Uji Kompetensi Paramedik Veteriner adalah proses
pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat
kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari
jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Berikut Ini adalah beberapa contoh soal beserta
jawaban Uji kompetensi Paramedik Veteriner Karantina Hewan untuk kenaikan
jenjang jabatan dari Paramedik Veteriner Pelaksana Lanjutan ke Paramedik Veteriner
Penyelia.
******
CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI PARAMEDIK
VETERINER KARANTINA HEWAN (MATERI UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETRINER PELAKSANA
LANJUTAN – PARAMEDIK VETERINER PENYELIA)
BESERTA JAWABANNYA
MATERI KEGIATAN TEKNIK KARANTINA HEWAN
Pilih salah satu jawaban yang benar a, b, c atau d.
1. Urutan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang
benar adalah:
a. Anamnase – Signalement – Status praesen – Klinis
b. Anamnese – signalement – Klinis – Status praesen
c. Signalement – anamnese – status praesen – Klinis
d. Status praesen - Anamnase – Signalement – Klinis
Jawaban yang benar a
2. Urutan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan yang
benar adalah:
a. Anamnase – Signalement – Inspeksi – Palapasi –
Auskultasi – Perkusi – Uji Klinis.
b. Anamnase – Signalement – Perkusi - Inspeksi –
Palapasi – Auskultasi – Uji Klinis.
c. Signalement – Inspeksi – Palapasi – Auskultasi –
Perkusi – Anamnese - Uji Klinis.
d. Uji klinis - Anamnase – Signalement – Inspeksi –
Palapasi – Auskultasi – Perkusi.
Jawaban yang benar adalah a.
3. Pemeriksaan eksterior fisik diatas alat angkut
terhadap Sapi /kerbau dilakukan dg cara Inspeksi /melihat, membau dan mendengar
keadaan umum hewan diantaranya:
a. Posisi berdiri, tidur, cara berjalan pincang?,
Luka? ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh hewan); Keadaan kunjungtiva
dan Ada /tidaknya leleran mulut, hidung,
mata; Ada tidaknya parasit kulit, keadaan bulu kulit; Nafsu makan;Feces
(bentuk, konsistensi, bau dll).
b. Reflek, gerakan telinga, gerakan ekor (kepekaan
terhadap lingkungan); Posisi berdiri, tidur, cara berjalan pincang?, Luka?
ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh hewan); Keadaan kunjungtiva dan Ada /tidaknya leleran mulut, hidung, mata;
Ada tidaknya parasit kulit, keadaan bulu kulit; Nafsu makan;Feces (bentuk,
konsistensi, bau dll).
c. Posisi berdiri, tidur, cara berjalan pincang?,
Luka? ekspresi muka, suara suara (Keadaan tubuh hewan); Keadaan kunjungtiva
dan Ada /tidaknya leleran mulut, hidung,
mata; Nafsu makan;Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
d. Posisi berdiri; ekspresi muka; Nafsu makan;
Feces (bentuk, konsistensi, bau dll).
Jawaban yang benar b.
4. Teknik melakukan pemeriksaan fisik pada sapi dilakukan dengan cara:
a. Inspeksi (melihat mendengar membau),
Regurgitasi, Deglutisi, Palpasi, Auskultasi, Perkusi yang didahului dengan
anamnesa.
b. Inspeksi (melihat mendengar membau),
Regurgitasi, Palpasi, Auskultasi, Perkusi yang didahului dengan anamnesa.
c. Inspeksi (melihat mendengar membau),
Regurgitasi, Palpasi, Auskultasi, Perkusi.
d. Inspeksi (melihat mendengar membau), Palpasi,
Auskultasi, Perkusi yang didahului dengan anamnesa.
Jawaban yang benar d.
5. Selain kekurangan makan dan minum ada beberapa
kondisi yang berhubungan dengan dehidrasi pada hewan diantaranya:
a. Demam, Diare.
b. Demam, Diare, Muntah.
c. Demam, Diare, Muntah, defekasi
d. Demam, Diare, Muntah, urinasi.
Jawaban yang benar b.
6. Diagnosa penting pada brucellosis :
a. Stamping out dan isolasi.
b. Serologis dan stamping out.
c. Isolasi dan serologis.
d. Isolasi tes dan slaughter.
Jawaban yang benar c.
7. Penyuntikan Obat intravena pada sapi dilakukan
melalui:
a. Vena Coxygea.
b. Vena Jugularis.
c. Vena femoralis.
d. Vena saphena.
Jawaban yang benar b.
8. Pemeriksaan terhadap vaksin yang dilalulintaskan
adalah dengan cara:
a. Pemeriksaan organoleptik: warna, bau, bentuk dan
konsistensnya.
b. Pemeriksaan eksterior, status praesen dan
klinis.
c. Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan fisik terhadap label
dan kemasan
d. Pemeriksaan kelengkapan dokumen, keabsahan
dokumen, pemeriksaan kebocoran kemasan.
Jawaban yang benar c.
9. Vaksin dapat digolongkan menurut jenis
mikrobanya, viabilitas, komposisi dan cara pembuatannya. Dewasa ini vaksin
menurut jenis mikrobanya adalah:
a. Vaksin bacterial; Vaksin Viral;
b. Vaksin bacterial; Vaksin Viral; Vaksin
Parasiter.
c. Vaksin bacterial; Vaksin Viral; Vaksin
Parasiter; Vaksin mikotik.
d. Vaksin bacterial; Vaksin Viral; Vaksin Parasiter;
Vaksin mikotik; Vaksin Prionik.
Jawaban yang benar adalah c
10. Jenis vaksin menurut Komposisi antigennya dan
cara pembuatannya :
a. Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin
toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines);
Vaksin control; Vaksin duplo.
b. Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin
toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines).
c. Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin
toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan; Vaksin DNA (Plasmid DNA Vaccines);
Vaksin RNA; Vaksin boster.
d. Whole vaccine; Split /sub unit vaccine; Vaksin
toksoid; Vaksin Idiotipe; Vaksin Rekombinan
Jawaban yang benar adalah b.
11. Pada vaksin sebagai bahan biologik yang diimpor,
Pemeriksaan fisik yang dilkukan adalah pemeriksaan label dan kemasannya, bagaimana
cara pemeriksaan label pada vaksin?
a. Periksa dan cocokkan label pada kemasan dengan
yang tertera pada dokumen diantaranya: Jenis dan nama vaksin; nama produsen,
tangal produksi; ekspirasi date (tanggal kadaluarsa), bacth number, volume
/Jumlah (kg).
b. Periksa dan cocokkan label pada kemasan dengan
yang tertera pada dokumen diantaranya: Jenis dan nama vaksin; nama produsen,
tangal produksi; ekspirasi date (tanggal kadaluarsa), bacth number, volume
/Jumlah (kg).
c. Periksa dan cocokkan label pada kemasan dengan
yang tertera pada dokumen diantaranya: Jenis dan nama vaksin; nama produsen,
tangal produksi; ekspirasi date (tanggal kadaluarsa), bacth number, volume
/Jumlah (kg).
d. Periksa dan cocokkan label pada kemasan dengan
yang tertera pada dokumen diantaranya: Jenis dan nama vaksin; nama produsen,
tangal produksi; ekspirasi date (tanggal kadaluarsa), bacth number, volume
/Jumlah (kg).
Jawaban yang benar b.
12. Anthravak dan Anthravet adalah vaksin penyakit
anthrax aktif, bentuk sediaan cair. Vaksin tersebut untuk pencegahan penyakit
antrax pada sapi, kerbau, kuda, domba, kambing dan babi. Vaksin ini
diaplikasikan melalui rute:
a. Pemberian dengan cara penyuntikan injeksi intra
muscular (IM), dosis 1 ml (sapi, kerbau, kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
b. Pemberian dengan cara penyuntikan injeksi intra
vena (IV), dosis 1 ml (sapi, kerbau, kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
c. Pemberian dengan cara penyuntikan injeksi sub
cutan (SC), dosis 1 ml (sapi, kerbau, kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
d. Pemberian dengan cara penyuntikan injeksi intra
cutan (IC), dosis 1 ml (sapi, kerbau, kuda), 0,5 ml (domba, kambing, babi).
Jawaban yang benar c.
13. Urutan pemeriksaan patologi pada bedah bangkai
(Nekropsi) sapi, kuda, maupun hewan lainnya adalah:
a. Inspeksi – palpasi – insisi.
b. Inspeksi – palpasi – auskultasi, insisi.
c. Inspeksi – insisi.
d. Inspeksi – palpasi – insisi – maturase.
Jawaban yang benar a.
14. Pada saat akan melakukan bedah Bangkai
(nekropsi) pada sapi Limfoglandula yang wajib diperiksa adalah:
a. Lgl. Submaxillaris
b. Lgl. Mandibularis.
c. Lgl. Mamaria.
d. Lgl. Suprascapularis.
Jawaban yang benar d.
15. Tujuan pengikatan usus dan lambung pada saat bedah
bangkai (nekropsi) adalah untuk:
a. Mencegah pengeluaran isi usus dan lambung.
b. Mencegah penularan.
c. Mencegah bleeding.
d. Mencegah proses glikolisis.
Jawaban yang benar a.
16. Organ yang mengalami perubahan paling hebat
pada penyakit antrak melalui pencernaan :
a. Otak
b. Hati
c. Ginjal
d. Limpa
Jawaban yang benar d.
17. Iodium adalah desinfektansia yang sangat kuat
namun pengunaannya untuk desinfeksi alat atau kandang yang terbuat dari metal
perlu dipikirkan efek sampingnya, yaitu:
a. Memberi bekas warna kuning kecoklatan.
b. Berikatan dengan metal dan menghasilkan gas yang
beracun
c. Bersifat korosif.
d. Menimbulkan sesak nafas.
Jawaban yang benar c.
18. desinfektansia yang ideal adalah:
a. Cepat bekerja, Bersifat mikrobisid,
Toksisitasnya rendah, Baunya tidak merangsang, Tidak korosif.
b. Cepat bekerja dan mikrobisid
c. Harganya murah
d. Cepat bekerja, Bersifat mikrobisid,
Toksisitasnya rendah, harganya murah, tersedia ditoko, disenangi masyarakat.
Jawaban yang benar a
19. Faktor yang mempengaruhi daya kerja
desinfektansia adalah:
a. Jenis desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu
eksposure, pH, Zat pelarut, Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein,
darah, nanah dan sebagainya), perusahaan sebagai produsen.
b. Jenis desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu
eksposure, pH, Zat pelarut.
c. Jenis desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu
eksposure, pH, Zat pelarut, Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein,
darah, nanah dan sebagainya).
d. Jenis desinfektasianya, Konsentrasi, Lama waktu
eksposure, pH.
Jawaban yang benar c.
20. Termasuk
kelompok atau golongan desinfektansia diantaranya adalah:
a. Zat-zat long akting: sparfloksasin,
trovafloksasin dll
b. Derivat imidazol: Mikonazol, ketonazol,
klortrimazol, bifonazol dll.
c. Derivat triazol: Flukonazol, itrakonazol,
terkonazol dll.
d. Senyawa Halogen: Povidon-iod, iodoform,
Ca-hipoclori dll.
******
MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
KARANTINA
Jawablah Pertanyaan berikut dengan benar
1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang
No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan,
ikan, dan tumbuhan.
2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun
1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina
hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :
a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan
karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan
karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik
Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan
karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan
organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia
apabila negara tujuan menghendakinya.
3. Tindakan karantina meliputi (1) Pemeriksaan (2) Pengasingan (3) Pengamatan (4) Perlakuan (5)
Penahanan (6) Penolakan (7) Pemusnahan (8) Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina
Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?
Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi
dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina,
hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.
4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap
Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?
Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara
organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat
melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji
diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.
5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina
Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya
Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan
Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari
kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina
dapat dilaksanakan pada malam hari.
6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan
Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?
Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau
pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang,
gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya
di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan,
bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
7. Apakah
tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No.
82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih
lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan
waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan
untuk Mencegah kemungkinan Penularan
HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).
8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?
Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik
di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1
dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992
Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan
dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di
kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang
letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan
penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.
- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan
di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a
PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan
pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan
disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82
Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan
karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.
9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan
Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?
Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah
dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2
Pasal 13 UU No 16 Th 1992)
10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan
Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi,
apakah itu?
Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah
Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal
12 PP No 82 Th 2000)
11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah
lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?
Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang
Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran
(Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar
Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar
Instalasi.
12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina
Hewan, Ikan dan Tumbuhan?
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan
media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau
organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.
13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan
menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:
Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan
menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif,
kuratif, dan promotif.
14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan
menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?
Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari
hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.
15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi,
desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?
Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain
seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000
Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian
insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal
1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk
membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan,
antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000
Penjelasan Pasal 1 angka 21).
16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang
berhubungan dengan tindakan pemusnahan:
Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16
Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21
ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4;
PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35
ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1,
2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2
17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992,
Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan
Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan
karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain
di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila
ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan
karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak,
atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar
dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya
dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan,
tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan
karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina
tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari
alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau
disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit
ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan
karantina.
18. Apakah menurut
peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan,
penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan
Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area
lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh
atau sebagian saja?
Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan,
pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain)
yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam
wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina
(atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian
saja dari media pembawa dimaksud.
19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan
karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?
Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang
Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan
tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang
ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan
kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama
penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara
pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang
berwenang.
20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang
dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?
Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam
melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang,
kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan
pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi /alat angkut
serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan /memindahkan
media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau
membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas
persetujuan dokter hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai
atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari
alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media
pembawa yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan
kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina,
tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.
Disusun Oleh drh Giyono Trisnadi
******