PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)

Untuk impor /ekspor reptil diperlukan Instalasi /tempat pemeriksaan untuk melakukan tindakan karantina, berikut ini adalah pedoman persyaratan teknis bagi Instansi Pemerintah dan pengguna jasa dalam mendirikan dan menetapkan bangunan sebagai Instalasi Karantina Hewan untuk tindak karantina;
******************************************************


KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN Nomor : 369.a /kpts/PD.670.210/L/10/2008

TENTANG
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,

Menimbang   :          a.  bahwa  tugas   pokok   dan  fungsi  Badan   Karantina Pertanian adalah untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dari komoditas hewan yang dilalulintaskan;

b.  bahwa sesuai dengan tugas pokok Badan Karantina Pertanian  diperlukan   tindakan   karantina   terhadap media pembawa HPHK yang dilalulintaskan;

c.  bahwa   dengan   meningkatnya   frekuensi   lalulintas hewan  reptil  dan  amfibi  (herpetofauna),  maka diperlukan  suatu  tempat  untuk  melaksanakan tindakan karantina dengan memperhatikan aspek kesejahteraan hewan;

d. bahwa  sehubungan  dengan  hal  tersebut  maka dipandang  perlu  untuk  menyusun  Pedoman Persyaratan  Teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna)       sebagai     tindak lanjut   dari   Peraturan    Menteri   Pertanian    Nomor
34/Permentan/OT.140/7/2006    tentang    Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan.

Mengingat    :          a.  Undang-Undang    Nomor   6   Tahun   1967   tentang Ketentuan-ketentuan  Pokok  Peternakan  dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun  1967  Nomor  10,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);

b.  Undang-Undang   Nomor   16   tahun   1992   tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1992   Nomor 56, 

Tambahan   Lembaran   Negara   Republik   Indonesia
Nomor 3482);

c.  Undang-Undang   Nomor   32   Tahun   2004   tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor  125,  Tambahan   Lembaran  Negara  Nomor
4437);

d.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik  Indonesia  Tahun  1983  Nomor  28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);

e.  Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);

f.  Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

g.  Peraturan  Presiden  Nomor  10  Tahun  2005  tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;

h. Keputusan   Menteri  Pertanian  Nomor  471/Kpts/ LB.720/8/  2001 tentang Tempat-Tempat  Pemasukan dan  Pengeluaran  Media  Pembawa  Hama  dan Penyakit Hewan Karantina;

i.   Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530
/3/2003 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;

j.  Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/Permentan/ OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan;

k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2006  tentang  Pedoman   Tata Hubungan Kerja Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina;

l. Peraturan  Menteri  Pertanian  Nomor  02/Kpts/ OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan. 

m. Keputusan            Menteri           Pertanian            Nomor
110/Kpts/TN.530/2/2008  tentang  Perubahan  Lampiran
Keputusan            Menteri           Pertanian            Nomor
206/Kpts/TN.530/3/2003 tentang Penggolongan Jenis- Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;


MEMUTUSKAN

Menetapkan       :

KESATU             :    KEPUTUSAN        KEPALA        BADAN        KARANTINA PERTANIAN TENTANG PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI  KARANTINA  HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA);

KEDUA               :    Pedoman Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna) sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;

KETIGA              :    Pedoman  Persyaratan  Teknis  sebagaimana  dimaksud dalam diktum KESATU merupakan pedoman bagi
Instansi Pemerintah dan pengguna jasa dalam
mendirikan dan menetapkan bangunan untuk melaksanakan tindakan karantina;

KEEMPAT          :    Instalasi   Karantina   yang   telah   ditetapkan   sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku

KELIMA              :    Masa    berlakunya    Instalasi    Karantina    sebagaimana dimaksud   pada   amar   KEEMPAT   disesuaikan   paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini; 

KEENAM            :    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal   13 Oktober 2008


Kepala Badan Karantina Pertanian,





Ir. Syukur Iwantoro, MS, MBA
NIP. 080. 069. 615




Tembusan disampaikan kepada Yth:
1.  Menteri Pertanian;
2.  Para Pejabat Eselon I Departemen Pertanian;
3.  Para Pejabat Eselon II Badan Karantina Pertanian;
4.  Para Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian di seluruh
Indonesia.



LAMPIRAN  1  : KEPUTUSAN KEPALA  BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR           :  369.a /kpts/PD.670.210/L/10/2008
TANGGAL       :  13 OKTOBER 2008
TENTANG       : PEDOMAN       PERSYARATAN        TEKNIS       INSTALASI KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)


PEDOMAN PERSYARATAN  TEKNIS INSTALASI  KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)


I.      Pendahuluan



Peningkatan   lalulintas   reptil   dan   amfibi   yang   diimpor   dan diekspor   dari   tahun   ke   tahun   dapat   menimbulkan   masuk   dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK). Untuk mencegah masuk,  keluar  dan  tersebarnya  HPHK  yang  dibawa  oleh  reptil  dan amfibi maka, diperlukan instalasi karantina hewan (IKH) terhadap reptil dan amfibi tersebut. IKH merupakan suatu bangunan berikut peralatan dan bahan serta sarana pendukung  yang diperlukan  sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina. IKH harus memenuhi persyaratan teknis  baik  lokasi,  konstruksi,  system  drainase,  kelengkapan  sarana dan prasarana.


Penyakit hewan yang dapat menular pada reptile dan amphibia ke  manusia  adalah  Salmonellosis  khususnya  Salmonella  enteritidis. Untuk importasi  reptil dan amfibi harus bebas  dari penyakit-penyakit sebagai  berikut:  Inclusion  Body  Disease  (IBD),  Ophidian Paramyxovirus (OPMV), Protozoa  (Cryptosporidiasis, Cryptosporidium serpentis), Nematodes (Ascarids Ophidascaris sp), Hookworms (Kalicephalus sp), Lungworm (Rhabdias sp), Ectoparasites kutu (Ophionyssus natricis, Hyalomma, Aponomma), Pentastomids dan “ulcerative stomatitis” yang disebabkan oleh Aeromonas dan atau Pseudomonas.  Penyakit-penyakit  ini jika menyebar  dapat berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi.



Penetapan  lokasi  IKH  berkaitan  dengan  analisis  risiko penyebaran hama penyakit, peta situasi hama penyakit hewan, kesejahteraan  hewan,  sosial  budaya  dan lingkungan  serta jauh dari lokasi budidaya hewan lokal.


Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan harus memiliki system drainase dan sarana pembuangan limbah untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari  kemungkinan  penyebaran  hama  penyakit  hewan karantina.

II.     Maksud  dan Tujuan


Pedoman persyaratan teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil dan Amfibi adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam menetapkan instalasi karantina hewan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina.


III.    Ruang Lingkup



Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian  ini meliputi definisi   istilah,   klasifikasi   dan   persyaratan   teknis.   Dalam   Surat Keputusan  Kepala  Badan  Karantina  Pertanian  ini  yang  dimaksud dengan Instalasi  Karantina  Hewan  yang selanjutnya  disebut  instalasi karantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana pendukung lainnya yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina.


IV.   Istilah

1.     Tindakan  karantina  hewan  yang  selanjutnya  disebut  tindakan karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama



penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.

2.     Instalasi  Karantina  Hewan  yang  selanjutnya   disebut  instalasi karantina  adalah  suatu  bangunan  berikut  peralatan  dan  lahan serta sarana  pendukung  yang diperlukan  sebagai  tempat  untuk melakukan tindakan karantina.

3.     Reptil adalah semua spesies hewan vertebrata dari Klas Reptilia yang meliputi Ordo Testudia/Chelonia  (bangsa kura–kura), Ordo Squamata (Bangsa ular, Bangsa kadal dan biawak serta Bangsa ular primitif), Ordo Rynchocephalia (Bangsa tuatara) dan Ordo Crocodylia (Bangsa Buaya, Alligator dan Gavial).

4.     Amfibi adalah semua spesies hewanvertebrata dari Klas Amfibia, ordo Caudata/Urodela, Anura/Salientia dan Apoda/Gymnophiona, memiliki tubuh berukuran kecil sampai sedang dengan kulit halus, memiliki anggota gerak atau tidak sama sekali dengan habitat di air (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal).

5.     Ular   adalah   semua   spesies   hewan   vertebrata   dari   Ordo Squamata,   subordo   Ophidia/Serpentes   yang  memiliki   bentuk tubuh silindris memanjang  tanpa ektremitas/anggota  gerak, kulit tubuh tertutup sisik kecil (scales) dengan lidah bercabang. Dalam terminologi   ini   meliputi   semua   spesies   ular   dengan   habitat perairan (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal) baik   yang   memiliki   kelenjar   bisa   (venomous)   maupun   tidak memiliki kelenjar bisa (non venomous).

6.     Buaya   adalah   semua   spesies   hewan   vertebrata   dari   Ordo Crocodylia  familia  Crocodylidae,  Alligatoridae  dan  Ghabialidae yang   memiliki    bentuk   tubuh   kompak    memanjang    dengan sepasang anggota gerak depan memiliki 5 jari dan sepasang anggota gerak belakang memiliki 4 jari, kulit tertutup sisik besar (plates) serta ekor yang besar dan panjang, habitat hidup perairan (aquatik).



7.     Kadal dan biawak adalah semua spesies hewan vertebrata  dari Ordo Squamata subordo Sauria yang memiliki ukuran tubuh kecil sampai  sedang  dengan  bentuk  tubuh  gilig  memanjang,  kepala dan leher relatif panjang, meimliki sepasang anggota gerak depan dan   sepasang   anggota   gerak   belakang   atau   tidak   memiliki anggota gerak sama sekali, ekor yang ukurannya dapat lebih panjang  dari  panjang  tubuhnya  dan  kulit  tertutup  sisik  kecil (scales).

8.   Kura-kura adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo Testudina/Chelonia yang memiliki bentuk tubuh yang unik tertutup cangkang   atas   (karapas)   dan   cangkang   bawah   (plastron), memiliki  sepasang  anggota  gerak  depan  dengan  5  jari  yang memiliki 2 – 5 kuku dan sepasang anggota gerak belakang yang memiliki 3 – 5 kuku, memiliki ekor pendek sampai sedang dengan habitat perairan (aquatik), semi aquatik dan daratan (terestrial).

9.  Ruangan bangunan kandang pengamatan adalah tempat menempatkan beberapa kandang individu sebagai tempat pemeliharaan untuk pengamatan

10.   Ruangan kandang isolasi adalah ruangan atau bangunan  untuk mengisolasi untuk hewan yang lemah atau sakit.

11.   Kandang individu (vivarium) selanjutnya disebut kandang adalah tempat   pemeliharaan    yang   berhubungan   langsung   dengan hewan.

12.   Tempat   bongkar   dan   muat   hewan   adalah   fasilitas   untuk menurunkan dan menaikkan hewan dari dan ke alat angkut

13.   Alat  angkut  adalah  angkutan  dan  sarana  yang  dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan reptil dan /atau amfibi.

14.   Limbah adalah hasil buangan kandang yang berupa tinja, urine, sisa pakan dan kotoran lainnya.



V.    Klasifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)



IKH berdasarkan kepemilikannya, yaitu :

1).    IKH milik Pemerintah yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindak karantina milik pemerintah.
2).  Intalasi Karantina Hewan milik swasta yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai tempat  melaksanakan  tindak  karantina  milik  pihak  lain/swasta yang  ditetapkan  oleh  Kepala  Badan  Karantina  Pertanian  yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi dan persyaratan teknis sesuai  ketentuan,  IKH  milik  Swasta  dapat  ditetapkan  bilamana IKH milik Pemerintah tidak tersedia atau sedang dipergunakan.


IKH berdasarkan waktu penggunaannya yaitu :

1).    Intalasi   Karantina   Hewan   Permanen   adalah   instalasi   yang dibangun oleh pemerintah  atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanen.

2).    Instalasi   Karantina   Hewan   Sementara   adalah   instalasi   yang dibangun  oleh  pemerintah  atau  pihak  lain  yang  dipergunakan untuk  melaksanakan  tindakan  karantina  terhadap  media pembawa yang rentan dari negara, area atau tempat yang masih tertular   hama   penyakit   hewan   karantina   demi   kepentingan nasional.


VI.   Persyaratan administrasi.

IKH  milik  Swasta  harus  memenuhi  persyaratan  administrasi sesuai prosedur tetap tata cara penetapan IKH.



VII.  Persyaratan Teknis IKH Reptil dan Amfibi



IKH  harus  memenuhi  persyaratan  teknis  baik bangunan/kontruksi,  peralatan maupun sarana dan prasarana dengan memperhatikan prinsip higiene dan sanitasi.

IKH yang akan dipergunakan untuk reptil dan amfibi harus dilakukan penilaian IKH terlebih dahulu oleh tim studi kelayakan yang ditunjuk oleh Kepala Badan Karantina Pertanian. Penilaian tersebut meliputi:   1)   pemeriksaan   terhadap   kelengkapan   dan   kebenaran dokumen yang dipersyaratkan 2) melakukan klarifikasi dokumen, data dan informasi IKH yang diajukan oleh pihak ketiga.

Bangunan dan kelengkapan IKH milik swasta harus memenuhi persyaratan teknis dan juga dilakukan evaluasi secara berkala atau penilaian kelayakan terhadap kondisi IKH tersebut dalam rangka pemeliharaan,  sehingga  memenuhi  persyaratan  teknis  sesuai ketentuan yang ditetapkan.

1.  Lokasi


-    Jarak  dari  pelabuhan  ke Instalasi  Karantina  Hewan  maksimal

350 km atau maksimal 3 jam perjalanan dengan pertimbangan analisis risiko oleh tim yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian sebagai dasar persetujuan dan penetapan;

-     Lokasi instalasi dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan;
-     Lokasi harus dilengkapi dengan pagar keliling yang kuat, aman, rapat dan kontruksi bahan terbuat dari beton.


2.  Sarana

A.  Sarana Utama a.  Kandang
- Kandang  Pengamatan  yang  dilengkapi  dengan  fasilitas pemeriksaan tindakan karantina;



- Kandang Isolasi terletak pada ruangan tersendiri dan harus terpisah dari kandang pengamatan.
b.  Sumber Aliran Listrik

Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan fasilitas lain yang harus menggunakan  energi  listrik  selama  masa  karantina.  Aliran listrik bersumber dari PLN dan/atau sumber listrik lainnya disesuaikan  dengan  kegiatan  yang  diperlukan  serta  jenis reptil dan amfibi yang memerlukan sumber penerangan atau pengaturan kondisi ruangan.
c.  Ruang laboratorium,  Ruangan Penyimpanan  Peralatan dan

Kesehatan, bahan Pengujian Penyakit dan obat.

Peralatan minimal yang dibutuhkan  dalam rangka tindakan karantina,  antara  lain  stetoskop,  satu  set  alat nekropsi/bedah, mikroskop, alat sexing (probe), alat untuk restrain (snake hook, grab stick, clear tube, jaring, tali), seperangkat alat suntik, tabung reaksi, anti koagulan, obyek glass dan lain-lain.
d.  Memiliki   Sumber   Air  bersih   yang  layak   konsumsi   atau higienis  dengan  debit  yang mencukupi.  Sumber  air minum dan reservoir air diperlukan untuk menjamin ketersediaan air bersih  dalam  jumlah  yang  cukup  konsumsi  hewan  serta untuk pembersihan kandang dan peralatan selama masa karantina.
e. Tempat Pengelolaan Limbah adalah sarana dan sistem pengolahan  limbah  sebagaimana  yang  telah direkomendasikan  oleh  Instansi  pemerintah  yang membidangi fungsi lingkungan hidup.
f.   Sarana /lahan Pemusnahan, yaitu sarana atau lahan khusus untuk mengubur dan/atau membakar bangkai dan lokasinya berdekatan   dengan   tempat   bedah   bangkai,   jauh   dari kandang pengamatan.



g.  Peralatan sucihama dan desinfeksi

Sarana sucihama merupakan  sarana utama yang harus tersedia  dan  siap  pakai  setiap  saat,    dipergunakan  baik untuk  kendaraan  angkut  hewan,  peralatan  kandang, bangunan kandang , gudang maupun untuk hewan.
Sarana suci hama sekurang-kurangnya berupa power sprayer dengan kekuatan mesin 2 PK. Apabila Sarana suci hama berupa Sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
Apabila  sarana  sucihama  berupa  Dipper  alat  angkut (truk),    tempat  yang  paling  tepat  berada  di pintu  gerbang masuk instalasi.
h.  Tempat penampungan limbah

Berupa  bangunan  kolam  terbuat  dari  cor  semen,  yang dapat menampung semua limbah kandang baik, terletak   di bagian belakang dengan kapasitas minimal    mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa karantina dari semua kandang.   Untuk limbah cair dan limbah padat sebaiknya ditampung dalam tempat terpisah.
Untuk  limbah  padat  sebaiknya  didesinfeksi,  dibakar  dan dikubur.
i.   Sarana/ tempat pengolahan limbah

Sarana  dan  sistem  pengolahan   limbah  sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang membidangi fungsi lingkungan hidup.
j.   Ruang perlengkapan

Tersedia tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk menempatkan perlengkapan kerja kandang,   yang   terpisah   dan   tidak   tercampur   dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
k.  Gudang  pakan  selain  hewan  hidup  (konsentrat,  hijauan, daging segar, daging beku dan lain-lain):
(i)     Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.



(ii)    Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan. (iii)   Lantai gudang pakan dilengkapi dengan pallet. (iv)   Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman. (v)    Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
(vi)   Ruangan   harus   bebas   dari   hama,   serangga,   dan kelembaban tidak melebihi 90%.
(vii)  Untuk  pakan  berupa  daging  segar  dan  daging  beku disimpan pada suhu yang direkomendasikan antara 4ºC
– 18ºC.

l.   Gudang pakan berupa hewan hidup (unggas, tikus, jangkrik dan lain-lain):
Penyimpanan dapat dimasukan pada kandang-kandang tersendiri  yang di letakan pada ruangan yang terpisah dari ruang   kandang.   Kandang   penyimpanan   pakan   berupa hewan  hidup  tersebut  harus  terbuat  dari bahan  yang  kuat dan  aman  sehingga  tidak  dapat  berkeliaran  secara  bebas diluar kandang.


B.  Sarana Penunjang

a.  Papan nama instalasi karantina, menerangkan bahwa:

(1) Lokasi  tersebut  adalah  instalasi  karantina  hewan  reptil dan amfibi.
(2) Larangan   memasuki   lokasi   instalasi   karantina   tanpa seizin dokter hewan karantina yang bertanggung jawab.
b.  Kantor

Berupa bangunan tersendiri atau ruangan   khusus yang dipergunakan sebagai kantor untuk melaksanakan  kegiatan administrasi pengelolaan instalasi.
c.  Sarana MCK dan Mushola /Tempat ibadah
                                                                                                                                                                                  
Tersedia  sarana  mushola  dan  MCK  yang  terletak  di  luar

”pagar  dalam”  instalasi  untuk  memfasilitasi  orang  umum yang  tidak  terkait  langsung  dengan  kegiatan  tindak karantina.



d.  Kamar /mess penjaga /petugas

Disediakan  di  dalam  instalasi  tetapi  di luar  ”pagar  dalam” untuk memfasilitasi pekerja yang tugas malam dan Petugas karantina   yang   sedang   melaksanakan   tindak   karantina selama masa karantina.
e.  Area parkir

Tersedia  area  parkir  kendaraan   di  dalam  lokasi     yang memadai  yang  menjamin  tidak  terjadi  penumpukan   dan
kemacetan di jalan menuju lokasi, dan menjamin kelancaran


proses  bongkar  muat  hewan,

masa karantina.
barang  dan  pakan  selama
f.
Tenaga Kerja


- Petugas Kesehatan Hewan.

- Petugas Administrasi.

- Petugas Kandang.



C. Bangunan Kandang

Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan memenuhi persyaratan  sehingga  dapat menjamin  keamanan  media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan harus memiliki sistem drainase dan sarana pembuangan limbah, untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1)  Persyaratan material kandang antara lain:
a)  Mudah dibersihkan
b)  Permukaan tahan air /non-impervious
c)  Mudah  ”dioperasikan”   dan  tidak  ada  bagian  yang tajam, sehingga aman bagi hewan dan personel
d)  Terbuat dari bahan non toxic
e) Terbuat dari bahan yang kuat, untuk mencegah perusakan hewan dan kemungkinan lepasnya hewan serta tidak mudah korosif jika terkena desinfektan



f) Ruangan dan kandang individu /vivarium dilakukan pemeriksaan, perawatan dan penggantian secara berkala


2)  Lantai  harus kuat dan mudah dibersihkan  dapat menjamin sanitasi dan higienis.
3)  Atap terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan kandang dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian  yang menjamin  sirkulasi  udara  berjalan  dengan baik.
4)  Kemiringan atap

Kemiringan atap diatur, agar air hujan bisa meluncur lancar, sehingga di musim hujan air tidak masuk ke dalam ruangan kandang. Demikian pula bayangan atap (tritisan) harus diatur minimal 1,5 m, sehingga sinar matahari dan tampias dari tepi kandang tidak mengganggu reptil dan amfibi yang berada di dalam kandang.
5)  Tinggi bangunan

Tinggi  bangunan  kandang  di  daerah  dataran  rendah  dan pantai lebih tinggi daripada tinggi bangunan kandang di pegunungan. Hal ini dimaksudkan agar sirkulasi udara panas di  dalam   ruangan   kandang   lebih  bebas   bergerak   atau terganti.
6)  Ventilasi kandang

Ventilasi kandang harus dibuat dan diatur sesuai dengan tempat dan kebutuhan jenis reptil dan amfibi. Pengaturan ventilasi   ruangan  dapat  dilakukan  secara  alami  dengan desain tertentu atau dapat menggunakan sarana penunjang pengaturan  ventilasi  dalam  upaya  memelihara keseimbangan suhu dan kelembaban ruangan.
7)  Persyaratan ukuran dan struktur kandang:
                                                                                                                             
a)  Cukup ruang untuk bergerak  secara leluasa dengan nyaman pada posisi normal



b)  Dapat  menjaga  hewan  tetap  kering,  tidak  kontak dengan kotoran dan sisa pakan-minum
c)  Sesuai ukuran tubuh/berat dan regulasi:

♣   Animal Welfare Act

♣   Guide for the Care and Use Laboratory Animal

Welfare

♣   Universities Federation Animal Welfare

♣   Regulasi nasional

d)  Struktur sesuai sifat biologis species:

♣   Memanjat dan brachiating: vertikal

♣   Horisontal

♣   Nest box

♣   Kompleksitas: Environmant enrichment

8)  Ukuran luas ruangan kandang

-     Luas kandang untuk reptil dan amfibi disesuaikan dengan jumlah dan besar kandang individual (vivarium) yang ditempatkan di ruangan kandang.
-     Pengaturan  suhu  dan  kelembaban  di  dalam  ruangan disesuaikan dengan kondisi di habitat alami dengan memperhatikan aspek pencahayaan.
-     Vivarium  dapat  berupa  kontainer  kayu,  plastik,  mika, kaca, fiberglass atau kolam semen yang ditempatkan di dalam ruangan kandang pengamatan (indoor) atau di luar ruangan   (outdoor).   Setiap   vivarium   harus   dilengkapi sistem pengamanan untuk mencegah hewan lepas.
-     Setiap vivarium  hanya boleh diisi reptil atau amfibi dari satu spesies. Bila dalam vivarium diisi lebih dari satu ekor harus   dalam   ukuran   yang   sepadan.   Untuk   spesies tertentu  yang  memiliki  sifat  kanibalisme,  harus ditempatkan secara soliter.
-     Disain  ukuran,  jenis  dan  bahan  vivarium  disesuaikan dengan spesies dan ukuran fisik reptil atau amfibi yang di karantina.



-     Penempatan    vivarium    disesuaikan    dengan    spesies hewan   yang   dikarantina.   Untuk   spesies   ular,   kadal, biawak dan amfibi dapat ditempatkan atau disusun dalam rak bertingkat dalam ruangan kandang dengan memperhatikan  aspek animal welfare. Untuk spesies air seperti   kura-kura   dan   buaya   atau   reptil   lain   yang berukuran   besar   seperti   komodo,   dapat   ditempatkan dalam bak fiberglas atau kolam yang terletak diluar ruangan.
9)  Dinding

Dinding yang mengelilingi atau memagari batas kandang bagian  tepi  berfungsi  untuk  menahan  langsung  angin  dari arah  luar,  mengurangi  keluarnya  panas  di dalam  ruangan kandang, dan menghalangi keluarnya reptil dan amphibi dari dalam kandang dan membantu dari segi keamanan.
10)Daya  Tampung  cukup untuk menampung  reptil dan amfibi yang akan dikarantinakan.
11)Letak bangunan harus ditata sedemikian rupa agar memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari, memudahkan  pengaturan  drainase  dan penampungan limbah.


D. Perlengkapan dan Peralatan Kandang
a.  Tempat pakan dan minum
Bahan dan ukuran tempat pakan dan minum disesuaikan dengan jenis spesies reptil dan amfibi.
b.  Alat kebersihan.

Meliputi   peralatan   untuk   membersihkan    kandang   dan vivarium seperti sapu, sekop, sikat, kain pel dan lain-lain
c.  Alat angkut hewan:

Tersedia alat angkut dalam jumlah yang cukup dengan spesifikasi   yang  sesuai   dibutuhkan   oleh   setiap   spesies dalam rangka transportasi.


VIII. PENUTUP



Demikian   Pedoman   Persyaratan   Teknis   Instalasi   Karantina Hewan Untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna) ini disusun untuk dijadikan  pedoman  dalam  penyelenggaraan  tindakan  karantina terhadap  hewan  dan  produk  hewan.  Untuk  mencegah masuk /tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) melalui media pembawa  HPHK yang dilalulintaskan.  Hal-hal teknis berkaitan dengan penyusunan pedoman ini yang belum diatur akan disesuaikan kemudian.






Kepala Badan Karantina Pertanian,






Ir. Syukur Iwantoro, MS., MBA

NIP. 080.069.615

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: