PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS HEWAN HIDUP

Pengangkutan hewan dalam rangka pengiriman hewan antar daerah maupun antar negara banyak dilakukan dewasa ini, makalah berikut membahas masalah tersebut di atas, adalah hasil terjemahan drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.


******


PENGANGKUTAN BARANG KHUSUS HEWAN HIDUP
(Terjemahan)

Oleh:
PLATIKA WIDIYANI

(Naskah Asli: Spesial Load Handling Live Animal. Based on IATA Live Animal Regulations 41st Edition Ground Operations Manual. PART 6 - CARGO HANDLING. Special Load Handling Chap. 2 Sec. 1 Page Rev.0 Date 01/03/08).


2.3. PENANGANAN DAN PENYIMPANAN HEWAN HIDUP

Berikut beberapa prinsip umum yang harus dipenuhi pada saat menerima dan mengangkut hewan hidup, yang dikirimkan menggunakan jasa kargo. Hewan yang diterima dan ditransportasikan berdasarkan pada peraturan [engangkutan hewan hidup oleh IATA.

2.3.1. PERATURAN PEMERINTAH

Sebelum menyiapkan keberangkatan hewan hidup untuk pengangkutan dengan pesawat, pengangkut harus selalu memberikan informasi jelas terkait perizinan impor (Import permit), sertifikat kesehatan hewan, pemeriksaan dokter hewan, karantina, persyaratan pengangkutan atau hal-hal yang harus dihindarkan/pelarangan, termasuk juga penyediaan pakan untuk hewannya. Beberapa peraturan secara berkala direvisi dan tergantung pada species yang diangkut. Oleh sebab itu, pengangkut harus memenuhi persyaratan dari pemerintah daerah dan pemerintah Pusat.

2.3.2. PERSYARATAN UNI EROPA

-Hewan hanya dapat dimasukkan ke Uni Eropa melalui tempat-tempat perbatasan yang telah ditetapkan.
-Hewan telah diperiksa di bandara yang telah ditetapkan sebagai tempat pemasukan oleh Uni Eropa
-Uni Eropa telah menerbitkan daftar bandara yang memenuhi kualifikasi sebagai tempat perbatasan untuk pemeriksaan pada hewan yang dimasukkan dari Negara lain.
-Tempat perbatasan yang disetujui di Italia antara lain Torino Caselle, Milano Malpensa, Milano Linate, Roma Fiumicino, Bologna Borgo Panigale, Genova.
-Penetapan jenis tempat perbatasan berdasarkan pada peraturan Uni Eropa, disarankan untuk memverifikasi pada pemerintahan yang berwenang.
-Seluruh spesies harus didokumentasikan.
-Pengangkutan Hewan diberikan tanda/label identitas jenis hewan, nama dan alamat pemilik, nama dan alamat penerima, tanggal dan waktu perjalanan yang direkomendasikan.

2.3.3. PENERIMAAN

-Hewan hidup yang diterima harus dikirimkan dari  jasa pengiriman yang tidak pernah dikenakan pelarangan pengangkutan.
-Hanya hewan yang dalam kondisi yang baik untuk diberangkatkan.
-Jasa pengangkutan harus menyatakan kondisi hewan apabila bunting atau setelah melahirkan kurang dari 48 jam.

2.3.4. PEMESANAN TEMPAT DAN PENGATURAN DI PESAWAT TERBANG

-Hewan memerlukan jarak ruangan yang cukup dan harus dikonfirmasikan untuk perjalanan sebelum hewan dikirimkan.
-Pengaturan harus dibuat untuk hewan yang dikirimkan kepada penerima atau agen secepat mungkin sesaat kedatangan di tempat tujuan.

2.3.5. DOKUMENTASI

Sebelum menyiapkan pengiriman hewan hidup untuk diangkut dengan pesawat, pengangkut /pengirim harus selalu meenuhi informasi baik pada perizinan ekspor /impor, perizinan selama transit, sertifikat kesehatan hewan, surat CITES untuk peizinan ekspor CITES apabila diperlukan, pemeriksaan dokter hewan, karantina, persyaratan selama pengangkutan atau pembatasan /pelarangan, termasuk juga menyediakan makanan untuk hewan. Peraturan dapat berubah dan tergantung jenis hewan yang dikirimkan. Oleh karena itu, pengirim harus memenuhi persyaratan pemerintah daerah atau pemerintah pusat.

Tanggungjawab pengirim untuk memastikan peraturan nasional yang berhubungan untuk melindungu hewan selama perjalanan di pesawat, dalam hal tenaga, rute dan dari asal negara. Pengirim harus memberikan nomor telepon yang dapat dihubungi selama 24 jam dituliskan di Air Waybill untuk memberikan instruksi dari pengirim atau agen pengiriman, apabila terjadi keadaan darurat.
 
2.3.5.1. Sertifikat Pengirim

Sertifikat pengirim, menyatakan bahwa seluruh dokumen yang menyertai selama perjalanan adalah benar dan hewan dikemas serta diberikan label yang tepat. Menjadi dokumen yang penting yang dapat diterima harus diperiksa oleh petugas sebab pengirim atau jasa pengiriman yang diberi kuasa bertanggungjawab penuh terhadap kebenaran dan kelengkapan dokumen yang menyertai pengiriman. Pengirim atau agen kuasanya harus melengkapi dan menandatangani sertifikat pengirim untuk hewan hidup setiap pengiriman.

2.3.5.2. Sertifikat Kesehatan Hewan

Vaksinasi harus telah dilaksanakan jauh hari sebelum diberangkatkan untuk perkembangan imunitasnya. Sertifikat Kesehatan Hewan yang menyertai harus dilengkapi dengan hasil pengujian laboratorium sesuai dengan permintaan negara tujuan. Tanggal penerbitan dokumen harus dikonfirmasikan dengan pengaturan batas waktu spesifik di negara tujuan.

2.3.5.3. Check list Penerimaan Hewan Hidup

Agen penerima pengiriman hewan hidup yang melalui alat angkut udara harus memastikan persyaratan perlengkapan sesuai dengan rekomendasi check list IATA. Petugas pengiriman melakukan cek dengan menjawab pertanyaan YA atau TIDAK sesuai dengan dokumen. Jika setiap jawaban adalah TIDAK mengindikasikan bahwa pengirim tidak mengikuti aturan IATA tentang Hewan Hidup. Pengirim tidak diperbolehkan melakukan pengangkutan hewan hidup.

2.3.5.4. Air Waybill

Tidak diperbolehkan menerima atau menyimpan barang yang dikirimkan jika tidak dilengkapi dengan Air Waybill (AWB). Air Waybill hewan hidup terpisah dengan komoditas lainnya. Pada kolom "Nature and Quantity of Goods" pada kotak di formulir AWB, class dari hewan disebutkan dalam bahasa Inggris (terpisah dengan bahasa lokal) dan jika memungkinkan harus mengikuti ketentuan peraturan IATA hewan hidup. jumlah hewan harus disesuaikan. nomor telepon yang dapat dihubungi dalam 24 jam harus tertera pada kotak informasi penanganan/handling. 

2.3.5.5. Notification to Captain (NOTOC)

Kapten harus diberitahukan jenis spesies, lokasi dan jumlah dari seluruh kargo hidupnya selama penerbangan. Formulir NOTOC, dengan informasi pengangkutan hewan dan aksi yang diperlukan, harus diserahkan kepada Kapten sebelum keberangkatan pesawat.

2.3.6.   PERSYARATAN KONTAINER

Beberapa persyaratan umum untuk kontainer hewan, diantaranya :
-Anti bocor atau Terbuat dari bahan yang tahan air
-Hewan dapat berdiri pada posisi alamiahnya untuk berdiri maupun berbaring
-Dimensi ukuran yang sesuai dengan ukuran hewan dan memiliki ventilasi yang baik
-Memperhatikan aspek animal welfare berdasarkan jenis spesiesnya

2.3.7.   MARKING DAN PEMBELIAN LABEL

-Pengirim bertanggungjawab terhadap seluruh pemberian label dan tanda di tiap-tiap kontainer hewan hidup. Setiap kontainer harus mampu menampung marking dan label yang sesuai dengan jarak pada kertas label.
-Label "This Way Up " harus ditempelkan pada keempat sisi kontainer. paling sedikit satu tanda "Live Animal" harus ditempelkan di kontainer.
-Label pada kontainer berukuran kecil tidak boleh menutupi ventilasi.
-Kontainer harus disertai informasi berikut :
-nama lengkap, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi 24jam atau petugas tang bertanggungjawab terhadap pengiriman tersebut.
-nama ilmiah dan umum dari hewan, sebagaimana yang ditunjukkan oleh sertifikat pada saat pengiriman.
-Jumlah hewan dalam kontainer.
-Jika hewan dapat menyebabkan gigitan yang beracun atau memiliki sengat pada kontainernya harus diberi tanda "BERACUN-POISONOUS".
-Kontainer yang berisi hewan yang dapat menggigit harus diberi tanda "HEWAN INI MENGGIGIT-THIS ANIMAL BITES".
-Instruksi pengirim untuk memberikan makan dan minum.

2.3.7.1 Label Live Animal
2.3.7.2 Label This Way Up


2.3.8    KESEJAHTERAAN HEWAN

-Pemenuhan aspek animal welfare dimulai saat penangangan di ground handling.
-Personil yang menangani harus kompeten
-Personil lain yang tidak kompeten tidak diperbolehkan masuk atau mengganggu hewan.
-Tersedia ventilasi yang baik namun masih tetap dapat melindungi hewan dari kondisi perubahan suhu misalnya kondisi yang terlalu terang dan suara berisik.
-Dihindari pergerakan atau goncangan yang berlebihan selama perjalanan.
-Ketersediaan air dan pakan diperhitungkan berdasarkan instruksi pengiriman.
-Saat ada kematian hewan harus telah dibuat petunjuk untuk pembakaran atau pemusnahan bagi hewan yang sakit maupun yang mati. 
-Pengiriman hewan tidak dibiarkan dalam kondisi terbuka, ataupun di dekat pesawat saat terjadi penundaan keberangkatan.
-Pada kasus penundaan, perubahan jalur maupun pembatalan keberangkatan, pengirim maupun pemilik harus dinotifikasi

2.3.9    PROSEDUR PENYIMPANAN DAN PEMUATAN HEWAN

-Hewan hanya boleh diangkut dengan kompartemen dalam pesawat yang telah ditetapkan Pemerintah.
-Hewan tidak boleh diangkut bersama dengan bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan hewan tersebut.
-Hewan yang memiliki musuh alami tidak diangkut bersama dengan hewan lainnya.
-Hewan tidak diletakkan berdekatan dengan bahan-bahan makanan dan jenazah.
-Hewan jantan dan betina dipisahkan.
-Untuk mendukung aliran udara, diberikan jarak antara 15-20 cm antara kandang/kontener dan kontener lain atau muatan lainnya.
-Hewan diangkut ke pesawat sesaat sebelum keberangkatan.
-Kontainer harus diperiksa mulai dari sebelum keberangkatan hingga proses pemuatan.
-Untuk mencegah terjadikan pergerakan/goncangan yang hebat maka kandang dapat diikat secara tepat.
-Pastikan fasilitas dan peralatan dapat dibongkar di tempat pemasukan.
-Setelah dilakukan pembongkaran dari alat angkut, alat angkut udara harus diperiksa dan dibersihkan dari kemungkinan adanya kebocoran atau tumpahan.



2.3.10  PEMUATAN DAY OLD CHICKEN (DOC)

Pemuatan DOC dengan menggunakan alat angkut udara perlu diperhatikan sebab DOC sangat sensitif terhadap kondisi suhu ekstrim dan tekanan, kondisi cuaca yang buruk (sinar matahari yang langsung), hujan/dingin.

DOC mengeluarkan panas tubuh yang tinggi, terutama saat diangkut dalam jumlah yang banyak. Peningkatan suhu kandang hingga 70C lebih tinggi dari rentang suhu biasanya. Tidak boleh mengangkut telur tetas dan DOC dalam konteiner yang sama. Boks DOC tidak boleh bersentuhan langsung dengan lantai/dinding kompartemen. Dilengkapi dengan lapisan pembatas, untuk menyokong boks agar tidak langsung bersentuhan dengan dinding/lantai kompartemen. Boks DOC ditumpuk dengan diperhitungkan jarak minimum 40 cm antara boks paling atas dengan atap kompartemen serta diberikan jarak yang cukup untuk sirkulasi udara antar boks.

Hewan  tidak boleh diletakkan dan disimpan berdekatan dengan tempat yang panas atau beku (suhu tinggi atau rendah) dan harus dipisahkan dari hewan hidup atau cargo lainnya yang memiliki perbedaan suhu yang tinggi.

2.3.11  TABEL INCOMPATIBILITAS

Hewan hidup harus diangkut sesaat sebelum pemuatan, memiliki efek negatif terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan. Hewan hidup tidak boleh dimuat dan disimpan pada kontainer bagian yang panas atau beku (temperatur tinggi atau rendah) dan harus dipisahkan dari hewan hidupnya atau kargo yang memerlukan ambang suhu yang berbeda. Berikut tabel persyaratan yang harus dipenuhi :  


2.3.12  TINDAKAN PENCEGAHAN KESEHATAN & HIGIENE PETUGAS HANDLING

Berikut beberapa konsep dasar untuk penanganan hewan yang harus selalu diobservasi untuk mencegah kecenderungan infeksi:
-Tidak menghadap langsung di depan hewan atau dekat dengan lubang ventilasi kontainer hewan.
-Tidak memelihara hewan yang liar
-Tidak membuka kontainer tanpa instruksi. Ketika akan handling hewan, menggunakan pakaian pelindung diri dan tetap menjaga jarak dari hewan.
-Hanya memberikan pakan dan minuman yang telah ditetapkan.
-Menggunakan sarung tangan jika membersihkan sisa tanah/kotoran atau pakan dan minuman di kontainer.
-Musnahkan sisa sampah dengan diletakkan pada kantong plastik dan disegel sebelum dimusnahkan.
-Menggunakan sepatu boot yang dapat dicuci atau sekali pakai dan sarung tangan untuk membersihkan kandang hewan dan peralatannya. Cuci dan desinfeksi sebelum digunakan kembali.
-Jika perlu menggunakan pakaian pelindung sekali pakai atau yang dapat dicuci.
-Jaga kebersihan area handling hewan dan desinfeksi setelah digunakan.   

2.3.13  PEMBERSIHAN DAN DESINFEKSI KOMPARTEMEN KARGO DALAM

PESAWAT UDARA (SETELAH DIGUNAKAN PENGANGKUTAN HEWAN)

-Jika terjadi tumpahan/kebocoran cargo yang digunakan untuk mengangkut hewan, maka harus segera menghubungi nomor kontak darurat yang tertera dalam kemasan/label.
            Pengirim :
            Nomor telepon : +
            Nomor Faks : +
            Email : _________________________________

-Petugas harus menggunakan alat pelindung diri, sepatu boot dan sarung tangan.
-Alat pelindung diri, sepatu boot dan sarung tangan harus dibersihkan, didesinfeksi atau dimusnahkan setelah selesai pelaksanaan pembersihan.
-Seluruh peralatan dan lantai yang terkena tumpahan harus dicuci bersih dengan solvent atau detergen, kemudian dibilas dengan desinfektan.
-Direkomendasikan menggunakan 4% sodium carbonate yang dicampur 0,1% sodium silicat atau 0,2 % citric acid untuk desinfektan pesawatnya.
-Semprot dengan deodorant, tutup seluruh pintu segera setelah spraying untuk memaksimalkan kerja spraying. 

2.3.14  RESPON DARURAT

Pengirim harus menyediakan nomor telepon 24 jam yang dapat dihubungi selama pengangkutan dan menyediakan petunjuk dari pengirim /agen, jika terjadi keadaan darurat serta nomor tersebut dituliskan pada Air Waybill.

2.3.15  DOKUMENTASI

2.3.15.1 Contoh Sertifikat Pengirim


2.3.15.2 Contoh Air Waybill



2.3.15.3 Contoh Check List IATA



***
Catatatan:
Makalah terjemahan ini telah diarsipkan di Perpustakaan Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani dengan nomor katalog: 602.01.0031.PUSKH.II.2015. Diterjemahkan oleh: drh. Platika Widiyani, M.Si. Medik Veteriner Muda, Pejabat Fungsional Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Badan Karantina Pertanian.

Tulisan asli:
Spesial Load Handling Live Animal. By IATA. Based on IATA Live Animal Regulations 41st Edition Ground Operations Manual. PART 6 - CARGO HANDLING. Special Load Handling Chap. 2 Sec. 1 Page Rev.0 Date 01/03/08).

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: