PULAU KARANTINA (SAPI?) PILIHAN ATAU KEHARUSAN? QUO VADIS KARANTINA HEWAN..

Karantina umumnya diartikan sebagai tempat pengasingan atau suatu tindakan pengasingan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Artikata.com. Karantina berarti tempat penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan (pengaruh dsb) penyakit dsb; 


Arti ke 2 Karantina adalah tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular. Sedangkan arti kata mengkarantinakan adalah memasukkan (memencilkan, mengasingkan) ke dlm karantina: dinas kesehatan ~ anjing dan memberangusnya selama wabah berjangkit.
Menurut Peraturan perundangan, UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan Tumbuhan. Definisi Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia.

Dan arti Karantina adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;

Sedangkan arti kata Tindakan Karantina menurut UU RI No 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Tindakan karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.

Sejarah Pulau Karantina
Sebagai suatu ide, pemikiran adanya suatu Pulau karantina (hewan) sebenarnya adalah hal yang Realistis. Di Karantina Kesehatan (manusia), Pulau Karantina sudah ada sejak jaman Penjajahan Belanda. Menurut Wikipedia, Pada tahun 1911 pulau Onrust (*Termasuk gugusan kepulauan Seribu, sebagai sanatorium TBC) diubah fungsinya menjadi karantina Haji hingga tahun 1933. Para calon haji dibiasakan dulu dengan udara laut, karena saat itu untuk mencapai Tanah Suci harus naik kapal laut selama berbulan-bulan lamanya, dan kemudian sebagai pos karantina jemaah haji yang kembali. Pada masa Indonesia merdeka pulau ini dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Karantina, terutama bagi penderita penyakit menular di bawah pengawasan Departemen Kesehatan RI hingga awal 1960-an.

Pun sesungguhnya secara tidak langsung (tidak kasat mata) Pulau Karantina Hewan sudah di implementasikan sejak jaman Pemerintahan penjajahan Belanda. Dalam sejarah pemasukan sapi, Belanda memasukkan sapi tertentu ke pulau tertentu. Menurut Eny Martindah pada awal abat 20 (Era penjajahan Belanda) sapi Ongole dikembangbiakkan secara murni di pulau Sumba, dan sekarang disebut sapi Sumba Ongote (SO).

Sudah sejak lama setelah di undangkannya UU No 16 tahun 1992, Ide perlunya suatu pula karantina sudah diwacanakan oleh intern petugas petugas karantina. Baru setelah akhir era Pemerintahan Presiden Jend. Purn. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono ide itu mendapat perhatian. Menurut harian online Trawang, Satu rombongan tim verifikasi pulau karantina dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI telah berkunjung ke Belitung selama tiga hari, 9-12 Juli 2012. Tim yang diketuai drh. Bambang Erman, Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, telah melakukan verifikasi terhadap kesiapan Pulau Naduk di Kecamatan Selat Nasik, Belitung untuk dijadikan sebuah pulau karantina hewan ternak. Dalam tim tersebut ikut serta seorang pakar kesehatan hewan Indonesia, yaitu Prof.Dr.drh. Fachriyan H Pasaribu.

Dan kemudian Di Jakarta, Selasa (25/6/2013). Wakil Menteri Perdagangan (tahun 2013) Bayu Khrisnamurti menyatakan Indonesia harus merealisasikan mimpi jangka panjangnya untuk membangun pulau khusus peternakan di sebuah wilayah di Indonesia. "Paling penting Indonesia mesti mewujudkan cita-cita dengan membangun pulau karantina atau pulau peternakan demi mengatasi pasokan daging lokal. Mari investasi sama-sama," ungkap dia dalam acara “Isu Kuota Daging di Bawah Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization /WTO)” Pulau ini, lanjut Bayu, sekaligus sebagai tempat karantina bagi sejumlah hewan, seperti ayam, sapi, kerbau dan sebagainya dari berbagai penyakit. Selain itu, pulau tersebut juga bisa menjadi lahan bagi peternak untuk melakukan pembibitan hingga penggemukan hewan sehingga Indonesia dapat menjamin kualitas maupun kesehatan hewan ternak lokal. (sumber: berita website Dinas Peternakan Prov. Jawa Timur)


Setelah diundangkannya Undang Undang RI No 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 18 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka menjadi jelas ketentuan, arah dan tujuan mengenai pulau karantina, seperti tertulis dalam UU No. 41 tahun 2014 pasal 36 D: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai Instalasi Karantina Hewan Pengamanan Maksimal untuk jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah.

*Dalam penjelasan, yang dimaksud dengan “pulau karantina" adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah pengembangan budi daya Ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya Penyakit Hewan yang dapat ditimbulkan dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalutintasbebaskan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan Peternakan.

Sedangkan bunyi pasal 36 C tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tatacara pemasukannya.

(2) Persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan nasional.

(3) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat 1, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga harus terlebih dahuiu: a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.

(4) Setiap Orang yang melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.

Menyusul setelah diundangkannya UURI No. 41 tahun 2014 ini. Menurut Gusmiati Waris dari harian B2B (Berita 2 Bahasa) Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyatakan hanya dua pulau yang prospektif menjadi 'pulau karantina' dari tiga pulau yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Kedua pulau dinilai layak secara teknis dan ekonomi. "Dari tiga pulau yang dikaji pemerintah, hanya dua pulau yang dinyatakan laik teknis dan ekonomi, dan saat ini masih dikaji oleh tim dari Kantor Menko Perekonomian," kata Banun Harpini usai memaparkan Refleksi Akhir 2014 di Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, secara teknis pulau karantina harus steril secara historis  dari berbagai penyakit hewan meliputi udara, air dan tanah. Syarat utama lainnya, harus memiliki potensi air bersih dan ekosistem yang bisa menunjang untuk memproduksi pakan sapi impor. Dia menambahkan, pengadaan pulau karantina sangat mendesak sebagai implementasi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41/2014 yang disahkan September lalu, untuk menjamin sapi impor bebas penyakit.

Tinjauan Yuridis Pulau Karantina
Dalam Peraturan Perundangan RI, ide Pulau Karantina telah tersirat dalam Peraturan Pemerintah RI No. 82 tahun 2000 tentang Karantina Hewan pasal 84 Ayat 1. yang berbunyi: Untuk memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi karantina pengamanan maksimum. Ayat 2. Instalasi karantina pengamanan maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Ide, gagasan dan usulan tempat tempat yang ideal dan cocok untuk ditetapkan sebagai pulau karantina yang ada adalah sah sah saja dan hendaklah diterima secara positip sebagai masukan, dan harus di pandang sebagai sebuah optimisme sebuah pelaksanaan peraturan, namun demikian implementasi dan eksekusi untuk ditetapkannya pulau karantina sesuai dengan pasal 36 D UURI no 41 tahun 2014 adalah setelah dikeluarkannya aturan dan ketentuan pemerintah dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

Sebelum diundangkannya UURI No 41 tahun 2014, Berdasar pada pasal 84 PP 82 tahun 2000 sesungguhnya adalah syah penetapan Pulau karantina dengan alasan untuk Karantina Pengamanan Maksimum (Dengan Keputusan Menteri), namun setelah di undangkannya UU ini maka penetapan pulau karantina tentu harus menunggu diterbitkannya PP.
                                               
Tinjauan Teknis Pulau Karantina
Mengumpulkan para pakar kesehatan hewan untuk melakukan kajian terhadap hal hal teknis apa saja yang diperlukan untuk persyaratan sebuah pulau karantina (dalam PP yang akan diterbitkan) adalah mutlak perlu dilakukan. Seperti:
  1. Persyaratan Lingkungan: geografis, topografi, iklim, tanah (struktur tanah, jenis tanah, pH tananh, air (kwalitas air, kedalaman sumber air) dan semua faktor lingkungan lainnya.
  2. Persyaratan ketersediaan pakan (lahan berpotensi untuk pengembangan pakan).
  3. Persyaratan Luas pulau dan jarak minimal dari pulau lain (pulau tempat tujuan pengembangan ternak) karena beberapa penyakit bisa ditularkan melalui udara /aerosol, beberapa penyakit ditularkan melalui vector dan ada yang melalui kontak langsung maupun tidak langsung.
  4. Persyaratan gambaran epidemiologi penyakit hewan (pulau yang bebas penyakit?).
  5. Persyaratan teknis sarana dan prasarana pulau karantina dan persyaratan teknis tindakan karantina di pulau karantina.
  6. Persyaratan kompetensi petugas karantina di pulau karantina.
  7. Persyaratan sosiologis (apakah harus pulau kosong, ataukah bisa pada pulau yang sebagaian sudah dihuni oleh masyarakat tertentu.
  8. dll.
Selain menginventarisir persyaratan pulau karantina dengan mempertimbangkan dan menghitung semua faktor faktor dan aspek aspek yang berhubungan dengan mekanisme kejadian penyakit, hendaknya dicermati pula apa, bagaimana dan persyaratan saja yang diperlukan pada pulau karantina dari beberapa Negara yang telah ada.

Pulau Karantina Yang Ekonomis
Hitung hitungan secara ekonomis, untung rugi dengan ada tidak adanya pulau karantina, jarak pulau karantina dengan pulau pengembangan ternak paska karantina hendaknya merupakan salah satu pertimbangan. Pelaku usaha hendaknya dimintai pertimbangan dalam menentukan letak pulau karantina (tentukan yang sesuai persyaratan dari 17.000 pulau yang ada) agar selain baik secara teknis juga baik dari segi bisnis.

Kesalahan pemilihan pulau karantina yang ditetapkan akan merugikan banyak pihak. Bila tidak ekonomis dari hitungan bisnis maka pengeluaran dana untuk pembangunan pulau karantina akan sia sia karena para pelaku bisnis tidak akan melakukan kegiatannya. Bila penunjukannya mengesampingkan kaidah teknis, fungsi pulau karantina sebagai karantina pengamanan maksimum tidak akan tercapai.

Setelah hewan dinyatakan sehat dan bisa keluar dari pulau karantina hendaknya bisa dikirim bebas ke mana saja dalam wilayah Indonesia tanpa melalui proses dan prosedur karantina biasa sehingga ekonomis, hal ini hendaknya juga dimasukkan dalam ketentuan.

Dan bilamana ketentuan sudah berjalan pulau karantina ini akan menjadi Instalasi Karantina Pengamanan Maksimum seperti yang diharapkan sehingga tujuan pencegahan penyakit bisa maksimal, namun tetap ekonomis sehingga menguntungkan semua pihak.

Plus Minus Pulau Karantina
Keberadaan pulau karantina mempunyai beberapa nilai positip seperti: 1. Adanya jalan keluar pengadaan pemasukan sapi dari Negara tertular dari zona tertentu (yang sebelumnya dilarang pemasukannya) untuk mengatasi kekurang stok daging yang diperlukan oleh masyarakat. 2. Adanya jalan keluar untuk pengadaan sapi bibit dari Negara tertular dari zona tertentu (yang sebelumnya dilarang pemasukannya) untuk pengembangan genetik. 3. Pengaturan sarana yang baik di pulau karantina akan menimbulkan efisiensi jumlah petugas karatina. 4. Tindakan Karatina akan efektif bila dilakukan secara focus dilokasi khusus. 5. Pulau karantina pasti akan menjadi kegiatan yang ekonomis bila dilakukan penghitungan yang yang cermat dan matang dari segi teknis dan bisnis saja.

Dari segi negatifnya: Adanya penyakit menular penting yang masa inkubasinya lama (sampai beberapa tahun) ini memerlukan waktu yang lama untuk melakukan pengasingan, pengamatan dan pemeriksaan, adalah tantangan sendiri bagi pengembangan dan penanganan pulau karantina. Adanya penyakit menular penting yang gejala penyakitnya tidak mudah dikenali adalah tantangan lain. Dengan kata lain pemasukan hewan dari Negara tertular dari zona tertentu bagaimanapun juga bukan berarti tanpa resiko (Zero Risk).

Alternatif Selain Pulau Karantina
Pengembangan Pulau Karantina sebenarnya hanyalah sebuah upaya pencegahan Penyakit hewan agar tidak masuk ke wilayah Negara Indonesia. Pengembangan pulau karantina janganlah menjadi satu satunya focus tindakan karantina karena pemasukan media pembawa penyakit (hewan, bahan asal hewan /BAH dan hasil bahan asal hewan /HBAH) masuk ke Indonsia dapat melalui semua pintu pintu masuk yang telah di tetapkan (Pelabuhan) yang mungkin juga membawa agen penyakit menular walaupun dari negara yang dipandang aman.

Pengembangan dan pemutakhiran Instalasi karantina hewan (IKH milik Pemerintah) yang sudah ada hendaknya dilakukan. Baik IKH untuk Hewan maupun IKH untuk Produk hewan (Baik BAH, maupun HBAH).

Menambah IKH, memperluas dan menambah sarana tindakan karantina IKH yang sudah ada (IKH milik Pemerintah: IKH Cilacap, IKH Lampung dll. *Bahkan Karantina Pertanian Tanjung Priok tidak memiliki IKH) mutlak perlu dilakukan, dimana selama ini karena IKH tersebut tidak mencukupi atau tidak ada maka pemilik /pelaku usaha (Importir) dipersilakan untuk mengajukan penetapan IKH, agar tindakan karantina dapat dilakukan di IKH milik yang bersangkutan.

Pemerintah perlu mengcreate (membuat, mencipta dan mengkreasi) dan memiliki Instalasi Karantina Hewan untuk Produk Hewan (untuk tindakan karantina terhadap daging, MBM, susu dan Produk hewan lainnya) terutama di pelabuhan utama seperti di Tanjung Priok, Surabaya, Belawan, Semarang dll, untuk melakukan pemeriksaan ataupun tindakan karatina lainnya sebelum keluar dari pelabuhan. Agar tindakan karantina di pelabuhan lebih efisien dan effektif (Catatan: Tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu /TPFT yang ada dipelabuhan sekarang ini adalah milik Swasta sehingga sedikit banyak ada kendala dalam melaksanakan Tindakan karatina bagi petugas).

Kemana Karantina
Pulau karantina, IKH untuk hewan, IKH untuk Produk hewan adalah sebuah alat tindakan karatina, dan banyak alat tindakan karantina lain yang mesti juga harus di perhatikan. Terbaik adalah apabila semua alat tindakan karantina di kembangkan dan ditambah sesuai dengan proporsinya masing masing. Yang utama pula adalah kemauan, niat dan kompetensi petugas karantina dalam menjalankan tugas tugas kekarantinaan.

Sesuai dengan Nama dan tujuan Pulau karantina maka Karantina Pertanian harus mengambil peran dalam menentukan arah, tujuan, kerangka, dan persyaratan dalam  Peraturan Pemerintah yang akan diputuskan. Quovadis Karantina Hewan...

*Penulis: Drh. Giyono Trisnadi – dari berbagai sumber.

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: