Karantina umumnya
diartikan sebagai tempat pengasingan atau suatu tindakan pengasingan. Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan Artikata.com. Karantina berarti tempat
penampungan yang lokasinya terpencil guna mencegah terjadinya penularan
(pengaruh dsb) penyakit dsb;
Arti ke 2 Karantina adalah tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular. Sedangkan arti kata mengkarantinakan adalah memasukkan (memencilkan, mengasingkan) ke dlm karantina: dinas kesehatan ~ anjing dan memberangusnya selama wabah berjangkit.
Arti ke 2 Karantina adalah tempat untuk menahan ternak impor yg baru datang dr luar negeri, guna mencegah penyebaran penyakit menular. Sedangkan arti kata mengkarantinakan adalah memasukkan (memencilkan, mengasingkan) ke dlm karantina: dinas kesehatan ~ anjing dan memberangusnya selama wabah berjangkit.
Menurut Peraturan
perundangan, UU RI No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, Dan
Tumbuhan. Definisi Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan adalah tindakan sebagai
upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan
penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari
suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah
negara Republik Indonesia.
Dan arti Karantina
adalah tempat pengasingan dan/atau tindakan sebagai upaya
pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit atau organisme pengganggu
dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau
keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia;
Sedangkan arti kata Tindakan
Karantina menurut UU RI No 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut, Tindakan
karantina: ialah tindakan-tindakan terhadap kapal beserta isinya dan daerah
pelabuhan untuk mencegah penjangkitan dan penjalaran penyakit karantina.
Sejarah Pulau Karantina
Sebagai suatu ide, pemikiran
adanya suatu Pulau karantina (hewan) sebenarnya adalah hal yang Realistis. Di Karantina
Kesehatan (manusia), Pulau Karantina sudah ada sejak jaman Penjajahan Belanda.
Menurut Wikipedia, Pada tahun 1911 pulau Onrust (*Termasuk gugusan kepulauan
Seribu, sebagai sanatorium TBC) diubah fungsinya menjadi karantina Haji hingga
tahun 1933. Para calon haji dibiasakan dulu dengan udara laut, karena saat itu
untuk mencapai Tanah Suci harus naik kapal laut selama berbulan-bulan lamanya,
dan kemudian sebagai pos karantina jemaah haji yang kembali. Pada masa
Indonesia merdeka pulau ini dimanfaatkan sebagai Rumah Sakit Karantina,
terutama bagi penderita penyakit menular di bawah pengawasan Departemen
Kesehatan RI hingga awal 1960-an.
Pun sesungguhnya secara
tidak langsung (tidak kasat mata) Pulau Karantina Hewan sudah di
implementasikan sejak jaman Pemerintahan penjajahan Belanda. Dalam sejarah pemasukan
sapi, Belanda memasukkan sapi tertentu ke pulau tertentu. Menurut Eny Martindah
pada awal abat 20 (Era penjajahan Belanda) sapi Ongole dikembangbiakkan secara
murni di pulau Sumba, dan sekarang disebut sapi Sumba Ongote (SO).
Sudah sejak lama setelah
di undangkannya UU No 16 tahun 1992, Ide perlunya suatu pula karantina sudah
diwacanakan oleh intern petugas petugas karantina. Baru setelah akhir era Pemerintahan
Presiden Jend. Purn. Dr. Susilo Bambang Yudhoyono ide itu mendapat perhatian.
Menurut harian online Trawang, Satu rombongan tim verifikasi pulau karantina
dari Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian RI telah berkunjung ke
Belitung selama tiga hari, 9-12 Juli 2012. Tim yang diketuai drh. Bambang
Erman, Kepala Bidang Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian, telah
melakukan verifikasi terhadap kesiapan Pulau Naduk di Kecamatan Selat Nasik,
Belitung untuk dijadikan sebuah pulau karantina hewan ternak. Dalam tim
tersebut ikut serta seorang pakar kesehatan hewan Indonesia, yaitu Prof.Dr.drh.
Fachriyan H Pasaribu.
Dan kemudian Di Jakarta,
Selasa (25/6/2013). Wakil Menteri Perdagangan (tahun 2013) Bayu Khrisnamurti
menyatakan Indonesia harus merealisasikan mimpi jangka panjangnya untuk membangun
pulau khusus peternakan di sebuah wilayah di Indonesia. "Paling penting
Indonesia mesti mewujudkan cita-cita dengan membangun pulau karantina atau
pulau peternakan demi mengatasi pasokan daging lokal. Mari investasi sama-sama,"
ungkap dia dalam acara “Isu Kuota Daging di Bawah Organisasi Perdagangan Dunia
(World Trade Organization /WTO)” Pulau ini, lanjut Bayu, sekaligus sebagai
tempat karantina bagi sejumlah hewan, seperti ayam, sapi, kerbau dan sebagainya
dari berbagai penyakit. Selain itu, pulau tersebut juga bisa menjadi lahan bagi
peternak untuk melakukan pembibitan hingga penggemukan hewan sehingga Indonesia
dapat menjamin kualitas maupun kesehatan hewan ternak lokal. (sumber: berita website
Dinas Peternakan Prov. Jawa Timur)
Setelah diundangkannya
Undang Undang RI No 41 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang No 18
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, maka menjadi jelas ketentuan, arah dan
tujuan mengenai pulau karantina, seperti tertulis dalam UU No. 41 tahun 2014
pasal 36 D: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai Instalasi
Karantina Hewan Pengamanan Maksimal untuk jangka waktu tertentu. (2) Ketentuan
mengenai pulau karantina diatur dengan Peraturan Pemerintah.
*Dalam penjelasan, yang dimaksud
dengan “pulau karantina" adalah suatu pulau yang terisolasi dari wilayah
pengembangan budi daya Ternak, yang disediakan dan dikelola oleh Pemerintah untuk
keperluan pencegahan masuk dan tersebarnya Penyakit Hewan yang dapat ditimbulkan
dari pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebelum dilalutintasbebaskan ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan Peternakan.
Sedangkan bunyi pasal
36 C tersebut adalah sebagai berikut: (1) Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan
ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu
negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan
tatacara pemasukannya.
(2) Persyaratan dan
tata cara pemasukan Ternak Ruminansia Indukan dari luar negeri ke dalam wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan berdasarkan analisis risiko di
bidang Kesehatan Hewan oleh Otoritas Veteriner dengan mengutamakan kepentingan
nasional.
(3) Pemasukan Ternak
Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat 1,
selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 juga harus
terlebih dahuiu: a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh
otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan
kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia; b.
dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan c.
ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
(4) Setiap Orang yang
melakukan pemasukan Ternak Ruminansia Indukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari Menteri.
(5) Ketentuan lebih
lanjut mengenai pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri.
Menyusul setelah
diundangkannya UURI No. 41 tahun 2014 ini. Menurut Gusmiati Waris dari harian
B2B (Berita 2 Bahasa) Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini
menyatakan hanya dua pulau yang prospektif menjadi 'pulau karantina' dari tiga
pulau yang sebelumnya ditetapkan pemerintah. Kedua pulau dinilai layak secara
teknis dan ekonomi. "Dari tiga pulau yang dikaji pemerintah, hanya dua
pulau yang dinyatakan laik teknis dan ekonomi, dan saat ini masih dikaji oleh
tim dari Kantor Menko Perekonomian," kata Banun Harpini usai memaparkan
Refleksi Akhir 2014 di Kementerian Pertanian RI di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, secara
teknis pulau karantina harus steril secara historis dari berbagai penyakit hewan meliputi udara,
air dan tanah. Syarat utama lainnya, harus memiliki potensi air bersih dan
ekosistem yang bisa menunjang untuk memproduksi pakan sapi impor. Dia
menambahkan, pengadaan pulau karantina sangat mendesak sebagai implementasi UU
Peternakan dan Kesehatan Hewan No 41/2014 yang disahkan September lalu, untuk
menjamin sapi impor bebas penyakit.
Tinjauan Yuridis Pulau
Karantina
Dalam Peraturan Perundangan
RI, ide Pulau Karantina telah tersirat dalam Peraturan Pemerintah RI No. 82
tahun 2000 tentang Karantina Hewan pasal 84 Ayat 1. yang berbunyi: Untuk
memenuhi kepentingan nasional, dapat dimasukkan jenis hewan yang rentan dari
negara, area, atau tempat yang masih tertular hama penyakit hewan karantina
dengan melaksanakan metode pengamanan maksimum pada suatu tempat yang memiliki
batas yang dapat dipertanggungjawabkan menurut aturan internasional sebagai instalasi
karantina pengamanan maksimum. Ayat 2. Instalasi karantina pengamanan
maksimum dan metode pengamanannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ide, gagasan dan usulan
tempat tempat yang ideal dan cocok untuk ditetapkan sebagai pulau karantina
yang ada adalah sah sah saja dan hendaklah diterima secara positip sebagai
masukan, dan harus di pandang sebagai sebuah optimisme sebuah pelaksanaan
peraturan, namun demikian implementasi dan eksekusi untuk ditetapkannya pulau
karantina sesuai dengan pasal 36 D UURI no 41 tahun 2014 adalah setelah
dikeluarkannya aturan dan ketentuan pemerintah dalam bentuk Peraturan
Pemerintah (PP).
Sebelum diundangkannya
UURI No 41 tahun 2014, Berdasar pada pasal 84 PP 82 tahun 2000 sesungguhnya
adalah syah penetapan Pulau karantina dengan alasan untuk Karantina Pengamanan
Maksimum (Dengan Keputusan Menteri), namun setelah di undangkannya UU ini maka
penetapan pulau karantina tentu harus menunggu diterbitkannya PP.
Tinjauan Teknis Pulau
Karantina
Mengumpulkan para pakar
kesehatan hewan untuk melakukan kajian terhadap hal hal teknis apa saja yang
diperlukan untuk persyaratan sebuah pulau karantina (dalam PP yang akan
diterbitkan) adalah mutlak perlu dilakukan. Seperti:
- Persyaratan Lingkungan: geografis, topografi, iklim, tanah (struktur tanah, jenis tanah, pH tananh, air (kwalitas air, kedalaman sumber air) dan semua faktor lingkungan lainnya.
- Persyaratan ketersediaan pakan (lahan berpotensi untuk pengembangan pakan).
- Persyaratan Luas pulau dan jarak minimal dari pulau lain (pulau tempat tujuan pengembangan ternak) karena beberapa penyakit bisa ditularkan melalui udara /aerosol, beberapa penyakit ditularkan melalui vector dan ada yang melalui kontak langsung maupun tidak langsung.
- Persyaratan gambaran epidemiologi penyakit hewan (pulau yang bebas penyakit?).
- Persyaratan teknis sarana dan prasarana pulau karantina dan persyaratan teknis tindakan karantina di pulau karantina.
- Persyaratan kompetensi petugas karantina di pulau karantina.
- Persyaratan sosiologis (apakah harus pulau kosong, ataukah bisa pada pulau yang sebagaian sudah dihuni oleh masyarakat tertentu.
- dll.
Selain menginventarisir
persyaratan pulau karantina dengan mempertimbangkan dan menghitung semua faktor faktor dan aspek aspek
yang berhubungan dengan mekanisme kejadian penyakit, hendaknya dicermati pula
apa, bagaimana dan persyaratan saja yang diperlukan pada pulau karantina dari
beberapa Negara yang telah ada.
Pulau Karantina Yang
Ekonomis
Hitung hitungan secara
ekonomis, untung rugi dengan ada tidak adanya pulau karantina, jarak pulau
karantina dengan pulau pengembangan ternak paska karantina hendaknya merupakan
salah satu pertimbangan. Pelaku usaha hendaknya dimintai pertimbangan dalam
menentukan letak pulau karantina (tentukan yang sesuai persyaratan dari 17.000
pulau yang ada) agar selain baik secara teknis juga baik dari segi bisnis.
Kesalahan pemilihan
pulau karantina yang ditetapkan akan merugikan banyak pihak. Bila tidak ekonomis
dari hitungan bisnis maka pengeluaran dana untuk pembangunan pulau karantina
akan sia sia karena para pelaku bisnis tidak akan melakukan kegiatannya. Bila
penunjukannya mengesampingkan kaidah teknis, fungsi pulau karantina sebagai
karantina pengamanan maksimum tidak akan tercapai.
Setelah hewan
dinyatakan sehat dan bisa keluar dari pulau karantina hendaknya bisa dikirim
bebas ke mana saja dalam wilayah Indonesia tanpa melalui proses dan prosedur
karantina biasa sehingga ekonomis, hal ini hendaknya juga dimasukkan dalam
ketentuan.
Dan bilamana ketentuan
sudah berjalan pulau karantina ini akan menjadi Instalasi Karantina Pengamanan
Maksimum seperti yang diharapkan sehingga tujuan pencegahan penyakit bisa
maksimal, namun tetap ekonomis sehingga menguntungkan semua pihak.
Plus Minus Pulau
Karantina
Keberadaan pulau
karantina mempunyai beberapa nilai positip seperti: 1. Adanya jalan keluar
pengadaan pemasukan sapi dari Negara tertular dari zona tertentu (yang
sebelumnya dilarang pemasukannya) untuk mengatasi kekurang stok daging yang
diperlukan oleh masyarakat. 2. Adanya jalan keluar untuk pengadaan sapi bibit
dari Negara tertular dari zona tertentu (yang sebelumnya dilarang pemasukannya)
untuk pengembangan genetik. 3. Pengaturan sarana yang baik di pulau karantina
akan menimbulkan efisiensi jumlah petugas karatina. 4. Tindakan Karatina akan efektif
bila dilakukan secara focus dilokasi khusus. 5. Pulau karantina pasti akan
menjadi kegiatan yang ekonomis bila dilakukan penghitungan yang yang cermat dan
matang dari segi teknis dan bisnis saja.
Dari segi negatifnya: Adanya
penyakit menular penting yang masa inkubasinya lama (sampai beberapa tahun) ini
memerlukan waktu yang lama untuk melakukan pengasingan, pengamatan dan
pemeriksaan, adalah tantangan sendiri bagi pengembangan dan penanganan pulau
karantina. Adanya penyakit menular penting yang gejala penyakitnya tidak mudah
dikenali adalah tantangan lain. Dengan kata lain pemasukan hewan dari Negara
tertular dari zona tertentu bagaimanapun juga bukan berarti tanpa resiko (Zero
Risk).
Alternatif Selain Pulau
Karantina
Pengembangan Pulau
Karantina sebenarnya hanyalah sebuah upaya pencegahan Penyakit hewan agar tidak
masuk ke wilayah Negara Indonesia. Pengembangan pulau karantina janganlah
menjadi satu satunya focus tindakan karantina karena pemasukan media pembawa
penyakit (hewan, bahan asal hewan /BAH dan hasil bahan asal hewan /HBAH) masuk
ke Indonsia dapat melalui semua pintu pintu masuk yang telah di tetapkan
(Pelabuhan) yang mungkin juga membawa agen penyakit menular walaupun dari
negara yang dipandang aman.
Pengembangan dan
pemutakhiran Instalasi karantina hewan (IKH milik Pemerintah) yang sudah ada
hendaknya dilakukan. Baik IKH untuk Hewan maupun IKH untuk Produk hewan (Baik
BAH, maupun HBAH).
Menambah IKH,
memperluas dan menambah sarana tindakan karantina IKH yang sudah ada (IKH milik
Pemerintah: IKH Cilacap, IKH Lampung dll. *Bahkan Karantina Pertanian Tanjung
Priok tidak memiliki IKH) mutlak perlu dilakukan, dimana selama ini karena IKH
tersebut tidak mencukupi atau tidak ada maka pemilik /pelaku usaha (Importir) dipersilakan
untuk mengajukan penetapan IKH, agar tindakan karantina dapat dilakukan di IKH
milik yang bersangkutan.
Pemerintah perlu mengcreate
(membuat, mencipta dan mengkreasi) dan memiliki Instalasi Karantina Hewan untuk
Produk Hewan (untuk tindakan karantina terhadap daging, MBM, susu dan Produk
hewan lainnya) terutama di pelabuhan utama seperti di Tanjung Priok, Surabaya,
Belawan, Semarang dll, untuk melakukan pemeriksaan ataupun tindakan karatina
lainnya sebelum keluar dari pelabuhan. Agar tindakan karantina di pelabuhan
lebih efisien dan effektif (Catatan: Tindakan karantina di Tempat Pemeriksaan
Fisik Terpadu /TPFT yang ada dipelabuhan sekarang ini adalah milik Swasta
sehingga sedikit banyak ada kendala dalam melaksanakan Tindakan karatina bagi
petugas).
Kemana Karantina
Pulau karantina, IKH
untuk hewan, IKH untuk Produk hewan adalah sebuah alat tindakan karatina, dan banyak
alat tindakan karantina lain yang mesti juga harus di perhatikan. Terbaik
adalah apabila semua alat tindakan karantina di kembangkan dan ditambah sesuai
dengan proporsinya masing masing. Yang utama pula adalah kemauan, niat dan
kompetensi petugas karantina dalam menjalankan tugas tugas kekarantinaan.
Sesuai dengan Nama dan
tujuan Pulau karantina maka Karantina Pertanian harus mengambil peran dalam
menentukan arah, tujuan, kerangka, dan persyaratan dalam Peraturan Pemerintah yang akan diputuskan. Quovadis Karantina
Hewan...
*Penulis: Drh. Giyono
Trisnadi – dari berbagai sumber.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar