CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER KARANTINA HEWAN (PV PEMULA – PV PELAKSANA) BESERTA JAWABANNYA

Uji Kompetensi Paramedik Veteriner adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan oleh Tim Penguji, untuk mengukur tingkat kompetensi Paramedik Veteriner dalam rangka memenuhi syarat pengangkatan dari jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.

Berikut Ini adalah contoh soal beserta jawaban Uji kompetensi Paramedik Veteriner Karantina untuk kenaikan jenjang jabatan dari Paramedik Pemula ke Paramedik Pelaksana

******

CONTOH SOAL UJI KOMPETENSI PARAMEDIK VETERINER KARANTINA HEWAN (PV PEMULA – PV PELAKSANA) BESERTA JAWABANNYA

MATERI KEGIATAN TEKNIK PV KARANTINA HEWAN

Pilih salah satu jawaban yang benar a, b, c atau d.

1. Untuk Importasi Produk hewan, Dokumen apa saja yang diperlukan kartina hewan sebagai kelengkapannya?
a. Surat Kesehatan /Health Certificate (HC) atau setrtifikat sanitasi Asli dari negara asal, dan Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan saja.
b. Surat Kesehatan /Health Certificate (HC) atau setrtifikat sanitasi Asli dari negara asal, disertai dokumen pendukung: Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian atau pejabat yang ditunjuk, Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian yang masih berlaku bila diperlukan, Bill of Lading, Captain’s/Pilot’s declaration (Keterangan nakhoda/pilot) bahwa tidak terjadi kontaminasi selama dalam perjalanan atau catatan suhu untuk BAH,HBAH yang dipersyaratkan diangkut dalam suhu tertentu, Fotokopi Keterangan identitas Pemohon, Surat Kuasa /Surat Tugas dari importir (Bilamana diperlukan).
c. Tanpa kecuali harus disertai dengan semua dokumen ini: Surat Kesehatan /Health Certificate (HC) atau setrtifikat sanitasi Asli dari negara asal, Persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan, Surat Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Kementerian Pertanian atau pejabat yang ditunjuk, Persetujuan Instalasi Karantina Hewan (IKH) dari Kepala Badan Karantina Pertanian, Bill of Lading, Captain’s/Pilot’s declaration (Keterangan nakhoda/pilot) bahwa tidak terjadi kontaminasi selama dalam perjalanan atau catatan suhu untuk BAH,HBAH yang dipersyaratkan diangkut dalam suhu tertentu, Fotokopi Keterangan identitas Pemohon, Surat Kuasa/Surat Tugas dari importir.
d. Surat Kesehatan /Health Certificate (HC) atau setrtifikat sanitasi Asli dari negara asal, dan Fotokopi Keterangan identitas Pemohon saja.

Jawaban yang benar b

2. Sebutkan kelengkapan dokumen karantina untuk pengeluaran ke negara lain produk hewan non konsumsi.
a. Fotokopi Keterangan identitas Pemohon dan Surat Kuasa /Surat Tugas dari eksportir untuk pengurusan di UPT.
b. Surat keterangan asal (sertifikat sanitasi /kesehatan) dari dokter hewan berwenang kabupaten atau kota, dan dokumen pendukung: Dokumen lain yang diperlukan sesuai permintaan negara tujuan; Fotokopi Keterangan identitas Pemohon dan Surat Kuasa /Surat Tugas dari eksportir untuk pengurusan di UPT.
c. Dokumen sesuai permintaan negara tujuan; Fotokopi Keterangan identitas Pemohon..
d. Surat keterangan asal dari kepala Badan Karantina, Fotokopi Keterangan identitas Pemohon dan Surat Kuasa /Surat Tugas dari eksportir untuk pengurusan di UPT.

Jawaban yang benar b.

3. Dalam memeriksa dokumen impor, ekspor, pemasukan /pengeluaran antar area perihal apa saja yang harus diperhatikan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memanng benar dan berlaku:

a. Periksa terhadap: Sertifikat Negara /daerah /organisasi yang menerbitkan, bandingkan dg yg pernah ada; Pastikan Keaslian Stempel (logo timbul); Tanggal penerbitan; Masa berlakunya; Tanda tangan pejabat yang berwenang.
b. Periksa terhadap: Sertifikat Negara /daerah /organisasi yang menerbitkan, bandingkan dg yg pernah ada; Pastikan Keaslian Stempel (logo timbul); Tanda tangan pejabat yang berwenang.
c. Periksa terhadap: Sertifikat Negara /daerah /organisasi yang menerbitkan, bandingkan dg yg pernah ada; Pastikan Keaslian Stempel (logo timbul); Tanggal penerbitan; Masa berlakunya; Tanda tangan pejabat yang berwenang; Isi (kandungan) sertifikat /dokumen: pernyataan di dalam sertifikat (Kandungan bahannya, perlakuan yang telah diberikan, hasil pemeriksaan laboratorium, bebas penyakit, dll)
d. Periksa terhadap: Sertifikat Negara /daerah /organisasi yang menerbitkan, bandingkan dg yg pernah ada.

Jawaban yang benar c.

4. Ada beberapa jenis kemasan untuk produk hewan diantaranya:
a. Jenis kemasan untuk Produk Hewan: Karton /kardus /box (daging, keju, egg powder dll) dalam kontener; Plastik /kardus /bag /karung (susu powder, premix dll) dalam kontener
b. Jenis kemasan untuk Produk Hewan: Karton /kardus /box /bag /karung.
c. Jenis kemasan untuk Produk Hewan: Kontener (MBM, PMM, FM / untuk produk bentuk curah), Karton /kardus /box (daging, keju, egg powder dll) dalam kontener; Plastik /kardus /bag /karung (susu powder, premix dll) dalam kontener; Pallet (wet blue) dalam kontener.
d. Jenis kemasan untuk Produk Hewan: Kontener (MBM, PMM, FM / untuk produk bentuk curah), Karton /kardus /box (daging, keju, egg powder dll) dalam kontener; Plastik /kardus /bag /karung (susu powder, premix dll) dalam kontener.

Jawaban yang benar c.

5. Bagaimana cara melakukan pemeriksaan kontener sebagai kemasan luar?
a. Periksa apakah ada kerusakan atau kebocoran kontenernya.
b. Cocokkan nomor kontener yang diperiksa dengan nomor kontener pada dokumen. Periksa keutuhan kemasan kontener; Cocokkan nomor segel terpasang pada kontener dengan nomor segel yang tertera di dokumen.
c. Periksa keutuhan segel kontener.
d. Cocokkan nomor kontener yang diperiksa dengan nomor kontener pada dokumen. Periksa keutuhan kemasan kontener; Cocokkan nomor segel terpasang pada kontener dengan nomor segel yang tertera di dokumen; Periksa keutuhan segel kontener; Periksa suhu kemasan (Pada kontener dengan pendingin Periksa catatan suhu yang terletak dibagian belakang contener).

Jawaban yang benar d.

6. Bagaimanakah keadaan kemasan karton /bag yang rusak?
a. Kemasan Rusak diantaranya: Terjadi /terdapat Perubahan warna; Perubahan bau; Perubahan bentuk (Penyok..?); bocor /tidak kedap, tidak rapi, robek.
b. Kemasan Rusak diantaranya: Terjadi /terdapat Perubahan bentuk (Penyok..?); bocor /tidak kedap, tidak rapi, robek.
c. Kemasan Rusak diantara: Terjadi /terdapat Perubahan warna; Perubahan bau.
d. Kemasan Rusak adalah kemasan yang hancur.

Jawaban yang benar a.

7. Label apa saja yang diperiksa pada kemasan daging impor dan bagaimana caranya?
a. Periksa label karton yang telah ditentukan untuk diperiksa dan cocokkan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya: NKV / EST / ME; Sheeping Mark.
b. Periksa label karton yang telah ditentukan untuk diperiksa dan cocokkan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya: NKV / EST / ME; Sheeping Mark; Tanggal Potong Hewan (untuk daging); Tanggal Packing /Tangal Produksi; Ekspirasi date (tanggal kadaluarsa); Jumlah (kg). Net / Bruto. (cocokan antara yang tertera di perizinan dan sertifikat sanitasi dengan yang terdapat di lebel)
c. Periksa label karton yang telah ditentukan untuk diperiksa dan cocokkan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya: NKV /EST /ME; Sheeping Mark; Tanggal Potong Hewan (untuk daging); Tanggal Packing /Tangal Produksi; Ekspirasi date (tanggal kadaluarsa); Jumlah (kg). Net / Bruto. Nomor bebas narkoba; nomor bebas radio aktif; nomor ijin penjualan (cocokan antara yang tertera di perizinan dan sertifikat sanitasi dengan yang terdapat di lebel).
d. Periksa label karton yang telah ditentukan untuk diperiksa dan cocokkan dengan yang tertera pada dokumen diantaranya: Ekspirasi date (tanggal kadaluarsa); Jumlah (kg). Net / Bruto.

Jawaban yang benar b.

8. Secara umum teknik melakukan pemeriksaan fisik pada hewan adalah:
a. Inspeksi, Regurgitasi, Deglutisi, Palpasi, Auskultasi, Perkusi, Membau, yang didahului dengan anamnesa.
b. Inspeksi, Regurgitasi, Palapasi, Auskultasi, Perkusi, Membau, yang didahului dengan anamnesa.
c. Inspeksi, Regurgitasi, Palapasi, Auskultasi, Perkusi, Membau.
d. Inspeksi, Palapasi, Auskultasi, Perkusi, Membau, yang didahului dengan anamnesa.

Jawaban yang benar d.

9. Pemeriksaan eksterior pada hewan dengan inspeksi meliputi:
a. Sikap tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri); Ekspresi muka (biasa, stress, marah, kesakitan,dll); Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll); Pernafasan (Frequensi, cara pengambilan nafas, tipe pernafasan, ritme dan suara-suara abnormal); Keadaan abdomen (bandingkan antara kiri dengan kanan, kosong, penuh, lapar, kenyang); Lubang pelepasan (Hidung, mulut, telinga, mata, anus); Keadaan kulit, bulu; Aksi-aksi atau suara suara abnormal; Feces; Nafsu makan.
b. Sikap tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri); Ekspresi muka (biasa, stress, marah, kesakitan,dll); Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll); Feces; Nafsu makan.
c. Ekspresi muka (biasa, stress, marah, kesakitan,dll); Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll); Pernafasan (Frequensi, cara pengambilan nafas, tipe pernafasan, ritme dan suara-suara abnormal); Keadaan abdomen (bandingkan antara kiri dengan kanan, kosong, penuh, lapar, kenyang); Lubang pelepasan (Hidung, mulut, telinga, mata, anus).
d. Sikap tubuh hewan (cara jalan, posisi berdiri); Ekspresi muka (biasa, stress, marah, kesakitan,dll); Kondisi tubuh (gemuk, kurus, lemah, segar dll); Pernafasan (Frequensi, cara pengambilan nafas, tipe pernafasan, ritme dan suara-suara abnormal).

Jawaban yang benar a.

10. Untuk memastikan agar sapi yang baru masuk IKH dalam keadaan sehat pada pemasukan sapi antar area yang masuk dalam kondisi kehausan dan kelaparan karena kehabisan makanan dan minuman ketika dalam perjalanan di kapal maka yang harus dilakukan adalah:
a. Secepatnya memberi minuman sebanyak banyaknya.
b. Memisahkan antara yang besar dengan yang kecil antara yang sehat dan yang sakit kemudian memberi minum sebanyak banyaknya.
c. Memisahkan antara yang sehat dan yang sakit kemudian memberi minum dan makan sebanyak banyaknya.
d. Memisahkan antara yang besar dengan yang kecil, yang sehat dengan yang sakit kemudian memberi hijauan secukupnya, kemudian baru diberi minuman.

Jawaban yang benar d

11. Untuk menjaga agar hewan sehat maka pemberian minum untuk hewan di IKH harus dilakukan secara:
a. Tidak terbatas (ad libitum).
b. Dijatah sesuai kebutuhan (enaugh only).
c. Tidak perlu banyak banyak (More is not necessary).
d. Sedikit saja air minum lagi mahal (little is beautiful).

12. Pemberian pakan baik hijauan maupun konsentrat untuk sapi di IKH di lakukan 2 kali yaitu pada
Pagi hari dan malam hari.
Subuh dan sore hari
Pagi jam 07.00 dan siang jam 14.00
Siang 12.00 dan malam hari jam 19.00

Jawaban yang benar c.

13. Pembersihan kandang terhadap kotoran, tempat minum dan sisa makanan di IKH sebaiknya dilakukan pada:
a. Sore hari sebelum hewan tidur.
b. Siang hari pada saat terang.
c. Pagi hari sebelum pemberian pakan.
d. Malam hari pada saat hewan tidur agar tidak mengganggu kebutuhan makannya.

Jawaban yang benar c.

14. Teknik pemusnahan terhadap koleksi adalah dengan cara:
a. Di kubur
b. Dibakar dengan kayu
c. Dibakar dalam insenerator
d. Didekomposisi

Jawaban yang benar c.

15. Berikut ini adalah desinfektansia patent /kemasan perusahaan yang biasa dipakai untuk desinfeksi peralatan kandang dan alat angkut:
a. Istam, rodalon, virkon, killvirus
b. Istam, rosgalon, virkon, virukill
c. BIstam, rodalon, virjon, viruskill
d. Istam, rodalon, virkon, virukill

Jawaban yang benar d

16. Kelompok desinfektansia Senyawa Halogen adalah:
a. Povidon-iod, iodoform, Ca-hipoclori dll.
b. Fenol, kresol, resorsinol dll.
c. Cetrimida, cetylpiridinium, benzalkonium dll.
d. Etanol, isopropanol.

Jawaban yang benar adalah a.

17. Faktor yang dapat mempengaruhi daya kerja desinfektansia, diantaranya ialah:
a. Jenis desinfektansianya. 2. Konsentrasi. 3. Lama waktu exposure. 4. pH. 5. Zat pelarut. 6. Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya). 7. Harga mahal.
b. Jenis desinfektansianya. 2. Konsentrasi. 3. Lama waktu exposure. 4. pH. 5. Zat pelarut. 6. Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya).
c. Jenis desinfektansianya. 2. Konsentrasi. 3. Lama waktu exposure. 4. pH. 5. Zat pelarut. 6. Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya). 7. Harga murah.
d. Jenis desinfektansianya. 2. Konsentrasi. 3. Lama waktu exposure. 4. pH. 5. Zat pelarut. 6. Terdapatnya zat-zat organis (Lemak, sabun, protein, darah, nanah dan sebagainya). 8, Kepandaian petugas.

Jawaban yang bemar b.

18. Definisi Vaksin adalah:
a. Vaksin adalah suatu  produk biologis terbuat dari kuman, komponen kuman atau racun kuman (toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap semua penyakit.
b. Vaksin adalah suatu  produk biologis terbuat dari kuman, komponen kuman atau racun kuman (toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu seumur hidup
c. Vaksin adalah suatu  produk biologis terbuat dari kuman, komponen kuman atau racun kuman (toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu.
d. Vaksin adalah suatu  produk biologis terbuat dari kuman, komponen kuman atau racun kuman (toxoid) yang telah dilemahkan atau dimatikan untuk menimbulkan kekebalan spesifik secara aktif terhadap penyakit tertentu yang diaplikasikan pada hewan peliharaan saja.

Jawaban yang benar c.

19. Vaksinasi dengan teknik spray biasa digunakan pada hewan:
a. Sapi
b. Kuda
c. Hewan liar
d. Unggas

Jawaban yang benar d.

20. Golongan Vaksin menurut Viabilitasnya adalah:
a. Vaksin hidup (Live attenuated vaccine) dan Vaksin mati (Killed vaccin) / Inactivated vaccine.
b. Vaksian viabilitas rendah dan vaksin viabilitas tinggi
c. Vaksin virus, vaksin bakteri, vaksin parasit
d. Vaksin DNA vaksin RNA

Jawaban yang benar a.

21.  Aplikasi pemberian vaksin dapat dilakukan dengan cara:
a. Injeksi SC atau IM, tetes, spray, totok.
b. Injeksi SC atau IM, tetes, spray.
c. Injeksi SC atau IM, spray,
d. Injeksi SC atau IM, tetes, spray, totok, usap.

Jawaban yang benar adalah b.

22. Mutu vaksin pasca produksi dipengaruhi oleh beberapa factor diataranya:
a. Keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi di lapangan, jumlah, konsentrasi vaksin.
b. Keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi di lapangan, jumlah vaksin
c. Keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi, penanganan saat aplikasi di lapangan.
d. Keutuhan kemasan, masa kadaluarsa, penanganan terhadap vaksin saat penyimpanan, penanganan saat transportasi.

Jawaban yang benar c.

23. Rute pemberian obat adalah sebagai berikut:
a. Peroral, parenteral, intra cardial, intra thorax, topical dan perinhalasi
b. Peroral, parenteral, intra cardial, intra thorax, topical, perinhalasi, subcutan, intramuscular.
c. Peroral, parenteral, topical, perinhalasi, sub cutan, intra muscular.
d. Peroral, parenteral, topical dan perinhalasi.

Jawab yang benar d.

24. Berikut ini adalah rute pemberian obat secara topical:
a. 1. Injeksi Intra muscular; 2. Injeksi Intra Cutan.
b. 1. Inhalasi nasal; 2 inhalasi endotracheal.
c. 1. Pemberian cairan secara langsung 2. Insersi obat kedalam rongga tubuh (intra rectum, intra vagina); 3. Instilasi (pemasukan lambat) cairan kedalam rongga tubuh (tetes telinga, tetes hidung).
d. 1. Pemberian cairan secara langsung 2. Insersi obat kedalam rongga tubuh (intra rectum, intra vagina); 3. Instilasi (pemasukan lambat) cairan kedalam rongga tubuh (tetes telinga, tetes hidung); 4. Irigasi  (mencuci bersih) rongga tubuh (membilas mata, telinga, vagina,); 5. Penyemprotan (kedalam hidung dan tenggorok).
Jawaban yang benar d.
25. Dalam melaksanakan pengobatan dengan antibiotik pada sapi yang sakit, pelaksanaan (rute) pemberianya dilakukan dengan cara:
a. Injeksi Intra muscular (IM)
b. Injeksi Sub cutan (SC)
c. Per oral
d. Perinhalasi

Jawaban yang benar adalah a.

26.  Yang termasuk dalam Kelompok antibiotika adalah:
a. 1. Penisilin; 2. Sefalosporin; 3. Tetrasiklin; 4. Aminoglikosida; 5. Makrolida dan linkosin; 6. Polipeptida; 7. Polyen; 8. Rifamisin; 9. kuinolon.
b. 1. Penisilin; 2. Sefalosporin; 3. Tetrasiklin; 4. Aminoglikosida; 5. Makrolida dan linkosin; 6. Polipeptida; 7. Polyen; 8. Rifamisin.
c. 1. Penisilin; 2. Sefalosporin; 3. Tetrasiklin; 4. Aminoglikosida; 5. Makrolida dan linkosin; 6. Polipeptida; 7. Polyen; 8. Rifamisin; 9 sulfonamide.
d. 1. Penisilin; 2. Sefalosporin; 3. Tetrasiklin; 4. Aminoglikosida; 5. Makrolida dan linkosin; 6. Polipeptida; 7. Polyen; 8. Rifamisin; 9. sulfonamide; 10. Kuinolon.

Jawaban yang benar adalah b.

******


MATERI PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN KARANTINA


Jawablah Pertanyaan berikut dengan benar

1. Apakah asas yang dianut di dalam Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 Tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berasaskan kelestarian sumber daya alam hayati hewan, ikan, dan tumbuhan.

2. Apakah tujuan adanya Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Undang Undang No 16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan bertujuan :

a. mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia;
b. mencegah tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan karantina dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia;
c. mencegah keluarnya hama dan penyakit hewan karantina dari wilayah negara Republik Indonesia;
d. mencegah keluarnya hama dan penyakit ikan dan organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah negara Republik Indonesia apabila negara tujuan menghendakinya.

3. Tindakan karantina meliputi (1)  Pemeriksaan (2)  Pengasingan (3)  Pengamatan (4)  Perlakuan (5)  Penahanan (6)  Penolakan (7)  Pemusnahan (8)  Pembebasan, Apakah tujuan Tindakan Karantina Pemeriksaan menurut Ayat 1 Pasal 11 UU No. 16 Tahun 1992?

Jawab:
Tujuannya adalah untuk:
a. Mengetahui kelengkapan dan kebenaran isi dokumen, serta untuk
b. Mendeteksi hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, atau organisme pengganggu tumbuhan karantina.

4. Bagaimana Metode Pemeriksaan Fisik terhadap Media Pembawa HPHK sesuai Ayat 2 dan 4 Pasal 9 PP No. 82 Tahun 2000 ?

Jawab:
Metode Pemeriksaan Fisik terhadap MPHPHK adalah:
a. Pemeriksaan klinis pada hewan; atau
Pemeriksaan kemurnian atau keutuhan secara organoleptik pada bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan dan benda lain.
b. Jika pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) belum dapat dikukuhkan diagnosanya, maka dokter hewan karantina dapat melanjutkan dengan pemeriksaan laboratorium, patologi, uji biologis, uji diagnostika, atau teknik dan metoda pemeriksaan lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan teknologi.

5. Kapan waktu untuk melakukan tindakan karantina Pemeriksaan dan sebutkan dasar hukumnya

Jawab:
Sesuai Ayat 3 Pasal 9 PP 82 tahun 2000 Pemeriksaan Kesehatan dan Pemeriksaan Sanitasi Media Pembawa HPHK dilakukan pada siang hari kecuali dalam keadaan tertentu menurut pertimbangan dokter hewan karantina dapat dilaksanakan pada malam hari.

6. Dimanakah tempat untuk melakukan Tindakan Karantina menurut Ayat 1 dan 2 Pasal 20 UU No 16 tahun 1992?

Jawab:
Tempat melakukan Tindakan Karantina adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
c. Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

7.  Apakah tujuan pengasingan sesuai Pasal 12 UU No. 16 th 1992 dan Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000?
Jawab:
Tujuan dilakukan Tindakan pengasingan adalah untuk:
a. Diadakan Pengamatan, untuk Mendeteksi lebih lanjut terhadap hama dan penyakit hewan karantina karena sifatnya memerlukan waktu lama, sarana, dan kondisi khusus). (Pasal 12, UU No. 16 th 1992)
b. Diadakan pengamatan, pemeriksaan dan perlakuan untuk Mencegah kemungkinan  Penularan HPHK. (Ayat 1 Pasal 10 PP No. 82 th 2000).

8. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan?

Jawab:
Tempat dilakukan pengasingan untuk Pengamatan:
- Menurut UU No. 16 th 1992 adalah:
a. di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina.
b. Dalam hal-hal tertentu, tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dilakukan di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran, baik di dalam maupun di luar instalasi karantina. Ayat 1 dan 2, Pasal 20 UU No. 16 th 1992

Penjelasan: Tindakan karantina di tempat pemasukan dan/atau pengeluaran di luar instalasi karantina dilakukan antara lain di kandang, gudang atau tempat penyimpanan barang pemilik, alat angkut, kade yang letaknya di dalam daerah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, dan pos perbatasan dengan negara lain.

- Menurut PP No. 82 Th 2000 adalah:
a. Pemasukan dari luar negeri dilakukan pengamatan di Instalasi Karantina pada tempat atau area pemasukan. Pasal 11 ayat 5 poin a PP No. 82 Th 2000
b. Untuk antar area diutamakan dilakukan pengamatan pada area pengeluaran. Pasal 11 ayat 5 poin b PP No. 82 Th 2000
c. Untuk pengeluaran keluar negeri pengamatan disesuaikan debngan permintaan negara tujuan. Pasal 11 ayat 5 poin c PP No. 82 Th 2000
d. Jika media pembawa harus menjalani tindakan karantina secara intensif maka pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan di instalasi karantina. Pasal 40 ayat 2 PP No. 82 Th 2000.

9. Apakah sebab atau alasan dilakukan Tindakan Perlakuan menurut UU No. 16 th 1992?

Jawab:
Tindakan Perlakuan di berikan apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata:
a. Media Pembawa HPHK tertular HPHK.
b. Media Pembawa HPHK diduga tertular HPHK. (Ayat 2 Pasal 13               UU No 16 Th 1992)

10. Menurut PP No 82 Th 2000, Untuk dapat dilakukan Tindakan Perlakuan terhadap Media Pembawa ada persyaratan yang harus di penuhi, apakah itu?

Jawab:
Perlakuan hanya dapat dilakukan setelah setelah Media Pembawa terlebih dahulu diperiksa secara fisik dan dinilai:
a. Tidak mengganggu pengamatan, dan
b. Tidak mengganggu pemeriksaan selanjutnya. (Pasal 12 PP No 82 Th 2000)

11. Menurut peraturan dan perundangan dimanakah lokasi dilakukan Tindakan Perlakuan?

Jawab:
Menurut pasal 15 dan 20 UU No. 16 Th 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Lokasi /tempat dilakukannya Perlakuan adalah:
a. Di atas alat angkut.
b. Di Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi karantina.
c. Dalam hal tertentu dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan /Tempat Pengeluaran (Pelabuhan), baik di dalam maupun di luar Instalasi.

12. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut penjelasan pasal 10 huruf (d) UU no 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan?

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan membebaskan atau menyucihamakan media pembawa dari hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan, yang dilakukan dengan cara  fisik, kimia, biologi, dan lain-lain.

13. Apakah arti /definisi Tindakan Perlakuan menurut pasal 12 PP No. 82 Th 2000 tentang karantina Hewan:

Jawab:
Perlakuan merupakan tindakan untuk membebaskan dan menyucihamakan MPHPHK dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat preventif, kuratif, dan promotif.


14. Apakah yang dimaksud dengan Pensucihamaan menurur penjelasan pada angka 21 Pasal 1 PP No. 82 Th 2000?

Jawab:
Pensucihamaan adalah tindakan membersihkan dari hama penyakit seperti antara lain desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi.


15. Apakah yang dimaksud dengan desinfeksi, desinsektisasi, dan fumigasi menurut penjelasan PP No. 82 Tahun 2000?

Jawab:
a. Desinfeksi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik secara fisik atau kimia, antara lain seperti pemberian desinfektan, alkohol, NaOH, dll (Menurut PP No. 82 Thn 2000 Pejls Psl 1 angka 21).
b. Desinsektisasi adalah Upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari hama insekta, antara lain seperti pemberian insektisida, DDT dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).
c. Fumigasi adalah upaya yang dilakukan untuk membebaskan media pembawa dari jasad renik dengan cara pemberian uap fumigan, antara lain seperti KMn O4 dll. (Pengertian menurut PP No. 82 Tahun 2000 Penjelasan Pasal 1 angka 21).

16. Sebutkan pasal pasal berapa saja yang yang berhubungan dengan tindakan pemusnahan:

Jawab:
Sesuai UU No. 16 Th 1992:
PASAL 10; PASAL 16

Sesuai PP No. 82 Tahun 2000:
PASAL 8 ayat 2; PASAL 15 ayat 1, 2, 3, 4; PASAL 21 ayat 4; PASAL 22 ayat 5; PASAL 25 ayat 2; PASAL 27 ayat 2; PASAL 29 ayat 2, 4; PASAL 30 ayat 4; PASAL 32 ayat 2; PASAL 33 ayat 2; PASAL 34 ayat 4; PASAL 35 ayat 1; PASAL 46 ayat 1, 4; PASAL 48 ayat 2; PASAL 50 ayat 2; PASAL 51 ayat 1, 2, 3; PASAL 56 ayat 1, 2, 3; PASAL 65 ayat 4; PASAL 66 ayat 2

17. Menurut ayat 1 pasal 16 UU No. 16 Tahun 1992, Dalam keadaan yang bagaimana terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan

Jawab:
Terhadap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina, yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilakukan pemusnahan apabila ternyata :
a. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan, tertular hama dan penyakit hewan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau busuk, atau rusak, atau merupakan jenis-jenis yang dilarang pemasukannya atau
b. setelah dilakukan penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, media pembawa yang bersangkutan tidak segera dibawa ke luar dari wilayah negara Republik Indonesia atau dari area tujuan oleh pemiliknya dalam batas waktu yang ditetapkan, atau
c. setelah dilakukan pengamatan dalam pengasingan, tertular hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak bebas dari organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah, atau
d. setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan diberi perlakuan, tidak dapat disembuhkan, dan/atau disucihamakan dari hama dan penyakit hewan karantina, atau hama dan penyakit ikan karantina, atau tidak dapat dibebaskan dari organisme pengganggu tumbuhan karantina.

18. Apakah menurut  peraturan yang berlaku tindakan karantina perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dapat dilakukan pada seluruh atau sebagian saja?

Jawab:
Sesuai dengan Ayat 2 Pasal 33 PP No. 82 Tahun 2000:
Tindakan perlakuan, penahanan, penolakan, pemusnahan dan pembebasan terhadap Media pembawa (BAH, HBAH dan Benda lain) yang dimasukkan ke dalam atau dimasukkan dari satu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia menurut pertimbangan dokter hewan karantina (atas dasar pertimbangan ilmiah) dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saja dari media pembawa dimaksud.

19. Menurut Pertaturan bagaimanakah Tindakan karatina terhadap barang yang berada dalam status sebagai barang yang ditahan?

Jawab:
Menurut Pasal 66 PP No 82 Tahun 2000 tentang Karantuina Hewan:
a. Petugas karantina hewan berwenang melaksanakan tindakan karantina terhadap media pembawa yang berstatus sebagai barang yang ditahan atau barang bukti dalam suatu perkara peradilan, sebelum diserahkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang untuk mencegah menyebarnya hama penyakit hewan karantina.
b. Dalam hal tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa tindakan pemusnahan, maka berita acara pemusnahan dapat dijadikan sebagai barang bukti oleh pejabat atau instansi yang berwenang.

20. Sesuai Peraturan, wewenang apa saja yang dimiliki oleh Petugas karantina dalam menjalankan tugasnya?

Jawab:
Sesuai Ayat 1 dan 2 Pasal 90 PP 82 th 2000 Dalam melakukan Tindakan Karantina Petugas Karantina berwenang:
a. Memasuki dan memeriksa alat angkut, gudang, kade, apron, R keberangkatan, R kedatangan penumpang ditempat pemasukan dan pengeluaran tuk mengetahui adanya media pembawa yang dilalu-lintaskan.
b. Melarang orang memasuki instalasi / alat angkut serta tempat-tempat yg sedang dilaksanakan tindakan karantina.
c. Melarang orang yang menurunkan / memindahkan media pembawa dalam tindakan karantina dalam alat angkut.
d. Melarang orang memelihara, menyembelih, atau membunuh hewan ditempat pemasukan – pengeluaran atau IKH kecuali atas persetujuan dokter hewan karantina.
E. Melarang orang menurunkan atau membuang bangkai atau sisa pakan, sampah atau bahan yang pernah berhubungan dengan hewan dari alat angkut.
f. Menetapkan cara perawatan dan pemeliharaan media pembawa  yang sedang dalam TKH.
g. Berwenang dalam Bidang Kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner di atas alat angkut, instalasi karantina, tempat-tempat di lingkungan wilayah tempat pemasukan dan pengeluaran.
 
Disusun Oleh drh Giyono Trisnadi

******

PENTING UNTUK PETERNAKAN: