Uji Kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan
adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk
mengukur tingkat kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan dalam rangka
memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan
setingkat lebih tinggi.
Berikut Ini adalah beberapa contoh soal beserta
jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang
jabatan dari Medik Veteriner Muda ke Medik Veteriner Madya.
******
SOAL UJI KOMPETENSI MEDIK VETERINER
KARANTINA HEWAN (MEDIK VETERINER MUDA – MEDIK VETERINE MADYA) BESERTA
JAWABANNYA
MATERI KEGIATAN TEKNIK KARANTINA HEWAN
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1. Bagaimanakah Cara cara (teknik) untuk melakukan
pemeriksaan fisik pada hewan?
Jawab:
Cara /telnik untuk melakukan pemeriksaan fisik
hewan meliputi:
a. Inspeksi. Adalah memeriksa dengan cara mengamati
atau melihat;
b. Palpasi. Adalah memeriksa pasien dengan cara
meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal
dari suatu organ (kelenjar lymfe) bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi. Adalah pemeriksaan dengan memukul baik
dengan jari maupun dengan alat perkusi hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui
kepekaan /kenyaringan suara yang dihasilkan dari hasil pukulan yang kita
lakukan terhadap organ mengenai ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang
kita maksud dalam pemeriksaan (ada perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi. Adalah memeriksa dengan alat
pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal atau tidaknya suara yang ada
yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis organ (suara nafas, detak jantung, peristaltik
usus, gerak rumen dll)
e. Membau. adalah memeriksa dengan membau
/penciuman. Bau adalah merupakan hal penting dalam pemeriksaan karena ada
beberapa penyakit yang dapat diketahui
dari baunya yang khas seperti distemper ataupun parvo. Ada pula beberapa penyakit lain karena
baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang saluran
pernafasan dll.
2. Apakah pengertian dari Pemeriksaan Status
Praesen?
Jawab:
Pemeriksaan Status Praesen adalah pemeriksaan fisik
dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri,
Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata, Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu
Tubuh berapa derajad celcius, Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus
setiap menit dan jumlah Gerak Rumen setiap 5 menit.
3. Sebagai hasil pemeriksaan status praesen,
berapakah data normal fisiologis hewan untuk sapi, kuda dan kerbau (frekensi
nafas /menit, pulsu / menit, suhu derajat Celsius gerak rumen)?
Jawab:
Hewan
|
Nafas /mnt
|
Pulsus /mnt
|
Suhu °C
|
Rumen /mnt
|
Sapi
|
24 – 42
|
54 – 84
|
37,6 – 39,0
|
5 – 10
|
Kuda
|
14 – 48
|
36 – 48
|
37,0 – 39,0
|
|
Kerbau
|
24 - 49
|
64 - 80
|
37,6 – 39,0
|
5 – 8
|
4. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan fisik
diatas alat angkut terhadap sapi /kuda?
Jawab:
Pemeriksaan fisik diatas alat angkut terhadap sapi
/kuda dilakukan dg cara Inspeksi /melihat, membau dan mendengar: keadaan umum
hewan yang dimaksud:
a. Reflek, gerakan telinga, gerakan ekor (kepekaan
terhadap lingkungan).
b. posisi berdiri, tidur, cara berjalan pincang?,
Luka? ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh hewan).
c. Keadaan kunjungtiva dan Ada /tidaknya leleran mulut, hidung, mata.
d. Ada tidaknya parasit kulit, keadaan bulu kulit,
f. Nafsu makan?
g. Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
5. Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada sapi dan
kuda?
Jawab:
Pulsus pada sapi dapat diraba/palpasi di Arteria
maxillaris externa / a facialis atau a. Coccygea, pada kuda pada a. Maxillaris/
a. M. Externa.
6. Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis
pada hewan?
Jawab:
Pemeriksaan Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan
ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan khusus hewan (kelainan organ)
meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut, dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan,
Saluran Pencernaan, Saluran Genital /Perkencingan.
7. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan klinis pada
alat percernaan sapi?
Jawab:
Pemeriksaan klinis Alat Pencernaan adalah sebagai
berikut:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu
makan dan minumnya, coba berikan pakan. Perhatikan abdomen kanan dan kiri.
Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki belakang. Perhatikan cara
memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan tinjanya.
b. Mulut. Bukalah mulut sapi inspeksi dan palpasi;
Perhatikan perubahan warna, lesi, benda asing atau anomali lain yg mungkin tjd
pada mukosa mulut, lidah, gusi, dan geligi geligi. Perhatian bau mulut; Raba
parynx dr sebelah luar, jangan lupa meraba lgl mandibularis.
c. Esophagus. Perhatikan leher sebelah kiri,
terutama bila sapi sedang eruktasi, regurgitasi atau deglutisi. Lakukan palpasi
pangkal esophagus lewat mulut, lakukan palpasi dari luar. Perhatikan pula
kemungkinan adanya benda asing atau sumbatan pada esophagus.
d. Rumen. Lakukan Pemeriksaan secara inspeksi,
palpasi (dg tinju), auskultasi, perkusi dan eksplorasi rectal. Bandungkan
abdomen kiri dan kanan. Perhatikan fossa paralumbalis. Hitung frekuensi gerak
rumen (palpasi /auskultasi). Normalnya adalah 5 – 10 kali dalam 5 menir.
e. Usus. lakukan auskultasi di daerah abdomen
sebelah kanan, dengarkan peristaltik usus.
f. Rectum. Lakukan Pemeriksaan palpasi dan inspeksi
untuk pemeriksaan rectum
g. Anus. Inspeksi dan palpasi.
8. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis
pada alat pernafasan sapi?
Jawab:
Cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat
pernafasan sapi adalah:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan aksi
aksi atau pengeluaran abnormal seperti batuk, bersin, hick up (ceguken),
Perhatikan frekuensi dan tipe nafas dan perbandingan frekuensi nafas dan
pulsus, perhatikan pula kelainan kelainan organ lain yang menunjang diagnosa
alat pernafasan seperti konjunctiva, suhu tubuh, nafsu makan, produksi susu
(pada sapi perah).
b. Hidung. Perhatikan adakah leleran hidung, lesi lesi
di dalam rongga hidung; Raba suhu lokal dengan menempelkan punggung jari tangan
pada dinding luar hidung; perhatikan cermin hidung: keadaan normal bila selalu
basah dan tidak panas.
c. Pharynx, Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi
dari luar, perhatikan kemungkinan adanya reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan
lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris, suprapharyngealis dan
parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan besarnya (apakah ada
kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan dengan kiri.
d. Paru paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga
dada oleh karena itu pemeriksan yang dapat dilakukan adalah dengan auskultasi
maupun perkusi baik dari sebelah kanan maupun sebelah kiri.
9. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis
pada sistem peredaran darah sapi?
Jawab:
cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem
peredaran darah sapi adalah:
a. Perhatikan pemeriksaan umum seperti conjucxtiva
dan adanya kelainan alat peredaran darah seperti: anemia, cyanotis,
edema/acites, pulsus venosus, kelainan pada denyut nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi. Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi,
ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan frekuensi detak jantung sinkron atau
lambat.
c. Jantung. Periksa secara inspeksi, palpasi
auskultasi dan perkusi. Perhatikan frekuensi, ritme, kualitas/ dan kekuatan dan
daerah pekak jantung.
10. Pada pemeriksaan sistem getah bening Pemeriksaan
hanya dapat dilakukan pada saluran limfe dan kelenjar getah bening
(lymphoglandulae /lgl.) yang terletak superficial, pada sapi lgl apa saja yang
bisa dilakukan pemeriksaan dengan palpasi?
Jawab:
Limpoglandulae yang dapat dipalpasi pada sapi
yaitu: lgl. Submaxillaris, lgl. Parotidea, lgl. Retropharengialis, lgl.
Cervicalis mesdius, lgl cervicalis caudalis, lgl. Prescapularis, lgl. precuris,
lgl. Inguinalis superficialis (lgl. Mammaria pada betina), lgl poplitea.
11. Sebutkan
Instrumen yang Digunakan dalam Melakukan pengamatan /Observasi.
Jawab:
Instrumen yang Digunakan dalam Melakukan Pengamatan
/Observasi:
a. Check list. merupakan suatu daftar yang
berisikan nama-nama responden dan faktor- faktor yang akan diamati.
b. Rating scale. merupakan instrumen untuk mencatat
gejala menurut tingkatan- tingkatannya.
c. Anecdotal record. merupakan catatan yang dibuat
oleh peneliti mengenai kelakuan-kelakuan luar biasa yang ditampilkan oleh
responden.
d. Mechanical device. merupakan alat mekanik yang
digunakan untuk memotret peristiwa- peristiwa tertentu yang ditampilkan oleh
responden.
12. Kapan saat yang efektif /tepat untuk melakukan
pengamatan di tempat pengasingan pada
sapi?
Jawab:
Waktu yang
efektif /tepat untuk melakukan pengamatan:
a. Saat pemberian pakan.
b. Beberapa saat setelah pemberian pakan.
c. Saat pengambilan sampel.
13. Bagaimana metode pengamatan di pengasingan pada
sapi dalam rangka observasi?
Jawab:
Metode Pengamatan /Pemeriksaan dalam rangka
observasi:
a. Inspeksi. Pengamatan dilakukan setiap hari
selama masa karantina dengan mengamati gejala klinis yang timbul (Kep Ka
Barantan no 853 th 2011 ttg Juknis TK lalulintas sapi)
b. Pemeriksaan lainnya: status praesens, klinis maupun
laboratoris.
14. Sebutkan beberapa poin pemeriksaan fisik
organoleptik daging untuk komsumsi manusia?
Jawab:
a. Warna.
b. Bau.
c. Struktur jaringan daging.
d. Konsistensi (Pada daging segar dan daging dalam
ciller)
e. Kebersihan dari cemaran-cemaran biologis, phisik
maupun kimiawi.
15. Bagaimanakah bau normal dan bau abnormal daging
hewan?
Jawab:
Bau daging hewan:
a. Bau normal. Daging hewan secara normal berbau
segar sesuai spesie hewannya. ada beberapa faktor yang mempengaruhi bau daging:
Umur, Tipe pakan, Species /Bangsa, Jenis kelamin, Lemak, Lama waktu dan kondisi
peyimpanan.
b. Bau tidak normal: Bau tengik (kare penyimpanan
yang terlalu lama); Bau busuk (karena mengalami penurunan suhu pada saat
transportasi, karena gangguan genset ataupun listrik di kapal dll); Bau anyir
(karena adanya penyakit tertentu); Bau abnormal lain (misal dari bahan kimia
tertentu).
16. pH normal daging adalah 5,4 – 5,8 sebutkan Faktor-faktor yang mempengaruhi pH daging?
Jawab:
Faktor-faktor yang mempengaruhi pH daging adalah:
a. Stress sebelum pemotongan.
b. Injeksi hormon atau obat-obatan.
c. Species.
d. Individu ternak.
e. Macam otot.
f. Stimulasi listrik.
g. Aktifitas enzim.
h. Dan terjadinya glikolisis.
17. Pada Tindakan Pemusnahan terhadap bangkai,
Karantina Hewan menggunakan metode
Insenerasi, pembakaran, penguburan, pembakaran sekaligus penguburan. Banyak
metode pemusnahan sebutkan lainya?
Jawab:
Metode pemusnahan terhadap bangkai selain Insenerasi,
pembakaran, penguburan, pembakaran sekaligus penguburan adalah:
a. Dekomposisi /pembuatan kompos.
b. Fermentasi anaerob /Produk biogas.
c. Hidrolisis alkali.
d. Hidrolisis termal /Penyulingan organik.
e. Pemusnahan hewan di laut.
18. Sebutkan sumber sumber penularan Penyakit Mulut
dan Kuku?
Jawab:
Sumber penularan penyakit Mulut dan Kuku adalah:
a. Hewan hewan yang terkena baik yang terinkubasi maupun klinis.
b. Leleran mulut, leleran hidung, tahi dan air
kencing, susu dan sperma (diatas 4 hari sebelum gejala klinis).
c. Daging dan produknya yang ber pH di atas 6,0.
d. Karier: sebagian sapi atau kerbau hewan sembuh
dan yang tervaksin (virus tahan di oropharynk di atas 30 bulan di sapi atau
lebih lama di kerbau, 9 bulan di domba), kerbau afrika adalah tempat tinggal
alami dari serotype SAT.
19. Seberapa kuat ketahanan hidup virus PMK
terhadap suhu, pH, desinfektan dan di alam?
Jawab:
Ketahanan virus PMK adalah:
a. Temperatur: Tertekan oleh pendinginan ataupun
pembekuan dan sangat tidak aktif pada temperatur di atas 50 derajad Celsiuc.
b. pH: Tidak Aktif pada pH <6.0 atao >9.0.
c. Desinfektan: Tidak aktif oleh sodium hydroxide
(2 %), sodium carbonate (4 %), and citric acid (0,2 %). Resistant terhadap
iodophores, quaternary mmonium compounds, hypoclorite and phenol,
khususnya pada bahan organik.
d. Daya tahan hidup di alam: Hidup di kelenjar
limpa dan bone marrow pada suhu netral, tetapi lemah pada otot ketika pH <
6.0 setelah rigor mortis. Bisa tahan di alam di atas satu bulan tergantung pada
temperatur dan kondisi pH.
20. Bagaimanakah cara penularan PMK?
Jawab:
Cara Penularan PMK
a. Kontak langsung maupun tidak langsung (droplet).
b. Vektor hidup (manusia dll).
c. vektor
hidup (mobil, peralatan dll).
d. Tersebar melalui angin, daerah beriklim khusus
(mencapai 60 km di darat dan 300 km di laut /menurut oie).
21. Apakah hospes alami PMK?
Jawab:
Inang /Hospes alami PMK: Bovidae (sapi, sebu,
kerbau, yak, /bangsa sapi), domba, kambing, babi, semua ruminansia liar dan
golongan babi liar. Camelidae (unta, lama, /bangsa unta).
22. Apakah sumber penularan penyakit BSE (sapi
gla)?
Jawab:
Sumber virus: System saraf pusat (termasuk mata)
pada kasus klinis terpengaruh secara alami. Pada sapi percobaan yang diinfeksi,
infektiktifitasnya terdeteksi pada distal ileum yang diduga terkait dengan
jaringan lymphoreticular.
23. Bagaimana cara penularan penyakit sapi gila
(BSE) dan apakah hospesnya?
Jawab:
a. Cara Penularan: BSE terjadi sebagai akibat dari
paparan diet pemberian bahan pakan yang mengandung tepung daging dan tulang
(MBM) yang terinfeksi; Ada beberapa
bukti dari risiko maternal pada anak sapi lahir dari induk sapi yang terkena
dampak. Mekanisme biologis yang terlibat tidak diketahui, tetapi efek ini tidak
signifikan dalam epidemiologi tersebut.
b. Hospes: Bovidae (sapi, nyala, kudu besar,
kijang, dan banteng), Felidae (kucing, cheetah, puma, kucing hutan dan
harimau), dalam percobaan bisa menular ke sapi, babi, domba, kambing, tikus,
cerpelai, kera marmoset dan kera makaka.
24. Seberapa kuat ketahanan hidup prion BSE
terhadap suhu, pH, desinfektan dan di alam
Jawab:
Ketahanan
terhadap tantangan fisik dan kimia
a. Temperatur: Awet dengan pendinginan dan
pembekuan. Inaktivasi fisik yang dianjurkan adalah dengan memakai autoklaf pada
suhu 134 -138 derajat C selama 18 menit (kisaran suhu ini mungkin tidak
sepenuhnya menonaktifkan)
b. pH: Stabil pada rentang pH yang lebar.
c. Desinfektan: Sodium hypochlorite mengandung
sediaan chlorine 2 %, atau sodium hydroxida, Aplikasikan lebih dari 1 jam pada
suhu 20 derajat C, untuk permukaan atau peralatan.
d. Ketahanan hidup: Bertahan dalam jaringan
post-mortem setelah berbagai proses perubahan.
25. Bagaimanakah gejala klinis sapi yang terinfeksi
BSE?
Jawab:
Gejala Klinis:
a. Subakut atau kronis, gangguan progresif
(berkembang dari waktu kewaktu), Tanda klinis utama adalah neurologis: Perasaan
takut, takut, mudah kaget, atau depresi; Hyper-aesthesia (Sensitivitas yang
berlebihan terhadap semua stimulus /rangsangan) atau hyper-refleksia (reflek
yang berlebihan); Pergerakan adventisia (nama suatu lapisan bagian dari
Jaringan): fasikulasi (gerakan lembut) otot, tremor (gemetar) dan myoclonus
(kedutan otot); Gaya berjalan ataksia (inkoordinasi), termasuk hypermetria
(tidak mampu menghentikan gerakan pada tempat yang dituju); Disfungsi syaraf otonom: berkurang memamah biak, bradikardia
(denyut jantung kurang dari normal) dan terubahnya ritme jantung.
b. Pruritus (sensasi rasa ingin menggaruk), terjadi
juga tetapi biasanya bukan ciri khusus.
c. Kehilangan berat badan.
26. Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi pada hewan diantaranya:
Jawab:
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi adalah
Demam, Diare, Muntah.
27. Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai
(Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai
(Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah: Inspeksi – palpasi –
insisi.
******
MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
KARANTINA
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang
No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan,
ikan, dan tumbuhan.
2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan
karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan
organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia
apabila negara tujuan menghendakinya.
3. Tindakan karantina meliputi (1) Pemeriksaan (2) Pengasingan (3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi
dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media
Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara
organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat
melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji
diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina
Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya
Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan
Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari
kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina
dapat dilaksanakan pada malam hari.
6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan
Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang,
gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya
di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
7. Apakah
tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No.
82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih
lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan
waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan
untuk Mencegah kemungkinan Penularan
HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).
8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?
Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1
dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di
kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang
letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan
di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a
PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan
pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan
disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82
Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan
karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan
Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?
Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2
Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan
Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi,
apakah itu?
Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah
Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal
12 PP No 82 Th 2000)
11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?
Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar
Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar
Instalasi.
12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau
menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.
13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan
menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif,
kuratif, dan promotif.
14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan
menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari
hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain
seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000
Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian
insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal
1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan,
antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000
Penjelasan Pasal 1 angka 21).
16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang
berhubungan dengan tindakan pemusnahan:
Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16
Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21
ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4;
PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35
ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1,
2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2
17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992,
Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila
ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak,
atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya
dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan,
tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu
yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau
disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit
ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina.
18. Apakah menurut
peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan
Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh
atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan
dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang
dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina
(atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
saja dari media pembawa dimaksud.
19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan
karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang
Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan
tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang
ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan
kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama
penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara
pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang
berwenang.
20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang
dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam
melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang,
kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan
pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut
serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan /memindahkan
media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau
membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas
persetujuan dokter hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai
atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari
alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media
pembawa yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina,
tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.
Disusun Oleh drh Giyono Trisnadi
******