Pengangkutan
hewan dalam rangka pengiriman hewan antar daerah maupun antar negara banyak
dilakukan dewasa ini, makalah berikut membahas masalah tersebut di atas, adalah
hasil terjemahan drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Pejabat
Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina
Pertanian.
******
PENGANGKUTAN
BARANG KHUSUS HEWAN HIDUP
(Terjemahan)
Oleh:
PLATIKA
WIDIYANI
(Naskah
Asli: Spesial Load Handling Live Animal. Based on IATA Live Animal Regulations 41st
Edition Ground Operations Manual. PART 6 - CARGO HANDLING. Special Load
Handling Chap. 2 Sec. 1 Page Rev.0 Date
01/03/08).
2.3. PENANGANAN DAN
PENYIMPANAN HEWAN HIDUP
Berikut
beberapa prinsip umum yang harus dipenuhi pada saat menerima dan mengangkut
hewan hidup, yang dikirimkan menggunakan jasa kargo. Hewan yang diterima dan
ditransportasikan berdasarkan pada peraturan [engangkutan hewan hidup oleh
IATA.
2.3.1.
PERATURAN PEMERINTAH
Sebelum
menyiapkan keberangkatan hewan hidup untuk pengangkutan dengan pesawat,
pengangkut harus selalu memberikan informasi jelas terkait perizinan impor
(Import permit), sertifikat kesehatan hewan, pemeriksaan dokter hewan,
karantina, persyaratan pengangkutan atau hal-hal yang harus
dihindarkan/pelarangan, termasuk juga penyediaan pakan untuk hewannya. Beberapa
peraturan secara berkala direvisi dan tergantung pada species yang diangkut.
Oleh sebab itu, pengangkut harus memenuhi persyaratan dari pemerintah daerah
dan pemerintah Pusat.
2.3.2.
PERSYARATAN UNI EROPA
-Hewan
hanya dapat dimasukkan ke Uni Eropa melalui tempat-tempat perbatasan yang telah
ditetapkan.
-Hewan
telah diperiksa di bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan oleh
Uni Eropa
-Uni
Eropa telah menerbitkan daftar bandara yang memenuhi kualifikasi sebagai tempat
perbatasan untuk pemeriksaan pada hewan yang dimasukkan dari Negara lain.
-Tempat
perbatasan yang disetujui di Italia antara lain Torino Caselle, Milano
Malpensa, Milano Linate, Roma Fiumicino, Bologna Borgo Panigale, Genova.
-Penetapan
jenis tempat perbatasan berdasarkan pada peraturan Uni Eropa, disarankan untuk
memverifikasi pada pemerintahan yang berwenang.
-Seluruh
spesies harus didokumentasikan.
-Pengangkutan
Hewan diberikan tanda/label identitas jenis hewan, nama dan alamat pemilik,
nama dan alamat penerima, tanggal dan waktu perjalanan yang direkomendasikan.
2.3.3.
PENERIMAAN
-Hewan
hidup yang diterima harus dikirimkan dari
jasa pengiriman yang tidak pernah dikenakan pelarangan pengangkutan.
-Hanya
hewan yang dalam kondisi yang baik untuk diberangkatkan.
-Jasa
pengangkutan harus menyatakan kondisi hewan apabila bunting atau setelah
melahirkan kurang dari 48 jam.
2.3.4.
PEMESANAN TEMPAT DAN PENGATURAN DI PESAWAT TERBANG
-Hewan
memerlukan jarak ruangan yang cukup dan harus dikonfirmasikan untuk perjalanan
sebelum hewan dikirimkan.
-Pengaturan
harus dibuat untuk hewan yang dikirimkan kepada penerima atau agen secepat
mungkin sesaat kedatangan di tempat tujuan.
2.3.5.
DOKUMENTASI
Sebelum
menyiapkan pengiriman hewan hidup untuk diangkut dengan pesawat, pengangkut /pengirim
harus selalu meenuhi informasi baik pada perizinan ekspor /impor, perizinan
selama transit, sertifikat kesehatan hewan, surat CITES untuk peizinan ekspor
CITES apabila diperlukan, pemeriksaan dokter hewan, karantina, persyaratan
selama pengangkutan atau pembatasan /pelarangan, termasuk juga menyediakan
makanan untuk hewan. Peraturan dapat berubah dan tergantung jenis hewan yang
dikirimkan. Oleh karena itu, pengirim harus memenuhi persyaratan pemerintah
daerah atau pemerintah pusat.
Tanggungjawab
pengirim untuk memastikan peraturan nasional yang berhubungan untuk melindungu
hewan selama perjalanan di pesawat, dalam hal tenaga, rute dan dari asal
negara. Pengirim harus memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi selama 24
jam dituliskan di Air Waybill untuk memberikan instruksi dari pengirim atau
agen pengiriman, apabila terjadi keadaan darurat.
2.3.5.1.
Sertifikat Pengirim
Sertifikat
pengirim, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang menyertai selama perjalanan
adalah benar dan hewan dikemas serta diberikan label yang tepat. Menjadi
dokumen yang penting yang dapat diterima harus diperiksa oleh petugas sebab
pengirim atau jasa pengiriman yang diberi kuasa bertanggungjawab penuh terhadap
kebenaran dan kelengkapan dokumen yang menyertai pengiriman. Pengirim atau agen
kuasanya harus melengkapi dan menandatangani sertifikat pengirim untuk hewan
hidup setiap pengiriman.
2.3.5.2.
Sertifikat Kesehatan Hewan
Vaksinasi
harus telah dilaksanakan jauh hari sebelum diberangkatkan untuk perkembangan
imunitasnya. Sertifikat Kesehatan Hewan yang menyertai harus dilengkapi dengan
hasil pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan negara tujuan. Tanggal
penerbitan dokumen harus dikonfirmasikan dengan pengaturan batas waktu spesifik
di negara tujuan.
2.3.5.3.
Check list Penerimaan Hewan Hidup
Agen
penerima pengiriman hewan hidup yang melalui alat angkut udara harus memastikan
persyaratan perlengkapan sesuai dengan rekomendasi check list IATA. Petugas
pengiriman melakukan cek dengan menjawab pertanyaan YA atau TIDAK sesuai dengan
dokumen. Jika setiap jawaban adalah TIDAK mengindikasikan bahwa pengirim tidak
mengikuti aturan IATA tentang Hewan Hidup. Pengirim tidak diperbolehkan
melakukan pengangkutan hewan hidup.
2.3.5.4.
Air Waybill
Tidak
diperbolehkan menerima atau menyimpan barang yang dikirimkan jika tidak
dilengkapi dengan Air Waybill (AWB). Air Waybill hewan hidup terpisah dengan
komoditas lainnya. Pada kolom "Nature and Quantity of Goods" pada
kotak di formulir AWB, class dari hewan disebutkan dalam bahasa Inggris
(terpisah dengan bahasa lokal) dan jika memungkinkan harus mengikuti ketentuan
peraturan IATA hewan hidup. jumlah hewan harus disesuaikan. nomor telepon yang
dapat dihubungi dalam 24 jam harus tertera pada kotak informasi
penanganan/handling.
2.3.5.5.
Notification to Captain (NOTOC)
Kapten
harus diberitahukan jenis spesies, lokasi dan jumlah dari seluruh kargo
hidupnya selama penerbangan. Formulir NOTOC, dengan informasi pengangkutan
hewan dan aksi yang diperlukan, harus diserahkan kepada Kapten sebelum
keberangkatan pesawat.
2.3.6. PERSYARATAN KONTAINER
Beberapa
persyaratan umum untuk kontainer hewan, diantaranya :
-Anti
bocor atau Terbuat dari bahan yang tahan air
-Hewan
dapat berdiri pada posisi alamiahnya untuk berdiri maupun berbaring
-Dimensi
ukuran yang sesuai dengan ukuran hewan dan memiliki ventilasi yang baik
-Memperhatikan
aspek animal welfare berdasarkan jenis spesiesnya
2.3.7. MARKING DAN PEMBELIAN LABEL
-Pengirim
bertanggungjawab terhadap seluruh pemberian label dan tanda di tiap-tiap
kontainer hewan hidup. Setiap kontainer harus mampu menampung marking dan label
yang sesuai dengan jarak pada kertas label.
-Label
"This Way Up " harus ditempelkan pada keempat sisi kontainer. paling
sedikit satu tanda "Live Animal" harus ditempelkan di kontainer.
-Label
pada kontainer berukuran kecil tidak boleh menutupi ventilasi.
-Kontainer
harus disertai informasi berikut :
-nama
lengkap, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi 24jam atau petugas tang
bertanggungjawab terhadap pengiriman tersebut.
-nama
ilmiah dan umum dari hewan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sertifikat pada
saat pengiriman.
-Jumlah
hewan dalam kontainer.
-Jika
hewan dapat menyebabkan gigitan yang beracun atau memiliki sengat pada
kontainernya harus diberi tanda "BERACUN-POISONOUS".
-Kontainer
yang berisi hewan yang dapat menggigit harus diberi tanda "HEWAN INI
MENGGIGIT-THIS ANIMAL BITES".
-Instruksi
pengirim untuk memberikan makan dan minum.
2.3.7.1
Label Live Animal
2.3.7.2
Label This Way Up
2.3.8 KESEJAHTERAAN HEWAN
-Pemenuhan
aspek animal welfare dimulai saat penangangan di ground handling.
-Personil
yang menangani harus kompeten
-Personil
lain yang tidak kompeten tidak diperbolehkan masuk atau mengganggu hewan.
-Tersedia
ventilasi yang baik namun masih tetap dapat melindungi hewan dari kondisi
perubahan suhu misalnya kondisi yang terlalu terang dan suara berisik.
-Dihindari
pergerakan atau goncangan yang berlebihan selama perjalanan.
-Ketersediaan
air dan pakan diperhitungkan berdasarkan instruksi pengiriman.
-Saat
ada kematian hewan harus telah dibuat petunjuk untuk pembakaran atau pemusnahan
bagi hewan yang sakit maupun yang mati.
-Pengiriman
hewan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka, ataupun di dekat pesawat saat
terjadi penundaan keberangkatan.
-Pada
kasus penundaan, perubahan jalur maupun pembatalan keberangkatan, pengirim
maupun pemilik harus dinotifikasi
2.3.9 PROSEDUR PENYIMPANAN DAN PEMUATAN HEWAN
-Hewan
hanya boleh diangkut dengan kompartemen dalam pesawat yang telah ditetapkan
Pemerintah.
-Hewan
tidak boleh diangkut bersama dengan bahan lain yang dapat membahayakan
kesehatan dan kesejahteraan hewan tersebut.
-Hewan
yang memiliki musuh alami tidak diangkut bersama dengan hewan lainnya.
-Hewan
tidak diletakkan berdekatan dengan bahan-bahan makanan dan jenazah.
-Hewan
jantan dan betina dipisahkan.
-Untuk
mendukung aliran udara, diberikan jarak antara 15-20 cm antara kandang/kontener
dan kontener lain atau muatan lainnya.
-Hewan
diangkut ke pesawat sesaat sebelum keberangkatan.
-Kontainer
harus diperiksa mulai dari sebelum keberangkatan hingga proses pemuatan.
-Untuk
mencegah terjadikan pergerakan/goncangan yang hebat maka kandang dapat diikat
secara tepat.
-Pastikan
fasilitas dan peralatan dapat dibongkar di tempat pemasukan.
-Setelah
dilakukan pembongkaran dari alat angkut, alat angkut udara harus diperiksa dan
dibersihkan dari kemungkinan adanya kebocoran atau tumpahan.
2.3.10 PEMUATAN DAY OLD CHICKEN (DOC)
Pemuatan
DOC dengan menggunakan alat angkut udara perlu diperhatikan sebab DOC sangat
sensitif terhadap kondisi suhu ekstrim dan tekanan, kondisi cuaca yang buruk
(sinar matahari yang langsung), hujan/dingin.
DOC
mengeluarkan panas tubuh yang tinggi, terutama saat diangkut dalam jumlah yang
banyak. Peningkatan suhu kandang hingga 70C lebih tinggi dari rentang suhu
biasanya. Tidak boleh mengangkut telur tetas dan DOC dalam konteiner yang sama.
Boks DOC tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai/dinding kompartemen.
Dilengkapi dengan lapisan pembatas, untuk menyokong boks agar tidak langsung
bersentuhan dengan dinding/lantai kompartemen. Boks DOC ditumpuk dengan
diperhitungkan jarak minimum 40 cm antara boks paling atas dengan atap
kompartemen serta diberikan jarak yang cukup untuk sirkulasi udara antar boks.
Hewan tidak boleh diletakkan dan disimpan
berdekatan dengan tempat yang panas atau beku (suhu tinggi atau rendah) dan
harus dipisahkan dari hewan hidup atau cargo lainnya yang memiliki perbedaan
suhu yang tinggi.
2.3.11 TABEL INCOMPATIBILITAS
Hewan
hidup harus diangkut sesaat sebelum pemuatan, memiliki efek negatif terhadap
kesehatan dan kesejahteraan hewan. Hewan hidup tidak boleh dimuat dan disimpan
pada kontainer bagian yang panas atau beku (temperatur tinggi atau rendah) dan
harus dipisahkan dari hewan hidupnya atau kargo yang memerlukan ambang suhu
yang berbeda. Berikut tabel persyaratan yang harus dipenuhi :
2.3.12 TINDAKAN PENCEGAHAN KESEHATAN & HIGIENE
PETUGAS HANDLING
Berikut
beberapa konsep dasar untuk penanganan hewan yang harus selalu diobservasi
untuk mencegah kecenderungan infeksi:
-Tidak
menghadap langsung di depan hewan atau dekat dengan lubang ventilasi kontainer
hewan.
-Tidak
memelihara hewan yang liar
-Tidak
membuka kontainer tanpa instruksi. Ketika akan handling hewan, menggunakan
pakaian pelindung diri dan tetap menjaga jarak dari hewan.
-Hanya
memberikan pakan dan minuman yang telah ditetapkan.
-Menggunakan
sarung tangan jika membersihkan sisa tanah/kotoran atau pakan dan minuman di
kontainer.
-Musnahkan
sisa sampah dengan diletakkan pada kantong plastik dan disegel sebelum
dimusnahkan.
-Menggunakan
sepatu boot yang dapat dicuci atau sekali pakai dan sarung tangan untuk
membersihkan kandang hewan dan peralatannya. Cuci dan desinfeksi sebelum
digunakan kembali.
-Jika
perlu menggunakan pakaian pelindung sekali pakai atau yang dapat dicuci.
-Jaga
kebersihan area handling hewan dan desinfeksi setelah digunakan.
2.3.13 PEMBERSIHAN DAN DESINFEKSI KOMPARTEMEN KARGO
DALAM
PESAWAT
UDARA (SETELAH DIGUNAKAN PENGANGKUTAN HEWAN)
-Jika
terjadi tumpahan/kebocoran cargo yang digunakan untuk mengangkut hewan, maka
harus segera menghubungi nomor kontak darurat yang tertera dalam kemasan/label.
Pengirim :
Nomor telepon : +
Nomor Faks : +
Email :
_________________________________
-Petugas
harus menggunakan alat pelindung diri, sepatu boot dan sarung tangan.
-Alat
pelindung diri, sepatu boot dan sarung tangan harus dibersihkan, didesinfeksi
atau dimusnahkan setelah selesai pelaksanaan pembersihan.
-Seluruh
peralatan dan lantai yang terkena tumpahan harus dicuci bersih dengan solvent
atau detergen, kemudian dibilas dengan desinfektan.
-Direkomendasikan
menggunakan 4% sodium carbonate yang dicampur 0,1% sodium silicat atau 0,2 %
citric acid untuk desinfektan pesawatnya.
-Semprot
dengan deodorant, tutup seluruh pintu segera setelah spraying untuk memaksimalkan
kerja spraying.
2.3.14 RESPON DARURAT
Pengirim
harus menyediakan nomor telepon 24 jam yang dapat dihubungi selama pengangkutan
dan menyediakan petunjuk dari pengirim /agen, jika terjadi keadaan darurat
serta nomor tersebut dituliskan pada Air Waybill.
2.3.15 DOKUMENTASI
2.3.15.1
Contoh Sertifikat Pengirim
2.3.15.2
Contoh Air Waybill
2.3.15.3
Contoh Check List IATA
***
Catatatan:
Makalah
terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan
Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.01.0031.PUSKH.II.2015.
Diterjemahkan oleh: drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Pejabat
Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina
Pertanian.
Tulisan
asli:
Spesial
Load Handling Live Animal. By IATA. Based on IATA Live Animal Regulations 41st
Edition Ground Operations Manual. PART 6 - CARGO HANDLING. Special Load
Handling Chap. 2 Sec. 1 Page Rev.0 Date
01/03/08).
******