Uji Kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan adalah
proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur
tingkat kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan dalam rangka memenuhi syarat
pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih
tinggi.
Berikut Ini adalah beberapa contoh soal beserta
jawaban Uji kompetensi Medik Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan jenjang
jabatan dari Medik Veteriner Pertama ke Medik Veteriner Muda.
******
SOAL UJI KOMPETENSI MEDIK VETERINER
KARANTINA HEWAN (MEDIK VETERINER PERTAMA – MEDIK VETERINE MUDA) BESERTA
JAWABANNYA
MATERI KEGIATAN TEKNIK KARANTINA HEWAN
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1. Bagaimanakah Cara cara (teknik) untuk melakukan
pemeriksaan fisik pada hewan?
Jawab:
Cara /teknik untuk melakukan pemeriksaan fisik
hewan meliputi:
a. Inspeksi. Adalah memeriksa dengan cara mengamati
atau melihat;
b. Palpasi. Adalah memeriksa pasien dengan cara
meraba untuk mengetahui adanya benjolan-benjolan ataupun kebengkaan abnormal dari
suatu organ (kelenjar lymfe) bisa juga untuk memperkirakan suhu pasien;
c. Perkusi. Adalah pemeriksaan dengan memukul baik
dengan jari maupun dengan alat perkusi hummer. Ini dilakukan untuk mengetahui
kepekaan /kenyaringan suara yang dihasilkan dari hasil pukulan yang kita
lakukan terhadap organ mengenai ketebalan ataupun isi dari suatu organ yang
kita maksud dalam pemeriksaan (ada perbedaan suara yang ditimbulkan).
d. Auskultasi. Adalah memeriksa dengan alat
pendengaran (stetoskop) untuk mendengarkan normal atau tidaknya suara yang ada
yang ditimbulkan oleh aktifitas fisiologis organ (suara nafas, detak jantung, peristaltik
usus, gerak rumen dll)
e. Membau. adalah memeriksa dengan membau
/penciuman. Bau adalah merupakan hal penting dalam pemeriksaan karena ada
beberapa penyakit yang dapat diketahui
dari baunya yang khas seperti distemper ataupun parvo. Ada pula beberapa penyakit lain karena
baunya, seperti: otitis ekstera, nekrose mulut, karies gigi, radang saluran
pernafasan dll.
2. Apakah pengertian dari Pemeriksaan Status Praesen?
Jawab:
Pemeriksaan Status Praesen adalah pemeriksaan fisik
dengan ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan umum hewan: Sikap Berdiri,
Turgor Kulit, Selaput Lendir Mata, Cermin Hidung, Kondisi Bulu dan Kulit, Suhu
Tubuh berapa derajad celcius, Frekuensi Nafas setiap menit, Frekuensi Pulsus
setiap menit dan jumlah Gerak Rumen setiap 5 menit.
3. Sebagai hasil pemeriksaan status praesen,
berapakah data normal fisiologis hewan untuk babi, anjing, kucing dan ayam (frekensi
nafas /menit, pulsu / menit, suhu derajat Celsius)?
Jawab;
Hewan
|
Nafas /mnt
|
Pulsus /mnt
|
Suhu °C
|
Babi
|
30 – 54
|
72 – 104
|
57,5 – 39,0
|
Anjing
|
24 – 42
|
76 – 148
|
37,6 – 39,0
|
Kucing
|
26 – 48
|
92 – 130
|
37,5 - 39,0
|
Ayam
|
18 - 78
|
150 - 200
|
40,3 – 45
|
4. Dimanakah tempat pemeriksaan pulsus pada anjing
dan kucing?
Jawab:
Pulsus pada anjing dan kucing dapat diraba/palpasi
di Arteria femoralis.
5. Pemeriksaan umum pada hewan dilakukan secara
inspeksi meliputi apa saja?
Jawab:
Pemeriksaan umum dilakukan yang dilakukan dengan
inspeksi meliputi:
a. Sikap tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri).
b. Ekspresi muka (sedih, gembira, marah, kesakitan,
menangis dll).
c. Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll).
d. Pernafasan (Frequensi, cara pengambilan nafas,
tipe pernafasan, ritme dan suara-suara abnormal).
e. Keadaan abdomen (bandingkan antara kiri dengan
kanan, kosong /penuh /lapar /kenyang)
f. Lubang pelepasan (Hidung, mulut, telinga, mata,
anus).
g. Keadaan kulit, bulu.
h. Aksi-aksi atau suara suara abnormal.
i. Feces.
j. Nafsu makan.
6. Apakah yang dimaksud dengan Pemeriksaan Klinis
pada hewan?
Jawab:
Pemeriksaan Klinis adalah pemeriksaan fisik dengan
ruang lingkup pemeriksaan terhadap keadaan khusus hewan (kelainan organ)
meliputi: Selaput Lendir (hidung, mulut, dll), Alat Gerak, Saluran Pernafasan,
Saluran Pencernaan, Saluran Genital /Perkencingan.
7. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan klinis pada
alat percernaan anjing?
Jawab:
Pemeriksaan Klinis pada alat pencernaan anjing
adalah sebagai berikut:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan nafsu
makan dan minumnya, coba berikan pakan. Perhatikan abdomen kanan dan kiri.
Amati mulut, dubur dan sekitar dubur, kaki belakang. Perhatikan cara
memamahbiak atau ruminasinya, defekasinya dan tinjanya.
b. Mulut, Pharynx dan Esophagus. Bukalah mulut
anjing atau kucing inspeksi dan palpasi; Perhatikan bau mulut, amati selaput
lendir mulut, pharynx, lidah, gusi, gigi-geligi; perhatikan adanya lesi, benda
asing atau anomali lainnya; Perhatikan lgl. Regional dan klelnjar ludah;
Palpasi esophagus dari luar sebelah kiri dan palpasi pharynx dari luar.
c. Abdomen. Lakukan inspeksi bila perut kelihatan
lebih besar dari ukuran normalnya periksa lebih lanjut, apakah karena anomali
dari rongga peritonium, vesica urinaria, uterus atau bagian lain dalam rongga
perut. Teliti apakah isinya cairan (eksudat, limfe, air seni, air ketuban,
dlsb), benda padat baik isi abdomen sendiri (yang membesar), bentuk abnormal
(tumbuh ganda) atau benda asing; Lakukan palpasi pada rongga perut. Tekan ujung
jari kiri dan kanan dari dua sisi perut sampai kedua ujung jari bersentuhan
atau hanya dibatasi oleh benda atau organ di dalam perut (penebalan usus,
hepar, gastrium, benda asing, tinja dlsb); Pada hewan kecil palpasi dapat
dilakukan dengan menkankan ibu jari di satu sisi dan ujung jari lain di sisi
sebelahnya; Lakukan auskultasi dari kiri maupun kanan untuk mengetahui
peristaltik usus
d. Rectum. Periksa rectum dengan eksplorasi rectal
menggunakan jari kelingking (pakailah sarung tangan dari karet atau plastik dan
beri pelicin yang tidak merangsang). Perhatikan apakah ada rasa nyeri pada anus
dan rectum, perhatikan apakah ada benda asing atau tinja yang keras.
e. Anus. Periksa anus apakah ada radang
(proctitis), pencetlah anus dari 2 sisi dengan jari tangan yang dialasi dengan
kapas, bila ada adenitis analis akan kelur cairan kental berwarna abu-abu
coklat atau berbau busuk.
f. Tinja. Perhatikan warna tinja apakah warnanya
hitam dan berbau busuk (infeksi usus bagian depan) atau berwarna merah segar
(infeksi usus bagian belakang).
8. Bagaimana cara membuka mulut anjing?
Jawab:
Cara membuka mulut anjing:
a. Buka mulut anjing dengan menekan bibir anjing
kebawah gigi (ke dalam mulut) maka dengan mudah mulut dibuka.
b. Pakai spatel untuk menekan lidah agar dapat
dilakukan inspeksi dengan lebih leluasa.
c. Bila anjing nakal, rahang dapat ditali dengan
kain lalu ditarik ke atas dan ke bawah.
9. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis
pada alat pernafasan anjing?
Jawab:
Cara melakukan pemeriksaan klinis pada alat
pernafasan anjing adalah:
a. Sebelum melakukan pemeriksaan perhatikan aksi
aksi atau pengeluaran abnormal seerti batuk, bersin, hick up, Perhatikan
frekuensi dan tipe nafas dan perbandingan frekuensi nafas dan pulsus,
perhatikan pula kelainan kelainan organ lain yang enunjang diagnos alat
pernafasan seperti konjunctiva, suhu tubuh, nafsu makan.
b. Hidung. Perhatikan adakah leleran hidung, lesi
lesi di dalam rongga hidung; Raba suhu lokal dengan menempelkan punggung jari tangan
pada dinding luar hidung; lakukan pemeriksaan saluran hidung dengan menggunakan
kapas untuk melihat kelancaran pernafasan; Bila perlu lskuksn perkusi pada
daerah sinus frontalis untuk mengetahui adanya cairan di dalamnya.
c. Pharynx, Larynx dan Trachea. Lakukan palpasi
dari luar, perhatikan kemungkinan adanya reaksi batuk dan suhunya. Perhatikan
lgl. Regional terutama lgl. Submaxillaris, suprapharyngealis dan
parapharengialis, perhatikan suhu, konsistensi dan besarnya (apakah ada
kebengkaan pada lgl.nya) bandingkan antara lgl. Kanan dengan kiri.
d. Paru paru (pulmo). Paru-paru terletak di rongga
dada oleh karena itu pemeriksan yang dapat dilakukan adalah dengan auskultasi
maupun perkusi baik dari sebelah kanan maupun sebelah kiri. Tentukan daerah
perkusi /auskulasi pulmo anjing dengan menarik garis bayangan lewat titik titik
orientasi sebagai berikut: Batas depan: Tarik garis lurus dari angulus scapulae
caudalis ke olecranon ulnae. Batas atas: Tarik garis horisontal dari angulus
scapulae caudalis sampai intercostae ke 2 dihitung dari belakang. Batas belakang
bawah: tarik garis lengkung dari ujung belakang garis batas atas ke olecranon
ulnae melalui titik orientasi sebagai berikut: daerah 1/3 atas melalui
intercostae ke 3 dihitung dari belakang, daerah 1/3 tengah melalui intercostae
ke 5 dihitung dari belakang. Daerah 1/3 bawah melalui intercostae dari belakang
ke 7 dihitung dari belakang; Lakukan perkusi pada daerah tersebut, perhatikan
suara perkusinya apakah resonan, pekak atau normal; Daerah dada sebelah kiri,
1/3 bawah adalah daerah pekak jantung; Lakukan auskultasi pada daerah yang
sama, pada auskultasi normal juga ada perbedaan perbedaan suara; Perhatikan
kemungkinan adanya perluasan daerah perkusi dan auskultasi, perhatikan anomali
anomali dan suara abnormal baik pada perkusi maupun auskultasi.
e. Lakukan auskultasi pada daerah trachea, pada
keadaan normal warna suaranya sama dengan suara bonchus yang lain. Auskultasi
pada trachea dapat pula untuk menghilangkan keraguan apakah suara yang
terdengar di daerah dada dari alat pernafasan sebelah depan.
f. Lakukan palpasi pada intercostae. Perhatikan
adanya rasa nyeri pada pleura, adanya edema subcutis. Pada anjing dan hewan
kecil lainnya dapat dilakukan pemeriksaan radiologi. Perhatika pada saat
membaca hasil rongent, makin padat jaringan warnanya makin putih, makin
tipis/banyak udara makin gelap.
10. Bagaimanakah cara melakukan pemeriksaan klinis
pada sistem peredaran darah anjing?
Jawab:
cara melakukan pemeriksaan klinis pada sistem
peredaran darah anjing adalah:
a. Perhatikan adanya kelainan alat peredaran darah
seperti: anemia, cyanotis, edema/acites, pulsus venosus, kelainan pada denyut
nadi, dan sikap tubuh hewan.
b. Nadi. Hitung pulsus /denyut nadi: frekuensi,
ritma dan kualitasnya. Bandingkan dengan frekuensi detak jantung sinkron atau
lambat.
c. Jantung. Periksa secara inspeksi, palpasi,
auskultasi dan perkusi:
Perhatikan frekuensi, ritme, kualitas/ dan kekuatan
dan daerah pekak jantung. Pada anjing daerah pekak jantung batas muka dan
belakang adalah: dari rusuk ke 3 sampai ke 6. sebelah atas hampir sampai batas
daerah dada 1/3 bawah. Sebelah kanan,
antara rusuk ke 4 sampai ke 6 (daerahnya sangat kecil saja).
Inspeksi dinding sebelah kiri, amati detak/debar
jantung. Amati apakah ada peningkatan kekuatan detak jantung. Periksa dinding
sebelah kanan, apakah tampak /teraba detak jantung pada dada kanan. Perhatikan
apakah detak mengalami percepatan.
Lakukan perkusi pada daerah pekak jantung (kiri dan
kanan), perhatikan apakah ada pelebaran daerah pekak jantung.
Dengarkan suara detak jantung dengan stetoskop
(auskultasi) hitung frekuensinya. Laukuakn pula bersama sama dengan
pemeriksaan pulsus apakah sinkron dengan
pulsus, perhatikan ritme nya. Perhatikan perbedaan suara systole (I) dan
diastole (II). Perhatikan kemungkinan adanya perubahan kekuatan detak jantung,
sistole-diastole tidak bisa dibedakan, duplikasi systole. Perhatikan adanya
suara tambahan (suara bising) baik yang berasal dari endokardium (bisisng
endokrdial) maupun yang berasal dari perikardium (bising perikardial).
11. Bagaimanakah garis besar teknik sterilisasi?
Jawab:
a. Sterilisasi secara fisika:
1. Pemanasan: Panas lembab (bertekanan); Panas
kering; Pengendalian mikroba dengan pemanasan lainnya (Boiling, Pasteurisasi,
Tindalisasi, Red heating, Flaming).
2. Sinar Radiasi: Sinar Ultra Violet (UV) (Radiasi
Non pengion); Sinar Ionisasi (Radiasi Pengion): Sinar alfa; Sinar betta; Sinar
gamma.
3. Ozonisasi.
4. Filtrasi.
b. Sterilisasi secara kimia:
1. Desinfeksi. (Desinfektansia, Antiseptika dan
Konservasia).
2. Fumigasi.
3. Desinsektisasi (Sesuai PP 82 th 2000)
12. Red
heating dan Flaming adalah metode sterilisasi, apakah Red heating dan Flaming?
Jawab:
a. Red Heating adalah tehnik sterilisasi dengan
cara pembakaran langsung pada api bunsen sampai berpijar. Biasa digunakan untuk
sterilisasi alat laboratorium seperti Ose.
b. Flaming adalah tehnik sterilisasi dengan cara
pembakaran langsung pada api bunsen /dengan alkohol, tanpa api berpijar. Biasa
digunakan untuk sterilisasi alat laboratorium ataupun alat praktek dokter hewan.
13. Bagaimanakah persyaratan desinfektansia yang ideal?
Jawab:
Desinfektansia ideal:
a. Cepat bekerja /mulai kerjanya cepat dan bertahan
lama (long acting).
b. Bersifat mikrobisid yang luas terhadap bakteri,
jamur dan sporanya, virus dan protozoa (Broad spectrum /spektrum luas).
c. Toksisitasnya rendah.
d. e. Baunya tidak merangsang.
f. Daya absorpsinya rendah pada karet, zat-zat
sintetis maupun pada bahan lain.
g. Tidak bersifat korosif (Atau bereaksi secara
kimiawai) terhadap alat yang didesinfeksi.
14. Sebutkan Faktor factor yang mempengaruhi daya
kerja desinfektansia?
Jawab:
Faktor factor yang mempengaruhi daya kerja
desinfektansia adalah:
a. Jenis desinfektasianya.
b. Konsentrasi.
c. Lama waktu eksposure.
d. pH.
e. Zat pelarut.
f. erdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein,
darah, nanah dan sebagainya)
15. Sebutkan beberapa Kelompok atau golongan
desinfektansia?
Jawab:
Kelompok atau golongan desinfektansia diantaranya
adalah:
a. Senyawa Halogen: Povidon-iod, iodoform,
Ca-hipoclori dll.
b. Derifat Fenol: Fenol, kresol, resorsinol dll.
c. Zat-zat dengan aktifitas permukaan: Cetrimida,
cetylpiridinium, benzalkonium dll.
d. Senyawa alkohol aldehida dan asam: Etanol,
isopropanol.
e. Senyawa logam: Merkurilklorida,
fenil-merkurinitrat dll.
f. Oksidansia: Hidrogenperoksida, sengperoksida dll.
g. Lain-lainnya: Heksitidin, heksamidin belerang,
acriflavin dll.
16. Kemoterapeutika didefinisikan sebagai obat obat
kimiawi yang digunakan untuk memberantas penyakit infeksi akibat
mikroorganisme: bakteri, fungi, virus, dan protozoa (plasmodium, amuba, trichomonas
dll), juga terhadap infeksi cacing. Sebutkan beberapa kemoterapeutika?
Jawab:
Beberapa kemoterapeutika:
a. Antibiotika.
b. Sulfonamida dan kuinolon-kuinolon.
c. Antimimotika
d. Virustatika
e. Anti protozoa
f. Antelmintika
17. Sebutkan beberapa kelompok antibiotika?
Jawab:
Termasuk kelompok Antibiotika diantaranya:
a. Penisilin
b. Sefalosporin
c. Tetrasiklin
d. Aminoglikosida
e. Makrolida dan linkosin
f. Polipeptida
g. Polyen
h. Rifamisin
18. Sebutkan beberapa kelompok antimimotika (anti
jamur)?
Jawab:
Antimimotika yang digunakan untuk mengobati infeksi
jamur dapat digolongkan sebagai merikut:
a. Antibiotika: Griseovulvin, antibiotika polyen
(amfoterisun B, nistatin dan natamisin).
b. Derivat imidazol: Mikonazol, ketonazol,
klortrimazol, bifonazol dll.
c. Derivat triazol: Flukonazol, itrakonazol,
terkonazol dll.
d. Asam asam organis: Asam benzoat, salisilat,
proprionat, kaprilat dll
e. Lainnya: Terbinafin, tolnaftat, haloprogin,
naftilin, sikopiroks dll
19. Ada beberapa rute pemberian obat sebutkan?
Jawab:
Rute pemberian obat pada hewan diantaranya :
a. Per oral (PO), Obat diberikan melalui mulut,
memberi efek sistemik dan lokal;
b. Parenteral, obat diberikan dengan cara
menginjeksikannya kedalam jaringan tubuh, memberi efek sistemik, pemberian
parenteral meliputi empat tipe utama: 1.
Subcutan (SC), injeksi kedalam jaringan tepat dibawah lapisan dermis kulit; 2. Intradermal (ID), injeksi
kedalam dermis (kulit hewan) tepat dibawah epidermis; 3. Intramuskular (IM),
injeksi kedalam daging / otot hewan; 4. Intravena (IV), suntikan kedalam vena.
Selain keempat rute diatas ada rute lain yang dapat dilakukan seperti: 5. Epidural, obat diberikan di dalam ruang
epidural via injeksi / kateterberhubungan dengan anestesi; 6. Intraperitoneal,
obat diberikan kedalam rongga peritoneum; 7. Intrapleura, obat diberikan
melalui dinding dada langsung kedalam ruang pleura; 8. Intraarteri, pada metode
ini obat dimasukkan langsung kedalam arteri; 9. Intrakardiak, injeksi langsung
kedalam jaringan jantung dan intraartikular;
c. Topikal, Obat yang diberikan melalui kulit dan
membrane mukosa, menimbulkan efek local. Pengobatan topikal pada kulit dengan
cara mengoleskan, menyemprotkan, merendamkan, memandikan obat yang dimaksud.
Pada membran mukosa: 1. Pemberian cairan secara langsung (contoh, mengusap
tenggorok, lidah bibir); 2. Insersi obat kedalam rongga tubuh (contoh,
menempatkan obat pada rectum (intra rectum) atau intra vagina); 3. Instilasi
(pemasukan lambat) cairan kedalam rongga tubuh (contoh, memasukkan tetes
telinga, tetes hidung, dan memasukkan cairan kedalam kandung kemih dan rectum,
intra mammae pada kasus mastitis pada sapi / domba / kambing); 4. Irigasi (mencuci bersih) rongga tubuh (contoh,
membilas mata, telinga, vagina, kandung kemih, atau rectum dengan obat cair);
5. Penyemprotan (contoh, memasukkan obat kedalam hidung dan tenggorok);
d. Per Inhalasi, Pemberian obat melalui saluran
pernapasan bagian dalam, obat dapat diberikan melalui pasase nasal (Inhalasi
nasal), pasase oral (inhalasi oral) , atau selang dipasang kedalam trakea
(endotracheal). Berefek sistemik dan dapat berefek lokal.
20. Ada
beberapa jenis pengolongan vaksin sebutkan?
Jawab:
Vaksin dapat digolongkan menurut jenis mikrobanya,
viabilitas, komposisi dan cara pembuatannya:
a. Menurut Jenis mikrobanya: Vaksin bacterial;
Vaksin Viral; Vaksin Parasiter.
b. Menurut Viabilitasnya: Vaksin ‘hidup’; Vaksin
‘mati’
c. Menurut Komposisi antigennya dan cara
pembuatannya: Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin toksoid; Vaksin
Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines).
21. Sebutkan Faktor factor yang mempengaruhi keberhasilan
(effektifitas) vaksinasi pada hewan?
Jawab:
Faktor-faktor yang mempengaruhi effektifitas
(keberhasilan) vaksinasi pada hewan:
a. Vaksin: Bentuk sediaan; Jenis vaksin (tunggal,
kombinasi); Mutu vaksin (keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap
vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi
di lapangan).
b. Aplikasi: Cara pemberian vaksin (Injeksi SC atau
IM, tetes, spray); kwalitas alat suntik /sarana vaksinasi; Ketepatan jadwal
pemberian vaksin ulangan.
c. Hewan: Jenis kelamin; umur; kondisi kesehatan
hewan.
22. Terdapat 3 (tiga) metode dasar untuk mematikan
hewan sebutkan?
Jawab:
Terdapat tiga metode dasari yang mengakibatkan
kematian yaitu:
a. Hipoksia: mengakibatkan ketidak sadaran dan
menekan pusat pernafasan pada sistem saraf pusat (CNS) yang diikuti dengan
kehilangan fungsi otak secara total.
b. Tekanan pada saraf saraf penting yang
mempengaruhi fungsi kehidupan: tekanan pada system syaraf pusat pernafasan
mengakibatkan berhentinya fungsi jantung.
c. Kerusakan fisik pada otak.
23. Sebutkan beberapa metode untuk pematian hewan?
Jawab:
Beberapa metode untuk pematian hewan meliputi:
a. Mekanik: Peluru, penetrating captive bolt, non penetrating
captive bolt, dislokasi leher, maserasi.
b. Listrik: Aplikasi satu tahap, aplikasi dua
tahap.
c. Gas: Co2, Nitrogen, nitrogen dan gas inert, CO.
d. Suntikan: Barbiturat dan lainnya
e. Penambahan anestesi pada pakan
f. Lainnya: Pemenggalan /dekapitasi, pithing,
penyembelihan.
24. Berapa lama masa inkubasi penyakit Rabies?
Jawab:
Masa inkubasi penyakit Rabies adalah:
Masa inkubasi bervariasi tergantung dengan jumlah
virus menular, strain virus, tempat inokulasi (gigitan lebih dekat ke kepala
memiliki masa inkubasi yang lebih pendek), imunitas hewan dan sifat luka. Pada
anjing dan kucing, masa inkubasi adalah 10 hari sampai 6 bulan; kebanyakan
kasus menjadi jelas antara 2 minggu dan 3 bulan. Pada sapi, masa inkubasi dari
25 hari sampai lebih dari 5 bulan.
25. Bagaimana ketahanan hidup virus rabies terhadap
suhu, pH, desinfektan dan di alam?
Jawab:
Ketahanan hidup virus rabies
a. Suhu: Virus ini rentan terhadap radiasi
ultraviolet atau panas pada 50 ° C selama 1 jam.
b. pH: Tidak aktif (in aktif) pada pH rendah.
c. Desinfektan: Virus rabies dapat menjadi in aktif
oleh pelarut lipid (larutan sabun, eter, kloroform, aseton), 1% sodium
hipoklorit, 2% glutaraldehid, 45-75% etanol, yodium, senyawa amonium kuaterner,
formaldehida.
d. Ketahanan hidup di alam: Virus dengan cepat
tidak aktif di bawah sinar matahari dan tidak bertahan untuk waktu yang lama di
lingkungan kecuali di daerah dingin gelap.
26. Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi pada hewan diantaranya:
Jawab:
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi adalah
Demam, Diare, Muntah.
27. Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai
(Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah:
Jawab:
Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai
(Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah: Inspeksi – palpasi – insisi.
Jawaban yang benar c.
******
MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
KARANTINA
Jawablah pertanyaan berikut dengan benar
1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang
No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan,
ikan, dan tumbuhan.
2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan
karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan
organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia
apabila negara tujuan menghendakinya.
3. Tindakan karantina meliputi (1) Pemeriksaan (2) Pengasingan (3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi
dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap
Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara
organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat
melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji
diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina
Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya
Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan
Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari
kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina
dapat dilaksanakan pada malam hari.
6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan
Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang,
gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya
di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
7. Apakah
tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No.
82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih
lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan
waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan
untuk Mencegah kemungkinan Penularan
HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).
8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?
Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1
dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di
kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang
letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan
di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a
PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan
pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan
disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82
Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan
karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan
Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?
Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2
Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan
Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi,
apakah itu?
Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah
Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal
12 PP No 82 Th 2000)
11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?
Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar
Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar
Instalasi.
12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau
menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit
ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.
13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan
menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif,
kuratif, dan promotif.
14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan
menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari
hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain
seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000
Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian
insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal
1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan,
antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000
Penjelasan Pasal 1 angka 21).
16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang
berhubungan dengan tindakan pemusnahan:
Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16
Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21
ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4;
PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35
ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1,
2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2
17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992,
Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila
ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak,
atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya
dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan,
tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau
disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit
ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina.
18. Apakah menurut
peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan
Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh
atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain)
yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina
(atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
saja dari media pembawa dimaksud.
19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan
karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang
Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan
tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang
ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan
kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama
penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara
pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang
berwenang.
20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang
dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam
melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang,
kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran
tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut
serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan /memindahkan
media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau
membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas
persetujuan dokter hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai
atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari
alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media
pembawa yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina,
tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.
Disusun Oleh drh Giyono Trisnadi
******