Uji
Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji,
untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner dalam
rangka memenuhi syarat pengangkatan dari
jabatan lain atau
kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Berikut
ini adalah JUKLAK Uji kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Medik Veteriner
Badan karantina Pertanian
******
KEPUTUSAN
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TENTANG
PETUNJUK
PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK
VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Menimbang:
a.
Bahwa dalam rangka peningkatan kompetensi dan profesionalisme Pejabat
Fungsional Medik Veteriner diperlukan uji kompetensi bagi Medik Veteriner;
b.
bahwa untuk dapat naik ke jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Pejabat
Fungsional Medik Veteriner harus mengikuti dan lulus uji kompetensi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas
serta untuk kelancaran pelaksanaan uji kompetensi Medik Veteriner perlu
menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian, dengan
Keputusan Kepala BadanKarantina Pertanian.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5619);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 51,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5121);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5258);
7.
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun
2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
235);
8.
Peraturan Presiden Nomor
45 Tahun 2015
tentang Kementerian Pertanian;
9.
Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 75 Tahun
2015 tentang Pengangkatan
Pejabat Eselon I Lingkup Kementerian Pertanian;
10.
Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 52
Tahun 2012 tentang Jabatan
Fungsional Medik Veteriner
dan Angka Kreditnya (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 940);
11.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 112/Permentan/OT.140/10/2013 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1234);
12.
Peraturan Bersama Menteri Pertanian dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
17/Permentan/OT.140/3/2013 Nomor 11 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refornasi Birokrasi Nomor
52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 613);
13.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang Pedoman
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1928);
14.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/OT.140/08/2015 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian;
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN:
KESATU:
PETUNJUK PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI DAN MATERI UJI KOMPETENSI PEJABAT
FUNGSIONAL MEDIK VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN.
KEDUA:
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat Fungsional
Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian sebagaimana dimaksud dalam
dictum KESATU tercantum pada Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KETIGA:
Petunjuk Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Materi Uji Kompetensi Pejabat
Fungsional Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina Pertanian sebagaimana
dimaksud dalam dictum KEDUA sebagai pedoman bagi Pejabat Fungsional Medik
Veteriner, Sekretariat Tim Penguji Kompetensi,
dan Tim Penguji Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner dalam
pelaksanaan uji kompetensi bagi Pejabat Fungsional Medik
Veteriner Lingkup Badan
Karantina Pertanian.
KEEMPAT:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal: 2 Oktober 2105
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN
HARPINI
Salinan
Keputusan ini disampaikan kepada Yth:
1 Menteri Pertanian RI;
2 Sekretaris Badan Karantina Pertanian;
3 Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan
Hayati Hewani;
4
Para Kepala Balai Besar /Balai /Stasiun Karantina Pertanian di seluruh
Indonesia.
******
LAMPIRAN
I KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015
PETUNJUK
PELAKSANAAN
UJI
KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL MEDIK
VETERINER LINGKUP BADAN KARANTINA
PERTANIAN
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Dalam rangka
membangun kedaulatan pangan
khususnya protein hewani
diperlukan upaya pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan
gangguan reproduksi serta
mempertahankan dan memperluas
status wilayah Indonesia bebas penyakit
hewan terutama penyakit hewan menular dan zoonosis, maka diperlukan sumber daya
manusia yang kompeten
dan profesional dalam
melakukan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan,
dan pengembangan kesehatan
hewan, yaitu pejabat
fungsional Medik Veteriner dan
Paramedik Veteriner.
Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara,
pengembangan karir
Pegawai Negeri Sipil
(PNS) dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja,
dan kebutuhan Instansi Pemerintah.
Disamping itu dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
52 tahun 2012
tentang Jabatan Fungsional
Medik Veteriner dan Angka
Kreditnya pada Pasal
29 dan Pasal
31 mengamanatkan bahwa pengangkatan PNS
dari jabatan lain ke dalam
jabatan Medik Veteriner
dan kenaikan jenjang
jabatan setingkat lebih tinggi
dari pejabat fungsional
Medik Veteriner disyaratkan
untuk mengikuti dan lulus
uji kompetensi. Amanat
tersebut di atas kemudian ditindaklanjuti dengan
terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang
Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Medik Veteriner.
Agar pelaksanaan
uji kompetensi bagi
Pejabat Fungsional Medik Veteriner dapat
terlaksana dengan efektif,
efisien dan memberikan hasil yang
optimal, diperlukan petunjuk
pelaksanaan uji kompetensi Pejabat Fungsional
Medik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian.
1.2.
Maksud dan Tujuan
1.2.1.
Maksud:
Pedoman
ini dimaksud sebagai acuan bagi Pejabat Fungsional Medik Veteriner, Sekretariat
Tim Penguji Kompetensi, dan Tim
Penguji Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Medik
Veteriner Lingkup Badan Karantina
Pertanian dalam Pelaksanaan
Uji Kompetensi Pejabat Fungsional
Medik Veteriner Lingkup Badan Karantina
Pertanian agar sesuai
dengan Peraturan Menteri Pertanian:
Nomor
132/Permentan/OT.140/12/2014 Tentang
Pedoman Uji Kompetensi
Pejabat Fungsional Medik Veteriner.
1.2.2.
Tujuan:
Pedoman
ini bertujuan untuk kelancaran
Pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat
Fungsional Medik Veteriner Lingkup
Badan Karantina Pertanian dalam rangka mewujudkan Medik Veteriner
yang kompeten dan
profesional dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawab jabatan.
1.3.
Ruang Lingkup:
Ruang lingkup
yang diatur dalam
petunjuk pelaksanaan ini
meliputi: Pangkat dan Jabatan
Medik Veteriner, Uji Kompetensi, Persyaratan Mengikuti Uji Kompetensi, Tata
Cara Uji Kompetensi, dan Pelaksanaan Uji Kompetensi.
1.4.
Pengertian:
Dalam
petunjuk pelaksanaan ini yang dimaksud dengan:
1.4.1.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang
harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai
sesuai dengan tugas
pokok dan fungsinya sebagai
tenaga profesional.
1.4.2.
Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji,
untuk mengukur tingkat kompetensi Medik
Veteriner dalam rangka
memenuhi syarat pengangkatan dari
jabatan lain atau
kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
1.4.3.
Jabatan Fungsional Medik Veteriner
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggungjawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan
pengendalian hama dan penyakit
hewan, pengamanan produk
hewan, dan pengembangan kesehatan
hewan yang diduduki
oleh Pegawai Negeri Sipil
dengan hak dan
kewajiban secara penuh yang
diberikan oleh pejabat yang berwenang.
1.4.4.
Medik Veteriner Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Medik
Veteriner adalah Pegawai
Negeri Sipil yang diberi tugas
tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh oleh pejabat yang
berwenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk
hewan, dan pengembangan
kesehatan hewan.
1.4.5.
Pengangkatan Jabatan Lain adalah pengangkatan dalam jabatan fungsional yang
dilakukan melalui perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi,
atau jabatan fungsional lain ke dalam
jabatan fungsional tertentu.
1.4.6.
Pengangkatan Pertama Kali adalah
pengangkatan dalam jabatan fungsional
untuk mengisi lowongan
formasi melalui Calon Pegawai
Negeri Sipil.
1.4.7.
Pejabat Yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan
proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian.
1.4.8.
Tim Penguji adalah tim yang
bertugas melakukan pengujian dan melaporkan
hasil uji kompetensi
sebagai syarat pengangkatan dari
jabatan lain dan
kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
1.4.9.
Sekretariat Tim Penguji adalah Sekretariat yang bertugas mengidentifikasi calon
peserta, memverifikasi kelengkapan
administrasi, memfasilitasi pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi bagi
Tim Penguji di Badan Karantina
Pertanian.
1.4.10. Penetapan
Angka Kredit yang
selanjutnya disingkat PAK adalah
formulir yang berisi
keterangan perorangan Medik Veteriner dan satuan nilai dari hasil
penilaian butir kegiatan dan/atau
akumulasi nilai butir-butir
kegiatan yang telah dicapai
oleh Medik Veteriner
dan telah ditetapkan
oleh pejabat penetap angka kredit.
1.4.11. Hasil
Penilaian Angka Kredit
yang selanjutnya disingkat HAPAK adalah
formulir yang berisi
keterangan perorangan Medik Veteriner
dan satuan nilai
dari hasil penilaian
butir kegiatan yang telah dicapai
oleh Medik Veteriner,
namun belum memenuhi syarat
untuk kenaikan jabatan /pangkat setingkat lebih tinggi.
BAB
II
JENJANG
JABATAN DAN PANGKAT MEDIK VETERINER
Uji kompetensi
yang diikuti pejabat
fungsional Medik Veteriner
lingkup Badan Karantina Pertanian harus sesuai dengan Jenjang Jabatan,
Pangkat, dan Golongan Ruang Medik Veteriner yang bersangkutan.
Jenjang
Jabatan, Pangkat, dan Golongan Ruang Medik Veteriner dari yang terendah sampai
tertinggi terdiri atas:
2.1.
Medik Veteriner Pertama, yaitu:
Penata
Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2.2.
Medik Veteriner Muda, yaitu:
2.2.1.
Penata, golongan ruang III/c; dan
2.2.2.
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
2.3.
Medik Veteriner Madya, yaitu :
2.3.1.
Pembina, golongan ruang IV/a;
2.3.2.
Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
2.3.3.
Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
2.4.
Medik Veteriner Utama, yaitu :
2.4.1.
Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan
2.4.2.
Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
BAB
III
UJI
KOMPETENSI
3.1.
Uji Kompetensi
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki,
dihayati, dan dikuasai sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga
profesional.
Uji
Kompetensi merupakan proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim
Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner dalam rangka
memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi. Uji kompetensi dimaksudkan antara lain untuk menyamakan
pola pikir, persepsi, keterampilan dan pengetahuan para pejabat fungsional, khususnya Medik Veteriner sesuai
jenjang jabatannya.
Uji
kompetensi yang diterapkan bagi pejabat fungsional Medik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian, terdiri dari:
3.1.1.
Uji kompetensi untuk kenaikan jabatan fungsional Medik Veteriner setingkat
lebih tinggi dari jenjang jabatannya:
3.1.1.1.
Dari jabatan Medik Veteriner Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b ke Medik Veteriner Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c.
3.1.1.2.
Dari jabatan Medik Veteriner Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d ke Medik Veteriner Madya dengan pangkat Pembina, golongan ruang IV/a.
3.1.1.3.
Dari jabatan Medik Veteriner Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c ke Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d.
3.1.2.
Uji kompetensi untuk
pengangkatan ke dalam
jabatan Medik Veteriner dari
jabatan lain:
3.1.2.1.
Permohonan mengikuti uji kompetensi dapat dikabulkan apabila:
3.1.2.1.1.
Tersedia formasi di jenjang jabatan yang dituju;
3.1.2.1.2.
Pendidikan harus Dokter Hewan; dan
3.1.2.1.3.
Usia saat mengajukan permohonan maksimal 57 tahun.
3.1.2.2.
Uji kompetensi yang dijalani sesuai dengan pangkat dan jenjang jabatan yang
disandang saat mengajukan permohonan.
3.1.2.3.
Jenjang jabatan yang diperoleh disesuaikan dengan hasil kelulusan uji
kompetensi yang telah dilakukan.
3.1.4
Keikutsertaan pejabat fungsional dalam setiap uji kompetensi hanya diberikan
kesempatan sebanyak 2 (dua) kali pada
setiap jenjang jabatan. Apabila setelah
kesempatan kedua tidak
memenuhi kompetensi yang
harus dikuasai, maka
yang bersangkutan tidak dapat
diberikan kenaikan ke
jenjang jabatan yang lebih tinggi.
3.1.5
Masa berlaku kelulusan kompetensi 3 (tiga) tahun.
3.2.
Tim Penguji
Tim
Penguji adalah tim
yang bertugas melakukan
pengujian dan melaporkan hasil
uji kompetensi sebagai
syarat pengangkatan dari jabatan lain dan kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Tim Penguji
kompetensi Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian terdiri dari
Dokter Hewan Karantina:
3.2.1.
Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dibentuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian melalui
Keputusan Kepala Badan Karantina
Pertanian.
3.2.2.
Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.
3.2.3.
Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada angka 3.2.1. terdiri
atas:
3.2.3.1.
1 (satu) orang Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Pusat Karantina
Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
3.2.3.2.
1 (satu) orang Wakil Ketua merangkap anggota yang dijabat oleh Kepala Bidang Karantina
Hewan Hidup.
3.2.3.3.
1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota yang dijaba oleh Kepala Bagian
Umum, Sekretariat Badan Karantina
Pertanian.
3.2.3.4.
Kepala Unit Pelaksana Teknis pada lokasi uji kompetensi.
3.2.3.5.
Kepala Bidang Karantina Produk Hewan, atau Kepala Bidang Keamanan Hayati
Hewani.
3.2.3.6.
Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Medik Veteriner yang memiliki
jenjang jabatan lebih
tinggi atau sama
dengan Medik Veteriner yang diuji.
3.3.
Sekretariat Tim Penguji
Sekretariat
Tim Penguji lingkup Badan karantina Pertanian:
3.3.1.
Bertugas mengidentifikasi calon peserta, melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, memfasilitasi pelaksanaan
tugas dan pelayanan administrasi
bagi Tim Penguji di Badan Karantina Pertanian.
3.3.2.
Sekretariat Tim Penguji
lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin
oleh Kepala Bagian
Umum, Sekretariat Badan Karantina Pertanian.
3.3.3.
Anggota Sekretariat Tim Penguji, terdiri atas pejabat fungsional Medik Veteriner
pada Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. Dan pelaksana dibidang kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina
Pertanian.
BAB
IV
PERSYARATAN
MENGIKUTI UJI KOMPETENSI
4.1.
Peserta uji kompetensi untuk pengangkatan dari jabatan lain harus melampirkan:
4.1.1.
Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang atau sesuai pendelegasian kewenangan dibidang kepegawaian;
4.1.2.
Surat keterangan pimpinan unit kerja bahwa yang bersangkutan telah melaksanakan
tugas di bidang pengendalian hama
dan penyakit hewan,
pengamanan produk hewan,
serta pengembangan kesehatan hewan paling kurang 2 (dua) tahun;
4.1.3.
Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan
4.1.4.
Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan
memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dengan menggunakan
Format 1.
4.2.
Peserta uji kompetensi untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
harus melampirkan:
4.2.1.
Surat keputusan pangkat /golongan ruang terakhir yang dilegalisir oleh Pejabat yang
Berwenang atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.2.
Surat keputusan jabatan
terakhir yang dilegalisir
oleh Pejabat yang Berwenang
atau sesuai pendelegasian kewewenangan dibidang kepegawaian;
4.2.3.
PAK terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang memperoleh pendelegasian
wewenang dibidang kepegawaian;
4.2.4.
HAPAK tahun terakhir yang
dilegalisir oleh pejabat
yang memperoleh pendelegasian wewenang
dibidang kepegawaian yang memuat
paling kurang 80%
(delapan puluh persen)
angka kredit untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi;
4.2.5.
Prestasi kerja paling kurang bernilai baik 1 (satu) tahun terakhir; dan
4.2.6.
Surat pengantar dari pimpinan unit kerja yang merekomendasikan bahwa yang bersangkutan
memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi
dengan menggunakan Format 1.
BAB
V
TATA
CARA UJI KOMPETENSI
5.1.
Sekretariat Tim Penguji mengidentifikasi pejabat fungsional Medik Veteriner yang
memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi dan menyampaikan kepada Pimpinan
Unit Kerja.
5.2.
Pimpinan unit kerja mengusulkan calon peserta uji kompetensi kepada Sekretaris
Badan Karantina Pertanian.
5.3.
Usulan peserta uji kompetensi disampaikan paling lambat minggu pertama bulan Maret atau September
dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam BAB IV.
5.4.
Sekretaris Badan Karantina
Pertanian menerbitkan disposisi
usulan calon peserta uji kompetensi kepada Sekretariat Tim Penguji di Badan Karantina Pertanian.
5.5.
Sekretariat Tim Penguji melakukan verifikasi administrasi untuk menentukan peserta
uji kompetensi dan
menginformasikan hasil verifikasi paling
lambat akhir minggu
ketiga bulan Maret
atau September.
5.6.
Sekretariat Tim Penguji menetapkan peserta, lokasi dan jadwal uji kompetensi melalui
surat resmi dan website Badan Karantina Pertanian paling lambat minggu kedua
bulan April atau Oktober serta membagi jadwal anggota Tim Penguji.
5.7.
Tim Penguji melakukan pengujian dan rapat pleno untuk memutuskan hasil uji
kompetensi, pada bulan Mei atau Nopember.
5.8.
Tim penguji menyampaikan laporan hasil uji kompetensi kepada Sekretaris Badan
Karantina Pertanian.
5.9.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyiapkan Surat keterangan lulus uji kompetensi
untuk ditandatangani oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dengan menggunakan
Format 2.
5.10.
Sekretaris Badan Karantina Pertanian menyampaikan Surat pemberitahuan tidak
lulus uji kompetensi
dengan menggunakan Format 3.
BAB
VI
PELAKSANAAN
UJI KOMPETENSI
6.1.
Metode Uji Kompetensi
Metode
uji kompetensi pejabat fungsional
Medik Veteriner lingkup Badan Karantina Pertanian dilakukan
secara:
6.1.1.
Tertulis (essay, pemecahan masalah); dan
6.1.2.
Lisan (wawancara, pemaparan pengembangan profesi, dan/atau diskusi).
6.2.
Pembobotan Penilaian
6.2.1.
Pembobotan penilaian uji
kompetensi untuk kenaikan
jenjang jabatan, sebagai berikut:
6.2.1.1.
Pembobotan penilaian untuk
Medik Veteriner Pertama yang
akan naik jenjang
jabatan sebagai Medik Veteriner Muda, sebagai berikut:
6.2.1.1.1. Essai 40%;
6.2.1.1.2. Pemecahan masalah 40%;
6.2.1.1.3. Wawancara 20%.
6.2.1.2. Pembobotan
penilaian untuk Medik
Veteriner Muda yang akan
naik jenjang jabatan
sebagai Medik Veteriner Madya,
sebagai berikut:
6.2.1.2.1. Essai 20%;
6.2.1.2.2. Pemecahan masalah 30%;
6.2.1.2.3. Pemaparan pengembangan profesi 30%;
6.2.1.2.4. Diskusi pengembangan profesi 20%.
6.2.1.3. Pembobotan
penilaian bagi Medik
Veteriner Madya yang akan
naik jenjang jabatan
sebagai Medik Veteriner Utama,
sebagai berikut:
6.2.1.3.1. Pemecahan masalah 30%;
6.2.1.3.2. Pemaparan
pengembangan metode/ analisis kebijakan 40%;
6.2.1.3.3. Diskusi
pengembangan metode/analisis
kebijakan 30%.
6.2.2.
Pembobotan penilaian uji
kompetensi untuk pengangkatan
dari jabatan lain pada
jenjang jabatan pertama/muda/madya/utama, sebagai berikut:
6.2.2.1.
Essai 35%;
6.2.2.2.
Pemecahan masalah 35%;
6.2.2.3.
Wawancara 30%.
Keikutsertaan
uji kompetensi untuk pengangkatan
dari jabatan lain sesuai dengan kesetaraan jabatan pada
pangkat/golongan ruang yang dimiliki atau paling kurang satu jenjang jabatan
dibawahnya.
Contoh:
Drh.
Alex, pangkat Pembina, golongan
ruang IVIa, akan diangkat sebagai Medik
Veteriner melalui pengangkatan dari jabatan lain. Yang bersangkutan harus
mengikuti uji kompetensi
untuk jenjang jabatan Medik Veteriner
Madya sesuai jabatan
yang setara dengan
pangkatI golongan ruang yang dimiliki atau satu jenjang
jabatan dibawahnya (Medik Veteriner
Muda). Apabila yang
bersangkutan tidak lulus uji
kompetensi maka diberikan
kesempatan 1 (satu)
kali untuk mengulang uji kompetensi.
6.3.
Materi Uji Kompetensi
6.3.1.
Pelaksanaan Teknis dan pengembangan metode
di bidang karantina hewan, meliputi:
6.3.1.1.
Kegiatan lapangan; dan /atau
6.3.1.2.
Kegiatan Laboratorium.
6.3.2.
Undang-Undang Nomor 16
Tahun 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
6.3.3.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
tentang Peraturan Karantina Hewan.
6.3.4.
Peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan.
6.3.5.
Kebijakan di bidang karantina hewan (Pedoman).
6.3.6.
Materi yang akan diujikan:
merupakan butir-butir
kegiatan dari jenjang
jabatan yang akan dicapai
(80 %) dan
butir-butir kegiatan dari
jenjang jabatan yang disandangnya
(20 %).
6.4.
Kelulusan Uji Kompetensi
6.4.1.
Peserta uji kompetensi
dinyatakan lulus apabila
memperoleh nilai kumulatif paling kurang 76 (tujuh puluh enam).
6.4.2.
Hasil uji kompetensi
ditetapkan melalui sidang
pleno Tim Penguji paling lambat akhir bulan Mei dan Nopember.
6.4.3.
Apabila dalam uji
kompetensi dinyatakan tidak
lulus, maka diberikan kesempatan 1 (satu) kali mengulang uji
kompetensi.
6.4.4.
Hasil uji kompetensi
diumumkan melalui surat
resmi dan website Badan Karantina
Pertanian.
6.4.5.
Surat keterangan lulus
uji kompetensi disampaikan
kepada Pimpinan unit kerja
peserta uji kompetensi,
dengan pengantar dari Sekretaris
Badan Karantina Pertanian.
6.5.
Lokasi Uji Kompetensi
Lokasi
uji kompetensi bidang karantina hewan, meliputi:
6.5.1.
Balai Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian Bekasi;
6.5.2.
Balai Besar Karantina Pertanian Belawan;
6.5.3.
Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya; dan
6.5.4.
Balai Besar Karantina Pertanian Makassar.
6.6.
Tim Penguji Dan Sekretariat Tim Penguji
Tim
Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian:
6.6.1.
Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian
dibentuk melalui Keputusan Kepala
Badan Karantina Pertanian
untuk Medik Veteriner yang bertugas di lingkup Badan
Karantina Pertanian.
6.6.2.
Susunan keanggotaan Tim Penguji sebagaimana dimaksud pada huruf a, terdiri
atas:
6.6.2.1.
1 (satu) Ketua merangkap anggota yang dijabat
oleh Kepala Pusat Karantina
Hewan dan Keamanan Hayati Hewani.
6.6.2.2.
1 (satu) Wakil Ketua merangkap anggota
yang dijabat oleh Kepala Bidang
Karantina Hewan Hidup.
6.6.2.3. 1
(satu) Sekretaris merangkap
anggota yang dijabat oleh
Pejabat Eselon III
yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina
Pertanian.
6.6.2.4. Kepala
Unit Pelaksana Teknis
pada lokasi uji kompetensi. Untuk
Kepala UPT yang
bukan Dokter Hewan, Kepala
Badan Karantina Pertanian
menunjuk pejabat struktural yang menjalankan fungsi Karantina
Hewan/dokter hewan.
6.6.2.5.
1 (satu) Pejabat Struktural Eselon III yang membidangi karantina hewan di Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani yang ditugaskan Kepala Badan
Karantina Pertanian.
6.6.2.6.
Paling kurang 4 (empat) orang anggota pejabat fungsional Medik Veteriner yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi atau sama dengan
Medik Veteriner yang diuji.
6.6.3.
Anggota Tim Penguji berjumlah ganjil.
6.6.4.
Sekretariat Tim Penguji:
6.6.4.1.
Sekretariat Tim Penguji lingkup Badan Karantina Pertanian dipimpin oleh pejabat
eselon III yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Badan Karantina
Pertanian.
6.6.4.2. Anggota
Sekretariat Tim Penguji,
terdiri atas pejabat fungsional dan
pelaksana dibidang kepegawaian
pada Sekretariat Badan Karantina
Pertanian dan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati
Hewani.
BAB
VII
PENUTUP
Petunjuk Pelaksanaan
ini ditetapkan dengan
harapan pelaksanaan uji kompetensi pejabat
fungsional Medik Veteriner
lingkup Badan Karantina Pertanian dapat
terlaksana dengan baik
dan lancar serta
memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
peningkatan kompetensi pejabat fungsional Medik Veteriner lingkup
Badan Karantina Pertanian.
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
*****
LAMPIRAN
II KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL: 2 Oktober 2015
MATERI
UJI KOMPETENSI PEJABAT FUNGSIONAL
MEDIK VETERINER PER JENJANG JABATAN FUNGSIONAL LINGKUP BADAN KARANTINA PERTANIAN
I. Ruang
Lingkup
JENJANG
MEDIK VETERINER PERTAMA KE MEDIK VETERINER MUDA
|
I.
Umum
1.
Deskripsi perkarantinaan hewan;
2.
Deskripsi HPHK golongan II dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan
pengamanan produk hewan;
3. Penerapan sistim manajemen mutu;
4. Penyusunan karya tulis ilmiah.
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:
a. Kegiatan Lapangan
1. Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat
lapangan;
2. Pemeriksaan dokumen
/persyaratan dan keterangan pendukung;
3.
Pemeriksaan status preasent dan klinis
tingkat kesulitan I (unggas, hewan kecil) dan
tingkat kesulitan II
(hewan besar: sapi, kerbau
dll) dan pemeriksaan
bedah bangkai /autopsy
/nekropsi untuk tingkat kesulitan I dan II;
4. Pemeriksaan kelayakan alat angkut dalam
rangka kesehatan hewan;
5.
Teknik pensucihamaan hewan, produk hewan, sarana dan prasarana serta alat
angkut /kontainer;
6.
Teknik pelaksanaan vaksinasi berikut
dengan jenis penggolongan
vaksinnya;
7.
Metode pengobatan berikut
dengan jenis penggolongan obat;
8.
Teknik metode operasi;
9.
Cara isolasi dan pengasingan hewan sakit dalam rangka pengamatan HPHK;
10.
Bahan dan peralatan pengambilan sampel tingkat lapangan;
11.
Tata cara dan analisa pemeriksaan
organoleptik pada produk hewan
untuk pakan ternak, industri dan farmakologik serta
terhadap obat hewan
gol biologik, farmasetik dan
premiks;
12
Tata cara mematikan hewan /eliminasi /eutanasi /stamping out
/depopulasi secara individu
dan kelompok, penentuan dan
penetapannya;
13.
Teknik pemusnahan produk hewan dan benda lain;
14. Metoda
tindakan penahanan /penolakan
/pemusnahan terhadap hewan dan
produk hewan yang
tidak memenuhi persyaratan.
b. Kegiatan Laboratorium
1.
Teknik pengambilan, pengemasan
dan pengiriman sampel secara sederhana sampai tingkat
komplek;
2.
Teknik pembuatan /pemeliharaan /pemusnahan
koleksi secara sederhana;
3.
Teknik sampling dalam
rangka pemantauan dan monitoring terhadap
hewan dan produk
hewan, serta pengumpulan data,
pengambilan sampel, pemantauan alat angkut dan tempat pemasukan /pengeluaran;
4.
Uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan
dan pengamanan produk hewan;
5.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium;
6.
Bahan dan peralatan pengambilan sampel
tingkat laboratorium;
7.
Teknik pengkalibrasian peralatan
secara sederhana dan kompleks;
8.
Cara penilaian pembuatan preparat
untuk keperluan pengujian /identifikasi untuk tingkat kesulitan I (feses, ulas
darah) dan tingkat kesulitan II (swab trachea, kloaka, daran, sekresi);
9.
Uji laboratorium secara makroskopis, mikroskopis sederhana, mikroskopis
kompleks dan invitr dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian
sampel;
10.
Uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan
isolasi serta pengujian sampel
secara kimiawi sederhana
dan kompleks;
11.
Uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian sampel
secara biologik sederhana, komplek dan bioteknologi sederhana;
12.
Uji laboratorium dalam rangka identifikasi dan isolasi serta pengujian
sampel secara serologi
sederhana dan kompleks.
c.
Tindakan Penegakan Hukum
1.
Teknik penyidikan.
III.
Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000
c.
Peraturan perundangan lainnya/kebijakan karantina
IV.
Kegiatan penyusunan /analisis konsep kebijakan di bidang karantina hewan.
|
JENJANG
MEDIK VETERINER MUDA KE MEDIK VETERINER MADYA
|
I.
Umum:
1.
Deskripsi perkarantinaan hewan;
2.
Deskripsi HPHK golongan I dalam rangka peningkatan kesehatan
hewan dan pengamanan produk hewan;
3. Penerapan sistem manajemen mutu;
4. Karya tulis ilmiah.
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:
a. Kegiatan Lapangan:
1.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat lapangan;
2.
Melakukan pengkajian titik kritis
dokumen /persyaratan;
3.
Analisa hasil pemeriksaan
status preasen, klinis untuk tingkat kesulitan III (satwa
liar, hewan besar : sapi, kerbau dll)
dan pemeriksaan bedah
bangkai /autopsy /nekropsi untuk tingkat kesulitan III;
4.
Analisa pemeriksaan kelayakan lokasi, bahan, peralatan dan ruangan, rancang
bangun dalam rangka kesehatan hewan (IKH);
5.
Analisa pengamatan penyakit hewan dalam rangka pengendalian penyakit di
instalasi;
6.
Teknik penyiapan bahan
dan peralatan pengambilan sampel tingkat
lapangan untuk analisa
uji bioteknologi komplek (PCR,
RT-PCR, reverse genetic,
s& ensing, ICC indirect
dll);
7.
Persyaratan pembebasan /pelepasan hewan
& produk hewan;
8.
Teknik pemusnahan hewan;
9.
Teknik pemeriksaan, pemantauan /monitoring
/survey dan analisa
hewan dan produk
asal hewan di
negara pengekspor;
10. Tata
cara dan analisa
pemeriksaan organoleptik produk hewan untuk
konsumsi manusia (daging,
susu, telur, sarang walet);
b. Kegiatan Laboratorium:
1.
Teknik dan analisa
pengambilan sampel untuk
Tingkat Kesulitan III (darah,
serum, sekresi, preputium
/vaginal wash, obat hewan dan sejenisnya);
2.
Teknik dan analisa pembuatan
/pemeliharaan /pemusnahan koleksi kompleks (seed biakan jaringan bakteri, virus, jamur);
3.
Uji coba pengembangan metoda dalam rangka peningkatan kesehatan hewan dan
pengamanan produk hewan;
4.
Tata cara penyusunan rencana kerja tingkat laboratorium;
5.
Teknik penyiapan bahan dan peralatan pengambilan sampel tingkat
laboratorium untuk analisa
uji bioteknologi komplek (PCR,
RT-PCR, reverse genetic,
s& ensing, ICC indirect
dll);
6.
Teknik penyusunan dan validasi format /konsep pengembangan metoda dalam
rangka peningkatan kesehatan hewan
dan pengamanan produk hewan;
7.
Teknik pengkalibrasi peralatan secara
sederhana dan kompleks;
8.
Teknik dan analisa pembuatan preparat untuk keperluan pengujian /identifikasi
untuk Tingkat Kesulitan III (pakan,
bahan pakan, obat
hewan, organ, bagian
organ, produk hewan, dan sejenisnya).
c.
Tindakan Penegakan Hukum:
Teknik
penyidikan.
III.
Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000;
c.
Peraturan perundangan lainnya/kebijakan karantina:
c.1.
Kebijakan (Pedoman teknis) dibidang kesehatan hewan dan pengamanan produk
hewan;
c.2.
Peraturan perundang-undangan dan PP di bidang kesehatan hewan dan
pengamanan produk hewan (Pengenalan secara umum);
c.3.
Instansi terkait dan mekanisme /sistem keluar masuk barang di Pelabuhan (laut
dan udara).
IV.
Kegiatan penyusunan /analisis konsep
kebijakan di bidang
karantina hewan
1.
Analisa risiko
|
JENJANG
MEDIK VETERINER MADYA KE MEDIK VETERINER UTAMA
|
I.
Umum:
1. Penerapan Sistem Manajemen Mutu;
2. Pembuatan
karya tulis ilmiah
di bidang karantina
hewan dan pengawasan keamanan
hayati hewani;
3.
Pengalih bahasaan/penyaduran buku
dan bahan-bahan lain
di bidang karantina hewan
dan pengawasan keamanan
hayati hewani; dan
4. Membuat dan menyusun bahan informasi.
II.
Pelaksanaan Teknis dan Pengembangan Metode di bidang Karantina Hewan:
a.
Kegiatan Lapangan:
1.
Menganalisa dan memberikan rekomendasi hasil pencegahan dan
penolakan HPHK dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
2.
Membuat rekomendasi hasil pemantauan/monitoring.
b.
Kegiatan Laboratorium:
Membuat rekomendasi
hasil kalibrasi peralatan
laboratorium dalam rangka penerapan sistem manajemen mutu.
c.
Tindakan Penegakan Hukum:
1.
Melaporkan BAP ke penuntut umum bersama-sama Polri;
2.
Menjadi saksi ahli.
III.
Peraturan Perundangan:
a.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992;
b.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; dan
c.
Peraturan perundangan lainnya /kebijakan karantina.
IV.
Kegiatan penyusunan /analisis konsep kebijakan di bidang karantina hewan
1.
Mengkaji bahan kebijakan keamanan dan pengamanan produk hewan;
2.
Mengkaji hasil pengembangan metode dalam rangka peningkatan pencegahan dan penolakan
HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
3.
Membuat rekomendasi hasil
pengembangan metoda dalam rangka peningkatan
pencegahan dan penolakan
HPHK dan pengawasan keamanan hayati
hewani;
4.
Membuat rekomendasi manajemen resiko pencegahan dan penolakan HPHK dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
5. Merumuskan
pedoman persyaratan/ pengawasan/
pelayanan kesehatan hewan dalam
rangka peningkatan pencegahan
dan penolakan HPHK dan pengawasan keamanan hayati hewani;
6.
Memberikan rekomendasi hasil
analisis data sebagai bahan kebijakan pencegahan
dan penolakan HPHK
dan pengawasan keamanan hayati
hewani;
7.
Melakukan penyempurnaan konsep peraturan dan perundang-undangan di bidang
pencegahan dan penolakan HPHK dan pengawasan keamanan
hayati hewani;
8.
Pengembangan perkarantinaan dan pengawasan keamanan hayati hewani;
9.
Analisis risiko penyakit hewan karantina dan keamanan hayati hewani;
10.
Pedoman peningkatan karantina
hewan dan pengawasan keamanan hayati; 11. Kebijakan
karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; dan
12.
Penyusunan naskah akademik peraturan perundang- undangan.
|
II. Pembobotan
Materi Uji
a. Metode
Jenjang jabatan
|
Jumlah soal/bobot materi
|
|||||
Essay
|
Pemecahan Masalah
|
Wawancara
|
Pemaparan Pengembangan Profesi
|
Pengembangan Metode /analisis kebijakan
|
Diskusi
|
|
MV Pertama ke MV Muda
|
20
|
7
|
5
|
-
|
-
|
-
|
40%
|
35%
|
25%
|
||||
MV Muda ke MV Madya
|
15
|
10
|
-
|
1
|
-
|
1
|
30%
|
50%
|
10%
|
10%
|
|||
MV Madya ke MV Utama
|
-
|
12
|
-
|
-
|
2
|
2
|
-
|
60%
|
-
|
20%
|
20%
|
||
Dari Jabatan Lain
|
25
|
6
|
4
|
-
|
-
|
-
|
50%
|
30%
|
20%
|
-
|
-
|
-
|
Keterangan:
1.
Pemaparan Pengembangan Profesi yaitu memaparkan isi Karya Tulis Ilmiah
atau isi
dari makalah yang
dialihbahasakan dan telah
disusun serta telah diajukan dalam
DUPAK oleh pejabat
fungsional Medik Veteriner
yang akan diuji.
2. Pengembangan Metode /Analisis Kebijakan yaitu
memaparkan hasil
pengkajian teknik dan
metode yang dapat
dikembangkan atau hasil pengembangan teknik
dan metode uji
laboratorium /uji terap atau memaparkan hasil
kajian /analisa atas peraturan
perundangan atau kebijakan
karantina hewan.
b.
Waktu (menit)
Jenjang jabatan
|
Essay
|
Pemecahan Masalah
|
Wawancara
|
Pemaparan Pengembang an Profesi
|
Pengeb Metode/anali sis kebijakan
|
Diskusi
|
Total
|
MV Pertama
ke MV Muda
|
60
|
70
|
75
|
-
|
-
|
-
|
205
|
MV Muda ke MV Madya
|
45
|
100
|
-
|
30
|
-
|
45
|
220
|
MV Madya ke MV Utama
|
-
|
120
|
-
|
-
|
60
|
90
|
270
|
Dari Jabatan Lain
|
75
|
60
|
60
|
-
|
-
|
-
|
195
|
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
BANUN HARPINI
******
LAMPIRAN
III KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
NOMOR:
1287/Kpts/OT.160/L/10/2015
TANGGAL:
2 Oktober 2015
NO.
|
FORMAT
|
TENTANG
|
1.
|
Format 1
|
Surat
Rekomendasi Mengikuti Uji Kompetensi Medik Veteriner
|
2.
|
Format 2
|
Surat Keterangan
|
3.
|
Format 3
|
Surat Pemberitahuan
|
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
BANUN HARPINI
******
Format
1
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN
UPT
KARANTINA PERTANIAN
_____________________________________________________________
SURAT
REKOMENDASI
MENGIKUTI
UJI KOMPETENSI MEDIK VETERINER
Yang
bertandatangan dibawah ini:
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Unit
Kerja:
Merekomendasikan
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit
Kerja:
Untuk
mengikuti uji kompetensi dalam rangka pengangkatan pertama kali /kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi /pengangkatan dari jabatan lain *).
Rekomendasi ini diberikan
berdasarkan atas hasil
penilaian dan telah memenuhi
persyaratan untuk mengikuti uji kompetensi.
........, ............................
Pimpinan Unit Kerja,
(......................................)
NIP.
...............................
Keterangan
:
*)
coret yang tidak perlu
Format
2
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN
______________________________________________________________
SURAT
KETERANGAN
Diberikan
Kepada:
.................................................................
Yang bersangkutan dinyatakan
telah mengikuti dan
lulus Uji Kompetensi
untuk pengangkatan
pertama kali /kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih tinggi
/pengangkatan dari jabatan
lain*) pada jabatan
fungsional Medik Veteriner yang
dilaksanakan pada tanggal
.....................................
Jakarta, .......................................
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Ir. Banun Harpini, MSc
NIP. 19601019.198503.2.001
Keterangan:
*)
coret yang tidak perlu
******
Format
3
KOP
KEMENTERIAN PERTANIAN
KEPALA
BADAN KARANTINA PERTANIAN
_______________________________________________________________
SURAT
PEMBERITAHUAN
Sekretaris
Badan Karantina Pertanian, dengan ini memberitahukan bahwa:
Nama:
NIP:
Pangkat/Gol.Ruang/TMT:
Jabatan/TMT:
Unit
Kerja:
tidak lulus
uji kompetensi untuk
pengangkatan pertama kali /kenaikan
jenjang jabatan setingkat
lebih tinggi /pengangkatan
dari jabatan lain
*) yang telah diikuti
pada tanggal
.......................................................... sehingga yang
bersangkutan belum dapat
diangkat dalam jabatan fungsional Medik
Veteriner /memperoleh kenaikan
jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi *).
Sehubungan dengan
hal tersebut di
atas, yang bersangkutan
diberikan kesempatan 1 (satu)
kali lagi untuk
mengikuti uji kompetensi
pada waktu berikutnya.
Jakarta, ........................................
Sekretaris Badan Karantina Pertanian,
drh. Mulyanto., MM
NIP. 19580212.198303.1.002
Keterangan:
*) :
coret yang tidak perlu
******