CARA MENGIRIM HEWAN – PRODUK HEWAN

Selain banyak permasalahan teknis pengiriman hewan - produk (manajemen transportasi), ada banyak hal yang harus diketahui mengenai prosedur transportasinya (yang berhubungan dengan perijinan). Berikut ini adalah: Prosedur dan Peraturan (Pemerintah) Cara Melalulintaskan /mengirim Hewan-produk hewan (Impor - Ekspor - Antar Area di Dalam Negeri).

Pengiriman /melalu-lintaskan hewan-produk /komoditi (oleh pribadi, korporasi maupun Instansi Pemerintah,  terhadap barang yang bersifat komersiil maupun non komersiil baik komoditi berupa hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan maupun benda lain) ke /dari /antar area dalam wilayah Negara Republik Indonesia harus melalui PROSEDUR berdasarkna PERATURAN yang di tentukan oleh Pemerintah Negara Republik Indonesia (Karantina Hewan – Bea dan Cukai):

PROSEDUR IMPOR

Prosedur (Alur) Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan dan Produk Hewan Impor  Secara Umum:
1. Pengguna jasa (Pemilik atau kuasanya) mengajukan Permohonan Pemeriksaan  Karantina (KH-1) terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan /hasil bahan asal hewan (terhadap hewan yang akan diimpor secara On Line atau manual beserta dokumen kelengkapannya, ditujukan kepada Kepala Karantina setempat (Balai /stasiun) di Pelabuhan)  melalui Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2. Petugas Pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang  atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan Surat Tugas (KH-2) kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.
5. Pejabat Fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan /fisik terhadap hewan maupun produk hewan di pelabuhan.
6. Pejabat Fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan hasil tindakan karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya; Bilamana perlu hewan-produk di asingkan untuk diamati sehingga perlu diterbitkan surat perintah masuk instalasi karantina (KH7) untuk dilakukan Tindakan karantina di Intalasi oleh Pejabat fungsional; Pejabat funfsional membuat laporan ke kepala bidang atas tindakan karantina di Instalasi; Kepala Bidang membuat disposisi atas hasil laporan ini.
8. Bila Hewan-produk sehat (sesuai disposisi) Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-12) dan menyerahkan kepada Seksi Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan  Sertifikat KH-12, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi Pengguna Jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Karantina KH-12.
10. Kepala Seksi Pelayanan Operasional menyerahkan Sertifikat Karantina KH-12 kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.

Prosedur Impor Karantina Hewan
1. Prosedur impor karantina hewan secara umum.
2. Prosedur impor BBKP Tanjung Priok.
Website ini menyajikan peraturan, belum menyajikan prosedur pelayanan.
3. Prosedur impor BBKP Tanjung Perak.
4. Prosedur impor BKP Tanjung Emas.
5. Prosedur impor BBKP Makasar.
6. Prosedur impor BBKP Medan.

Catatan:
Secara umum dokumen kelengkapan /persyaratan karantina yang diperlukan untuk impor adalah:
1. Health Certificate Asli dari negara asal / Surat Keterangan Kesehatan dari daerah asal / Surat keterangan sanitasi dari daerah asal / Certificate of sanitary / Certificate of Analize (feed aditif, obat hewan dll) ;  Certificate of origin (BAH / HBAH komoditas tertentu).
2. Surat ijin pemasukan dari Kementerian Perdagangan / dan atau Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (SPP) dari Kementerian Pertanian / dan atau surat persetujuan pemasukan dari kementerian lain.
3. Halal Certificate (bagi produk hewan Pangan).
4. Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH /IKPH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih berlaku.
5. Cargo Manifest /dan atau Bill of Lading (BL) dan Packing List (jika diperlukan).
6. PIB sementara.
7. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon (KTP).
8. Surat Kuasa/Surat Tugas dari importir untuk pengurusan.

Prosedur Impor Bea dan Cukai
1. Prosedur Imor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Prosedur impor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
3. Prosedur impor Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak.
4. Prosedur impor Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
5. Prosedur impor KPP Bea dan Cukai Medan
6. Prosedur Impor KPP Bea dan Cukai Makasar

Catatan:
Secara umum dokumen pelengkap pemberitahuan pabean (sumber website DJBC) adalah: Invoice; Packing List; Bill of Lading/ Airway bill; Polis asuransi; Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP); Surat Kuasa( Jika Pemberitahu PPJK).

PROSEDUR EKSPOR

Prosedur (Alur) Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan dan Produk Hewan Ekspor  Secara Umum:
1.Pengguna jasa (Pemilik atau kuasanya) mengajukan Permohonan Pemeriksaan  Karantina (KH-1) terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan /hasil bahan asal hewan (terhadap hewan yang akan dikirim /impor /eksport /antar area) secara On Line atau manual beserta dokumen kelengkapannya, ditujukan kepada Kepala Balai  melalui Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2.Petugas Pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang  atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan Surat Tugas (KH-2) kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.
5. Pejabat Fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan /fisik terhadap hewan maupun produk hewan.
6. Pejabat Fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan hasil tindakan karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya.
8. Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) /sertifikat sanitasi KH-10 atau KH-11 dan menyerahkan kepada Seksi Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan  Sertifikat KH-9 /KH-10 /KH-11, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi Pengguna Jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11).
10. Kepala Seksi Pelayanan Operasional menyerahkan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.
Prosedur Ekspor Karantina Hewan
1. Prosedur ekspor karantina hewan secara umum.
2. Prosedur ekspor BBKP Tanjung Priok.
Website ini menyajikan peraturan, belum menyajikan prosedur pelayanan.
3. Prosedur ekspor BBKP Tanjung Perak.
4. Prosedur ekspor BKP Tanjung emas.
5. Prosedur ekspor BBKP Makasar.
6. Prosedur ekspor BBKP Medan.

Catatan:
Secara umum dokumen persyaratan /kelengkapan karantina yang diperlukan untuk ekspor adalah:
1. Surat Persetujuan Ekspor  dari Kementerian Pertanian (untuk komoditi tertentu).
2. Surat Keterangan Asal dari pemerintah daerah tk II / dan atau Surat Keterangan Kesehatan dari dokter hewan yang berwenang dari pemerintah daerah tk II.
3. Pemberitahuan ekspor barang (PEB) sementara.
4. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa/Surat Tugas dari eksportir atau pemilik komoditi.
6. Surat keterangan Tindakan karantina lain yang dilakukan sesuai permintaan negara tujuan.

Prosedur Ekspor Bea dan Cukai
1. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
2. Prosedur eksmpor Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tanjung Priok.
3. Prosedur ekspor Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pabean Tanjung Perak.
4. Prosedur ekspor Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Emas.
5. Prosedur ekspor KPP Bea dan Cukai Medan
6. Prosedur ekspor KPP Bea dan Cukai Makasar

Catatan:
Secara umum dokumen pelengkap ekspor (sumber website DJBC) adalah:     Invoice dan Packing List; Bukti Bayar PNBP; Bukti Bayar Bea Keluar (dalam hal barang ekspor dikenai Bea Keluar); Dokumen dari intansi teknis terkait (dalam hal barang ekspor terkena ketentuan larangan dan/atau pembatasan).

PROSEDUR MELALU-LINTASKAN HEWAN – PRODUK HEWAN DI DALAM NEGERI

Prosedur karantina pemasukan – pengeluaran di dalam negeri.

Alur /Prosedur Pelayanan Tindakan Karantina Terhadap Hewan /Produk Hewan Secara Umum (Dalam negeri  /Antar area):
1.Pengguna jasa (Pemilik atau kuasanya) mengajukan Permohonan Pemeriksaan  Karantina (KH-1) terhadap hewan ataupun produk hewan /bahan asal hewan /hasil bahan asal hewan (terhadap hewan yang akan dikirim /impor /eksport /antar area atau di dalam negeri) secara On Line atau manual beserta dokumen kelengkapannya, ditujukan kepada Kepala Balai  melalui Petugas Penerimaan Dokumen (Pendok).
2.Petugas Pendok menyerahkan KH-1 beserta dokumen kelengkapannya kepada Kepala Bidang Karantina Hewan
3. Kepala Bidang  atas nama Kepala Balai menerbitkan Surat Tugas (KH-2)
4. Kepala Bidang menyerahkan Surat Tugas (KH-2) kepada Pejabat Fungsional Medik Veteriner dan Paramedik Veteriner.
5. Pejabat Fungsional melaksanakan tindakan karantina berdasarkan surat tugas: Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan kesehatan /fisik terhadap hewan maupun produk hewan.
6. Pejabat Fungsional menyampaikan hasil tindakan karantina kepada Kepala Bidang
7. Kepala Bidang menerima laporan hasil tindakan karantina dan membuat disposisi untuk dilakukan tindakan karantina selanjutnya.
8. Pejabat Fungsional Medik Veteriner menerbitkan Sertifikat Kesehatan Hewan (KH-9) /KH-10 /KH-11 atau Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan (KH-12) dan menyerahkan kepada Seksi Pelayanan Operasional.
9. Berdasarkan  Sertifikat KH-9 /KH-10 /KH-11 /KH-12, Bendahara Penerima menerbitkan kuitansi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai bukti bagi Pengguna Jasa dalam proses pengambilan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11, KH-12).
10. Kepala Seksi Pelayanan Operasional menyerahkan Sertifikat Karantina (KH-9, KH-10, KH-11, KH-12) kepada pengguna jasa setelah pengguna jasa menunjukkan kuitansi bukti pembayaran PNBP.

Catatan:
I. Secara umum dokumen kelengkapan persyaratan karantina yang diperlukan untuk pemasukan dari dalam negeri atau antar area adalah: 
1. Surat Keterangan Kesehatan asli dari karantina daerah asal (KH-9) /Health Certificate asli dari daerah asal /Surat keterangan sanitasi asli dari karantina (KH-10, kH-11)) dari daerah asal.
2. Surat ijin melalu lintaskan hewan /produk hewan, untuk komoditas tertentu dari instansi lain.
3. Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH /IKPH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih berlaku, untuk komoditas tertentu dan keperluan tertentu.
4. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa untuk pengurusan yang di kuasakan /dan atau Surat Tugas dari Perusahaan /badan hukum untuk untuk pengurusan.

II. Secara umum dokumen kelengkapan /persyaratan karantina yang diperlukan untuk pengeluaran dari dalam negeri atau antar area adalah: 
1. Surat Keterangan Kesehatan dari daerah asal untuk hewan /Surat keterangan sanitasi dari daerah asal untuk Produk hewan /Certificate of Analize (feed aditif, obat hewan dll) dari Perusahaan untuk komoditas tertentu.
2. Surat ijin melalu lintaskan hewan /produk hewan, untuk komoditas tertentu dari instansi lain.
3. Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH /IKPH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih berlaku, untuk komoditas tertentu dan keperluan tertentu.
4. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon (KTP).
5. Surat Kuasa untuk pengurusan yang di kuasakan /dan atau Surat Tugas dari Perusahaan /badan hukum untuk untuk pengurusan.

PROSEDUR PENETAPAN INSTALASI KARANTINA HEWAN (IKH) MAUPUN INSTALASI KARANTINA PRODUK HEWAN (IKPH).

Alur Penetapan IKH
Secara umum proses penetapan IKH / IKPH adalah sebagai berikut:
1. Importir menulis surat permohonan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian di Jakarta agar Kandang / Gudang nya ditetapkan sebagai IKH / IKPH yang dilampiri dokumen persyaratannya.
2. Pemeriksaan (Study kelayakan) atas kandang / gudang yang diajukan sebagai calon IKH /IKHS oleh petugas karantina dengan surat tugas atas perintah kepala UPT terkait atas dasar perintah dari kepala Badan Karantina Pertanian.
3. Kepala UPT terkait mengirimkan hasil study kelayakan oleh tim study kelayakan kepada kepala Badan Karantina Pertanian di jakarta.
4. Penetapan atau penolakan atas permohonan penetapan IKH / IKPH.

Catatan:
Lampiran berkas /dokumen sebagai persyaratan pengajuan IKH / IKPH
1. Akta Perusahaan (Notaris).
2. Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemerinyahan Propinsi).
3. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) - Besar (Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Propinsi).
4. Angka Pengenal Impor - Umum (API-U) (Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Pemerinyahan Propinsi).
5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) (Direktorat Jenderal Pajak).
6. Surat Ijin Undang Undang Gangguan (HO) (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten).
7. Surat keterangan domisili (Kepala desa / kelurahan).
Rekomendasi Instalasi Karantina Hewan Sementara (Dinas Peternakan kabupaten).
8. Ijin Usaha Peternakan (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kabupaten).
9. Sertifikat tanah atau surat perjanjian sewa menyewa tanah / gudang.
10. Penunjukan dokter hewan sebagai penanggung jawab calon IKH, berserta foto copy ijasah dokter hewan.
10. Foto copy KTP pemohon.

PERATURAN

Peraturan Karantina

Peraturan Bea dan Cukai

***Penulis drh. Goyono Trisnadi – dari berbagai sumber

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: