Selain banyak permasalahan teknis pengiriman hewan - produk (manajemen transportasi), ada banyak hal yang harus
diketahui mengenai prosedur transportasinya (yang berhubungan dengan
perijinan). Berikut ini adalah: Prosedur dan Peraturan (Pemerintah) Cara Melalulintaskan /mengirim Hewan-produk hewan (Impor - Ekspor - Antar Area di Dalam Negeri).
PROSEDUR IMPOR
Prosedur Impor Karantina Hewan
Prosedur (Alur) Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan dan Produk Hewan Ekspor Secara Umum:
Pengiriman /melalu-lintaskan hewan-produk /komoditi (oleh pribadi, korporasi maupun Instansi
Pemerintah, terhadap barang yang
bersifat komersiil maupun non komersiil baik komoditi berupa hewan, bahan asal
hewan, hasil bahan asal hewan maupun benda lain) ke /dari /antar area dalam
wilayah Negara Republik Indonesia harus melalui PROSEDUR berdasarkna PERATURAN
yang di tentukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia (Karantina Hewan –
Bea dan Cukai):
PROSEDUR IMPOR
Prosedur
(Alur) Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan dan Produk Hewan Impor Secara Umum:
1. Pengguna jasa (Pemilik atau kuasanya) mengajukan
Permohonan Pemeriksaan Karantina (KH-1)
terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan /hasil bahan asal hewan (terhadap
hewan yang akan diimpor secara On Line atau manual
beserta dokumen kelengkapannya, ditujukan kepada Kepala Karantina setempat (Balai /stasiun) di Pelabuhan) melalui Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2. Petugas Pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen
kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang
atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan Surat Tugas (KH-2)
kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.
5. Pejabat Fungsional melaksanakan tindakan karantina
berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan /fisik
terhadap hewan maupun produk hewan di pelabuhan.
6. Pejabat Fungsional menyampaikan hasil tindakan
karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan hasil tindakan
karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya; Bilamana perlu hewan-produk di asingkan untuk diamati sehingga perlu diterbitkan surat perintah masuk instalasi karantina (KH7) untuk dilakukan Tindakan karantina di Intalasi oleh Pejabat fungsional; Pejabat funfsional membuat laporan ke kepala bidang atas tindakan karantina di Instalasi; Kepala Bidang membuat disposisi atas hasil laporan ini.
8. Bila Hewan-produk sehat (sesuai disposisi) Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan
Sertifikat Pelepasan
Karantina Hewan (KH-12) dan menyerahkan kepada Seksi Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan
Sertifikat KH-12, Bendahara Penerima menerbitkan
kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi
Pengguna Jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Karantina KH-12.
10. Kepala Seksi Pelayanan Operasional menyerahkan
Sertifikat Karantina KH-12 kepada pengguna jasa setelah
pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
Prosedur Impor Karantina Hewan
1. Prosedur impor karantina hewan secara umum.
2. Prosedur impor BBKP Tanjung Priok.
Website ini menyajikan peraturan, belum menyajikan
prosedur pelayanan.
3. Prosedur impor BBKP Tanjung Perak.
4. Prosedur impor BKP Tanjung Emas.
5. Prosedur impor BBKP Makasar.
6. Prosedur impor BBKP Medan.
Catatan:
Secara umum dokumen kelengkapan /persyaratan
karantina yang diperlukan untuk impor adalah:
1. Health Certificate Asli dari negara asal / Surat
Keterangan Kesehatan dari daerah asal / Surat keterangan sanitasi dari daerah
asal / Certificate of sanitary / Certificate of Analize (feed aditif, obat
hewan dll) ; Certificate of origin (BAH
/ HBAH komoditas tertentu).
2. Surat ijin pemasukan dari Kementerian Perdagangan
/ dan atau Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Kementerian
Pertanian / dan atau surat persetujuan pemasukan dari kementerian lain.
3. Halal Certificate (bagi produk hewan Pangan).
4. Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH /IKPH)
dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih berlaku.
5. Cargo Manifest /dan atau Bill of Lading (BL) dan
Packing List (jika diperlukan).
6. PIB sementara.
7. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon (KTP).
8. Surat Kuasa/Surat Tugas dari importir untuk
pengurusan.
Prosedur Impor Bea dan Cukai
1. Prosedur Imor dari Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
2. Prosedur impor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea
dan Cukai Tanjung Priok.
3. Prosedur impor Kantor Pengawasan dan Pelayanan
(KPP) Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak.
4. Prosedur impor Kantor Pengawasan dan Pelayanan
(KPP) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
5. Prosedur impor KPP Bea dan
Cukai Medan
6. Prosedur Impor KPP Bea dan Cukai
Makasar
Catatan:
Secara umum dokumen pelengkap
pemberitahuan pabean (sumber website DJBC) adalah: Invoice; Packing List; Bill
of Lading/ Airway bill; Polis asuransi; Bukti Bayar BM dan PDRI (SSPCP); Surat Kuasa( Jika Pemberitahu PPJK).
PROSEDUR EKSPOR
Prosedur (Alur) Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan dan Produk Hewan Ekspor Secara Umum:
1.Pengguna jasa (Pemilik atau
kuasanya) mengajukan Permohonan Pemeriksaan
Karantina (KH-1) terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan
/hasil bahan asal hewan (terhadap hewan yang akan dikirim /impor /eksport
/antar area) secara On Line atau manual beserta dokumen kelengkapannya,
ditujukan kepada Kepala Balai melalui
Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2.Petugas Pendok menyerahkan KH-1
beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat
Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan
Surat Tugas (KH-2) kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik
Veteriner.
5. Pejabat Fungsional
melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen
dan pemeriksaan kesehatan /fisik terhadap hewan maupun produk hewan.
6. Pejabat Fungsional
menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan
hasil tindakan karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan
karantina selanjutnya.
8. Pejabat Fungsional Medik
Veteriner menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) /sertifikat sanitasi
KH-10 atau KH-11 dan menyerahkan
kepada Seksi Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan Sertifikat KH-9 /KH-10 /KH-11,
Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi Pengguna Jasa dalam proses pengambilan
Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11).
10. Kepala Seksi Pelayanan
Operasional menyerahkan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11) kepada
pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
Prosedur Ekspor Karantina
Hewan
1. Prosedur ekspor karantina
hewan secara umum.
2. Prosedur ekspor BBKP Tanjung
Priok.
Website ini menyajikan peraturan,
belum menyajikan prosedur pelayanan.
3. Prosedur ekspor BBKP Tanjung
Perak.
4. Prosedur ekspor BKP Tanjung
emas.
5. Prosedur ekspor BBKP Makasar.
6. Prosedur ekspor BBKP Medan.
Catatan:
Secara umum dokumen persyaratan /kelengkapan
karantina yang diperlukan untuk ekspor adalah:
1. Surat Persetujuan Ekspor dari Kementerian Pertanian (untuk komoditi
tertentu).
2. Surat Keterangan Asal dari
pemerintah daerah tk II / dan atau Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan
yang berwenang dari pemerintah daerah tk II.
3. Pemberitahuan ekspor barang
(PEB) sementara.
4. Fotokopi Keterangan identitas
Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa/Surat Tugas dari eksportir
atau pemilik komoditi.
6. Surat keterangan Tindakan
karantina lain yang dilakukan sesuai permintaan negara tujuan.
Prosedur Ekspor Bea dan Cukai
1. Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai
2. Prosedur eksmpor Kantor
Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
3. Prosedur ekspor Kantor
Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak.
4. Prosedur ekspor Kantor Pengawasan
dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
5. Prosedur ekspor KPP Bea dan
Cukai Medan
6. Prosedur ekspor KPP Bea dan
Cukai Makasar
Catatan:
Secara umum dokumen pelengkap
ekspor (sumber website DJBC) adalah:
Invoice dan Packing List; Bukti Bayar PNBP; Bukti Bayar Bea Keluar
(dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar); Dokumen dari intansi teknis terkait
(dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan).
PROSEDUR MELALU-LINTASKAN HEWAN –
PRODUK HEWAN DI DALAM NEGERI
Prosedur
karantina pemasukan – pengeluaran di dalam negeri.
Alur /Prosedur Pelayanan
Tindakan Karantina Terhadap Hewan /Produk Hewan Secara Umum (Dalam negeri
/Antar area):
1.Pengguna jasa (Pemilik atau
kuasanya) mengajukan Permohonan Pemeriksaan
Karantina (KH-1) terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan
/hasil bahan asal hewan (terhadap hewan yang akan dikirim /impor /eksport
/antar area atau di dalam negeri) secara On Line atau manual beserta dokumen
kelengkapannya, ditujukan kepada Kepala Balai
melalui Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2.Petugas Pendok menyerahkan KH-1
beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat
Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan
Surat Tugas (KH-2) kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik
Veteriner.
5. Pejabat Fungsional
melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen
dan pemeriksaan kesehatan /fisik terhadap hewan maupun produk hewan.
6. Pejabat Fungsional
menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan
hasil tindakan karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan
karantina selanjutnya.
8. Pejabat Fungsional Medik
Veteriner menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) /KH-10 /KH-11 atau
Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-12) dan menyerahkan kepada Seksi
Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan Sertifikat KH-9 /KH-10 /KH-11 /KH-12,
Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan
Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi Pengguna Jasa dalam proses pengambilan
Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11, KH-12).
10. Kepala Seksi Pelayanan
Operasional menyerahkan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11, KH-12) kepada
pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
Catatan:
I. Secara umum dokumen kelengkapan
persyaratan karantina yang diperlukan untuk pemasukan dari dalam negeri atau antar
area adalah:
1. Surat Keterangan Kesehatan asli
dari karantina daerah asal (KH-9) /Health Certificate asli dari daerah asal /Surat
keterangan sanitasi asli dari karantina (KH-10, kH-11)) dari daerah asal.
2. Surat ijin melalu lintaskan
hewan /produk hewan, untuk komoditas tertentu dari instansi lain.
3. Persetujuan Instalasi
Karantina Hewan (IKH /IKPH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih
berlaku, untuk komoditas tertentu dan keperluan tertentu.
4. Fotokopi Keterangan identitas
Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa untuk pengurusan
yang di kuasakan /dan atau Surat Tugas dari Perusahaan /badan hukum untuk untuk
pengurusan.
II. Secara umum dokumen
kelengkapan /persyaratan karantina yang
diperlukan untuk pengeluaran dari dalam negeri atau antar area adalah:
1. Surat Keterangan Kesehatan
dari daerah asal untuk hewan /Surat keterangan sanitasi dari daerah asal untuk
Produk hewan /Certificate of Analize (feed aditif, obat hewan dll) dari
Perusahaan untuk komoditas tertentu.
2. Surat ijin melalu lintaskan
hewan /produk hewan, untuk komoditas tertentu dari instansi lain.
3. Persetujuan Instalasi
Karantina Hewan (IKH /IKPH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih
berlaku, untuk komoditas tertentu dan keperluan tertentu.
4. Fotokopi Keterangan identitas
Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa untuk pengurusan
yang di kuasakan /dan atau Surat Tugas dari Perusahaan /badan hukum untuk untuk
pengurusan.
PROSEDUR PENETAPAN INSTALASI
KARANTINA HEWAN (IKH) MAUPUN INSTALASI KARANTINA PRODUK HEWAN (IKPH).
Alur Penetapan IKH
Secara umum proses penetapan IKH
/ IKPH adalah sebagai berikut:
1. Importir menulis surat
permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta agar Kandang /
Gudang nya ditetapkan sebagai IKH / IKPH yang dilampiri dokumen persyaratannya.
2. Pemeriksaan (Study kelayakan)
atas kandang / gudang yang diajukan sebagai calon IKH /IKHS oleh petugas
karantina dengan surat tugas atas perintah kepala UPT terkait atas dasar
perintah dari kepala Badan Karantina Pertanian.
3. Kepala UPT terkait mengirimkan
hasil study kelayakan oleh tim study kelayakan kepada kepala Badan Karantina
Pertanian di jakarta.
4. Penetapan atau penolakan atas
permohonan penetapan IKH / IKPH.
Catatan:
Lampiran berkas /dokumen sebagai
persyaratan pengajuan IKH / IKPH
1. Akta Perusahaan (Notaris).
2. Tanda Daftar Perusahaan
Perseroan Terbatas (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan
Perdagangan Pemerinyahan Propinsi).
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) - Besar (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Propinsi).
4. Angka Pengenal Impor - Umum
(API-U) (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan
Pemerinyahan Propinsi).
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
(Direktorat Jenderal Pajak).
6. Surat Ijin Undang Undang
Gangguan (HO) (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pemerintah Kabupaten).
7. Surat keterangan domisili
(Kepala desa / kelurahan).
Rekomendasi Instalasi Karantina
Hewan Sementara (Dinas Peternakan kabupaten).
8. Ijin Usaha Peternakan (Badan
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten).
9. Sertifikat tanah atau surat
perjanjian sewa menyewa tanah / gudang.
10. Penunjukan dokter hewan
sebagai penanggung jawab calon IKH, berserta foto copy ijasah dokter hewan.
10. Foto copy KTP pemohon.
PERATURAN
Peraturan Karantina
Peraturan Bea dan Cukai
***Penulis drh. Goyono Trisnadi –
dari berbagai sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar