REVISI UNDANG UNDANG KARANTINA..., PERLUKAH?

Beberapa pihak kini lagi hangat membicarakan revisi Undang Undang Karantina (Undang Undang No 16 th 1992 Tentang Karantina Hewan Ikan Dan Tumbuhan). Namun apakah revisi Undang Undang karantina ini Penting?

Setahun yang lalu berita mengenai usulan revisi datang dari Senayan - Sejumlah anggota Komisi IV DPR meminta agar Badan Karantina Pertanian diperkuat, Nabiel Al Musawa dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) bahkan memunculkan usulan agar UU Karantina direvisi. "Kalau ingin membantu Karantina, tentu perlu merevisi UU Karantina yang sudah sangat out of date, tahun 1992.  Saya pikir perlu direvisi," kata politisi yang akrab disapa Habib.  UU yang dimaksud Habib adalah UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Kepala Badan Karantina Pertanian Banun Harpini menyatakan, dari aspek kebijakan /prosedur, kendala yang dihadapi pihaknya adalah kebijakan importasi produk pangan belum harmonis. Lalu, ketentuan sanksi atas pelanggaran peraturan lemah atau belum operasional. Sumber informasi: Jurnal Parlemen/Dzikry Subhanie Rabu, 6 Maret 2013 16:48:07. Dari website: http://www.jurnalparlemen.com/view/1719/badan-karantina-perlu-diperkuat.html

Sesungguhnya sudah lama usulan untuk dilakukan revisi terhadap UU No 16 th 1992 dilontarkan, dan bahkan secara resmi sudah sejak bulan Desember  tahun 2006 Tim Analisis dan Evaluasi Hukum Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuh-Tumbuhan UU No. 16 Tahun 1992 yang merupakan penugasan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: G1-11.PR.09.03 Tahun 2006 menyimpulkan perlunya revisi UU ini. Sumber informasi dari website: http://www.tu.bphn.go.id/substantif/Data/ISI%20KEGIATAN%20TAHUN%202006/2aeKARANTINA.pdf

Oleh Tim evaluasi diatas hasil evaluasi terhadap UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan dapat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
a. bahwa ada beberapa ketentuan dalam UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai lagi dengan praktek-praktek perkarantinaan modern.
b. bahwa prinsip-prinsip syarat dan tindakan karantina tumbuhan telah banyak berubah mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana yang terdapat dalam amandemen IPPC tahun 1997. Sedangkan UU No. 16/1992 sampai sekarang belum pernah direvisi, hal ini mengakibatkan banyak ketentuan-ketentuan di dalamnya yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan.
c. Beberapa perkembangan yang tidak ada dalam UU No. 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, sementara dalam IPPC versi tahun 1997 perihal tersebut diatur sebagai berikut:
1) tindakan karantina dapat dilakukan di luar tempat pemasukan/pengeluaran, karena apabila barang terlalu lama tertumpuk di tempat pemasukan/pengeluaran akan memakan biaya yang besar.; 2) dengan kemajuan teknologi informasi, apabila sistem karantina negara pengirim barang telah diakui ekivalen dengan persyaratan karantina Indonesia, sertifikat dapat berupa elektronik (electronic certificate) yang dikirim kepada otoritas kompeten karantina Indonesia melalui media elektronik (electronic data interchange/ pertukaran data elektronik); 3) tindakan karantina tertentu, seperti misalnya perlakuan fumigasi, dapat dilakukan oleh pihak swasta yang sudah diakreditasi, ekivalen dengan tindakan karantina yang dilakukan oleh petugas karantina.
d. Di samping hal-hal tersebut di atas, perihal keamanan pangan yang berupa standar, pedoman, dan rekomendasi dalam hubungan internasional dirumuskan oleh CAC sebagai bagian dari perjanjian Application of SPS Measures, di Indonesia diatur dalam UU No. 7/1996 tentang Pangan. Dalam UU No. 7/1996 tentang Pangan dan peraturan pelaksanaannya (antara lain PP No. 28/2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan); otoritas kompetennya terdapat lebih dari satu institusi sehingga pengelolaannya menjadi lamban dan tidak efisien. Dengan kondisi yang ada pengawasan keamanan pangan, keamanan lingkungan, dan keamanan pangan/pakan PRG di tempat-tempat pemasukan/pengeluaran maka hanya karantina yang mempunyai kemampuan dan kewenangan dalam melakukan pemeriksaan keamanan pangan minimal untuk pangan segar. Akan tetapi dalam UU No. 16/1992 belum diatur mengenai pengintegrasian tindakan karantina yang terkait
aspek hama dan penyakit dengan aspek keamanan pangan dan keamanan hayati.
e. Dalam UU No. 16/1992 juga belum memuat perihal pengawasan lalu lintas antar negara dan antar area spesies asing invasif (invasive alien species).

Diluar apakah penting gak penting revisi UU no 16 /1992 ini namun dalam merevisi undang undang kita hendaknya harus taat azas. Asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan menurut pandangan Lon L. Fuller (sumber: http://ranggiwirasakti.blogspot.com/2012/11/asas-asas-pembentukan-undang-undang.html BLOG Ranggi Wirasakti), yaitu:
a. peraturan harus berlaku juga bagi penguasa, harus ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya, kemudian dituangkan dalam aturan-aturan yang berlaku umum; b. aturan-aturan yang telah dibuat harus diumumkan kepada mereka yang menjadi obyek pengaturan aturan-aturan tersebut; c. tidak boleh ada peraturan yang memiliki daya laku surut atau harus non-retroaktif, karena dapat merusak integritas peraturan yang ditujukan untuk berlaku bagi waktu yang akan datang; d. dirumuskan secara jelas dan mudah dimengerti; e. tidak boleh mengandung aturan-aturan yang bertentangan satu sama lain; f. tidak boleh mengandung beban yang melebihi apa yang dapat dilakukan; g. tidak boleh terus-menerus diubah, sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi; h. harus ada kecocokan atau konsistensi antara peraturan yang dindangkan dengan pelaksanaan sehari-hari.

Menurut Montesquie dalam bukunya L’Espirit des lois menjelaskan, bahwa dalam pembentukan perundang-undangan hal-hal yang dapat dijadikan asas-asas, antara lain :
a. Gaya harus padat dan mudah; kalimat-kalimat bersifat kebesaran dan retorikal hanya tambahan yang membingungkan; b. Istilah yang dipilih hendaknya sebisa mungkin bersifat mutlak dan tidak relatif, dengan maksud meminimalisasi kesempatan untuk perbedaan pendapat dari individu; c. Hukum hendaknya membatasi diri pada hal-hal yang riil dan actual, menghindarkan sesuatu yang metaforik dan hipotetik; d. Hukum hendaknya tidak halus, karena hukum dibentuk untuk rakyat dengan pengertian yang sedang: bahasa hukum bukan latihan logika, melainkan untuk pemahaman yang sederhana dari orang rata-rata; f. Hukum hendaknya tidak meracukan pokok masalah dengan pengecualian, pembatasan atau pengubahan kecuali hanya apabila benar-benar diperlukan; g. Hukum hendaknya tidak bersifat argumentasi /dapat diperdebatkan adalah berbahaya merinci alasan-alasan hukum, karena hal itu akan lebih menumbuhkan pertentangan-pertentangan; h. Pembentukan hukum hendaknya dipertimbangkan masak-masak dan mempunyai manfaat praktis dan hendaknya tidak menggoyahkan sendi-sendi pertimbangan dasar, keadilan dan hakikat permasalahan; sebab hukum yang lemah, tidak perlu dan tidak adil hanya akan membawa seluruh sistem perundang-undangan kepada image yang buruk dan menggoyahkan kewibawaan negara.

Sedangkan menurut Erman Radjagukguk mengemukakan bahwa undang-undang yang baik, merupakan undang-undang yang memenuhi unsur-unsur:
a. norma harus sesuai dengan perasaan hukum masyarakat; b. isinya merupakan pesan yang dapat dimengerti masyarakat; c. adanya aturan implementasi; d. harus ada sarana pelaksanaannya
e. harus sesuai/sinkron dengan undang-undang yang lain.

Bila dicermati ada beberapa hal yang peting yang perlu direnungkan kembali dalam rangka revisi Undang Undang Karantina selain beberapa hal yang telah disampaikan oleh tim Revisi dari Men Kum Ham adalah: 1. Taat asas; 2. Sesuaikan terminologi; 3. Pemperkuat sarana dan prasarana dalam pelaksanaanya.

1. Taat asas. Taati seluruh asas dan prinsip pembuatan maupun revisi Undang Undang dimaksud agar mudah dimengerti dan dapat dioperasionalkan dengan mudah dan benar. Jangan merancukan diri dengan peraturan lain /jangan mengurusi pekerjaan (domain) orang lain hanya karena ingin menaikan agaran belanja (bugjed) misalnya.

2. Sesuaikan Terminologi. Terminologi dalam UU no 16 th 1992 yang tidak sesuai dengan undang undang lain /dan atau tidak ilmiah, misalnya Istilah: Penahanan, definisi hewan, definisi ikan dll. Sepantasnya untuk diluruskan.
Penahanan. Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) No 8 Tahun 1981. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. /Terhadap orang.
Penahan terhadap barang dalam KUHAP menggunakan istilah penyitaan. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan.
Di dalam Peraturan Menteri Keuangan No 238/PMK.04/2009 tentang Bea Cukai digunakan istilah Penegahan. Penegahan adalah tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk: menunda pengeluaran, pemuatan, atau pengangkutan terhadap barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai; dan/ atau mencegah keberangkatan sarana pengangkut. /Tidak menggunkan terminologi Penahanan, Istilah penegahan di sini bila dicermati adalah kata lain dari penahanan terhadap barang.
Sedangkan Penahanan sesuai ayat 1 pasal 14 UU no 16 th 1992 pengertianya sebagai berikut: Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina dilakukan penahanan apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11, ternyata persyaratan karantina untuk pemasukan ke dalam atau dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia belum seluruhnya dipenuhi. /Kata penahan di sini tidak diterangkan lebih lanjut.
Penggunaan istilah PENAHANAN dalam UU  no 16 tidak sinkron dengan istilah penahanan dalamUU maupun peraturan lain sehingga bisa menimbulkan kerancuan. Dan perlu di teliti lebih mendalam apakah ada istilah lain yang tidak sesuai dengan peraturan lain (UU No 18 tahun 2009 dll). Atau juga kemungkinan adanya istilah (hewan, ikan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dll) yang definisinya tidak ilmiah atau perlu disesuaikan dengan istilah di lembaga internasional seperti oie dan WHO sehingga bisa berlaku secara universal.

3. Pemperkuat sarana dan prasarana dalam pelaksanaanya. Hendaknya dalam revisi undang undang ini memasukkan sarana prasara karantina seperti:
a. Karantina seharusnya berhak memasukkan sarana pemeriksaan berupa alat maupun bahan diagnosa terhadap seluruh penyakit hewan (baik penyakit hewan golongan II maupun golongan I) dari negara lain. Ini untuk menjamin ketepatan diagnosa oleh dokter hewan karantina, Jangan sampai dokter hewan karantina mendiagnosa berdasarkan insting.
b. Perlunya Negara mewajibkan adanya kantor dan IKH/IKPH/IKT pada pintu pintu masuk /pelabuhan.
c. Perlunya Negara Memiliki Pulau karantina.
d. Memperkuat ketentuan sangsi, sesuai apa yang telah disampaikan Kepala Badan Karantina Kepada DPR seperti berita tersebut diatas.
e. dll

Sebenarnya tidak penting revisi UU ini bila hanya akan menambah rancu dan menambah beban negara saja. Namun .. Revisi ... Yes, Bila dilandasi dengan niat baik demi Petani Indonesia sekaligus demi seluruh masyarakat Indonesia tentunya... Tapi masihkah ada yang berniat begitu...?

***Penulis: drh. Giyono Trisnadi.

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: