Laboratorium
harus dilengkapi dengan fasilitas untuk kegiatan
administrasi, pengujian, dengan keamanan yang maksimal. Pemenuhan standard dimaksudkan
untuk menjaga keamanan dan keselamatan, pekerja laboratorium yang bekerja di
dalam laboratorium terutama yang bekerja dengan mikroorganisme atau bahan kimia
berbahaya dan keamanan masyarakat pada umumnya.
******
KONDISI
AKOMODASI DAN KONDISI LINGKUNGAN LABORATORIUM
oleh
Drh.
Sri Yusnowati,
Medik
Veteriner Madya
Pusat
Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
I. PENDAHULUAN
Laboratorium
merupakan tempat atau ruangan dimana para ilmuwan bekerja dengan peralatan
untuk penyelidikan dan pengujian terhadap suatu bahan atau benda. Sedangkan menurut ISO/IEC Guide 2 1986,
laboratorium adalah instansi /lembaga yang melaksanakan kalibrasi dan atau
pengujian.
Dalam
rangka menjalankan operasional kegiatannya, laboratorium dilengkapi dengan
fasilitas (prasarana, sarana) baik untuk kegiatan administrasi, pengujian,
keamanan yang diupayakan maksimal sesuai dengan standard. Pemenuhan standard dimaksudkan untuk menjaga
keamanan dan keselamatan, yang utamanya adalah pekerja laboratorium yang bekerja
di dalam laboratorium terutama yang bekerja dengan mikroorganisme atau agen
patologik atau bahan kimia berbahaya.
Laboratorium juga harus menjaga keamanan dan keselamatan objek yang
ditangani terutama mikroorganisme atau agen patologik atau bahan kimia
berbahaya itu sendiri agar tidak mencemari atau mengkontaminasi lingkungan,
lingkungan internal maupun eksternal.
Hal ini berarti laboratorium harus memberikan lingkungan kerja yang
aman, menjamin keselamatan dan memberikan fasilitas yang nyaman bagi personel
bekerja di dalamnya baik yang menangani administrasi, teknis administrasi
maupun teknis pengujian/penelitian.
Untuk
itu perlu ada standardisasi sarana/prasarana atau fasilitas yang harus dipenuhi
laboratorium agar dapat dilakukan evaluasi kesesuaiannya.
Dengan
semakin aktifnya laboratorium karantina dimana hasil diagnose atau hasil
pemeriksaan laboratoriumnya menjadi peneguh atas keputusan dalam pelaksanaan
tindakan karantina, dan semakin sadarnya institusi karantina akan pentingnya
status akreditasi laboratorium sebagai jaminan atas validitas dari hasil
pengujian yang dilakukan maka penting untuk memperhatikan kesesuaian pemenuhan
sarana/prasarana atau fasilitas laboratorium atas standardnya.
II. PENGERTIAN
KONDISI AKOMODASI DAN KONDISI LINGKUNGAN LABORATORIUM
Laboratorium
yang mengikuti sistim manajemen mutu antara lain SNI ISO IEC 17025:2008, SNI
ISO 9001:2015, CWA 15793:2008 pasti harus memenuhi persyaratan baik persyaratan
manajemen maupun persyaratan teknis.
Persyaratan teknis terkait dengan bahasan ini diantaranya adalah
persyaratan terkait dengan fasilitas sarana/prasarana baik secara fisik, proses
dan jasa pendukung serta lingkungan kerja, dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Kondisi
Akomodasi merupakan kondisi dari fasilitas yang bersifat fisik yang ada dalam
suatu organisasi yang diperlukan untuk berjalannya proses yang merupakan tugas
utama dari organisasi tersebut.
a. Fasilitas
sarana /prasarana yang bersifat fisik yaitu gedung/bangunan, ruang
pengujian/ruang kerja dan sarana penting terkait lainnya (misalnya furniture)
b. Fasilitas
bersifat proses baik perangkat keras maupun perangkat lunak yaitu peralatan
pengujian atau peralatan produksi, bahan uji atau bahan untuk proses produksi,
sistim drainase, alur /mekanisme keluar masuk pekerja, agen biologic dll.
c. Fasilitas
jasa pendukung yaitu sarana angkutan, informasi, komunikasi
2) Kondisi
Lingkungan merupakan suatu kondisi yang diperlukan dalam pengujian atau proses
produksi untuk mencapai suatu kesesuaian hasil/tujuan produksi sesuai metode /mutu
yang dipersyaratkan yang dapat mempengaruhi hasil yang akan dicapai, misalnya
debu, ventilasi, kebisingan /tingkat bunyi dan getaran, daya elektromagnetik,
radiasi, kelembaban, daya listrik, suhu, pencahayaan atau cuaca dll.
III.
PERSYARATAN STANDARD KONDISI AKOMODASI DAN KONDISI LINGKUNGAN LABORATORIUM
Terkait
dengan persyaratan standard sistim mutu laboratorium, beberapa diantaranya
saling terkait satu dengan yang lain (sesuai dengan kebutuhan standard mutu
yang akan diacu) yaitu
Tabel
1. Sistim Manajemen Mutu terkait Laboratorium.
ISO / IEC 17025
|
Persyaratan umum untuk kompetensi dari laboratorium pengujian dan
laboratorium kalibrasi
|
ISO 15189
|
Diperuntukkan bagi laboratorium medik – persyaratan khusus untuk mutu
dan kompetensinya.
|
ISO/IEC 17043
|
Penilaian kesesuaian – persyaratan umum untuk penyelenggara uji
profisiensi
|
ISO 13528
|
Metode statistik yang digunakan dalam penyelenggaraan uji profisiensi
dengan memperbandingkan hasil uji profisiensi antar laboratorium
|
OECD GLP
|
Prinsip-prinsip OECD yang ada dalam pelaksanaan pekerjaan di
laboratorium yang dilakukan dengan baik sesuai standard
|
ISO Guide 34 รจ sudah direvisi menjadi ISO 34:2016
|
Persyaratan umum untuk kompetensi dari laboratorium yang menghasilkan
bahan rujukan (reference material)
|
ISO 8402
|
Perbendaharaan kata – untuk Manajemen mutu dan jaminan mutu
|
ISO 19011
|
Pedoman mengaudit sistim manajemen/ pengelolaan lingkungan dan/atau
mutu
|
ISO 9001
|
Sistim manajemen mutu – persyaratan
|
(Diambil
dari Laboratoriy Quality Standards and their Implementation – WHO, 2011, hal. 3)
Dalam
menerapkan sistim manajemen mutu banyak elemen yang dilakukan atau disiapkan
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam jenis sistim manajemen mutu yang diacu,
dalam tulisan ini hanya membahas terkait dengan persyaratan kondisi akomodasi
dan kondisi lingkungan menyangkut spesifikasi, metode dan prosedur yang
relevan, yang dapat mempengaruhi keabsahan dan mutu dari hasil uji
laboratorium.
Terkait
dengan yang disebutkan dalam bagian 2 di atas, maka persyaratan elemen kondisi
akomodasi dan kondisi lingkungan dapat dijabarkan sebagai berikut:
3.1.
Persyaratan Kondisi Akomodasi
Dalam
memenuhi persyaratan kondisi akomodasi, perlu:
a. Menetapkan
tujuan dari laboratorium yang akan dibangun atau dikembangkan atau diperbaiki /disempurnakan.
Tujuan laboratorium tersebut dapat sebagai laboratorium diagnostik, pengujian,
penelitian, atau sebagai laboratorium pendidikan.
b. Menginventarisasi
data lokasi, keadaan bangunan dan lingkungannya, agen penyakit dan jenis sampel
yang ditangani, jumlah dan kompetensi dari manajemen dan staf (administrasi,
teknis dan peneliti /pekerja di laboratorium).
b.1.
Data lokasi dimaksudkan untuk mengetahui kondisi kontur tanah (datar/landai,
bertingkat /berbukit), kondisi struktur tanah, jenis tanah (tanah merah,
berpasir, padat berbatu, tanah berbatu dll).
b.2.
Untuk rencana pengembangan atau perbaikan/ penyesuaian /penyempurnaan, data
keadaan bangunan labratorium yang sudah ada diperlukan untuk mengetahui beban
bangunan yang akan diterima atas perubahan laboratorium terkait dengan penambahan
ruang lingkup pengujian yang kemungkinan berarti penambahan beban atas
penambahan jumlah alat, orang; perubahan tipe laboratorium yang mungkin juga
berarti adanya perubahan besaran tekanan ruang dll.
b.3.
Keadaan lingkungan menyangkut atas keadaan epidemiologi dari lokasi
laboratorium dengan memperhatikan data kelembaban udara, drainage lokasi, jarak
laboratorium dari jalan umum, keadaan lalu lintas alat ternak, orang dan
ternak/ hewan dll.
b.4.
Jenis agen penyakit yang ditangani harus sejalan dengan tingkat kontenmen
laboratorium yang disiapkan.
Mengacu
pada pembagian kelompok mikroorganisme yang ada pada Chapter 1.1.3. Biosafety
and Biosecurity in the Veterinary Microbiology Laboratory and Animal
Facilities-OIE Terrestrial Manual 2012 dan Laboratory Biosafety Manual, WHO 3rd
ed, agen penyakit diklasifikasikan menjadi empat kelompok risiko mikroorganisme
yang ditangani juga dalam empat tingkat kontenmen setara dengan risiko yang
dapat ditimbulkan oleh agen penyakit tersebut. Klasifikasi kelompok risiko
mikroorganisme berdasarkan atas faktor risiko mikroorganisme dengan
memperhatikan potensinya untuk dapat berubah infeksius pada bentuk aerosol,
jumlah dan konsentrasi dari mikroorganisme yang menyebabkan infeksi, sifat
stabil mikroorganisme di kondisi lingkungan, jenis pengujian yang dilakukan
(misalnya in-vitro, in-vivo, uji tantang bentuk aerosol) dan organisme
rekombinan yang digunakan (Tabel 2. Kesetaraan Tingkat Kontenmen dengan Kelompok
Risiko Mikroorganisme Patogen)
Tabel 2.
Kesetaraan Tingkat Kontenmen dengan Kelompok (Grup) Risiko
Mikroorganisme Patogen
Kelompok (Grup) Risiko Mikroorganisme
|
Tingkat Kontenmen Laboratorium
|
|||
Grup
|
Uraian
|
Tingkat
|
Persyaratan
|
Fasilitas
|
1
|
·
Risiko
rendah terhadap individu dan
masyarakat
·
Mikroorganisme
yang non infeksius (tidak menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan)
misal Lactobacillus sp
|
1
|
· Melakukan pengujian sesuai
Good Microbiological Technique (GMT)
· Mempergunakan lab
jas
|
· Pintu sebagai pemisah dari public area dengan
ukuran yang dapat dilalui peralatan
· Dilengkapi
sinks untuk cuci tangan
· Screen pada jendela
· Lantai anti slip
· Pencahayaan yang memadai
· Ruang penyimpanan luas
· Permukaan yang mudah dibersihkan
· Meja kedap air
|
2
|
· Risiko
sedang terhadap individu dan risiko
rendah terhadap masyarakat
· Mikroorganisme
patogen yang menyebabkan penyakit pada manusia atau hewan tetapi tidak
menyebabkan bahaya yang serius pada pekerja laboratorium, masyarakat, ternak
atau terhadap lingkungan.
· Sudah
ada perlakuan dan pencegahan yang efektif, dan risiko penyebaran infeksinya
terbatas.
· Biasanya menular via oral/fecal, darah.
misal E.coli
|
2
|
· Melakukan pengujian sesuai
GMT
· Mempergunakan pakaian
pelindung selama pengujian (APD: masker, gloves, lab jas)
· Menempelkan tanda Biohazard di depan pintu laboratorium
|
· Persyaratan yang ada di tingkat kontenmen
laboratorium 1
+
· Permukaan
kerja tahan bahan kimia, kelembaban dan panas tergantung fungsi lab
· Alat pencuci mata (eye wash)
· Emergency
shower
· Pintu yang langsung tertutup
· (Jika diperlukan) BSC atau upayakan melakukan
pengujian di dalam BSC
· Tata alir udara
|
3
|
·
Risiko tinggi terhadap individu namun risiko rendah terhadap masyarakat di
sekitar lab.
·
Mikroorganisme patogen yang
menyebabkan penyakit serius pada manusia atau hewan dan dapat menimbulkan risiko
jika menyebar di masyarakat sekitar lab
·
Menyebar
melalui aerosol,
misal Bacillus
anthracis, Brucella spp.,
M. tuberculosis,
HIV, AI,
·
Biasanya sudah ada perlakuan dan pencegahan yang efektif
|
3
|
· Persyaratan pada tingkat
kontenmen laboratorium 2
+
· Harus ada pengendalian
akses masuk dan keluar laboratorium
· Harus menerapkan sistim
tata alir udara langsung menggunakan system pengendalian HIVAC (Heating, Ventilation and Air Conditioning)
|
· Persyaratan yang ada di tingkat kontenmen laboratorium
2 (dapat tidak disediakan emergency shower)
+
· Pintu masuk ganda
· Tata alir udara
· Adanya akses ke autoclave
· BSC
· Pintu yang menutup otomatis
· Hands-free sinks
· Lab harus di beri sealed
|
4
|
·
Risiko tinggi terhadap individu
dan masyarakat
·
Mikroorganisme
patogen yang biasanya menyebabkan penyakit serius pada
manusia atau hewan dan dapat berpindah
dari satu individu yang terinfeksi
kepada individu lainnya baik secara
langsung maupun tidak langsung
·
Tidak
ada perlakuan dan pencegahan yang efektif, misal Ebola, Maburg
|
4
|
· Persyaratan pada tingkat
kontenmen laboratorium 3
+
· Akses masuk menggunakan
tekanan udara yang terkunci, melakukan showering
pada saat keluar kontenmen, adanya pembuangan limbah secara khusus
|
· Persyaratan yang ada di BSL 3, namun tidak perlu
ada eye wash dan emergency shower
+
· Pintu Interlock
· Double HEPA (High
Efficiency Particulate Air) exhaust
· HEPA supply
· Double-door autoclave
· Liquid treatment
· Lab is sealed
·
Menggunakan pakaian bertekanan positif yang
dihubungkan dengan BSC tipe A2
|
b.5.
Jenis sampel yang ditangani akan memerlukan sarana /prasarana, fasilitas yang
menunjang untuk memberikan keselamatan dan keamanan terhadap sampel dalam hal
ini agen patologiknya, pekerja laboratorium serta lingkungan di sekeliling
laboratorium.
Jenis
sampel yang mungkin ditangani adalah sampel darah, serum, feses, epithelium,
sampel ocular, saluran reproduksi, nasal discharge, saliva, cairan vesicular,
susu, jaringan nekropsi, bahan-bahan dan sisa pakan dari lingkungan hewan
terinfeksi, madu. Namun terkait sarana
biosafety dan biosekuriti jenis sampel yang dimaksud dibagi menjadi:
1) Sampel
berbahaya /infeksius yaitu sampel yang mengandung mikroorganisme pathogen
(kelompok risiko mikroorganisme 2, 3, 4) atau residu yang sangat berbahaya yang
kemungkinan dapat mengkontaminasi ke lingkungan apabila sampel tidak ditangani
sesuai GLP (Good Laboratory Practice).
2) Sampel
non-infeksius/tidak berbahaya yaitu sampel yang mengandung mikroorganisme namun
tidak pathogen (kelompok risiko mikroorganisme 1, 2).
3.2.
Persyaratan Kondisi Lingkungan
Terkait
dengan kondisi lingkungan, laboratorium dapat dibagi menjadi dua tipe yaitu
laboratorium kering dan laboratorium basah. Laboratorium kering merupakan ruang
laboratorium tempat bekerja atau penyimpanan bahan, barang atau peralatan
elektronik dan atau peralatan besar yang hanya memiliki sedikit pipa untuk
melaksanakan pengujian. Yang termasuk ke
dalam definisi ini adalah laboratorium analitik, dimana jenis laboratorium ini
memerlukan akurasi dalam kondisi suhu ruang, pengendalian kelembaban, debu dan
kebersihan ruang. Sedangkan yang
dimasukkan ke dalam definisi laboratorium basah adalah laboratorium yang
melakukan pengujian serta analisa atas bahan kimiawi, obat-obatan atau bahan lain
atau bahan biologik. Laboratorium basah
membutuhkan air, ventilasi langsung dan perlengkapan pipa yang khusus pada
peralatan laboratorium yang digunakan untuk pengujian.
Laboratorium
harus diperlengkapi dengan alat pengendali iklim dan ventilasi. Suhu dan kelembaban dalam laboratorium harus
tetap dijaga sesuai dengan batas nilai yang diperlukan oleh setiap alat untuk
melakukan uji dan spesifikasi operasional alat yang disebutkan oleh
pabrikan. Namun lingkungan pekerjaan
yang nyaman umumnya ada pada suhu 20-25 ยบC dan kelembaban relative 35-50%
(tergantung atas wilayah geografisnya).
Secara umum, area tempat bekerja harus bebas dari suhu ekstrim yang
berbahaya terhadap kesehatan atau yang mempengaruhi operasional yang aman.
Area
tempat bekerja, area persediaan bahan dan area tempat berisitirahat harus bebas
dari bau-bauan yang berbahaya. Harus ada
prosedur untuk pengendalian debu dan partikel asing lainnya.
Ventilasi
exhaust dinyalakan selama 24 jam penuh terutama untuk ruang yang dipergunakan
untuk menguji bahan-bahan kimiawi atau ruang persediaan bahan kimia. Namun lubang pasokan udara untuk alir udara
tidak boleh lebih dari 50 feet per menit (FPM).
Dan tidak boleh ada daur ulang udara di dalam laboratorium.
Laboratorium
tetap menjaga pencahayaan yang cukup untuk melakukan pekerjaan dalam
laboratorium dan disarankan pencahayaan ada pada tingkat 80-100 intensitas foot
candle kecuali metode ujinya memang memerlukan pencahayaan yang lebih dari itu.
Atau apabila diperlukan pencahayaan khusus di area tertentu berupa pencahayaan
matahari secara langsung perlu diperhatikan pengaruh cahaya matahari yang dapat
menyebabkan rusaknya sampel, reagen dan media atau dapat mempengaruhi peralatan
atau analisa.
3.3. Persyaratan rancang bangun bangunan
laboratorium yang memenuhi persyaratan biosafety dan biosekuriti
Pihak
yang terlibat
Rancang
bangun bangunan laboratorium dibuat dengan melibatkan berbagai pihak antara
lain:
-Para
peneliti/personel yang bekerja di laboratorium, yang akan menjabarkan kebutuhan
ruangan, peralatan setiap ruang, fungsi dari setiap ruang, jenis sampel dan
metode uji yang ditangani pada setiap ruang
-Arsitek
dan perancang interior yang menterjemahkan kebutuhan para peneliti/personel
yang bekerja di laboratorium ke dalam suatu rancang bangun dengan memperhatikan
kaidah/prinsip laboratorium dan memenuhi persyaratan laboratorium. Termasuk di dalamnya jenis fasilitas
(prasarana, sarana) baik untuk bangunan maupun kebutuhan personel bekerja di
laboratorium. Misalnya pembagian ruang,
alur lalu lintas manusia, lalu lintas sampel, bahan, reagen, konstruksi dan
jenis bahan bangunan, jenis meja kerja, jenis kursi dll.
-Insinyur
mekanik dan listrik yang menterjemahkan tata alir udara dan tekanan udara di
setiap ruang sesuai dengan kebutuhan dari setiap ruang, tata alir listrik
setiap ruang, tata alir limbah rumah tangga dan limbah laboratorium ke dalam
suatu rancang tata alir listrik, mekanikal, plumbing.
-Para
manajer yang ada dalam manajemen laboratorium yang bertugas memfasilitasi
operasional laboratorium, mengelola penyelenggaraan laboratorium.para manajer
inilah yang harus dapat memfasilitasi terwujudnya laboratorium yang diperlukan
oleh peneliti/pekerja laboratorium sesuai dengan fungsi yang harus
dilaksanakan.
-Kontraktor
pelaksana pekerjaan sipil, arsitektur dan interior, mekanikal dan elektrikal,
kontraktor pengadaan furniture khusus laboratorium
Semua
pihak harus bekerja bersama-sama sesuai dengan fungsinya masing-masing sehingga
tersedia laboratorium (baik secara fisik maupun mekanisme/sistim) yang
memenuhi:
-kebutuhan
dan mengakomodasi kebutuhan dari sisi alur kerja, tekanan dan aliran udara,
-kesesuaian
dengan persyaratan/standard laboratorium, dan
-dana
yang tersedia.
Prinsip
standard rancang bangun
Secara
prinsip rancang bangun laboratorium harus memenuhi prinsip-prinsip sesuai
dengan standard, yaitu:
1) Memenuhi
prinsip tata letak ruang yang harus mengakomodasi kebutuhan semua fungsi yang
diperlukan, kebutuhan spesifik untuk hewan laboratorium (jika ada pengujian
terkait hewan coba), mengakomodasi penempatan peralatan laboratorium,
penempatan alat-alat keselamatan dan dapat mengakomodasi kebutuhan peralatan ME
(mechanical and electronic). Dalam tata
letak ruang perlu diperhatikan kebutuhan peneliti terkait dengan sisi alur
kerja dan kelengkapan ruang, serta harus memenuhi kaidah perancangan tekanan
dan aliran udara.
2) Memenuhi
prinsip arah aliran udara dengan melakukan pengaturan tekanan udara, dan
memperhatikan juga prinsip pengelolaan limbah cair dan padat.
3) Komponen
mekanikal, elektrikal, plumbing, peralatan laboratorium serta alur kerja yang
mungkin akan mempengaruhi tata alir udara di dalam ruang laboratorium.
4) Pemenuhan
standar atas jenis bahan yang dipakai (lantai, dinding, plafon, pintu, jendela,
ducting, pemipaan dan lainnya)
Pembagian
Fungsi Dasar
Berdasarkan
atas prinsip bangunan standard yang harus dipenuhi, maka sesuai dengan fungsi
bagian dari bangunan, secara garis besar area laboratorium terbagi menjadi dua
yaitu area publik dan area kegiatan laboratorium.
Area
publik di dalamnya meliputi ruangan kantor administrasi teknis antara lain
ruang rapat, ruang pekerja laboratorium baik manajer, penyelia maupun analis,
ruang penerimaan sampel, ruang ganti, toilet, pantry dan ruang lain yang dapat
diakses secara luas baik oleh manajer, staf, pekerja laboratorium maupun
pengunjung /tamu.
Sedangkan
area kegiatan laboratorium meliputi ruang pengujian (termasuk di dalamnya ruang
preparasi), ruang alat khusus (ruang yang berisi peralatan besar untuk
melakukan metode uji tertentu misalnya alat Gas Chromatography, High
Performance Liquid Chromatography, Atomic Absorption Spectroscopy dll), ruang
penyimpanan bahan (media, reagen, buffer, bahan kimia dll yang diperuntukkan
sebagai persediaan), ruang penyimpanan alat termasuk di dalamnya ruang untuk
sterilisasi alat. Untuk mencegah terjadinya kontaminasi silang maka sebaiknya
jenis uji berbeda dipisahkan ruang pengujiannya, misalnya ruang pengujian
kimiawi dipisahkan dari ruang pengujian mikrobiologi.
Di
luar dari bangunan laboratorium terhubung tempat pengolahan limbah dimana sudah
dilakukan identifikasi dan dipisahkan jenis limbah laboratoriumnya yaitu:
1) limbah
infeksius atau berbahaya adalah limbah laboratorium baik bentuk cair maupun
padat yang mengandung mikroorganisme atau bahan kimia berbahaya sisa atau bekas
dari hasil pengujian
2) limbah
non-infeksius yaitu limbah laboratorium bentuk cair maupun padat yang merupakan
hasil buangan dari rumah tangga yang tidak berhubungan atau terpapar dengan
sampel atau pengujiannya misal buangan toilet, kamar mandi, kertas, plastic dll.
Gambar1.
Pembagian fungsi dasar.
Limbah
cair non infeksius dapat dibuang langsung ke dalam biotank yang merupakan suatu
tanki atau tabung yang ditanam di dalam tanah untuk mengolah secara sederhana
limbah cair non-infeksius. Sedangkan
limbah padat non-infeksius dapat langsung dibuang ke tempat sampah atau
dibakar.
Sedangkan
untuk limbah laboratorium yang infeksius termasuk di dalamnya benda tajam
misalnya jarum suntik harus dilakukan perlakuan dengan aman dan efektif sesuai
dengan peraturan pengelolaan limbah.
Perlakuan yang dilakukan antara lain menetralisirnya menjadi larutan
kimiawi yang netral ataupun di autoclave (disterilisasi dengan uap panas
bertekanan) terlebih dahulu sebelum diinsenerasi (dimusnahkan dengan pemanasan)
dengan incinerator.
Selain
itu, perlu tersedia pula bangunan penunjang tempat generator set, penampungan
air bersih atau water hydrant, pengawasan keamanan laboratorium dari lingkungan
sekitar.
Layout
dan Kebutuhan ukuran ruang
Layout. Layout ruang laboratorium mempertimbangkan
berbagai hal antara lain kebutuhan lorong antar ruang laboratorium, ruang
antara, luasan ruang kerja laboratorium, fasilitas dan peralatan laboratorium,
tata alir udara, tipe kontenmen dari ruang kerja laboratorium dll.
Ruang
lorong. Ruang lorong untuk keluar masuknya orang harus aman dan memastikan
tidak menyulitkan bergerak baik pada waktu kondisi normal maupun apabila
terjadi keadaan darurat yaitu dengan tidak adanya furniture atau barang lain
yang menghambat di sepanjang lorong. Minimal lebar jalan lorong 600 mm. Jika
arah masuk atau arah keluar dibedakan walau tidak dipisahkan dengan suatu
pembatas yang permanen dan apabila memungkinkan dapat dibuat garis pembatas
yang berwarna putih atau kuning selebar 50 mm.
Ruang
Antara. Ruang yang terletak diantara bagian luar ruang laboratorium dengan
ruang kerja laboratorium. Ruang antara diperlukan dan harus ada untuk
laboratorium kontenmen tingkat 3 dan 4. Untuk laboratorium kontenmen tingkat 3,
pintu ruang antara berada diantara ruang ganti bersih dan kotor dengan pintu
yang interlock, memakai alarm penanda atau dengan adanya protocol
penggunaan. Sedangkan untuk laboratorium
kontenmen tingkat 4, pintu ruang antara berada diantara ruang ganti bersih dan
kontor dan hanya bersifat interlock saja. Dimana pintu interlock harus dapat
dibuka secara manual dari dalam ke luar dan hanya digunakan untuk keadaan
darurat saja.
Ruang
Kerja. Penyiapan ukuran ruang kerja
laboratorium tergantung pada jumlah personel yang bekerja di dalamnya, volume
pekerjaan yang ditangani dalam keseharian, kebutuhan pelaksanaan pekerjaan
dalam jangka pendek dan jangka panjang serta semua sumber daya yang dimiliki.
Layout
ruang kerja dirancang untuk memberikan ruang yang cukup jelas mana area
furniture, tempat kerja sehingga personel dapat bergerak leluasa tanpa
terbentur furniture atau peralatan laboratorium apabila personel bergerak dari
posisi duduk ke posisi berdiri atau berjalan.
Ruang
ganti. Jika diperlukan adanya ruang
ganti, dan personel laki-laki dan perempuan melakukan penggantian baju pada
waktu yang bersamaan, maka perlu disediakan dua ruang ganti terpisah untuk
laki-laki dan untuk perempuan. Ruang
ganti ini diperlukan untuk mengganti baju dari luar dengan baju pelindung diri
atau lab jas seragam; dan untuk menanggalkan baju kerja setelah pekerjaan di
dalam laboratorium selesai dan akan meninggalkan laboratorium tempat kerja. Luasan ruang ganti minimal 0,5 m2.
Di
dalam ruang ganti, disediakan fasilitas locker sebagai tempat penyimpanan baju,
rak sepatu, cermin dll.
Toilet
dan fasilitas pencuci tangan. Letak toilet dipertimbangkan dan diperhitungkan
agar tidak menyebabkan terjadinya kontaminasi silang. Sedangkan jumlah yang
tersedia harus diperhitungkan dengan jumlah personel yang bekerja di
laboratorium, jumlah personel laki-laki dan perempuan, bahkan jika memungkinkan
dengan memperhatikan personel yang menyandang disabilitas. Rasio minimal
ketersediaan toilet bagi personel yang bekerja di laboratorium adalah sebagai
berikut:
-untuk
laki-laki: 1 kloset untuk setiap 20 personel dengan jumlah urinoir 1 bagi
setiap 25 orang.
-Untuk
perempuan: 1 kloset untuk setiap 15 personel
Toilet
juga dilengkapi dengan fasilitas pencuci tangan dan khusus untuk toilet
perempuan dilengkapi dengan tempat pembuangan “pembalut”.
Bahan
Struktur Bangunan dan Furniture
Bahan
Struktur Bangunan. Struktur bangunan dan bahan dari bangunan yang dibuat harus
dipastikan tidak memberikan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan dari
personel yang bekerja di laboratorium.
Permukaan dinding, lantai dan langit-langit tahan terhadap cakaran,
kelembaban, bahan kimia atau tahan panas tergantung pada fungsi dari ruang
kerja laboratorium tersebut. Namun perlu
diupayakan sudut antara lantai dengan dinding dan sudut antara dinding dengan
langit-langit melengkung, tidak bersudut tajam.
Gambar
2. Sudut lantai dan sudut langit-langit.
(Gambar
2. Diambil dari bahan paparan training
Biosafety Enhancement: Singapore-Canada Third Country Training Programme)
Dinding
tahan air dengan sistim pelapis interior bagian dalam laboratorium harus mudah
dibersihkan, dapat dilapisi dengan cat epoxy.
Plafon menggunakan bahan yang tahan air (water resistant dan water
proof).
Pemilihan
permukaan lantai atau lapisan yang menutupinya tergantung pada jenis pekerjaan
yang ditangani sebagaimana halnya dengan jenis bahan atau sampel yang
ditangani, kemungkinan tumpahan yang dapat terpapar, kontaminan lainnya yang
mungkin terpapar termasuk debu yang akan timbul. Yang jelas permukaan lantai jangan sampai
licin sehingga kemungkinan dapat terjadi slip, tanpa sambungan (nat), hospital
plinth, kedap air, tahan terhadap bahan kimia atau tidak ada kabel yang
berseliweran di lantai atau tempat kontak listrik yang kemungkinan dapat
menyebabkan tersandungnya kaki personel yang sedang bekerja di dalam ruang
kerja laboratorium, mudah dibersihkan dan didesinfeksi.
Gambar
3. Contoh jenis lantai
Bahan
Struktur Furnitur. Pintu, meja kerja,
laci meja kerja, pegangan pintu dll diupayakan berujung dan melengkung membulat
(tidak tajam).
Gambar
4. Ujung meja kerja, handle pintu dll
yang membulat.
Bahan
mebel tahan terhadap air, panas, bahan kimia (tanpa bahan dasar organik).
Kursi
kerja memenuhi persyaratan ergonomic yang dapat disesuaikan untuk mengakomodasi
ukuran personel yang bekerja di laboratorium.
Sistim
pintu interlock dengan alarm yang akan
berbunyi jika pintu terlalu lama terbuka.
Gambar
5. Sistim pintu interlock
Pencahayaan.
Tingkat pencahayaan yang harus tersedia tergantung pada tingkat kesulitan
pekerjaan yang ditangani, yang jelas personel bekerja dengan tingkat
pencahayaan yang cukup baik dari sumber yang alami (yaitu sinar matahari)
maupun sumber buatan (cahaya lampu). Di
dalam laboratorium perlu tersedia pencahayaan untuk keadaan darurat yang akan
memandu personel keluar laboratorium pada saat terjadi kondisi darurat.
Kualitas
Udara. Ruang kerja laboratorium harus
mendapat ventilasi udara yang cukup.
Udara yang bersih dan segar yang diperoleh dari luar laboratorium
sebaiknya difilter terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam laboratorium
agar tidak terjadi kontaminasi silang.
Ruang kerja laboratorium selain memiliki ventilasi alami (berupa jendela
dan pintu yang dapat dibuka permanen) juga dapat mempergunakan ventilasi
mekanik (dari kipas angin, exhaust atau air conditioning). Ventilasi alami ukurannya paling tidak 5
persen dari luasan lantai dalam ruang, dapat terbuka ke luar atau ke area
dengan berpenutup. Sedangkan ventilasi
mekanik haruslah tidak menyebabkan kelembaban di dalam ruang, menimbulkan bau,
harus dapat mengurangi tingkat kontaminan di dalam ruang. Untuk ruang kerja yang tertutup harus
mendapat pasokan udara yang nyaman dengan pergerakan udara biasanya antara 0,1
m dan 0,2 m per detik.
Suhu
Panas dan Dingin. Harus dapat dibedakan
antara kondisi yang mengancam kesehatan dan keselamatan serta kondisi ketidak
nyamanan yang dirasakan personel yang bekerja di laboratorium. Personel yang bekerja pada suhu udara yang
terlalu tinggi atau terlalu rendah akan menyebabkan ancaman terhadap kesehatan
bahkan keselamatan personel. Kenyamanan
suhu ruang dipengaruhi oleh banyak factor termasuk di dalamnya suhu udara,
pergerakan udara, suhu lantai, kelembaban, pakaian yang dikenakan, suhu
rata-rata di sekeliling dan masuknya sinar matahari ke dalam ruang kerja,
insulasi bangunan dll. Untuk
meminimalisir kondisi lingkungan yang panas dapat dengan meningkatkan
pergerakan udara menggunakan fan atau menginstal AC atau pendingin evaporasi ke
suhu terendah, melakukan insulasi dengan merambatkan tanaman, pipa dan dinding,
mengurangi penetrasi sinar matahari dengan memberikan kaca film pada kaca
jendela dll.
Ruang
makan dan /atau pantry. Jika
memungkinkan dalam area umum tersedia ruang pantry dan /atau ruang makan bagi
personel laboratorium.
Ruang
tempat penyimpanan barang-barang pribadi.
Barang-barang pribadi personel yang bekerja di laboratorium sebelum
masuk ke dalam laboratorium sebaiknya disimpan minimal di dalam locker.
Mekanikal
dan Elektrikal (ME). Dalam rancang
bangun laboratorium, masalah pokok yang tidak kalah pentingnya adalah ME yang
mencakup rancang alur listrik, tata alir udara berikut rancang penempatan pipa,
tata alir limbah berikut rancang penempatan pipa dll.
Sebelum
insinyur ME bekerja, arsitek sipil dan interior sudah harus menyelesaikan
gambar penempatan lay-out ruang, lay-out penempatan peralatan laboratorium
setiap ruang, lay-out tata alir suara, kebutuhan udara dan tekanan udara setiap
ruang, kebutuhan pencahayaan setiap ruang, kebutuhan daya listrik setiap ruang
termasuk di dalamnya penempatan stop kontak dan vitting dll. Setelah itu barulah dipetakan tata alir
listrik, tata alir pipa dsb.
IV. KONDISI
AKOMODASI DAN KONDISI LINGKUNGAN LABORATORIUM KARANTINA
Dengan
semakin ke depannya alasan technical barrier dalam perdagangan dunia, maka
semua Negara dapat menerima atau menolak suatu komoditas yang diperdagangkan ke
dalam negaranya setelah ada pembuktian dari hasil diagnose laboratorium yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Hasil pemeriksaan /pengujian laboratorium akan diterima di berbagai
Negara apabila laboratorium penguji telah diakui kompetensinya melalui
akreditasi oleh lembaga akreditasi yang berwenang di negaranya dan termasuk ke
dalam salah satu anggota perjanjian pengakuan akreditasi dengan lembaga
akreditasi Negara lainnya (Mutual Recognition Agreement) misalnya MLA-ILAC
(Multi Lateral Agreement-International Laboratory Accreditation Cooperation),
MLA-APLAC (Multi Lateral Agreement-Asia Pacific Laboratory Accreditation
Cooperation).
Badan
Karantina Pertanian, sebagai institusi yang menyaring komoditas yang
dilalulintaskan baik antar area terutama pemasukan dari luar negeri dari
kemungkinan masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) utamanya HPHK
golongan I yaitu yang belum ada di Indonesia, lebih meningkatkan operasional
laboratorium karantinanya dengan mengajukan akreditasi atas metode uji yang
dilakukan di laboratorium karantina sesuai dengan jenis komoditi yang
ditangani.
4.1.
Kondisi Sekarang
Sejak
beberapa tahun terakhir ini, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi atas kondisi laboratorium
karantina hewan baik kompetensi personel, fasilitas laboratorium dan
kesesuaiannya dengan persyaratan standard yang tertera pada Chapter 1.1.3.
Biosafety and Biosecurity in the Veterinary Microbiology Laboratory and Animal
Facilities-OIE Terrestrial Manual 2012 dan Laboratory Biosafety Manual, WHO 3rd
ed (2004), dan The Laboratory Biosafety Guidelines 3rd ed (2004, Canada
Ministry of Health). Pembinaan,
monitoring dan evaluasi terhadap laboratorium karantina hewan ini selain
dilakukan oleh personel di Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani
juga melalui bimbingan teknis langsung untuk kompetensi pengujian oleh Balai
Besar Uji Standar Karantina Pertanian yang merupakan salah satu UPT lingkup
Badan Karantina Pertanian yang khusus menangani laboratorium karantina.
Namun
dari hampir semua laboratorium karantina hewan yang pernah ditinjau kondisi
laboratoriumnya (baik yang sudah terakreditasi apalagi yang belum
terakreditasi) kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan yang utamanya terkait
dengan persyaratan standard biosafety dan biosekuriti banyak sekali yang belum
sesuai. Karena memang kesesuaian
persyaratan untuk kareditasi laboratorium lebih menekankan kepada kompetensi
pengujian. Kesesuaian atas kondisi
akomodasi dan kondisi lingkungan lebih melihat ketersediaannya dan tidak adanya
tekanan internal maupun eksternal atas ketersediaan ini kepada hasil pengujian
yang dilakukan oleh analis (personel yang bekerja di laboratorium).
Hasil
monev laboratorium yang menyangkut kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan
diantaranya:
1) Kondisi
Akomodasi
-Masih
perlu penyempurnaan struktur bangunan laboratorium, dimana hampir semua
bangunan laboratorium terbuat dari bahan dengan kekuatan yang diperuntukkan
sebagai bangunan kantor. Hanya beberapa
laboratorium dengan struktur batas dinding dan lantai atau batas dinding dan
plafon /langit-langit melengkung.
-Jika
memungkinkan dan jika diperlukan peralatan penunjang diadakan sesuai dengan
peruntukkannya (misalnya emergency shower laboratorium).
-Untuk
ruang kerja laboratorium Mikrobiologi perlu disediakan adanya ruang antara
untuk mengurangi kontaminasi silang.
-Permukaan
meja kerja, dinding, langit-langit dan lantai terbuat dari bahan bangunan biasa
untuk perkantoran, yang tidak kedap air, kelembaban, apalagi bahan kimia. Lantai bernat, atau jikapun ada yang dilapisi
cat epoxy pengerjaannya tidak sesuai dengan persyaratan sehingga mudah
mengelupas
-Tepi
meja kerja, handle pintu dll tidak membulat bahkan banyak bertepi tajam
sehingga dapat menyebabkan luka pada personel laboratorium yang sedang bekerja
jika tidak hati-hati. Untuk memperluas
space ruang kerja ada yang menggunakan pintu geser namun handle pintu tidak
sesuai dengan peruntukkan ruang kerja laboratorium.
-Ruang
gerak personel dalam ruang kerja laboratorium tidak diperhitungkan, demikian
juga ruang akses masuk /keluar tidak memperhitungkan apabila aka nada peralatan
baru yang masuk.
-Banyak
laboratorium yang memerlukan penataan ulang ruang (lay-out) laboratorium,
dengan memperjelas pembagian fungsi area umum dan fungsi area
laboratorium. Menetapkan pengujian yang
akan dilakukan untuk menetapkan ruang kerja laboratorium apa saja yang akan
disediakan, tipe laboratorium kontenmen berapa yang akan dibentuk, luasan ruang
kerja laboratorium yang akan dibuat, ruang/space tempat preparasi sampel, ruang
penerimaan sampel berikut fasilitasnya, ruang penyimpanan persediaan
alat/bahan, ruang sterilisasi alat.
-Prinsip
pemisahan ruang bersih dan ruang kotor banyak tidak diperhatikan, demikian juga
dengan peralatan yang diperuntukkan kondisi bersih bercampur dengan kondisi
kotor.
-Banyak
laboratorium tidak memperhatikan tata letak peralatan laboratorium per ruang
kerja sesuai dengan prinsip biosafety dan biosecurity agar operasionalisasinya
lebih efisien.
-Spesifikasi
peralatan laboratorium yang dimiliki kurang memadai
-Pemeliharaan
peralatan laboratorium dan kalibrasi peralatan laboratorium kurang rutin
dilaksanakan
-Banyak
belum memperhatikan ketersediaan biotank sebagai tempat penampungan limbah cair
dari laboratorium dan pengolahan limbah laboratorium secara sederhana, water
toren (untuk menjamin ketersediaan air), generator untuk back up listrik atau
stabilizer pada setiap alat terutama alat pengujian utama.
2) Kondisi
Lingkungan
-Belum
ada yang memperhatikan tata alir udara, tata alir pembuangan limbah, tata alir
listrik, sehingga ketersediaan daya listrik pada setiap ruang kerja,
keteraturan penataan kabel listrik, pipa pembuangan belum terpenuhi.
-Hampir
semua laboratorium menutupi jendelanya dengan krey atau gordijn. Sedangkan untuk mengurangi masuknya panas
dari luar, maka kaca jendela dapat ditutupi dengan kaca film atau sun blast.
-Perlu
ada penataan penempatan peralatan laboratorium yang operasionalnya dipengaruhi
oleh exhause fan atau air conditioning.
4.2.
Kondisi Ideal
Badan
Karantina Pertanian sejak tahun 2009 sudah menyusun standard laboratorium
karantina hewan yang disesuaikan dengan kepentingan tingkat kontenmen biosafety
sebagaiman yang tertera pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.
384a/kpts /PD.670.030 /L/10/2007 tentang Pedoman Penetapan dan Pengelolaan Laboratorium Karantina Hewan dan
yang disempurnakan pada Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian No.
3694a/Kpts /OT.160 /L.1/03/2014 tentang Pedoman Pengembangan Sarana Prasarana
Laboratorium Lingkup Badan Karantina Pertanian. Dalam kedua keputusan tersebut
baru menetapkan persyaratan ruang kerja laboratorium berikut dengan fasilitas
peralatan yang harus dipenuhi dan ditetapkan sebagai standard yang harus
diikuti oleh UPT yang akan membangun atau merenovasi laboratoriumnya yang sudah
ada, namun belum menyentuh persyaratan standard dari kondisi akomodasi dan
kondisi lingkungan laboratorium yang terkait erat dengan tingkat kontenmen
laboratorium yang ditetapkan.
Kondisi
ideal suatu laboratorium tentu saja harus sesuai dengan persyaratan standard
biosafety dan biosekuriti dan peruntukkan sebagaimana yang tertera dalam
Chapter 1.1.3. Biosafety and Biosecurity in the Veterinary Microbiology
Laboratory and Animal Facilities-OIE Terrestrial Manual 2012 dan Laboratory
Biosafety Manual, WHO 3rd ed (2004), dan The Laboratory Biosafety Guidelines
3rd ed (2004, Canada Ministry of Health).
Penetapan klasifikasi tingkat kontenmen laboratorium yang terkait erat
dengan risiko kelompok mikroorganisme yang ditangani laboratorium disesuaikan
dengan pengelompokkan mikroorganisme
yang ada di Indonesia. Namun rancang
bangun, kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan yang harus dipenuhi
persyaratan/standardnya tetap sesuai dengan prinsip-prinsip yang harus
dipenuhi.
4.3 Upaya Penyesuaian Dengan Standard
Dalam
era biosekuriti dan biosafety yang harus dipenuhi semua laboratorium terutama
yang menangani mikrobiologi sebagaimana yang ditangani oleh laboratorium
karantina hewan, mengajukan akreditasi atas kompetensi pengujian dari penyelenggaraan
laboratorium bukan hanya bersifat volunteer namun menjadi mandatory. Penentuan
klasifikasi tingkat kontenmen laboratorium dari masing-masing laboratorium
karantina juga menjadi kewajiban menyangkut jenis komoditas yang ditangani
apakah termasuk risiko tinggi, sedang ataukah rendah. Dimana tingkat kontenmen
laboratorium ini jelas berkaitan erat dengan fasilitas yang harus tersedia baik
prasarana, sarana dan peralatan laboratoriumnya. Karena laboratorium karantina menangani
mikroorganisme kelompok risiko tinggi yang diantaranya bersifat zoonosis dan
sangat menular, dan termasuk agen biologic pathogen yang dapat dijadikan
sebagai agen bioterorisme, maka biosekuriti laboratorium menjadi prinsip yang
harus diterapkan oleh laboratorium karantina hewan terutama yang menangani
komoditas importasi.
Tanggung
jawab manajemen laboratorium selain mendapat pengakuan akreditasi atas
kompetensi penyelenggaraan laboratorium juga harus sudah mulai memikirikan
untuk melakukan sertifikasi bangunan laboratorium dengan memperhatikan semua
unsur yang terkait dengan kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan
laboratorium.
Untuk
itu diperlukan personel manajerial yang memahami semua hal terkait dengan
kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan laboratorium yang akan mempengaruhi
penyelenggaraan laboratorium. Personel
manajerial ini yang akan memberi masukan kebutuhan fungsi dan pekerjaan di
laboratorium kepada pihak arsitek sipil dan interior, insinyur ME, kontraktor
yang akan menterjemahkan ke dalam gambar dan pelaksanaan pekerjaan. Personel manajerial ini juga harus mampu
menjadi pengawas pekerjaan dan yang menentukan struktur serta bahan yang
diperlukan sesuai dengan prinsip persyaratan standard dan disesuaikan juga
dengan besaran anggaran yang dimiliki untuk membangun atau merenovasi suatu
laboratorium.
V. PENUTUP
Ternyata
elemen 5.3. kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan yang ada dalam persyaratan
SNI ISO/IEC 17025:2008 tidaklah sesederhana sebagaimana yang tertulis, dimana
laboratorium harus memenuhi persyaratan kondisi akomodasi yang berupa pemisahan
ruang sesuai fungsi, akses masuk dan keluar, pengendalian penggunaan ruang dan
fasilitas ruangan, termasuk memantau kondisi lingkungan yang mungkin dapat
mempengaruhi hasil pengujian seperti pencahayaan, debu, kelembaban ruangan,
daya listrik, suhu dll.
Semua
unsur yang terlibat di dalam kondisi akomodasi dan kondisi lingkungan amat
sangat mempengaruhi hasil pengujian disamping penerapan SOP (Standar
Operasional Prosedur), GLP (Good Laboratory Practice) dan GMT (Good Microbiological
Technique). Semua unsur kondisi
akomodasi dan kondisi lingkungan laboratorium sudah harus mulai benar-benar
diperhatikan oleh manajerial laboratorium karantina hewan.
Tanpa
merubah maksud dan mengurangi isinya, tulisan telah diedit ulang oleh:
drh.
Giyono Trisnadi
DAFTAR
PUSTAKA
(Sumber
bacaan dan gambar ada pada penulis, bila memerlukan bisa menghubungi penulis)
******