Dari analisa didapatkan kesimpulan bahwa Tindakan Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang telah dilaksanakan dengan baik karena dilakukan sesuai dengan SOP BKP Semarang dan SK Ka Badan Karantina Pertanian No. 355.a/Kpts /PD.670.320 /L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya
.
Contoh Kajian:
ANALISA TINDAKAN KARANTINA
PEMERIKSAAN BAHAN BAKU SUSU (PRODUK
SUSU)
DI TEMPAT PEMERIKSAAN KARANTINA (TPK)
PELABUHAN TANJUNG EMAS SEMARANG
Oleh drh
Giyono Trisnadi
Dokter Hewan
Karantina Ahli Madya
Dasar: Nota Dinas
Kepala Balai Karantina pertanian kelas I semarang No. 128/TU.020 /K.12/02/2022
tanggal 15 Februari 2022 Perihal Melakukan Analisa TKH
I. PENDAHULUAN
Susu merupakan bahan makanan
yang mempunyai sifat mudah rusak, sehingga dapat mengalami perubahan rasa, bau,
warna dan rupa. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi pada susu akibat
aktifitas dan pertumbuhan mikroba. Nilai gizinya yang tinggi juga menyebabkan
susu menjadi media yang sangat cocok bagi mikroorganisme untuk pertumbuhan dan
perkembangannya sehingga dalam waktu yang sangat singkat susu menjadi tidak
layak dikonsumsi bila tidak ditangani dengan benar. Untuk itu perlu dilakukan
penanganan untuk mencegah penurunan kualitas (Zakaria dkk., 2013).
Menurut SK Ka Badan
Karantina 355.a/Kpts/PD.670.320/L/
9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan
Hasil Olahannya, bahwa Susu dan produk olahannya harus aman dikonsumsi dan
bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan kimia, pestisida,
logam berat, antibiotika, hormon dan obat-obatan lainnya maupun terhadap
cemaran mikroba yang dapat menularkan penyakit. Salah satu penyakit yang dapat
ditularkan melalui susu dan produknya adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) Daya
tahan virus PMK pada dried skim milk dapat bertahan 2 tahun, milk dan butter
(14 – 15hr).
Produk hewan yang di
impor dengan resiko rendah (termasuk susu bubuk) dilakukan pemeriksaan di TPK,
sesuai dengan Pasal 6 Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020/3/2017 Tentang
Perubahan Atas Permentan No. 12/PERMENTAN /OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina
Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina
(HPHK) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Di Tempat Pemeriksaan
Karantina (TPK) bahwa Media Pembawa yang tidak dilakukan Tindakan Karantina di
TPK berupa: a. kemasan kayu sebagai pembungkus produk bukan hasil pertanian; b.
Media Pembawa dengan tingkat risiko tinggi; atau c. Media Pembawa dalam bentuk
curah di palka kapal (in bulk) atau yang diangkut tidak menggunakan peti kemas.
Sesuai dengan sifatnya
yang mudah rusak, pemeriksaan produk susu (susu bubuk) di Balai Karantina Pertanian
(BKP) Semarang adalah di Longroom TPK pelabuhan tanjung Emas setelah
pembangunan longroom selesai dilaksanakan.
Flashback sejenak, Sejak
terbitnya Permentan No. 12/PERMENTAN /OT.140/3/2015 Tentang Tindakan Karantina
Hewan Dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina
(HPHK) Dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) Di Tempat Pemeriksaan
Karantina (TPK), BKP Kls 1 Semarang melakukan sosialisasi ke seluruh jajaran
pemangku kepentingan di
Pelabuhan Tanjung Emas, hasil sosialisasi itu ditandai dengan terbitnya
Keputusan Kepala Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung
Emas: SK No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16 Tentang Penetapan Tempat Pemeriksaan
Karantina Pertanian Terhadap Komoditas Impor dan Ekspor, Serta Tempat Perlakuan
Karantina di Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas Semarang.
Pada awal pelaksanaan SK
No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16 Pemeriksaan terhadap Produk hewan dilakukan di
CY 6 adalah lapangan terbuka tempat penumpukan kontener komoditas karantina
(bercampur baik produk hewan pangan maupun non pangan dan dengan komoditas
tumbuhan). Sejak bulan Januari tahun 2022 setelah selesainya pembangunan
Longroom maka TKH terhadap produk susu dilakukan di sini (Longroom). Analisa
Tindakan Karantina Pemeriksaan Bahan Baku Susu (Produk susu) di tempat
Pemeriksaan karantina (TPK) ini bertujuan untuk mengetahui apakah TKH yang
dilakukan oleh BKP Semarang sudah sesuai /Baik.
II. TINJAUAN PUSTAKA
Susu Cair
Susu adalah cairan
berwarna putih yang disekresi oleh kelenjar mammae (ambing) pada binatang
mamalia betina seperti sapi, kambing, atau bahkan kerbau yang diperoleh dengan
cara pemerahan sebagai bahan makanan dan sumber gizi. Susu merupakan bahan
makanan yang bergizi tinggi karena di dalam susu segar mengandung berbagai zat
makanan lengkap dan seimbang seperti protein, lemak, karbohidrat, mineral, dan
vitamin (Muchlisin Riadi, 2020)
Secara kimiawi susu
normal mempunyai komposisi air (87,20%), lemak (3,70%), protein (3,50%),
laktosa (4,90%), dan mineral (0,07%). Dari aspek kimia, susu merupakan emulsi
lemak di dalam larutan air dari gula dan garam-garam mineral dengan protein
dalam keadaan koloid. Air susu sebagai salah satu makanan yang tertinggi nilai
gizinya, mempunyai sifat-sifat baik untuk menunjang kesehatan (Sanam dkk,
2014).
Susu merupakan bahan
makanan yang mempunyai sifat mudah rusak, sehingga dapat mengalami perubahan
rasa, bau, warna dan rupa. Diantara perubahan-perubahan yang terjadi pada susu
akibat aktifitas dan pertumbuhan mikroba. Nilai gizinya yang tinggi juga
menyebabkan susu menjadi media yang sangat cocok bagi mikroorganisme untuk
pertumbuhan dan perkembangannya sehingga dalam waktu yang sangat singkat susu
menjadi tidak layak dikonsumsi bila tidak ditangani dengan benar. Untuk itu
perlu dilakukan penanganan untuk mencegah penurunan kualitas (Zakaria dkk.,
2013).
Susu mudah sekali rusak
karena pengaruh lingkungannya, terutama oleh pengaruh temperatur ataupun udara
sekitarnya, sehingga diperlukan perhatian khusus untuk penanganan pada waktu
pemerahan ataupun sesudah pemerahan, agar diperoleh susu yang berkualitas baik,
memenuhi standar susu yang telah ditentukan, dan masih layak untuk dikonsumsi
(Suardana dan Swacita, 2009).
Susu bisa diproduksi
menjadi beberapa bahan pangan, menurut Katyusha, 2021 yang dirilis Hello Sehat,
Berikut ini adalah produk olahan susu: Susu Fermentasi (yogurt dan minuman
fermentasi. Produk lainnya meliputi koumiss, ergo, tarag, dan kefir), Keju,
Mentega, Whey, Kasein, Krim, Susu kental manis.
Susu Bubuk
Menurut Wardana (2012),
terdapat beberapa jenis susu yang ada di pasaran berdasarkan jenis dan teknik
pengolahan yang digunakan, yaitu: Susu murni, susu pateurisasi, susu UHT, susu
bubuk, susu kental.
Menurut Hadiwiyoto
(1994), susu bubuk adalah susu segar yang diuapkan semua kandungan airnya.
Meskipun demikian susu bubuk masih mengandung air dalam jumlah yang sangat
sedikit, yaitu kurang dari 5 %.
Menurut Muchlisin
Riadi, 2020, Prinsip pembuatan susu bubuk adalah menguapkan sebanyak mungkin
kandungan air susu dengan cara pemanasan (pengeringan). Terdapat empat jenis
susu bubuk berdasarkan cara pengolahannya, yaitu:
1.
Susu
penuh, yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu segar yang tidak mengalami
separasi.
2.
Bubuk
susu skim, yaitu susu bubuk yang dibuat dari susu skim. Susu ini banyak
mengandung protein, kadar airnya 5%.
3.
Bubuk
krim atau bubuk susu mentega. Dibuat dari krim yang mengandung banyak lemak.
4.
Bubuk
whey, bubuk susu coklat, bubuk susu instan dan lain-lain
Menurut Toaz 2020. Beberapa
sifat susu bubuk adalah:
1. Daya larut. Susu
bubuk biasa dikomsumsi dalam bentuk cairan, dengan cara melarutkan susu bubuk
dalam sejumlah air. Disamping itu, susu bubuk sering digunakan sebagai bahan
reconstructed atau reconstituted milk. Untuk kepentingan ini, daya larut susu
bubuk sangat penting. Susu bubuk yang dibuat secara spray proses dengan
temperatur tinggi dengan waktu yang singkat akan menyebabkan daya larut yang
tinggi, kelarutannya mencapai 99%. Susu bubuk yang dibuat dengan proses drum
atmospheric, dengan suhu tinggi dan waktu yang cukup lama, akan menyebabkan
daya larut yang rendah dengan kelarutan hanya 60-70%.
2. Warna. Warna susu
bubuk dipengaruhi oleh karoten susu. Jika banyak karoten, warnanya akan kuning
tua. Susu bubuk yang dibuat dengan suhu tinggi dan waktu yang lama (proses drum
atmospheric) akan berwarna lebih tua daripada warna susu bubuk yang di proses
spray atau drum vakum.
3. Sifat higroskopis. Susu
bubuk mempunyai sifat dapat menarik air dari udara. Bersamaan dengan penarikan
air itu, terjadi pula perubagan-perubahan fisik lain yang menyebabkan susu
bubuk jadi keras. Sebab itu, harus diupayakan susu bubuk tidak dapat mengambil
air dari udara, diantaranya dengan penyimpanan dalam wadah yang kedap udara.
4. Rasa. Pada umumnya
rasa susu bubuk sedikit berbeda dari susu segar bergantung pada tingginya suhu
yang digunakan pada proses pembuatan.
Susu bubuk yang bersifat
higroskopis dapat menarik air dari udara. Bersamaan dengan penarikan air itu, terjadi
pula perubagan-perubahan fisik lain yang menyebabkan susu bubuk jadi keras.
Sebab itu, harus diupayakan susu bubuk tidak dapat mengambil air dari udara,
diantaranya dengan penyimpanan dalam wadah yang kedap udara ( Anonim 2022)
Produk susu bubuk mempunyai
sifat yang higroskopis dan mempunyai berat jenis ringan. Oleh karena itu susu
bubuk harus dikemas dan disimpan secara tepat sebelum akhirnya dikonsumsi.
Fungsi pengemasan susu bubuk yaitu untuk mengawetkan susu bubuk dan
mempertahankan mutu produk, memberi kemudahan penyimpanan dan memperlancar
proses distribusi serta yang lebih penting lagi dapat menekan kontaminasi yang
dapat membahayakan kosumen. Pembungkusan susu bubuk perlu menggunakan dua
pembungkus, yaitu wadah utama dan wadah sekunder untuk melindungi wadah
pertama. Wadah utama harus bersifat tahan terhadap perubahan warna, flavour,
rasa dan perubahan-perubahan produk lainnya. Disamping itu wadah utama harus
bisa melindungi makanan dari kontaminasi, melindungi kandungan air dan lemak,
mencegah masuknya gas, melindungi dari sinar matahari, serta tahan terhadap
tekanan dan benturan (Tono , 2007)
Menurut SK Ka Badan
Karantina 355.a/Kpts/PD.670.320/L/
9/2008 (Pendahuluan) Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK
pada Susu dan Hasil Olahannya, Bahwa Susu dan produk olahannya harus aman
dikonsumsi dan bebas residu (residu free) baik terhadap bahan hayati, bahan
kimia, pestisida, logam berat, antibiotika, hormon dan obat-obatan lainnya
maupun terhadap cemaran mikroba yang dapat menularkan penyakit. Salah satu
penyakit yang dapat ditularkan melalui susu dan produknya adalah penyakit mulut dan kuku (PMK) Daya
tahan virus PMK pada dried skim milk dapat bertahan 2 tahun, milk dan butter (14
– 15hr).
Susu dapat menjadi
media tumbuhnya mikroorganisme patogen sehingga, susu dapat menjadi transmisi
penularan penyakit misalnya susu yang mengandung Brucella melitensis, dan
Corynobacterium tuberculosis dapat menimbulkan penyakit tubercullosis, demam
undulan(brucellosis), demam typhoid, gastroenteritis, dipteri dan lainnya
Spesifikasi persyaratan
mutu batas maksimum cemaran mikroba pada susu bubuk
No |
Jenis
Cemaran Mikroba |
Batas
maksimum Cemaran Mikroba (cfu/g
atau cfu/ml) |
1 2 3 4 5 6 7 8 9 |
Jumlah
Total (Total Plate Count) Coliform Escherichia
coli (pathogen) (*) Enterococci Staphylococcus
aureus Clostridium
sp. Salmonella
sp. (**) Camphylobacter
sp. Listeria
sp. |
5
x 104 0 0 1
x 10 1
x 10 0 Negatif 0 0 |
Keterangan:
* : dalam satuan
MPN/gram atau ml
** : dalam satuan
kualitatif (SNI No. 01-6366-2000)
Tindakan Karantina
Karantina Hewan, Ikan,
dan Tumbuhan yang selanjutnya disebut Karantina adalah sistem pencegahan masuk,
keluar dan tersebarnya hama dan penyakit
hewan Karantina, hama dan penyakit ikan Karantina, dan organisme pengganggu
tumbuhan Karantina; serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan, keamanan pakan dan mutu
pakan, produk Rekayasa Genetik, Sumber Daya Genetik, Agensia Hayati, Jenis
Asing Invasif, Tumbuhan dan Satwa Liar, serta Tumbuhan dan Satwa Langka yang dimasukkan
ke dalam, tersebarnya dari suatu Area ke Area lain, dan/atau dikeluarkan dari
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (Poin 1, Pasal 1, UU No 21 th 2019)
Hama dan Penyakit Hewan
Karantina yang selanjutnya disebut HPHK
adalah Hama, Hama dan Penyakit, dan Penyakit Hewan berupa organisme yang dapat
merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian hewan, membahayakan
kesehatan manusia, menimbulkan kerugian sosial, ekonomi yang bersifat nasional
dan perdagangan internasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk
dicegah masuknya ke dalam, tersebarnya di dalam, dan keluarnya dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Poin 3, Pasal 1, UU No 21 th 2019)
Keamanan Pangan adalah
kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran
biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan
membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi (Poin 8, Pasal 1, UU No 21
th 2019)
Mutu Pangan adalah
nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan gizi Pangan
(Poin 10, Pasal 1, UU No 21 th 2019)
Tindakan Karantina
meliputi: a. pemeriksaan; b. pengasingan; c. pengamatan; d. perlakuan; e.
penahanan; f. penolakan; g. pemusnahan; dan h. Pembebasan (Pasal 16, UU No 21
th 2019)
Menurut UU No 21 th
2019 Pasal 10, Untuk terselenggaranya Karantina sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Pemerintah Pusat berkewajiban menyediakan sumber daya manusia serta
prasarana dan sarana.
Menurut UU No 21 th
2019 Pasal 23, ayat 1, Untuk keperluan pelaksanaan tindakan Karantina, Pemerintah
Pusat berkewajiban membangun Instalasi Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat
Pengeluaran dan/ a tau di luar Ternpat Pemasukan dan Ternpat Pengeluaran.
Ayat 2, Pembangunan Instalasi
Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) harus memenuhi persyaratan teknis:
a. Analisis risiko penyebaran HPHK, HPIK, dan OPTK; b. Kesejahteraan Hewan dan Ikan; c. Keamanan produk; dan d. Sosial budaya
dan lingkungan.
Tempat Pemeriksaan
Karantina yang selanjutnya disingkat TPK adalah tempat untuk pelaksanaan
tindakan karantina hewan dan tumbuhan yang berada di dalam atau di luar Tempat
Penimbunan Sementara (Permentan No 12/PERMENTAN
/OT.140 /3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan
Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Penganggu Tumbuhan Karantina
Di Tempat Pemeriksaan Karantina Jo 05/PERMENTAN
/KR.020 /3/2017 Tentang Perubahan Permentan No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015)
Menurut Permentan No 12/PERMENTAN
/OT.140 /3/2015 Pasal 4, ayat 1, TPK di dalam Tempat Penimbunan Sementara yang
mempunyai fasilitas dermaga paling kurang harus memiliki: a. area penumpukan
peti kemas media pembawa; b. plugging (untuk peti kemas berpendingin); c. ruang
administrasi dan kelengkapannya; d. fasilitas sistem teknologi informasi; dan e.
fasilitas pemeriksaan fisik media pembawa.
Ayat 2, TPK di dalam
Tempat Penimbunan Sementara yang tidak mempunyai fasilitas dermaga selain harus
memiliki sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki: a. ruang
laboratorium; b. longroom dan coolroom; c. area perlakuan; dan d. area
penahanan.
Ayat 3, TPK sebagaimana
pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang kepelabuhanan.
Sesuai Pasal 17
Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) HBAH konsumsi yang dimasukkan ke
dalam, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain, atau dikeluarkan dari
wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina; (2) Tindakan
karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan, penahanan,
penolakan, pemusnahan, dan pembebasan.
Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dilakukan terhadap sertifikat sanitasi,
sertifikat halal, dan fisik (Pasal 18 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)
Sesuai Pasal 19
Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) Pemeriksaan sertifikat sanitasi
dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan untuk
mengetahui kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan; (2) Sertifikat sanitasi dan
sertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan benar jika
sesuai antara: a. data yang tercantum dalam sertifikat sanitasi, dan sertifikat
halal bagi yang dipersyaratkan dengan fisik HBAH konsumsi; dan b. isi dan
keterangan yang tercantum pada kemasan.
Apabila dari hasil
pemeriksaan sertifikat sanitasi dan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ternyata lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 (Pasal 23 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)
Pemeriksaan fisik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap kemasan, suhu, dan HBAH
konsumsi (Pasal 24 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)
Pemeriksaan kemasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui keutuhan kemasan
(Pasal 25 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)
Pemeriksaan suhu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan untuk mengetahui pemenuhan
persyaratan suhu selama dalam pengiriman (Pasal 26 Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014)
Menurut Pasal 27
Permentan No. 65/Permentan/PD.410/5/2014: (1) Apabila dari hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kemasan tidak utuh atau pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 tidak sesuai dengan persyaratan suhu, dilakukan
pemeriksaan HBAH konsumsi; (2) Pemeriksaan HBAH konsumsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara organoleptik; (3) Pemeriksaan organoleptik
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengetahui kemurnian atau
keutuhan HBAH konsumsi; (4) Pemeriksaan organoleptik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan dengan mempergunakan panca indera antara lain terhadap bau,
rasa, dan warna.
Menurut Kep Ka Badan Karantina
Pertanian No: 355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan
Dan Pengujian HPHK Pada Susu Dan Hasil Olahannya, Metode Pemeriksaan Susu
adalah dengan cara Pemeriksaan
Organoleptik dan Pemeriksaan Laboratorik.
Pemeriksaan Organoleptik:
1). Bau : aroma khas susu
2). Rasa : agak manis
3). Warna : putih/krem/putih kekuningan
4). pH : 6,5 – 6,75
5). Tekstur :
§
Susu
dan produk olahan bentuk cair : cair
§ Susu bubuk : lembut/tidak mengumpal
§
Keju/memtega
: padat
Pemeriksaan Laboratorik:
1). Cara Pengambilan
Sampel /Contoh untuk susu bubuk/powder pada Kemasan Besar:
Ø
Alat
pengambilan contoh harus dapat mencapai bagian dalam (dasar) kemasan susu
bubuk. Setelah tersebut mencapai dasar wadah, maka contoh susu segera diambil
dan dimasukkan ke dalam wadah lain.
Ø Contoh susu tidak boleh tersentuh
(terkena) oleh tangan pemeriksa. Dianjurkan menggunakan dua alat (bor)
sekaligus.
Ø Jumlah contoh susu yang diambil antara
300 – 500 gram.
Ø
Contoh
susu harus dihindarkan dari kelembaban yang tinggi dengan cara wadah contoh
susu harus tertutup rapat.
2). Pengujian pada susu
adalah terhadap: a. Penyakit Brucellosis
b. Bovine Leukosit Virus; c. Paratuberkulosis; d. Pengujian Kualitas
Mikrobiologis
III. MATERI METODE
Analisa /Kajian
dilakukan dari data kegiatan TKH yang dilakukan, keadaan Sarana Prasarana yang
ada, dan Study Literatur.
IV. PEMBAHASAN
1.
Hasil
TPK Semarang
TPK Semarang ditetapkan dengan Keputusan
Kepala kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas pelabuhan Kelas I Tanjung Emas: SK
No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16.
Sarana Prosarana. Sarana Prasarana TPK
berupa: 1. Lapangan terbuka Posisi di CY 6 Merupakan tempat melakukan tindakan
karantina terhadap BAH HBAH Non Produk susu; 2. Longroom, merupakan tempat
pemeriksaan Produk susu. Pada saat ditetapkan (2016) Longroom ini belum ada,
longrom tada tahun 2021 dibangun dan digunakan sejak Januari 2022.
Longroom. Longrooom
berupa: 1. Ruangan setengah terbuka digunakan untuk TKH Produk susu, yaitu tempat
memeriksa segel, membuka kontener, memeriksa kesesuaian dokumen dg komoditas
baik jenis jumlah dan memeriksa komoditas secara organoleptik, berupa bangunan
semi terbuka (dengan dinding kiri kanan dan belakang) dengan konstruksi baja
beratap galvalum dengan ketinggian 15 m; 2. Tempat pemeriksaan (organoleptik)
/lab sangat sedehana, berupa ruangan tertutup ukuran 5 m x 5 m dengan dinding
beton diplester dicat kuning gading, lantai keramik berwarna putih, berpendingin,
terdapat alas (palet) untuk meletakkan MP yang diperiksa, box penyimpanan
sampel, almari tempat menyimpan peralatan dan APD pengambilan sampel; 3. Ruang
administrasi, berupa bangunan berukuran 5 m x 5 m di lantai2 dengan konstruksi
baja berdinding beton diplester dicat kuning gading, lantai keramik berwarna
putih, berpendingin dilengkapi meja dan komputer untuk menyelesaikan proses
administrasi TKH.
Alat Sebagai Sarana
Pemeriksaan. Alat Sarana untuk TKH produk susu yang ada adalah:
1. Ruang Terbuka: APD
untuk Pemeriksaan kontener, segel, jenis jumlah komoditas (Helm, Sepatu
Lapangan, rompi, masker, kaus tangan),
Segel stiker dan segel plastik,
2. Ruang Tertutup: APD
Pemeriksaan organoleptik (masker, sarung tangan, hairnet, jas lab), Plastik
besar (untuk membungkus bag /karung yang akan diperiksa), Gunting (untuk
memotong /membuka bag), Plastik sampel, centong streril (untuk mengambil
sampel), Kabel ties (untuk menutup kembali bag), alat tulis untuk menandai
plasti sampel dan segel isolasi untuk untuk menandai bahwa bag telah dilakukan
pemeriksaan)
Alur Pelayanan (Flowchart)
Pengguna jasa
mengajukan PPK online kemudian menyerahkan dokumen hard copy, Form KH1 à Petugas Counter Memeriksa PPK online
dengan hard copy (di kantor Induk) à Input data (dikantor Induk) dan
diterbitkan urat Tugas, KH2 à
pemeriksaan administrasi (dikantor Induk) oleh Petugas Fungsional dibuat
laporan, KH3 à Dokumen di bawa ke TPK tanjung Emas à Setelah komoditas siap untuk
diperiksa ditunjuk petugas Pemeriksa,
KH2 à Dilakukan TKH di Longroom TPK dibuat laporan,
KH3 à
Billing oleh bendahara à
penerbitan sertifikat KH14 di Longroom TPK à
penyerahan sertifikat pembebasan (KH14) di TPK (tempat pelayanan)
SOP
Standar Operasional
Prosedur (SOP) Tindakan Karantina Hewan (TKH) terhadap Produk susu di Karantina
Semarang adalah sebagai berikut:
a. Pengguna jasa Mengajukan
permohonan pemeriksaan karantina hewan kepada petugas counter dengan
kelengkapan dokumen sebagai berikut HC dari negara asal, Cert. of Origin, Sertifikat
Halal, SPP Mentan, Invoice, Packing List, PIB, Cargo Manifest, BL/AWB, Surat
Kuasa dan/atau Surat Tugas. Permohonan data dilakukan secara manual atau
melalui PPK On Line.
b. Petugas counter Menerima
permohonan, mencatat dan mengagendakan permohonan untuk diteruskan kepada
kepala UPT/Pejabat Yang diberi kewenangan (10 menit)
c. Kepala UPT atau yang
ditunjuk Menugaskan Fungsional MV/PV untuk
melakukan pemeriksaan administratif dan kesehatan media pembawa (10 menit)
d. Petugas Fungsional Melakukan
pemeriksaan administrasi media pembawa (jika persyaratan tidak lengkap maka
dilakukan Tindakan Penahanan /Penolakan /Pemusnahan) (10 menit)
e. Petugas Funsional Melakukan
pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK
(jika media pembawa tidak sehat maka dilakukan tindakan perlakuan / penolakan / pemusnahan) (5 hari)
f. Petugas Fungsional Menerbitkan
sertifikat pelepasan karantina hewan dan utnuk selanjutnya disampaikan kepada
bendahara penerimaan/pembantu bendahara penerimaan (10 menit)
g. Bendahara Penerima, Menerima
pembayaran jasa karantina (PNBP) dari pengguna jasa dengan cara Pembayaran non
tunai (5 menit)
h. Petugas counter Menerima
sertifikat pelepasan karantina hewan dari bendahara penerimaan untuk disampaika
ke pengguna jasa dan mendokumentasikan/mengarsipkan (2 menit)
i Pengguna jasa Menerima
sertifikat pelepasan karantina hewan dengan menunjukkan kwitansi lunas dari
Bendahara Penerima (2 menit)
Catatan:
Pemeriksaan
Organoleptik. Setelah dilakukan pemeriksaan kontener, segel dan kebenaran jenis,
jumlah dan kemasan komoditas kemudian di lakukan pemeriksaan Organoleptik pada
produk susu di dalam ruangan tertutup ber AC terhadap konsistensi, warna, rasa,
bau dan kebersihannya. Lama waktu Kecepatan Pelayanan Karantina Import produk
susu biasanya 2 - 3 hari kerja sejak dokumen permohonan Pemeriksaan diterima
Petugas Pendok. Pemeriksaan laboratorium dilakukan bila diperlukan, dan untuk
keperluan Pemantauan.
Importir atau pemilik
produk susu yang dilakukan TKH adalah perusahaan Multi Nasional (PT. Sarihusada
Generasi Mahardika dan PT Kievit Indonesia) yang telah berpengalaman yang
memproduksi susu komersil yang memiliki laboratorium susu sendiri untuk
mengontrol kwalitas produknya dari bahan sampai hasil produksinya, dan terhadap
TKH yang dilakukan BKP Semarang tidak pernah ada komplain, keluhan, aduan atau
Keberatan dari importir / Pemilik (pelanggan).
2.
Analisa
Analisa Tindakan
Karantina Produk Susu (Susu Bubuk) di Semarang
No |
MATERI BAHASAN |
DATA TKH BKP SEMARANG |
PERATURAN /PEDOMAN
TEKNIS /PETUNJUK TEKNIS /SE /SOP /SNI /lain2 |
HASIL ANALISA |
1 |
Sarana
Prasarana di TPK |
Keputusan
Kepala kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas pelabuhan Kelas I Tanjung Emas: SK
No. 105/01/03/ KSOP TG EMAS-16. berupa: 1.
Lapangan terbuka Posisi di CY 6 (Tempat pemeriksaan BAH
HBAH Non Produk susu dll) 2.
Longroom, tempat pemeriksaan Produk susu (Ada sejak
Januari 2022) |
Permentan
No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 Jo
Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 |
Baik. Pada
saat ditetapkan (tahun 2016) Fasilitas Belum Lengkap, Sejak
tahun 2022 Telah
dilengkapi dg Longroom |
2 |
Longroom |
1.
Tempat membuka kontener, berupa bangunan semi terbuka
(dengan dinding kiri kanan dan belakang) dengan konstruksi baja beratap galvalum
dengan ketinggian 15 m. 2.
Tempat pemeriksaan produk susu /lab sangat sedehana,
berupa ruangan tertutup ukuran 4 m x 4 m |
Belum
ada Pedoman yang mengatur sebagai acuan, dan juga tidak tertuang dalam Permentan
No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 Jo
Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 |
Baik |
3 |
Instalasi
Laboratorium sederhana di Longroom / Tempat pemeriksaan organoleptik Produk
susu |
Berupa
ruangan tertutup berukuran 4 m x 4 m, dengan diding beton diplester dicat
kuning gading, lantai keramik berwarna putih, berpendingin, terdapat alas
untuk meletakkan MP yang diperiksa |
Belum
ada Pedoman yang mengatur sebagai acuan, dan juga tidak tertuang dalam Permentan
No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 Jo
Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 |
Baik |
4 |
Alat sebagai Sarana Pemeriksaan (TKH) di TPK |
Alat Sarana
untuk TKH produk susu yang ada adalah: 1. Ruang
Terbuka: APD untuk
Pemeriksaan kontener, segel, jenis jumlah komoditas (Helm, Sepatu Lapangan,
rompi, masker, kaus tangan), Segel
stiker dan segel plastik, 2. Ruang
Tertutup: APD Pemeriksaan
organoleptik (masker, sarung tangan, hairnet, jas lab), Plastik besar (untuk
membungkus bag /karung yang akan diperiksa), Gunting (untuk memotong /membuka
bag), Plastik sampel, centong streril (untuk mengambil sampel), Kabel ties
(untuk menutup kembali bag), alat tulis untuk menandai plasti sampel dan
segel isolasi untuk untuk menandai bahwa bag telah dilakukan pemeriksaan) |
Belum
disebut secara rinci pada Pedoman yang sudah ada: Permentan
No 12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 Jo
Permentan No. 05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 SK Ka
badan No. 355.a/Kpts/PD.670.320/L/
9/2008 Permentan
No. 65/Permentan /PD.410 /5/2014: |
Baik |
5 |
SOP
TKH |
Dilakukan
dimulai dg Permohonan Pemeriksaan secara online (PPK), Penunjukan petugas
pemeriksa dokumen, kemudian dilakukan pemeriksaan dokumen, penunjukan petugas
pemeriksa fisik (kesesuaian jenis jumlah komoditas, kemasan dan pemeriksaan organoleptik
dengan membuka kemasan) dan setelah pemilik Media Pembawa HPHK membayar PNBP
diberikan pembebasan |
SOP
Pemeriksaan produk susu BKP Semarang sesuai dengan SK Ka Badan Karantina 355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 |
Baik |
6 |
Alur
Pelayanan Flow charch |
Pengguna
jasa mengajukan PPK online kemudian menyerahkan dokumen hard copy, Form KH1 à Petugas Counter Memeriksa PPK online dg
hard copy (di kantor Induk) à Input data
(dikantor Induk) dan diterbitkan urat Tugas, KH2 à
pemeriksaan administrasi (dikantor Induk) oleh Petugas Fungsional
dibuat laporan, KH3 à Dokumen di bawa ke TPK tanjung Emas à Setelah komoditas siap untuk diperiksa
ditunjuk petugas Pemeriksa, KH2 à
Dilakukan TKH di Longroom TPK dibuat laporan, KH3 à Billing oleh bendahara à penerbitan sertifikat KH14 di Longroom TPK
à
penyerahan sertifikat pembebasan (KH14) di TPK (tempat pelayanan) Memerlukan
waktu 2 -3 hari |
Pelayanan
yang dilakukan dari PPK online, Pemeriksaan dokumen di kantor balai,
Pemeriksaan di Longroom dan penyerahan dokumen KH 14 di kantor TPK sesuai SOP
adalah 5 hari 49 jam |
Baik, Alur
pelayanan tidak menambah jumlah waktu pelayanan |
7 |
Pemeriksaan
Laboratorium |
Pemeriksaan
laboratorium dilakukan bila diperlukan, dan untuk keperluan Pemantauan |
Sesuai
Permentan No. 65/Permentan /PD.410 /5/2014: |
Baik |
8 |
Lama
waktu Pelayanan |
Pelayanan
Karantina Import Produk susu biasanya 2 - 3 hari kerja sejak dokumen permohonan
Pemeriksaan diterima Petugas Pendok |
Pelayanan
Import Produk susu sesuai SOP adalah 5 hari 49 menit |
Baik |
9 |
Komplain,
keluhan, aduan atau Keberatan dari pelanggan (pemilik /importir produk susu) terhadap
TKH yang dilakukan |
Tidak
ada Komplain /Aduan Keberatan baik lisan maupun tertulis |
- |
Baik Pemilik
/importirm mempunyai laboratorium pemeriksaan susu untuk mengontrol
kwalitasnya |
V. KESIMPULAN
1.
Tindakan
Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
telah dilaksanakan dengan baik karena dilakukan sesuai dengan SOP BKP Semarang
dan SK Ka Badan Karantina
355.a/Kpts/PD.670.320/L/ 9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan
Pengujian HPHK pada Susu dan Hasil Olahannya.
2.
Tindakan
Karantina Hewan terhadap bahan baku susu di TPK Pelabuhan Tanjung Emas Semarang
sudah bisa diterima Pengguna jasa /pemilik /importir /masyarakat karena tidak
pernah mendapat komplain, aduan maupun keberatan dari pengguna jasa /pemilik mengingat
pemilik adalah produsen susu Multi Nasional yang mengetahui kwalitas hak dan
kewajibannya.
VI. SARAN
1.
Untuk
Mengontrol kwalitas TKH terhadap produk susu BKP Tanjung Emas seyogyanya
dilakukan monitoring terhadap teknis pemeriksan Organoleptik, apakah ada
penambahan cemaran mikroba dari lingkungan sekitar
2.
Perlu
Penyempurnaan /Penyesuaian Pedoman terhadap TKH produk susu (HBAH Bahan Pangan)
maupun produk hewan yang langsung bisa dikonsumsi manusia (HBAH Konsumsi)
dengan Peraturan Perundangan yang baru.
VII. DAFTAR PUSTAKA
Anonim, 2008. SK Ka Badan
Karantina 355.a/Kpts/PD.670.320/L/
9/2008 Tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan dan Pengujian HPHK pada Susu dan
Hasil Olahannya, bahwa Susu dan produk olahannya
Anonim, 2014. Permentan No.
65/Permentan/PD.410/5/2014 tentang Tindakan Karantina Hewan Terhadap Pemasukan
Dan Pengeluaran Hasil Bahan Asal Hewan Konsumsi
Anonim, 2015. Permentan No
12/PERMENTAN /OT.140 /3/2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan
Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme
Penganggu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina
Anonim, 2017. Permentan No.
05/PERMENTAN /KR.020 /3/2017 Tentang Perubahan Permentan No 12/PERMENTAN
/OT.140 /3/2015
Anonim, 2019. Undang Undang Republik
Indonesia No 21 Tahun 2019. Tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan
Anonim, 2022. Toaz.info. Pengawetan
Susu Bubuk. Website https://pdfcoffee.com/ qdownload/ pengawetan-susu-bubuk-pdf-free.html
Muchlisin Riadi, 2020. Kajianpustaka.com.
Susu (Pengertian, Komposisi,
Kandungan Gizi, Jenis dan Manfaat). Website https://www.kajianpustaka.com /2020/09/
susu.html
Tono, 2007. UNS. Pengemasan dan
penyimpanan susu bubuk di PT. Sari Husada Unit II Kemudo Prambanan Klaten Jawa
Tengah. Laporan Tugas Akhir. Website https://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/4391/Pengemasan-dan-penyimpanan-susu-bubuk-di-PT-Sari-Husada-Unit-II-Kemudo-Prambanan-Klaten-Jawa-Tengah
Winona Katyusha, 2021. Helllo Sehat. “Mengenal
Berbagai Jenis Produk Olahan Susu dan Nutrisinya. Website: https://hellosehat.com/nutrisi/fakta-gizi/produk-olahan-susu/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar