan dokumen/persyaratan
5.
Tata cara pemeriksaan etiket /label;
6.
Tata cara pemeriksaan kebenaran jenis, jumlah, volume dan kemasan untuk hewan;
7.
Tata cara pemeriksaan
kebenaran jenis, jumlah,
volume dan kemasan untuk produk
hewan;
8.
Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik tingkat kesulitan I pada DOC /DOD
/DOQ, ayam dewasa yg dilalu lintaskan;
9.
Tata cara pemeriksaan fisik
produk hewan untuk pakan ternak;
10.
Tata cara pemeriksaan lokasi instalasi karantina hewan;
11.
Tata cara pemeriksaan alat angkut;
12.
Tata cara pemeriksaan peralatan
pada instalasi karantina hewan;
13.
Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan I (feses, urine, ulas
darah, kerokan swab kloaka dll);
14.
Teknik pemusnahan koleksi;
15.
Teknik pensucihamaan pada hewan secara kelompok;
16.
Teknik pensucihamaan alat angkut /kontainer;
17.
Teknik vaksinasi /imunisasi spray;
18.
Teknik pengobatan individual;
19.
Teknik fiksasi /restrain hewan tingkat
kesulitan I (unggas);
20.
Tata cara pengamatan dan pencatatan hewan yang sakit;
21.
Tata cara pelaksanakan isolasi
terhadap hewan sakit
baik secara individual maupun kelompok;
22.
Tata cara pembuatan catatan medik /rekaman kesehatan
hewan;
23.
Tata cara pemeliharaan dan perawatan
hewan;
24.
Teknik pengasingan dalam rangka pencegahan hewan;
25.
Teknik tindakan penahanan /penolakan /pemusnahan terhadap hewan dan produk
yang tidak memenuhi persyaratan;
26.
Teknik pengawasan terhadap hewan /produk;
27.
Tata cara pemeriksaan
fisik terhadap kesesuaian
jenis dan jumlah hewan /produk yang masuk
instalasi /kandang /gudang;
28.
Tata cara pemberian identitas pada hewan /produk;
29.
Tata cara pemberian segel pada tempat /kandang /kemasan /produk hewan
/spesimen;
30.
Teknik pengumpulan data dalam rangka pemantauan /monitoring penyakit
hewan dan keamanan produk;
31.
Pemantauan terhadap lalu
lintas hewan dan
produk asal hewan di alat
angkut.
b.
Kegiatan Laboratorium
1.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat Laboratorium;
2.
Teknik penyiapan bahan dan peralatan tingkat laboratorium;
3.
Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan /identifikasi tingkat
kesulitan I (faeces dan ulas darah);
4.
Pengujian kimia sederhana
(Formalin, Boraks, Lakmus,
Milk Ring Test, Rapid Test Kit, Titrasi );
5.
Cara mengumpulkan dan memberikan identitas specimen dalam pembuatan koleksi
/pengawetan.
III.
Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c.
Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina
1.
Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut
dan udara)
|
JENJANG
PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA KE PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA LANJUTAN
|
I.
Umum
1.
Deskripsi perkarantinaan hewan
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di
bidang Karantina Hewan:
a.
Kegiatan Lapangan:
1.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2.
Tata cara pemeriksaan anamneses /pengumpulan keterangan tambahan untuk
menguatkan diagnosa;
3.
Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik tingkat kesulitan II (kambing, domba,
babi, hewan kesayangan);
4.
Teknik perlakuan bedah bangkai
tingkat kesulitan II
(hewan kecil);
5.
Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk industry;
6.
Tata cara pemeriksaan
fisik produk hewan
untuk konsumsi manusia;
7.
Tata cara pemrosesan /kemasan specimen /sampel secara sederhana;
8.
Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk semen;
9.
Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan II (organ, produk obat
hewan dan sejenisnya);
10.
Teknik pensucihamaan secara individual pada DOC /DOD /DOQ, ayam dewasa yg
dilalulintaskan;
11.
Teknik vaksinasi /imunisasi secara tetes;
12.
Teknik pengobatan untuk kelompok;
13.
Teknik fiksasi /restrain hewan
tingkat kesulitan II
(hewan kecil dan hewan
kesayangan);
14.
Tata cara tindakan pengamanan terhadap hewan dan produk yang ditahan
/ditolak;
15.
Teknik pemusnahan hewan secara manual (kubur, bakar);
16.
Teknik pemusnahan hewan secara mekanik /incinerator;
17.
Metode sampling (cara,
jenis dan jumlah data /sampel) dalam rangka pemantauan/monitoring penyakit
hewan dan keamanan produk;
18.
Metode pemantauan terhadap lalu lintas hewan dan produk asal hewan di tempat
pemasukan /pengeluaran /transit /chek point;
b.
Kegiatan Laboratorium
1.
Tata cara penyusunan kerja tingkat Laboratorium;
2.
Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan
/identifikasi tingkat kesulitan II
(swab trachea, kloaka, darah,
sekresi);
3.
Teknik pemeriksaan laboratorium terhadap parasite darah, parasit cacing,
ektoparasit secara makroskopis;
4.
Teknik pengujian biologik pembiakan sederhana (uji cemaran mikroba, uji
kontaminasi);
5.
Teknik pengujian dan pencatatan perkembangan uji serologi sederhana (RBT, Rapid Test Kit, RAT, Tube
Aglutinasi, AGPT, ELISA Kit, HA);
6.
Teknik pembuatan preparat
histopatologi umum (pewarnaan umum);
7.
Teknik pembuatan koleksi /pengawetan dengan cara sederhana.
c.
Tindakan Penegakan Hukum
1.
Teknik penyidikan.
III. Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c.
Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina
1.
Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut
dan udara).
|
JENJANG
PARAMEDIK VETERINER PELAKSANA LANJUTAN KE PARAMEDIK VETERINER PENYELIA
|
I.
Umum
1.
Deskripsi perkarantinaan hewan
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di
bidang Karantina Hewan:
a.
Kegiatan Lapangan
1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat
lapangan
2. Tata cara pemeriksaan penerapan standar
dokumen
3.
Tata cara pemeriksaan eksteriur /fisik sapi, kuda, kerbau), satwa liar dan
aquatik
4.
Teknik Perlakuan bedah bangkai tingkat kesulitan III (hewan besar, satwa liar
dan aquatik)
5.
Tata cara pemeriksaan fisik produk hewan untuk golongan biologik, farmasetik
dan premik
6. Tata cara pemeriksaan tata letak instalasi
karantina hewan
7.
Teknik pengambilan specimen /sampel tingkat kesulitan III (darah /serum, sekresi,
preputium /vagina wash, obat
hewan dan sejenisnya)
8.
Teknik pemrosesan /kemasan specimen /sampel secara komplek
b.
Kegiatan Laboratorium
1.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat Laboratorium;
2.
Teknik pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /pemeriksaan
/identifikasi tingkat kesulitan III (organ, produk hewan, pakan, bahan
pakan dan obat hewan);
3.
Teknik pemeriksaan laboratorium terhadap parasit darah, parasit cacing,
ektoparasit secara mikroskopis;
4.
Teknik pengujian biologik pembiakan kompleks (TET, propagasi, isolasi virus
/bakteri dll );
5.
Teknik pengujian kimiawi kompleks
(HPLC, ELISA, Biokimia, LCMS, GC, TLC, Spectrophotometer, AAS dan sejenisnya);
6.
Teknik pengujian serologi kompleks (FAT, CFT, ELISA, SNtest, IFAT,
HI);
7.
Teknik pengujian dan pencatatan perkembangan uji bioteknologi bioteknologi
kompleks (PCR, RT-PCR, Reverse genetik, Squensing, ICC Indirect dll);
8.
Teknik pembuatan preparat
histopatologi khusus (pewarnaan spesial, IHC);
9.
Teknik pembuatan koleksi /pengawetan dengan cara komplek;
10.
Teknik pembuatan koleksi /pengawetan (teknik pemeliharaan dan pempropagasi
koleksi);
11.
Teknik pensucihamaan produk hewan (kulit, bulu, tanduk);
12.
Teknik pensucihamaan sarana dan prasarana;
13.
Teknik vaksinasi /imunisasi dengan cara suntikan;
14.
Tata cara pengawasan
peruntukan pakan /air minum
hewan di instalasi /kandang;
15.
Teknik fiksasi /restrain hewan tingkat kesulitan III (hewan besar, satwa liar dan aquatik);
16.
Tata cara pelaksanakan tindakan pelepasan;
17.
Teknik produksi /penyimpanan /peredaran dalam rangka pemantauan /monitoring penyakit
hewan dan keamanan produk;
c.
Tindakan Penegakan Hukum
1.
Teknik penyidikan.
III.
Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
c. Peraturan perundangan lainnya /kebijakan
karantina;
1.
Teknik penyiapan bahan pendukung dalam rangka mengkaji bahan kebijakan
keamanan dan pengamanan produk
2.
Instansi terkait dan mekanisme /system keluar masuk barang di Pelabuhan (laut
dan udara)
|
II.
Pembobotan Materi Uji
a. Metode
Jenjang jabatan
|
Jumlah Soal/Bobot materi
|
||
Pilihan Ganda
|
Essay
|
Wawancara
|
|
Pengangkatan Pertama ke
PV Pemula
|
55
|
5
|
2
|
55%
|
25%
|
20%
|
|
Pengangkatan Pertama ke
PV Pelaksana
|
55
|
5
|
2
|
55%
|
25%
|
20%
|
|
PV Pemula ke PV Pelaksana
|
40
|
10
|
1
|
40%
|
50%
|
10%
|
|
PV Pelaksana ke
PV Pelaksana Lanjutan
|
30
|
10
|
2
|
30%
|
50%
|
20%
|
|
PV Pelaksana Lanjutan ke PV Penyelia
|
10
|
10
|
4
|
10%
|
50%
|
40%
|
b. Waktu (menit)
Jenjang jabatan
|
Pilihan Ganda
|
Essay
|
Wawancara
|
Total
|
Pengangkatan Pertama ke
PV Pemula
|
110
|
25
|
30
|
165
|
Pengangkatan Pertama ke
PV Pelaksana
|
110
|
25
|
30
|
165
|
PV Pemula ke PV Pelaksana
|
80
|
50
|
15
|
145
|
PV Pelaksana ke PV Pelaksana Lanjutan
|
60
|
50
|
30
|
140
|
PV Pelaksana Lanjutan ke
PV Penyelia
|
20
|
50
|
60
|
130
|
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
******
LAMPIRAN
III KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR :
1288/Kpts/OT.160/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015
NO.
|
FORMAT
|
TENTANG
|
1.
|
Format 1
|
Surat
Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetensi Paramedik Veteriner
|
2.
|
Format 2
|
Surat Keterangan
|
3.
|
Format 3
|
Surat Pemberitahuan
|
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
******
Format
1
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN
UPT
KARANTINA PERTANIAN
______________________________________________________________
SURAT
REKOMENDASI
MENGIKUTI
UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Unit
Kerja:
Merekomendasikan
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit
Kerja:
Untuk
mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pertama kali /kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi*). Rekomendasi ini diberikan
berdasarkan atas hasil
penilaian dan telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.
........,
..................................
Pimpinan Unit Kerja,
(..........................................)
NIP.
....................................
Keterangan:
*)
Coret yang tidak perlu
******
Format
2
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN*
______________________________________________________________
SURAT
KETERANGAN
Diberikan
Kepada:
...............................................................................................
Yang bersangkutan dinyatakan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi
Untuk
pengangkatan pertama kali /kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi*) pada jabatan fungsional Paramedik Veteriner yang dilaksanakan pada
tanggal …………………
Jakarta,
..................................
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Ir. Banun Harpini, MSc
NIP. 19601019.198503.2.001
Keterangan:
*)
coret yang tidak perlu
******
Format
3
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN*
____________________________________________________________
SURAT
PEMBERITAHUAN
Sekretaris
Badan Karantina Pertanian, dengan ini memberitahukan bahwa:
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit
Kerja:
tidak lulus
uji kompetensi untuk
pengangkatan pertama kali
/kenaikan jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi*) yang
telah diikuti pada
tanggal .......................................................... sehingga
yang bersangkutan belum dapat diangkat dalam jabatan fungsional
Paramedik Veteriner /memperoleh kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
**).
Sehubungan
dengan hal tersebut
di atas, yang
bersangkutan diberikan kesempatan
1 (satu) kali
lagi untuk mengikuti
uji kompetensi pada waktu berikutnya
Jakarta,
..................................
Sekretaris Badan Karantina Pertanian,
drh. Mulyanto., MM
NIP. 19580212.198303.1.002
Keterangan:
*),
**): coret yang tidak perlu
******