Surat Kuasa adalah surat yang berisi pemberian
wewenang dari seseorang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima
kuasa) guna menyelenggarakan atau melaksanakan sesuatu pekerjaan atau urusan
(perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili /mengatasnamakan) orang yang
memberikan kuasa (pemberi kuasa).
Pengertian
Menurut Enstend, 2013. Surat kuasa secara umum
diatur dalam KUH Perdata, buku ketiga tentang perikatan, tepatnya pada bab yang
ke XVI dalam pasal 1792 menyatakan, Pemberian
kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada
orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang
memberikan kuasa.
Dilihat dari cara merumuskan nya, pemberian kuasa
ini dibedakan menjadi dua, yaitu secara khusus dan umum. hal ini sesuai dengan
pasal 1795 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Pemberian kuasa dapat dilakukan
secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau
secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.
Sifat Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Sifat
Perjanjian Kuasa: Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemeberi
kuasa; Pemberian kuasa bersifat konsensual (berdasarkan kesepakatan);
Berkarakter Garansi-Kontrak (tanggungjawab pemberi kuasa hanya sepanjang
tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan); Pelampauan kuasa menjadi
tanggungjawab kuasa (Pasal 1806 KUHPerdata).
Menurut Rengga
Yudha Santoso. 2011. Kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana
seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk
atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata
lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan /wewenang
(lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya
(penerima kuasa) guna menyelenggarakan /melaksanakan sesuatu pekerjaan /urusan
(perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakil i/mengatasnamakan) orang yang
memberikan kuasa (pemberi kuasa).
Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu
persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Dalam praktek,
pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada
seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di
atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada
satu orang atau lebih penerima kuasa. Tidak semua perbuatan hukum dapat
dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak /adopsi,
membuat wasiat /testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan
kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).
Bentuk Kuasa
Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk
pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian
kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk
surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian
kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan /atau
dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) dan kuasa seperti ini kekuatan pembuktian
formil yang sempurna (Rengga Yudha Santoso, 2011)
Jenis Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Jenis Kuasa:
(a) Kuasa Umum (Pasal 1795
KUHPerdata); Melakukan tindakan Pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa,
Pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa,
Seorang Manejer untuk bertindak di Pengadilan harus menggunakan Surat Kuasa
Khusus. (b) Kuasa Khusus (Pasal 1795
KUHPerdata): Mengenai suatu kepentingan tertentu/lebih. (c) Kuasa Perantara (Pasal 1792
KUHPerdata): Mis. Agent/Makelar/Perwakilan Dagang. (d) Kuasa Istimewa (Pasal1796 KUHPerdata): Bersifat limitative; Untuk
memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek
(hak tanggungan diatas benda);Untuk membuat perdamaian dengan pihak
ketiga;Untuk mengucapkan sumpah penentu /sumpah tambahan; Harus berbentuk akta
otentik. (e) Kuasa Menurut Hukum
(orang /badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus), misalnya Wali terhadap anak
dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1 /1974), Kurator atas orang yang tidak
waras, Orang tua terhadap anak yang
belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1 /1974), Balai Harta Peninggalan sebagai
kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 Tentang
Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang), direksi atau pengurus badan hukum
(Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 UU No.40 Tahun2007 Tentang P.T., Direksi
perusahaan perseroan /BUMN /Perusahaan Daerah, Pimpinan perwakilan perusahaan
asing, Pimpinan cabang perusahaan domestik).
Hak Dan
Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa)
Menurut Rengga
Yudha Santoso, 2011. KUHPerdata tidak memerinci hak-hak pemberi kuasa
dan penerima kuasa, hanya mengenai kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan
pemberi kuasa (Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata).
Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tersebut,
mengandung pemahaman sebaliknya mengenai hak-hak pemberi kuasa dan penerima
kuasa.
Hak penerima kuasa:
1. Penerima kuasa berhak untuk memperhitungkan
/memperoleh upah meskipun hakekat pemberian kuasa terjadi secara cuma-Cuma
/gratis (Pasal 1794 KUHPerdata). Jika diperjanjikan, besarnya upah sesuai
dengan yang disebutkan dalam perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa. Sebaliknya, jika tidak diperjanjikan, maka berlaku Pasal 411 KUHPerdata,
yang berbunyi “Semua wali, kecuali bapak atau ibu dan kawan wali, diperbolehkan
memperhitungkan sebagai upah tiga perseratus dari segala pendapatan, dan dua
perseratus dari segala pengeluaran dan satu setengah perseratus dari
jumlah-jumlah uang modal yang mereka terima, kecuali mereka lebih suka menerim
upah yang kiranya disajikan bagi mereka dengan surat wasiat, atau dengan akta
otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal demikian mereka tidak boleh
memperhitungkan upah yang lebih”.
2. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan
pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala
sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHPerdata).
Hak ini disebut dengan hak retensi.
Adapun kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan
pemberi kuasa berdasarkan Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811
KUHPerdata, sebagai berikut:
Kewajiban Penerima Kuasa
1. Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas
segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa
serta wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu
pemberi kuasa meninggal dunia dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera
diselesaikannya.
2. Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan
dengan sengaja dan atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan
kuasanya.
3. Memberi laporan kepada penerima kuasa tentang
apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu
yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak
harus dibayar kepada penerima kuasa.
4. Bertanggung jawab atas orang lain yang
ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya bila tidak
diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dan bila kuasa
itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya
ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.
5. Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya
untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu,
begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan,
terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.
Kewajiban Pemberi Kuasa
1. Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh
penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikannya kepada penerima kuasa.
Jika sebaliknya (kecuali disetujuinya), maka pemenuhan beserta segala sebab dan
akibat dari perikatan-perikatan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa
sepenuhnya.
2. Mengembalikan persekot dan biaya yang telah
dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula
membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, sekali pun
penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya, kecuali jika penerima kuasa
melakukan suatu kelalaian.
3. Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas
kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal
itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.
4. Membayar bunga atas persekot yang telah
dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot
itu.
5. Bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung
renteng/tanggung menanggung) mengenai segala akibat dari pemberian kuasa
terhadap penerima kuasa yang diangkat oleh beberapa orang pemberi kuasa untuk
menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.
Berakhirnya
Kuasa
Berakhirnya Kuasa: Pemberi kuasa menarik kembali
secara sepihak (Pasal 1814 KUHPerdata); Salah satu meninggal dunia (Pasal 1813
KUHPerdata); Penerima kuasa melepas kuasa (Pasal 1817 KUHPerdata) (Ahmad
Tawakkal Paturusi, 2011).
Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011) Berdasarkan
Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir:
1. Dengan Penarikan Kembali Kuasa Penerima Kuasa.
Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali
kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa
tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan
persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan
kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima
kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama
menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung
sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru
tersebut.
2. Dengan Pemberitahuan Penghentian Kuasanya Oleh
Penerima Kuasa.
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya
dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan
pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa
kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa
mendatangkan kerugian yang berarti.
3. Dengan Meninggalnya, Pengampuan Atau Pailitnya,
Baik Pemberi Kuasa Maupun Penerima Kuasa.
Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa
karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan
segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik,
harus dipenuhi terhadapnya.
4. Dengan Kawinnya Perempuan Yang Memberikan Atau
Menerima Kuasa (sudah tidak berlaku lagi).
Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam
Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena
telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau
jangka waktunya.
Penulisan
Surat Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Surat kuasa
pada pokoknya terdiri dari:
1. Identitas pemberi kuasa;
2. Identitas penerima kuasa;
3. hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus
dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda;
4. waktu pemberian kuasa;
5. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa.
6. tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa.
******************************************************************
Contoh Surat Kuasa (1)
******************************************************************
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Abdul Kadir Zainal
No KTP : 332005120319700009
Tempat /Tanggal lahir : Jambi, 12 Maret 1970
Alamat : Jl. Syahrani No 678 Kel Batu Ngambal, Kec
Jomin, Balikpapan
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Joned Rinto Jailani
No KTP :
3340070811198000017
Tempat /Tanggal lahir : Balikpapan, 8 November
1980
Alamat : Jl. Sudirman no 3456 kel Stal Kuda, Kec Somber,
Balikpapan
Untuk mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000,0
(Lima belas juta rupiah) di Bank Central Asia (BCA) KCP Pasar Baru Balikpapan
Nomor Rekening: 19987630029.
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Balikpapan, 6 September 2015
Penerima Kuasa Pemberi
Kuasa
Materai 6000
Joned Rinto Jailani Abdul
Kadir Zainal
******************************************************************
Contoh Surat Kuasa (2)
******************************************************************
SURAT
KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Sultan Abdul Muluk
No. KTP : 31300032909196000006
Tempat /Tgl lahir : Jakarta, 29 September 1960
Alamat : Jl. Merpati biru No. 888 RT 07 Rw 05 Kel.
Condet, Kec. Jati Ijo, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE SATU===============================
Nama : Adipati Banyak Dalang
No. KTP : 31300031910196300006
Tempat /Tgl lahir : Cianjur, 19 Oktober 1963
Alamat : Jl. Gagak Jutek RT 01 Rw 05 Kel. Condet, Kec.
Jati Ijo, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE DUA================================
PIHAK KE SATU memberikan kuasa kepada PIHAK KE DUA
untuk mengurus dan menjual Ruko yang terletak di Jl. Cikditiro No. 555 Kel
Mangga Cucut, Kec Mangga Golek, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
PIHAK KE DUA berhak mewakili penandatanganan
dokumen bilamana diperlukan
Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 2 September 2015
PIHAK KE DUA PIHAK
KE SATU
Materai 6000
Adipati Banyak Dalang Sultan
Abdul Muluk
******************************************************************
Pembuatan Surat Kuasa mengikat Para Pihak di dalam
hukum mengandung tanggung jawab, hak dan kewajibannya masing masing, oleh
karena itu dalam membuat surat kuasa harus terperinci, jelas, tegas maksud dan
tujuannya sehingga tidak multi tafsir yang akan mengakibatkan keributan di
belakang hari.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. “Surat Kuasa”.
Negara Hukum. Menyajikan Segala Bahan Materi Kuliah Ilmu Hukum, Penelitian,
Kasus-Kasus, Pendapat, Serta Kajian Budaya Yang Di Kemas Dalam Kategori Cerpen.
Negara Hukum © 2015. Powered by WordPress. Theme by Alx. Website: http://www.negarahukum.com/hukum/surat-kuasa.html
Enstend, 2013. “Jenis-jenis surat kuasa”. endsten's
Blog. perjalanan yang terekam. Website: https://endsten.wordpress.com/tag/jenis-jenis-surat-kuasa/
Rengga Yudha Santoso. 2011. “Hukum
Acara Perdata: Surat Kuasa”. Blog Orang Hukum. Selamat Datang, Semoga
Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca,
Terima Kasih. " Law is as Social Tool Enginering". Website: http://blogoranghukum.blogspot.com/2011/11/hukum-acara-perdata-surat-kuasa.html
*** Penulis: Giyono Trisnadi
******
Tidak ada komentar:
Posting Komentar