SPESIES ASING INVASIF DI JEPANG: STATUS QUO DAN PERATURAN TERBARU UNTUK PENCEGAHAN DAMPAK MERUGIKAN

Invasive Alien Species (Spesies asing invasive) sangat mengganggu ekosistem yang sudah terbentuk sejak lama dalam suatu habitat. Makalah berikut membahas mengenai perihal tersebut di atas, hasil terjemahan drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

******

JENIS ASING INVASIF DI JEPANG: STATUS QUO DAN PERATURAN TERBARU UNTUK PENCEGAHAN DAMPAK MERUGIKAN
(Terjemahan)

Oleh:
PLATIKA WIDIYANI

(Naskah Asli: Invasive Alien Species in Japan: The Status Quo and the New Regulation for Prevention of their Adverse Effects by Toshikazu MITO* and Tetsuro UESUGI. Taskforce for countermeasures against invasive alien species. Japanese Ministry of the Environment; e-mail: TOSHIKAZU_MITO@env.go.jp. 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8975, Japan *corresponding author)


I. PENDAHULUAN

1.1 Jenis Asing Invasif di Jepang: status quo

1.1.1 Introduksi Jenis Asing Invasif (JAI) dan pathways
Jepang merupakan negara dengan jumlah importasi organisme hidup terbanyak. Sebagai contoh, sekitar 620 juta hewan hidup dikirim /dibawa masuk Ke Jepang pada tahun 2003. Lebih dari 90% digolongkan sebagai cacing untuk umpan pancing, bermacam spesies vertebrata hingga insects dimasukkan setiap tahunnya. Demikian juga, ekonomi Jepang didukung kuat dengan perdagangan Internasional, sehingga banyak spesies asing yang tidak diinginkan mengintroduksi masuk ke Jepang melalui pelabuhan dan bandara bersamaan dengan barang-barang yang diimpor dan kontainer, maupun terbawa melalui petugas.

Sepanjang introduksi massa ini, beberapa spesies asing berkembang di habitat di Jepang. Sejauh ini, berdasarkan statistik pendahuluan dari Kementerian Lingkungan di Jepang sebagaimana dilakukan pada 27 Oktober 2014 terdapat 111 species vertebrata (17 mamalia, 38 burung, 3 amfibi, 11 reptil, dan 42 ikan), 584 species invertebrates (termasuk 433 insect), dan 1,556 species tanaman (termasuk 1,552 tumbuhan vascular) telah diketahui telah berkembang /menetap di Jepang atau ditemukan di hewan liar di Jepang

1.1.2 Efek merugikan Jenis Asing Species
Diantara Jenis Asing yang banyak mengintroduksi Jepang,beberapa menjadi invasif. Jenis asing invasif adalah golongan yang menyebabkan 3 kerusakan utama. Pertama menyebabkan kerusakan ekosistem. Contohnya Java mongoose (Herpestes javanicus). Sengaja diintroduksi /dimasukkan dari southern islands ke Jepang dengan tujuan untuk membasmi ular berkepala yellow- spotted lance (Trimeresurus flavoviridis), namun penanganan ini menyebakan penurunan habitan untuk hewan asli yang terancam seperti  Okinawa rails (Rallus okinawae). Kategori kedua adalah mengancam keselamatan manusia. Snapping turtles (Chelydra serpentina) pada awalnya diintroduksi sebagai hewan peliharaan dari Semenanjung Amerika, namun beberapa bertahan dan ditelantarkan dibuang ke alam liar karena sulit pemeliharaannya. Kura-kura tersebut memiliki risiko menggigit dan melukai manusia. Kategori ketiga adalah menyebabkan kerusakan pada lahan pertanian, perikanan dan kehutanan. Misalnya, rakun (Procyon lotor) awalnya dimasukkan sebagai hewan peliharaan (pet), namun seperti snapping turtle, beberapa ada yang dibuang ke alam liar karena perilaku hewan yang galak. Beberapa produk pertanian menipis disebabkan keberadaan rakun di alam liar.

1.2 Langkah Terhadap JAI saat ini

1.2.1 Kerangka Peraturan
Sayangnya, kerangka peraturan yang ada cukup tidak lengkap memperhatikan isu JAI dan tidak cukup untuk meliputi kerusakan yang ditimbulkannya. Sebagai contoh, Langkah Phytosanitary hanya mencegah kerusakan di bidang Tanaman Pertanian dan pencegahan penyakit infeksius menyebabkan kerugian kepada kesehatan manusia. Sejalan dengan hal tersebut,   kontrol JAI dilakukan dengan langkah kontrol importasi seluruh JAI, namun tindakan hanya difokuskan pada kerusakan ke ekosistem  dan tidak kepada pembatasan organisme hidup lainnya.

1.2.2 Kontrol Importasi
Kontrol importasi merupakan tindakan utama yang dilakukan pegawai Bea cukai, petugas karantina pertanian. Mosalnya dalam kurun waktu 2004, sebanyak 8.427 orang pegawai Bea dan Cukai ditugaskan di kantor pusat dan cabang. Stasiun petugas pertanian terdiri dari 5 kantor pusat yang memiliki 50 kantor cabang.  Stasiun kesehatan manusia  memiliki 10 kantor utama dan 10 kantor cabang. Sebagai tambahan, 312 petugs karantina hewan dalam kurun waktu 2004 bekerja di Kantor pusat dan 9 kantor cabang. Hal ini harus dipahami, bagaimanapun tidak ada petugas kontrol importasi yang memiliki kewenangan luas dan ditetapkan untuk mencegah introduksi Jenis Asing Invasif (JAI).  Dengan alasan inilah, saat ini memerlukan peraturan baru untuk kontrol di segala hal tentang kerusakan yang diakibatkan JAI.

1.2.3 Mitigasi
Meskipun belum memiliki strategi nasional, namun telah ada beberapa usaha mitigasi untuk mencegah berbagai macam kerusakan JAI di Jepang. Proyek menarik untuk mitigasi Java mongooses yang menetap di Pulau Amami. Yamada (2002) menjelaskan bahwa 30 ekor  Java mongoose (Herpestes javanicus) dilepaskan di Pulau Amami Jepang, pada tahun 1979 dengan tujuan untuk mengontrol  ular lance-head (Trimeresurus flavoviridis) dan tikus Ratus (Rattus rattus). Alih-alih mengontol ular, mongoose mengakibatkan dampak merugikan yang utama terhadap pertanian dan hewan asli di area pegunungan. Berdasarkan Ishii (2003), proyek mitigasi dipunggawai oleh Kementerian Lingkunangan Hidup di Jepang. Diawali dengan survei distribusi  Java mongoose. Survei dilakukan dari tahun 1996 hingga 1999 dan hasilnya sekitar 5.000-10,000 mongoos mendiami Pulau Amami, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sekitar 40% di 1999 sebelum pelaksanaan mitigasi. Sejumlah 9.469 mongoos dieradikasi dengan upaya penangkapan berhadiah selama 3 tahun dari kurun waktu 2000, dan yang berikutnya survei monitoring menunjukkan bahwa ukuran dan densitas berkurang dibandingkan pertengahan tahun di 1999. Meskipun demikian, dihadapi situasi sulit yang menantang proyek pengurangan dan efisiensi penangkapan, yang dimana penangkapan gampang menurun, sementara range penyebaran mongoos tetap berlanjut.

II. PENCEGAHAN KERUSAKAN OLEH JAI DI MASA DEPAN

2.1 Jenis Asing Invasif (Invasive Alien Species): latar belakang

2.1.1    Convention on Biological Diversity
Kepentingan isu JAI diawali dengan Convention Biological Diversity (CBD), Pasal 8 :
(h) of the convention encourages each contracting party to prevent the introduction of alien species, and to control or eradicate those alien species which threaten ecosystems, habitats or species as far as possible and as appropriate.
Sebagai tambahan, keputusan VI/23 yang diadopsi pada konferensi pertemuan anggota di bawah CBD menghasilkan pedoman langkah implemetasi Pasal 8  huruf (h) (CBD, 2002). Prinsip utama dicantumkan dalam annex berikut ini :

Pedoman Prinsip 2 : Tiga langkah hirarki pendekatan
2. prioritas harus diberikan untuk mencegah introduksi JAI, antara dan seluruh Negara. Jika JAI, telah dimasukkan, deteksi awal dan langkah cepat menjadi hal yang krusial untuk mencegah keberadaannya. Respon yang diharapkan jika dimungkinkan eradikasi secepatnya. Dalam hal eradikasi yang tidak dapat dilakukan atau tidak tersedia sarana/prasarana untuk eradikasi,  dilakukan penahanan dan tindakan kontrol jangka panjang harus diimplementasikan. Seluruh pemeriksaan keuntungan dan ekonomi (lingkungan, ekonomi dan sosial) harus dilakukan dengan dasar jangka panjang.

2.1.2    Penetapan Kebijakan di Pemerintah Jepang
Berdasarkan pada Pasal 8 (h) CBD, Pemerintah Jepang membentuk strategi nasional untuk konservasi dan keberlangsungan Biological Diversity. Stategi terbaru dibuat pada tahun 2002 dan menjelaskan JAI merupakan salah satu masalah penting yang dihadapi oleh  biodiversity di Jepang. Pada desember 2003, Dewan Lingkungan Pusat, tim ahli Pemerintah Jepang, melaporkan bahwa framework penting untuk menangangi isu yang terkait JAI secara efisien.
Laporan tersebut juga mempresentasikan bagian penting dari sistem yang diperlukan untuk pertimbangan regulasi importasi dan kepemilikan JAI. Dibawah kepemimpinan Kementerian Lingkungan serta Kementerian Pertanian, Kehutanan dan Perikanan di Jepang, kabinet kerja menyelesaikan draft tindakan JAI terbaru pada 9 Maret 2004.

2.2 JAI (Invasive Alien Species): framework

2.2.1    Pelarangan berbagai macam tindakan yang terkait JAI
JAI dipercaya sebagai diet di Jepang di akhir Mei 2004, dan diumumkan pada 2 Juni 2004 (UU No. 78) Hal ini bertujuan untuk kontrol JAI secara tepat dan untuk mencegah kerusakan ekosistem, keselamatan manusia serta pertanian, kehutanan dan perikanan. Framework terdiri dari 3 poin penting yaitu 1) Pelarangan berbagao aksi yang berhubungan dengan JAI, 2) Mitigasi JAI di Jepang, dan 3) Keputusan importasi spesies asing yang belum dapat dikategorikan (lihat Gambar 1).


Poin pertama adalah pelarangan berbagai aksi yang berhubungan dengan JAI. Memindahkan, menanam, menyimpan atau membawa JAI dilarang kecuali Kementerian yang kompeten (Kementerian Lingkungan Hidup, namun sehubungan dengan pencegahan efek merugikan di pertanian, kehutanan dan perikanan, maka Kementerian pertanian, kehutanan dan perikanan harus dilibatkan) yang diperbolehkan melakukan aksi ini. Izin impor hanya diberikan jika pemohon dapat mencegah invasi JAI ke ekosistem di Jepang. Izin impor juga harus dilakukan sebelum kedatangan atau transfer JAI. Pelepasliaran JAI ke lingkungan liar di Jepang tidak diperbolehkan selamanya. Sebagai tambahan, diperlukan penanaman microchips di JAI untuk identifikasi. Penerapan denda menjadi langkah utama lainnya. Pelanggar dapat dihukum penjara hingga lebih dari 3 tahun atau membayar denda lebih dari 3 juta yen (setara dengan USD 28,000). Perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda lebih dari 100 juta yen (sekitar USD 940,000). Denda ini lebih diperketat lagi dikarenakan untuk melindungi  biodiversity. Sepertinya penting untuk melindungi ekosistem yang secara bertahap menjadi lebih baik di Jepang.

2.2.2    Mitigasi Keberadaan JAI di Jepang
Poin kedua adalah untuk mitigasi JAI yang telah ada di ekosistem di Jepang. Kementerian yang berwenang akan mengumumkan penugasan strategis mitigasi nasional JAI untuk memimpin mitigasi yang efektif. Berbagai tindakan mitigasi seperti penangkapan, koleksi ayau pembunuhan JAI dapat dipilih. Mitigasi dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dngan organisasi lainnya contohnya badan pemerintahan nasional lainnya, pemerintahan lokal dan swasta. Saat menerapkan strategi mitigasi, penerapan utamanya adalah pengenalan untuk upaya mitigasi yang efektif, dengan biaya yang sedikit dan mudah diimplementasikan oleh petugas.

2.2.3 Keputusan Jenis Alien yang belum dikategorikan sebelum diimpor
Poin ketiga adalah penilaian Jenis Alien yang belum dikategorikan sebelum diimpor. Jenis Alien yang belum dikategorikan adalah spesies asing yang masih belum dikategorikan sebagai JAI setelah pemeriksaan yang mendalam. Secara ringkas, berpotensi akan menjadi JAI. Diharapkan akan dibentuk grup spesies yang belum dikategorikan ini. Berdasarkan langkah ini, importir dan eksportir memohon pemeriksaan mendalam dari Kementerian yang berwenang sebelum masuk ke Jepang. Selanjutnya, untuk 6 bulan, importasi jenis asing yang belum dikategorikan tersebut dilarang hingga pemeriksaan selesai. Setelah pemeriksaa, potensi risiko kerusakan menjadi JAI akan segera diketahui, sementara jika tidak berisiko tidak akan dikenakan peraturan selama tidak ada bukti yang mengindikasi spesies tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan.

2.2.4 Langkah Tambahan
Sebagai tambahan, dari 3 poin penting diatas, tindakan nyata terbaru. Yang pertama berbasis kebijakan/peraturan. Kabiner kerja di Jepang akan menggarap kebijakan untuk efisiensi implementasinya. Berisi termasuk kerangka dasar regulasi, prinsip seleksi JAI, prinsip penanganan JAI, prinsip mitigasi JAI dll. Kedua adalah dengan melampirkan sertifikat impor. JAI dan spesies asing lainnya harus mendapatkan sertifikat yang telah diverifikasi tipenya sebagai prosedur importasi. Diharapkan dengan sertifikat impor tersebut akan menjadi alat yang kuat bagi petugas Bea Cukai untuk mencegah importasi JAI secara ilegal.

2.3       Langkah preventif terhadap jenis asing dari domestik asal
Para ahli termasuk agensi lingkungan pusat menandai beberapa spesies diintroduksi ke tempat yang berbeda dari habitat aslinya di Jepang dapat juga menjadi invasif dan menyebabkan kerusakan ekosistem. Oleh karena JAI sejak di penerbangan, JAI baru tidak dapat berdampingan dengan spesies invasif di daerah asal domestikasi.

Secara umum, perlindungan ekosistem lokal dari introduksi jenis invasif di daerah asal domestikasi adalah suatu hal yang sulit dilakukan, tidak dapat diasumsikan bahwa introduksi terjadi di beberapa pintu pemasukan seperti pelabuhan dan bandara. Pemerintah Jepang, akan meninjau keberadaan peraturan, misalnya UU Taman Nasional untuk melindungi efek merugikan sebanyak mungkin dan setidaknya melindungi nilai ekosistemnya.

III. KESIMPULAN

3.1 Jadwal Perundangan dan Kebijakan dasar yang ada
Sebagai pembahasan sebelumnya, Tindakan terhadap JAI diawali pada 2 Juni 2004 dan keputusan Kabinet Kerja terhadap peraturan terbaru pada 15 Oktober 2014. Setelah pengaturan JAI, pemerintah Jepang akan mendorong kebijakan tersebut dalam 2 tahun (lihat Gambar 2).


Saat masyarakat mengkonsultasikan prosedur draft kebijakan pertama kali antara 8 Juli dan 7 Agustus, telah diterima sekitar 10.000 persetujuan dan tidak setuju terhadap draft tersebut. Public awareness sangat penting dilakukan didalamnya, yang akan terbentuk. Elemen kunci penting lainnya berasal dari kebijakan dasar yang terakhir (Kementerian Lingkungan Hidup,  2004b):

Bagian 1: Kerangka dasar untuk pencegahan efek merugikan di ekosistem, misalnya yang disebabkan JAI

3 (tiga) Langkah dasar dimasa depan untuk mencegah kerusakan

…Untuk jenis asing yang tidak termasuk JAI, upaya yang diambil harus dapat memperhatikan situasi disekitar spesies tersebut. Jika didapatkan konfirmasi jenis tersebut dapat (kemungkinan dapat) memberikan efek merugikan, diperlukan studi lebih lanjut untuk menyeleksi JAI berdasarkan langkah yang diambil dengan sistem yang ada di Jepang.

Untuk JAI yang ditelantarkan atau yang lepas ke alam bebas, upaya mitigasi awal bertujuan untuk menekan penyebaran merupakan langkah pencegahan dampak merugikan yang efektif. Monitoring dan lainnya harus dibuat untuk mengetahui JAI pada tahap awal dan untuk pengambilan langkah dini.

Untuk JAI yang telah beradaptasi dan ada serta menyebabkan efek yang merugikan, eradikasi secara menyeluruh dimulai dari lingkungan, isolasi atau langkah mitigasi lainnya yang harus dilakukan secara sistematis dan fleksibel tergantung pada skala kerugian dan kepentingannya.  Banyak pihak terlibat pada kerugian yang disebabkan oleh JAI, dari spesies yang diintroduksi masuk ke Jepang hingga terjadinya kerugian. Oleh karenanya, agar langkah penangangan dan implementasi yang efektif, penting untuk mencapai pengertian dan kerjasama dengan masyarakat luas di Jepang.

Bagian 2: Prinsip seleksi JAI

1. Prekondisi untuk seleksi
a. Fakta biosistemik, merupakan dasar untuk identifikasi spesies, dikembangkan di Jepang dan arus barang antara Jepang dengan negara lain yang meningkat sejak Periode Meiji (dari 1868 hingga 1912), diketahui spesies tersebut umumnya diintroduksi ke Jepang tahun 1868 atau sebelumnya, yang pada dasarnya digunakan sebagai seleksi JAI.

2. Pendekatan untuk mengetahui efek merugikan di ekosistem

(1) Mendeteksi efek merugikan di ekosistem
Jenis asing yang dipilih harus sesuai dengan kondisi JAI sebagai berikut:
a. Spesies asing yang menyebabkan (dapat menyebabkan) kerusakan yang nyata terhadap keberlangsingan spesies indigenous Species atau ekosistem di Jepang dengan:

1) Memangsa spesies Indigenous,
2) Menyerang spesies Indigenous melalui kompetisi habitat/makanan berupa tanaman /hewan dsb.,
3)Merusak dasar ekosistem dengan perusakan atau mengubah vegetasi, dsb., atau 4)Mengganggu genetik spesies asli melalui crossbreeding, dsb.,
Harus diselesksi sebagai spesies asing yang dapat (kemungkinan dapat) berefek yang merugikan di ekosistem.

b. Spesies asing yang beracun dan dapat menyebabkan ancaman ke manusia atau dapat menyebabkan luka yang serius dan dipertimbangkan sebagai sangat berbahaya yang mengakibatkan ketiadaaan bahaya yang dapat dihindari atau metode penanganan harus dipertimbangkan sebagain spesies asing yang dikenali atau dikuatirkan dapat menyebabkan efek merugikan bagi keselamatan manusia.

Bagaimanapun, dasar peraturan lainnya, efek merugikan pada keselamatan manusia, tidak termasuk kerusakan yang diakibatkan penyakit infeksius.

c. Spesies asing yang dapat menyebabkan (kemungkinan dapat) menyebabkan kerusakan serius pada pertanian, kehutanan atau perikanan melalui memakan hasil pertanian, kehutanan atau perikanan harus dikategorikan atau dikuatirkan menyebabkan dampak merugikan sebagai spesies asing yang diketahui menimbulkan dampak kerugian di pertanian, kehutanan atau perikanan. Bgaiamanapun, berdasarkan pada langkah hukum, efek merugikan di pertanian, kehutanan atau perikanan, tidak termasuk penyakit infeksius di ruminansia.

(2) Pendekatan ilmu pengetahuan yang digunakan untuk mengurangi efek merugikan.
Pengurangan efek merugikan harus bertahap dengan menggunakan :
a. Ilmu pengetahuan di Jepang yang berhubungan dengan dampak yang merugikan (atau kemuungkinan) ke ekosistem. Kemungkinan efek merugikan harus dianalisa dengan menggunakan pengetahuan yang ada yang mengindikasikan potensi tertinggi dampak yang merugikan saat tidak ditemukan efek nyata.

b. Pada kejadian tidak ada dampak yang merugikan (kemungkinan) pada ekosistem harus diidentifikasi di Jepang, pengetahuan dari para ahli dapat mengkonfirmasi dampak kerugian yang nyata pada ekosistem di daerah asal. Ilmu ini dapat digunakan jika dikonfirmasikan adanya kemungkinan efek merugikan yang terjadi di Jepang, merusak kondisi lingkungan alamiah di Jepang (iklim, topografi dsb) atau pengaruh lingkaran sosial.

3. Jenis yang dipertimbangkan saat pengambilan seleksi.

Saat pengkategorian JAI, pencegahan dampak merugikan di lingkungan harus menjadi prioritas utama. Seleksi yang dibuat diperlukan setelah pertimbangan karakteristik ekologi JAI, kondisi terkini yang berhubungan kerugian, kerangka administrartif, serta dampak sosial dan ekonomi yang disebabkan JAI (kemungkinan hasil pengganti spesies asing yang ada di lingkungan sosial, dsb). Alasan untuk seleksi harus dijelaskan dan diumumkan hingga tahapan yang memungkinkan.

4. Opini pendapat pada seleksi JAI

(1) Opini pendapat dari pakar akademisi di bidang organisme hidup
a. Opinii harus berasal dari pakar akademisi ahli di bidang organisme hidup (ekologi,
pertanian, kehutanan atau perikanan, etc.).

Bagian 3: Prinsip Penanganan JAI
(2) Tujuan pemeliharaan
Izin untuk memelihara harus dapat menjamin hanya digunakan sebagai hewan percobaan akademik, pameran dan pendidikan serta aktivitas bisnis, dsb., saat efek pencegahan cukup dapat mengkontrol JAI yang ditelantarkan, atau terlepas ke alam bebas. Melalui kekuatan regulasi dapat disetujui.

Tujuan seperti pemeliharaan sebagai hewan peliharaan, yang dapat mengakibatkan spesies asing ditelantarkan atau terlepas, maka pemeliharaan yang tidak bertanggungjawab dan dapat menjadi JAI yang menetap di lingkungan liar serta menyebabkan dampak kerugian di ekosistem, dilarang.

Bagian 4: Prinsip mitigasi JAI melalui pemerintahan nasional dan lainnya
2. Poin impelementasi mitigasi
Saat mitigasi JAI, pemtimg untuk mengadopsi metode yang paling tepat yang cocok dengan kondisi dampak kerugian. Dalam kasus JAI yang menyebabkan dampak keselamatan manusia di alam bebas, kasus JAI yang menggigit secara agresif, tingkah laku breeding yang ditemukan di negara bagian yang jarang hewan liarnya sedang berkembang pesat. Pentimg untuk melakukan mitigasi darurat. Dilain pihak, pada kasus dimana JAI memiliki (kemungkinan memiliki) dampak merugikan ekosistem yang luas , penting untuk diambil langkah mitigasi sistemik yang didasarkan pada daerah dan metode.

Bagian 5: Tujuan pencegahan dampak merugikan lainnya pada ekosistem yang disebabkan oleh JAI
1. Uncategorized Alien Species

(2) spesies asing yang terpilih untuk seleksi
Dengan mempertimbangkan spesies asing tersebut, meskipun tidak memiliki (atau kemungkinan memiliki) efek yang merugikan sebagaimana JAI, tidak memiliki karakteristik ekologi yang mirip dengan bagian JAI dan untuk mengkategorikan sebagai spesies asing kemugnkinan karena dapat menimbulkan efek merugikan seperti efek yang diberikan JAI. Pada prinsipnya, spesies asing dikategorikan sebagai Uncategorized Alien Species berdasarkan genus pada JAI, spesies yang digunakan sebagai seleksi standar (genus, famili, dsb) digunakan jika diperlukan.

2. Organisme yang tidak memerlukan sertifikat yang berisi jenis nama
(1) Pendekatan untuk seleksi
Organisme yang dapat dengan mudah dibedakan dari karakteristik fisik/luar sebagaimana yangtidak dikategorikan sebagai JAI atau Uncategorized Alien Species tidak harus disertai dengan sertifikat  yang menyatakan jenis nama. Seubungan dengan statusnya sebagai alien or indigenous, secara prinsip, organisme tersebut tidak dalam satu genus yang sama dengan JAI dan organisme yang satu genus dengan JAI harus dikategorikan sebagai JAI yang penting.

(2) Sertifikat kejadian
Upaya harus diciptakan kooperatif dengan badan kepemerintahan di negara lain pada sertifikat kejadian jenis nama dari organisme yang terpilih. Disaat yang bersamaan, sertifikat yang sama berdasarkan perundangan lain dan konferensi serta sertifikat organisasi yang memiliki pengetahuan yang sama dan  berdasarkan ilmu pengetahuan dan secara bagian badan kepemerintahan digunakan sebagai sertifikat pengenalan dengan peraturan. Pertimbangan harus diberikan untuk memastikan bahwa importasi tidak meningkat secara tajam.

3. Amplifikasi ilmu pengetahuan
Secara akurat dan promosi langkah penanganan terhadap jenis asing yang efektif, hal yang terpenting adalah untuk memperluas ilmu pengetahuan tentang karakteristik dari spesies, dan ekosistem yang terkena dampak dari introduksi spesies.Hal demikian, upaya yang harus dibuat untuk kolaborasi dengan kementerian dan badan pemerintah, pakar akademisi, dan organisasi non pemerintaha, dsb untuk melakukan studi keberadaan, kehidupan dan kondisi pertumbuhan, serta karakteristik dari jenis asing dan untuk mendorong penelitian survei di tiap lapangan untuk langkah penanganan) perkembangan teknologi untuk evaluasi dampak merugikan spesies asing, teknologi yang berhubungan dengan metode mitigasi dsb. Juga merupakan hal yang penting untuk mendorong penambahan pengetahuan dan studi penelitian di setiap negara bagian yang dilakukan oleh masyarakat dan organisasi non pemerintah. Serta pemerintah nasional harus bekerja untuk mendukung pendekatan tersebut.

5. Hal Lain

(2) Pendekatan penanganan hewan
Saat importasi, pemeliharaan atau penangangan atau mitigasi hewan harus dirancang hewan tersebut adalah JAI, dibawa dengan hati-hati sebagai hewan individu sesuai dengan ketentian pada UU no. 105 tahun 1973 dan berdasarkan pada pertimbangan fakta hewan hidup.

Berdasarkan pada kebijakan diatas, pertemuan ahli pertama kali untuk membahas JAI dan Uncategorized Alien Species diadakan pada 27 Oktober 2004. Hasil pertemuan memutuskan dibentuknya 9 tim working grup untuk kesepakatan grup spesies asing (contoh mamalia dan burung, herptiles, ikan, insecta, invertebrata, dan tanaman. Setiap working grup diharapkan membentuk pertemuan selama November dan Desember 2004 dan menghasilkan rekomendasi rancangan pertemuan para ahli. Sejalan dengan laporan akhir pertemuan para ahli, Kabinet kerja di Jepang akan menyusun kabinet yang merancang JAI. Prosedur konsultasi publik juga dirancang dan prosedur notifikasi perdagangan World Trade Organization penting dilakukan selama beberapa bulan sebelum rancangan ditetapkan. Hal tersbut, telah dimulai sejak awal 2005.

3.2 Tantangan
Sehubungan dengan kenyataan implementasi yang efisien dari aksi baru, beberapa tantangan harus dipecahkan. Sebagai contoh, kebutuhan target range yang memungkinkan. Secara spesifi, dari 10 spesies dan ribuan Uncategorized Alien Species diharapkan ditetapkan pada tahapan pertama. Di sisi lain, terdapat tantangan seperti pengaturan petugas yang memadai bagi langkah nyata, menyiapkan langkah penanganan yang efektif untuk introduksi JAI dan Uncategorized Alien Species yang tidak diinginkan. Mengatur kriteria rekomendasi untuk mengamankan JAI tetap berada diluar dari ekosistem dan teknik mitigasi yang ditetapkan.  Untuk memecahkan isu diatas, melalui penelitian, database dan pembentukan konsensus, pemeliharaan, edukasi, kerjasama internasial, dsb merupakan hal yang penting. Khususnya, saat mempertimbangkan fakta bahwa jenis asing masuk melalui lalulintas udara, kerjasama internasional untuk pertukaran ilmu, data, teknik dan sebagainya. Pemerintah Jepang mengharapkan lahirnya peraturan baru ini, secara nasional dan international, dan untuk menciptakan kepemahaman internasional serta kerjasama international.

***
Catatatan:
Makalah terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.11.0032.PUSKH.II.2015. Diterjemahkan oleh: drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

Tulisan asli:
Invasive Alien Species in Japan: The Status Quo and the New Regulation for Prevention of their Adverse Effects by Toshikazu MITO* and Tetsuro UESUGI. Taskforce for countermeasures against invasive alien species. Japanese Ministry of the Environment; e-mail: TOSHIKAZU_MITO@env.go.jp. 1-2-2 Kasumigaseki, Chiyoda-ku, Tokyo 100-8975, Japan *corresponding author.

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: