CONTOH NASKAH ILMIAH KESEHATAN HEWAN (RUMPUN ILMU HAYAT)

Naskah Ilmiah adalah salah satu bentuk Karya Tulis Ilmiah yang merupakan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian /penelitian yang disusun oleh perorangan atau kelompok, pada suatu  pokok  bahasan  ilmiah   dengan  menuangkannya dalam tulisan.

Karya Tulis Ilmiah sangat diperlukan, selain sebagai suatu pengembangan ilmu maupun profesi, Karya Tulis ilmiah dalam beberapa hal merupakan persyaratan kelulusan dalam suatu pendidikan atau bisa juga merupakan persyaratan kenaikan untuk jabatan tertentu di suatu institusi dalam suatu Kementerian.

Berikut adalah contoh Karya Tulis Ilmiah dalam bidang ilmu kesehatan hewan (Rumpun Ilmu Hayat) yang ditulis oleh drh. Uti Ratnasari Herdiana  (Penulis Tamu). Karya tulis ini dibuat berdasarkan (sistematikaa) Keputusan Menteri Pertanian No. 34/PERMENTAN/OT.140/6/2011 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah Bagi Pejabat Fungsional Rumpun Ilmu Hayat Lingkup Pertanian, Berupa karya tulis ilmiah berbentuk naskah yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Intansi /lembaga dengan bukti adanya nomor katalog buku (registrasi) dan pengesahan dari perustakaan.


**************************************************************************
CONTOH KARYA TULIS ILMIAH DALAM BENTUK NASKAH
**************************************************************************


PERANAN KARANTINA HEWAN DALAM PENGAWASAN IMPORTASI PANGAN ASAL HEWAN 

Oleh: drh. Uti Ratnasari Herdiana


ABSTRAK

Peranan dan fungsi karantina dalam era perdagangan bebas (impor dan ekspor), globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi (transportasi, telekomunikasi dan informasi) semakin dirasakan sangat penting.  Maksud dan tujuan dalam pengawasan dan pemeriksaan karantina terhadap importasi pangan asal hewan (produk hewan) adalah untuk memastikan dan meyakinkan bahwa media pembawa tersebut tidak mengandung /tidak tertular atau tidak dapat lagi menularkan hama penyakit hewan karantina serta tidak lagi membahayakan kesehatan manusia. Untuk lebih efektif dan efisiensi pelaksanaan tindakan karantina dalam pengawasan lalu-lintas media pembawa hama penyakit hewan karantina, perlu adanya  harmonisasi seluruh perangkat peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan pemasukan /pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, sehingga semua kepentingan dapat terakomodasi.

Kata kunci: Pengawasan, impor, bahan pangan


I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang
Peranan dan fungsi karantina dalam era perdagangan bebas, globalisasi ekonomi dan kemajuan teknologi (transportasi, telekomunikasi dan informasi) semakin dirasakan sangat penting.  Akibat perkembangan global meningkatkan tuntutan konsumen mengenai keamanan pangan yang mewajibkan komoditi pertanian bebas mikroba pathogen yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Untuk itu Karantina Pertanian berperan untuk menjalankan Sanitary and Pythosanitary (SPS)-WTO terhadap lalu lintas produk pertanian dalam melindungi kehidupan dari ancaman bahaya masuknya penyakit zoonosa atau makanan yang tercemar mikroba dan residu (antibiotika, logam berat, hormon, pertisida dan bahan kimia berbahaya lainnya) yang dikenal sebagai new emergency food borne diseases dapat berakibat pada kematian atau gangguan kesehatan manusia atau kesehatan hewan.

Selain sebagai unit pelayanan masyarakat, karantina juga saat ini berperan sebagai alat perdagangan dalam proteksi membanjirnya produk-produk import yang secara potensial dapat merugikan sisi perekonomian negara dan masyarakat.  Praktek-praktek subsidi, dumping dan perdagangan tidak sehat lainnya banyak terjadi dengan berkedok sebagai technical barrier to trade (mutu, grade, residu, bioterrorism, genetic modified organism (gmo), transgenetika, dan lain-lain).  Untuk itu petugas karantina yang merupakan aparat penegakan hukum yang diberi kewenangan dalam melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelanggaran hukum perkarantinaan yang berlaku harus bersikap tegas dan memberi sangsi sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diproses secara hukum  bagi pelaku pelanggaran tindak karantina.  Tanpa adanya penegakan hukum, maka peran karantina akan dipandang sebelah mata dalam kancah perdagangan bebas yang saat ini telah terjadi.

2. Maksud dan Tujuan
Berkaitan dengan isu tersebut diatas, kedudukan dan peran Karantina Pertanian khususnya Karantina Hewan menjadi sangat penting dan strategis. Sebagai lembaga pemerintah yang mempunyai tugas antara lain mencegah masuknya dan tersebarnya hama penyakit hewan yang dapat mengancam kesehatan manusia, kesehatan hewan serta kelestarian sumber daya alam hayati dan lingkungan hidup, maka dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Badan Karantina Pertanian melalui unit pelaksana teknis (UPT) Karantina di pintu-pintu masuk dan keluar (entry/exit point) diharuskan melakukan pengawasan dan tindakan karantina.  Pengawasan dilakukan terhadap lalu lintas (masuk dan keluar) produk pertanian (bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, dan media pembawa yang tergolong benda lain) yang dapat bertindak sebagai media pembawa hama penyakit hewan.

Maksud dan tujuan dalam pengawasan dan pemeriksaan karantina terhadap importasi pangan asal hewan adalah untuk memastikan dan meyakinkan bahwa media pembawa tersebut tidak mengandung atau tidak dapat lagi menularkan hama penyakit hewan karantina serta tidak lagi membahayakan kesehatan manusia, menjaga ketenteraman bathin masyarakat, mengangkat harkat dan martabat hidup masyarakat melalui kecukupan pangan yang bermutu dan bergizi, serta ikut menjaga kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup. 

Berdasarkan ketentuan SPS Agreement, Badan Karantina Pertanian sebagai salah satu unsur CIQ (Custom, Immigration and Quarantine) di setiap pelabuhan laut atau bandar udara internasional secara tidak langsung diserahi tugas untuk melaksanakan pengawasan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, khususnya dalam lalu lintas perdagangan masuk dan keluar produk pertanian.

3. Ruang Lingkup
Dalam melaksanakan pengawasan importasi pangan asal hewan Karantina Hewan yang diserahi kewenangan sebagai “enquiry point”. Dalam prosedur importasi pangan asal hewan memerlukan pelayanan yang CEPAT, karena merupakan komoditi yang peka waktu sehingga perlu ditetapkan Prosedur Pelayanan yang cepat namun tetap efektif  dari sisi Pengawasan. Untuk memudahkan pengawasan perlu adanya koordinasi dan kerjasama dengan intansi terkait (Dirjen Bina Produksi Peternakan, Bea dan Cukai, Deperindag, Polri, Dephub, Depkes, BPOM, LP POM MUI dan lain-lainnya baik di tingkat pusat maupun daerah).

******


II. TINJAUAN PUSTAKA

Karantina adalah tempat pengasingan dan /atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia, dan Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia (UU No. 16 Tahun 1992).

Media pembawa yang dimasukkan ke dalam, dibawa, atau dikirim dari suatu area ke area lain, transit di dalam, dan atau dikeluarkan dari wilayah negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina. Tindakan karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan,  penolakan,  pemusnahan  dan pembebasan.            Pelaksanaan tindakan karantina terhadap media pembawa yang membahayakan kesehatan manusia, dikoordinasikan dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kesehatan masyarakat veteriner dan zoonosis (PP No. 82 Tahun 2000).

Media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina adalah hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan, ikan, tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/atau benda lain yang dapat membawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina, Sedangkan yang dimaksud dengan            Bahan asal hewan adalah bahan yang berasal dari hewan yang dapat diolah lebih lanjut (UU NO 16 Tahun 1992).

Sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 40 PP No. 82 Tahun 2000 dinyatakan bahwa setiap pemasukan media pembawa harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan, kecuali alat angkut udara yaitu segera setelah pesawat tersebut mendarat.  Demikian juga terhadap setiap pengeluaran media pembawa harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut. Bilamana dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi (tindak lengkap, tidak benar/tidak sesuai dan tidak sah), maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan kepada pemiliknya atau pemakai jasa karantinanya untuk daerah pengeluaran, serta ditolak pemasukannya untuk daerah pemasukan.


******


BAB III
MATERI DAN METODE

Materi (bahan)  tulisan adalah pengalaman kerja dan praktek yang dilaksanakan di instalasi karantina hewan. Metode (cara) yang digunakan adalah dengan  study literature yang terkait dan sesuai dengan pokok bahasan.

******


IV. PEMBAHASAN

1. Fakta
Badan Karantina Pertanian dalam hal pemasukan dan pengeluaran komoditi strategis hasil pertanian mengambil kebijakan umum berdasarkan ketentuan di dalam Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan bahwa setiap pemasukan maupun pengeluaran komoditi hasil pertanian (hewan, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan) harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
a. Harus disertai Sertifikat Kesehatan Hewan, Bahan asal hewan, atau Hasil bahan asal hewan;
b. Harus melalui pintu masuk dan atau pintu keluar yang telah ditetapkan pemerintah
c. Harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina untuk dilakukan tindakan karantina.

Disamping ketiga persyaratan tersebut, lalu-lintas komditi hasil pertanian (hewan, bahan asal hewan, maupun hasil bahan asal hewan) dapat pula diwajibkan memenuhi persyaratan teknis lainnya yang ditetapkan pemerintah, sepanjang tidak bertentangan dengan perjanjian SPS –WTO.  Sebagaimana diketahui pelaksanaan tindakan karantina didasarkan atas UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian SPS dengan tujuan untuk mencegah masuk, tersebar dan keluarnya hama penyakit berbahaya yang dapat mengancam keamanan dan kesehatan manusia, hewan, ikan, dan tumbuhan, serta kelestarian lingkungan hidup.

Secara umum pelaksanaan tindakan karantina khususnya terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina terdiri dari :

Pemeriksaan:
Dalam pemeriksaan yang dilakukan adalah memeriksa dokumen (Surat Keterangan Kesehatan Hewan /Health Certificate) termasuk keabsahannya dan memeriksa keadaan fisik dan kesehatan hewan/media pembawa tesebut apakah sehat/layak atau tidak.   

Pengasingan:
Setelah pemeriksaan selesai untuk mendeteksi lebih lanjut terhadap adanya hama dan penyakit hewan  yang kemungkinan terbawa oleh hewan / media pembawa tersebut.

Pengamatan:
Selama pengasingan dilakukan pengamatan untuk pemeriksaan lebih lanjut dalam  rangka mendeteksi adanya hama dan penyakit hewan karantina atau tidak.

Perlakuan:
Perlakuan diberikan untuk mencegah/mengebalkan hewan apabila di daerah asalny belum terdapat penyakit hewan karantina golongan II sebagaimana yang terdapat (yang ada) di daerah tujuan, juga diberikan untuk mengobati/memperlakukan apabila diperlukan/ditemukan penyakit hewan yang bukan penyakit hewan karantina.

Penahanan:
Penahanan dilakukan apabila dokumen yang menyertainya tidak lengkap   atau dalam pemeriksaan masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut.

Penolakan:
Dilakukan penolakan apabila media pembawa tersebut berasal dari daerah/negara terlarang  karena masih terdapat/tertular atau sedang wabah penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan ditemukan gejala adanya penyakit hewan karantina golongan I, atau pada waktu pemeriksaan tidak dilengkapi dengan dokumen karantina (sertifikat kesehatan). 
Pemusnahan:
Pemusnahan dilakukan apabila media pembawa yang ditahan tersebut melewati batas waktu yang ditentukan dan pemilik/kuasanya tidak dapat memenuhi persyaratan yang diperlukan, atau terhadap media pembawa tersebut ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina golongan I atau golongan II tetapi telah diobati ternyata tidak dapat disembuhkan, atau hewan yang ditolak tidak segera di berangkatkan/tidak mungkin dilakukan penolakan dan media pembawa tersebut berasal dari daerah terlarang atau daerah yang tidak bebas  dari penyakit hewan karantina golongan I.

Pembebasan:
Pembebasan dilakukan apabila semua kewajiban dan persyaratan untuk memasukkan/mengeluarkan media pembawa tersebut telah dipenuhi dan dalam pemeriksaan tidak ditemukan adanya/dugaan adanya gejala hama dan penyakit hewan karantina, atau selama pengasingan dan pengamatan tidak ditemukan adanya hama dan penyakit hewan karantina. Pembebasan untuk masuk diberikan dengan sertifikat pelepasan/pembebasan sedang pembebasan keluar diberikan dengan Sertifikat kesehatan.

Kebijakan tindakan karantina terhadap pangan asal hewan  (daging, daging olahan, telur, susu, dan lain-lainnya) dapat dikaitkan dari segi kesehatan masyarakat veteriner.  Untuk itu kebijakan importasi diharapkan untuk bersikap hati-hati terhadap kemungkinan masuknya dan tersebarnya agen penyakit atau bahan berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan manusia, sehingga  karantina mempunyai kewajiban untuk mengamankan melalui pemeriksaan dari segi keamanan dan mutu produk pertanian tersebut. 

Selain itu berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1996 ditegaskan bahwa pemasukan dan pengeluaran harus telah diuji atau diperiksa dari segi keamanan, mutu dan atau gizi serta dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian dan atau pemeriksaan. Dalam melaksanakan tugas ini karantina perlu dibekali dengan seperangkat alat deteksi dan laboratorium yang sedapat mungkin telah terakreditasi sehingga diakui dunia internasional.  

Pengawasan pemasukan dan pengeluaran terhadap media pembawa berupa pangan asal hewan dilakukan pada pintu-pintu pemasukan/pengeluaran, baik melalui bandara, pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan (ferry), cek point lintas darat, dan kantor pos.

Sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 40 PP No. 82 Tahun 2000 dinyatakan bahwa setiap pemasukan media pembawa harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di atas alat angkut sebelum diturunkan atau melewati tempat pemasukan, kecuali alat angkut udara yaitu segera setelah pesawat tersebut mendarat.  Demikian juga terhadap setiap pengeluaran media pembawa harus diperiksa kelengkapan, kebenaran isi dan keabsahan dokumen serta kesehatannya oleh dokter hewan karantina di tempat pengeluaran, instalasi karantina atau tempat asal sebelum dimuat ke alat angkut. Bilamana dokumen yang dipersyaratkan tidak dapat dipenuhi (tindak lengkap, tidak benar/tidak sesuai dan tidak sah), maka media pembawa tersebut ditolak dan dikembalikan kepada pemiliknya atau pemakai jasa karantinanya untuk daerah pengeluaran, serta ditolak pemasukannya untuk daerah pemasukan.

2. Kasus 

Salah satu kasus yang menimbulkan permasalahan pengawasan karantina terhadap bahan asal hewan pada tahun 2004 adalah masalah importasi daging asal USA, yang melibatkan instansi terkait dalam penyelesainya. Sebagaimana dimaklumi bahwa sejak tanggal 24 Desember 2003 yang lalu dilakukan Penghentian Sementara pemasukan (impor) ruminansia dan produknya dari Amerika Serikat sehubungan dengan kasus kejadian penyakit sapi gila (Bovine Spongiform Encephalopathy/BSE) di negara bagian Washington, sehingga tidak diterbitkan persetujuan pemasukannya dari institusi yang berwenang berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: 96/KL.050/F.1/12.03 dan ditindaklanjuti oleh Badan Karantina Pertanian dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1736/PD.670.210/L/12/03.

Penghentian sementara ini telah dilakukan sosialisasi kepada semua stakeholder sebagai upaya untuk menanggulangi kemungkinan masuk dan menyebarnya penyakit BSE tersebut melalui media pembawa (daging sapi) dari negara yang tertular BSE.  Namun berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor: 2882/PD.630/F.5/05/04 tanggal 31 Mei 2004 dinyatakan bahwa terhadap produk-produk ruminansia dapat disetujui kembali pemasukannya secara bertahap, karena kejadian penyakit BSE (single case) di Amerika Serikat telah dilakukan penanganan sesuai standar internasional, yang kemudian disetujui dalam Sidang Umum OIE ke 72 pada akhir bulan Mei 2004 lalu. 

Komoditas produk ruminansia yang disetujui pemasukannya antara lain  daging, semen, ova, hati dan jantung, sedangkan pemasukan paru-paru, daging dengan tulang serta Meat Bone Meal tetap dilarang. Hal ini menimbulkan permasalahan dilapangan dengan banyaknya kontainer daging dari USA yang ditahan oleh Bea dan Cukai maupun Karantina Hewan.  Dimana dalam pemusnahan  dan re-ekspor kontainer yang ditahan pemerintah mengeluarkan biaya yang cukup besar  dan melibatkan banyak instansi terkait.

3. Permasalahan
A. Teknis
a. Sistem dan Prosedur Pengawasan Importasi Pangan Asal Hewan.
Belum adanya kesepakatan bersama dan kurangnya koordinasi dengan instansi terkait baik di pelabuhan laut dan udara dalam penanganan importasi pangan asal hewan. Misalnya  Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mempunyai  otoritas dalam pengawasan dan perijinan importasi bahan pangan hewani olahan. Dirjen Bea dan Cukai dalam prosedur pengawasan importasi komoditi pertanian yang wajib periksa karantina dikatagorikan berdasarkan analyzing point, manajemen resiko sesuai dengan profil importir dan profil komoditi, adanya jalur pelayanan melalui jalur merah, jalur hijau dan jalur prioritas. Lembaga Pengujian dan Pemeriksaan Obat, Makanan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM –MUI) menangani sertifikasi halal pangan asal hewan. Akibat kelemahan ini, dalam  kegiatan importasi pangan asal hewan dalam rangka mencegah masuk  dan menyebarnya penyakit hewan menular seringkali tidak diindahkan oleh pelaku bisnis (Importir).

b. Kekeliruan kebijakan penetapan pintu pemasukan/tempat pengeluaran dan     kurangnya sumberdaya manusia serta sarana, prasarana dalam pengawasan
Negara Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki garis pantai yang panjang sebagai pintu masuk/keluar sehingga semakin besar kemungkinan lolosnya lalulintas pangan asal hewan yang tidak melalui pengawasan dan pemeriksaan karantina hewan, sehingga terjadi pemasukan melalui tempat yang bukan tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keterbatasan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, ditambah dengan kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau-pulau, sedemikian luas pantainya dan jumlahnya cukup banyak yang rawan penyelundupan terutama lalu-lintas domestik merupakan titik rawan yang harus segera diatasi. Kurangnya ketrampilan dan pengetahuan petugas karantina mengenai penanganan, penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pelanggaran tindakan karantina terutama didaerah perbatasan sebagai dukungan pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi karantina hewan dalam pemeriksaan dan pengawasan lalulintas pangan asal hewan.

c. Masalah Transit di Negara ketiga
Lalu lintas pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri dalam sistim perdagangan Internasional yang memungkinkan terjadinya persinggahan di tempat/pelabuhan antara (transit/transhipment), sehingga ketentuan teknis yang telah ditetapkan seringkali diabaikan.  Akibat dari importasi yang senantiasa melalui pelabuhan transit, akan menyebabkan terjadinya kemungkinan dilakukan repacking, labeling, pencampuran dengan bahan-bahan lain dan sebagainya. Ketentuan teknis karantina tersebut dimaksudkan untuk mengurangi resiko kemungkinan masuknya penyakit hewan menular dari luar negeri melalui media pembawa sehingga  harus langsung diangkut dari negara pengekspor (negara asal). Transit di negara ketiga dapat dilakukan, jika mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan. Diajukan sebagai persyaratan pada saat importir meminta ijin Surat Persetujuan Pemasukan (SPP) pangan asal hewan.

B. Ekonomis
a. Perbedaan Harga yang  Tajam
Adanya perbedaan harga komoditas daging yang cukup tajam antara dalam negeri dan luar negeri, sehingga menimbulkan peluang bagi pihak yang tidak bertangggung jawab dan hanya mementingkan  keuntungan finansial semata dengan melakukan tindakan illegal /penyelundupan pangan asal hewan tanpa memperhatikan aspek-aspek teknis yang dipersyaratkan terutama di daerah perbatasan darat, perbatasan laut dan perbatasan udara. Hal ini merupakan ancaman masuk dan tersebarnya penyakit hewan eksotik dan penyakit hewan berbahaya lainnya, serta  dapat mengancam dan mengganggu perekonomian Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sumber daya alam hayati Indonesia.

b. Produksi dan Produktivitas Dalam Negeri
Akibat suplai produksi dan produktifitas pangan asal hewan dalam negeri yang belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan belum terdistribusi merata di seluruh wilayah Indonesia maka memberi peluang bagi pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri (importasi) baik dilakukan secara legal maupun ilegal ditempuh untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

c. Penerapan Peraturan Pemerintah mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak  (PNBP).
Akibat adanya kenaikan pungutan PNBP yang cukup tinggi pada beberapa komoditas wajib periksa karantina merupakan salah satu faktor indikasi orang melakukan penyelundupan pangan asal hewan dari luar negeri dan tidak melaporkan ke pada petugas karantina baik di pintu pemasukan/pengeluaran untuk menghindari pungutan PNBP tersebut. Hal ini menambah beban biaya pengeluaran importir yang akhirnya dibebankan pada konsumen.

C. Sosial dan Budaya
Di Indonesia  yang mayoritas penduduknya beragama islam, terjaminnya kehalalan pangan asal hewan sangatlah penting agar tidak menimbulkan gangguan akan ketentramanan batin masyarakat. Dengan adanya pemasukan pangan asal hewan dari luar negeri (importasi) yang tidakjelas status kesehatan dan kehalalan akan memberi dampak negatif terhadap perekonomian dan keresahan pada masyarakat.

Meningkatnya tingkat pendapatan dan pendidikan dan gaya hidup menimbulkan kesenjangan sosial  di Indonesia,  dimana konsumen golongan mampu lebih peduli akan pangan yang aman dan berkualitas,  sedangkan konsumen yang kurang mampu kurang peduli terhadap keamanan dan mutu pangan asal hewan. Hal ini memberi peluang pratek illegal importasi pangan asal hewan.

D. Filosofi
Dengan semakin meningkatnya arus lalu lintas hewan, produk hewan maupun orang antar negara dalam abad ini, membuat batas antar negara tidak tampak. Sebagai akibat terbukanya perdagangan antar negara berdampak pula pada terbukanya pasar hewan/ternak, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dari suatu negara ke negara lain tanpa hambatan yang berarti. Keadaan ini menimbulkan ancaman bagi keamanan dan kesehatan hewan, yang berdampak pada kerugian sosial-ekonomi yang sangat luas pada suatu negara.

Hal tersebut menyebabkan peranan karantina hewan sangat penting dalam era perdagangan bebas ini sesuai dengan tupoksi karantina hewan melakukan tindakan penolakan, pencegahan masuk dan tersebarnya penyakit hewan menular, penyakit baru (exotic disease) dan pencegahan penyebarannya di dalam wilayah negara Republik Indonesia melalui pengawasan dan pemeriksaan lalu lintas hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan media pembawa. Disamping itu Karantina hewan juga berperan dalam kesehatan bahan pangan asal hewan yang dilalulintaskan dari bahaya penyakit yang berasal dari hewan dan kontaminasinya, menjaga ketentraman batin masyarakat melalui pengawasan keamanan pangan yang dilalu lintaskan sehingga produk hewan yang dilalu lintaskan Aman. Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).

PEMECAHAN MASALAH 

Untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan pangan asal hewan agar sesuai dengan tugas dan fungsi pokok karantina. Maka disarankan ditindak lanjuti dengan :

1. Memperkuat sistem peraturan perundangan dan prosedur tindakan karantina yang baku dengan membuat Peraturan Menteri atau Surat Keputusan Menteri yang diamanatkan UU No. 16 tahun 1992 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dan PP. No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan sehingga tindakan karantina dapat berjalan secara professional sesuai internasional; menyiapkan petugas karantina yang handal dan professional serta dilengkapi dengan PPNS yang dapat menegakkan peraturan karantina (law enforcement); serta mempersiapkan sarana dan prasarana karantina yang modern dan berstandar internasional; mengelola suatu sistem kesiagaan darurat yang handal pada kemungkinan terjadinya wabah penyakit hewan; mengelola suatu system informasi dan deteksi dini (early warning system) penyakit-penyakit hewan melalui suatu analisa resiko (risk analysis) penyakit hewan dan peta penyakit hewan karantina.

2. Menerapkan perjanjian Sanitary And Phytosanitary – World Trade Organitation (SPS – WTO) untuk meningkatkan pengawasan/ monitoring/screening lalulintas perdagangan pangan asal hewan dan media pembawanya secara ketat di pintu-pintu masuk dan keluar untuk menghambat laju importasi pangan asal hewan; memberikan pelayanan teknis karantina hewan yang optimal sehingga komoditi pertanian yang dihasilkan memenuhi persyaratan teknis kesehatan, keamanan dan mutu yang berlaku sesuai standar nasional dan internasional.

3. Pengembangan Kerjasama Internasional melalui kerjasama bilateral dan multilateral di bidang karantina hewan, kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner dalam bentuk magang, pelatihan, symposium, seminar, workshop, public awareness.

4. Peningkatan sarana karantina hewan melalui peningkatan sarana laboratorium karantina hewan yang terakreditasi dengan ditujukan terhadap pemeriksaan sederhana, cepat dan tidak memerlukan teknik pemeriksaan yang rumit dengan melakukan networking atau bekerjasama dengan laboratorium lain (BPPV, Balivet, Laboratorium Dinas Peternakan dan lain-lain); peningkatan sarana instalasi karantina hewan terutama kandang dan tempat penyimpanan produk hewan yang memenuhi standar internasional serta diadakan secara selektif melalui pertimbangan persyaratan teknis lokasi dan instalasi karantina.

5. Meningkatan koordinasi, sosialisasi, konsolidasi dengan instansi terkait (Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Perhubungan, BPOM, Dinas yang menangani Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat dan lain-lainnya) dan pengguna jasa karantina dengan membuat sistem prosedur pengawasan dan pemeriksaan di pintu-pintu pemasukan/pengeluaran serta segera ditindaklanjuti dalam suatu kesepakatan bersama yang berbentuk MoU yang berkekuatan hukum jelas dan tegas. Kerjasama dan koordinasi lintas sektoral perlu terjalin dengan baik sehingga akan terjadi sinkronisasi dan harmonisasi yang baik. Dengan demikian dapat mampu menbangun dan mengembangkan kewaspadaan karantina (Quarantine Awareness) yaitu suatu sitem pengawasan lalulintas yang komprehensif dan efisien.

******


V. KESIMPULAN

Berdasarkan pembahasan dan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan dan disarankan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam era globalisasi dan kemajuan tehnologi transportasi serta semangat otonomi daerah, masyarakat semakin kritis dalam menyikapi setiap pelayanan yang diperoleh.  Untuk mengantisipasi perkembangan dan tuntutan masyarakat tersebut, diperlukan perangkat aturan hukum yang memadai dan dapat mengakomodasikan semua kepentingan yang terkait di dalamnya, sehingga secara teknis ilmiah dapat dipertanggungjawabkan sekaligus mengurangi pelanggaran terhadap pemasukan/pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina.

2. Kebijakan tindakan karantina hewan dan pelaksanaan karantina hewan didasarkan atas ketentuan perundangan dan ketentuan teknis yang diselaraskan dengan ketentuan/kesepakatan internasional. Tindakan karantina yang terdiri dari 8 P (pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan) dilaksanakan dengan mengacu kepada UU No.16 / 1992 dan PP No. 82 Tahun 2000 serta ketentuan pelaksanaan lainnya pada pintu-pintu masuk dan pintu keluar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.                             

3. Belum semua pintu pemasukan/pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina ditetapkan pemerintah dan dilengkapi dengan sarana prasarana, serta tenaga teknis karantina hewan. Untuk itu diperlukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi tentang pentingnya karantina hewan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyakit hewan karantina.

4. Untuk lebih efektif dan efisiensi pelaksanaan tindakan karantina dalam pengawasan lalu-lintas media pembawa hama penyakit hewan, perlu adanya  harmonisasi seluruh perangkat peraturan perundangan yang mengatur pelaksanaan pemasukan/pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, sehingga semua kepentingan dapat terakomodasi termasuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan pelayanan jasa yang mudah, cepat dan akurat serta aman bagi kepentingan masyarakat/ daerahnya. Hal ini dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat secara terpadu, yang didukung oleh pengetahuan dan perhatian aparat di daerah terhadap pentingnya peranan karantina hewan. Upaya lainnya dalam rangka peningkatan pengawasan lalu-lintas media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dilakukan melalui penyebarluasan informasi tentang prosedur, persyaratan dan tata cara tindakan karantina, baik melalui media massa, papan peringatan, sticker, spanduk, maupun pertemuan-pertemuan.

******


VI. DAFTAR PUSTAKA

Anonimous, 2000. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2000 Tentang Karantina Hewan.

Anonimous, 1992. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 Tentang karantina Hewan Ikan dan tumbuhan.

Bambang Erman. 2005. Konsep Sistem dan Prosedur Pengawasan dan Pemeriksaan Produk Pangan. Rapat Pembahasan dan Penyusunan ” Pedoman Sertifikasi Impor dan Ekspor Produk Pangan dalam Rangka Pengawasan Keamanan Pangan” tanggal 22- 23 Maret 2005 di Bogor.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 2005. Prosedur Pengawasan Importasi Komoditi Pertanian Yang Wajib Karantina. RAPAT TIM KERJA TERPADU Bidang Pengawasan & Penegakan Hukum. Jakarta.

Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner. 2004. Kumpulan Peraturan dan Perundangan Kesehatan Masyarakat Veteriner. Edisi ke II.

Pusat Karantina Hewan. 2003. Buku Saku Peraturan Perundangan Karantina Hewan.

Pusat Karantina Hewan. 2001. Rencana Strategis Pusat Karantina Hewan Tahun 2001- 2005.

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: