Untuk impor /ekspor reptil
diperlukan Instalasi /tempat pemeriksaan untuk melakukan tindakan karantina,
berikut ini adalah pedoman persyaratan teknis bagi Instansi Pemerintah dan
pengguna jasa dalam mendirikan dan menetapkan bangunan sebagai Instalasi
Karantina Hewan untuk tindak karantina;
KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN Nomor : 369.a /kpts/PD.670.210/L/10/2008
TENTANG
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN
UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,
Menimbang : a.
bahwa
tugas pokok dan fungsi Badan Karantina Pertanian adalah untuk
mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina dari komoditas hewan yang dilalulintaskan;
b. bahwa sesuai dengan tugas pokok Badan Karantina Pertanian diperlukan tindakan karantina terhadap media pembawa HPHK yang dilalulintaskan;
c. bahwa dengan meningkatnya frekuensi
lalulintas
hewan reptil dan amfibi (herpetofauna),
maka diperlukan
suatu tempat untuk melaksanakan tindakan karantina dengan
memperhatikan aspek kesejahteraan hewan;
d. bahwa sehubungan
dengan hal tersebut maka dipandang perlu untuk menyusun
Pedoman Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna)
sebagai tindak
lanjut dari Peraturan Menteri Pertanian
Nomor
34/Permentan/OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan.
Mengingat : a.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
1967
Nomor
10,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
b. Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 56,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3482);
c. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437);
d. Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor
28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3253);
e. Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3482);
f. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
g. Peraturan Presiden Nomor
10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
h. Keputusan
Menteri Pertanian
Nomor 471/Kpts/ LB.720/8/ 2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran
Media
Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;
i. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530
/3/2003 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Hewan
Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;
j. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
34/Permentan/
OT.140/7/2006 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Instalasi Karantina Hewan;
k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2006 tentang
Pedoman Tata Hubungan Kerja Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina;
l. Peraturan Menteri
Pertanian Nomor 02/Kpts/
OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan
Sertifikat Karantina Hewan.
m. Keputusan Menteri
Pertanian Nomor
110/Kpts/TN.530/2/2008
tentang
Perubahan Lampiran
Keputusan Menteri Pertanian Nomor
206/Kpts/TN.530/3/2003 tentang Penggolongan Jenis- Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
KESATU :
KEPUTUSAN KEPALA
BADAN
KARANTINA
PERTANIAN TENTANG PEDOMAN
PERSYARATAN
TEKNIS INSTALASI KARANTINA
HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA);
KEDUA : Pedoman Persyaratan Teknis Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna) sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan ini;
KETIGA
: Pedoman
Persyaratan
Teknis sebagaimana
dimaksud
dalam diktum KESATU merupakan pedoman bagi
Instansi Pemerintah dan pengguna jasa dalam
mendirikan dan menetapkan bangunan untuk melaksanakan tindakan karantina;
KEEMPAT
: Instalasi
Karantina yang telah ditetapkan sebelum berlakunya peraturan ini dinyatakan masih tetap berlaku
KELIMA :
Masa berlakunya Instalasi Karantina
sebagaimana
dimaksud pada amar KEEMPAT disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya peraturan ini;
KEENAM :
Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2008
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Ir. Syukur Iwantoro, MS, MBA
NIP. 080. 069. 615
Tembusan disampaikan kepada Yth:
1. Menteri Pertanian;
2. Para Pejabat Eselon I Departemen Pertanian;
3. Para Pejabat Eselon II Badan Karantina Pertanian;
4. Para Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian di seluruh
Indonesia.
LAMPIRAN 1 : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN NOMOR : 369.a /kpts/PD.670.210/L/10/2008
TANGGAL : 13 OKTOBER 2008
TENTANG
: PEDOMAN
PERSYARATAN
TEKNIS INSTALASI KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)
PEDOMAN PERSYARATAN TEKNIS INSTALASI
KARANTINA HEWAN UNTUK REPTIL DAN AMFIBI (HERPETOFAUNA)
I. Pendahuluan
Peningkatan lalulintas reptil dan amfibi yang diimpor dan diekspor
dari tahun ke tahun dapat menimbulkan masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan
karantina (HPHK). Untuk
mencegah masuk,
keluar
dan tersebarnya HPHK
yang
dibawa
oleh reptil
dan amfibi maka, diperlukan instalasi karantina hewan (IKH) terhadap reptil dan amfibi tersebut. IKH merupakan suatu
bangunan berikut peralatan dan bahan serta sarana pendukung yang diperlukan
sebagai tempat untuk
melakukan tindakan karantina. IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik lokasi, konstruksi,
system
drainase, kelengkapan
sarana dan prasarana.
Penyakit hewan yang dapat menular pada reptile dan amphibia ke manusia
adalah Salmonellosis khususnya
Salmonella enteritidis.
Untuk importasi
reptil dan amfibi harus bebas dari penyakit-penyakit sebagai berikut: Inclusion Body Disease
(IBD), Ophidian Paramyxovirus (OPMV),
Protozoa (Cryptosporidiasis, Cryptosporidium serpentis), Nematodes (Ascarids Ophidascaris sp),
Hookworms
(Kalicephalus sp), Lungworm (Rhabdias sp),
Ectoparasites kutu (Ophionyssus natricis, Hyalomma, Aponomma), Pentastomids dan “ulcerative stomatitis” yang disebabkan oleh Aeromonas dan atau Pseudomonas.
Penyakit-penyakit ini jika menyebar dapat berpotensi menyebabkan kerugian ekonomi.
Penetapan
lokasi
IKH berkaitan dengan
analisis
risiko penyebaran hama penyakit, peta situasi hama penyakit hewan, kesejahteraan hewan, sosial budaya
dan lingkungan
serta jauh dari lokasi budidaya hewan lokal.
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan
memenuhi persyaratan sehingga dapat
menjamin keamanan media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci hamakan dan
harus memiliki system drainase dan sarana pembuangan limbah untuk menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan
penyebaran
hama penyakit
hewan karantina.
II. Maksud
dan Tujuan
Pedoman persyaratan teknis
Instalasi Karantina Hewan untuk Reptil dan
Amfibi adalah untuk memberikan pedoman teknis dalam menetapkan instalasi karantina hewan
sebagai tempat pelaksanaan
tindakan karantina.
III. Ruang Lingkup
Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian ini meliputi definisi istilah, klasifikasi dan
persyaratan teknis. Dalam Surat Keputusan Kepala
Badan
Karantina
Pertanian ini yang
dimaksud dengan Instalasi Karantina Hewan yang selanjutnya
disebut instalasi karantina adalah bangunan berikut peralatan, lahan dan
sarana pendukung lainnya yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan tindakan karantina.
IV. Istilah
1. Tindakan
karantina hewan
yang
selanjutnya disebut tindakan
karantina adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama
penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia.
2. Instalasi
Karantina Hewan yang selanjutnya disebut
instalasi karantina adalah
suatu
bangunan
berikut
peralatan
dan lahan serta sarana pendukung yang diperlukan
sebagai tempat untuk melakukan tindakan karantina.
3. Reptil adalah semua spesies hewan vertebrata dari Klas Reptilia yang meliputi Ordo Testudia/Chelonia (bangsa kura–kura), Ordo
Squamata (Bangsa ular, Bangsa kadal dan biawak serta Bangsa ular primitif), Ordo
Rynchocephalia (Bangsa tuatara) dan
Ordo Crocodylia (Bangsa Buaya, Alligator dan Gavial).
4. Amfibi adalah semua spesies hewanvertebrata dari Klas Amfibia,
ordo Caudata/Urodela, Anura/Salientia dan
Apoda/Gymnophiona, memiliki tubuh berukuran kecil sampai sedang dengan kulit halus, memiliki anggota gerak atau tidak sama sekali dengan habitat di air (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal).
5. Ular adalah semua spesies hewan vertebrata dari
Ordo Squamata, subordo
Ophidia/Serpentes yang
memiliki bentuk tubuh silindris memanjang tanpa ektremitas/anggota gerak, kulit tubuh tertutup sisik kecil
(scales) dengan lidah bercabang. Dalam
terminologi ini meliputi semua spesies ular dengan habitat perairan (aquatik), daratan (terestrial) dan pepohonan (arboreal) baik yang memiliki
kelenjar bisa (venomous) maupun tidak
memiliki kelenjar bisa (non venomous).
6. Buaya adalah semua spesies hewan vertebrata
dari Ordo
Crocodylia
familia
Crocodylidae, Alligatoridae dan Ghabialidae yang memiliki
bentuk tubuh kompak memanjang
dengan sepasang anggota gerak depan memiliki 5
jari dan sepasang
anggota gerak belakang memiliki 4 jari, kulit tertutup sisik besar (plates) serta ekor yang besar dan
panjang, habitat hidup perairan (aquatik).
7. Kadal dan biawak adalah semua spesies hewan vertebrata
dari Ordo Squamata subordo Sauria yang memiliki ukuran tubuh kecil sampai sedang dengan
bentuk
tubuh
gilig
memanjang, kepala dan leher relatif panjang, meimliki sepasang anggota gerak depan dan sepasang anggota
gerak belakang atau tidak memiliki anggota gerak sama sekali, ekor yang ukurannya dapat lebih panjang dari
panjang tubuhnya dan kulit
tertutup
sisik kecil (scales).
8. Kura-kura adalah semua spesies hewan vertebrata dari Ordo
Testudina/Chelonia yang memiliki bentuk tubuh yang
unik tertutup cangkang atas (karapas) dan
cangkang bawah (plastron), memiliki
sepasang
anggota
gerak depan dengan 5
jari yang memiliki 2 – 5 kuku dan sepasang anggota gerak belakang yang
memiliki 3 – 5
kuku, memiliki ekor pendek sampai sedang dengan habitat perairan (aquatik), semi aquatik dan daratan (terestrial).
9. Ruangan bangunan kandang pengamatan adalah
tempat
menempatkan beberapa kandang individu sebagai tempat pemeliharaan untuk pengamatan
10. Ruangan kandang isolasi adalah ruangan atau bangunan untuk mengisolasi untuk hewan yang lemah atau sakit.
11. Kandang individu (vivarium) selanjutnya disebut kandang adalah tempat pemeliharaan
yang berhubungan langsung dengan hewan.
12. Tempat
bongkar dan muat hewan adalah fasilitas untuk menurunkan dan menaikkan hewan dari dan ke alat angkut
13. Alat angkut
adalah angkutan
dan
sarana yang dipergunakan untuk mengangkut yang langsung berhubungan dengan reptil
dan /atau amfibi.
14. Limbah adalah hasil buangan kandang yang berupa tinja, urine, sisa pakan dan kotoran lainnya.
V. Klasifikasi Instalasi Karantina Hewan (IKH)
IKH berdasarkan kepemilikannya, yaitu :
1). IKH milik Pemerintah yaitu bangunan berikut peralatan, lahan dan sarana prasarana yang
diperlukan sebagai tempat melaksanakan
tindak karantina milik pemerintah.
2). Intalasi Karantina Hewan milik swasta yaitu
bangunan berikut
peralatan, lahan dan sarana prasarana yang diperlukan sebagai
tempat melaksanakan tindak karantina milik pihak
lain/swasta yang ditetapkan
oleh
Kepala
Badan Karantina
Pertanian
yang telah memenuhi persyaratan adminstrasi dan
persyaratan teknis sesuai ketentuan,
IKH milik
Swasta dapat
ditetapkan
bilamana
IKH milik Pemerintah tidak tersedia atau sedang dipergunakan.
IKH berdasarkan waktu penggunaannya yaitu :
1). Intalasi Karantina Hewan Permanen adalah instalasi yang
dibangun oleh pemerintah atau pihak lain yang penggunaannya bersifat permanen.
2). Instalasi
Karantina Hewan Sementara adalah instalasi yang dibangun oleh pemerintah
atau pihak lain yang
dipergunakan
untuk melaksanakan tindakan
karantina terhadap
media pembawa yang rentan dari negara, area atau tempat yang
masih tertular hama penyakit hewan karantina demi kepentingan nasional.
VI. Persyaratan administrasi.
IKH milik
Swasta
harus memenuhi
persyaratan
administrasi
sesuai prosedur tetap tata cara penetapan IKH.
VII. Persyaratan Teknis IKH Reptil dan Amfibi
IKH harus memenuhi persyaratan teknis baik bangunan/kontruksi, peralatan maupun sarana dan prasarana dengan memperhatikan prinsip higiene dan sanitasi.
IKH yang akan dipergunakan untuk reptil dan amfibi harus dilakukan penilaian IKH terlebih dahulu oleh tim studi kelayakan yang ditunjuk oleh
Kepala Badan Karantina Pertanian. Penilaian tersebut
meliputi: 1) pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen yang dipersyaratkan 2) melakukan klarifikasi dokumen, data dan informasi IKH yang diajukan oleh pihak ketiga.
Bangunan dan kelengkapan IKH
milik
swasta harus memenuhi persyaratan teknis dan
juga dilakukan evaluasi secara berkala atau penilaian kelayakan terhadap kondisi IKH tersebut dalam rangka pemeliharaan, sehingga memenuhi
persyaratan
teknis sesuai ketentuan yang ditetapkan.
1. Lokasi
- Jarak
dari pelabuhan
ke Instalasi
Karantina
Hewan maksimal
350 km atau maksimal 3
jam
perjalanan dengan pertimbangan analisis risiko oleh
tim
yang ditunjuk oleh Badan Karantina Pertanian sebagai dasar persetujuan dan penetapan;
- Lokasi instalasi dapat diterima oleh masyarakat sekitar dan tidak menimbulkan pencemaran dan gangguan;
- Lokasi harus dilengkapi dengan pagar keliling yang kuat, aman, rapat dan kontruksi bahan terbuat dari beton.
2. Sarana
A. Sarana Utama a.
Kandang
- Kandang Pengamatan
yang
dilengkapi dengan
fasilitas pemeriksaan tindakan karantina;
- Kandang Isolasi terletak pada ruangan tersendiri dan harus terpisah dari kandang pengamatan.
b. Sumber Aliran Listrik
Tersedia dalam daya yang cukup untuk memberikan penerangan semua kandang dan
fasilitas lain yang harus menggunakan
energi
listrik
selama
masa karantina.
Aliran listrik bersumber dari PLN
dan/atau sumber listrik lainnya
disesuaikan dengan
kegiatan yang diperlukan
serta jenis reptil dan amfibi yang memerlukan sumber penerangan atau pengaturan kondisi ruangan.
c. Ruang laboratorium,
Ruangan Penyimpanan Peralatan dan
Kesehatan, bahan Pengujian Penyakit dan obat.
Peralatan minimal yang dibutuhkan dalam rangka tindakan
karantina, antara
lain stetoskop,
satu set
alat nekropsi/bedah, mikroskop, alat sexing (probe), alat
untuk restrain (snake hook, grab stick, clear tube, jaring, tali), seperangkat alat
suntik, tabung reaksi, anti koagulan, obyek glass dan lain-lain.
d. Memiliki
Sumber Air bersih yang layak konsumsi atau higienis dengan debit
yang mencukupi. Sumber
air minum dan
reservoir air diperlukan untuk menjamin ketersediaan air bersih
dalam
jumlah
yang cukup konsumsi
hewan serta
untuk pembersihan kandang dan
peralatan selama masa karantina.
e. Tempat Pengelolaan Limbah adalah sarana dan sistem pengolahan
limbah
sebagaimana
yang telah direkomendasikan
oleh Instansi
pemerintah
yang membidangi fungsi lingkungan hidup.
f. Sarana /lahan Pemusnahan, yaitu sarana atau lahan khusus untuk mengubur dan/atau membakar bangkai dan lokasinya berdekatan dengan tempat bedah
bangkai, jauh dari kandang pengamatan.
g. Peralatan sucihama dan desinfeksi
Sarana sucihama merupakan sarana utama yang harus tersedia dan siap pakai setiap saat,
dipergunakan baik untuk
kendaraan
angkut
hewan, peralatan
kandang, bangunan kandang , gudang maupun untuk hewan.
Sarana suci
hama sekurang-kurangnya berupa power sprayer dengan kekuatan mesin 2
PK.
Apabila Sarana suci hama
berupa Sprayer permanent, lebih tepat ditempatkan
sebelum atau tepat di tempat pembongkaran.
Apabila sarana sucihama berupa
Dipper alat angkut (truk),
tempat
yang
paling
tepat berada di pintu gerbang masuk instalasi.
h. Tempat penampungan limbah
Berupa bangunan
kolam
terbuat dari
cor semen, yang
dapat menampung semua limbah kandang baik, terletak
di bagian
belakang dengan kapasitas minimal
mampu menampung limbah kotoran hewan selama masa karantina
dari semua kandang. Untuk limbah cair dan limbah padat
sebaiknya ditampung dalam tempat terpisah.
Untuk limbah
padat sebaiknya
didesinfeksi, dibakar
dan dikubur.
i. Sarana/ tempat pengolahan limbah
Sarana dan
sistem pengolahan
limbah sebagaimana yang telah di rekomendasikan oleh Instansi pemerintah yang
membidangi fungsi lingkungan hidup.
j. Ruang perlengkapan
Tersedia tempat atau ruangan khusus terletak di dalam area perkandangan, untuk
menempatkan perlengkapan kerja kandang, yang terpisah dan tidak tercampur dengan peralatan lain yang dipergunakan di luar kandang.
k. Gudang
pakan selain hewan
hidup
(konsentrat, hijauan,
daging segar, daging beku dan lain-lain):
(i) Gudang berdinding tembok atau bahan lain yang kuat dan aman.
(ii) Luas gudang disesuaikan dengan kebutuhan.
(iii) Lantai gudang pakan dilengkapi dengan pallet. (iv) Atap dari genteng/bahan yang kuat dan aman. (v) Pintu gudang dari bahan yang kuat dan aman.
(vi) Ruangan
harus bebas dari
hama, serangga, dan kelembaban tidak melebihi 90%.
(vii) Untuk pakan
berupa
daging
segar dan daging
beku disimpan pada suhu yang direkomendasikan antara 4ºC
– 18ºC.
l. Gudang pakan berupa hewan hidup (unggas, tikus, jangkrik dan lain-lain):
Penyimpanan dapat dimasukan pada
kandang-kandang tersendiri yang di letakan pada ruangan yang terpisah dari ruang kandang. Kandang penyimpanan pakan berupa hewan hidup tersebut harus terbuat dari bahan yang kuat dan
aman sehingga tidak dapat
berkeliaran
secara
bebas diluar kandang.
B. Sarana Penunjang
a. Papan nama instalasi karantina, menerangkan bahwa:
(1) Lokasi tersebut
adalah
instalasi
karantina hewan reptil dan amfibi.
(2) Larangan memasuki lokasi
instalasi karantina tanpa seizin dokter hewan karantina yang bertanggung jawab.
b. Kantor
Berupa bangunan tersendiri atau ruangan khusus yang
dipergunakan sebagai kantor untuk melaksanakan kegiatan administrasi pengelolaan instalasi.
c. Sarana MCK dan Mushola /Tempat ibadah
Tersedia sarana
mushola
dan MCK
yang terletak di
luar
”pagar dalam”
instalasi
untuk memfasilitasi
orang umum
yang tidak
terkait langsung
dengan
kegiatan
tindak karantina.
d. Kamar /mess penjaga /petugas
Disediakan di dalam
instalasi
tetapi
di luar ”pagar
dalam” untuk memfasilitasi pekerja yang tugas malam dan
Petugas karantina yang sedang melaksanakan tindak karantina selama masa karantina.
e. Area parkir
Tersedia area
parkir kendaraan di dalam lokasi yang memadai yang
menjamin tidak
terjadi penumpukan dan
kemacetan di jalan menuju lokasi, dan menjamin kelancaran
proses bongkar
muat
hewan,
masa karantina.
|
barang dan
pakan selama
|
|
f.
|
Tenaga Kerja
|
|
- Petugas Kesehatan Hewan.
- Petugas Administrasi.
- Petugas Kandang.
|
C. Bangunan Kandang
Kontruksi bangunan instalasi harus kuat dan
memenuhi persyaratan sehingga dapat menjamin keamanan
media pembawa maupun petugas ataupun pekerja serta dilengkapi dengan sarana penunjang yang mudah dibersihkan dan disuci
hamakan dan harus memiliki sistem drainase dan sarana pembuangan limbah, untuk
menjamin terhindarnya pencemaran lingkungan oleh limbah dan menghindari kemungkinan penyebaran hama penyakit hewan karantina.
1) Persyaratan material kandang antara lain:
a) Mudah dibersihkan
b) Permukaan tahan air /non-impervious
c) Mudah ”dioperasikan” dan
tidak
ada bagian yang
tajam, sehingga aman bagi hewan dan personel
d) Terbuat dari bahan non toxic
e) Terbuat dari bahan yang kuat, untuk mencegah perusakan hewan dan kemungkinan lepasnya hewan serta tidak mudah korosif jika terkena desinfektan
f) Ruangan dan
kandang individu /vivarium dilakukan
pemeriksaan, perawatan dan penggantian secara berkala
2) Lantai harus kuat dan mudah dibersihkan dapat menjamin sanitasi dan higienis.
3) Atap terbuat dari bahan yang bisa menutupi sebagian atau keseluruhan kandang dan tidak bocor, serta mempunyai ketinggian yang menjamin
sirkulasi udara berjalan
dengan baik.
4) Kemiringan atap
Kemiringan atap diatur, agar air hujan bisa meluncur lancar, sehingga di musim hujan air
tidak masuk ke dalam ruangan kandang. Demikian pula bayangan atap (tritisan) harus diatur minimal 1,5
m, sehingga sinar matahari dan tampias dari tepi kandang tidak mengganggu reptil dan
amfibi yang berada di dalam kandang.
5) Tinggi bangunan
Tinggi
bangunan kandang di daerah
dataran rendah dan pantai lebih tinggi daripada tinggi bangunan kandang di pegunungan. Hal ini dimaksudkan agar sirkulasi udara panas di
dalam
ruangan kandang
lebih bebas bergerak atau terganti.
6) Ventilasi kandang
Ventilasi kandang harus dibuat dan diatur sesuai dengan
tempat dan
kebutuhan jenis reptil dan amfibi. Pengaturan
ventilasi ruangan dapat dilakukan secara alami dengan desain tertentu atau
dapat menggunakan sarana penunjang pengaturan
ventilasi
dalam upaya
memelihara keseimbangan suhu dan kelembaban ruangan.
7) Persyaratan ukuran dan struktur kandang:
a) Cukup ruang untuk bergerak secara leluasa dengan nyaman pada posisi normal
b) Dapat
menjaga hewan
tetap kering, tidak
kontak
dengan kotoran dan sisa pakan-minum
c) Sesuai ukuran tubuh/berat dan regulasi:
♣ Animal Welfare Act
♣ Guide for the Care and Use Laboratory Animal
Welfare
♣ Universities Federation Animal Welfare
♣ Regulasi nasional
d) Struktur sesuai sifat biologis species:
♣ Memanjat dan brachiating: vertikal
♣ Horisontal
♣ Nest box
♣ Kompleksitas: Environmant enrichment
8) Ukuran luas ruangan kandang
- Luas kandang untuk reptil dan amfibi disesuaikan dengan jumlah dan
besar kandang individual (vivarium) yang
ditempatkan di ruangan kandang.
- Pengaturan suhu
dan
kelembaban
di dalam ruangan disesuaikan dengan kondisi di habitat alami dengan memperhatikan aspek pencahayaan.
- Vivarium
dapat berupa
kontainer
kayu, plastik,
mika, kaca, fiberglass atau kolam semen yang ditempatkan di dalam ruangan kandang pengamatan (indoor) atau di
luar ruangan (outdoor).
Setiap vivarium harus dilengkapi sistem pengamanan untuk mencegah hewan lepas.
- Setiap vivarium
hanya boleh diisi reptil atau amfibi dari satu spesies. Bila
dalam vivarium diisi lebih dari satu ekor harus dalam ukuran
yang sepadan.
Untuk spesies
tertentu yang
memiliki sifat kanibalisme,
harus ditempatkan secara soliter.
- Disain ukuran, jenis
dan bahan vivarium
disesuaikan dengan spesies dan ukuran fisik reptil atau amfibi yang di karantina.
- Penempatan
vivarium disesuaikan dengan spesies hewan yang
dikarantina. Untuk spesies ular,
kadal,
biawak dan amfibi dapat ditempatkan atau disusun dalam rak bertingkat dalam ruangan kandang dengan memperhatikan aspek animal welfare. Untuk spesies air seperti
kura-kura dan buaya atau reptil lain yang
berukuran besar seperti
komodo,
dapat ditempatkan
dalam bak
fiberglas atau kolam yang terletak diluar ruangan.
9) Dinding
Dinding yang mengelilingi atau memagari batas kandang
bagian tepi berfungsi untuk
menahan langsung angin dari arah
luar, mengurangi keluarnya
panas di dalam ruangan kandang, dan menghalangi keluarnya reptil dan amphibi dari dalam kandang dan membantu dari segi keamanan.
10)Daya Tampung
cukup untuk menampung reptil dan amfibi
yang akan dikarantinakan.
11)Letak bangunan harus ditata sedemikian rupa
agar memudahkan dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari,
memudahkan
pengaturan drainase dan penampungan limbah.
D. Perlengkapan dan Peralatan Kandang
a. Tempat pakan dan minum
Bahan dan ukuran tempat pakan dan minum disesuaikan dengan jenis spesies reptil dan amfibi.
b. Alat kebersihan.
Meliputi
peralatan untuk membersihkan
kandang dan vivarium seperti sapu, sekop, sikat, kain pel dan lain-lain
c. Alat angkut hewan:
Tersedia alat angkut dalam jumlah yang cukup dengan spesifikasi
yang
sesuai dibutuhkan oleh setiap spesies
dalam rangka transportasi.
VIII. PENUTUP
Demikian Pedoman Persyaratan Teknis Instalasi
Karantina Hewan Untuk Reptil Dan Amfibi (Herpetofauna) ini
disusun untuk dijadikan pedoman
dalam penyelenggaraan tindakan
karantina terhadap hewan dan produk hewan.
Untuk mencegah masuk /tersebarnya hama
penyakit hewan karantina (HPHK) melalui media pembawa HPHK yang dilalulintaskan.
Hal-hal teknis berkaitan dengan penyusunan pedoman ini yang belum diatur akan disesuaikan kemudian.
Kepala Badan Karantina Pertanian,
Ir. Syukur Iwantoro, MS., MBA
NIP. 080.069.615
Tidak ada komentar:
Posting Komentar