PEDOMAN TINDAKAN KARANTINA TERHADAP REPTIL


Untuk impor maupun ekspor reptil dipersyaratkan tindakan karantina, berikut ini adalah pedoman tindakan karantina hewan terhadap reptil bagi petugas karantina dilapangan dan agar pengguna jasa (importir /eksportir) dapat memahami penanganan, pemeriksaan dan pengujian yang akan dilakukan, sehingga tindak karantina bisa dilakukan secara cermat, cepat dan sistematis, dengan dasar ilmiah sesuai peraturan perundangan.
***********************************************

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN
                                         NOMOR :  593/Kpts/HK.060/L/12/2009

TENTANG
PEDOMAN TINDAKAN KARANTINA TERHADAP REPTIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA BADAN KARANTINA PERTANIAN,

Menimbang    :a.     bahwa lalulintas pemasukan dan pengeluaran media pembawa hama dan penyakit hewan karantina berupa hewan reptil dari dan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia cukup tinggi sehingga berpotensi untuk menyebarkan hama dan penyakit hewan karantina di dalam dan keluar wilayah Negara Republik Indonesia.
b.    bahwa hewan reptil memiliki karakteristik tersendiri yang memerlukan pelaksanaan tindakan karantina secara spesifik;
c.    bahwa hewan reptil perlu dilindungi dari ancaman kepunahannya; 
d.    bahwa berdasarkan butir a, b dan c, serta agar ada keseragaman pelaksanaan tindakan karantina pada media pembawa berupa reptil sesuai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu ditetapkan Pedoman Tindakan Karantina terhadap Reptil;

Mengingat         :  1.   Undang-undang Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan,   Ikan dan Tumbuhan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun    1992  Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia           Nomor 3482);
2.Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009  Nomor 84);
3.    Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4002);
4.    Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;
5.Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia;
6.    Keputusan Presiden Nomor 131/M/Tahun 2008 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Pertanian; 
7.    Keputusan Menteri Pertanian Nomor 471/Kpts/ LB.720/8/ 2001 tentang Tempat-Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina;
8.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/10/2006  tentang  Pedoman   Tata Hubungan Kerja Fungsional Pemeriksaan, Pengamatan dan Perlakuan Penyakit Hewan Karantina;
9.    Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Kpts/ OT.140/1/2007 tentang Dokumen dan Sertifikat Karantina Hewan;
10. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 110/Kpts/TN.530/2/2008 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 206/Kpts/TN.530/3/2003 tentang Penggolongan Jenis-Jenis Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan Klasifikasi Media Pembawa;

MEMUTUSKAN


MENETAPKAN  :    
KESATU              :     Pedoman Tindakan Karantina Terhadap Reptil.
KEDUA                :     Pedoman Penanganan, Pemeriksaan dan Pengujian Reptil seperti  tercantum dalam lampiran keputusan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan Keputusan ini.
KETIGA                :     Pedoman sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA menjadi panduan bagi petugas karantina hewan untuk penanganan, pemeriksaan dan pengujian terhadap reptil dalam rangka melaksanakan tindakan karantina.
KEEMPAT           :     Pedoman yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.
KELIMA               :     Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.           

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal : 30 Desember 2009










Tembusan disampaikan kepada Yth,
1.    Menteri Pertanian;
2.    Para Pejabat Eselon I Departemen Pertanian;
3.    Para Pejabat Eselon II Badan Karantina Pertanian;
4.    Para Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Pertanian di seluruh Indonesia.


Lampiran I Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian
Nomor             : 593/Kpts/HK.060/L/12/2009
Tanggal          : 30 Desember 2009

PEDOMAN PENANGANAN, PEMERIKSAAN DAN PENGUJIAN REPTIL
                         
BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
      Lalulintas reptil di Indonesia cukup tinggi baik impor maupun ekspor sementara hewan ini mempunyai sistem suhu dan kelembaban tubuh yang berbeda dibanding hewan spesies lain seperti mamalia dan unggas.  Kondisi (temperatur dan kelembaban) tertentu ini dapat bermanfaat bagi satu spesies namun dapat merugikan bagi spesies lain.  Karantina Hewan mempunyai peranan yang strategis di posisi terdepan dalam melindungi keamanan hayati dan kesehatan reptil yang dilalulintaskan tersebut, agar tidak berpotensi sebagai media pembawa hama penyakit hewan karantina yang mengancam kesehatan hewan, kesehatan manusia dan lingkungan.  Untuk meningkatkan peranan karantina hewan dalam pemeriksaan dan pengawasan lalulintas reptil mengingat bahwa hewan ini sering tidak menunjukkan gejala klinis (sakit) kecuali pada kondisi sakit/infeksi yang cukup parah, serta adanya keseragaman dalam pelaksanaan tindakan karantina pada seluruh UPT dengan mengacu ketentuan serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka perlu disusun Pedoman Tindakan Karantina terhadap Reptil.
2.    Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan penyusunan pedoman ini adalah:
a.        menyediakan pedoman bagi petugas karantina dilapangan dalam melaksanakan penanganan, pemeriksaan dan pengujian terhadap reptil.
b.        adanya keseragaman dalam pelaksanaan pelayanan penanganan terhadap reptil.
c.        petugas dapat melaksanakan pelayanan tindak karantina secara lebih cermat, cepat dan sistematis, dengan dasar ilmiah sesuai peraturan perundangan.
d.        pengguna jasa dapat memahami penanganan, pemeriksaan dan pengujian yang akan dilakukan petugas karantina terhadap reptil.

3.    Ruang Lingkup
  Pedoman ini mengatur tentang penanganan, pemeriksaan dan pengujian terhadap hewan reptil, termasuk identifikasi reptil dan jenis penyakit yang dapat dibawa oleh reptil.        
4.    Identifikasi Reptil
Hewan sejati berkaki empat yang pertama kali mendiami daratan adalah Labirinthodontia/Anthracosauria, pertama kali muncul di bumi lebih dari 300 juta tahun lalu dan pada awal era karbon berkembang menjadi klas vertebrata baru yaitu Reptilia.
Era Karbon merupakan zaman keemasan perkembangan reptil. Reptil primitif kerabat dekat Anthracosauria pada awal zaman karbon berkembang menjadi dua cabang utama; Anapsida, merupakan nenek moyang reptil modern (Cotylosauria) dan Synapsida, merupakan nenek moyang mamalia. Cabang Cotylosauria merupakan sejarah terpenting karena merupakan pendahulu reptilia diapsid yang meliputi ordo Lepidosauria, Archosauria serta reptilia Euryapsid yang meliputi Ichthyopterygia dan Euryapsida.
Reptilia diapsid dan euryapsid mencapai puncak evolusi pada era Mesozoic dan berlangsung sekitar 160 juta tahun. Pada era ini karena banyaknya jenis reptilia yang hidup disebut juga sebagai “zaman Reptilia”. Ketika zaman ini berakhir, hampir semua kelompok besar reptil ikut menghilang (punah). Dari sekitar 20 ordo yang dikenal pada era mesozoic sekarang tinggal tersisa 4 ordo yang masih memiliki spesies yang hidup di bumi yaitu ordo Chelonia meliputi bangsa kura-kura dan penyu masih tersisa sekitar 270 spesies, Ordo Squamata atau reptil bersisik meliputi bangsa ular, biawak dan kadal masih tersisa sekitar 6280 spesies, Ordo Rynchocephalia meliputi bangsa Tuatara masih tersisa 1 spesies dan Ordo Crocodylia meliputi bangsa buaya dan alligator masih tersisa 22 spesies.
Saat ini reptilia menjadi satu – satunya klas dari kingdom animalia yang masih memiliki spesies hidup paling banyak dan sebagian diantaranya secara ilmiah masih tetap menjadi misteri yang belum terungkap. Keragaman bentuk tubuh/anatomi, fisiologi, habitat, behavior, pakan, reproduksi dan penyakit masih menjadi bahasan ilmiah yang tiada habisnya.
a.    Reptil
1.    Ordo Chelonia
Ordo Chelonia terbagi menjadi 13 familia; lima (5) familia merupakan kura – kura dan penyu aquatik dengan habitat air laut/lautan yaitu Carettochelyidae, Chelydridae, Cheloniidae, Dermatemydidae dan Dermochelyidae dan enam (6) familia merupakan kura – kura dengan habitat air tawar yang meliputi sungai,  danau atau rawa-rawa baik yang bersifat aquatik murni maupun semiaquatik yaitu Emydidae, Kinosternidae, Staurotypidae, Trionychidae, Cheliidae dan Pelomedusidae serta dua (2) familia merupakan kura – kura darat yang habitatnya di daratan, hutan – hutan lebat, pegunungan sampai gurun  yaitu familia Testudinidae dan Platysternidae.
Saat ini diseluruh dunia masih tersisa sekitar 270 spesies kura- kura air laut dan tawar. Beberapa spesies kura – kura terkenal karena kelangkaannya atau motif karapasnya yang unik. Usia yang bisa mencapai 2 abad juga menjadi misteri dari spesies ini. Semua spesies Ordo Chelonia tidak memiliki gigi dan tidak berbisa (non venomous). Ukuran tubuh dewasa berkisar dari beberapa cm dengan berat kurang dari 1 kg sampai 2 meter lebih dengan berat badan mencapai 500 kg.








Beberapa spesies kura – kura yang terkenal antara lain Indian star, radiata, terrapin/brazil, aldabra, galapagos, emys darat, matahari, dll.
   aldabra%207                   
                             Adabra                                                      Matahari

2.    Ordo Squamata
Ordo ini meliputi 3 subordo yaitu Sauria, Serpentes dan Amphisbaenia.
1)    Subordo Sauria terdiri 16 familia meliputi berbagai jenis kadal, biawak, cecak, tokek, bunglon dan iguana. Sauria memiliki 4 kaki dan habitat bervariasi dari tembok, sungai, pohon, hutan dan bahkan lautan. Dari sekitar 3751 spesies ordo Sauria yang sudah teridentifikasi hanya 2 spesies yang memiliki bisa/venom yaitu Gila monster (Heloderma suspectum) dari Florida dan Mexican bearded lizard dari Mexico namun keduanya tidak memiliki taring (fang) seperti pada ular.
   iguana  varanus%20komodoensis%202
            Iguana hijau (Iguana iguana)            Komodo (Varanus komodoensis)
gila%20monster
Gila monster (Heloderma suspectum)

2)    Subordo Serpentes disebut juga Ophidia terdiri 12 familia meliputi 409 genus dan 2426 spesies yang sudah teridentifikasi. Subordo ini mencakup berbagai jenis ular tidak berbisa (non venomous) dan dan berbisa (venomous) yang habitat hidupnya di tanah/daratan (terrestrial), pepohonan (arboreal) dan air (aquatic) dari semak – semak, pohon, sungai, kolam, gunung sampai lautan.
            Rincian familia dari subordo Serpentes :
No
Familia
Σ Genus
Σ Spesies
01
Leptotyphlopidae
2
78
02
Typhlopidae
3
180
03
Anomalepidae
4
20
04
Acrochordidae
2
3
05
Aniliidae
1
9
06
Uropeltidae
8
44
07
Xenopeltidae
1
1
08
Boidae
27
88
09
Colubridae
292
1562
10
Elapidae
61
236
11
Viperidae
7
187
12
Hydrophydae
1
18

Total
409
2426

Diantara 2426 spesies yang sudah teridentifikasi, 3 familia diantaranya yaitu Elapidae, Viperidae dan Colubridae mencakup ular – ular berbisa (venomous snake). Sebagian besar spesies dari familia Elapidae adalah ular berbisa dengan type venom neurotoksik tinggi (high – very high neurotoxic venom). Semua spesies dari familia Viperidae adalah ular berbisa dengan type venom hemotoksik moderat – medium (moderate – medium hemotoxic venom). Beberapa spesies dari familia Colubridae adalah ular berbisa dengan type venom hemotoksik atau neurotoksik ringan dan tidak berbahaya bagi manusia.

Beberapa spesies ular yang terkenal sebagai satwa kelangenan antara lain sanca pohon hijau papua (Morelia viridis), sanca karpet (Morelia spilota), sanca bodo (Python molurus), sanca batik (Python reticulatus), dll.
Beberapa contoh ular tidak berbisa/non venomous;
 snake_Morelia%20viridis snake_Morelia%20spilota
                        Morelia viridis                                   Morelia spilota variegate
 snake_Python%20molurus retic_3
            Python molurus bivittatus                           Python reticulatus




Beberapa contoh ular berbisa/venomous;
 DSCN1391 snake%20_Trimeresurus%20sp
            Boiga dendrophyla                                      Trimeresurus albolabris

3)    Subordo Amphisbaenia disebut juga sebagai kadal cacing, karena anatominya seperti kadal tetapi tanpa anggota gerak/kaki dan habitatnya di dalam tanah sehingga sering dikelirukan dengan cacing. Dari 140 spesies amphisbaenia yang sudah teridentifikasi sebagian besar habitatnya di dalam tanah dan tumpukan vegetasi yang membusuk sehingga sangat jarang terlihat misalnya Tragophys sp.

Trogophis%20sp
Trogophis sp

b.    Ordo Rynchocephalia
Ordo Rynchocephalia hanya memiliki satu subordo yang tersisa yaitu Sphenodontidae dan saat ini hanya tersisa satu genus Sphenodon terdiri satu spesies yaitu Tuatara (Sphenodon punctatus) yang hidup di pulau – pulau terpencil New Zealand.
Sphenodon%20punctatus
Tuatara (Sphenodon punctatus)
c.    Ordo Crocodylia
Ordo Crocodylia terbagi menjadi 3 familia; Aligatoridae, Crocodylidae dan Gabialidae. Ordo ini meliputi berbagai bangsa buaya, alligator, caiman dan gavial dengan habitat sungai dan danau berair tawar serta rawa – rawa ataupun muara sungai berair payau dan bahkan air laut/air asin.
Indonesia memiliki 4 spesies buaya dari familia Crocodylidae yaitu  buaya muara (Crocodylus porosus), buaya siam/air tawar kerdil (Crocodylus siamensis), buaya  papua (Crocodylus novaeguineae) dan buaya moncong sapit/senyulong (Tomistoma schlegelii). Dari keempat spesies tersebut buaya siam memiliki ukuran tubuh paling kecil dengan panjang tubuh berkisar 2.5 – 3 meter termasuk ekor dan buaya muara adalah buaya terbesar dengan panjang tubuh dapat mencapai 6 meter (termasuk ekor) dengan berat badan lebih dari 600 kg.
  DSCN1110 DSCN1109
            Crocodylus porosus                                     Tomistoma schlegelii
DSCN1115
Crocodylus novaeguineae


BAB II
RESTRAIN DAN HANDLING

Reptil merupakan salah satu jenis satwa yang unik dan eksotis. Dikatakan unik karena memiliki sifat morfologi yang berbeda dengan satwa yang lain. Dengan keunikan tersebut maka penanganan pada masing masing jenis reptil berbeda beda antara satu jenis dengan jenis yang lain. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan reptil antara lain:
a.    perlunya mengetahui sifat-sifat morfologi dan biologi reptil yang akan kita handling agar supaya dalam melakukan perlakuan pada reptil yang kita tangani tidak mengalami stress. Reptil yang mengalami stress akan sangat berpengaruh pada proses metabolisme dalam tubuh yang diikuti dengan nafsu makan yang menurun.
b.    harus bisa membedakan reptil yang beracun (venomous) dengan yang tidak beracun (non venomous), agar supaya dalam melakukan perlakuan tidak menyebabkan stress (tekanan) yang luar biasa pada satwa yang akan kita tangani. Dalam hal ini diperlukan ketenangan dan kesabaran serta keahlian sebelum melakukan perlakuan. Apabila penanganan dan perlakukan dilakukan secara kasar maka dikhawatirkan akan menyebabkan terganggunya ketenangan satwa yang akan di tangani. Dampak negatif yang paling fatal adalah bilamana reptil tersebut menggigit atau menyerang orang yang melakukan perlakuan.

1.    Restrain
       Restrain pada reptil bertujuan pemeriksaan terutama untuk keamanan bagi pemeriksa (dokter hewan), keamanan bagi satwa dan untuk keamanan transportasi. Secara umum restrain pada reptil digolongkan menjadi dua yaitu:
a.    physical restraint/restrain fisik
Restrain fisik dapat dilakukan dengan teknik satu tangan, teknik dua tangan dan penggunaan alat bantu seperti jarring/net, snake hooks, grab stick dan clear plastic tubing. Restrain fisik untuk reptil besar seperti buaya, ular Burmese, Reticulatus dan Anaconda dibutuhkan beberapa orang agar tidak menimbulkan resiko bagi satwa, klien maupun staff.
Restrain fisik dengan teknik satu tangan dilakukan untuk reptil berukuran tubuh kecil dan jinak. Satwa dipegang dengan satu tangan menggunakan ibu jari dan jari telunjuk tepat di belakang kepala dan jari lainnya menopang bagian leher satwa dan atau bagian tubuh yang lain.
Restrain fisik dengan teknik dua tangan dilakukan untuk reptil berukuran sedang atau sedikit agresif. Satwa dipegang dengan satu tangan pada bagian tepat dibelakang kepala dan tangan satunya memegang bagian tengah atau belakang tubuh satwa.
Restrain fisik dengan menggunakan alat bantu seperti jaring/net, tali, grab stick, snake hook, clear plastic tubing dilakukan pada reptil yang agresif dan ular berbisa/venomous snakes. Jaring/net dan tali berfungsi untuk imobilisasi alat gerak dan mulut. Grab stick berfungsi untuk menangkap dan memegang ular dari jarak jauh. Snake hook digunakan untuk imobilisasi ular dengan cara menekan ular pada bagian belakang kepala sebelum dipegang dengan tangan. Clear plastic tubing digunakan untuk ular venomous berukuran tubuh pendek, dengan cara memasukkan ular kedalam tube transparan tersebut sehingga dapat diamati bagian – bagian tubuh ular tersebut dari luar tube.
b.    Chemical restraint/restrain kimiawi
 Restrain kimiawi menggunakan sedativa maupun anestetika umumnya dilakukan pada reptil yang agresif dan ular berbisa (venomous snakes) serta untuk tujuan transportasi. Namun demikian restrain kimiawi harus dilakukan secara hati-hati karena induksi anestesi dan recovery yang lambat.
Restrain kimiawi dapat dilakukan dengan anestetika inhalasi/gas seperti diethyl ether, isoflurane atau halothane. Keuntungan anestetika inhalasi pada reptil adalah induksi anestesi yang cepat dan recovery juga cepat. Namun recovery yang cepat ini menjadi kelemahan manakala digunakan untuk reptile - reptil yang agresif dan membutuhkan penanganan yang lama.
Restrain kimiawi lainnya dapat dilakukan dengan anestetika non inhalasi. Yang sering digunakan adalah Ketamine HCl yang dikombinasikan dengan muskulorelaksan seperti Chlorpomazine HCl, Xylazine, Diazepam dan Midazolam. Dosis yang dianjurkan untuk Ketamin adalah 20 – 40 mg/Kg BB untuk sedasi dan 60 – 80 mg/Kg BB untuk anestesi, Chlorpromazine 0,1 – 0,5 mg/Kg BB, Diazepam 2 mg/Kg BB, Midazolam 2 mg/Kg BB dan Xylazine 0,10 – 1,25 mg/Kg BB. Penggunaan Xylazine hendaknya disediakan reversalnya yaitu Yohimbin dengan            dosis 0,1 mg/Kg BB (Carpenter et al., 2001). Induksi anestesi pada ular berjalan sangat lambat, sekitar 30 menit baru teranestesi dan recoverynya juga lambat      berkisar 24 – 48 jam.
2.    Handling
Untuk melakukan teknik penanganan (handling) pada reptil yang perlu diperhatikan adalah membedakan reptil yang beracun dengan yang tidak beracun. Penanganan pada reptil beracun khususnya ular biasanya menggunakan alat khusus, dimana dengan bantuan alat tersebut bagian kepala ular di tekan sedemikian rupa sehingga merasa aman bagi orang yang melakukan perlakukan. Setelah kepala di tekan maka secara perlahan bagian kepala tersebut dipegang dan jangan sampai lepas, agar supaya ular tersebut tidak menggigit. Harus diingat bahwa dalam menangani ular beracun perlu keahlian dan ketenangan.
Handling secara benar akan memberikan rasa nyaman bagi satwa reptil. Adakalanya dibutuhkan restrain agar reptil dapat dihandle dengan aman.
Beberapa tips agar aman pada saat menghandle reptil:
a.    lakukan handling dengan lembut dan tenang pada semua jenis reptil. Jangan ragu – ragu pada saat menghandle;
b.    beberapa spesies harus dilakukan handling dengan hati – hati, meskipun bukan satwa venomous karena satwa yang ‘kagol’ dapat menjadi agresif;
c.    spesies reptil besar seperti buaya, Python molurus, Python reticulatus dan Anaconda (Eunectes murinus) dewasanya dapat mencapai panjang 6 meter dan berat diatas 100 kg, diperlukan beberapa orang untuk menghandle dengan aman. Jangan bertaruh nyawa sendirian saat menghandle reptil besar tersebut;
d.    beberapa spesies reptil seperti ular dan biawak seringkali defekasi dan urinasi saat dihandle/restrain manual, sabaiknya bagian belakang tubuh satwa termasuk kloaka dan ekor tetap berada dalam wadahnya (kantong kain atau kotak) untuk menghindari kontaminasi.
3.    Handling ular berbisa dan berbahaya
a.    handling sebaiknya dilakukan oleh staf yang sudah berpengalaman gunakan alat bantu restrain seperti snake hook, grab stick dan clear plastic tubing.
b.    antivenin hendaknya selalu tersedia saat menghandle ular – ular venomous
c.sebaiknya jangan menggunakan sarung tangan karet karena bersifat licin.

4.                Saran penting untuk Handling dan Restrain pada Reptil
a.    idealnya satwa/reptil dihandle seminimal mungkin.
b.    perlu mengetahui tentang karakter satwa tersebut dengan menanyakan pada pemilik atau yang membawa. Tidak diperkenankan menghandle satwa secara sembarangan.
c.    handling pertama kali akan aman apabila satwa dipegang tepat dibelakang kepala sebelum mengangkat satwa dari tempatnya.
d.    untuk keperluan transportasi jarak pendek bagi reptil tidak berbisa dan jinak, penggunaan kantong kain cukup memadai, karena kelenturannya dapat mengikuti gerakan satwa.
e.    handling dan restrain ular berbisa/venomous sebaiknya menggunakan alat bantu seperti snake hook, grab stick atau clear plastic tubing.
f.     ular (reptil) yang tidak beracun penanganan yang dilakukan adalah:
1)    ular terlebih dahulu dimasukkan dalam kantong agar supaya   pergerakannya terbatas;
2)    kantong yang sudah berisi ular diikat sedemikan rupa  dan diusahakan teknik pengikatan meminimalisasi pergerakan ular dalam kantong agar supaya memudahkan penanganan yang akan dilakukan;
3)    tunggu beberapa menit agar supaya ular dalam kantong dalam keadaan tenang, setelah itu baru dilakukan perabaan dari luar kantong yang mengarah ke bagian kepala. Bagian kepala yang sudah teraba segera dipegang  lalu secara perlahan kantong di sisihkan.
5.    Cara Pengemasan dan Pengiriman Reptil
                1.     Pengemasan.
Pengemasan pada reptil pada umumnya dilakukan dengan menggunakan kantong yang terbuat dari bahan kain. Sebelum ular dimasukkan dalam kantong terlebih dahulu diisi dengan sobekan-sobekan kertas diantarnya sobekan kertas koran yang bertujuan untuk menghangatkan badan ular tersebut selama dalam perjalanan dan juga untuk menyerap faces(kotoran) yang dikeluarkan.  Isi kantong disesuaikan dengan besar kecilnya ular yang akan dimasukkan dalam kantong. Khusus untuk ular-ular beracun sebaiknya pengemasan dilakukan dengan menggunakan kantong dua lapis agar keamanan bisa terjamin pada saat pengepakan dan setelah sampai di tempat tujuan. Setiap kantong yang berisi ular-ular beracun sebaiknya diberi tanda “ Ular beracun berbahaya” ( Danger Venomous Snake).
Untuk ular-ular yang bersifat kanibalisme sebaiknya pengemasan dilakukan terpisah, setiap kantong hanya di isi dengan satu ekor ular.
            2.        Pengiriman Reptil
Setelah selasai pengemasan maka pengiriaman dilakukan dengan menggunakan peti yang terbuat dari triplek, kawat nyamuk dan kawat ayak.  Peti pengiriman dibentuk sedemikian rupa dimana keempat sisinya dilubangi dengan diameter 1 cm. Adapun fungsi lubang tersebut adalah sebagai ventilasi (lubang udara) kemudian sisi bagian dalam dilapisi dengan kawat nyamuk, sedangkan permukaan sisi bagian luar di lapisi dengan kawat ayak. Kantong-kantong yang berisi ular di susun dalam peti serapi mungkin kemudian ditutup dengan triplek.  Peti yang sudah ditutup rapi sebaiknya di klem agar agar selama dalam perjalanan tidak mengalami kerusakan.  Peti yang berisi ular beracun pada bagian luarnya diberi tanda “ Ular beracun” agar penerima lebih hati-hati membuka peti tersebut setelah sampai di tempat tujuan.

BAB III
JENIS PENYAKIT PADA SPESIES
1.    Parasit
a.    Ektoparasit (caplak, aponoma, hyaloma, tungau ophionyss)
b.    Endoparasit
§  Nematoda:  Ascarids (Ophidascaris sp), Hookworms (Kalicephalus sp), Lungworm (Rhabdias sp).
§  Cestoda
§  Protozoa Cryptosporidia (amoeba dan entamoeba
§  Pentastomid
2.    Bakteri
a.    Salmonella
        Bakteri ini merupakan bakteri yang paling sering dijumpai pada reptil. Sepanjang karapas digunakan sebagai tempat yang potensial untuk menyebarkan salmonella. Salmonella dapat tetap virulen sampai 89 hari pada air keran, 115 hari pada air kolam, 280 hari pada tanah taman, 28 bulan pada feses burung. Reptil dapat menjadi carrier.
      Meskipun tingkat kejadian salmonellosis pada reptil cukup tinggi, biasanya reptil tidak menunjukkan gejala penyakit dari infeksi salmonella. Beberapa strain salmonella menjadi penyebab penyakit spontan pada reptil yang menunjukkan septicemia, pneumonia, coelomitis, abses, granuloma, hypovolemic shock, dan kematian.  Reptil termasuk buaya dan ular dapat menjadi sumber salmonellosis pada manusia.
Pseudomonas. Pseudomonas aeruginosa dapat diisolasi dari luka pada mulut ular. Manusia tertular akibat kontak langsung dengan organisme melalui luka goresan atau luka bekas gigitan kutu, inhalasi (dengan cara terhirup) atau ingesti (dari makanan yang tercemar).
b.    Aeromonas
Aeromonas merupakan bakteri yang biasa terdapat pada danau, kolam dan air tempat reptil, amphibi dan ikan. Penularan dapat melalui kontak dengan air pada luka terbuka atau dari kutu yang berada pada lingkungan reptil yang terinfeksi.
c.    Campylobacter
Bakteri ini dapat menyebabkan diare dan akut gastroenteritis (radang saluran pencernaan) pada manusia. Gejala yang tampak adalah diare, mual, muntah, nyeri perut dan demam.
d.    Bakteri enterik yang lain
Beberapa spesies yang bersifat patogen yang diisolasi dari reptil yang secara klinis sehat dan yang sakit adalah Aeromonas, Citrobacter, Enterobacter, Klebsiella, Proteus dan Serratia.
Enterobacter cloacae dan Klebsiella pneumoniae menjadi penyebab infeksi urogenital (saluran perkencingan dan reproduksi) pada manusia. Proteus dan beberapa bakteri enteric yang lain menyebabkan diare pada manusia.bakteri ini ditularkan pada manusia melalui kontak langsung.
Erysipelothrix rhusiopathiae diisolasi dari alligator dan American crocodiles. Pada manusia menyebabkan infeksi pada kulit, menimbulkan rasa sakit, rasa terbakar, gatal-gatal, radang sendi dan septicemia yang dapat menyebabkan endokarditis (radang endokardium jantung) dan kematian. Manusia tertular melalui luka atau kulit yang tergores.
Yersinia enterocolitica dapat menyebabkan bermacam penyakit pada manusia termasuk gastroenteritis hebat dengan rasa sakit pada bagian perut seperti gejala radang usus buntu. Penyebaran penyakit terjadi juga pada marmut, kelinci, kucing, tikus, domba, burung liar, kalkun, itik, merpati dan kenari. Penyakit ini menyerang pada anak-anak, remaja dan dewasa dengan muntah, gejala serupa radang usus buntu, dan mesenteritic adenitis. Pada perkembangannya penyakit dapat menyebabkan radang sendi, radang ginjal, eritrema nodusum, dan iritis.
e.    Mycobacterium
Mycobacterium marinum menyebabkan nodul pada kulit maupun dibawah kulit. Mycobacterium sp menyebabkan lesi patologis yang bermacam-macam pada reptil, biasanya bersifat kronis termasuk lesi granuloma dan non granuloma pada paru-paru, hati, limpa,kulit, jaringan sub kutan, mukosa mulut, gonad, tulang, dan sistem saraf pusat.
      Manusia tertular melalui kontak langsung dengan organisme pada kulit yang luka, pada waktu handling hewan atau saat membersihkan tempat reptil.gigitan kutu pada kulit, atau melalui pernafasan dan kontak dengan mukosa mulut atau respirasi.
f.     Q fever- Coxiella burnetii.
      Penyakit ini disebabkan oleh ricketsia Coxiella burnetii yang disebarkan oleh kutu Amblyomma nuttalli.
g.    Fungal
Infeksi fungal biasanya berasosiasi dengan pathogen lain dan factor predisposisi seperti manajemen pemeliharaan yang jelek.
Beberapa jenis fungi yang dapat menyebabkan penyakit pada reptile antara lain Mucor spp, Paecylomyces spp., Candida albicans, Geotrichum spp., Aspergillus spp., TYrichophyton spp., dan Trichoderma spp. Gejala Klinis yang ditimbulkan bervariasi tergantung organ yang terinfeksi. Perubahan yang paling umum ditemukan adalah lesi – lesi pada kulit dan kadang diserta subspectakular abses.
Diagnosa dilakukan secara mikroskopik dan kultur menggunakan Sabouraud’s dextrose agar. Treatment meliputi topikal antifungal, suportif dan perbaikan manajeman pemeliharaan.
h.    viral:
1)    Inclusion Body Disease  (IBD)  pada Boidaea (Python, Boa)
Penyakit viral yang tersebar luas di seluruh dunia menyerang terutama ular famili Boidae (python da Boa). Penyakit viral ini dinamakan mengikuti karakteristik intracytopalmic inclusions yang terlihat dalam sel tubuh ular yang terinfeksi. Penyebab utama penyakit ini adalah Retroviridae-like virus. Gejala klinis terutama ditandai muntah diikuti gejala sarafi. Infeksi sekunder bakterial biasanya mengikuti. Gejala klinis lain termasuk letargi, anoreksia, kehilangan berat badan, pertumbuhan terhambat, mukosa mulut pucat, stomatitis, diare, penumonia dan dermatitis. Diagnosa dilakukan dengan pemeriksaan darah untuk menemukan inclusion bodies, biopsi dan histologi tonsil, hati, ginjal dan mukosa lambung serta nekropsi pada ular yang mati. Tidak ada treatmen yang efektif sehingga disarankan ular yang positif terinfeksi IBD sebaiknya dietanasi. Pencegahan dapat dilakukan dengan prosedur karantina, kebersihan kandang dan kontrol ektoparasit.
2)    Dermatitis pada Colubridae
Dermatitis pada Colubridae biasanya berasosiasi dengan manajemen kandang dan pemeliharaan yang buruk. Kandang yang terlalu lembab dan ventilasi yang jelek manjadikan mudahnya infeksi sekunder pada kulit ular. Gejala klinis berupa keradangan pada kulit berupa kemerahan, kadang diikuti vesicula bahkan pustula. Diagnosa berdasarkan pemeriksan fisik dan gejala klinis. Treatment meliputi antibiotic topical atau sistemik diikuti perbaikan manajemen kandang dan perawatan.
3)    Ophidian Paramyxovirus (OPMV) pada Viperidae
Disebut juga Fer-de-Lance virus reptil. Salah satu viral patogen yang penting pada reptil terutama ular dari famili Viperidae. Penyakit ini menyebabkan imunosupresi. Penularan penyakit melalui droplet dan muntahan. Infeksi kongenital dapat terjadi.
Gejala klinis yang muncul biasanya diawali anoreksia, gejala respiratorik termasuk leleran dari glottis (kadang leleran berdarah), pada kasus berat diikuti gejala sarafi.
Diagnosa dapat dilakukan dengan Haemaglutination inhibition test (HI Test), penegcatan negatif dengan elektron mikroskop dari sampel feses atau paru – paru, biopsi histopatologi, nekropsi dan isolasi virus.
Treatment yang dapat diberikan termasuk antibiotik untuk mengatasi infeksi sekunder dan terapi suportif. Pada kasus yang telah menunjukkan gejala sarafi disarankan untuk dilakukan etanasi. Program pencegahan sangat penting termasuk perbaikan manajemen kebersihan dan perawatan serta karantina ular baru selama minimal 90 hari.
3.    PEMERIKSAAN:
1.    pemeriksaan fisik (biasanya dari afrika ular dimasukkan narkoba, sehingga beberapa negara dilakukan pemeriksaan x-ray)
2.    pemeriksaan laboratorium.
untuk pengujian sampel di laboratorium, hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
a.    cara dan jenis pengambilan spesimen (darah, kotoran, dll).
cara dan pengambilan spesimen dan jenis spesimen yang diambil tergantung pada jenis reptil dan tujuan pengujian terhadap spesimen tersebut.
b.    cara pengepakan dan pengiriman spesimen
akurasi hasil pengujian ditentukan juga oleh cara pengepkan dan pengiriman spesimen.  Jika spesimen tidak dihandle dengan cara yang tepat dapat menyebabkan kerusakan spesimen dan agen penyakit sehingga hasil pengujian yang tidak valid (negatif palsu atau positif palsu).     
c.    teknik dan metode pengujian laboratorium
metode pengujian yang digunakan untuk menguji spesimen harus tepat sesuai target agen penyakit yang diuji.
Detail mengenai pemeriksaan laboratorium dapat dilihat pada tabel 2.
4.    PERAWATAN SELAMA MASA KARANTINA DAN PERLAKUAN SEBELUM PENGIRIMAN
a.    perawatan selama masa karantina
Perawatan reptil khususnya ular selama masa karantina sebaiknya ditempatkan masing-masing satwa pada terarium yang terpisah satu dengan yang lain, sehingga memudahkan pengawasan secara langsung selama masa karantin. Disamping itu untuk menghindari adanya kontak langsung antara satu jenis dengan jenis yang lain. Dengan cara perlakuan seperti ini  akan meminimalisasi  penularan penyakit  dari satu jenis ke jenis yang lain.
Apabila ditemukan adanya gejala-gejala penyakit pada reptil yang dikarantina segera ditangani dan dipindahkan ketempat lain agar tidak menular pada jenis yang lain.
Satwa yang dikarantina jangan lupa dikasih makan atau minum sebab reptil kalau terlambat  dikasih minum akan cepat mengalami dehidrasi, karena faces (kotoran) yang dikeluarkan sebagian besar cairan.
Disamping itu pakan yang akan diberikan disesuaikan dengan jenis reptile yang dikarantina. Sebagai contoh untuk jenis ular sebaiknya diberikan pakan yang hidup misalnya tikus putih, anak ayam, burung. Jangan diberikan dalam keadaan mati. Terarium tempat reptile sebaiknya tiap hari dibersihkan agar supaya kotoran-kotoran yang menempel tidak menjadi media pembawa penyakit.
b.    perlakuan sebelum pengiriman.
Perlakuan yang diberikan sebelum pengiriman adalah dengan memuasakan ular tersebut dari makan kurang lebih 14 hari. Ular hanya dikasih minum dan didalam minumannya ditambahkan vitamin agar supaya tidak terlalu stress pada saat pengiriman dilaksanakan. Biasanya ular atau reptil apabila diberikan makan 14 hari sebelum packing akan muntah (vomit) dalam perjalanan.


BAB IV
PEMUSNAHAN

1.    Untuk reptil yang termasuk dalam Apendiks I
                a)     Jika hewan masih hidup dan harus dimusnahkan.
Hewan yang termasuk dalam Apendiks I adalah hewan yang sangat langka sehingga apabila masih hidup dan tidak membawa agen penyakit dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian dan atau konservasi. Apabila terbukti membawa agen penyakit, dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur standar pemusnahan hewan yang berlaku di Karantina Hewan
                b)     Jika hewan sudah mati dan harus dimusnahkan.
Dilakukan pemusnahan sesuai prosedur standar pemusnahan hewan yang berlaku di Karantina Hewan
2.    Untuk reptil yang termasuk dalam Apendiks II
a)    Jika hewan masih hidup dan harus dimusnahkan.
Hewan yang termasuk dalam Apendiks II adalah hewan yang langka sehingga apabila masih hidup dan tidak membawa agen penyakit dapat digunakan untuk pendidikan, penelitian dan atau konservasi. Apabila terbukti membawa agen penyakit, dapat dilakukan pemusnahan sesuai prosedur standar pemusnahan hewan yang berlaku di Karantina Hewan
b)    Jika hewan sudah mati dan harus dimusnahkan.
Dilakukan pemusnahan sesuai prosedur standar pemusnahan hewan sesuai peraturan perundangan perkarantinaan hewan.
3.    Pemusnahan media pembawa berdasarkan Undang-undang No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Karantina Ikan dan Karantina Tumbuhan, serta Peraturan pemerintah Nomor 82 Tahun 2000:
a)    dalam pelaksanaan pemusnahan agar sebelumnya selalu dibuatkan berita acara penolakan untuk memberi waktu pada pemilik melengkapi kekurangan dokumen dan atau di ekspor kembali.
b)    bila dalam waktu yang telah ditetapkan dokumen tidak dapat dilengkapi segera diadakan pemusnahan dengan persiapan sebagai berikut :
(1)      Tentukan tempat / lokasi pemusnahan;
(2)  Tentukan hari dan tanggal pemusnahan;
(3)  Melibatkan instansi terkait (Polisi, Bea cukai, Keamanan Pelabuhan /Bandara, Pelindo, Dinas yang menangani Kesehatan Hewan setempat, Jaksa untuk menjadi saksi dalam berita acara pemusnahan.
  1. Pemusnahan (disposal) adalah prosedur untuk melakukan pembakaran dan penguburan terhadap reptil mati (bangkai), kandang yang tercemar serta bahan dan peralatan lain terkontaminasi yang tidak dapat didekontaminasi/ didesinfeksi secara efektif.
Teknis pemusnahan dapat dilakukan sebagai berikut :
a.        lokasi pelaksanaan pembakaran/penguburan harus jauh dari penduduk untuk mencegah polusi maupun penyebaran penyakit;
b.        bila media pembawa berupa hewan hidup, harus dijamin hewan tersebut sudah dibunuh sesuai etika kesejahteraan hewan seperti dieuthanasi (hewan harus mati sempurna sebelum dibakar);
c.        dilakukan terlebih dahulu proses pembakaran didalam lubang yang telah dipersiapkan untuk penguburan atau dapat menggunakan incenerator untuk mencegah polusi;
d.        lubang tempat penguburan harus mempunyai kedalaman minimal 1,5 meter dan setelah itu ditutup dengan tanah serapat mungkin dan kemudian harus ditaburi dengan kapur secukupnya dan desinfektansia yang telah ditetapkan.



BAB V
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KASUS GIGITAN ULAR BERBISA
Apabila ada kasus gigitan ular berbisa dalam melakukan kegiatan tindak karantina atau kegiatan lain maka hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
1.    Sebaiknya orang tersebut jangan terlalu panik, sebab kepanikan akan membantu daya serang racun dalam tubuh.
2.    Bagian yang digigit harus sesegera mungkin diikat agar supaya racun yang masuk kedalam tubuh bisa terblokir tidak masuk jantung.
3.    Usahakan bagian yang digigit harus diposisikan dibawah jantung agar supaya aliran darah menuju jantung diperlambat.
4.    Segera dibawa kerumah sakit dan jangan lupa membawa data jenis ular apa yang menggigit agar supaya anti serum yang akan disuntik disesuikan dengan jenis ular yang menggigit.

BAB VI
PENUTUP

Demikian Pedoman Penanganan, Pemeriksaan dan Pengujian terhadap Reptil (Herpetofauna) ini disusun untuk dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan tindakan karantina terhadap Reptil untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan karantina (HPHK) melalui media pembawa HPHK berupa reptil yang dilalulintaskan. Hal-hal teknis berkaitan dengan penyusunan pedoman ini yang belum diatur akan disesuaikan kemudian.




Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: