JUKLAK UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI MEDIK VETERINER, KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR: 1287/Kpts/OT.160/L/10/2015

Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner  dalam  rangka  memenuhi  syarat pengangkatan  dari  jabatan  lain  atau   kenaikan  jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berikut ini adalah JUKLAK Uji kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Medik Veteriner Badan karantina Pertanian

******


KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 1287/Kpts/OT.160/L/10/2015

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

DENGAN  RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,



Menimbang:
a. Bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pejabat Fungsional Medik Veteriner diperlukan uji kompetensi bagi Medik Veteriner;

b. bahwa untuk dapat naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat Fungsional Medik Veteriner harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas serta untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi Medik Veteriner perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian, dengan Keputusan Kepala BadanKarantina Pertanian.


Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan  Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338, Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Nomor 5619);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional  Pegawai  Negeri  Sipil  (Lembaran Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1994  Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547)   sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2010 Nomor  51,  Tambahan   Lembaran   Negara  Republik Indonesia Nomor 5121);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);

6. Peraturan  Pemerintah Nomor 46  Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 121,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5258);

7. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor  97  Tahun  2012  (Lembaran  Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 235);

8. Peraturan  Presiden  Nomor  45  Tahun  2015  tentang Kementerian Pertanian;

9. Keputusan  Presiden  Republik  Indonesia  Nomor  75 Tahun  2015  tentang  Pengangkatan  Pejabat  Eselon  I Lingkup Kementerian Pertanian;

10. Peraturan  Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi   Birokrasi   Nomor  52   Tahun   2012 tentang  Jabatan  Fungsional   Medik  Veteriner   dan Angka  Kreditnya  (Berita  Negara  Republik  Indonesia Tahun 2012 Nomor 940);

11. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1234);

12. Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 17/Permentan/OT.140/3/2013 Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 613);

13. Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1928);

14. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/08/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;


MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN:

KESATU: PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN.

KEDUA: Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam dictum KESATU tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Keputusan ini.

KETIGA: Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam dictum KEDUA sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner, Sekretariat Tim  Penguji Kompetensi, dan Tim Penguji Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner dalam pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional  Medik  Veteriner   Lingkup   Badan  Karantina Pertanian.

KEEMPAT: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di  Jakarta
pada tanggal: 2 Oktober 2105

KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI


Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1    Menteri Pertanian RI;
2    Sekretaris Badan Karantina Pertanian;
3    Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani;
4 Para Kepala Balai Besar /Balai /Stasiun Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.


******


LAMPIRAN I KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL:  2 Oktober 2015


PETUNJUK PELAKSANAAN

UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK  VETERINER  LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dalam  rangka  membangun  kedaulatan  pangan  khususnya  protein hewani diperlukan upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan   dan   gangguan   reproduksi   serta   mempertahankan   dan memperluas status  wilayah Indonesia bebas penyakit hewan terutama penyakit hewan menular dan zoonosis, maka diperlukan sumber daya manusia    yang   kompeten   dan    profesional     dalam    melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan  pengembangan  kesehatan  hewan,  yaitu  pejabat  fungsional  Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.

Berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  5  Tahun  2014  tentang  Aparatur Sipil    Negara,   pengembangan    karir   Pegawai   Negeri   Sipil    (PNS) dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja, dan kebutuhan  Instansi   Pemerintah.  Disamping  itu  dalam  Peraturan Menteri  Negara  Pendayagunaan   Aparatur   Negara  dan   Reformasi Birokrasi  Nomor  52  tahun  2012  tentang  Jabatan  Fungsional  Medik Veteriner    dan   Angka    Kreditnya   pada   Pasal   29    dan   Pasal  31 mengamanatkan bahwa pengangkatan PNS  dari jabatan lain ke  dalam jabatan  Medik  Veteriner  dan  kenaikan  jenjang  jabatan  setingkat  lebih tinggi  dari  pejabat  fungsional   Medik  Veteriner   disyaratkan  untuk mengikuti  dan   lulus   uji  kompetensi.  Amanat   tersebut  di   atas kemudian   ditindaklanjuti   dengan   terbitnya   Peraturan   Menteri Pertanian  Nomor 132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner.

Agar  pelaksanaan   uji  kompetensi  bagi  Pejabat  Fungsional  Medik Veteriner  dapat  terlaksana  dengan  efektif,  efisien  dan  memberikan hasil  yang  optimal,  diperlukan  petunjuk  pelaksanaan  uji  kompetensi Pejabat   Fungsional   Medik   Veteriner    lingkup   Badan   Karantina Pertanian.

1.2. Maksud dan Tujuan

1.2.1. Maksud:
Pedoman ini dimaksud sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner, Sekretariat Tim  Penguji Kompetensi, dan Tim Penguji  Uji  Kompetensi  Pejabat  Fungsional  Medik  Veteriner Lingkup  Badan  Karantina  Pertanian  dalam  Pelaksanaan  Uji Kompetensi   Pejabat   Fungsional   Medik  Veteriner   Lingkup Badan  Karantina  Pertanian  agar  sesuai  dengan  Peraturan Menteri  Pertanian:  Nomor  132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang  Pedoman  Uji  Kompetensi  Pejabat  Fungsional  Medik Veteriner.

1.2.2. Tujuan:
Pedoman ini bertujuan  untuk  kelancaran  Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat   Fungsional   Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian dalam rangka mewujudkan Medik  Veteriner  yang  kompeten  dan  profesional  dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan.

1.3. Ruang Lingkup:
Ruang  lingkup  yang  diatur  dalam  petunjuk  pelaksanaan  ini  meliputi: Pangkat  dan Jabatan Medik Veteriner, Uji Kompetensi, Persyaratan Mengikuti Uji Kompetensi, Tata Cara Uji Kompetensi, dan Pelaksanaan Uji Kompetensi.

1.4. Pengertian:
Dalam petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.4.1. Kompetensi  adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan  perilaku  yang  harus  dimiliki, dihayati, dan  dikuasai  sesuai  dengan  tugas  pokok dan  fungsinya sebagai tenaga profesional.

1.4.2. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim    Penguji,  untuk   mengukur   tingkat kompetensi  Medik  Veteriner  dalam  rangka  memenuhi  syarat pengangkatan  dari  jabatan  lain  atau   kenaikan  jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

1.4.3. Jabatan  Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup   tugas,   tanggungjawab,   dan wewenang  untuk  melakukan  kegiatan  pengendalian  hama dan  penyakit  hewan,  pengamanan  produk  hewan,  dan pengembangan   kesehatan   hewan   yang   diduduki   oleh Pegawai  Negeri  Sipil   dengan  hak  dan  kewajiban  secara penuh yang diberikan oleh pejabat yang berwenang.

1.4.4. Medik Veteriner Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut  Medik  Veteriner  adalah  Pegawai  Negeri  Sipil  yang diberi  tugas  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak  secara penuh oleh  pejabat yang  berwenang  untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan  produk  hewan,  dan  pengembangan  kesehatan hewan.

1.4.5. Pengangkatan Jabatan Lain adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional yang dilakukan melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau  jabatan fungsional lain ke dalam jabatan fungsional tertentu.

1.4.6. Pengangkatan Pertama Kali adalah  pengangkatan  dalam jabatan  fungsional  untuk  mengisi  lowongan  formasi  melalui Calon Pegawai Negeri Sipil.

1.4.7. Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.

1.4.8. Tim Penguji adalah  tim  yang  bertugas  melakukan  pengujian dan   melaporkan   hasil   uji   kompetensi   sebagai   syarat pengangkatan   dari   jabatan   lain  dan   kenaikan   jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

1.4.9. Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang bertugas mengidentifikasi calon peserta, memverifikasi  kelengkapan administrasi, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi bagi Tim  Penguji di Badan Karantina Pertanian.

1.4.10.  Penetapan  Angka   Kredit  yang  selanjutnya  disingkat  PAK adalah  formulir  yang  berisi  keterangan  perorangan  Medik Veteriner dan satuan nilai dari hasil penilaian butir kegiatan dan/atau  akumulasi  nilai  butir-butir  kegiatan  yang  telah dicapai  oleh  Medik  Veteriner   dan  telah  ditetapkan  oleh pejabat penetap angka kredit.

1.4.11.  Hasil  Penilaian  Angka   Kredit  yang  selanjutnya  disingkat HAPAK  adalah  formulir  yang  berisi  keterangan  perorangan Medik  Veteriner  dan  satuan  nilai  dari  hasil  penilaian  butir kegiatan  yang  telah  dicapai  oleh  Medik  Veteriner,  namun belum  memenuhi  syarat  untuk  kenaikan  jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi.


BAB II
JENJANG JABATAN DAN PANGKAT MEDIK VETERINER

Uji  kompetensi  yang  diikuti  pejabat  fungsional  Medik  Veteriner  lingkup Badan Karantina Pertanian harus sesuai dengan Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Medik Veteriner yang bersangkutan.

Jenjang Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Medik Veteriner dari yang terendah sampai tertinggi terdiri atas:

2.1. Medik Veteriner Pertama, yaitu:
Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

2.2. Medik Veteriner Muda, yaitu:
2.2.1. Penata, golongan ruang III/c; dan
2.2.2. Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

2.3. Medik Veteriner Madya, yaitu :
2.3.1. Pembina, golongan ruang IV/a;
2.3.2. Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
2.3.3. Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

2.4. Medik Veteriner Utama, yaitu :
2.4.1. Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.4.2. Pembina Utama, golongan ruang IV/e.


BAB III
UJI KOMPETENSI

3.1. Uji Kompetensi

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. 

Uji Kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi dimaksudkan antara lain untuk menyamakan pola pikir, persepsi, keterampilan dan pengetahuan para pejabat  fungsional, khususnya Medik Veteriner sesuai jenjang jabatannya.

Uji kompetensi yang diterapkan bagi pejabat fungsional Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian, terdiri dari:

3.1.1. Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan fungsional Medik Veteriner setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatannya:

3.1.1.1. Dari jabatan Medik Veteriner Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b ke Medik Veteriner Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
3.1.1.2. Dari jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d ke Medik Veteriner Madya dengan pangkat Pembina, golongan  ruang IV/a.
3.1.1.3. Dari jabatan Medik Veteriner Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c ke Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.

3.1.2. Uji  kompetensi  untuk  pengangkatan  ke  dalam  jabatan  Medik Veteriner dari jabatan lain:

3.1.2.1. Permohonan mengikuti uji kompetensi dapat dikabulkan apabila:

3.1.2.1.1. Tersedia formasi di jenjang jabatan yang dituju;
3.1.2.1.2. Pendidikan harus Dokter Hewan; dan
3.1.2.1.3. Usia saat mengajukan permohonan maksimal 57 tahun.

3.1.2.2. Uji kompetensi yang dijalani sesuai dengan pangkat dan jenjang jabatan yang disandang saat mengajukan permohonan.

3.1.2.3. Jenjang jabatan yang diperoleh disesuaikan dengan hasil kelulusan uji kompetensi yang telah dilakukan.

3.1.4 Keikutsertaan pejabat fungsional dalam setiap uji kompetensi hanya diberikan kesempatan sebanyak 2 (dua) kali  pada setiap  jenjang  jabatan. Apabila  setelah  kesempatan kedua tidak  memenuhi  kompetensi  yang  harus  dikuasai,  maka  yang bersangkutan   tidak   dapat   diberikan   kenaikan   ke   jenjang jabatan yang lebih tinggi.

3.1.5 Masa berlaku kelulusan kompetensi 3 (tiga) tahun.

3.2. Tim Penguji

Tim Penguji  adalah  tim  yang  bertugas  melakukan  pengujian  dan melaporkan  hasil  uji  kompetensi  sebagai  syarat  pengangkatan  dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Tim Penguji kompetensi Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri dari Dokter Hewan Karantina:

3.2.1. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dibentuk oleh Kepala Badan Karantina  Pertanian  melalui  Keputusan  Kepala Badan Karantina Pertanian.
3.2.2. Anggota Tim  Penguji berjumlah  ganjil.
3.2.3. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.1. terdiri atas:

3.2.3.1. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat Karantina Hewan  dan Keamanan Hayati  Hewani.
3.2.3.2. 1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang Karantina Hewan  Hidup.
3.2.3.3. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijaba oleh Kepala Bagian Umum, Sekretariat Badan Karantina  Pertanian.
3.2.3.4. Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi.
3.2.3.5. Kepala Bidang Karantina Produk Hewan, atau Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani.
3.2.3.6. Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Medik Veteriner yang memiliki jenjang  jabatan  lebih  tinggi  atau  sama  dengan Medik Veteriner  yang  diuji.

3.3. Sekretariat Tim Penguji
Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan karantina Pertanian:

3.3.1. Bertugas mengidentifikasi calon peserta, melakukan verifikasi kelengkapan  administrasi, memfasilitasi  pelaksanaan  tugas dan pelayanan  administrasi bagi Tim Penguji di Badan Karantina Pertanian.

3.3.2. Sekretariat   Tim    Penguji   lingkup   Badan   Karantina Pertanian  dipimpin  oleh  Kepala  Bagian  Umum,  Sekretariat Badan Karantina  Pertanian.

3.3.3. Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas pejabat fungsional Medik Veteriner pada Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. Dan pelaksana  dibidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.


BAB IV
PERSYARATAN MENGIKUTI UJI KOMPETENSI

4.1. Peserta uji kompetensi untuk pengangkatan dari jabatan lain harus melampirkan:

4.1.1. Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;

4.1.2. Surat keterangan pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan tugas di bidang pengendalian hama  dan  penyakit  hewan,  pengamanan  produk  hewan,  serta pengembangan kesehatan hewan paling kurang 2 (dua) tahun;

4.1.3. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan

4.1.4. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan  menggunakan  Format 1.

4.2. Peserta uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus melampirkan:

4.2.1. Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang Berwenang atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian;

4.2.2. Surat  keputusan  jabatan  terakhir  yang  dilegalisir  oleh  Pejabat yang  Berwenang  atau   sesuai pendelegasian  kewewenangan dibidang kepegawaian;

4.2.3. PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian wewenang dibidang kepegawaian;

4.2.4. HAPAK tahun terakhir yang  dilegalisir  oleh  pejabat   yang memperoleh  pendelegasian   wewenang  dibidang  kepegawaian yang  memuat  paling  kurang  80%  (delapan  puluh  persen)  angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;

4.2.5. Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan

4.2.6. Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi  dengan  menggunakan  Format 1.


BAB V
TATA CARA UJI KOMPETENSI

5.1. Sekretariat Tim Penguji mengidentifikasi pejabat fungsional Medik Veteriner yang memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dan menyampaikan kepada Pimpinan Unit Kerja.

5.2. Pimpinan unit kerja mengusulkan calon peserta uji kompetensi kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

5.3. Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat  minggu pertama bulan Maret atau September dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.

5.4. Sekretaris  Badan  Karantina  Pertanian  menerbitkan  disposisi  usulan calon peserta uji kompetensi kepada Sekretariat Tim  Penguji di Badan Karantina Pertanian.

5.5. Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi  untuk menentukan  peserta  uji  kompetensi  dan  menginformasikan hasil verifikasi paling  lambat  akhir  minggu  ketiga  bulan   Maret  atau September.

5.6. Sekretariat Tim Penguji menetapkan peserta, lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui surat resmi dan website Badan Karantina Pertanian paling lambat minggu kedua bulan April atau Oktober serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.

5.7. Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji kompetensi, pada bulan Mei atau Nopember.

5.8. Tim penguji menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

5.9. Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyiapkan Surat keterangan lulus uji kompetensi untuk ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan Format 2.

5.10. Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat pemberitahuan  tidak  lulus  uji  kompetensi  dengan  menggunakan Format 3.


BAB VI
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

6.1. Metode Uji Kompetensi
Metode uji kompetensi pejabat fungsional  Medik  Veteriner  lingkup Badan Karantina Pertanian dilakukan secara:

6.1.1. Tertulis (essay, pemecahan masalah); dan
6.1.2. Lisan (wawancara, pemaparan pengembangan profesi, dan/atau diskusi).

6.2. Pembobotan Penilaian

6.2.1. Pembobotan  penilaian  uji  kompetensi  untuk  kenaikan  jenjang jabatan, sebagai berikut:

6.2.1.1. Pembobotan  penilaian  untuk  Medik  Veteriner  Pertama yang   akan   naik   jenjang   jabatan   sebagai   Medik Veteriner Muda, sebagai berikut:
6.2.1.1.1.  Essai 40%;
6.2.1.1.2.  Pemecahan masalah 40%;
6.2.1.1.3.  Wawancara 20%.

6.2.1.2.  Pembobotan  penilaian  untuk  Medik  Veteriner  Muda yang   akan   naik   jenjang   jabatan   sebagai   Medik Veteriner Madya, sebagai berikut:
6.2.1.2.1.  Essai 20%;
6.2.1.2.2.  Pemecahan masalah 30%;
6.2.1.2.3.  Pemaparan pengembangan profesi 30%;
6.2.1.2.4.  Diskusi pengembangan profesi 20%.

6.2.1.3.   Pembobotan  penilaian  bagi  Medik  Veteriner   Madya yang   akan   naik   jenjang   jabatan   sebagai   Medik Veteriner Utama, sebagai berikut:
6.2.1.3.1.  Pemecahan masalah 30%;
6.2.1.3.2.  Pemaparan  pengembangan  metode/  analisis kebijakan 40%;
6.2.1.3.3.  Diskusi      pengembangan      metode/analisis kebijakan 30%.

6.2.2. Pembobotan  penilaian  uji  kompetensi  untuk   pengangkatan  dari jabatan  lain  pada  jenjang  jabatan  pertama/muda/madya/utama, sebagai berikut:
6.2.2.1. Essai 35%;
6.2.2.2. Pemecahan masalah 35%;
6.2.2.3. Wawancara 30%.

Keikutsertaan uji kompetensi untuk pengangkatan  dari  jabatan  lain sesuai dengan kesetaraan jabatan pada pangkat/golongan ruang yang dimiliki atau paling kurang satu jenjang jabatan dibawahnya.

Contoh:
Drh. Alex, pangkat  Pembina,  golongan  ruang  IVIa, akan  diangkat sebagai  Medik  Veteriner  melalui pengangkatan dari  jabatan lain. Yang bersangkutan  harus  mengikuti  uji  kompetensi  untuk jenjang  jabatan Medik  Veteriner  Madya  sesuai  jabatan  yang  setara  dengan  pangkatI golongan ruang yang dimiliki atau satu  jenjang  jabatan  dibawahnya (Medik  Veteriner  Muda).  Apabila  yang  bersangkutan tidak lulus  uji kompetensi  maka  diberikan  kesempatan  1  (satu)  kali  untuk  mengulang uji kompetensi.

6.3. Materi Uji Kompetensi

6.3.1. Pelaksanaan Teknis dan pengembangan metode   di   bidang karantina hewan, meliputi:
6.3.1.1. Kegiatan lapangan; dan /atau
6.3.1.2. Kegiatan Laboratorium.

6.3.2. Undang-Undang  Nomor  16   Tahun   1992  tentang  Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
6.3.3. Peraturan Pemerintah Nomor 82  Tahun 2000 tentang Peraturan Karantina Hewan.
6.3.4. Peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
6.3.5. Kebijakan di bidang karantina hewan (Pedoman).
6.3.6. Materi yang akan diujikan:
merupakan  butir-butir  kegiatan  dari  jenjang  jabatan  yang  akan dicapai  (80  %)  dan  butir-butir  kegiatan  dari  jenjang  jabatan yang disandangnya (20 %).

6.4. Kelulusan Uji Kompetensi

6.4.1. Peserta  uji  kompetensi  dinyatakan  lulus  apabila  memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enam).
6.4.2. Hasil  uji  kompetensi  ditetapkan   melalui  sidang  pleno  Tim Penguji  paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember.
6.4.3. Apabila  dalam  uji  kompetensi  dinyatakan  tidak  lulus,  maka diberikan  kesempatan 1 (satu) kali mengulang uji kompetensi.
6.4.4. Hasil   uji   kompetensi   diumumkan   melalui   surat   resmi   dan website Badan Karantina Pertanian.
6.4.5. Surat  keterangan  lulus  uji  kompetensi  disampaikan  kepada Pimpinan  unit  kerja  peserta  uji  kompetensi,  dengan  pengantar dari Sekretaris Badan Karantina Pertanian.

6.5. Lokasi Uji Kompetensi
Lokasi uji kompetensi bidang karantina hewan, meliputi:
6.5.1. Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian Bekasi;
6.5.2. Balai Besar Karantina Pertanian Belawan;
6.5.3. Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya; dan
6.5.4. Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.

6.6. Tim Penguji Dan Sekretariat Tim Penguji
Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian:

6.6.1. Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian  dibentuk melalui  Keputusan  Kepala  Badan  Karantina  Pertanian  untuk Medik Veteriner yang bertugas di lingkup  Badan  Karantina Pertanian.

6.6.2. Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri atas:
6.6.2.1. 1 (satu) Ketua merangkap anggota yang dijabat  oleh Kepala  Pusat  Karantina  Hewan dan  Keamanan  Hayati Hewani.

6.6.2.2. 1 (satu) Wakil Ketua  merangkap  anggota  yang  dijabat oleh Kepala Bidang Karantina Hewan Hidup.

6.6.2.3.  1  (satu)  Sekretaris  merangkap  anggota  yang  dijabat oleh  Pejabat  Eselon  III  yang  membidangi  kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.

6.6.2.4.  Kepala   Unit   Pelaksana   Teknis   pada   lokasi   uji kompetensi.  Untuk  Kepala  UPT  yang  bukan  Dokter Hewan,  Kepala  Badan  Karantina  Pertanian  menunjuk pejabat struktural yang menjalankan fungsi Karantina Hewan/dokter hewan.

6.6.2.5. 1 (satu) Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi karantina hewan di Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang ditugaskan Kepala Badan Karantina Pertanian.

6.6.2.6. Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Medik Veteriner yang memiliki  jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan Medik Veteriner yang diuji.

6.6.3. Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.

6.6.4. Sekretariat Tim Penguji:

6.6.4.1. Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
6.6.4.2.  Anggota  Sekretariat  Tim  Penguji,  terdiri  atas  pejabat fungsional  dan  pelaksana  dibidang  kepegawaian  pada Sekretariat  Badan  Karantina   Pertanian  dan  Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.


BAB VII
PENUTUP

Petunjuk  Pelaksanaan  ini  ditetapkan  dengan  harapan  pelaksanaan  uji kompetensi  pejabat  fungsional  Medik  Veteriner  lingkup  Badan  Karantina Pertanian  dapat  terlaksana  dengan  baik  dan  lancar  serta  memberikan manfaat   yang  sebesar-besarnya   bagi  peningkatan   kompetensi  pejabat fungsional Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian.

KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI


*****


LAMPIRAN II KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL:  2 Oktober 2015


MATERI UJI KOMPETENSI  PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK  VETERINER  PER JENJANG JABATAN FUNGSIONAL  LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN

I. Ruang Lingkup


JENJANG MEDIK VETERINER PERTAMA KE MEDIK VETERINER MUDA


I. Umum
1. Deskripsi perkarantinaan hewan;
2. Deskripsi HPHK golongan II dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
3.  Penerapan sistim manajemen mutu;
4.  Penyusunan karya tulis ilmiah.

II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:

a.  Kegiatan Lapangan
1.  Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2.  Pemeriksaan    dokumen    /persyaratan    dan    keterangan pendukung;
3. Pemeriksaan status  preasent dan klinis tingkat kesulitan I (unggas, hewan kecil) dan  tingkat  kesulitan  II  (hewan besar:  sapi,  kerbau  dll)  dan  pemeriksaan  bedah  bangkai /autopsy /nekropsi untuk tingkat kesulitan I dan II;
4.  Pemeriksaan kelayakan alat angkut dalam rangka kesehatan hewan;
5. Teknik pensucihamaan hewan, produk hewan, sarana dan prasarana serta alat angkut /kontainer;
6. Teknik pelaksanaan   vaksinasi   berikut   dengan   jenis penggolongan vaksinnya;
7. Metode   pengobatan   berikut   dengan   jenis   penggolongan obat;
8. Teknik metode operasi;
9. Cara isolasi dan pengasingan hewan sakit dalam rangka pengamatan HPHK;
10. Bahan dan peralatan pengambilan sampel tingkat lapangan;
11. Tata cara dan  analisa  pemeriksaan  organoleptik  pada produk hewan untuk pakan ternak,   industri   dan farmakologik   serta  terhadap  obat  hewan  gol   biologik, farmasetik dan premiks;
12 Tata cara mematikan hewan /eliminasi /eutanasi /stamping  out  /depopulasi  secara  individu  dan  kelompok, penentuan dan penetapannya;
13. Teknik pemusnahan produk hewan dan benda lain;
14.  Metoda  tindakan  penahanan  /penolakan   /pemusnahan terhadap  hewan  dan  produk  hewan  yang  tidak  memenuhi persyaratan.

b.  Kegiatan Laboratorium
1. Teknik  pengambilan,  pengemasan  dan  pengiriman  sampel secara sederhana sampai tingkat komplek;
2. Teknik  pembuatan  /pemeliharaan  /pemusnahan  koleksi secara sederhana;
3. Teknik    sampling   dalam   rangka    pemantauan    dan monitoring  terhadap  hewan  dan  produk  hewan,  serta pengumpulan data, pengambilan sampel, pemantauan alat angkut dan tempat pemasukan /pengeluaran;
4. Uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan  pengamanan  produk hewan;
5. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium;
6. Bahan    dan    peralatan    pengambilan    sampel    tingkat laboratorium;
7. Teknik  pengkalibrasian  peralatan  secara  sederhana  dan kompleks;
8. Cara penilaian pembuatan preparat   untuk   keperluan pengujian  /identifikasi  untuk tingkat kesulitan I (feses, ulas darah) dan tingkat kesulitan II (swab trachea, kloaka, daran, sekresi);
9. Uji laboratorium secara makroskopis, mikroskopis sederhana, mikroskopis kompleks dan invitr dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel;
10. Uji laboratorium dalam  rangka  identifikasi   dan  isolasi serta  pengujian  sampel  secara  kimiawi  sederhana  dan kompleks;
11. Uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel secara biologik sederhana, komplek dan bioteknologi sederhana;
12. Uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel  secara  serologi  sederhana  dan kompleks.

c. Tindakan Penegakan Hukum
1. Teknik penyidikan.

III. Peraturan Perundangan:
a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c. Peraturan perundangan lainnya/kebijakan karantina

IV. Kegiatan penyusunan /analisis konsep kebijakan di bidang karantina hewan.



JENJANG MEDIK VETERINER MUDA KE MEDIK VETERINER MADYA

I. Umum:

1. Deskripsi perkarantinaan hewan;
2. Deskripsi  HPHK  golongan I dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
3.  Penerapan sistem manajemen mutu;
4.  Karya tulis ilmiah.

II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:

a.  Kegiatan Lapangan:

1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2. Melakukan pengkajian titik kritis   dokumen /persyaratan;
3. Analisa  hasil  pemeriksaan  status  preasen,  klinis untuk tingkat kesulitan III (satwa liar, hewan besar : sapi, kerbau dll)  dan  pemeriksaan  bedah  bangkai  /autopsy  /nekropsi untuk tingkat kesulitan III;
4. Analisa pemeriksaan kelayakan lokasi, bahan, peralatan dan ruangan,  rancang  bangun  dalam  rangka kesehatan hewan (IKH);
5. Analisa pengamatan penyakit hewan dalam rangka pengendalian penyakit di instalasi;
6. Teknik   penyiapan   bahan   dan   peralatan   pengambilan sampel  tingkat  lapangan  untuk  analisa  uji  bioteknologi komplek  (PCR,   RT-PCR,  reverse  genetic,  s& ensing,  ICC indirect dll);
7. Persyaratan   pembebasan   /pelepasan   hewan   &   produk hewan;
8. Teknik pemusnahan hewan;
9. Teknik pemeriksaan, pemantauan /monitoring  /survey dan analisa    hewan   dan    produk   asal   hewan   di    negara pengekspor;
10.  Tata  cara  dan  analisa    pemeriksaan    organoleptik    produk hewan     untuk  konsumsi  manusia  (daging,  susu,  telur, sarang walet);

b.  Kegiatan Laboratorium:

1. Teknik  dan  analisa  pengambilan  sampel  untuk  Tingkat Kesulitan  III  (darah,  serum,  sekresi,  preputium  /vaginal wash, obat hewan dan sejenisnya);
2. Teknik  dan analisa pembuatan /pemeliharaan /pemusnahan koleksi kompleks (seed biakan   jaringan bakteri, virus, jamur);
3. Uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
4. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium;
5. Teknik penyiapan bahan dan peralatan pengambilan sampel  tingkat  laboratorium  untuk  analisa  uji  bioteknologi komplek  (PCR,   RT-PCR,  reverse  genetic,  s& ensing,  ICC indirect dll);
6. Teknik penyusunan dan validasi format /konsep pengembangan metoda dalam rangka    peningkatan kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
7. Teknik    pengkalibrasi    peralatan    secara    sederhana    dan kompleks;
8. Teknik dan analisa pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /identifikasi untuk Tingkat  Kesulitan III  (pakan,  bahan  pakan,  obat  hewan,  organ,  bagian  organ, produk hewan, dan sejenisnya).

c. Tindakan Penegakan Hukum:
Teknik penyidikan.

III. Peraturan Perundangan:

a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
c. Peraturan perundangan lainnya/kebijakan karantina:
c.1. Kebijakan (Pedoman teknis) dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk hewan;
c.2. Peraturan perundang-undangan dan PP di bidang kesehatan hewan   dan   pengamanan   produk   hewan (Pengenalan secara umum);
c.3. Instansi terkait dan mekanisme /sistem keluar masuk barang di Pelabuhan (laut dan udara).

IV. Kegiatan  penyusunan /analisis  konsep  kebijakan  di  bidang  karantina hewan
1. Analisa risiko
                                                                     


JENJANG MEDIK VETERINER MADYA KE MEDIK VETERINER UTAMA

I. Umum:

1.  Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
2.  Pembuatan  karya  tulis  ilmiah  di  bidang  karantina  hewan  dan pengawasan keamanan hayati hewani;
3. Pengalih  bahasaan/penyaduran  buku  dan  bahan-bahan  lain  di bidang    karantina  hewan  dan  pengawasan  keamanan  hayati hewani; dan
4.  Membuat dan menyusun bahan informasi.

II. Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:

a. Kegiatan Lapangan:

1. Menganalisa    dan     memberikan     rekomendasi     hasil pencegahan   dan   penolakan   HPHK    dan   pengawasan keamanan hayati hewani;
2. Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring.

b. Kegiatan Laboratorium:
Membuat  rekomendasi  hasil  kalibrasi    peralatan  laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu.

c. Tindakan Penegakan Hukum:
1. Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
2. Menjadi saksi ahli.

III. Peraturan Perundangan:

a. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; dan
c. Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina.

IV. Kegiatan penyusunan /analisis konsep kebijakan di bidang karantina hewan

1. Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;
2. Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan pencegahan dan penolakan HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
3. Membuat  rekomendasi  hasil  pengembangan  metoda  dalam rangka  peningkatan  pencegahan  dan  penolakan  HPHK  dan pengawasan keamanan hayati hewani;
4. Membuat rekomendasi manajemen resiko pencegahan dan penolakan HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
5.  Merumuskan  pedoman  persyaratan/  pengawasan/  pelayanan kesehatan  hewan  dalam  rangka  peningkatan  pencegahan  dan penolakan HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
6. Memberikan  rekomendasi  hasil  analisis  data  sebagai bahan kebijakan  pencegahan  dan  penolakan  HPHK  dan  pengawasan keamanan hayati hewani;
7. Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang-undangan di bidang pencegahan  dan  penolakan HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
8. Pengembangan perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
9. Analisis risiko penyakit hewan karantina dan keamanan hayati hewani;
10. Pedoman   peningkatan   karantina   hewan   dan   pengawasan keamanan hayati; 11. Kebijakan karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; dan
12. Penyusunan naskah akademik peraturan perundang- undangan.


II. Pembobotan Materi Uji

a.  Metode

Jenjang jabatan
Jumlah soal/bobot materi
Essay
Pemecahan Masalah
Wawancara
Pemaparan Pengembangan Profesi
Pengembangan Metode /analisis kebijakan
Diskusi
MV Pertama    ke MV Muda
20
7
5
-
-
-
40%
35%
25%



MV Muda ke  MV Madya
15
10
-
1
-
1
30%
50%

10%

10%
MV       Madya ke MV Utama
-
12
-
-
2
2

-

60%

-



20%

20%
Dari  Jabatan Lain
25
6
4
-
-
-
50%
30%
20%
-
-
-

Keterangan:
1. Pemaparan Pengembangan Profesi yaitu memaparkan isi Karya Tulis Ilmiah atau  isi  dari  makalah  yang  dialihbahasakan  dan  telah  disusun  serta  telah diajukan  dalam  DUPAK  oleh  pejabat  fungsional  Medik  Veteriner  yang  akan diuji.
2.   Pengembangan   Metode /Analisis     Kebijakan     yaitu   memaparkan    hasil pengkajian  teknik  dan  metode  yang  dapat  dikembangkan  atau   hasil pengembangan   teknik   dan   metode   uji   laboratorium /uji    terap   atau memaparkan   hasil   kajian /analisa    atas   peraturan   perundangan  atau kebijakan karantina hewan.

b. Waktu (menit)
Jenjang jabatan
Essay
Pemecahan Masalah
Wawancara
Pemaparan Pengembang an Profesi
Pengeb Metode/anali sis kebijakan
Diskusi
Total
MV Pertama
ke  MV Muda
60
70
75
-
-
-
205
MV Muda ke MV Madya
45
100
-
30
-
45
220
MV Madya ke MV Utama
-
120
-
-
60
90
270
Dari Jabatan Lain
75
60
60
-
-
-
195






















KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN



BANUN HARPINI


******


LAMPIRAN III KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR: 1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015


NO.
FORMAT
TENTANG

1.

Format 1

Surat Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetensi Medik Veteriner



2.

Format 2

Surat Keterangan



3.

Format 3

Surat Pemberitahuan



KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,


BANUN HARPINI


******


Format 1
KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
UPT KARANTINA PERTANIAN
_____________________________________________________________


SURAT REKOMENDASI
MENGIKUTI UJI KOMPETENSI MEDIK VETERINER

Yang bertandatangan dibawah ini: 

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Unit Kerja:

Merekomendasikan 

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit Kerja:

Untuk mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pertama kali /kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi /pengangkatan dari jabatan lain  *).  Rekomendasi  ini  diberikan  berdasarkan  atas  hasil  penilaian  dan telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi. 

........, ............................
Pimpinan Unit Kerja,


(......................................)
NIP. ............................... 



Keterangan : 

*) coret yang tidak perlu   




Format 2  
KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN

______________________________________________________________

SURAT KETERANGAN


Diberikan Kepada: 
................................................................. Yang  bersangkutan  dinyatakan  telah  mengikuti  dan  lulus  Uji  Kompetensi

untuk  pengangkatan  pertama  kali  /kenaikan  jenjang  jabatan  setingkat lebih  tinggi  /pengangkatan  dari  jabatan  lain*)  pada  jabatan  fungsional Medik  Veteriner  yang  dilaksanakan  pada  tanggal  .....................................

Jakarta, .......................................
Kepala Badan Karantina Pertanian,



Ir. Banun Harpini, MSc
NIP. 19601019.198503.2.001


Keterangan: 

*) coret yang tidak perlu  


******

 

Format 3
KOP KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN

_______________________________________________________________

SURAT PEMBERITAHUAN

Sekretaris Badan Karantina Pertanian, dengan ini memberitahukan bahwa:

Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit Kerja:

tidak  lulus  uji  kompetensi  untuk  pengangkatan  pertama  kali  /kenaikan jenjang  jabatan  setingkat  lebih  tinggi  /pengangkatan  dari  jabatan  lain  *) yang  telah   diikuti   pada   tanggal  .......................................................... sehingga   yang   bersangkutan   belum   dapat   diangkat   dalam   jabatan fungsional    Medik   Veteriner    /memperoleh   kenaikan   jenjang   jabatan setingkat lebih tinggi *). 

Sehubungan  dengan  hal  tersebut  di  atas,  yang  bersangkutan  diberikan kesempatan  1  (satu)  kali  lagi  untuk  mengikuti  uji  kompetensi  pada  waktu berikutnya.

Jakarta, ........................................
Sekretaris Badan Karantina Pertanian,



drh. Mulyanto., MM
NIP. 19580212.198303.1.002

Keterangan:
*)  :  coret yang tidak perlu  

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: