CONTOH KAJIAN: ANALISA TINDAKAN KARANTINA PEMERIKSAAN BAHAN BAKU SUSU DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA

Dari analisa didapatkan kesimpulan bahwa Tindakan Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah dilaksanakan dengan baik karena dilakukan sesuai dengan SOP BKP Semarang dan SK Ka Badan Karantina Pertanian No.  355.a/Kpts /PD.670.320 /L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya

.

Contoh Kajian:

ANALISA TINDAKAN KARANTINA

PEMERIKSAAN BAHAN BAKU SUSU (PRODUK SUSU)

DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA (TPK)

PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG

 

Oleh drh Giyono Trisnadi

Dokter Hewan Karantina Ahli Madya

 

Dasar: Nota Dinas Kepala Balai Karantina pertanian kelas I semarang No. 128/TU.020 /K.12/02/2022 tanggal 15 Februari 2022 Perihal Melakukan Analisa TKH

 

I. PENDAHULUAN

 

Susu merupakan bahan makanan yang mempunyai sifat mudah rusak, sehingga dapat mengalami perubahan rasa, bau, warna dan rupa. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi pada susu akibat aktifitas dan pertumbuhan mikroba. Nilai gizinya yang tinggi juga menyebabkan susu menjadi media yang sangat cocok bagi mikroorganisme untuk pertumbuhan dan perkembangannya sehingga dalam waktu yang sangat singkat susu menjadi tidak layak dikonsumsi bila tidak ditangani dengan benar. Untuk itu perlu dilakukan penanganan untuk mencegah penurunan kualitas (Zakaria dkk., 2013).

 

Menurut SK Ka Badan Karantina  355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya, bahwa Susu dan produk olahannya harus aman dikonsumsi dan bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon dan obat-obatan lainnya maupun terhadap cemaran mikroba yang dapat menularkan penyakit. Salah satu penyakit yang dapat ditularkan melalui susu dan produknya adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) Daya tahan virus PMK pada dried skim milk dapat bertahan 2 tahun, milk dan butter (14 – 15hr).

 

Produk hewan yang di impor dengan resiko rendah (termasuk susu bubuk) dilakukan pemeriksaan di TPK, sesuai dengan Pasal 6 Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020/3/2017 Tentang Perubahan Atas Permentan No. 12/PERMENTAN /OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) bahwa Media Pembawa yang tidak dilakukan Tindakan Karantina di TPK berupa: a. kemasan kayu sebagai pembungkus produk bukan hasil pertanian; b. Media Pembawa dengan tingkat risiko tinggi; atau c. Media Pembawa dalam bentuk curah di palka kapal (in bulk) atau yang diangkut tidak menggunakan peti kemas.

 

Sesuai dengan sifatnya yang mudah rusak, pemeriksaan produk susu (susu bubuk) di Balai Karantina Pertanian (BKP) Semarang adalah di Longroom TPK pelabuhan tanjung Emas setelah pembangunan longroom selesai dilaksanakan.

 

Flashback sejenak, Sejak terbitnya Permentan No. 12/PERMENTAN /OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK), BKP Kls 1 Semarang melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran pemangku kepentingan di Pelabuhan Tanjung Emas, hasil sosialisasi itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas: SK No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16 Tentang Penetapan Tempat Pemeriksaan Karantina Pertanian Terhadap Komoditas Impor dan Ekspor, Serta Tempat Perlakuan Karantina di Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.

 

Pada awal pelaksanaan SK No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16 Pemeriksaan terhadap Produk hewan dilakukan di CY 6 adalah lapangan terbuka tempat penumpukan kontener komoditas karantina (bercampur baik produk hewan pangan maupun non pangan dan dengan komoditas tumbuhan). Sejak bulan Januari tahun 2022 setelah selesainya pembangunan Longroom maka TKH terhadap produk susu dilakukan di sini (Longroom). Analisa Tindakan Karantina Pemeriksaan Bahan Baku Susu (Produk susu) di tempat Pemeriksaan karantina (TPK) ini bertujuan untuk mengetahui apakah TKH yang dilakukan oleh BKP Semarang sudah sesuai /Baik.

 

 

II. TINJAUAN PUSTAKA

 

Susu Cair

Susu adalah cairan berwarna putih yang disekresi oleh kelenjar mammae (ambing) pada binatang mamalia betina seperti sapi, kambing, atau bahkan kerbau yang diperoleh dengan cara pemerahan sebagai bahan makanan dan sumber gizi. Susu merupakan bahan makanan yang bergizi tinggi karena di dalam susu segar mengandung berbagai zat makanan lengkap dan seimbang seperti protein, lemak, karbohidrat, mineral, dan vitamin (Muchlisin Riadi, 2020)

 

Secara kimiawi susu normal mempunyai komposisi air (87,20%), lemak (3,70%), protein (3,50%), laktosa (4,90%), dan mineral (0,07%). Dari aspek kimia, susu merupakan emulsi lemak di dalam larutan air dari gula dan garam-garam mineral dengan protein dalam keadaan koloid. Air susu sebagai salah satu makanan yang tertinggi nilai gizinya, mempunyai sifat-sifat baik untuk menunjang kesehatan (Sanam dkk, 2014).

 

Susu merupakan bahan makanan yang mempunyai sifat mudah rusak, sehingga dapat mengalami perubahan rasa, bau, warna dan rupa. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi pada susu akibat aktifitas dan pertumbuhan mikroba. Nilai gizinya yang tinggi juga menyebabkan susu menjadi media yang sangat cocok bagi mikroorganisme untuk pertumbuhan dan perkembangannya sehingga dalam waktu yang sangat singkat susu menjadi tidak layak dikonsumsi bila tidak ditangani dengan benar. Untuk itu perlu dilakukan penanganan untuk mencegah penurunan kualitas (Zakaria dkk., 2013).

 

Susu mudah sekali rusak karena pengaruh lingkungannya, terutama oleh pengaruh temperatur ataupun udara sekitarnya, sehingga diperlukan perhatian khusus untuk penanganan pada waktu pemerahan ataupun sesudah pemerahan, agar diperoleh susu yang berkualitas baik, memenuhi standar susu yang telah ditentukan, dan masih layak untuk dikonsumsi (Suardana dan Swacita, 2009).

 

Susu bisa diproduksi menjadi beberapa bahan pangan, menurut Katyusha, 2021 yang dirilis Hello Sehat, Berikut ini adalah produk olahan susu: Susu Fermentasi (yogurt dan minuman fermentasi. Produk lainnya meliputi koumiss, ergo, tarag, dan kefir), Keju, Mentega, Whey, Kasein, Krim, Susu kental manis.

 

Susu Bubuk

Menurut Wardana (2012), terdapat beberapa jenis susu yang ada di pasaran berdasarkan jenis dan teknik pengolahan yang digunakan, yaitu: Susu murni, susu pateurisasi, susu UHT, susu bubuk, susu kental.

 

Menurut Hadiwiyoto (1994), susu bubuk adalah susu segar yang diuapkan semua kandungan airnya. Meskipun demikian susu bubuk masih mengandung air dalam jumlah yang sangat sedikit, yaitu kurang dari 5 %.

 

Menurut Muchlisin Riadi, 2020, Prinsip pembuatan susu bubuk adalah menguapkan sebanyak mungkin kandungan air susu dengan cara pemanasan (pengeringan). Terdapat empat jenis susu bubuk berdasarkan cara pengolahannya, yaitu:

1.   Susu penuh, yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu segar yang tidak mengalami separasi.

2.   Bubuk susu skim, yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu skim. Susu ini banyak mengandung protein, kadar airnya 5%.

3.   Bubuk krim atau bubuk susu mentega. Dibuat dari krim yang mengandung banyak lemak.

4.   Bubuk whey, bubuk susu coklat, bubuk susu instan dan lain-lain

 

Menurut Toaz 2020. Beberapa sifat susu bubuk adalah:

1. Daya larut. Susu bubuk biasa dikomsumsi dalam bentuk cairan, dengan cara melarutkan susu bubuk dalam sejumlah air. Disamping itu, susu bubuk sering digunakan sebagai bahan reconstructed atau reconstituted milk. Untuk kepentingan ini, daya larut susu bubuk sangat penting. Susu bubuk yang dibuat secara spray proses dengan temperatur tinggi dengan waktu yang singkat akan menyebabkan daya larut yang tinggi, kelarutannya mencapai 99%. Susu bubuk yang dibuat dengan proses drum atmospheric, dengan suhu tinggi dan waktu yang cukup lama, akan menyebabkan daya larut yang rendah dengan kelarutan hanya 60-70%.

 

2. Warna. Warna susu bubuk dipengaruhi oleh karoten susu. Jika banyak karoten, warnanya akan kuning tua. Susu bubuk yang dibuat dengan suhu tinggi dan waktu yang lama (proses drum atmospheric) akan berwarna lebih tua daripada warna susu bubuk yang di proses spray atau drum vakum.

 

3. Sifat higroskopis. Susu bubuk mempunyai sifat dapat menarik air dari udara. Bersamaan dengan penarikan air itu, terjadi pula perubagan-perubahan fisik lain yang menyebabkan susu bubuk jadi keras. Sebab itu, harus diupayakan susu bubuk tidak dapat mengambil air dari udara, diantaranya dengan penyimpanan dalam wadah yang kedap udara.

 

4. Rasa. Pada umumnya rasa susu bubuk sedikit berbeda dari susu segar bergantung pada tingginya suhu yang digunakan pada proses pembuatan.

 

Susu bubuk yang bersifat higroskopis dapat menarik air dari udara. Bersamaan dengan penarikan air itu, terjadi pula perubagan-perubahan fisik lain yang menyebabkan susu bubuk jadi keras. Sebab itu, harus diupayakan susu bubuk tidak dapat mengambil air dari udara, diantaranya dengan penyimpanan dalam wadah yang kedap udara ( Anonim 2022)

 

Produk susu bubuk mempunyai sifat yang higroskopis dan mempunyai berat jenis ringan. Oleh karena itu susu bubuk harus dikemas dan disimpan secara tepat sebelum akhirnya dikonsumsi. Fungsi pengemasan susu bubuk yaitu untuk mengawetkan susu bubuk dan mempertahankan mutu produk, memberi kemudahan penyimpanan dan memperlancar proses distribusi serta yang lebih penting lagi dapat menekan kontaminasi yang dapat membahayakan kosumen. Pembungkusan susu bubuk perlu menggunakan dua pembungkus, yaitu wadah utama dan wadah sekunder untuk melindungi wadah pertama. Wadah utama harus bersifat tahan terhadap perubahan warna, flavour, rasa dan perubahan-perubahan produk lainnya. Disamping itu wadah utama harus bisa melindungi makanan dari kontaminasi, melindungi kandungan air dan lemak, mencegah masuknya gas, melindungi dari sinar matahari, serta tahan terhadap tekanan dan benturan (Tono , 2007)

 

Menurut SK Ka Badan Karantina  355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 (Pendahuluan) Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya, Bahwa Susu dan produk olahannya harus aman dikonsumsi dan bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon dan obat-obatan lainnya maupun terhadap cemaran mikroba yang dapat menularkan penyakit. Salah satu penyakit yang dapat ditularkan melalui susu dan produknya adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) Daya tahan virus PMK pada dried skim milk dapat bertahan 2 tahun, milk dan butter (14 – 15hr).

 

Susu dapat menjadi media tumbuhnya mikroorganisme patogen sehingga, susu dapat menjadi transmisi penularan penyakit misalnya susu yang mengandung Brucella melitensis, dan Corynobacterium tuberculosis dapat menimbulkan penyakit tubercullosis, demam undulan(brucellosis), demam typhoid, gastroenteritis, dipteri dan lainnya

 

Spesifikasi persyaratan mutu batas maksimum cemaran mikroba pada susu bubuk

No

Jenis Cemaran Mikroba

Batas maksimum Cemaran Mikroba

(cfu/g atau cfu/ml)

1

2

3

4

5

6

7

8

9

Jumlah Total (Total Plate Count)

Coliform

Escherichia coli (pathogen) (*)

Enterococci

Staphylococcus aureus

Clostridium sp.

Salmonella sp. (**)

Camphylobacter sp.

Listeria sp.

 

5 x 104

0

0

1 x 10

1 x 10

0

Negatif

0

0

Keterangan:

* : dalam satuan MPN/gram atau ml

** : dalam satuan kualitatif (SNI No. 01-6366-2000)

 

Tindakan Karantina

Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk, keluar dan tersebarnya hama dan penyakit hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Poin 1, Pasal 1, UU No 21 th 2019)

 

Hama dan Penyakit Hewan Karantina yang selanjutnya disebut HPHK adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Poin 3, Pasal 1, UU No 21 th 2019)

 

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Poin 8, Pasal 1, UU No 21 th 2019)

 

Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan (Poin 10, Pasal 1, UU No 21 th 2019)

 

Tindakan Karantina meliputi: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e. penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan h. Pembebasan (Pasal 16, UU No 21 th 2019)

 

Menurut UU No 21 th 2019 Pasal 10, Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta prasarana dan sarana.

 

Menurut UU No 21 th 2019 Pasal 23, ayat 1, Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran dan/ a tau di luar Ternpat Pemasukan dan Ternpat Pengeluaran.

 

Ayat 2, Pembangunan Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan teknis: a. Analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK; b. Kesejahteraan Hewan dan  Ikan; c. Keamanan produk; dan d. Sosial budaya dan lingkungan.

 

Tempat Pemeriksaan Karantina yang selanjutnya disingkat TPK adalah tempat untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berada di dalam atau di luar Tempat Penimbunan Sementara  (Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina  Jo 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 Tentang Perubahan Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015)

 

Menurut Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 Pasal 4, ayat 1, TPK di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang mempunyai fasilitas dermaga paling kurang harus memiliki: a. area penumpukan peti kemas media pembawa; b. plugging (untuk peti kemas berpendingin); c. ruang administrasi dan kelengkapannya; d. fasilitas sistem teknologi informasi; dan e. fasilitas pemeriksaan fisik media pembawa.

 

Ayat 2, TPK di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang tidak mempunyai fasilitas dermaga selain harus memiliki sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki: a. ruang laboratorium; b. longroom dan coolroom; c. area perlakuan; dan d. area penahanan.

 

Ayat 3, TPK sebagaimana pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.

 

Sesuai Pasal 17 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) HBAH konsumsi yang dimasukkan ke dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina; (2) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, penahanan, penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.

 

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan terhadap sertifikat sanitasi, sertifikat halal, dan fisik (Pasal 18 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)

 

Sesuai Pasal 19 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) Pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan; (2) Sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika sesuai antara: a. data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi, dan sertifikat halal bagi yang dipersyaratkan dengan fisik HBAH konsumsi; dan b. isi dan keterangan yang tercantum pada kemasan.

 

Apabila dari hasil pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ternyata lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 (Pasal 23 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)

 

Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap kemasan, suhu, dan HBAH konsumsi (Pasal 24 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)

 

Pemeriksaan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kemasan (Pasal 25 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)

 

Pemeriksaan suhu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan persyaratan suhu selama dalam pengiriman (Pasal 26 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)

 

Menurut Pasal 27 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) Apabila dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kemasan tidak utuh atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak sesuai dengan persyaratan suhu, dilakukan pemeriksaan HBAH konsumsi; (2) Pemeriksaan HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara organoleptik; (3) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kemurnian atau keutuhan HBAH konsumsi; (4) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau, rasa, dan warna.

 

Menurut Kep Ka Badan Karantina Pertanian No: 355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Dan Pengujian HPHK Pada Susu Dan Hasil Olahannya, Metode Pemeriksaan Susu adalah dengan cara  Pemeriksaan Organoleptik dan Pemeriksaan Laboratorik.

Pemeriksaan Organoleptik:

1). Bau            : aroma khas susu

2). Rasa          : agak manis

3). Warna        : putih/krem/putih kekuningan

4). pH              : 6,5 – 6,75

5). Tekstur       :

§  Susu dan produk olahan bentuk cair : cair

§  Susu bubuk                                         : lembut/tidak mengumpal

§  Keju/memtega                                    : padat

 

Pemeriksaan Laboratorik:

1). Cara Pengambilan Sampel /Contoh untuk susu bubuk/powder pada Kemasan Besar:

Ø  Alat pengambilan contoh harus dapat mencapai bagian dalam (dasar) kemasan susu bubuk. Setelah tersebut mencapai dasar wadah, maka contoh susu segera diambil dan dimasukkan ke dalam wadah lain.

Ø  Contoh susu tidak boleh tersentuh (terkena) oleh tangan pemeriksa. Dianjurkan menggunakan dua alat (bor) sekaligus.

Ø  Jumlah contoh susu yang diambil antara 300 – 500 gram.

Ø  Contoh susu harus dihindarkan dari kelembaban yang tinggi dengan cara wadah contoh susu harus tertutup rapat.

 

2). Pengujian pada susu adalah terhadap: a.  Penyakit  Brucellosis   b. Bovine Leukosit Virus; c. Paratuberkulosis; d. Pengujian Kualitas Mikrobiologis

 

 

III. MATERI METODE

 

Analisa /Kajian dilakukan dari data kegiatan TKH yang dilakukan, keadaan Sarana Prasarana yang ada, dan Study Literatur.

 

 

IV. PEMBAHASAN

 

1. Hasil

 

TPK Semarang

TPK Semarang ditetapkan dengan Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas pelabuhan Kelas I Tanjung Emas: SK No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16.

 

Sarana Prosarana. Sarana Prasarana TPK berupa: 1. Lapangan terbuka Posisi di CY 6 Merupakan tempat melakukan tindakan karantina terhadap BAH HBAH Non Produk susu; 2. Longroom, merupakan tempat pemeriksaan Produk susu. Pada saat ditetapkan (2016) Longroom ini belum ada, longrom tada tahun 2021 dibangun dan digunakan sejak Januari 2022.

 

Longroom. Longrooom berupa: 1. Ruangan setengah terbuka digunakan untuk TKH Produk susu, yaitu tempat memeriksa segel, membuka kontener, memeriksa kesesuaian dokumen dg komoditas baik jenis jumlah dan memeriksa komoditas secara organoleptik, berupa bangunan semi terbuka (dengan dinding kiri kanan dan belakang) dengan konstruksi baja beratap galvalum dengan ketinggian 15 m; 2. Tempat pemeriksaan (organoleptik) /lab sangat sedehana, berupa ruangan tertutup ukuran 5 m x 5 m dengan dinding beton diplester dicat kuning gading, lantai keramik berwarna putih, berpendingin, terdapat alas (palet) untuk meletakkan MP yang diperiksa, box penyimpanan sampel, almari tempat menyimpan peralatan dan APD pengambilan sampel; 3. Ruang administrasi, berupa bangunan berukuran 5 m x 5 m di lantai2 dengan konstruksi baja berdinding beton diplester dicat kuning gading, lantai keramik berwarna putih, berpendingin dilengkapi meja dan komputer untuk menyelesaikan proses administrasi TKH.

 

Alat Sebagai Sarana Pemeriksaan. Alat Sarana untuk TKH produk susu yang ada adalah:

1. Ruang Terbuka: APD untuk Pemeriksaan kontener, segel, jenis jumlah komoditas (Helm, Sepatu Lapangan, rompi, masker, kaus tangan),  Segel stiker dan segel plastik,

2. Ruang Tertutup: APD Pemeriksaan organoleptik (masker, sarung tangan, hairnet, jas lab), Plastik besar (untuk membungkus bag /karung yang akan diperiksa), Gunting (untuk memotong /membuka bag), Plastik sampel, centong streril (untuk mengambil sampel), Kabel ties (untuk menutup kembali bag), alat tulis untuk menandai plasti sampel dan segel isolasi untuk untuk menandai bahwa bag telah dilakukan pemeriksaan)

 

Alur Pelayanan (Flowchart)

Pengguna jasa mengajukan PPK online kemudian menyerahkan dokumen hard copy, Form KH1 à Petugas Counter Memeriksa PPK online dengan hard copy (di kantor Induk) à Input data (dikantor Induk) dan diterbitkan urat Tugas, KH2 à  pemeriksaan administrasi (dikantor Induk) oleh Petugas Fungsional dibuat laporan, KH3 à  Dokumen di bawa ke TPK tanjung Emas à Setelah komoditas siap untuk diperiksa ditunjuk petugas Pemeriksa,  KH2 à  Dilakukan TKH di Longroom TPK dibuat laporan, KH3 à Billing oleh bendahara à penerbitan sertifikat KH14 di Longroom TPK à   penyerahan sertifikat pembebasan (KH14) di TPK (tempat pelayanan)

 

SOP

Standar Operasional Prosedur (SOP) Tindakan Karantina Hewan (TKH) terhadap Produk susu di Karantina Semarang adalah sebagai berikut:

a. Pengguna jasa Mengajukan permohonan pemeriksaan karantina hewan kepada petugas counter dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut HC dari negara asal, Cert. of Origin, Sertifikat Halal, SPP Mentan, Invoice, Packing List, PIB, Cargo Manifest, BL/AWB, Surat Kuasa dan/atau Surat Tugas. Permohonan data dilakukan secara manual atau melalui PPK On Line.

 

b. Petugas counter Menerima permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan untuk diteruskan kepada kepala UPT/Pejabat Yang diberi kewenangan (10 menit)

 

c. Kepala UPT atau yang ditunjuk Menugaskan Fungsional MV/PV untuk melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa (10 menit)

d. Petugas Fungsional Melakukan pemeriksaan administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap maka dilakukan Tindakan Penahanan /Penolakan /Pemusnahan) (10 menit)

 

e. Petugas Funsional Melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK  (jika media pembawa tidak sehat maka dilakukan tindakan perlakuan  / penolakan / pemusnahan) (5 hari)

 

f. Petugas Fungsional Menerbitkan sertifikat pelepasan karantina hewan dan utnuk selanjutnya disampaikan kepada bendahara penerimaan/pembantu bendahara penerimaan (10 menit)

 

g. Bendahara Penerima, Menerima pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa dengan cara Pembayaran non tunai (5 menit)

 

h. Petugas counter Menerima sertifikat pelepasan karantina hewan dari bendahara penerimaan untuk disampaika ke pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan (2 menit)

 

i Pengguna jasa Menerima sertifikat pelepasan karantina hewan dengan menunjukkan kwitansi lunas dari Bendahara Penerima (2 menit)

 

Catatan:

Pemeriksaan Organoleptik. Setelah dilakukan pemeriksaan kontener, segel dan kebenaran jenis, jumlah dan kemasan komoditas kemudian di lakukan pemeriksaan Organoleptik pada produk susu di dalam ruangan tertutup ber AC terhadap konsistensi, warna, rasa, bau dan kebersihannya. Lama waktu Kecepatan Pelayanan Karantina Import produk susu biasanya 2 - 3 hari kerja sejak dokumen permohonan Pemeriksaan diterima Petugas Pendok. Pemeriksaan laboratorium dilakukan bila diperlukan, dan untuk keperluan Pemantauan.

 

Importir atau pemilik produk susu yang dilakukan TKH adalah perusahaan Multi Nasional (PT. Sarihusada Generasi Mahardika dan PT Kievit Indonesia) yang telah berpengalaman yang memproduksi susu komersil yang memiliki laboratorium susu sendiri untuk mengontrol kwalitas produknya dari bahan sampai hasil produksinya, dan terhadap TKH yang dilakukan BKP Semarang tidak pernah ada komplain, keluhan, aduan atau Keberatan dari importir / Pemilik (pelanggan).

 

 

2. Analisa

Analisa Tindakan Karantina Produk Susu (Susu Bubuk) di Semarang

 

No

 

MATERI BAHASAN

 

DATA TKH

BKP SEMARANG

 

PERATURAN /PEDOMAN TEKNIS /PETUNJUK TEKNIS /SE /SOP /SNI /lain2

 

HASIL ANALISA

1

Sarana Prasarana di TPK

 

Keputusan Kepala kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas pelabuhan Kelas I Tanjung Emas:

SK No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16.

berupa:

1.    Lapangan terbuka Posisi di CY 6 (Tempat pemeriksaan BAH HBAH Non Produk susu dll)

2.    Longroom, tempat pemeriksaan Produk susu (Ada sejak Januari 2022)

Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015  Jo Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017

Baik.

Pada saat ditetapkan (tahun 2016) Fasilitas Belum Lengkap,

Sejak tahun 2022

Telah dilengkapi dg Longroom

 

2

Longroom

1.    Tempat membuka kontener, berupa bangunan semi terbuka (dengan dinding kiri kanan dan belakang) dengan konstruksi baja beratap galvalum dengan ketinggian 15 m.

2.    Tempat pemeriksaan produk susu /lab sangat sedehana, berupa ruangan tertutup ukuran 4 m x 4 m

Belum ada Pedoman yang mengatur sebagai acuan, dan juga tidak tertuang dalam Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015  Jo Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017

Baik

3

Instalasi Laboratorium sederhana di Longroom / Tempat pemeriksaan organoleptik Produk susu

Berupa ruangan tertutup berukuran 4 m x 4 m, dengan diding beton diplester dicat kuning gading, lantai keramik berwarna putih, berpendingin, terdapat alas untuk meletakkan MP yang diperiksa

Belum ada Pedoman yang mengatur sebagai acuan, dan juga tidak tertuang dalam Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015  Jo Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017

Baik

4

Alat  sebagai Sarana Pemeriksaan (TKH) di TPK

Alat Sarana untuk TKH produk susu yang ada adalah:

1. Ruang Terbuka:

APD untuk Pemeriksaan kontener, segel, jenis jumlah komoditas (Helm, Sepatu Lapangan, rompi, masker, kaus tangan),  Segel stiker dan segel plastik,

2. Ruang Tertutup:

APD Pemeriksaan organoleptik (masker, sarung tangan, hairnet, jas lab), Plastik besar (untuk membungkus bag /karung yang akan diperiksa), Gunting (untuk memotong /membuka bag), Plastik sampel, centong streril (untuk mengambil sampel), Kabel ties (untuk menutup kembali bag), alat tulis untuk menandai plasti sampel dan segel isolasi untuk untuk menandai bahwa bag telah dilakukan pemeriksaan)

Belum disebut secara rinci pada Pedoman yang sudah ada:

 

Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015  Jo Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017

 

SK Ka badan No.

355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008

 

Permentan No. 65/Permentan /PD.410 /5/2014:

 

 

 

Baik

5

SOP TKH

Dilakukan dimulai dg Permohonan Pemeriksaan secara online (PPK), Penunjukan petugas pemeriksa dokumen, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen, penunjukan petugas pemeriksa fisik (kesesuaian jenis jumlah komoditas, kemasan dan pemeriksaan organoleptik dengan membuka kemasan) dan setelah pemilik Media Pembawa HPHK membayar PNBP diberikan pembebasan

SOP Pemeriksaan produk susu BKP Semarang sesuai dengan SK Ka Badan Karantina  355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008

Baik

6

Alur Pelayanan Flow charch

Pengguna jasa mengajukan PPK online kemudian menyerahkan dokumen hard copy, Form KH1 à Petugas Counter Memeriksa PPK online dg hard copy (di kantor Induk) à Input data (dikantor Induk) dan diterbitkan urat Tugas, KH2 à  pemeriksaan administrasi (dikantor Induk) oleh Petugas Fungsional dibuat laporan, KH3 à  Dokumen di bawa ke TPK tanjung Emas à Setelah komoditas siap untuk diperiksa ditunjuk petugas Pemeriksa,  KH2 à  Dilakukan TKH di Longroom TPK dibuat laporan, KH3 à Billing oleh bendahara à penerbitan sertifikat KH14 di Longroom TPK à   penyerahan sertifikat pembebasan (KH14) di TPK (tempat pelayanan)

Memerlukan waktu 2 -3 hari

Pelayanan yang dilakukan dari PPK online, Pemeriksaan dokumen di kantor balai, Pemeriksaan di Longroom dan penyerahan dokumen KH 14 di kantor TPK sesuai SOP adalah 5 hari 49 jam

Baik,

Alur pelayanan tidak menambah jumlah waktu pelayanan

7

Pemeriksaan Laboratorium

Pemeriksaan laboratorium dilakukan bila diperlukan, dan untuk keperluan Pemantauan

Sesuai Permentan No. 65/Permentan /PD.410 /5/2014:

Baik

8

Lama waktu Pelayanan

Pelayanan Karantina Import Produk susu biasanya 2 - 3 hari kerja sejak dokumen permohonan Pemeriksaan diterima Petugas Pendok

Pelayanan Import Produk susu sesuai SOP adalah 5 hari 49 menit

Baik

9

Komplain, keluhan, aduan atau Keberatan dari pelanggan (pemilik /importir produk susu) terhadap TKH yang dilakukan

Tidak ada Komplain /Aduan Keberatan baik lisan maupun tertulis

-

Baik

Pemilik /importirm mempunyai laboratorium pemeriksaan susu untuk mengontrol kwalitasnya

 

 

 

V. KESIMPULAN

 

1.      Tindakan Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah dilaksanakan dengan baik karena dilakukan sesuai dengan SOP BKP Semarang dan SK Ka Badan Karantina  355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya.

2.      Tindakan Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang sudah bisa diterima Pengguna jasa /pemilik /importir /masyarakat karena tidak pernah mendapat komplain, aduan maupun keberatan dari pengguna jasa /pemilik mengingat pemilik adalah produsen susu Multi Nasional yang mengetahui kwalitas hak dan kewajibannya.

 

 

 

VI. SARAN

 

1.   Untuk Mengontrol kwalitas TKH terhadap produk susu BKP Tanjung Emas seyogyanya dilakukan monitoring terhadap teknis pemeriksan Organoleptik, apakah ada penambahan cemaran mikroba dari lingkungan sekitar

 

2.   Perlu Penyempurnaan /Penyesuaian Pedoman terhadap TKH produk susu (HBAH Bahan Pangan) maupun produk hewan yang langsung bisa dikonsumsi manusia (HBAH Konsumsi) dengan Peraturan Perundangan yang baru.

 

 

VII. DAFTAR PUSTAKA

 

Anonim, 2008. SK Ka Badan Karantina  355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya, bahwa Susu dan produk olahannya

Anonim, 2014. Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan Dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi

Anonim, 2015. Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina 

Anonim, 2017. Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 Tentang Perubahan Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015

Anonim, 2019. Undang Undang Republik Indonesia No 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan

Anonim, 2022. Toaz.info. Pengawetan Susu Bubuk. Website https://pdfcoffee.com/ qdownload/ pengawetan-susu-bubuk-pdf-free.html

Muchlisin Riadi, 2020. Kajianpustaka.com. Susu (Pengertian, Komposisi, Kandungan Gizi, Jenis dan Manfaat). Website https://www.kajianpustaka.com /2020/09/ susu.html

Tono, 2007. UNS. Pengemasan dan penyimpanan susu bubuk di PT. Sari Husada Unit II Kemudo Prambanan Klaten Jawa Tengah. Laporan Tugas Akhir. Website https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/4391/Pengemasan-dan-penyimpanan-susu-bubuk-di-PT-Sari-Husada-Unit-II-Kemudo-Prambanan-Klaten-Jawa-Tengah

Winona Katyusha, 2021. Helllo Sehat. “Mengenal Berbagai Jenis Produk Olahan Susu dan Nutrisinya. Website: https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/produk-olahan-susu/

Tidak ada komentar:

PENTING UNTUK PETERNAKAN: