CONTOH SURAT KUASA, PENGERTIAN, SIFAT, JENIS, BENTUK, HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK

Surat Kuasa adalah surat yang berisi pemberian wewenang dari seseorang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan atau melaksanakan sesuatu pekerjaan atau urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakili /mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa).

Pengertian
Menurut Enstend, 2013. Surat kuasa secara umum diatur dalam KUH Perdata, buku ketiga tentang perikatan, tepatnya pada bab yang ke XVI dalam pasal 1792 menyatakan, Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.

Dilihat dari cara merumuskan nya, pemberian kuasa ini dibedakan menjadi dua, yaitu secara khusus dan umum. hal ini sesuai dengan pasal 1795 KUH Perdata yang menyatakan bahwa Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

Sifat Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Sifat Perjanjian Kuasa: Penerima kuasa langsung berkapasitas sebagai wakil pemeberi kuasa; Pemberian kuasa bersifat konsensual (berdasarkan kesepakatan); Berkarakter Garansi-Kontrak (tanggungjawab pemberi kuasa hanya sepanjang tindakan yang sesuai dengan mandat yang diberikan); Pelampauan kuasa menjadi tanggungjawab kuasa (Pasal 1806 KUHPerdata).

Menurut Rengga Yudha Santoso. 2011. Kuasa merupakan suatu persetujuan dengan mana seseorang memberikan kekuasaan kepada seseorang lain yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Pasal 1792 KUHPerdata). Dengan kata lain, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan mengenai pemberian kekuasaan /wewenang (lastgeving) dari satu orang atau lebih kepada orang lain yang menerimanya (penerima kuasa) guna menyelenggarakan /melaksanakan sesuatu pekerjaan /urusan (perbuatan hukum) untuk dan atas nama (mewakil i/mengatasnamakan) orang yang memberikan kuasa (pemberi kuasa).

Pada pokoknya, pemberian kuasa merupakan suatu persetujuan “perwakilan” melaksanakan perbuatan hukum tertentu. Dalam praktek, pemberian kekuasaan tidak terbatas hanya dapat dilakukan dari seseorang kepada seseorang lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1792 KUHPerdata tersebut di atas. Tapi, dapat dilakukan dari satu orang atau lebih pemberi kuasa kepada satu orang atau lebih penerima kuasa. Tidak semua perbuatan hukum dapat dikuasakan atau diwakilkan kepada orang lain. Misalnya, mengangkat anak /adopsi, membuat wasiat /testament (Pasal 932 KUHPerdata), melangsungkan perkawinan kecuali ada alasan kuat/penting (Pasal 79 KUHPerdata).

Bentuk Kuasa
Pasal 1793 KUHPerdata menyebutkan beberapa bentuk pemberian kuasa, yakni : pemberian kuasa otentik (akta otentik), pemberian kuasa dibawah tangan (akta dibawah tangan), pemberian kuasa dengan sepucuk surat biasa, pemberian kuasa lisan dan pemberian kuasa diam-diam. Pemberian kuasa otentik (akta otentik) adalah pemberian kuasa yang dibuat oleh dan /atau dihadapan pejabat umum yang berwenang (Notaris) dan kuasa seperti ini kekuatan pembuktian formil yang sempurna (Rengga Yudha Santoso, 2011)

Jenis Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Jenis Kuasa: (a) Kuasa Umum (Pasal 1795 KUHPerdata); Melakukan tindakan Pengurusan harta kekayaan pemberi kuasa, Pemberian kuasa mengenai pengurusan untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa, Seorang Manejer untuk bertindak di Pengadilan harus menggunakan Surat Kuasa Khusus. (b) Kuasa Khusus (Pasal 1795 KUHPerdata): Mengenai suatu kepentingan tertentu/lebih. (c) Kuasa Perantara (Pasal 1792 KUHPerdata): Mis. Agent/Makelar/Perwakilan Dagang. (d) Kuasa Istimewa (Pasal1796 KUHPerdata): Bersifat limitative; Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hipotek (hak tanggungan diatas benda);Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga;Untuk mengucapkan sumpah penentu /sumpah tambahan; Harus berbentuk akta otentik. (e) Kuasa Menurut Hukum (orang /badan tanpa memerlukan surat kuasa khusus), misalnya Wali terhadap anak dibawah perwalian (Pasal 51 UU No.1 /1974), Kurator atas orang yang tidak waras,  Orang tua terhadap anak yang belum dewasa (Pasal 45(2) UU No.1 /1974), Balai Harta Peninggalan sebagai kurator kepailitan. (Pasal 15 ayat (2) huruf b UU No.37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan pembayaran Utang), direksi atau pengurus badan hukum (Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 98 UU No.40 Tahun2007 Tentang P.T., Direksi perusahaan perseroan /BUMN /Perusahaan Daerah, Pimpinan perwakilan perusahaan asing, Pimpinan cabang perusahaan domestik).

Hak Dan Kewajiban Para Pihak (Pemberi dan Penerima Kuasa)
Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011. KUHPerdata tidak memerinci hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa, hanya mengenai kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa (Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata). Namun demikian, dari ketentuan-ketentuan mengenai kewajiban-kewajiban tersebut, mengandung pemahaman sebaliknya mengenai hak-hak pemberi kuasa dan penerima kuasa.

Hak penerima kuasa:
1. Penerima kuasa berhak untuk memperhitungkan /memperoleh upah meskipun hakekat pemberian kuasa terjadi secara cuma-Cuma /gratis (Pasal 1794 KUHPerdata). Jika diperjanjikan, besarnya upah sesuai dengan yang disebutkan dalam perjanjian antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebaliknya, jika tidak diperjanjikan, maka berlaku Pasal 411 KUHPerdata, yang berbunyi “Semua wali, kecuali bapak atau ibu dan kawan wali, diperbolehkan memperhitungkan sebagai upah tiga perseratus dari segala pendapatan, dan dua perseratus dari segala pengeluaran dan satu setengah perseratus dari jumlah-jumlah uang modal yang mereka terima, kecuali mereka lebih suka menerim upah yang kiranya disajikan bagi mereka dengan surat wasiat, atau dengan akta otentik tersebut dalam Pasal 355; dalam hal demikian mereka tidak boleh memperhitungkan upah yang lebih”.

2. Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada ditangannya hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa (Pasal 1812 KUHPerdata). Hak ini disebut dengan hak retensi.

Adapun kewajiban-kewajiban penerima kuasa dan pemberi kuasa berdasarkan Pasal 1800-1803, Pasal 1805 dan Pasal 1807-1811 KUHPerdata, sebagai berikut:

Kewajiban Penerima Kuasa
1. Melaksanakan kuasanya dan bertanggung jawab atas segala biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena tidak dilaksanakannya kuasa serta wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi kuasa meninggal dunia dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya.

2. Bertanggung jawab atas perbuatan-perbuatan yang dilakukan dengan sengaja dan atas kelalaian-kelalaian yang dilakukan dalam menjalankan kuasanya.

3. Memberi laporan kepada penerima kuasa tentang apa yang telah dilakukan serta memberikan perhitungan tentang segala sesuatu yang diterimanya berdasarkan kuasanya, sekalipun apa yang diterima itu tidak harus dibayar kepada penerima kuasa.

4. Bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya dan bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu, sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu.

5. Membayar bunga atas uang pokok yang dipakainya untuk keperluannya sendiri, terhitung dari saat ia mulai memakai uang itu, begitu pula bunga atas uang yang harus diserahkan pada penutupan perhitungan, terhitung dari saat ia dinyatakan lalai melakukan kuasa.

Kewajiban Pemberi Kuasa
1. Memenuhi perikatan-perikatan yang dibuat oleh penerima kuasa menurut kekuasaan yang telah diberikannya kepada penerima kuasa. Jika sebaliknya (kecuali disetujuinya), maka pemenuhan beserta segala sebab dan akibat dari perikatan-perikatan tersebut menjadi tanggung jawab penerima kuasa sepenuhnya.

2. Mengembalikan persekot dan biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa untuk melaksanakan kuasanya, begitu pula membayar upahnya bila tentang hal ini telah diadakan perjanjian, sekali pun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya, kecuali jika penerima kuasa melakukan suatu kelalaian.

3. Memberikan ganti rugi kepada penerima kuasa atas kerugian-kerugian yang dideritanya sewaktu menjalankan kuasanya, asal dalam hal itu penerima kuasa tidak bertindak kurang hati-hati.

4. Membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa, terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu.

5. Bertanggung jawab untuk seluruhnya (tanggung renteng/tanggung menanggung) mengenai segala akibat dari pemberian kuasa terhadap penerima kuasa yang diangkat oleh beberapa orang pemberi kuasa untuk menyelenggarakan suatu urusan yang harus mereka selesaikan secara bersama.

Berakhirnya Kuasa
Berakhirnya Kuasa: Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak (Pasal 1814 KUHPerdata); Salah satu meninggal dunia (Pasal 1813 KUHPerdata); Penerima kuasa melepas kuasa (Pasal 1817 KUHPerdata) (Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011).

Menurut Rengga Yudha Santoso, 2011) Berdasarkan Pasal 1813 KUHPerdata, pemberian kuasa berakhir:
1. Dengan Penarikan Kembali Kuasa Penerima Kuasa.
Pemberi kuasa bukan hanya dapat menarik kembali kuasanya bila dikehendakinya, tapi dapat pula memaksa pengembalian kuasa tersebut jika ada alasan untuk itu. Terhadap pihak ketiga yang telah mengadakan persetujuan dengan pihak penerima kuasa, penarikan kuasa tidak dapat diajukan kepadanya jika penarikan kuasa tersebut hanya diberitahukan kepada penerima kuasa. Pengangkatan penerima kuasa baru untuk menjalankan urusan yang sama menyebabkan penarikan kembali kuasa atas penerima kuasa sebelumnya terhitung sejak hari (tanggal) diberitahukannya pengangkatan penerima kuasa baru tersebut.

2. Dengan Pemberitahuan Penghentian Kuasanya Oleh Penerima Kuasa.
Pemegang kuasa dapat membebaskan diri dari kuasanya dengan memberitahukan penghentian kuasanya kepada pemberi kuasa dan pemberitahuan tersebut tidak mengesampingkan kerugian bagi pemberi kuasa kecuali bila pemegang kuasa tidak mampu meneruskan kuasanya tersebut tanpa mendatangkan kerugian yang berarti.

3. Dengan Meninggalnya, Pengampuan Atau Pailitnya, Baik Pemberi Kuasa Maupun Penerima Kuasa.
Setiap perbuatan yang dilakukan pemegang kuasa karena ketidaktahuannya tentang meninggalnya pemberi kuasa adalah sah dan segala perikatan yang dilakukannya dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.

4. Dengan Kawinnya Perempuan Yang Memberikan Atau Menerima Kuasa (sudah tidak berlaku lagi).
Selain karena alasan-alasan yang disebutkan dalam Pasal 1813 KUHPerdata, berakhirnya pemberikan kuasa dapat pula terjadi karena telah dilaksanakannya kuasa tersebut dan karena berakhirnya masa berlaku atau jangka waktunya.

Penulisan Surat Kuasa
Menurut Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. Surat kuasa pada pokoknya terdiri dari:
1. Identitas pemberi kuasa;
2. Identitas penerima kuasa;
3. hal yang dikuasakan, disebutkan secara khusus dan rinci, tidak boleh mempunyai arti ganda;
4. waktu pemberian kuasa;
5. tanda tangan pemberi dan penerima kuasa.
6. tempat dan tanggal dibuatnya surat kuasa.


******************************************************************
Contoh Surat Kuasa (1)
******************************************************************

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                    :  Abdul Kadir Zainal
No KTP                                 :  332005120319700009
Tempat /Tanggal lahir    :  Jambi, 12 Maret 1970
Alamat                                  :  Jl. Syahrani No 678 Kel Batu Ngambal, Kec Jomin, Balikpapan

Dengan ini memberikan kuasa kepada:

Nama                                    :  Joned Rinto Jailani
No KTP                                 :  3340070811198000017
Tempat /Tanggal lahir    :  Balikpapan, 8 November 1980
Alamat                                  :  Jl. Sudirman no 3456 kel Stal Kuda, Kec Somber, Balikpapan

Untuk mengambil uang sejumlah Rp. 15.000.000,0 (Lima belas juta rupiah) di Bank Central Asia (BCA) KCP Pasar Baru Balikpapan Nomor Rekening: 19987630029.

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Balikpapan, 6 September 2015

Penerima Kuasa                                                                                               Pemberi Kuasa                                                                      

                                                                                                Materai 6000

Joned Rinto Jailani                                                                           Abdul Kadir Zainal                 


******************************************************************
Contoh Surat Kuasa (2)
******************************************************************

SURAT KUASA


Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama                                    :  Sultan Abdul Muluk
No. KTP                                                :  31300032909196000006
Tempat /Tgl lahir              :  Jakarta, 29 September 1960
Alamat                                  :  Jl. Merpati biru No. 888 RT 07 Rw 05 Kel. Condet, Kec. Jati Ijo, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE SATU===============================

Nama                                    :  Adipati Banyak Dalang
No. KTP                                                :  31300031910196300006
Tempat /Tgl lahir              :  Cianjur, 19 Oktober 1963
Alamat                                  :  Jl. Gagak Jutek RT 01 Rw 05 Kel. Condet, Kec. Jati Ijo, Jakarta Selatan
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KE DUA================================

PIHAK KE SATU memberikan kuasa kepada PIHAK KE DUA untuk mengurus dan menjual Ruko yang terletak di Jl. Cikditiro No. 555 Kel Mangga Cucut, Kec Mangga Golek, Jakarta Selatan, DKI Jakarta,
PIHAK KE DUA berhak mewakili penandatanganan dokumen bilamana diperlukan

Demikian surat kuasa ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

Jakarta, 2 September 2015

PIHAK KE DUA                                                                                   PIHAK KE SATU                                

                                                                                                Materai 6000

Adipati Banyak Dalang                                                                   Sultan Abdul Muluk

******************************************************************

Pembuatan Surat Kuasa mengikat Para Pihak di dalam hukum mengandung tanggung jawab, hak dan kewajibannya masing masing, oleh karena itu dalam membuat surat kuasa harus terperinci, jelas, tegas maksud dan tujuannya sehingga tidak multi tafsir yang akan mengakibatkan keributan di belakang hari.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Tawakkal Paturusi, 2011. “Surat Kuasa”. Negara Hukum. Menyajikan Segala Bahan Materi Kuliah Ilmu Hukum, Penelitian, Kasus-Kasus, Pendapat, Serta Kajian Budaya Yang Di Kemas Dalam Kategori Cerpen. Negara Hukum © 2015. Powered by WordPress. Theme by Alx. Website: http://www.negarahukum.com/hukum/surat-kuasa.html

Enstend, 2013. “Jenis-jenis surat kuasa”. endsten's Blog. perjalanan yang terekam. Website: https://endsten.wordpress.com/tag/jenis-jenis-surat-kuasa/

Rengga Yudha Santoso. 2011. “Hukum Acara Perdata: Surat Kuasa”. Blog Orang Hukum. Selamat Datang, Semoga Bermanfaat Bagi Para Pencari Referensi dan Pengunjung Yang Telah Membaca, Terima Kasih. " Law is as Social Tool Enginering". Website: http://blogoranghukum.blogspot.com/2011/11/hukum-acara-perdata-surat-kuasa.html

*** Penulis: Giyono Trisnadi

******

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: